Kamis, 11 Agustus 2016

Kumpulan Peraturan Pendidikan


Pada bagian ini akan diberikan berbagai regulasi yang berkaitan dengan pendidikan di Indonesia. Pengetahuan tentang regulasi pendidikan ini sangat penting difahami oleh seluruh pihak-pihak yang berkepentingan baik pemerintah, guru, penyelenggara pendidikan, termasuk para orang tua siswa. Silahkan klik pada bagian yang ingin di baca atau di download.

UNDANG-UNDANG DASAR (UUD) 1945

TAHUN 2024

TAHUN 2023
  1. Keputusan BSKAP No 1152/H3/Sk.02.01/2023 tentang Perubahan Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka (4 September 2023)
  2. KEBIJAKAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH berdasar PMA No. 90 Tahun. 2013 Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah dan PMA No. 60 Tahun. 2015 Penyelenggaraan Pend Madrasah
  3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional 
  4. Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang MODEL KOMPETENSI GURU
  5. Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikbud
  6. Mewaspadai Kekerasan dan Perundungan (Bulliying) Terhadap Anak
TAHUN 2022
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
  7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran
  8. Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di Madrasah
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
  10. SIMPEG 5.0 untuk PAK Guru Madrasah
  11. Penyusunan SKP Guru Kelas/Mata Pelajaran 
  12. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS/PKKM)
  13. Ketentuan Jam Kerja ASN (MENPANRB, SE No.16/2022)
  14. CAT Indeks Profesionalitas Moderasi Beragama (IPMB) Tahun 2022

TAHUN 2021
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  2. Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Kemdikbud RI
  3. Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi, Dirjen Pendis Kementerian Agama RI
  4. Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
  5. Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENIADAAN UJIAN NASIONAL DAN UJIAN KESETARAAN SERTA PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DESEASE (COVID-19) 
  6. Paparan Mendikbud tentang SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) untuk Tahun Ajaran 2021/2022
  7. Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP No.94 Tahun 2021)
  8. Penyusunan Berkas Kenaikan Pangkat Guru ASN
  9. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS
  10. Penilaian Kinerja Guru (PKG) Guru Madrasah 
  11. Instrumen PKG Guru Madrasah 
  12. Pakaian Dinas Harian ASN Kemenag RI
  13. Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN (Surat Edaran Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2022 )
TAHUN 2020
  1. 09-03-2020, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) PADA SATUAN PENDIDIKAN
  2. 14-03-2020, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 285.1 Tahun 2020 UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19
  3. 14-03-2020, Surat Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 Tahun 2020 PELAKSANAAN UN TAHUN 2020 TERKAIT PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
  4. 24-03-2020, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)
  5. 18-05-2020, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE...
  6. 15-06-2020, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, 516, HK.03.01/MENKES/363/2020, 440-882 Tahun 2020 tentang PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI
  7. 04-08-2020, Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 Tahun 2020 tentang  PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS
  8. 24 Maret 2020, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2o2o Tentang  Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid- 1 9), Mendikbud 
  9. 6 April 2020, Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 308 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Kelulusan Siswa dari Satuan Pendidikan dan Penentuan Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2019/2020, Kanwil Kemenag DKI Jakarta
  10. 20 April 2020, Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama Yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan PSBB dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal, Surat Edaran Nomor SE 9 Tahun 2020, Menteri Agama
  11. 20 April 2020, Penetapan Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadhan 1441 H, , Surat Edaran Nomor SE 10 Tahun 2020, Menteri Agama
  12. 28 April 2020, Revisi Waktu Pengumuman Kelulusan Tahun Pelajaran 2019/2020, Surat Kabid Penmad Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Nomor B-5755/Kw.09.2/1/PP.00/04/2020
  13. 18 Mei 2020, Surat Edaran Nomor 15 Tahun 202020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Sesjen Kemendikbud 
  14. 18 Mei 2020, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, Dirjen Pendis Kemenag
  15. 3 Juni 2020, Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, Surat Edaran Menteri Agama
  16. 15 Juni 2020,  Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Kementerian Agama Kementerian Kesehatan Kementerian Dalam Negeri, Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)
  17. Juni 2020, Panduan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi Guru Selama Sekolah Tutup Dan Pandemi Covid-19 Dengan Semangat Merdeka Belajar, Dirjen Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, 2020
  18. Juni 2020, Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Selama Darurat Bencana Covid-19 Di Indonesia, Berdasar Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud No.15 Tahun 2020
  19. 30 Juni 2020, Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri
  20. Juni 2020, Pendidikan Madrasah Memasuki Normal Baru, Direktorat KSKK Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag
  21. 13 Juli 2020, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berlokasi di WIlayah Jabodetabek Dalam Tatanan Normal Baru 
  22. 7 Agustus 2020, Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, Kemendikbud
  23. 28 Agustus 2020, Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Pada Masa Perpanjangan PSBB Transisi di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Surat Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta
  24. 9 Nopember 2020 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1130 Tahun 2020 tentang PROTOKOL PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI SEKOLAH DAN INSTITUSI PENDIDIKAN LAINNYA

TAHUN 2019
TAHUN 2017
  1. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2017 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
  2. Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG PROSEDUR PENDIRIAN, PERUBAHAN DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TAHUN 2018
TAHUN 2016
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.005 Tahun 2016 Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan Satuan Pendidikan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 13 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Angka Kredit
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.20 Tahun 2016 tentang Stanar SKL
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian  Pendidikan Dasar dan Menengah
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.24 Tahun 2016 tentang KI dan KD Pendidikan Dasar dan Menengah
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.026 Tahun 2016 Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan Bahasa, Fotografi, Merangkai Bunga Kering dan Bunga Buatan, Pijat Refleksi, dan Teknisi Akuntansi
TAHUN 2015
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaah RI No 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 44 Tahun 2015 tentang Buku Pelajaran
TAHUN 2014
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.004 Tahun 2014 Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.038 Tahun 2014 Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Untuk Sekolah Dasar
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.057 Tahun 2014 Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Peraturan Menteri
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.090 Tahun 2014 Standar Kualifikasi dan Kompetensi Instruktur Pada Kursus dan Pelatihan 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.127 Tahun 2014 Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.137 Tahun 2014 Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.057 Tahun 2014 Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.058 Tahun 2014 Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.061 Tahun 2014 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  10. Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No 68 tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 
  12. Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 79 Tahun 2014 tentang  Muatan Lokal Kurikulum 2013
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013
TAHUN 2013
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.067 Tahun 2013 Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah 
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum
  4. Peraturan Menteri Agama RI No.28 tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan Dan Pemerataan Guru.
  6. Peraturan Menteri Agama RI No 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
  7. Keputusan Menteri Agama RI No. 165 tentang Pedoman Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab

TAHUN 2008
Peraturan Menteri Agama RI No.42 Tahun 2014 tentang Pencabutan PMA No. 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standarisi PAI dan Bahasa Arab di Madrasah

TAHUN 2007
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.012 Tahun 2007 Standar Pengawas Sekolah/Madrasah


TAHUN 2003

Persiapan Bukti Fisik Akredit Sekolah/Madrasah


PERSIAPAN BUKTI FISIK
AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH


I. STANDAR ISI
1. Melaksanakan KTSP dibuktikan dengan dokumen kurikulum sekolah/madrasah yang memuat:
1) mata Pelajaran;
2) muatan lokal;
3) kegiatan pengembangan diri;
4) pengaturan beban belajar;
5) ketuntasan belajar;
6) kenaikan kelas dan kelulusan;
7) pendidikan kecakapan hidup; dan
8) pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.


