Rabu, 03 September 2025

SINGKRONISASI DATA ASN TAHUN 2025 (SIMPEG 5 KEMENTERIAN AGAMA)

 

Sinkronisasi data ASN di SIMPEG adalah proses penyelarasan dan pembaruan data kepegawaian antara sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG) di tingkat instansi daerah dan sistem informasi aparatur sipil negara (SIASN) nasional. Tujuannya adalah menciptakan satu data ASN yang akurat, terintegrasi, dan valid untuk mendukung proses administrasi kepegawaian seperti pangkat, gaji, mutasi, dan pensiun, serta mempercepat reformasi birokrasi melalui peningkatan efisiensi dan transparans.

Pembaruan Simpeg5 per tanggal 01 September 2025

Salam, Bapak/Ibu Pegawai Kementerian Agama! Berikut beberapa hal yang dapat kami sampaikan:

  1. Dalam rangka pengoptimalan validasi data kepegawaian, harap menggunakan simpeg5 untuk memperbarui data
  2. NIK bersifat wajib dan dapat disesuaikan pada menu Profil > Data Nomor, atau dapat menghubungi Admin PBDK masing-masing satuan kerja 
  3. Beberapa layanan simpeg4 telah tersedia pada simpeg5, hrms, maupun simsdm yang menjadi data satu kesatuan
  4. Per September 2025, simpeg4 discontinue
  5. Dalam waktu dekat akan dilakukan pengembangan sistem secara paralel
  6. Dalam hal dukungan pengembangan serta layanan yang belum tersedia atau mengalami kendala, anda dapat mengajukan tiket untuk dapat ditindaklanjuti
  7. Informasi akan selalu diperbarui pada laman ini
  8. Informasi dapat berupa dokumen tutorial ataupun video

Tujuan Utama Sinkronisasi Data ASN di SIMPEG: 

  1. Memastikan Satu Data ASN: Menghasilkan data kepegawaian yang akurat, terpadu, dan terpercaya secara nasional.
  2. Meningkatkan Efisiensi Administrasi: Mempercepat proses administrasi kepegawaian, seperti pengajuan kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun, karena data sudah terintegrasi.
  3. Memperkuat Pengambilan Keputusan: Mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang lebih baik di tingkat daerah maupun nasional. 
  4. Mengurangi Beban Kerja Manual: Mengurangi pekerjaan manual dalam pengelolaan data kepegawaian.
  5. Mendukung Reformasi Birokrasi: Mempercepat implementasi reformasi birokrasi dan pembangunan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Proses Umum Sinkronisasi:
  1. Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) oleh ASN: ASN melakukan pembaruan data secara mandiri melalui portal seperti MySAPK atau SIMPEG instansi, dengan menyiapkan file pendukung yang dibutuhkan. 
  2. Verifikasi Data: Data yang telah diperbarui kemudian diverifikasi oleh instansi terkait atau sistem untuk memastikan akurasi dan keabsahan. 
  3. Integrasi dengan Sistem Nasional: Data yang telah diverifikasi diselaraskan dan disinkronkan dengan sistem informasi nasional seperti SIASN atau aplikasi gaji (SIMGAJI). 
  4. Pengambilan Data: Jika terdapat perbedaan data antara SIMPEG instansi dengan data di sistem nasional, sistem akan memungkinkan penarikan data yang benar ke SIMPEG. 

Data yang Perlu Disinkronkan:

  1. Identitas Diri: Nama, nomor KTP, nomor KK, NIK. 
  2. Data Riwayat Hidup: Pendidikan, riwayat karir. 
  3. Data Keluarga: Nama pasangan, pekerjaan pasangan, nama anak, status tertanggung. 
  4. Dokumen Kepegawaian: Akta nikah, akta anak, SKP Tahunan, KGB, SK CPNS/PNS, SK Kenaikan Pangkat dan Jabatan, ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat diklat. 
  5. Detail Jabatan: Nama jabatan, grade, nomor dan tanggal SK Jabatan. 
  6. Data Keuangan: Nomor rekening gaji, nomor NPWP, nama bank, dan data lain yang relevan. 

Pemuktahiran Data Mandiri My ASN BKN Tahun 2025 | Profil & Riwayat Sertifikasi terbaru


Cara Update dan Menambah Data Keluarga Suami, Istri & anak di Simpeg 5 Kemenag Tahun 2025


Tutorial Sinkronisasi Data Simpeg dengan Gaji WEB Kemenag RI


Cara Merekam & Menambahkan SK KGB Di Simpeg 5 Kemenag Tahun 2025 | Terbaru


Tata Cara Perubahan dan Penambahan Data Pegawai pada Simpeg 5


PENGISIAN DATA DIRI PADA SIMPEG 5 KEMENAG


SIMTEM INFORMASI GAJI KEMENAG 2025



Rabu, 06 Agustus 2025

Pembelajaran Mendalam 2025

 


Pada awalnya istilah Deep learning merujuk pada cabang dari machine learning (pembelajaran mesin) yang menggunakan jaringan saraf tiruan (artificial neural networks) berlapis-lapis untuk belajar dari data. Metode ini meniru cara kerja otak manusia untuk mengenali pola kompleks, gambar, suara, dan teks secara otomatis, serta menghasilkan wawasan dan prediksi yang akurat untuk berbagai aplikasi seperti pengenalan wajah, asisten virtual, hingga analisis data kesehatan. 

Oleh karena itu, pada awalnya ada dua jenis deep learning yang memiliki dua makna berbeda:

1. Deep Learning dalam AI:Merujuk pada sistem jaringan saraf tiruan yang meniru cara manusia berpikir dan belajar, digunakan untuk memproses data dalam jumlah besar. 

2. Deep Learning dalam Pendidikan:Merujuk pada pendekatan pembelajaran mendalam yang berfokus pada pemahaman dan penguasaan kompetensi. 

Dalam konteks pendidikan, Pendekatan pembelajaran deep learning (pembelajaran mendalam) adalah metode belajar yang menekankan pada pemahaman konsep secara mendalam dan penguasaan kompetensi, bukan hanya menghafal. Tujuannya adalah menciptakan suasana pembelajaran yang berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menyenangkan (joyful), dengan siswa aktif mengaitkan teori dengan dunia nyata. 

Menurut Kemendikbudristek melalui Mendikdasmen Abdul Mu'ti, deep learning (pembelajaran mendalam) adalah pendekatan pembelajaran yang bertujuan membuat siswa memahami konsep secara mendalam dan mengaplikasikannya secara lebih baik dalam kehidupan nyata, tidak sebatas hafalan. Pendekatan ini berfokus pada pengalaman belajar yang bermakna, menyenangkan, dan menyadarkan siswa, bukan pada kurikulum. Siswa menjadi lebih aktif, sementara guru berperan sebagai fasilitator, serta proses belajar menjadi lebih berkesadaran dan holistik. 

Tujuan Deep Learning

  1. Pemahaman Mendalam: Siswa tidak hanya menghafal, tetapi benar-benar memahami konsep dan kompetensi yang dipelajari secara mendalam. 
  2. Mengaplikasikan Konsep: Siswa dapat menerapkan pengetahuan yang dipelajari untuk menyelesaikan persoalan dalam kehidupan sehari-hari. 
  3. Belajar yang Bermakna (Meaningful): Pembelajaran menjadi lebih berharga dan relevan bagi siswa. 
  4. Belajar yang Menyenangkan (Joyful): Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan untuk meningkatkan motivasi belajar. 
  5. Belajar yang Menyadarkan (Mindful): Siswa menjadi lebih sadar akan proses belajar dan kebutuhan belajarnya. 

Peran Guru dan Siswa 

  1. Siswa Aktif: Siswa menjadi subjek aktif dalam  pembelajaran, terlibat secara aktif dalam diskusi dan eksperimen.
  2. Guru Sebagai Pembimbing: Guru berperan sebagai fasilitator atau pembimbing, bukan hanya penyampai materi satu arah.

Penerapan dalam Pendidikan

  1. Deep learning adalah sebuah pendekatan, bukan kurikulum baru, yang akan diadaptasikan ke dalam kurikulum yang ada, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan). 
  2. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan literasi dan kompetensi siswa secara menyeluruh, membentuk manusia pembelajar sepanjang hayat. 

Tujuan Deep Learning dalam Pendidikan:

  1. Menciptakan ekosistem pembelajaran yang dinamis dan inovatif. 
  2. Mewujudkan generasi yang lebih adaptif, berdaya saing global, inovatif, dan kreatif. 
  3. Membantu siswa mengaitkan teori dengan realitas dunia nyata, menjadikan pembelajaran lebih relevan dan bermakna. 

Konsep Deep Learning Kementerian Pendidikan Tahun 2025 memformulasikan Deep Leraning dalam Rumus 8-3-3-4. Komponen=Unsur dan Makna

  • 8=Dimensi profil lulusan yang ingin dibentuk
  • 3 (Prinsip)=Pedagogi: mindful, meaningful, joyful
  • 3 (Tahap)=Pengalaman belajar: memahami → mengaplikasi → merefleksi
  • 4=Pilar ekosistem pembelajaran: pedagogi, lingkungan, teknologi, kemitraan


1. Angka 8: Delapan Dimensi Profil Lulusan. Menunjukkan tonggak pembentukan karakter holistik peserta didik:

  1. Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Kewargaan (citizenship)
  3. Penalaran Kritis
  4. Kreativitas
  5. Kolaborasi
  6. Kemandirian
  7. Kesehatan
  8. Komunikasi

2. Angka 3 (Pertama): Tiga Prinsip Pembelajaran Mendalam. Sebagai fondasi pedagodik, yakni:

  1. Mindful Learning — pembelajaran yang berkesadaran
  2. Meaningful Learning — pembelajaran yang bermakna
  3. Joyful Learning — pembelajaran yang menggembirakan


3. Angka 3 (Kedua): Tiga Tahap Pengalaman Belajar. Menandai tahapan berkelanjutan dalam proses pembelajaran:

  1. Memahami — membangun pemahaman esensial, aplikatif, dan nilai-karakter
  2. Mengaplikasikan — menerapkan pengetahuan dalam konteks nyata
  3. Merefleksi — mengevaluasi proses dan belajar secara metakognitif

4. Angka 4: Empat Kerangka Penopang Pembelajaran. Menjadi komponen penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang mendukung:

  1. Praktik Pedagogis
  2. Lingkungan Pembelajaran
  3. Pemanfaatan Teknologi Digital
  4. Kemitraan Pembelajaran (antara sekolah, orang tua, dan komunitas)


Relevansi dan Implementasi

  1. Tujuan utamanya adalah menciptakan pengalaman pembelajaran yang holistik, mendalam, dan bermakna, bukan sekadar transfer pengetahuan.
  2. Rumus 8-3-3-4 memandu pendidik, perancang kurikulum, dan pemangku kebijakan dalam merancang RPP, mengembangkan ekosistem belajar, serta menciptakan pengalaman belajar yang transformat

Rumus 8-3-3-4 adalah pendekatan sistematis untuk menerapkan Pembelajaran Mendalam secara praktis. Dengan berpijak pada pengembangan karakter, prinsip pedagogi yang kuat, pengalaman belajar berkelanjutan, dan dukungan ekosistem pendidikan, formula ini bertujuan membentuk generasi yang adaptif, kreatif, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dokumen ini mengatur perubahan dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum, termasuk intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, untuk mendukung pendidikan yang relevan dengan perkembangan sosial, budaya, dan kebutuhan nasional.

1. Dasar Hukum

Peraturan ini didasarkan pada:
  • Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, yang mengatur tanggung jawab negara dalam pendidikan.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Peraturan lain yang relevan, termasuk Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024.

2. Kerangka Dasar Kurikulum (Pasal 3)
Kerangka dasar kurikulum mencakup:
  • Tujuan: Menyiapkan peserta didik untuk berkontribusi positif dalam masyarakat.
  • Prinsip: Pembelajaran mendalam yang relevan, berbasis nilai, dan berorientasi pada perkembangan karakter.
  • Landasan Filosofis: Pendidikan sebagai transformasi sosial, sebagaimana diajarkan oleh tokoh seperti Ki Hajar Dewantara dan K.H. Ahmad Dahlan.
  • Landasan Sosiologis: Menyesuaikan pendidikan dengan keberagaman budaya, suku, dan bahasa di Indonesia untuk membangun bangsa yang maju.
  • Landasan Psikopedagogis: Pembelajaran yang mempertimbangkan perkembangan psikologis peserta didik.
  • Pendekatan Pembelajaran Mendalam: Berfokus pada pemahaman, aplikasi, dan refleksi untuk menciptakan pengalaman belajar yang bermakna.

3. Komponen Kurikulum
Kurikulum terdiri dari tiga komponen utama:
  • Intrakurikuler: Kegiatan pembelajaran wajib yang mencakup mata pelajaran seperti Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan lainnya. Alokasi waktu intrakurikuler bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan (misalnya, 1 JP = 30-45 menit, tergantung jenjang).
  • Kokurikuler: Kegiatan penguatan kompetensi melalui pemberdayaan dan keterampilan, seperti proyek penguatan profil pelajar Pancasila. Untuk pendidikan kesetaraan, kokurikuler mencakup keterampilan okupasional, fungsional, dan vokasional.
  • Ekstrakurikuler: Kegiatan di luar intrakurikuler yang bertujuan mengembangkan potensi, bakat, minat, kepribadian, dan kemandirian peserta didik. Contohnya meliputi kepramukaan, seni, olahraga, dan kegiatan keagamaan.

4. Perubahan Utama
Beberapa perubahan penting dalam peraturan ini meliputi:
Pasal 3 ayat (2): Penyempurnaan kerangka dasar kurikulum untuk memasukkan pendekatan pembelajaran mendalam.
Pasal 6: Penguatan kokurikuler untuk pendidikan kesetaraan melalui pemberdayaan dan keterampilan, dengan panduan yang ditetapkan oleh pejabat tinggi madya.
Pasal 17: Kompetensi kurikulum difokuskan pada:
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penguatan karakter dan nilai-nilai sosial.
Ekstrakurikuler wajib, seperti kepramukaan, diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal.
Pasal 32: Revisi ketentuan untuk mendukung fleksibilitas dalam pengembangan kurikulum oleh satuan pendidikan.

