I. Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2018 ini ditetapkan sebagai landasan hukum untuk melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru di lingkungan Kementerian Agama.
Tujuan utama PKB Guru, sebagaimana diatur dalam Pasal 2, adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional Guru dalam mengemban tugas sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai, dan pengevaluasi peserta didik.
II. Sasaran Guru dan Prinsip Pelaksanaan
A. Sasaran PKB Guru (Pasal 3)
PKB Guru ditujukan kepada seluruh Guru, baik Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Bukan PNS, yang bertugas di:
1. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
2. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, kementerian lain, atau masyarakat (khususnya Guru Pendidikan Agama dan Guru Kementerian yang ditugaskan).
B. Prinsip Pelaksanaan PKB Guru (Pasal 4)
PKB Guru wajib dilaksanakan berdasarkan enam prinsip utama:
1. Komprehensif: Pengembangan kompetensi Guru dilaksanakan secara utuh meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
2. Mandiri: Penyelenggaraan dilakukan atas kesadaran dan inisiatif Guru serta pemangku kepentingan.
3. Terukur: Hasil pengembangan kompetensi dapat dipantau, diukur, dan dievaluasi.
4. Terjangkau: Mudah dijangkau dari segi pembiayaan dan tempat penyelenggaraan.
5. Multipendekatan: Dilakukan dengan metode, pendekatan, dan modus yang beragam.
6. Inklusif: Dilakukan tanpa diskriminasi berdasarkan perbedaan latar belakang.
III. Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru
PKB Guru terdiri dari tiga komponen utama yang saling terkait untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja Guru (Pasal 5):
Komponen PKB Guru Lingkup Kegiatan
1. Pengembangan Diri Meliputi: Pendidikan dan pelatihan fungsional, serta kegiatan pengembangan diri lainnya yang dilakukan oleh Guru sendiri, forum kerja Guru (seperti KKG, MGMP), atau asosiasi/organisasi profesi Guru.
2. Publikasi Ilmiah Meliputi: Presentasi dan publikasi karya ilmiah yang relevan dengan bidang tugas Guru.
3. Karya Inovatif Meliputi: Penyusunan pedoman pembelajaran dan instrumen penilaian, pembuatan media dan sumber belajar, serta pengembangan atau penemuan teknologi pembelajaran.
Halaman 2 dari 2
IV. Tahapan Penyelenggaraan PKB Guru
PKB Guru diselenggarakan melalui empat tahapan berjenjang, dari tingkat satuan pendidikan hingga pusat (Pasal 6):
A. Perencanaan (Pasal 7-10)
1. Seleksi Peserta: Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana/diploma empat (D-IV), terdaftar dalam sistem data dan informasi manajemen Guru Kementerian, dan menunjukkan surat tugas. Pengecualian diberikan bagi Guru dalam jabatan dan Guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.
2. Asesmen Guru: Dilakukan untuk mengetahui kompetensi dan kinerja awal Guru, yang hasilnya menjadi dasar penyusunan profil individual kompetensi Guru dan rencana pengembangan profesi.
3. Pengembangan Bahan dan Pedoman: Harus sesuai dengan penjenjangan hasil asesmen Guru, memuat ruang lingkup materi, dan penilaian.
B. Pelaksanaan (Pasal 11)
PKB Guru dapat dilakukan melalui metode tatap muka dan/atau dalam jaringan (daring). Penyelenggara PKB dapat berupa:
• Pemerintah (Kementerian)
• Pemerintah Daerah
• Penyelenggara Pendidikan
• Forum Kerja Guru
• Asosiasi/Organisasi Profesi Guru
• Lembaga atau Organisasi terkait.
Penyelenggara wajib menyusun rencana program, kurikulum, melakukan penilaian, menerbitkan sertifikat, dan membangun komunitas belajar.
C. Pemantauan dan Evaluasi (Pasal 13)
Pemantauan dan evaluasi (P&E) dilakukan oleh Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Kementerian Agama terhadap efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan.
D. Pelaporan (Pasal 14)
Penyelenggara PKB (selain pemerintah) wajib melaporkan kegiatan kepada Kantor Kementerian Agama, yang kemudian diteruskan kepada Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kantor Wilayah.
V. Sistem Data dan Informasi (Pasal 15)
Kementerian wajib mengembangkan dan mengelola sistem data dan informasi PKB Guru. Sistem ini harus diintegrasikan dengan sistem data dan informasi terkait lainnya pada Kementerian Agama.
VI. Biaya (Pasal 16)
Biaya penyelenggaraan PKB Guru dapat bersumber dari:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
3. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, antara lain biaya mandiri Guru, hibah, zakat, hasil pemanfaatan harta benda wakaf, dan tanggung jawab sosial korporasi (CSR).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Desember 2018.