2. Tim Pengembang Kuriulum adalah tim yang bertugas antara lain menyusun kurikulum sekolah/madrasah.
Keterlibatan Tim Pengembang Kurikulum dibuktikan dengan dokumen berita acara rapat dan tanda tangan berbagai pihak yang terlibat. (kepala sekolah, seluruh guru mata pelajaran, komite sekolah/madrasah atau penyelenggara lembaga pendidikan dan tokoh masyarakat)
Bagi sekolah/ madrasah yang belum memiliki komite sekolah/madrasah, dapat digantikan oleh yayasan atau lembaga penyelenggara pendidikan atau sejenisnya.
Contoh tokoh pendidikan di daerah antara lain: tokoh agama, penyelenggara pendidikan, dosen, ketua PGRI, pengawas, kepala sekolah, guru senior (telah berpengalaman).


3. Tujuh prinsip pengembangan KTSP adalah:
1) berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan siswa dan lingkungannya;
2) beragam dan terpadu;
3) tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
4) relevan dengan kebutuhan kehidupan;
5) menyeluruh dan berkesinambungan;
6) belajar sepanjang hayat; dan
7) seimbang antara kepentingan nasional dan daerah.

Jawaban dibuktikan dengan referensi yang terdapat dalam dokumen tertulis pengembangan kurikulum.

4. Tujuh kegiatan pokok dalam mekanisme pengembangan KTSP:
1) melibatkan tim pengembang (guru,kepala sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah), sesuai SK Kepala sekolah/madrasah;
2) dilakukan melalui pertemuan, seperti: workshop, bimbingan teknis, dan lain-lain;
3) kegiatan reviu dan revisi;
4) menghadirkan narasumber (ahli pendidikan, praktisi pendidikan, Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan/Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Pemda);
5) tahap finalisasi;
6) pemantapan dan penilaian dokumen KTSP oleh Tim Pengembang berdasarkan petunjuk teknis Penyusunan KTSP; serta
7) mendokumentasikan hasil pengembangan kurikulum yang ditandatangani Dinas Pendidikan/Kankemenag Kabupaten/Kota.

Jawaban dibuktikan dengan menunjukan dokumen kegiatan di atas dan berita acara yang menyertainya.


5. Tujuh prinsip pelaksanaan kurikulum.
1) Siswa harus mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis, dan menyenangkan.
2) Menegakkan 5 pilar belajar:
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan
menyenangkan.
3) Siswa mendapatkan layanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan, percepatan.
4) Suasana hubungan siswa dan guru yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat.
5) Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
6) Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya, serta kekayaan daerah.
7) Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

Jawaban dibuktikan dengan melihat dokumen RPP, melakukan observasi dan wawancara secara acak pada warga sekolah/madrasah, serta melihat ketersediaan:

1) dokumen pelaksanaan pengembangan diri untuk layanan pendidikan
yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk
mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis, dan menyenangkan;
2) dokumen yang memuat kegiatan ke-5 pilar pembelajaran, contoh:
Pengajian/Siraman rohani, PMR, pramuka, dll.;
3) dokumen program perbaikan dan pengayaan untuk perbaikan
layanan pembelajaran;
4) dokumen tambahan jam pembelajaran untuk prinsip pengayaan
layanan pembelajaran;
5) dokumen pembelajaran di alam untuk prinsip mendayagunakan
kondisi alam;
6) dokumen kegiatan sosial dan budaya untuk prinsip mendayagunakan
kondisi sosial budaya;
7) dokumen KTSP yang memuat komponen kompetensi mata pelajaran,
muatan lokal dan pengembangan diri.


6. Jawaban dibuktikan dengan dokumen penyusunan kurikulum muatan
lokal, dan kurikulum berbasis pendidikan karakter yang melibatkan
berbagai pihak seperti:
1) kepala sekolah/madrasah;
2) guru;
3) komite sekolah/madrasah atau penyelenggara lembaga pendidikan
bagi sekolah swasta;
4) dinas pendidikan/Kankemenag;
5) instansi terkait di daerah; atau
6) Tokoh kebudayaan (kalau ada).


7. Jawaban dibuktikan dengan dimilikinya dokumen program
pengembangan diri berupa kegiatan layanan konseling yang meliputi:
1) Konseling belajar;
2) Konseling pribadi;
3) Konseling sosial; dan
4) Konseling karir.


8. Jawaban dibuktikan dengan dimilikinya dokumen program
pengembangan diri berupa kegiatan ekstrakurikuler seperti:
kepramukaan, kepemimpinan, Palang Merah Remaja (PMR), olah raga,
pentas seni, dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS), dan lain-lain.


9. Jawaban dibuktikan dengan kesesuaian Standar Kompetensi (SK) dan
Kompetensi Dasar (KD) dengan indikator-indikatornya, untuk seluruh
mata pelajaran termasuk muatan lokal.
hal. 4/46

10. Tatap muka adalah kegiatan pembelajaran berupa proses interaksi
antara siswa dan guru.
Jawaban dibuktikan dengan:
1) kesesuaian alokasi waktu satu jam pembelajaran tatap muka
selama 35 menit;
2) jumlah jam pembelajaran per minggu untuk kelas I—III; 26—28
jam;
3) jumlah jam pembelajaran per minggu untuk kelas IV—VI 32 jam;
dan
4) jumlah minggu efektif per tahun adalah 34—38 minggu.
(dapat silihat pada kalender akademik dan jadwal pelajaran)


11. Penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur maksimal
40% dari alokasi waktu tiap mata pelajaran.
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa
pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh guru
untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan
terstruktur ditentukan oleh guru.
Misalnya: Pemberian tugas dari guru kepada siswa untuk mengerjakan
Lembar Kerja Siswa (LKS), mengerjakan soal-soal buatan guru, dan
sebagainya yang harus ditandatangi orang tua dan dikumpulkan pada
pertemuan berikutnya.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang
berupa pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh
guru untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur
sendiri oleh siswa.
Jawaban dibuktikan dengan dokumen pemberian tugas mandiri tidak
terstruktur. Misalnya: Pemberian tugas dari guru kepada siswa untuk
membaca dan mengerjakan topik tertentu dari berbagai sumber
belajar yang bisa dipilih secara bebas dan dikumpulkan sesuai dengan
kemampuan/kecepatan siswa.