5. Struktur Kurikulum Berdasarkan Jenjang
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Pembelajaran dilakukan melalui bermain bermakna untuk mengembangkan karakter dan kompetensi, dengan pendekatan terapeutik untuk peserta didik dengan kebutuhan khusus.

Pendidikan Dasar dan Menengah:
Mata pelajaran wajib mencakup Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, PJOK, serta Seni dan Budaya.
Mata pelajaran pilihan seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial dapat ditawarkan sesuai sumber daya satuan pendidikan.
Peserta didik dengan kecerdasan istimewa dapat mengikuti percepatan atau pengayaan pembelajaran secara individual.

Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C): Terdiri dari mata pelajaran wajib dan muatan pemberdayaan serta keterampilan, seperti keterampilan okupasional dan wirausaha.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/MAK): Struktur kurikulum mencakup mata pelajaran umum, kejuruan, dan pilihan, dengan alokasi waktu intrakurikuler dan kokurikuler (misalnya, 72 JP/tahun untuk muatan lokal).

Sekolah Luar Biasa (SLB): Kurikulum disesuaikan dengan kebutuhan khusus, seperti pengembangan orientasi, mobilitas, dan komunikasi untuk penyandang disabilitas.

6. Ekstrakurikuler

Visi: Mengembangkan potensi, bakat, minat, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

Misi:
Menyediakan kegiatan sesuai kebutuhan dan minat peserta didik.
Memberikan kesempatan untuk pengembangan sosial, moral, dan keterampilan karier.

Jenis Kegiatan:
  • Krida: Kepramukaan, PMR, Paskibraka, dll.
  • Karya Ilmiah: Penelitian, penguasaan akademik.
  • Latihan Olah-Bakat: Olahraga, seni, teknologi informasi, dll.
  • Keagamaan: Pesantren kilat, ceramah keagamaan.

Prinsip:
  • Berorientasi pada kebutuhan peserta didik.
  • Bersifat pilihan dan menyenangkan.
  • Membangun etos kerja dan dampak sosial positif.
Mekanisme:
  • Pengembangan ekstrakurikuler melibatkan analisis sumber daya, identifikasi kebutuhan peserta didik, dan penyusunan program yang terintegrasi dalam Rencana Kerja Sekolah.
  • Pelaksanaan didukung oleh pembina, sarana, dan prasarana, serta melibatkan komite sekolah dan orang tua.

7. Filosofi dan Pendekatan
  • Pendidikan bertujuan mencerdaskan dan memerdekakan, sesuai dengan gagasan Ki Hajar Dewantara, K.H. Ahmad Dahlan, dan K.H. Hasyim Asy’ari.
  • Pembelajaran mendalam menekankan:
  • Pemahaman, aplikasi, dan refleksi.
  • Suasana belajar yang menyenangkan dan bebas tekanan.
  • Keterlibatan aktif peserta didik dalam menghubungkan pengetahuan baru dengan pengalaman sebelumnya.
  • Profil lulusan mencakup delapan dimensi: keimanan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.

8. Alokasi Waktu
  • Intrakurikuler: Contoh alokasi untuk mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia (108 JP/tahun), Pendidikan Pancasila (72 JP/tahun), dan lainnya, tergantung jenjang dan fase.
  • Kokurikuler: Alokasi untuk penguatan kompetensi, misalnya 18-36 JP/tahun untuk mata pelajaran tertentu.
  • Ekstrakurikuler: Disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya satuan pendidikan, dengan fokus pada pengembangan minat dan bakat.

9. Ketentuan Khusus
  • Satuan pendidikan dapat mengembangkan muatan lokal (seni budaya, prakarya, bahasa, teknologi) yang diintegrasikan ke dalam mata pelajaran atau sebagai kegiatan terpisah.
  • Peserta didik SMK/MAK kelas XI wajib mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) minimal satu bulan.
  • Kurikulum untuk SLB mencakup program kebutuhan khusus, seperti pengembangan keterampilan untuk penyandang disabilitas.

10. Penutup
Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan kurikulum pendidikan mendukung perkembangan peserta didik secara holistik, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan nilai-nilai nasional. Dokumen ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Rabu, 30 Juli 2025

KURIKULUM BERBASIS CINTA 2025

 

Kurikulum Berbasis Cinta adalah sebuah pendekatan pendidikan yang menekankan pada penanaman nilai-nilai cinta kasih, toleransi, dan keadilan sosial dalam seluruh aspek pembelajaran. Kurikulum ini bertujuan untuk menciptakan generasi yang lebih humanis, inklusif, dan peduli terhadap sesama, serta mampu berkontribusi positif bagi masyarakat dan lingkungan. Sekalipun disebut kurikulum, nampaknya pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama ini hanya menawarkan pendekatan baru dalam kurikulum, dan bukan perubahan atau pergantian kurikulum itu sendiri.

KBC diatur berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Kurikulum Berbasis Cinta (KBC)

Tujuan Kurikulum Berbasis Cinta:

  1. Melahirkan generasi yang memiliki pemahaman mendalam tentang nilai-nilai cinta kasih, toleransi, dan keadilan sosial.
  2. Menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih inklusif, harmonis, dan suportif bagi semua peserta didik. 
  3. Mendorong peserta didik untuk menjadi individu yang bertanggung jawab, peduli terhadap sesama, dan berkontribusi aktif dalam membangun masyarakat yang lebih baik. 
  4. Mengurangi potensi konflik dan intoleransi yang mungkin timbul akibat perbedaan keyakinan atau pandangan.
Kurikulum Cinta tidak diperkenalkan sebagai mata pelajaran baru, melainkan akan diintegrasikan ke dalam berbagai mata pelajaran yang sudah ada. Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam telah menyiapkan buku panduan yang akan menjadi acuan bagi para pendidik dalam menyisipkan nilai-nilai cinta, toleransi, dan spiritualitas ke dalam pembelajaran.

Strategi implementasi kurikulum ini akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Misalnya, di tingkat Pendidikan Raudhatul Athfal (RA/PAUD), metode pembelajaran akan menggunakan permainan dan pembiasaan positif. Sementara itu, di jenjang pendidikan lebih tinggi, pendekatan berbasis pengalaman dan refleksi akan lebih ditekankan.



Untuk struktur kurikulum di madrasah saat ini masih mengacu pada KMA Nomor 450 Tahun 2024. KMA 450 ini merupakan pedoman implementasi Kurikulum Merdeka di lingkungan madrasah, yang mencakup jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). 

Kamis, 17 Juli 2025

KURIKULUM NASIONAL 2025

 

Kurikulum Nasional 2025

Kurikulum nasional 2025 mengintegrasikan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran dan penilaian. Guru diarahkan untuk menggunakan perangkat digital dalam asesmen formatif, proyek siswa, hingga pelaporan belajar. Ini ditujukan agar siswa tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu berpikir kritis dan produktif dalam ekosistem digital.

Pendekatan pembelajaran dalam kurikulum ini mendorong deep learning, yakni proses belajar mendalam yang menumbuhkan kesadaran, makna, dan keceriaan. Guru difasilitasi untuk menciptakan pembelajaran kolaboratif yang menggugah rasa ingin tahu dan reflektif. Sehingga siswa tidak sekadar menghafal, tetapi memahami, mengeksplorasi, dan menyampaikan kembali hasil belajarnya secara autentik.

Struktur kurikulum memuat tiga komponen utama, yaitu intrakurikuler, kokurikuler, dan projek penguatan karakter. Model ini membuka ruang fleksibilitas bagi sekolah dalam mengatur jam belajar dan mengaitkannya dengan konteks lokal. Setiap satuan pendidikan diberikan kewenangan menyusun kurikulum operasional sekolah berdasarkan kebutuhan peserta didik.

Bahasa pengantar yang digunakan tetap Bahasa Indonesia sebagai standar nasional. Namun, siswa tetap diajarkan bahasa asing dalam mata pelajaran tersendiri secara bertahap dan terstruktur. Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan literasi global tanpa menggeser identitas kebangsaan.

Salah satu keunggulan kurikulum baru 2025 ini adalah penguatan evaluasi berbasis proses, bukan hanya hasil akhir. Penilaian formatif digunakan untuk memantau perkembangan belajar siswa dari waktu ke waktu. Dengan cara ini, guru bisa lebih mudah menyesuaikan strategi pengajaran dan mendeteksi hambatan belajar sejak dini.

Pembelajaran lintas mata pelajaran menjadi bagian penting dalam penguatan proyek tematik. Siswa belajar menyelesaikan masalah nyata dengan pendekatan kolaboratif antar-disiplin. Ini menjadi cara yang efektif untuk menanamkan keterampilan, seperti komunikasi, kepemimpinan, dan pemecahan masalah.

Tantangan utama dalam penerapan kurikulum nasional 2025 terletak pada kesenjangan infrastruktur dan kompetensi guru di berbagai daerah. Oleh karena itu, pemerintah mengalokasikan pelatihan dan pendampingan intensif kepada guru serta penyediaan sarana digital secara bertahap. Pendekatan bertahap ini diharapkan mampu menjaga kualitas implementasi secara merata.

Kurikulum ini tidak berdiri sendiri, tetapi ditopang oleh kolaborasi antara sekolah, pemerintah daerah, dan orang tua. Peran masyarakat menjadi bagian dari proses pendidikan, khususnya dalam mendukung proyek berbasis komunitas. 

"REVISI KURIKULUM PENDIDIKAN 2025: PERKUAT PEMBELAJARAN MENDALAM DAN EKSTRAKURIKULER UNTUK ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH"

REGULASI KURIKULUM NASIONAL TAHUN 2025

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2025 adalah peraturan tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah di Indonesia

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi 

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran (CP) pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar dan Menangah

Keputusan Kepala BSKA tentang Panduan KSP (Kurikulum Satuan Pendidikan) Revisi 2025

Keputusan Kepala BSKAP tentang Panduan Kokurikuler 2025

Keputusan Kepala BSKAP tentang Panduan Pembelajaran dan Asesmen

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru

Suplemen

Naskah Akademik Pembelajaran Mendalam

Naskah Akademik Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Paparan Pembelajaran Mendalam

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 Pemenuhan Beban Kerja Guru 2025

 


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Peraturan ini ditetapkan pada hari Kamis, 26 Juni 2025 dan diundangkan pada 1 Juli 2025.

Peraturan ini berlaku bagi Guru yang berstatus ASN maupun bukan ASN. Ketentuan ini mencakup Guru pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, Guru pendidikan khusus, Guru pendidikan layanan khusus, dan Guru pada sekolah Indonesia luar negeri.

Aturan baru ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan perubahan-perubahannya. Ditegaskan dalam kebijakan tersebut, aturan ini ditujukan untuk memastikan Guru bekerja secara profesional, mendorong pemerataan layanan pendidikan, meningkatkan mutu pembelajaran, penguatan pendidikan karakter, serta pengembangan bakat dan minat murid di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur beban kerja Guru selama 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat. Beban kerja meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan, penilaian hasil belajar, pembimbingan dan pelatihan murid, serta tugas tambahan lain. Setiap Guru wajib memenuhi beban tatap muka minimal 24 jam per minggu dan maksimal 40 jam, dengan ketentuan pengecualian bagi Guru tertentu, seperti Guru pendidikan khusus, Guru di pendidikan layanan khusus, dan Guru pada sekolah Indonesia luar negeri.

Dalam pelaksanaan tugas, Guru dapat diberikan penugasan tambahan yang ekuivalen atau setara dengan jam tatap muka. Tugas tambahan itu antara lain sebagai Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Wali Kelas, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator Pengembangan Kompetensi, Pengurus Organisasi Profesi, Tutor Pendidikan Kesetaraan, serta berbagai peran lain yang rinciannya tercantum dalam lampiran peraturan.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa Guru yang belum memenuhi beban kerja setelah ditetapkan tugas tambahan wajib dilaporkan Kepala Sekolah kepada Dinas Pendidikan untuk dilakukan penataan dan pemerataan Guru. Selain itu, Guru yang diangkat menjadi Kepala Satuan Pendidikan memiliki tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran. Sementara Guru di jalur pendidikan nonformal memiliki tugas merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran masyarakat.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menjadi pijakan hukum baru bagi transformasi beban kerja guru yang lebih profesional, adil, dan berpihak pada mutu pembelajaran. Dengan ditetapkannya regulasi ini yang mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2025/2026, seluruh ketentuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku sejak tahun ajaran baru dimulai.


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
a. bahwa untuk membangun manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkarakter Pancasila, diselenggarakan pendidikan bermutu untuk semua;
b. bahwa dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan penyesuaian kurikulum dan pendekatan pembelajaran yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, dan keragaman sosial dan budaya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berwenang untuk menetapkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang  Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN
DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan rancangan  landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum.
(2) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tujuan;
b. prinsip;
c. landasan filosofis;
d. landasan sosiologis;
e. landasan psikopedagogis; dan
f. pendekatan pembelajaran mendalam.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Struktur Kurikulum terdiri atas:
a. struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;
b. struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
c. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
d. struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;
e. struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
f. struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa;
g. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar
biasa dan madrasah tsanawiyah luar biasa;
h. struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa; dan
i. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b memuat:
a. kompetensi;
b. muatan pembelajaran; dan
c. beban belajar.
(2) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara lainnya.
(3) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan kesetaraan dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan.
(4) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan . tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 17
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dirumuskan untuk memperkuat:
a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. kewargaan;
c. penalaran kritis;
d. kreativitas;
e. kolaborasi;
f. kemandirian;
g. kesehatan; dan
h. komunikasi.
(2) Alur perkembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
5. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berupa tema.
(2) Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk merumuskan topik yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.
(3) Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan.
6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.
(2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.
(3) Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan  kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.
8. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf i dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap atau secara serentak;
b. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII atau secara serentak pada seluruh kelas; dan
c. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, huruf e, dan huruf h dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas X.
9. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 32A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial
diselenggarakan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap.
10. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2025
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA

=======================================

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025   

TENTANG  

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH 

 STRUKTUR KURIKULUM 

 A. Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini atau Bentuk Lain yang Sederajat 

Struktur Kurikulum pada pendidikan anak usia dini meliputi Struktur Kurikulum pada taman kanak-kanak, raudhatul athfal, taman kanak-kanak luar biasa, bustanul athfal, kelompok bermain, taman penitipan anak, atau bentuk lain yang sederajat.  

 Struktur Kurikulum pada pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas: 

1. Intrakurikuler 

Intrakurikuler dirancang agar Peserta Didik dapat mencapai kemampuan fondasi sebagaimana tertuang dalam Capaian Pembelajaran Fase fondasi. Capaian Pembelajaran Fase fondasi terdiri atas elemen: 

a. nilai agama dan budi pekerti; 

b. jati diri; dan 

c. dasar-dasar literasi, matematika, sains, teknologi, rekayasa, dan seni. 

Intrakurikuler dilaksanakan dengan bermain bermakna yaitu aktivitas bermain yang memberikan ruang bereksplorasi sehingga bermanfaat untuk mengembangkan karakter dan kompetensi Peserta Didik.  

Proses pembelajaran dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan belajar Peserta Didik, yakni proses pembelajaran yang melibatkan dan memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna. Kegiatan dapat menggunakan sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar Peserta Didik. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi, buku bacaan anak, atau bentuk lainnya. 

Intrakurikuler pada taman kanak-kanak luar biasa dilaksanakan dengan bermain bermakna yaitu aktivitas bermain yang memberikan ruang bereksplorasi sehingga bermanfaat untuk mengembangkan karakter dan kompetensi Peserta Didik. Di sisi lain, bermain yang dilaksanakan bersifat terapeutik untuk menstimulasi aspek perkembangan yang terhambat. 

2. Kokurikuler 

Kokurikuler bertujuan untuk memperkuat upaya pencapaian profil lulusan yang mengacu pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) untuk pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat. 

3. Alokasi Waktu Pembelajaran 

Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu. Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per minggu. Alokasi waktu pembelajaran untuk taman kanak-kanak luar biasa bersifat fleksibel sehingga Satuan Pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain. 

Pada taman kanak-kanak luar biasa berfokus pada intervensi dini dan penyiapan Peserta Didik untuk dapat mencapai kemampuan fondasi dan melakukan transisi ke jenjang pendidikan selanjutnya baik ke Satuan Pendidikan umum maupun khusus. Program kebutuhan khusus pada taman kanak-kanak luar biasa diberikan sesuai kebutuhan Peserta Didik sejak Fase fondasi berdasarkan hasil asesmen. 

 B. Struktur Kurikulum Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat 

Struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut. 

Tabel 1. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar,  madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas I (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) 


Keterangan: 
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. 
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). 
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.  

Tabel 3. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas III-IV (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) 

Keterangan: 
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. 
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). 
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. 
 
Tabel 4. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas V 
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) 



Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. 

Tabel 4. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas V (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)


Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan. d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. 

Tabel 5. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VI (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Keterangan: 
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. 
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). 
c) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan. 
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun. 
 
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum. 
1. Muatan pembelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 
2. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling. 
3. Muatan Lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya; 
b. prakarya; 
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; 
d. bahasa; dan/atau 
e. teknologi. 
4. Muatan Lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:  
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain; 
b. pengintegrasian ke dalam Kokurikuler; dan/atau 
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri. 
5. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik. 
6. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar. 
7. Mata pelajaran  pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial dapat disediakan oleh Satuan Pendidikan sesuai sumber daya yang dimiliki dan dapat dipilih oleh Peserta Didik sesuai minatnya. 

======
SALINAN 
LAMPIRAN III 
PERATURAN MENTERI DASAR DAN MENENGAH  
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 13 TAHUN 2025 
TENTANG  
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH 
 
PENGEMBANGAN EKSTRAKURIKULER 
 
A. Komponen 
1. Visi dan Misi 
Visi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar Intrakurikuler. 
Misi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut: 
a. menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta 
Didik; dan 
b. menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan/atau berkelompok. 
2. Fungsi dan Tujuan  
Fungsi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut. 
a. Fungsi pengembangan, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan Peserta Didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi dan bakat, serta pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan. 
b. Fungsi sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial Peserta Didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktik keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral serta nilai sosial. 
c. Fungsi rekreatif, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan Peserta Didik. Ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi Peserta Didik. 
d. Fungsi persiapan karier, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir Peserta Didik melalui pengembangan kapasitas. 
Tujuan pelaksanaan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut. 
a. Ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor Peserta Didik. 
 
b. Ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat, minat, dan potensi serta karakter Peserta Didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju manusia seutuhnya. 
B. Jenis dan Format Kegiatan 
Jenis Ekstrakurikuler sebagai berikut: 
1. krida, misalnya: Kepramukaan atau Kepanduan lainnya, Latihan 
Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya; 
2. karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya; 
3. latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya; 
4. keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab; atau 
5. bentuk kegiatan lainnya. 
Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut. 
1. Individual, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan. 
2. Kelompok, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik. 
3. Klasikal, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik dalam 1 (satu) rombongan belajar. 
4. Gabungan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik antar rombongan belajar. 
5. Lapangan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah Peserta Didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan. 
 
C. Prinsip Pengembangan 
Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut. 
1. Bersifat individual, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik masing-masing. 
2. Bersifat pilihan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela. 
3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan Peserta Didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing. 
4. Menyenangkan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi Peserta Didik. 
5. Membangun etos kerja, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat Peserta Didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat. 
6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak positifnya bagi masyarakat. 
 
D. Mekanisme 
1. Pengembangan 
Ekstrakurikuler diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan bagi Peserta 
Didik sesuai potensi, bakat, dan minat Peserta Didik. Pengembangan Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik; (3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan, kompetensi, muatan pembelajaran, beban belajar, dan indikator ketercapaiannya; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan Peserta Didik atau menyalurkannya ke Satuan Pendidikan atau lembaga lainnya; dan (5) menyusun Program Ekstrakurikuler. 
 
Satuan Pendidikan menyusun program Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Program Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan yang dikembangkan dengan menggunakan sumber daya bersama difasilitasi penggunaannya oleh Yayasan, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.  Program Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada Peserta Didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran. 
Sistematika Program Ekstrakurikuler paling sedikit memuat: a. rasional dan tujuan umum; 
b. deskripsi setiap Ekstrakurikuler; 
c. pengelolaan; 
d. pendanaan; dan 
e. evaluasi. 
2. Pelaksanaan 
Penjadwalan Ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina Ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah/ madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan Intrakurikuler dan Kokurikuler. 
3. Penilaian atau Asesmen 
Kinerja Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler perlu mendapat Penilaian atau asesmen dan dideskripsikan dalam laporan hasil belajar. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian atau asesmen dilakukan secara kualitatif. 
 
E. Evaluasi 
Evaluasi Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam rencana pengembangan Ekstrakurikuler oleh Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, Satuan Pendidikan dapat melakukan tindak lanjut berupa perbaikan pada perencanaan siklus kegiatan berikutnya. 
 
F. Daya Dukung 
Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler meliputi: 
1. Kebijakan Satuan Pendidikan 
Pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan menetapkan kebijakan pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler melalui rapat Satuan Pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah. 
 
2. Ketersediaan Pembina Ekstrakurikuler 
Pelaksanaan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina Ekstrakurikuler. Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina 
Ekstrakurikuler. 
3. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan  
Pelaksanaan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana di Satuan Pendidikan. Sarana di Satuan Pendidikan mencakup segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan. Prasarana di Satuan Pendidikan mencakup lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga, prasarana kesenian, dan prasarana lainnya. 
 
G. Pihak Yang Terlibat 
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Ekstrakurikuler antara lain: 
1. Satuan Pendidikan 
Kepala sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan pembina Ekstrakurikuler bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan. 
2. Komite Sekolah/Madrasah 
Sebagai mitra sekolah, komite sekolah/madrasah memberikan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Ekstrakurikuler. 
3. Orang tua 
Memberikan kepedulian, komitmen, dan berperan secara aktif terhadap keberhasilan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan. 
 
 
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN 
MENENGAH 
REPUBLIK INDONESIA, 
 ttd. 
 
ABDUL MU’TI 
 
Salinan sesuai dengan aslinya.  
Kepala Biro Hukum   
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 
  ttd. 













Rabu, 16 Juli 2025

Ice Breaking

 

Ice breaking adalah kegiatan atau permainan yang dilakukan untuk mencairkan suasana dan meningkatkan keakraban dalam suatu kelompok atau acara. Tujuannya adalah untuk mengurangi rasa canggung, meningkatkan fokus, dan membuat peserta merasa lebih nyaman. 

Beberapa contoh Ice Breaking untuk memulai pembelajaran:










Selasa, 24 Juni 2025

Contoh-Contoh Judul P5RA SD/MI

 


Gaya Hidup Berkelanjutan:

  • "Hijaukan Sekolah, Sehatkan Bumi"
  • "Cinta Lingkungan, Dimulai dari Kita"
  • "Sampahku, Tanggung Jawabku"
  • "Go Green, Go Clean"
  • "Membangun Kebiasaan Sehat dengan Jurnal Harian" 

Kearifan Lokal:

  • "Mengenal Budaya Daerah Lewat Makanan Tradisional,
  •  "Pelestarian Permainan Tradisional Anak, 
  • "Menjelajahi Tanaman Obat Keluarga, 
  • "Mengenal Lebih Dekat Tokoh Inspiratif Daerah, 
  • "Membatik Bersama: Warisan Budaya Takbenda.

Bhinneka Tunggal Ika:

  • "Festival Budaya Nusantara"
  • "Pentas Seni Pelangi Budaya"
  • "Mengenal Lebih Dekat Suku-Suku di Indonesia"
  • "Keragaman Budaya, Kekuatan Bangsa"
  • "Rumah Adat Indonesia, Warisan Budaya Takbenda" 

Bangunlah Jiwa dan Raganya:

  • "Gerakan Sekolah Sehat: Jaga Jarak, Cuci Tangan, Pakai Masker"
  • "Membangun Kebiasaan Olahraga Sejak Dini"
  • "Stop Bullying: Bersama Kita Lawan"
  • "Mengenal Kesehatan Mental dan Emosional"
  • "Aku, Kamu, Kita: Hidup Rukun dan Damai" 

Rekayasa dan Teknologi:

  • "Membuat Model Sederhana: Kincir Angin, 
  • "Merakit Rangkaian Listrik Sederhana, 
  • "Membuat Robot Sederhana, 
  • "Berkreasi dengan Barang Bekas, 
  • "Teknologi Tepat Guna untuk Kehidupan Sehari-hari.

Kewirausahaan:

  • "Mini Market Sekolah: Jual Beli Produk Kreatif, 
  • "Belajar Berbisnis: Dari Ide Menjadi Produk, 
  • "Merancang Produk Kreatif: Souvenir Sekolah, 
  • "Pemasaran Digital: Jualan Online Produk Lokal, 
  • "Koperasi Sekolah: Belajar Berorganisasi dan Berbisnis.

Tips Memilih Judul Proyek:

  1. Sesuaikan dengan tema: Judul harus mencerminkan tema proyek yang dipilih.
  2. Singkat, jelas, dan menarik: Judul yang mudah diingat dan dipahami akan lebih efektif.
  3. Sesuai dengan minat siswa: Libatkan siswa dalam memilih judul agar mereka merasa memiliki proyek tersebut.
  4. Kreatif dan inovatif: Judul yang unik dan menarik dapat memotivasi siswa untuk lebih semangat dalam mengerjakan proyek.
  5. Pilihlah judul yang paling sesuai dengan konteks sekolah dan minat siswa agar proyek P5 dapat berjalan dengan sukses. 

Rabu, 07 Mei 2025

Panduan Pengelolaan Kinerja Guru 2025


Panduan substansi & teknis Pengelolaan Kinerja Guru Versi dokumen:  Januari 2025. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Republik Indonesia ©2025

Panduan Pengelolaan Kinerja Kepsek 2025


Panduan substansi & teknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Versi dokumen: Januari 2025. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Republik Indonesia ©2025



 

Kepdirjen GTK tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN  TENAGA KEPENDIDIKAN  
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 5539/B.B1/HK.03.01/2024 
TENTANG 
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN KINERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH 
 
DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, 
 
Menimbang :  
a. bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, diperlukan transformasi pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk mencapai tujuan dan sasaran kinerja pada satuan pendidikan; 
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, 
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah; 
 
Mengingat : 
1.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340); 
4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385); 
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan 
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198); 
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155); 
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja untuk pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181); 
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54); 
 
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN KINERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH. 
KESATU : Menetapkan petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang selanjutnya disebut petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. 
KEDUA : Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi pejabat penilai kinerja, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengelolaan kinerja. 
KETIGA : Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:  
1.pengelolaan kinerja guru; 
2.pengelolaan kinerja kepala sekolah; dan 
3.pengelolaan kinerja pengawas sekolah. 

KEEMPAT  : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tahun 2024 tetap diakui. 
KELIMA 
 : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4242/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

KEENAM  : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 11 Desember 2024 
DIREKTUR JENDERAL GURU DAN 
TENAGA KEPENDIDIKAN, 

  PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN 
KINERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH  
 
 
BAB I 
PENDAHULUAN  
 
A. Latar Belakang  
Pengelolaan kinerja aparatur sipil negara merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara jo Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja aparatur sipil negara di lingkungannya.  
Dalam konteks pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, pengelolaan kinerja dilakukan dengan berorientasi pada tujuan peningkatan kualitas, kapasitas, dan peran dalam transformasi pendidikan, sehingga mampu menguatkan kolaborasi antara Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.  
Tujuan tersebut dicapai dengan memastikan perencanaan kinerja dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan piramida pengelolaan kinerja sehingga seluruh pemangku kepentingan terlibat dalam menghasilkan output dan outcome yang selaras dengan agenda transformasi pendidikan. Adapun piramida pengelolaan kinerja tersebut termuat pada Gambar 1.1 di bawah.  
Gambar 1.1. Piramida Pengelolaan Kinerja 
  
Untuk memfasilitasi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mencapai tujuan tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengembangkan sistem informasi pengelolaan kinerja yang dikelola oleh Kementerian yang terintegrasi dengan layanan kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.  
Petunjuk teknis pengelolaan kinerja ini disusun sebagai acuan bagi Pejabat Penilai Kinerja dalam mengelola kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang sejalan dengan arah kebijakan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, sesuai dengan peran dan tugas yang dijalankan.    