12. Jawaban dibuktikan dengan dokumen KTSP yang mengacu kepada (1)
Standar Isi, (2) Standar Kompetensi Lulusan, (3) berpedoman pada
panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta (4)
memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
Unsur Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan harus ada untuk
pilihan B dan C.
hal. 5/46

13. Tujuh langkah pengembangan silabus meliputi:
1) pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar;
2) mengidentifikasi materi pokok pembelajaran;
3) mengembangkan kegiatan pembelajaran;
4) merumuskan indikator pencapaian kompetensi;
5) menentukan jenis penilaian;
6) menentukan alokasi waktu; dan
7) menentukan sumber belajar.
Jawaban dibuktikan dengan mengecek dokumen pengembangan silabus
tiap-tiap kelasnya.


14. Jawaban dibuktikan dengan dokumen berita acara pengembangan
KTSP dan silabus setiap mata pelajaran yang diajarkan.


15. Jawaban dibuktikan dengan dokumen silabus setiap mata pelajaran
yang disusun oleh guru.


16. Jawaban dibuktikan dengan dokumen rapat dewan guru yang membahas
penetapan KKM tiap-tiap mata pelajaran dan hasil KKM yang ditetapkan.


17. Unsur yang harus diperhatikan dalam menentukan KKM adalah:
1) karakteristik siswa/perolehan nilai dimaknai dengan tingkat
perkembangan siswa baik psikologis, sosial, maupun latar belakang
lingkungannya;
2) karakteristik dan kompleksitas mata pelajaran dimaknai dengan
tingkat kesulitan SK/KD tiap-tiap mata pelajaran;
3) kondisi/daya dukung sekolah/madrasah dimaknai dengan
kelengkapan sarana dan prasarana serta kualitas SDM.
Jawaban dibuktikan dengan dokumen proses penentuan KKM setiap mata
pelajaran dan berita acara yang menyertainya.


18. Kalender pendidikan sekolah/madrasah disusun berdasarkan standar isi
dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Jawaban dibuktikan dengan mengecek dokumen kalender pendidikan
yang dimiliki sekolah/madrasah.
hal. 6/46

II. STANDAR PROSES
19. RPP dengan mengintegrasikan pendidikan karakter yang dikembangkan
guru memuat:
1) identitas mata pelajaran;
2) standar kompetensi (SK);
3) kompetensi dasar (KD) dari silabus yang akan dicapai;
4) indikator pencapaian kompetensi;
5) tujuan pembelajaran;
6) materi ajar;
7) alokasi waktu yang diperlukan;
8) metode pembelajaran;
9) kegiatan pembelajaran;
10) penilaian hasil belajar; dan
11) sumber belajar.
Jawaban dibuktikan dengan mengecek RPP.


20. Jawaban dibuktikan dengan mengecek RPP yang memperhatikan
prinsip-prinsip:
1) memperhatikan perbedaan individu siswa;
2) mendorong partisipasi aktif siswa;
3) mengembangkan budaya membaca dan menulis;
4) memberikan umpan balik dan tindak lanjut; dan
5) keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan
sumber belajar.
6) menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.


21. Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran meliputi:
1) rombongan belajar SD/MI maksimal 28 siswa;
2) beban mengajar guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka
dalam satu minggu;
3) Buku teks pelajaran mengikuti ketentuan:
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah
dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite
sekolah/madrasah dari buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh
Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk siswa adalah 1 : 1 per mata
pelajaran;
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan
guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar
lainnya;
d. guru membiasakan siswa menggunakan buku-buku dan sumber
belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
hal. 7/46

4) Pengelolaan kelas mengikuti kaidah:
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik siswa
dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan
dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus
dapat didengar dengan baik oleh siswa;
c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh siswa;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan
kemampuan belajar siswa;
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan,
keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam
menyelenggarakan proses pembelajaran;
f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons
dan hasil belajar siswa selama proses pembelajaran berlangsung;
g. guru menghargai siswa tanpa memandang latar belakang agama,
suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;
h. guru menghargai pendapat siswa;
i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata
pelajaran yang diajarkannya; dan
k. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan
waktu yang dijadwalkan.
Jawaban dibuktikan dengan melakukan pengamatan proses
pembelajaran yang dilakukan oleh guru.


22. Pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan langkah-langkah
pembelajaran, yaitu:
1) Kegiatan pendahuluan.
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan siswa secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses
pembelajaran;
b. Salam dan doa pembuka
c. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang
akan dicapai;
e. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan
sesuai dengan silabus.
2) Kegiatan inti (eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi).
A. EKSPLORASI
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
a. melibatkan siswa mencari informasi yang luas dan dalam tentang
topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan
prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
hal. 8/46

b. menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media
pembelajaran dan sumber belajar lain;
c. memfasilitasi terjadinya interaksi antarsiswa serta antara siswa
dengan guru, lingkungan dan sumber belajar lainnya;
d. melibatkan siswa secara aktif dalam setiap kegiatan
pembelajaran; dan
e. memfasilitasi siswa melakukan percobaan di laboratorium, studio
atau lapangan.
B. ELABORASI
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
a. membiasakan siswa membaca dan menulis yang beragam melalui
tugas-tugas tertentu yang bermakna;
b. memfasilitasi siswa melalui pemberian tugas, diskusi dan lain-lain
untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun
tertulis;
c. memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan
masalah dan bertindak tanpa rasa takut;
d. memfasilitasi siswa dalam pembelajaran kooperatif dan
kolaboratif;
e. memfasilitasi siswa berkompetisi secara sehat untuk
meningkatkan prestasi belajar;
f. memfasilitasi siswa membuat laporan eksplorasi yang dilakukan
baik lisan maupun tertulis secara individual maupun kelompok;
g. memfasilitasi siswa untuk menyajikan hasil kerja secara individual
maupun kelompok.
h. memfasilitasi siswa melakukan pameran, turnamen, festival, serta
produk yang dihasilkan;
i. memfasilitasi siswa melakukan kegiatan yang menumbuhkan
kebanggaan dan rasa percaya diri siswa.
C. KONFIRMASI
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1. memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk
lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan
siswa;
2. memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi
siswa melalui berbagai sumber;
3. memfasilitasi siswa melakukan refleksi untuk memperoleh
pengalaman belajar yang telah dilakukan;
4. memfasilitasi siswa untuk memperoleh pengalaman yang
bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab
pertanyaan siswa yang menghadapi kesulitan, dengan
menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b) membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar siswa dapat melakukan pengecekan hasil
eksplorasi;
d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh; dan
e) memberikan motivasi kepada siswa yang kurang atau belum
berpartisipasi aktif.
hal. 9/46

3) Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a. bersama-sama dengan siswa dan/atau sendiri membuat
rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang
sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran
remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau
memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai
dengan hasil belajar siswa;
e. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan
berikutnya.
f. Doa penutup dan salam
Jawaban dibuktikan dengan melakukan observasi secara acak, hasil
supervisi kepala sekolah/madrasah, dan kesesuaian RPP dengan
pelaksanaan proses pembelajaran.


23. Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen KTSP yang
mencantumkan pembelajaran menggunakan pendekatan tematik pada
kelas I, II dan III.


24. Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen KTSP yang
mencantumkan pembelajaran menggunakan pendekatan mata
pelajaran pada kelas IV, V dan VI.


25. Jawaban dibuktikan dengan dokumen perencaaan pemantauan,
pelaksanaan pemantauan, dan laporan pemantauan proses
pembelajaran disertai catatan kepala sekolah/madrasah dan tanda
tangan guru yang dipantau.


26. Jawaban dibuktikan dengan dokumen laporan pelaksanaan supervisi
proses pembelajaran dan tindak lanjut pada setiap aspeknya,
mencakup 4 cara yaitu: pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan
konsultasi.
Ke-4 cara tersebut tidak digunakan sekaligus, dapat dikombinasikan 2
atau 3 cara


27. Jawaban dibuktikan dengan dokumen catatan hasil evaluasi proses
pembelajaran oleh kepala sekolah/madrasah.


28. Jawaban dibuktikan dengan dokumen laporan pengawasan proses
pembelajaran kepada pemangku kepentingan seperti: guru yang
bersangkutan, dewan guru, dan pengawas sekolah/madrasah.
hal. 10/46

29. Jawaban dibuktikan dengan dokumen tindak lanjut meliputi:
a. pemberian penghargaan terhadap guru yang telah memenuhi
standar, dan/atau
b. pemberian teguran yang bersifat mendidik terhadap guru yang
belum memenuhi standar, dan/atau
c. pemberian kesempatan para guru untuk mengikuti
pelatihan/penataran.
hal. 11/46

III. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
30. Jawaban dibuktikan dengan:
a. RPP yang memuat tugas terstruktur secara kelompok atau individual
dalam bentuk pemecahan masalah yang memberikan kesempatan
berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan
keputusan; dan atau
b. Dokumen hasil tugas terstruktur secara kelompok atau individual
dalam bentuk pemecahan masalah yang dihasilkan siswa


31. Jawaban dibuktikan dengan dokumen pemanfaatan berbagai fasilitas
sumber belajar yang diikuti setidak-tidaknya oleh 75% siswa.


32. Jawaban dibuktikan dengan dokumen: (1) RPP mata pelajaran Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang
memuat kegiatan pembelajaran yang menunjukkan kemampuan
mengenali gejala alam dan sosial, dan (2) kumpulan hasil diskusi
siswa, kumpulan kliping, laporan kegiatan hasil analisis tentang
terjadinya gempa bumi, banjir, gejala sosial, pengangguran, dan lainlain.


33. Jawaban dibuktikan dengan dokumen kegiatan yang diikuti setidaktidaknya
oleh 75% siswa seperti: mengunjungi perpustakaan, mengakses
internet, sumber-sumber belajar lapangan (misalnya museum, kebun
raya, cagar budaya, dan lain-lain).


34. Jawaban dibuktikan dengan dokumen RPP yang mencantumkan
pelaksanaan kegiatan pembelajaran membaca dan menulis.


35. Jawaban dibuktikan dengan dokumen RPP yang mengaitkan materi
pembelajaran dengan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
sosial dan fisik.


36. Jawaban dibuktikan dengan dokumen kegiatan yang diikuti setidaktidaknya
oleh 75% siswa seperti: pekan bahasa, seni dan budaya, pentas
seni, pameran lukisan, teater, latihan tari, latihan musik, keterampilan
membuat karya seni, dan lain sebagainya.


37. Sekolah/Madrasah memiliki peraturan yang di dalamnya mengatur
keterlibatan siswa untuk menegakkan aturan tata tertib sekolah/
madrasah.
Jawaban dibuktikan dengan dokumen tata tertib sekolah/madrasah,
bukti pelaksanaan sosialisasi tata tertib, catatan pelanggaran, catatan
pemberian sanksi, catatan penyuluhan narkoba dan lain-lain.
hal. 12/46

38. Jawaban dibuktikan dengan dokumen kegiatan satu tahun terakhir
yang melibatkan siswa secara aktif dalam:
1) diskusi tentang keberagaman budaya berbagai bangsa;
2) peringatan hari-hari besar nasional dan internasional;
3) peringatan hari-hari besar keagamaan;
4) pentas seni budaya berbagai negara;
5) bulan bahasa (nasional dan internasional); dan lain-lain.


39. Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen kegiatan pembiasaan
hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang
seperti:
1) kegiatan bersih seperti 5K;
2) lomba sekolah sehat;
3) pekan olahraga sekolah;
4) polisi siswa;
5) pembiasaan cuci tangan;
6) praktik gosok gigi yang benar, dan lain-lain


40. Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen kegiatan:
1) pembiasaan memberi salam;
2) pembiasaan membaca doa;
3) pembiasaan beribadah sesuai dengan agamanya;
4) penyelenggaraan berbagai kegiatan lain yang bernuansa keagamaan.


41. Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen kegiatan yang diikuti
setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: peringatan hari-hari besar
nasional dan internasional, peringatan hari besar keagamaan, pentas
seni budaya berbagai negara, bulan bahasa, dan lain-lain.


42. Jawaban dibuktikan dengan dokumen RPP yang memuat metode
cooperative learning.


43. Jawaban dibuktikan dengan dokumen RPP yang memuat metode
problem solving/problem based learning.


44. Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen kegiatan yang diikuti
setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: penugasan latihan
keterampilan menulis siswa, hasil portofolio siswa, buletin internal
karya siswa, majalah dinding yang terisi dengan rubrik tulisan terbaru,
hasil karya siswa yang memperoleh penghargaan/pujian, latihan
drama, daftar para juara lomba pidato serta penulisan karya tulis,
laporan kunjungan ke industri, laporan studi kunjungan lapangan
seperti ke museum dan lain-lain.
hal. 13/46

45. Jawaban dibuktikan dengan dokumen hasil karya siswa yang
memperoleh penghargaan seperti: lomba keterampilan menyimak,
berbicara, membaca, menulis dan berhitung.


46. Jawaban dibuktikan dengan dokumen hasil ujian nasional sekolah.
Asesor agar mengecek secara cermat rata-rata hasil ujian nasional
sekolah.
hal. 14/46

IV. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
47. Jawaban dibuktikan dengan dokumen ijazah dan/atau sertifikat yang
dimiliki oleh pendidik.


48. Jawaban dibuktikan dengan melihat dokumen yang menunjukkan
kesesuaian antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran
yang diajarkan.


49. Jawaban dibuktikan dengan melihat kesesuaian antara perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dengan prinsip-prinsip
pembelajaran yang ada di dalam RPP.
Kompetensi pedagogik guru meliputi:
1) menguasai karakteristik siswa dari aspek fisik, moral, sosial,
kultural, emosional, dan intelektual;
2) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik;
3) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang
pengembangan yang diajarkan;
4) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik;
5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
kepentingan pembelajaran;
6) memfasilitasi pengembangan potensi siswa untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki;
7) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan siswa;
8) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar;
9) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran;
10) melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas
pembelajaran.