B.Sasaran 
Sasaran pengguna petunjuk teknis ini meliputi: 
1.instansi pembina; 
2.pemerintah daerah; 
3.guru;  
4.kepala sekolah; dan 
5.pengawas sekolah.  

C.Sistem Informasi 
Pengelolaan kinerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dilakukan melalui sistem informasi pengelolaan kinerja yang dikelola oleh Kementerian yang terintegrasi dengan layanan  kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara. Sedangkan bagi pegawai aparatur sipil negara Guru dan Kepala Sekolah yang: 
1.bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan:  
a)masyarakat; dan 
b)kementerian lain. 
2.bertugas pada unit layanan disabilitas; 
3.bertugas pada sekolah Indonesia di luar negeri (SILN); dan 4. menjalankan tugas belajar, 
pengelolaan kinerja dilakukan melalui layanan kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara. 

D.Pengertian 
1.Guru adalah aparatur sipil negara yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
2.Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. 
3.Pengawas Sekolah adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan. 
4.Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah setiap tahun. 
5.Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 
6.Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respons yang diberikan atas kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. 
7.Evaluasi Kinerja adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja selama 1 (satu) tahun, serta menetapkan predikat kinerja berdasarkan kuadran kinerja. 
8.Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atas hasil Evaluasi Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dalam 1 (satu) tahun 
9.Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah  dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. 
10.Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus. 
11.Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
12.Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
13.Kepala Dinas Pendidikan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin suatu Unit Organisasi di bidang pendidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
14.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 
15.Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang membidangi urusan Guru dan tenaga kependidikan. 
16.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi urusan Guru dan tenaga kependidikan.   
E.Pejabat Penilai Kinerja 
1.Pejabat Penilai Kinerja Guru merupakan Kepala Sekolah sebagai atasan langsung, kecuali Guru pendidikan khusus yang bertugas pada unit layanan disabilitas dan Guru yang bertugas pada SILN. Dalam melaksanakan pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah dapat membentuk tim kinerja yang terdiri dari Guru pada satuan pendidikan yang sama sesuai kebutuhan.  
2.Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah merupakan Kepala Dinas Pendidikan sebagai atasan langsung Kepala Sekolah, kecuali Kepala Sekolah yang bertugas pada SILN, Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan Kepala Sekolah yang bertugas pada kementerian lain. Dalam melaksanakan pengelolaan kinerja Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk tim kinerja yang terdiri dari:  a. Pengawas Sekolah; dan 
b. Pejabat struktural pada dinas pendidikan yang membidangi guru dan tenaga kependidikan, apabila terdapat kekurangan jumlah pengawas sekolah.    
3.Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah merupakan Kepala Dinas Pendidikan sesuai lingkup kewenangannya. Dalam hal koordinasi antara Pengawas Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan sulit dilakukan karena faktor geografis, Kepala Dinas Pendidikan daerah provinsi dapat mendelegasikan kewenangan kepada Pimpinan pada kantor cabang dinas pendidikan, suku dinas pendidikan, atau sebutan lainnya untuk melakukan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah.  
Dalam melaksanakan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah, Kepala 
Dinas Pendidikan dapat membentuk tim kinerja yang terdiri dari 3 (tiga) orang, dengan unsur pejabat struktural pada dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/cabang dinas pendidikan. 

F.Pembagian Peran dalam Pengawasan dan Pembinaan Pengelolaan Kinerja  
Kementerian melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Dalam melakukan pembinaan, Kementerian melakukan koordinasi, sosialisasi, bimbingan teknis, dan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 
PyB melakukan pengawasan terhadap penerapan pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Dinas Pendidikan melakukan pemantauan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

BAB II 
PENGELOLAAN KINERJA GURU 
 
Kinerja Guru merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati antara Guru dan Kepala Sekolah. Kinerja Guru tersebut merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok Guru dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan.  
 
Pengelolaan kinerja Guru berorientasi pada: 
1.peningkatan kinerja Guru untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; 
2.pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja Guru; 
3.dialog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja.  4. pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan 
5. hasil kerja dan perilaku kerja Guru. 
 
Alur pengelolaan kinerja Guru dilaksanakan dengan tahapan sebagaimana termuat dalam Gambar 2.1.  
  1. Pemutakhiran Data Guru
  2. Perencanaan Kinerja Guru
  3. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja Guru
  4. Penilaian Kinerja Guru
  5. Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja Guru 
Penjelasan atas masing-masing tahapan dalam Gambar 2.1 dijabarkan sebagai berikut:   
 
A.Pemutakhiran Data Guru 
Pemutakhiran data dilakukan dengan segera setelah adanya perubahan data Guru yang bersangkutan dan/atau pada periode sebelum Guru menyusun perencanaan kinerja. 
Sebelum menyusun perencanaan kinerja, Guru melakukan pemutakhiran data meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Kepegawaian (NIP), dan Unit Kerja atau Unit Organisasi (Unor). Pemutakhiran data Guru dilakukan untuk memastikan informasi yang tercatat di satu atau lebih sistem informasi sudah konsisten. 

Pemutakhiran data Guru sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 
1.Pemutakhiran NIK Guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mengacu pada NIK yang tertera pada KTP Elektronik, Kartu Keluarga, atau dokumen kependudukan lainnya milik Guru yang bersangkutan;  
2.Pemutakhiran NIP Guru dilakukan melalui Dapodik dengan mengacu pada NIP yang tertera pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN); dan 
3.Pemutakhiran data Unor Guru dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan kepada operator pada unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian di daerah melalui SIASN, dengan mengacu pada data yang tertera pada Dapodik yang telah dimutakhirkan berdasarkan surat keputusan mutasi terakhir yang memuat informasi tentang unit organisasi Guru.  
Periode pemutakhiran data dilakukan paling lambat 31 Desember tahun berkenaan untuk periode pengelolaan kinerja tahun yang akan datang.  

B.Perencanaan Kinerja Guru 
Perencanaan kinerja Guru terdiri atas:  
1. penyusunan rencana SKP; dan 2. penetapan SKP. 
Dalam proses penyusunan SKP, Guru melakukan dialog kinerja bersama Kepala Sekolah selaku Pejabat Penilai Kinerja Guru untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja.  
 
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja merupakan proses untuk menentukan rencana kinerja yang terdiri atas rencana hasil kerja yang akan dicapai dan perilaku kerja yang diharapkan. Adapun penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan: 
a.prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian rapor pendidikan tingkat satuan pendidikan dan prioritas rapor pendidikan tingkat daerah; dan 
b.kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Guru. 

Bagi Guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, selain mengacu pada ketentuan huruf a, dan huruf b di atas, penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja mengacu pada perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja selanjutnya dituangkan dalam dokumen SKP. 
Periode penyusunan rencana SKP bagi Guru dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun pada tahun berkenaan.  
 
Rencana SKP Guru memuat: 
1.hasil kerja, yang terdiri atas: 
a.rencana hasil kerja Kepala Sekolah yang diintervensi;  
b.rencana hasil kerja individu yang memuat output dan outcome dari hasil pelaksanaan tugas;  
c.aspek; 
d.indikator kinerja individu yang dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif; dan  
e.target yang harus dicapai yang dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif.  

2.perilaku kerja, yang terdiri atas: 
a. aspek perilaku kerja, yang terdiri atas:  
1)berorientasi layanan; 
2)akuntabel; 
3)kompeten; 
4)harmonis; 
5)loyal; 
6)adaptif; 
7)kolaboratif; 
b.indikator perilaku; dan 
c.Ekspektasi Khusus Kepala Sekolah. 
Adapun aspek perilaku kerja, indikator perilaku, dan Ekspektasi Khusus sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c dikontekstualisasikan pada Tabel 2.1 di bawah.  
 
Tabel 2.1. Kontekstualisasi Perilaku Kinerja Guru 
No. Aspek Perilaku Kerja Indikator Perilaku Ekspektasi Khusus Pimpinan  
1 Berorientasi Pelayanan 
1.1 Memahami kebutuhan peserta didik dan berusaha memenuhinya 
1.1.1 Mengidentifikasi kebutuhan peserta didik secara proaktif 
1.1.2 Memenuhi kebutuhan peserta didik secara responsif 
1.1.3 Melayani peserta didik sesuai hasil asesmen awal peserta didik 
1.1.4 Menyelesaikan keluhan peserta didik dengan komunikasi persuasif 

1.2 Bersifat ramah kepada peserta didik dan orangtua tanpa membeda-bedakan, cekatan dalam bekerja, solutif dalam mengatasi permasalahan pembelajaran, dan dapat diandalkan oleh peserta didik, orang tua, maupun rekan sejawat 
1.2.1 Menuntaskan semua pekerjaan 
1.2.2 Mengucapkan salam dan sapa dengan sikap ramah 
1.2.3 Mengkomunikasikan informasi yang aktual dan akurat 
1.2.4 Melayani dengan standar yang sama kepada semua pihak 

1.3 Melakukan perbaikan terusmenerus terhadap kompetensi dan perilaku kerjanya 
1.3.1 Memperbaiki kualitas layanan secara terus-menerus 
1.3.2 Menindaklanjuti setiap kritik dan saran secara konstruktif 
1.3.3 Berupaya memperluas wawasan kualitas pelayanan 

2 Akuntabel 
2.1 Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi 
2.1.1 Memenuhi janji dan komitmen terkait pekerjaan 
2.1.2 Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan 
2.1.3 Bertanggung jawab atas hasil kerja yang dilakukan dan bersedia dievaluasi 
2.1.4 Menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme 

2.2 Memanfaatkan sumber daya satuan pendidikan dengan bertanggung jawab, efektif, dan efisien
2.2.1 Memanfaatkan fasilitas pembelajaran sesuai dengan peruntukannya 
2.2.2 Mencari cara efisiensi penggunaan sarana prasarana, bahan, dan alat kerja satuan pendidikan 

2.3 Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatannya demi keuntungan pribadi 
2.3.1 Menghindari situasi yang menimbulkan konflik kepentingan pribadi 
2.3.2. Mengambil keputusan dengan objektif saat terjadi konflik kepentingan 

3 Kompeten 
3.1 Menunjukkan penguasaan kompetensi yang memadai dalam melakukan kinerja
3.1.1. Menunjukkan kompetensi dalam  bekerja sehingga menjadi teladan bagi rekan sejawat 
3.1.2. Berdiskusi dengan rekan kerja, atasan, peserta didik, dan masyarakat atau dunia kerja untuk mencari solusi 

3.2 Membantu peserta didik, rekan sejawat, dan orang lain untuk saling belajar 
3.2.1. Memberikan kesempatan orang lain untuk menyampaikan pendapat 
3.2.2. Memfasilitasi proses berbagi pengetahuan antar rekan sejawat, peserta didik, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja 

3.3 Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik 
3.3.1. Mendukung penyusunan rencana kerja dan/atau anggaran secara partisipatif 
3.3.2. Melaksanakan rencana kerja dan/atau anggaran sesuai target yang ditetapkan 
3.3.3. Menyelesaikan masalah secara komprehensif dan tuntas 

4 Harmonis 
4.1 Menghargai setiap warga satuan pendidikan apapun latar belakangnya 
4.1.1. Berlaku adil kepada setiap orang tanpa memandang, kedudukan, jabatan, latar belakang, suku, agama, ras dan gender 
4.1.2. Menjaga hubungan yang baik dengan rekan kerja, atasan, peserta didik, dan masyarakat atau dunia kerja 
4.1.3. Menghormati gagasan yang disampaikan orang lain 

4.2 Memberikan pertolongan bagi warga satuan pendidikan yang memerlukan 
4.2.1. Menawarkan solusi kepada warga satuan pendidikan dengan responsif 
4.2.2. Memberikan solusi dan/atau informasi sesuai kewenangan 

4.3 Mampu membangun lingkungan pembelajaran yang kondusif 
4.3.1. Menyelesaikan konflik di antara rekan kerja, atasan, peserta didik, dan masyarakat atau dunia kerja secara konstruktif 
4.3.2. Berinteraksi dengan rekan kerja, atasan, peserta didik, dan masyarakat atau dunia kerja dengan sopan dan menjunjung tinggi etika 
4.3.3. Menghindari diskusi yang berpotensi menimbulkan konflik SARA 

5 Loyal 
5.1  Memegang teguh moral dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang 
berlaku 
5.1.1. Menghindari tindakan, ucapan, dan perbuatan yang menjurus pada perpecahan 
5.1.2. Menyebarkan informasi yang mendukung transformasi pembelajaran 
5.1.3. Mencegah situasi yang mengancam integritas satuan pendidikan 

5.2 Menjaga nama baik satuan pendidikan, rekan sejawat, dan peserta didik dimanapun berada 
5.2.1. Bersikap dan berperilaku yang melindungi nama baik serta citra satuan pendidikan 
5.2.2.Melaksanakan arahan kepala satuan pendidikan yang sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku 
5.2.3. Menyebarkan informasi positif tentang transformasi pembelajaran 

5.3 Menjaga informasi yang bersifat sensitif dan berpotensi merugikan peserta didik dan satuan pendidikan 
5.3.1. Menyimpan informasi sensitif dengan cara dan pada tempat yang aman 
5.3.2. Membagikan informasi sensitif hanya kepada Kepala Sekolah dan pihak yang berwenang 
5.3.3. Mencegah situasi yang mengancam keselamatan peserta didik dan satuan pendidikan 

6 Adaptif 
6.1 Menyesuaikan diri secara cepat dalam menghadapi dinamika pembelajaran di kelas 
6.1.1. Menyesuaikan diri di berbagai lingkungan kerja 
6.1.2. Beradaptasi dengan dinamika perubahan lingkungan 
6.1.3. Menguasai dinamika 
perkembangan teknologi 
6.2 Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas untuk memajukan satuan 
pendidikan 6.2.1. Menyampaikan gagasan dengan berani untuk kemajuan satuan pendidikan 
6.2.2. Membuat inovasi yang mendukung tujuan satuan pendidikan secara konsisten 
6.2.3. Mengantisipasi permasalahan yang terjadi dengan kritis 
6.2.4. Memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung pekerjaan 
6.3 Berpikir proaktif untuk mengembangkan diri dan warga satuan pendidikan 6.3.1. Mengidentifikasi potensi masalah dan solusinya 
6.3.2. Menunjukkan keingintahuan yang tinggi terhadap hal baru 
6.3.3. Memanfaatkan peluang untuk menghasilkan hal yang lebih baik 