50. Guru memiliki kompetensi kepribadian sebagai agen pembelajaran, yang
meliputi:
1) bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan
nasional Indonesia;
2) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan
teladan bagi siswa dan masyarakat;
3) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif,
dan berwibawa;
4) menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga
menjadi guru, dan rasa percaya diri; dan
5) menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
Jawaban dibuktikan dengan menunjukkan bahwa guru tidak tersangkut
perkara kriminal dan tidak ada pengaduan dari masyarakat.
hal. 15/46

51. Jawaban dibuktikan dengan adanya interaksi dan diskusi dalam
berbagai rapat yang disertai dengan dokumen undangan, daftar hadir,
dan notulen (risalah) rapat dewan guru.


52. Jawaban dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan rata-rata
jumlah kehadiran seluruh guru dalam waktu satu semester, termasuk
guru yang melakukan tugas kedinasan lainnya.


53. Jawaban dibuktikan dengan dokumen Surat Keputusan (SK) dari
yayasan/penyelenggara pendidikan atau pemerintah, sertifikat pendidik,
dan jadwal mengajar.


54. Jawaban dibuktikan dengan dokumen ijazah Kepala Sekolah/Madrasah,
dan sertifikat pendidik.


55. Jawaban dibuktikan dengan dokumen surat keterangan pengalaman
mengajar.


56. Jawaban dibuktikan dengan dimilikinya kompetensi kepribadian yang
meliputi:
1) berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia
dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di
sekolah/madrasah;
2) memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin;
3) memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai
kepala sekolah/madrasah;
4) bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi;
5) mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan
sebagai kepala sekolah/madrasah;
6) memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
Jawaban dibuktikan dengan observasi dan wawancara terhadap guru dan
siswa
hal. 16/46

57. Jawaban dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan kemajuan/
keberhasilan dalam pengelolaan dalam 3 tahun terakhir, seperti berikut:
1). pengelolaan kesiswaan ditunjukkan dengan pertumbuhan jumlah
peminat ke sekolah/madrasah dan peningkatan prestasi siswa baik
hasil ujian maupun berbagai kegiatan perlombaan dalam dua tahun
terakhir;
2). pengelolaan guru dan tenaga kependidikan: seluruh guru telah
memiliki kualifikasi S1 atau D-IV dan mengikutsertakan guru dalam
pengembangan profesional;
3). pengembangan kurikulum: setiap guru sudah memiliki silabus
dan/atau RPP lengkap untuk setiap mata pelajaran yang diampu;
4). sarana dan prasarana: perkembangan sarana prasarana pedidikan
dalam dua tahun terakhir sesuai kebutuhan pembelajaran;
5). pembiayaan: adanya peningkatan jumlah pemasukan sekolah/
madrasah terutama dana dari masyarakat dalam dua tahun terakhir
(dalam hal ada kebijakan pemerintah/pemerintah daerah yang
membebaskan biaya pendidikan, maka bagi sekolah/madrasah
negeri persyaratan ini dianggap sudah terpenuhi);
6). hubungan dengan masyarakat: adanya berbagai kerjasama dengan
pihak terkait seperti lembaga pendidikan berkualitas di dalam dan di
luar negeri.


58. Jawaban dibuktikan dengan dokumen pembukuan keuangan pengelolaan
bidang-bidang kewirausahaan yang benar-benar sebagai sumber belajar
siswa seperti:
(1) koperasi siswa;
(2) peternakan/ perikanan;
(3) pertanian/perkebunan;
(4) kantin sekolah;
(5) unit produksi; dan lain-lain.

59. Jawaban dibuktikan antara lain dengan dimilikinya dokumen surat
perjanjian kerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan
sekolah/madrasah, piagam atau dokumen lainnya yang relevan.

hal. 17/46

60. Jawaban dibuktikan dengan dokumen tentang:
1. Perencanaan, pelaksanaan, pendekatan dan teknik yang digunakan,
serta tindak lanjut hasil supervisi, dan monitoring; dan
2. guru yang disupervisi setiap tahun


61. Jawaban dibuktikan dengan dokumen ijazah tenaga administrasi dari
lembaga pendidikan menengah atau yang sederajat atau guru yang
diberi tugas sebagai tenaga administrasi.


62. Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen yang menunjukkan
kesesuaian antara jenis pekerjaaan dengan ijazah yang bersangkutan,
misalnya: SMEA Program Keahlian Administrasi Perkantoran.


63. Jawaban dibuktikan dengan dokumen ijazah tenaga perpustakaan dari
lembaga pendidikan menengah atau yang sederajat.


64. Jawaban dibuktikan dengan dokumen surat penugasan sebagai
pustakawan.


65. Jawaban dibuktikan adanya dokumen surat keputusan kepala
sekolah/surat tugas untuk lima jenis petugas layanan khusus, meliputi:
1) penjaga sekolah/madrasah;
2) tukang kebun;
3) tenaga kebersihan;
4) pengemudi; dan
5) pesuruh.
hal. 18/46

V. STANDAR SARANA DAN PRASARANA


66.
Ketentuan luas minimum lahan sekolah/madrasah sebagai berikut.
a. Untuk sekolah dasar/madrasah yang memiliki 15 sampai dengan 28
siswa per rombongan belajar memenuhi ketentuan rasio minimum
luas lahan terhadap siswa seperti tercantum pada tabel berikut.
Tabel 1. Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Siswa
No.
Banyak
rombongan
belajar
Rasio Minimum Lahan terhadap Siswa
(m2 /siswa)
Bangunan satu
lantai
Bangunan
dua lantai
Bangunan
tiga lantai
1 6 12,7 7,0 4,9
2 7-12 11,1 6,0 4,2
3 13-18 10,6 5,6 4,1
4 19-24 10,3 5,5 4,1
b. Untuk sekolah dasar/madrasah yang memiliki kurang dari 15 siswa
per rombongan belajar, lahan memenuhi ketentuan luas minimum
seperti tercantum pada tabel 2 berikut.
Tabel 2. Luas Minimum Lahan untuk SD/MI yang Memiliki Kurang dari 15
Siswa per Rombongan Belajar
No.
Banyak
rombongan
belajar
Luas Minimum Lahan (m2)
Bangunan
tiga lantai
Bangunan satu
lantai
Bangunan
dua lantai
1 6 1340 770 710
2 7-12 2240 1220 850
3 13-18 3170 1690 1160
4 19-24 4070 2190 1460
Apabila sekolah/madrasah menyewa, terdapat surat perjanjian sewa
untuk hak menggunakan minimal selama 5 (lima) tahun.


67. Jawaban dibuktikan dengan cara mengamati lingkungan di sekitar
sekolah/madrasah dengan melihat tingkat kesehatan, keselamatan,
kemudahan akses dan ketersediaan sarana penyelamatan dalam
keadaan darurat.


68. Jawaban dibuktikan dengan mengamati lingkungan dengan melihat
tingkat strategisitas, tingkat kenyamanan, tingkat keamanan, dan
tingkat kesehatan.