7 Kolaboratif 
7.1 Memberi kesempatan kepada warga satuan pendidikan dan masyarakat atau dunia kerja untuk berkontribusi bagi tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik 
7.1.1. Menerima pendapat dan saran dalam menyelesaikan tugas 
7.1.2. Memuji keunggulan dan prestasi orang lain 
7.1.3 Membagi tugas dan tanggung jawab bersama peserta didik, rekan sejawat, orang tua dan masyarakat atau dunia kerja secara proporsional 

7.2 Bekerja sama secara terbuka dalam menghasilkan dampak pembelajaran yang merata bagi peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat atau dunia kerja 
7.2.1. Mengajukan diri secara sukarela untuk terlibat dalam kegiatan yang mendukung peningkatan pembelajaran 
7.2.2. Bersinergi dengan peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat atau dunia kerja dalam menyelesaikan tugas 
7.2.3. Mengakui saat berbuat kesalahan dan bersedia meminta maaf 

7.3 Menggerakkan pemanfaatan sumber daya satuan pendidikan untuk pencapaian visi dan misi satuan pendidikan 
7.3.1. Mendorong peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat atau dunia kerja untuk dapat terlibat aktif dalam pencapaian tujuan satuan pendidikan 
7.3.2. Membangun komunikasi yang efektif dalam berkoordinasi dengan peserta didik, rekan sejawat, dan masyarakat atau dunia kerja 
7.3.3. Mengoptimalkan sumber daya satuan pendidikan untuk mendukung pencapaian kinerja satuan pendidikan 

Rencana SKP dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/atau ekspektasi perilaku kerja.  
Rencana hasil kerja Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b meliputi: 
a.terlaksananya perencanaan dan penilaian pembelajaran /pembimbingan dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu untuk semua; 
b.terlaksananya pembelajaran/pembimbingan, serta pembimbingan dan pelatihan dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu untuk semua; 
c.terlaksananya tugas tambahan dalam mendukung pembelajaran yang bermutu untuk semua; 
d.terlaksananya praktik pembelajaran melalui observasi praktik kinerja yang disepakati bersama Kepala Sekolah, dengan memilih salah satu dari indikator di bawah: 
1)peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada keteraturan suasana kelas; 
2)peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada penerapan disiplin positif; 
3)peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada ekspektasi pada peserta didik; 
4)peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada perhatian dan kepedulian; 
5)peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada umpan balik konstruktif; 
6)peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi yang adaptif; 
7)peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi pembelajaran; atau 
8)peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada aktivitas interaktif.  
e.terlaksananya pengembangan kompetensi yang meningkatkan pembelajaran yang bermutu untuk semua. 
 
Selanjutnya, Rencana SKP yang telah disusun Guru ditetapkan menjadi SKP oleh Pejabat Penilai Kinerja. SKP ditetapkan setiap tahun paling lambat dilakukan pada 31 Januari tahun berkenaan. 
 
C. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja  
Guru melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan. Dalam melaksanakan rencana kinerja, Guru melakukan pendokumentasian kinerja yang dilakukan selama 1 (satu) tahun.  
Pendokumentasian kinerja dilakukan dengan menyediakan informasi yang diperlukan kepada Pejabat Penilai Kinerja. Adapun rincian hasil pendokumentasian pelaksanaan rencana hasil kerja Guru termuat pada Tabel 2.3. 
Tabel 2.3  Pendokumentasian Rencana Hasil Kerja Guru  
RHK 
No. Jenis Rencana Hasil Kerja Keterangan 
1 Terlaksananya perencanaan dan penilaian pembelajaran /pembimbingan dalam mewujudkan pembelajaran yang 
bermutu untuk semua Kepala Sekolah mengonfirmasi bukti rencana pembelajaran/pembimbingan dan hasil evaluasi pembelajaran/pembimbingan peserta didik melalui sistem informasi pengelolaan kinerja 
2 Terlaksananya pembelajaran/pembimbingan, serta pembimbingan dan pelatihan dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu untuk semua Kepala Sekolah mengonfirmasi kehadiran guru melalui sistem informasi pengelolaan kinerja 
3 Terlaksananya tugas tambahan dalam mendukung pembelajaran yang bermutu untuk semua Kepala Sekolah mengonfirmasi bukti pelaksanaan tugas tambahan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan 
4 Terlaksananya praktik pembelajaran melalui observasi praktik kinerja yang disepakati bersama Kepala Sekolah (*) Guru melaksanakan melalui sistem informasi pengelolaan kinerja 
5 Terlaksananya pengembangan kompetensi yang meningkatkan pembelajaran yang bermutu 
untuk semua (**) Guru mengisi refleksi pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui sistem informasi pengelolaan kinerja 
Keterangan: 
(*) sesuai fokus observasi kinerja yang dipilih Guru dan disepakati bersama Kepala Sekolah. (**) sesuai jenis pengembangan kompetensi yang dipilih dan disepakati bersama Kepala Sekolah. 
 
Pejabat Penilai Kinerja melaksanakan pemantauan terhadap kemajuan pencapaian target kinerja yang termuat dalam SKP melalui pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan.  
 
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, Pejabat Penilai Kinerja dapat mengetahui Guru yang menunjukkan kemajuan kinerja atau tidak menunjukkan kemajuan kinerja. Dalam hal Guru menunjukkan kemajuan kinerja, Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan apresiasi dan/atau penugasan baru. Sementara dalam hal Guru tidak menunjukkan kemajuan kinerja berdasarkan Umpan Balik Berkelanjutan yang diterima, Pejabat Penilai Kinerja melakukan penyesuaian SKP untuk tahun berikutnya dan/atau pengusulan pembinaan kinerja.  
 
Pembinaan kinerja sebagai dimaksud dilakukan melalui bimbingan kinerja dan/atau konseling kinerja. Bimbingan kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja terhadap Guru melalui kegiatan pengembangan kompetensi. Sedangkan konseling kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja Guru terhadap Guru untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah perilaku kerja.  
 
D.Penilaian Kinerja Guru 
Dalam rangka penilaian kinerja Guru, Pejabat Penilai Kinerja melakukan Evaluasi Kinerja. Evaluasi Kinerja dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dan pengembangan karier Guru berbasis sistem merit. Evaluasi Kinerja dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja. 
Pejabat Penilai Kinerja Guru dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi dalam dokumen Evaluasi Kinerja untuk perbaikan/penyesuaian perencanaan SKP pada tahun berikutnya. Evaluasi Kinerja dilakukan setiap 1 (satu) tahun paling lambat pada 15 Januari tahun berikutnya dengan menggabungkan rating hasil kerja dan rating perilaku kerja.  
 
Pejabat Penilai Kinerja Guru menetapkan Predikat Kinerja Guru dengan mempertimbangkan capaian kinerja Unit Kerja dan kontribusi kinerja Guru terhadap capaian kinerja Unit Kerja. Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud terdiri atas:  a. sangat baik; 
b.baik; 
c.cukup/butuh perbaikan; 
d.kurang; atau 
e.sangat kurang. 
Tata cara menentukan Predikat Kinerja Guru mengacu pada panduan penilaian kinerja yang diterbitkan Direktorat Jenderal.  
Hasil Evaluasi Kinerja dituangkan dalam dokumen Evaluasi Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
 
E.Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja Guru 
Tindak lanjut Evaluasi Kinerja meliputi: 
1.pelaporan kinerja; 
2.pemeringkatan kinerja; 3. penghargaan; dan 
4. sanksi. 
Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja Guru kepada Pimpinan Unit Organisasi yang membidangi urusan kepegawaian dengan mencantumkan Dokumen SKP dan Hasil Evaluasi Kinerja. Pemeringkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui proses penetapan Predikat Kinerja pegawai dalam satu Unit Kerja.  
 
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dapat berupa: 
a)prioritas keikutsertaan dalam program prioritas pemerintah dan/atau mitra; 
b)pemberian pengakuan dalam bidang pendidikan; dan/atau 
c)bentuk lainnya yang mendukung peningkatan karier. 
 
Sedangkan sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Lebih lanjut, hasil pengelolaan kinerja bagi Guru ditetapkan dalam bentuk Predikat Kinerja. Bagi Guru yang berstatus pegawai negeri sipil, Predikat Kinerja dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Konversi Predikat Kinerja ke angka kredit sebagaimana dimaksud dilakukan melalui layanan kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara. 
   
BAB III 
PENGELOLAAN KINERJA KEPALA SEKOLAH 
 
Kinerja Kepala Sekolah merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok dan/atau beban kerja yang meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Tujuan dari tugas pokok dan/atau beban kerja tersebut untuk mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif, membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan, serta meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. Pengelolaan kinerja Kepala Sekolah berorientasi pada: 
1.peningkatan kinerja Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; 
2.pemenuhan ekspektasi Kepala Dinas sebagai Pejabat Penilai Kinerja dalam pengelolaan kinerja Kepala Sekolah; 
3.dialog kinerja yang intens antara Kepala Dinas dan Kepala Sekolah; 
4.pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan 5. hasil kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah. 
Alur pengelolaan kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan dengan tahapan sebagaimana tercantum pada Gambar 3.1. 
 
Gambar 3.1. Tahap Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah 
 
 
 
Penjelasan atas tiap tahap dalam Gambar 3.1 dijabarkan sebagai berikut:   
 
A.Pemutakhiran Data Kepala Sekolah 
Pemutakhiran data dilakukan segera setelah terjadi perubahan data kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan dan/atau pada periode sebelum Kepala Sekolah menyusun perencanaan kinerja. 
Sebelum menyusun perencanaan kinerja, Kepala Sekolah melakukan pemutakhiran data meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Kepegawaian (NIP), dan Unit Kerja atau Unit Organisasi (Unor). Pemutakhiran data Kepala Sekolah dilakukan untuk memastikan informasi yang terdata pada satu atau lebih sistem informasi konsisten, sehingga menghindari kendala teknis pada saat pengaliran data dilakukan.   
 
Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 
1.Pemutakhiran NIK Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mengacu pada NIK yang tertera pada KTP Elektronik Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan lainnya Kepala Sekolah yang bersangkutan; 
2.Pemutakhiran data NIP Kepala Sekolah dilakukan melalui DAPODIK dengan mengacu pada NIP yang tertera pada SIASN.  
3.Pemutakhiran data Unor dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan kepada operator pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah melalui SIASN, dengan mengacu pada data yang tertera SIM Tendik yang telah dimutakhirkan berdasarkan surat keputusan mutasi terakhir. Pemutakhiran data Unor ini juga dilakukan untuk plotting tim kinerja dalam pengelolaan kinerja. 
Periode pemutakhiran data dilakukan paling lambat 31 Desember tahun berkenaan untuk periode pengelolaan kinerja tahun yang akan datang.  
B.Plotting Tim Kinerja 
Plotting tim kinerja dilakukan untuk memudahkan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja Kepala Sekolah.  
Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk tim kinerja yang berperan untuk memantau, membina, dan memberikan rekomendasi penilaian atas hasil kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah. Tim kinerja untuk pengelolaan kinerja Kepala Sekolah merupakan Pengawas Sekolah yang mendapatkan penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan.  
Pembentukan tim kinerja dilakukan melalui plotting tim kinerja pada SIM Tendik, dengan proses sebagai berikut: 
1.operator melakukan penginputan data Kepala Dinas Pendidikan dan memilih data sekolah pada SIM Tendik; 
2.operator memilih tim kinerja sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan; 
3.operator mengunduh dan mengunggah surat keputusan (SK) pembentukan tim kinerja yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan; 
4.dinas pendidikan mendistribusikan SK pembentukan tim kinerja kepada Pengawas Sekolah yang bersangkutan;  
5.tim kinerja mendapatkan informasi tentang Kepala Sekolah yang akan dinilai; dan 
6.Kepala Sekolah mendapatkan notifikasi pada sistem informasi pengelolaan kinerja tentang tim kinerja yang akan menilai pengelolaan kinerja. 
Dalam hal diperlukan penyesuaian seperti perubahan penugasan, Kepala Dinas Pendidikan dapat melakukan revisi SK pembentukan tim kinerja pada SIM Tendik. 
C.Perencanaan Kinerja Kepala Sekolah 
Perencanaan kinerja Kepala Sekolah terdiri atas: 1. penyusunan rencana SKP; dan 2. penetapan SKP. 
Dalam proses penyusunan rencana SKP, Kepala Sekolah melakukan dialog kinerja bersama Pejabat Penilai Kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja merupakan proses untuk menentukan rencana kinerja yang terdiri atas rencana hasil kerja yang akan dicapai dan perilaku kerja yang diharapkan. 
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dilakukan dengan memperhatikan pada: 
1.perencanaan strategis pemerintah daerah dalam urusan pendidikan; 
2.prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian rapor pendidikan tingkat satuan pendidikan dan rapor pendidikan tingkat daerah; dan 
3.kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Kepala Sekolah. 
Selain mengacu pada ketentuan tersebut, penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja bagi Kepala Sekolah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dituangkan dalam dokumen SKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Sekolah mulai menyusun rencana SKP pada 1 Januari sampai dengan 31 Januari pada tahun berkenaan.  
 
Rencana SKP Kepala Sekolah memuat: 
1.hasil kerja yang terdiri atas: 
a.rencana hasil kerja individu; 
b.indikator kinerja individu, yang dinyatakan dalam pendekatan kuantitatif; 
c.target yang harus dicapai, yang dinyatakan dalam pendekatan kuantitatif; dan  
d.perspektif. 
2.perilaku kerja yang terdiri atas: 
a.aspek perilaku kerja, yang terdiri atas: 
1)berorientasi pelayanan; 
2)akuntabel; 
3)kompeten; 
4)harmonis; 
5)loyal; 6) adaptif; dan 7) kolaboratif. 
b.indikator perilaku; dan 
c.Ekspektasi Khusus Pimpinan. 
Adapun aspek, indikator perilaku, dan Ekspektasi Khusus Pimpinan di kontekstualisasi sesuai dengan tugas Kepala Sekolah sebagaimana termuat pada Tabel 3.1. 
 
Tabel 3.1 Kontekstualisasi Perilaku Kerja Kepala Sekolah 
No. Aspek Indikator Perilaku Ekspektasi Khusus Pimpinan 
1 Berorientasi Pelayanan 1.1 Memahami kebutuhan Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja 1.1.1 Mengidentifikasi kebutuhan guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja secara proaktif 
1.1.2 Memenuhi kebutuhan Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja secara responsif 
1.1.3 Melayani Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja dengan aspirasi dan/atau keluhan yang diterima 
1.1.4 Menyelesaikan keluhan guru, 

No. Aspek Indikator Perilaku Ekspektasi Khusus Pimpinan 
tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja dengan komunikasi persuasif 
1.2 Bersifat ramah kepada peserta didik, Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja tanpa membeda-bedakan, cekatan dalam bekerja, solutif dalam mengatasi permasalahan pembelajaran, 
dan dapat diandalkan 1.2.1 Menuntaskan semua 
pekerjaan 
1.2.2 Mengucapkan salam dan sapa dengan sikap ramah 
1.2.3 Mengkomunikasikan 
informasi yang aktual dan akurat 
1.2.4 Melayani Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja dengan standar yang sama  
1.3 Melakukan perbaikan terus-menerus terhadap kompetensi dan perilaku kerjanya 1.3.1 Memperbaiki kualitas layanan secara terus-menerus 
1.3.2 Menindaklanjuti setiap kritik dan saran secara konstruktif 
1.3.3. Berupaya memperluas 
wawasan kualitas pelayanan 
2 Akuntabel 2.1 Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi 2.1.1 Memenuhi janji dan komitmen terkait pekerjaan 
2.1.2 Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan 
2.1.3 Bertanggung jawab atas hasil kerja yang dilakukan dan bersedia dievaluasi 
2.1.4 Menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme 
2.2 Memanfaatkan sumber daya satuan pendidikan dengan bertanggung jawab, 
efektif, dan efisien 2.2.1 Memanfaatkan fasilitas satuan pendidikan sesuai dengan peruntukannya 
2.2.2 Mencari cara efisiensi penggunaan sarana prasarana, bahan, dan alat kerja satuan pendidikan 
2.3 Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan demi 
keuntungan pribadi 2.3.1 Menghindari situasi yang menimbulkan konflik kepentingan pribadi 
2.3.2 Mengambil keputusan dengan objektif saat terjadi konflik kepentingan 
3 Kompeten 3.1 Melaksanakan peningkatan kompetensi untuk merespon kebutuhan belajar Guru dan tenaga 
kependidikan 3.1.1 Meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri secara terusmenerus 
3.1.2 Berdiskusi dengan Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja mencari solusi 
3.2 Membantu Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja untuk saling belajar 3.2.1 Memberikan kesempatan kepada Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja untuk menyampaikan pendapat 
3.2.2 Membagikan pengetahuan dan pengalaman melalui diskusi 

No. Aspek Indikator Perilaku Ekspektasi Khusus Pimpinan 
dan dialog bersama Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja 
3.3 Melaksanakan tugas 
dengan kualitas terbaik 3.3.1 Menyusun rencana kerja dan/atau anggaran dengan spesifik dan partisipatif 
3.3.2 Melaksanakan rencana kerja dan/atau anggaran sesuai target yang ditetapkan 
3.3.3 Menyelesaikan masalah 
secara komprehensif dan tuntas 
4 Harmonis 4.1 Menghargai setiap warga satuan sekolah apapun latar belakangnya 4.1.1 Berlaku adil kepada setiap orang tanpa memandang kedudukan, jabatan, latar belakang, suku, agama, ras dan gender 
4.1.2 Menjaga hubungan yang baik dengan Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja 
4.1.3 Menghormati gagasan yang disampaikan orang lain 
4.2 Memberikan pertolongan bagi warga satuan pendidikan yang memerlukan 4.2.1 Menawarkan solusi kepada warga sekolah dengan responsif 
4.2.2 Memberikan solusi dan/atau informasi sesuai kewenangan 
4.3 Membangun lingkungan pembelajaran yang kondusif 4.3.1 Menyelesaikan konflik di antara Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja secara konstruktif 
4.3.2 Berinteraksi dengan Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja dengan sopan dan menjunjung tinggi etika 
4.3.3 Menghindari diskusi yang berpotensi menimbulkan konflik SARA 
5 Loyal 5.1 Memegang teguh moral dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku 5.1.1 Menghindari tindakan, ucapan, perbuatan yang menjurus pada perpecahan 
5.1.2 Menyebarkan informasi yang mendukung transformasi 
pembelajaran 
5.1.3 Mencegah situasi yang mengancam integritas satuan pendidikan 
5.2 Menjaga nama baik satuan pendidikan, Guru, tenaga kependidikan dan peserta didik dimanapun 
berada 5.2.1 Bersikap dan berperilaku yang melindungi nama baik serta citra satuan pendidikan 
5.2.2 Melaksanakan arahan atasan yang sesuai dengan norma dan 
ketentuan yang berlaku 
5.2.3 Menyebarkan informasi positif tentang transformasi pembelajaran 
5.3 Menjaga informasi yang bersifat sensitif dan 5.3.1 Menyimpan informasi sensitif dengan cara dan pada tempat yang 

No. Aspek Indikator Perilaku Ekspektasi Khusus Pimpinan 
berpotensi merugikan peserta didik dan satuan pendidikan aman 
5.3.2 Membagikan informasi sensitif hanya kepada pihak yang berwenang 
5.3.3 Mencegah situasi yang mengancam keselamatan peserta didik dan satuan pendidikan 
6 Adaptif 6.1 Menyesuaikan diri secara cepat dalam menghadapi dinamika masyarakat 6.1.1 Menyesuaikan diri di berbagai lingkungan kerja 
6.1.2 Beradaptasi dengan dinamika perubahan lingkungan 
6.1.3 Menguasai dinamika 
perkembangan teknologi 
6.2 Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas untuk memajukan satuan pendidikan 6.2.1 Menyampaikan ide dan gagasan dengan berani untuk kemajuan satuan pendidikan  
6.2.2 Membuat inovasi yang mendukung tujuan satuan 
pendidikan secara konsisten 
6.2.3 Mengantisipasi permasalahan yang terjadi dengan kritis 
6.2.4 Menjalankan sistem kerja yang berbasis teknologi informasi 
6.3 Berpikir proaktif untuk mengembangkan diri, Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja 6.3.1 Mengidentifikasi potensi masalah dan solusinya 
6.3.2 Menunjukkan keingintahuan yang tinggi terhadap hal baru 
6.3.3 Memanfaatkan peluang untuk menghasilkan hal yang lebih baik 
7 Kolaboratif 7.1 Memberi kesempatan kepada warga satuan pendidikan dan masyarakat atau dunia kerja untuk berkontribusi bagi tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik 7.1.1 Menerima pendapat dan saran dalam menyelesaikan tugas 
7.1.2 Memuji keunggulan dan 
prestasi orang lain 
7.1.3 Membagi tugas dan tanggung jawab kepada Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja secara proporsional 
7.2 Bekerja sama secara terbuka dalam menghasilkan dampak pembelajaran yang merata bagi peserta didik, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja 7.2.1 Mengajukan diri secara sukarela untuk terlibat dalam kegiatan yang mendukung 
peningkatan pembelajaran 
7.2.2 Bersinergi dengan Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja dalam menyelesaikan tugas 
7.2.3 Mengakui saat berbuat kesalahan dan bersedia meminta maaf 
7.3 Menggerakkan pemanfaatan sumber daya satuan pendidikan untuk pencapaian visi dan misi satuan pendidikan 7.3.1 Mendorong Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja untuk dapat terlibat aktif dalam pencapaian tujuan satuan 
pendidikan 
7.3.2 Membangun komunikasi yang 
No. Aspek Indikator Perilaku Ekspektasi Khusus Pimpinan 
efektif dalam berkoordinasi dengan Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja 
7.3.3 Mengoptimalkan sumber daya yang mendukung pencapaian 
kinerja satuan pendidikan 
 
Rencana SKP dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/atau ekspektasi perilaku kerja.  
Rencana SKP Kepala Sekolah meliputi: 
a.terlaksananya supervisi terhadap guru dalam perencanaan dan penilaian pembelajaran/pembimbingan peserta didik dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu untuk semua; 
b.terlaksananya supervisi terhadap guru dalam pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan, serta pembimbingan dan pelatihan dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu untuk semua; 
c.terkelolanya penugasan tambahan Guru dan penugasan Tenaga Kependidikan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermutu untuk semua; 
d.terkelolanya peningkatan kualitas praktik pembelajaran Guru; 
e.terkelolanya pengembangan kompetensi Guru dan Tenaga 
Kependidikan; 
f.terlaksananya praktik kinerja Kepala Sekolah melalui observasi praktik kinerja, pada paling sedikit 1 (satu) indikator di bawah:  
1)peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada memandu perencanaan pembelajaran; 
2)peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada komunikasi visi dan misi satuan pendidikan; 
3)peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada penyampaian program satuan pendidikan; 
4)peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada refleksi pengelolaan kurikulum satuan pendidikan;  
5)peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada aktivasi kegiatan komunitas belajar; 
6)peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada pembimbingan peningkatan kualitas praktik pembelajaran; 
7)peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada berbagi praktik baik kepemimpinan; dan 
8)peningkatan kepemimpinan pembelajaran yang berfokus pada refleksi program pengembangan kompetensi. 
Pelaksanaan observasi praktik kinerja mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal. 
g.terlaksananya pengembangan kompetensi Kepala Sekolah sebagai pemimpin pembelajaran yang berdampak pada pendidikan yang bermutu untuk semua; 
h.tersusunnya perencanaan satuan pendidikan dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua; dan 
i.terlaksananya perencanaan satuan pendidikan yang berkualitas dan berdampak pada pendidikan yang bermutu untuk semua. 
 
Selanjutnya, Rencana SKP Kepala Sekolah yang telah disusun ditetapkan menjadi SKP oleh Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah. Penetapan SKP setiap tahun paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Januari tahun berkenaan. 
 
D. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja  
Kepala Sekolah melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan. Pendokumentasian kinerja dilaksanakan pada rentang bulan Januari sampai dengan Desember tahun berkenaan. 
Pendokumentasian kinerja dilakukan dengan menyediakan informasi yang diperlukan kepada Pejabat Penilai Kinerja. Adapun rincian hasil pendokumentasian pelaksanaan rencana hasil kerja Kepala Sekolah termuat pada Tabel 3.3.  
Tabel 3.3. Pendokumentasian Rencana Hasil Kerja Kepala Sekolah 
No. Jenis Rencana Hasil Kerja Keterangan 
1 Terlaksananya supervisi terhadap guru dalam perencanaan dan penilaian pembelajaran/pembimbingan peserta didik dalam mewujudkan pembelajaran yang 
bermutu untuk semua 
 Kepala Sekolah mengonfirmasi keterlaksanaan perencanaan dan penilaian pembelajaran/ pembimbingan Guru melalui sistem informasi pengelolaan kinerja dengan memastikan ketersediaan dokumen perencanaan dan penilaian pembelajaran/pembimbingan seperti: (RPP/Modul Ajar/atau sejenisnya) atau hasil evaluasi belajar peserta didik yang ditunjukan Guru sehingga bukti dukung tidak perlu diunggah 
2 Terlaksananya supervisi terhadap guru dalam pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan, serta pembimbingan dan pelatihan dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu untuk semua Kepala Sekolah mengonfirmasi terlaksananya pembelajaran/ pembimbingan, serta pembimbingan dan pelatihan Guru melalui sistem informasi pengelolaan kinerja dengan memastikan bukti kehadiran 
pelaksanaan 
pembelajaran/pembimbingan yang ditunjukkan Guru sehingga bukti dukung tidak perlu diunggah 
3 Terkelolanya penugasan tambahan Guru dan penugasan Tenaga Kependidikan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermutu untuk semua Kepala Sekolah mengonfirmasi ketuntasan pelaksanaan tugas tambahan Guru dan Tenaga 
Kependidikan melalui sistem informasi pengelolaan kinerja berdasarkan bukti fisik sesuai peraturan perundangundangan sehingga bukti dukung tidak perlu diunggah 
4 Terkelolanya peningkatan kualitas praktik pembelajaran Guru Kepala Sekolah melaksanakan observasi melalui sistem informasi pengelolaan kinerja 
5 Terkelolanya pengembangan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Kepala Sekolah mengonfirmasi pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi Guru berdasarkan hasil refleksi Guru melalui sistem informasi pengelolaan kinerja 
6 Terlaksananya praktik kinerja Kepala Sekolah Kepala Sekolah melaksanakan praktik 
No. Jenis Rencana Hasil Kerja Keterangan 
melalui observasi praktik kinerja (*) kinerja melalui sistem informasi pengelolaan kinerja 
7 Terlaksananya pengembangan kompetensi Kepala Sekolah sebagai pemimpin pembelajaran yang berdampak pada 
pendidikan yang bermutu untuk semua (**) Kepala Sekolah mengisi refleksi kegiatan pengembangan kompetensi untuk dikonfirmasi oleh Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah sehingga bukti dukung tidak perlu diunggah 
8 Tersusunnya perencanaan satuan pendidikan dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua 
 
 Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah mengonfirmasi perencanaan dan pengembangan satuan pendidikan melalui sistem informasi pengelolaan kinerja dengan memastikan ketersediaan dokumen, antara lain: 
 
a.Rencana Kerja Tahunan (RKT) atau sejenisnya 
b.Rencana Kegiatan dan Anggaran 
Sekolah (RKAS) atau sejenisnya 
c.Kurikulum satuan pendidikan atau sejenisnya 
9 Terlaksananya perencanaan satuan pendidikan yang berkualitas dan berdampak pada pendidikan yang bermutu untuk semua Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah mengonfirmasi laporan pengelolaan satuan pendidikan melalui sistem informasi pengelolaan kinerja sehingga bukti dukung tidak perlu diunggah 
Keterangan: 
(*) sesuai fokus observasi kinerja yang dipilih Kepala Sekolah 
(**) sesuai jenis pengembangan kompetensi yang dipilih Kepala Sekolah 
 
Pejabat Penilai Kinerja melaksanakan pemantauan terhadap kemajuan pencapaian target kinerja yang termuat dalam SKP melalui pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan.  
 