69. Jawaban dibuktikan dengan adanya keterangan tentang peruntukan
pada izin mendirikan bangunan.
hal. 19/46

70. Ketentuan luas minimum lantai sekolah/madrasah sebagai berikut.
1) Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai dengan 28 siswa per
rombongan belajar, bangunan memenuhi ketentuan rasio
minimum luas lantai terhadap siswa seperti tercantum pada tabel
berikut.
Tabel 3. Rasio Minimum Luas lantai terhadap Siswa
No.
Banyak
rombongan
belajar
Rasio Minimum Luas lantai Bangunan terhadap
Siswa (m2 / siswa )
Bangunan
satu lantai
Bangunan
dua lantai
Bangunan
tiga lantai
1 6 3,8 4,2 4,4
2 7-12 3,3 3,6 3,6
3 13-18 3,2 3,4 3,4
4 19-24 3,1 3,3 3,3
2) Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari 15 siswa per rombongan
belajar, lantai bangunan memenuhi ketentuan luas minimum
seperti tercantum pada Tabel 2 berikut.
Tabel 4. Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SD/MI yang Memiliki
Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
No.
Banyak
rombongan
belajar
Luas Minimum Lantai Bangunan (m2)
Bangunan
satu lantai
Bangunan
dua lantai
Bangunan
tiga lantai
1 6 400 460 490
2 7-12 670 730 760
3 13-18 950 1010 1040
4 19-24 1220 1310 1310
71. Jawaban dibuktikan dengan mengamati kondisi bangunan sekolah/
madrasah dan prasarana yang ada.
72. Jawaban dibuktikan dengan adanya empat (4) jenis sanitasi sebagai
persyaratan kesehatan sekolah/ madrasah meliputi:
1) memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan untuk memenuhi
kebutuhan air bersih;
2) memiliki saluran air kotor dan/atau air limbah;
3) memiliki tempat sampah dengan jumlah yang cukup; dan
4) memiliki saluran air hujan.
hal. 20/46

73. Jawaban dibuktikan dengan mengamati kecukupan pencahayaan.
Pencahayaan yang memadai artinya cahaya dalam ruangan cukup
terang untuk membaca dan menulis.
Ventilasi udara yang memadai artinya ruangan tidak lembab.
1) Pencahayaan yang memadai artinya cahaya dalam ruangan
cukup terang untuk membaca dan menulis baik cahaya alami
maupun dengan lampu penerangan.
2) Ventilasi udara yang memadai artinya ruangan tidak lembab.
Yang dimaksud dengan “alami” pada butir pernyataan ini yaitu
adanya jendela, roster, yang modern dengan menggunakan AC.


74. Jawaban dibuktikan dengan dimilikinya instalasi listrik dengan daya
minimum 900 Watt.


75. Jawaban dibuktikan dengan dokumen izin mendirikan bangunan dan izin
penggunaan bangunan sesuai dengan peruntukannya.


76. Ketentuan pemeliharaan sekolah/madrasah meliputi:
1) Pemeliharan ringan.
Dilakukan minimum sekali dalam lima tahun, meliputi:
pengecatan ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, penutup
atap, plafon, instalasi air, dan listrik.
2) Pemeliharan berat.
Dilakukan minimum satu kali dalam 20 tahun, meliputi:
penggantian kerangka atap, kerangka plafon, dan kusen.
Jawaban dibuktikan dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan
pemeliharaan (jadwal, laporan, kuitansi belanja, dan lain-lain).
77.
Prasarana sekolah/madrasah yaitu seluruh ruang dan tempat
sebagaimana tercantum pada Tabel berikut ini.
Tabel 5. Prasarana Sekolah/Madrasah
No. Jenis No. Jenis
1 Ruang kelas 7 Ruang UKS
2 Ruang perpustakaan 8 Jamban
3 Laboratorium IPA*) 9 Gudang
4 Ruang pimpinan 10 Ruang sirkulasi
5 Ruang guru 11 Tempat
6 Tempat beribadah bermain/berolahraga
hal. 21/46

*) Laboratorium IPA di SD tidak harus mempunyai ruangan khusus.
Laboratorium yang dimaksud dapat berupa seperangkat alat praktik IPA
yang dapat disimpan di almari, dan digunakan untuk praktik pembelajaran
IPA.
78. Ruang Kelas.
1) Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori,
praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktik
dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
2) Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan
belajar.
3) Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 28 siswa .
4) Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2m2/siswa. Untuk rombongan
belajar dengan siswa kurang dari 15 orang, luas minimum ruang
kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m.
5) Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang
memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke
luar ruangan.
6) Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar siswa dan guru
dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci
dengan baik saat tidak digunakan.
7) Ruang kelas dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 6
berikut ini.
Tabel 6. Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Kelas
No. Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi siswa 1 buah/ siswa Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh siswa. Ukuran sesuai
dengan kelompok usia siswa dan
mendukung pembentukan postur
tubuh yang baik, minimum dibedakan
dimensinya untuk kelas 1-3 dan kelas
4-6. Desain dudukan dan sandaran
membuat siswa nyaman belajar.
1.2 Meja siswa 1 buah/siswa Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh siswa. Ukuran sesuai
dengan kelompok usia siswa dan
mendukung pembentukan postur
tubuh yang baik, minimum dibedakan
dimensinya untuk kelas 1-3 dan kelas
4-6. Desain memungkinkan kaki siswa
masuk dengan leluasa ke bawah meja.
1.3 Kursi guru 1 buah/guru Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan. Ukuran memadai untuk
duduk dengan nyaman.
hal. 22/46

No. Jenis Rasio Deskripsi
1.4 Meja guru 1 buah/guru Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan. Ukuran memadai untuk
bekerja dengan nyaman
1.5 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan
perlengkapan yang diperlukan kelas.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.6 Rak hasil
karya siswa
1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk meletakkan
hasil karya seluruh siswa yang ada di
kelas. Dapat berupa rak terbuka atau
lemari.
1.7 Papan
pajang
1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran minimum 60cm x 120cm.
2 Peralatan Pendidikan
2.1 Alat peraga [lihat daftar sarana laboratorium IPA]
3 Media Pendidikan
3.1 Papan tulis 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran minimum 90cm x 200cm.
Ditempatkan pada posisi yang
memungkinkan seluruh siswa
melihatnya dengan jelas.
4 Perlengkapan Lain
4.1 Tempat
sampah
1 buah/ruang
4.2 Tempat cuci
tangan
1 buah/ruang
4.3 Jam dinding 1 buah/ruang
4.4 Kotak kontak 1 buah/ruang


79. Ruang perpustakaan.
1) Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan siswa dan
guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan
membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas
pengelola perpustakaan.
2) Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang
kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan adalah 5 m.
3) Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan
yang memadai untuk membaca buku.
4) Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah/madrasah yang
mudah dicapai.
5) Ruang perpustakaan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada
Tabel 7 berikut.
hal. 23/46

Tabel 7. Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Perpustakaan
No. Jenis Rasio Deskripsi
1 Buku
1.1 Buku teks
pelajaran
1 eksemplar/mata
pelajaran/siswa,
ditambah 2
eksemplar/mata
pelajaran/sekolah
Termasuk dalam daftar buku
teks pelajaran yang ditetapkan
oleh Mendiknas dan daftar buku
teks muatan lokal yang
ditetapkan oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota.
1.2 Buku
panduan
pendidik
1 eksemplar/mata
pelajaran/guru
mata pelajaran
bersangkutan,
ditambah 1
eksemplar/ mata
pelajaran/sekolah
1.3 Buku
pengayaan
840 judul/sekolah Terdiri atas 60% non-fiksi dan
40% fiksi.
Banyak eksemplar/sekolah
minimum: 1000 untuk 6
rombongan belajar, 1500 untuk
7-12 rombongan belajar, 2000
untuk 13-24 rombongan belajar.
1.4 Buku
referensi
10 judul/sekolah Sekurang-kurangnya meliputi
Kamus Besar Bahasa Indonesia,
kamus Bahasa Inggris,
ensiklopedi, buku statistik
daerah, buku telepon, kitab
undang-undang dan peraturan,
dan kitab suci.
1.5 Sumber
belajar lain
10 judul/sekolah Sekurang-kurangnya meliputi
majalah, surat kabar, globe, peta
gambar pahlawan nasional, CD
pembelajaran, dan alat peraga
matematika.
2 Perabot
2.1 Rak buku 1 set/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Dapat menampung seluruh
koleksi dengan baik.
Memungkinkan siswa
menjangkau koleksi buku
dengan mudah.
2.2 Rak majalah 1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Dapat menampung seluruh
koleksi majalah dengan baik.
Memungkinkan siswa
menjangkau koleksi majalah
dengan mudah.
hal. 24/46

No. Jenis Rasio Deskripsi
2.3 Rak surat
kabar
1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Dapat menampung seluruh
koleksi surat kabar.
Memungkinkan siswa
menjangkau koleksi surat kabar
dengan mudah.
2.4 Meja baca 10 buah/sekolah Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh siswa. Desain
memungkinkan kaki siswa masuk
dengan leluasa ke bawah meja.
2.5 Kursi baca 10 buah/sekolah Kuat, stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh siswa. Desain
dudukan dan sandaran membuat
siswa nyaman belajar.
2.6 Kursi kerja 1 buah/petugas Kuat, stabil, dan aman. Ukuran
yang memadai untuk bekerja
dengan nyaman.
2.7 Meja
kerja/sirkulasi
1 buah/petugas Kuat, stabil, dan aman. Ukuran
yang memadai untuk bekerja
dengan nyaman.
2.8 Lemari
katalog
1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman. Cukup
untuk menyimpan kartu-kartu
katalog. Lemari katalog dapat
diganti dengan meja untuk
menempatkan katalog.
2.9 Lemari 1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman. Ukuran
memadai untuk menampung
seluruh peralatan untuk
pengelolaan perpustakaan.
Dapat dikunci.
2.10 Papan
pengumuman
1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman. Ukuran
minimum 1 m2.
2.11 Meja
multimedia
1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman. Ukuran
memadai untuk menampung
seluruh peralatan multimedia.
3 Media Pendidikan
3.1 Peralatan
multimedia
1 set/sekolah Sekurang-kurangnya terdiri
atas1 set komputer (CPU,
monitor minimum 15 inci,
printer), TV, radio, dan pemutar
VCD/DVD.
4 Perlengkapan Lain
4.1 Buku
inventaris
1 buah/sekolah
4.2 Tempat
sampah
1 buah/ruang
hal. 25/46

No. Jenis Rasio Deskripsi
4.3 Kotak kontak 1 buah/ruang
4.4 Jam dinding 1 buah/ruang
80. Buku teks pelajaran yang ditetapkan dengan Permendiknas dapat
berupa:
1) buku sekolah elektronik (BSE); dan
2) buku cetak.
Jawaban dibuktikan dengan melihat label penetapan atau logo BSE dan
melihat perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah buku per
mata pelajaran yang tersedia.
81. Jawaban dibuktikan dengan melihat daftar koleksi dan daftar
peminjaman buku yang telah ditetapkan dengan Permendiknas.
Bagi sekolah/madrasah yang telah menggunakan BSE, e-book, digital
library dapat dianggap sebagai buku.
82. Ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
1) Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
2) Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung
kegiatan dalam bentuk percobaan.
3) Setiap SD/MI dilengkapi sarana laboratorium IPA sebagaimana
tercantum pada Tabel 8 berikut.
Tabel 8. Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Laboratorium IPA
No. Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Lemari 1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman. Ukuran
memadai untuk menyimpan
seluruh alat peraga. Tertutup
dan dapat dikunci. Dapat
memanfaatkan lemari yang
terdapat di ruang kelas.
2 Peralatan Pendidikan
2.1 Model kerangka
manusia
1 buah/sekolah Tinggi minimum 125 cm.
Mudah dibawa.
2.2 Model tubuh
manusia
1 buah/sekolah Tinggi minimum 125 cm.
Dapat diamati dengan mudah
oleh seluruh siswa.
Dapatt dibongkar pasang.
Mudah dibawa.
2.3 Globe 1 buah/sekolah Diameter minimum 40 cm.
Memiliki penyangga dan dapat
diputar.
Dapat memanfaatkan globe
hal. 26/46

No. Jenis Rasio Deskripsi
yang terdapat di ruang
perpustakaan.
2.4 Model tata surya 1 buah/sekolah Dapat mendemonstrasikan
terjadinya fenomena gerhana.
2.5 Kaca pembesar 6 buah/sekolah
2.6 Cermin datar 6 buah/sekolah
2.7 Cermin cekung 6 buah/sekolah
2.8 Cermin cembung 6 buah/sekolah
2.9 Lensa datar 6 buah/sekolah
2.10 Lensa cekung 6 buah/sekolah
2.11 Lensa cembung 6 buah/sekolah
2.12 Magnet batang 6 buah/sekolah Dapat mendemonstrasikan gaya
magnet.
2.13 Poster IPA,
terdiri atas:
a) metamorfosis,
b) hewan
langka,
c) hewan
dilindungi,
d) tanaman khas
Indonesia,
e) contoh
ekosistem,
f) sistem-sistem
pernapasan
hewan
1 set/sekolah Jelas terbaca dan berwarna,
ukuran minimum A1.
83.
Ruang Pimpinan.
1) Ruang pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan
pengelolaan sekolah/madrasah, pertemuan dengan sejumlah kecil
guru, orang tua murid, unsur komite sekolah/majelis madrasah,
petugas dinas pendidikan, atau tamu lainnya.
2) Luas minimum ruang pimpinan adalah 12m2 dan lebar minimum
adalah 3m.
3) Ruang pimpinan mudah diakses oleh guru dan tamu
sekolah/madrasah, dapat dikunci dengan baik.
4) Ruang pimpinan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada
Tabel 11 berikut.
hal. 27/46