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, Pejabat Penilai Kinerja dapat mengetahui Kepala Sekolah yang menunjukkan kemajuan kinerja atau tidak menunjukkan kemajuan kinerja. Dalam hal Kepala Sekolah menunjukkan kemajuan kinerja, Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan apresiasi dan/atau penugasan baru. Dalam hal Kepala Sekolah tidak menunjukkan kemajuan kinerja, Pejabat Penilai Kinerja dapat melakukan penyesuaian SKP untuk tahun berikutnya dan/atau pengusulan pembinaan kinerja.  
 
Pembinaan kinerja dilakukan melalui bimbingan kinerja dan/atau konseling kinerja. Bimbingan kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja terhadap Kepala Sekolah melalui kegiatan pengembangan kompetensi. Konseling kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja terhadap Kepala Sekolah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah perilaku kerja.  
 
E.Penilaian Kinerja Kepala Sekolah 
Dalam rangka penilaian kinerja Kepala Sekolah, Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah melakukan Evaluasi Kinerja. Evaluasi Kinerja dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dan pengembangan karier Kepala Sekolah berbasis sistem merit. Evaluasi Kinerja dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.  
 
Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi dalam dokumen Evaluasi Kinerja untuk perbaikan/penyesuaian perencanaan SKP pada tahun berikutnya. Evaluasi Kinerja dilakukan setiap 1 (satu) tahun paling lambat 15 Januari pada tahun berikutnya dengan dengan menggabungkan rating hasil kerja dan rating perilaku kerja.   
 
Pejabat Penilai Kinerja menetapkan predikat kinerja Kepala Sekolah dengan mempertimbangkan capaian kinerja unit kerja dan kontribusi kinerja pegawai terhadap capaian kinerja unit kerja. Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud terdiri atas:  a. sangat baik; 
b.baik; 
c.cukup/butuh perbaikan; 
d.kurang; atau 
e.sangat kurang. 
Tata cara menentukan Predikat Kinerja Kepala Sekolah mengacu pada panduan penilaian kinerja yang diterbitkan Direktorat Jenderal.  
 
Hasil Evaluasi Kinerja dituangkan dalam dokumen Evaluasi Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
 
F.Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah  
Tindak lanjut Evaluasi Kinerja meliputi:  
1.pelaporan kinerja;  
2.pemeringkatan kinerja;  3. penghargaan; dan 
4. sanksi.  
Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada Pimpinan Unit Organisasi yang membidangi kepegawaian dengan mencantumkan dokumen SKP dan hasil Evaluasi Kinerja. Pemeringkatan kinerja sebagaimana dimaksud angka 2 dilakukan melalui proses penetapan Predikat Kinerja pegawai dalam satu Unit Kerja. Penghargaan sebagaimana dimaksud angka 3 dapat berupa: 
a.prioritas keikutsertaan dalam program prioritas pemerintah dan/atau mitra; 
b.pemberian pengakuan dalam bidang pendidikan; dan/atau 
c.bentuk lainnya yang mendukung peningkatan karier. 
Sanksi sebagaimana dimaksud angka 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
 
Hasil pengelolaan kinerja bagi Kepala Sekolah ditetapkan dalam bentuk Predikat Kinerja. Predikat Kinerja bagi Kepala Sekolah berstatus pegawai negeri sipil dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Konversi predikat kinerja ke angka kredit dilakukan melalui layanan kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara. 
 
BAB IV 
PENGELOLAAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH 
 
Kinerja Pengawas Sekolah merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok Pengawas Sekolah sesuai ekspektasi pimpinan yang meliputi pengawasan manajerial dan akademik pada satuan pendidikan yaitu: 
1.melaksanakan pengawasan satuan pendidikan yang dilakukan melalui pendampingan terhadap Kepala Sekolah; dan 
2.merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaan. 
 
Kinerja Pengawas Sekolah merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok Pengawas Sekolah tersebut di atas.  
Pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah berorientasi pada: 
a.peningkatan kualitas dan kapasitas Pengawas Sekolah; 
b.penguatan peran Pengawas Sekolah; dan 
c.penguatan kolaborasi antara Pengawas Sekolah dengan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dengan Kepala Dinas Pendidikan dan antara Pengawas Sekolah dengan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan. 
 
Alur pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan tahapan sebagaimana termuat pada Gambar 4.1. 
 
Gambar 4.1. Alur Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah 
 
 
Penjelasan atas masing-masing tahapan dalam Gambar 4.1 dijabarkan sebagai berikut:   
 
A.Pemutakhiran Data Pengawas Sekolah 
Pemutakhiran data dilakukan segera setelah adanya perubahan data kepegawaian Pengawas Sekolah yang bersangkutan dan/atau pada periode sebelum Pengawas Sekolah menyusun perencanaan kinerja. 
Sebelum menyusun perencanaan kinerja, Pengawas Sekolah melakukan pemutakhiran data meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk pegawai (NIP), dan Unit Kerja atau Unit Organisasi (Unor). Pemutakhiran data Pengawas Sekolah tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 
1.pemutakhiran data NIK dilakukan melalui Sistem Informasi Tenaga Kependidikan (SIM Tendik) dengan mengacu pada NIK yang tertera pada KTP Elektronik atau Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan lainnya; 
2.pemutakhiran NIP dilakukan melalui Sistem Informasi Tenaga Kependidikan (SIM Tendik), dengan mengacu pada data nomor induk kepegawaian yang tertera pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN); dan 
3.Pemutakhiran Unor dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan kepada operator pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah melalui SIASN, dengan mengacu pada data yang tertera SIM Tendik yang telah dimutakhirkan berdasarkan surat keputusan mutasi terakhir. Pemutakhiran data Unor ini juga dilakukan untuk plotting tim kinerja dalam pengelolaan kinerja. 
Pemutakhiran data sebelum perencanaan kinerja dilakukan paling lambat 31 Desember tahun berkenaan untuk periode pengelolaan kinerja tahun yang akan datang. 
B.Plotting Tim Kinerja 
Plotting tim kinerja dilakukan untuk memudahkan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah.  
Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk tim kinerja yang berperan untuk memantau, membina, dan memberikan rekomendasi penilaian atas hasil kerja dan perilaku kerja Pengawas Sekolah. Tim kinerja untuk pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah terdiri dari 3 (tiga) orang dengan unsur pejabat struktural dan/atau Pengawas Sekolah yang ditugaskan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan.  
 
Pembentukan tim kinerja dilakukan melalui plotting tim kinerja pada SIM Tendik, dengan proses sebagai berikut: 
1.operator melakukan penginputan data Kepala Dinas Pendidikan dan pejabat struktural pada SIM Tendik; 
2.operator memilih tim kinerja sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan; 
3.operator mengunduh dan mengunggah surat keputusan (SK) pembentukan tim kinerja yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan; 
4.dinas pendidikan mendistribusikan SK pembentukan tim kerja kepada Pengawas Sekolah yang bersangkutan;  
5.tim kinerja mendapatkan informasi tentang Kepala Sekolah yang akan dinilai; dan 
6.Pengawas Sekolah mendapatkan notifikasi pada sistem informasi pengelolaan kinerja tentang tim kinerja yang akan menilai pengelolaan kinerja. 
Dalam hal diperlukan penyesuaian seperti perubahan penugasan, Kepala Dinas Pendidikan dapat melakukan revisi SK pembentukan tim kerja pada SIM Tendik. 
C.Perencanaan Kinerja Pengawas Sekolah 
Perencanaan kinerja Pengawas Sekolah terdiri atas: 
1.penyusunan Rencana SKP; dan 
2.penetapan SKP;  
Dalam penyusunan rencana SKP ini Pengawas sekolah melakukan dialog kinerja bersama Pejabat Penilai Kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja merupakan proses untuk menentukan rencana kinerja yang terdiri atas rencana hasil kerja yang akan dicapai dan perilaku kerja yang diharapkan. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dilakukan dengan memperhatikan:  
a.perencanaan strategis pemerintah daerah dalam urusan pendidikan; 
b.prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian rapor pendidikan tingkat satuan pendidikan dan rapor pendidikan tingkat daerah; dan 
c.kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Pengawas Sekolah 
 
Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dituangkan dalam dokumen SKP. 
 
Periode penyusunan rencana SKP bagi Pengawas Sekolah dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun pada tahun berkenaan.  
 
Rencana SKP Pengawas Sekolah memuat: 
1. hasil kerja yang terdiri atas: 
a.rencana hasil kerja Kepala Dinas Pendidikan yang diintervensi; 
b.rencana hasil kerja individu; 
c.aspek; 
d.indikator kinerja individu, yang dinyatakan dalam pendekatan kuantitatif; dan  
e.target yang harus dicapai, yang dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif. 
2. perilaku kerja yang terdiri atas: 
a.aspek perilaku kerja, yang terdiri atas: 
1)berorientasi layanan; 
2)akuntabel; 
3)kompeten; 
4)harmonis; 
5)loyal; 
6)adaptif; 
7)kolaboratif; 
b.indikator perilaku; dan 
c.Ekspektasi khusus Kepala Dinas Pendidikan 
 
Adapun aspek perilaku kerja, indikator perilaku, dan Ekspektasi Khusus sebagaimana dimaksud angka 2 dapat dikontekstualisasikan pada Tabel 4.1 di bawah.  
   
Tabel 4.1 Kontekstualisasi Perilaku Kinerja Pengawas Sekolah  
No. Aspek Indikator Perilaku  Ekspektasi Khusus Pimpinan 
1. Berorientasi 
Pelayanan 1.1. Memahami kebutuhan satuan pendidikan 1.1.1. Mengidentifikasi kebutuhan satuan pendidikan secara proaktif 
1.1.2. Memenuhi kebutuhan satuan 
pendidikan secara responsif 
1.1.3. Melayani satuan pendidikan sesuai aspirasi dan/atau keluhan yang diterima 
1.1.4. Menyelesaikan keluhan satuan pendidikan dengan komunikasi persuasif 
1.2. Ramah, cekatan dalam bekerja, dan dapat 
diandalkan 1.2.1. Menuntaskan semua pekerjaan 
1.2.2. Mengucapkan salam dan sapa dengan sikap ramah 
1.2.3. Mengkomunikasikan informasi yang aktual dan akurat 
1.2.4. Melayani dengan standar dan kualitas yang sama 
1.3. Melakukan perbaikan kompetensi dan perilaku secara terus-menerus  1.3.1. Memperbaiki kualitas layanan secara terus-menerus 
1.3.2. Menindaklanjuti setiap kritik dan saran secara konstruktif 
1.3.3. Berupaya memperluas wawasan 
kualitas pelayanan 
2. Akuntabel 2.1. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi 2.1.1. Memenuhi janji dan komitmen 
pekerjaan 
2.1.2. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan 
2.1.3. Bertanggung jawab atas hasil kerja yang dilakukan dan bersedia dievaluasi 
2.1.4. Menolak segala bentuk gratifikasi, korupsi, kolusi, dan nepotisme 
2.2. Memanfaatkan sumber daya secara bertanggung 
jawab, efektif, dan efisien 2.2.1. Menggunakan fasilitas kerja sesuai dengan peruntukannya 
2.2.2. Mendorong efisiensi penggunaan sarana dan prasarana satuan pendidikan 
2.3. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan demi 
keuntungan pribadi 2.3.1. Menghindari situasi yang 
menimbulkan konflik kepentingan pribadi 
2.3.2. Mengambil keputusan dengan objektif saat terjadi konflik kepentingan 
3. Kompeten 3.1. Melaksanakan peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan satuan 
pendidikan 3.1.1. Meningkatkan kapasitas dan 
kompetensi diri secara terus-menerus 
3.1.2. Berdiskusi dengan atasan dan rekan sejawat untuk mencari solusi 
3.2. Membantu pemangku satuan pendidikan untuk 
saling belajar 3.2.1. Memberikan kesempatan bagi kepala sekolah untuk menyampaikan pendapat 
3.2.2. Membagikan pengetahuan dan pengalaman melalui dialog bersama kepala sekolah, Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat atau dunia kerja 

No. Aspek Indikator Perilaku  Ekspektasi Khusus Pimpinan 
3.3. Melaksanakan tugas 
dengan kualitas terbaik 3.3.1. Menyusun rencana kerja secara 
kontekstual dan partisipatif 
3.3.2. Melaksanakan rencana kerja sesuai target yang ditetapkan 
3.3.3. Menyelesaikan masalah secara komprehensif dan tuntas 
4. Harmonis 4.1. Menghargai seluruh pemangku pendidikan 4.1.1. Berlaku adil kepada semua pihak tanpa memandang status 
4.1.2. Menjaga hubungan baik dengan satuan pendidikan dan masyarakat 
4.1.3. Menghormati gagasan yang disampaikan satuan pendidikan dan 
masyarakat 
4.2. Memberikan bantuan 
bagi satuan pendidikan  4.2.1. Menawarkan solusi kepada Kepala 
Sekolah dengan responsif 
4.2.2. Memberikan solusi dan/atau informasi kepada Kepala Sekolah sesuai kewenangan 
4.3. Membangun lingkungan yang kondusif 4.3.1. Menyelesaikan konflik secara konstruktif 
4.3.2. Berinteraksi dengan berbagai pihak berdasarkan etika yang tinggi 
4.3.3. Menghindari interaksi yang berpotensi menimbulkan konflik 
5. Loyal 5.1. Memegang teguh moral dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku 5.1.1. Menghindari ucapan dan perbuatan yang menjurus pada perpecahan 
5.1.2. Menyebarkan informasi yang 
mendukung transformasi pendidikan 
5.1.3. Mencegah situasi yang menghambat transformasi satuan pendidikan 
5.2. Menjaga nama baik dinas pendidikan dimanapun 
berada 5.2.1. Bersikap dan berperilaku yang mencerminkan citra dinas pendidikan 
5.2.2.Melaksanakan arahan dinas pendidikan yang sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku 
5.2.3. Menyebarkan informasi positif dari dinas pendidikan tentang transformasi pendidikan 
5.3. Menjaga informasi yang bersifat sensitif dan berpotensi merugikan dinas pendidikan dan satuan 
pendidikan 5.3.1. Menyimpan informasi sensitif dengan cara dan pada tempat yang aman 
5.3.2. Membagikan informasi sensitif hanya kepada pihak yang berwenang 
5.3.3. Mencegah situasi yang mengancam kelangsungan transformasi pendidikan 
6 Adaptif 6.1. Menyesuaikan diri secara cepat dalam menghadapi dinamika pendidikan 6.1.1. Menyesuaikan diri di berbagai lingkungan kerja 
6.1.2. Beradaptasi dengan dinamika perubahan lingkungan 
6.1.3. Menguasai dinamika perkembangan 
teknologi 
No. Aspek Indikator Perilaku  Ekspektasi Khusus Pimpinan 
6.2. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas untuk memajukan 
pendidikan 6.2.1. Menyampaikan ide dan gagasan dengan berani untuk kemajuan satuan pendidikan 
6.2.2. Membuat inovasi yang mendukung transformasi pendidikan secara konsisten 
6.2.3. Mengantisipasi permasalahan yang terjadi di satuan pendidikan dengan kritis 
6.2.4. Menjalankan sistem kerja berbasis teknologi informasi 
6.3. Berpikir proaktif untuk memajukan satuan 
pendidikan 6.3.1. Mengidentifikasi potensi masalah dan solusinya 
6.3.2. Menunjukkan keingintahuan yang 
tinggi terhadap hal baru 
6.3.3. Memanfaatkan peluang untuk 
menghasilkan hal yang lebih baik 
7. Kolaboratif 7.1. Memberi bagi satuan pendidi masyarakat berkontribusi peningkatan pembelajaran kesempatan kan dan untuk dalam kualitas 7.1.1. Menerima pendapat dan saran secara terbuka untuk perbaikan hasil kerja 
7.1.2. Memuji keunggulan dan prestasi orang 
lain 
7.1.3 Membagi tugas dan tanggung jawab, secara proporsional 
7.2. Mampu bekerja sama dengan satuan pendidikan dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas 
layanan satuan pendidikan 7.2.1. Mengajukan diri secara sukarela untuk terlibat dalam kegiatan yang mendukung transformasi pendidikan 
7.2.2. Bersinergi dengan berbagai pihak dalam mendorong transformasi pendidikan 
7.2.3. Mengakui ketika berbuat kesalahan dan berkomitmen tidak mengulanginya 
7.3. Menggerakkan pemanfaatan sumber daya dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat untuk pencapaian 
transformasi pendidikan 7.3.1. Mengajak dinas pendidikan dan masyarakat terlibat aktif untuk mewujudkan tujuan satuan pendidikan 
7.3.2. Membangun komunikasi yang efektif dengan satuan pendidikan, dinas 
pendidikan, dan masyarakat 
7.3.3. Mengoptimalkan sumber daya yang mendukung transformasi pendidikan yang berdampak pada peserta didik 
 
Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Pengawas Sekolah dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif. Rencana SKP dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/atau ekspektasi perilaku kerja.  
 
Rencana hasil kerja Pengawas Sekolah meliputi: 
a. terlaksananya pendampingan satuan pendidikan untuk mewujudkan transformasi pembelajaran dan pendidikan yang bermutu untuk semua dalam menjalankan tugas pokok Pengawas Sekolah yang disepakati bersama Kepala Dinas Pendidikan. Dalam melaksanakan pendampingan satuan pendidikan, pengawas sekolah memilih paling sedikit 1 (satu) indikator kinerja sebagai berikut: 
1)peningkatan praktik kinerja Pengawas Sekolah yang berfokus pada kepemimpinan pembelajaran untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan; 
2)peningkatan praktik kinerja Pengawas Sekolah yang berfokus pada kualitas pembelajaran untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan; 
3)peningkatan praktik kinerja Pengawas Sekolah yang berfokus pada peningkatan iklim sekolah yang aman, inklusif, dan merayakan kebhinekaan untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan; dan  
4)peningkatan praktik kinerja Pengawas Sekolah yang berfokus pada kualitas pengelolaan satuan Pendidikan untuk mewujudkan transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan. 
Pelaksanaan indikator praktik kinerja mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal. 
b.tersusunnya dokumen perencanaan dan pelaporan pendampingan satuan pendidikan sesuai binaan; dan 
c.meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Pengawas Sekolah melalui pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala Dinas Pendidikan. Pelaksanaan pengembangan kompetensi untuk Pengawas Sekolah terdiri atas 8 (delapan) kategori meliputi: 
1)inspirasi untuk diterapkan; 
2)penerapan utuh sebuah praktik; 
3)pengembangan utuh sebuah praktik;  
4)pemenuhan suatu persyaratan jabatan dan/atau program;  
5)Kontribusi sebagai penyusun;  
6)Kontribusi sebagai penelaah;  
7)Kontribusi sebagai pelatih, mentor, atau narasumber; dan/atau 8) kontribusi lainnya pada transformasi pembelajaran. 
Setiap kategori pengembangan kompetensi mencakup kegiatan pengembangan kompetensi yang dapat dipilih berdasarkan rekomendasi dari hasil refleksi kompetensi dan/atau hasil diskusi tindak lanjut dalam observasi praktik kinerja. Daftar kegiatan pengembangan kompetensi berdasarkan kategori di atas dapat dilihat pada Tabel 4.2 di bawah. 
Tabel 4.2. Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pengawas Sekolah  
No Kategori Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pengawas Sekolah 
1 Inspirasi untuk diterapkan  1.1. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar di sekolah tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan 
1.2. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar lintas sekolah tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan 
1.3. Peserta pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan 
1.4. Peserta webinar/seminar pendidikan tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan 

No Kategori Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pengawas Sekolah 
1.5. Partisipan lokakarya/konferensi/simposium/studi banding/studi tiru tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan 
2 Penerapan utuh sebuah praktik 2.1. Peserta pelatihan mandiri pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan 
2.2. Partisipan observasi praktik pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat di komunitas belajar di sekolah 
2.3. Partisipan simulasi praktik tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan di komunitas belajar lintas sekolah 
2.4. Peserta coaching/mentoring tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan pengembangan kompetensi Pengawas Sekolah 
2.5. Pelatihan luring tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan sesuai model kompetensi Pengawas 
Sekolah 
3 Pengembangan utuh sebuah praktik 3.1. Peningkatan kompetensi melalui praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan 
3.2. Peningkatan kompetensi melalui program pelatihan atau pendidikan jangka pendek/menengah tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan 
4 Pemenuhan suatu persyaratan jabatan/program 4.1. Studi lanjut (pendidikan profesi/S2/S3) di dalam maupun di luar negeri 
4.2. Peserta Pelatihan Komite Pembelajaran 
5 Kontribusi sebagai penyusun 5.1. Penyusun Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah 
5.2. Penyusun Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah melalui platform pembelajaran digital. 
5.3. Penyusun Praktik Baik tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah 
5.4. Penyusun  Praktik Baik tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah melalui platform pembelajaran digital 
6  
 
Kontribusi sebagai penelaah 6.1. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah 
6.2. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah melalui platform pembelajaran digital 
No Kategori Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pengawas Sekolah 
6.3. Penelaah Praktik Baik tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada 
Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah 
6.4. Penelaah Praktik Baik tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah melalui platform pembelajaran digital 
7 Kontribusi sebagai pelatih/narasumber 7.1. Narasumber berbagi praktik baik pada kegiatan berbagi praktik baik dengan topik tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan 
7.2. Pelatih pada pelatihan luring tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau pendampingan 
7.3. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada kegiatan coaching/mentoring pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan 
7.4. Pelatih pada praktik magang pada dunia usaha dan bidang lain yang relevan 
7.5. Pelatih pada program pelatihan & pendidikan jangka pendek/menengah pada bidang pembelajaran, pendidikan atau kepemimpinan 
7.6. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada program Pendidikan Profesi Guru dan pelatihan kepemimpinan bagi guru sebagai syarat menjadi Kepala 
Sekolah/Pengawas Sekolah 
7.7. Dosen/guru pamong/asesor pada Pendidikan Studi Lanjut 
(Pendidikan Profesi/S2/S3) 
7.8. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada  pelatihan kepemimpinan bagi guru sebagai syarat menjadi 
Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah 
7.9. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada 
Pelatihan Komite Pembelajaran 
8 Kontribusi lainnya 8.1. Penggerak komunitas belajar mengadakan 1 kegiatan berbagi praktik baik 
8.2. Peraih penghargaan dari pemerintah atau mitra pembangunan pada lingkup daerah, nasional dan global terhadap kontribusinya terhadap 
pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan 
 
Rencana SKP yang telah disusun ditetapkan menjadi SKP oleh Pejabat Penilai Kinerja. Penetapan SKP setiap tahun paling lambat dilakukan pada 31 Januari tahun berkenaan. 
 
D. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja  
Pengawas Sekolah melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan. Pendokumentasian kinerja dilakukan pada rentang bulan Januari sampai dengan Desember tahun berkenaan. 
 
Pendokumentasian kinerja dilakukan dengan menyediakan informasi yang diperlukan kepada Pejabat Penilai Kinerja. Adapun rincian hasil pendokumentasian pelaksanaan rencana hasil kerja Pengawas Sekolah termuat pada Tabel 4.3. 
 
Tabel 4.3. Pendokumentasian Rencana Hasil Kerja Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah 
No. Jenis Rencana Hasil Kerja Keterangan 
1. Terlaksananya pendampingan satuan pendidikan untuk mewujudkan transformasi pembelajaran dan pendidikan yang bermutu untuk semua (*) Dilakukan melalui sistem informasi pengelolaan kinerja 
2. Tersusunnya dokumen perencanaan dan pelaporan pendampingan 
satuan pendidikan sesuai binaan Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah mengonfirmasi ketersediaan dokumen perencanaan dan pelaporan pendampingan melalui sistem informasi pengelolaan kinerja 
sehingga Pengawas Sekolah tidak perlu mengunggah 
3. Terlaksananya pengembangan 
kompetensi Pengawas Sekolah (**) Pejabat Penilai Kinerja mengonfirmasi isian refleksi melalui sistem pengelolaan kinerja 
Keterangan: 
(*) sesuai fokus pelaksanaan indikator praktik kinerja yang dipilih Pengawas Sekolah 
(**) sesuai jenis pengembangan kompetensi yang dipilih Pengawas Sekolah 
 
Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah melaksanakan pemantauan terhadap kemajuan pencapaian target kinerja yang termuat dalam SKP melalui pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan tersebut, Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah dapat mengetahui Pengawas Sekolah yang menunjukkan atau tidak menunjukkan kemajuan kinerja. 
 
Dalam hal Pengawas Sekolah menunjukkan kemajuan kinerja, Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah dapat memberikan apresiasi dan/atau penugasan baru. Dalam hal Pengawas Sekolah tidak menunjukkan kemajuan kinerja, berdasarkan pemberian umpan balik berkelanjutan, Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah dapat melakukan penyesuaian SKP untuk tahun berikutnya; dan/atau pengusulan pembinaan kinerja. 
 
Pembinaan kinerja dilakukan melalui bimbingan kinerja dan/atau konseling kinerja. Bimbingan kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja terhadap Pengawas Sekolah melalui kegiatan pengembangan kompetensi. Konseling kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja terhadap Pengawas Sekolah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah perilaku kerja.  
 
E.Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah 
Dalam rangka penilaian kinerja Pengawas Sekolah, Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah melakukan Evaluasi Kinerja. Evaluasi Kinerja tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dan pengembangan karier Pengawas Sekolah berbasis sistem merit. Evaluasi Kinerja dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja. 
Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi dalam dokumen Evaluasi Kinerja untuk perbaikan/penyesuaian perencanaan SKP pada tahun berikutnya. Evaluasi Kinerja. Evaluasi Kinerja dilakukan setiap 1 (satu) tahun paling lambat 15 Januari pada tahun berikutnya dengan menggabungkan rating hasil kerja dan rating perilaku kerja.  
 
Pejabat Penilai Kinerja menetapkan Predikat Kinerja Pengawas Sekolah dengan mempertimbangkan capaian kinerja Unit Kerja dan kontribusi kinerja pegawai terhadap capaian kinerja Unit Kerja. Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud terdiri atas:  a. sangat baik; 
b.baik; 
c.cukup/butuh perbaikan; 
d.kurang; atau 
e.sangat kurang. 
Tata cara menentukan Predikat Kinerja Pengawas Sekolah mengacu pada panduan penilaian kinerja yang diterbitkan Direktorat Jenderal.  
 
Hasil Evaluasi Kinerja dituangkan dalam dokumen Evaluasi Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
 
F.Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja Pengawas Sekolah 
Tindak lanjut Evaluasi Kinerja Pengawas Sekolah meliputi:  
1.pelaporan kinerja,  
2.pemeringkatan kinerja,  3. penghargaan; dan  
4. sanksi.  
Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah kepada Pimpinan Unit Organisasi yang membidangi kepegawaian dengan mencantumkan Dokumen SKP dan Hasil Evaluasi Kinerja. Pemeringkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui proses penetapan Predikat Kinerja pegawai dalam satu Unit Kerja.  
 
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat berupa: 
a.prioritas keikutsertaan dalam program prioritas pemerintah dan/atau mitra; 
b.pemberian pengakuan dalam bidang pendidikan; dan/atau 
c.bentuk lainnya yang mendukung peningkatan karier. 
Sedangkan, sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
   
Hasil penilaian kinerja bagi Pengawas Sekolah ditetapkan dalam bentuk Predikat Kinerja. Predikat Kinerja bagi Pengawas Sekolah berstatus pegawai negeri sipil dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Konversi predikat kinerja ke angka kredit dilakukan melalui layanan kinerja yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara. 
 
DIREKTUR JENDERAL GURU DAN 
TENAGA KEPENDIDIKAN,