Tabel 11. Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Pimpinan
No. Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi pimpinan 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk duduk
dengan nyaman.
1.2 Meja pimpinan 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk bekerja
dengan nyaman.
1.3 Kursi dan meja
tamu
1 set/ruang Kuat, stabil, dan aman. Ukuran
memadai untuk 5 orang duduk
dengan nyaman.
1.4 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk
menyimpan perlengkapan
pimpinan sekolah/madrasah.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.5 Papan statistik 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Berupa papan tulis berukuran
minimum 1 m2.
2 Perlengkapan lain
2.1 Simbol
kenegaraan
1 set/ruang Terdiri atas Bendera Merah
Putih, Garuda Pancasila,
Gambar Presiden RI, dan
Gambar Wakil Presiden RI.
2.2 Tempat
sampah
1 buah/ruang
2.3 Mesin
ketik/komputer
1 set/sekolah
2.4 Filing cabinet 1 buah/sekolah
2.5 Brankas 1 buah/sekolah
2.6 Jam dinding 1 buah/ruang
84.
Ruang Guru.
1) Ruang guru berfungsi sebagai tempat guru bekerja dan istirahat serta
menerima tamu, baik siswa maupun tamu lainnya.
2) Rasio minimum luas guru adalah 4m2/guru dan luas minimum adalah
32m2.
3) Ruang guru mudah dicapai dari halaman sekolah/madrasah ataupun
dari luar lingkungan sekolah/madrasah, serta dekat dengan ruang
pimpinan.
4) Ruang guru dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 12
berikut.
hal. 28/46

Tabel 12. Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Guru
No. Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi kerja 1 buah/guru Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk
duduk dengan nyaman.
1.2 Meja kerja 1 buah/guru Kuat, stabil, dan aman.
Model meja setengah biro.
Ukuran memadai untuk
menulis, membaca,
memeriksa pekerjaan, dan
memberikan konsultasi.
1.3 Lemari 1 buah/guru
atau 1 buah
yang
digunakan
bersama oleh
semua guru
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk
menyimpan perlengkapan
guru untuk persiapan dan
pelaksanaan pembelajaran.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.4 Papan statistik 1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Berupa papan tulis berukuran
minimum 1 m2.
1.5 Papan
pengumuman
1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Berupa papan tulis berukuran
minimum 1 m2.
2 Perlengkapan Lain
2.1 Tempat sampah 1 buah/ruang
2.2 Tempat cuci
tangan
1 buah/ruang
2.3 Jam dinding 1 buah/ruang
2.4 Penanda waktu 1 buah/sekolah


85. Tempat beribadah.
1) Tempat beribadah berfungsi sebagai tempat warga sekolah/
madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masingmasing
pada waktu sekolah.
2) Banyak tempat beribadah sesuai dengan kebutuhan tiap SD/MI,
dengan luas minimum adalah 12 m2.
3) Tempat beribadah dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada
Tabel 13 berikut.
hal. 29/46

Tabel 13. Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Tempat Ibadah
No. Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Lemari/rak 1 buah/tempat
ibadah
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk
menyimpan perlengkapan
ibadah.
2 Perlengkapan Lain
2.1 Perlengkapan
ibadah
Disesuaikan dengan
kebutuhan
2.2 Jam dinding 1 buah/tempat
ibadah


86. Ruang UKS/M.
1) Ruang UKS/M berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini siswa
yang mengalami gangguan kesehatan di sekolah/madrasah.
2) Ruang UKS/M dapat dimanfaatkan sebagai ruang konseling.
3) Luas minimum 12 m2, dan
4) Ruang UKS/M dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel
14 berikut.
Tabel 14. Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang UKS/M
No. Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Tempat tidur 1 set/ruang Kuat, stabil, dan aman.
1.2 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Dapat dikunci.
1.3 Meja 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
1.4 Kursi 2 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
2 Perlengkapan Lain
2.1 Catatan
kesehatan siswa
1 set/ruang
2.2 Perlengkapan
P3K
1 set/ruang Tidak kadaluarsa
2.3 Tandu 1 buah/ruang
2.4 Selimut 1 buah/ruang
2.5 Tensimeter 1 buah/ruang
2.6 Termometer
badan
1 buah/ruang
2.7 Timbangan
badan
1 buah/ruang
2.8 Pengukur tinggi
badan
1 buah/ruang
hal. 30/46

No. Jenis Rasio Deskripsi
2.9 Tempat sampah 1 buah/ruang
2.10 Tempat cuci
tangan
1 buah/ruang
2.11 Jam dinding 1 buah/ruang


87. Jamban.
1) Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan/atau kecil.
2) Minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 60 siswa pria, 1 unit
jamban untuk setiap 50 siswa wanita, dan 1 unit jamban untuk guru.
Jumlah minimum jamban di setiap sekolah/madrasah adalah 3 unit.
3) Luas minimum 1 unit jamban adalah 2 m2.
4) Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah
dibersihkan.
5) Tersedia air bersih di setiap unit jamban.
6) Jamban dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 15
berikut.
Tabel 15. Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Jamban
No. Jenis Rasio Deskripsi
1 Perlengkapan Lain
1.1 Kloset jongkok 1 buah/ruang Saluran berbentuk leher angsa
1.2 Tempat air 1 buah/ruang Volume air minimum 200 liter.
Berisi air bersih.
1.3 Gayung 1 buah/ruang
1.4 Gantungan
pakaian
1 buah/ruang
1.5 Tempat sampah 1 buah/ruang


88. Gudang.
1) Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan
pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan
sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan tempat
menyimpan arsips ekolah/madrasah yang telah berusia lebih dari 5
tahun.
2) Luas minimum 18 m2.
3) Gudang dapat dikunci.
4) Gudang dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 16
berikut.
hal. 31/46

Tabel 16. Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Gudang
No. Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk
menyimpan alat-alat dan arsip
berharga.
1.2 Rak 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk
menyimpan peralatan olahraga,
kesenian, dan keterampilan.
89. Ruang Sirkulasi.
1) Ruang sirkulasi horizontal berfungsi sebagai tempat penghubung
antar ruang dalam bangunan sekolah/madrasah dan sebagai tempat
berlangsungnya kegiatan bermain dan interaksi sosial siswa di luar
jam pelajaran, terutama pada saat hujan ketika tidak memungkinkan
kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di halaman sekolah/
madrasah.
2) Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan
ruang-ruang di dalam bangunan sekolah/madrasah dengan luas
minimum adalah 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan,
lebar minimum adalah 1,8m, dan tinggi minimum adalah 2,5m.
3) Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang
dengan baik, beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan
yang cukup.
4) Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat
dilengkapi dengan pagar pengaman dengan tinggi 90-110cm.
5) Bangunan bertingkat dilengkapi dengan tangga. Bangunan bertingkat
dengan panjang lebih dari 30m dilengkapi minimum dua buah
tangga.
6) Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan
beringkat tidak lebih dari 25m.
7) Lebar minimum tangga adalah 1,5m, tinggi maksimum anak tangga
adalah 17cm, lebar anak tangga adalah 25-30cm, dan dilengkapi
pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi 85-90cm.
8) Tangga yangg memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi
bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga.
9) Ruang sirkulalsi vertikal dilengkapi dengan pencahayaan dan
penghawaan yang cukup.
hal. 32/46

90. Tempat Bermain/Berolahraga.
1) Tempat bermain/berolahraga berfungsi sebagai area bermain,
berolahraga, pendidikan jasmani, upacara, dan kegiatan
ekstrakurikuler.
2) Rasio minimum luas tempat bermain/berolahraga adalah 3m2/siswa.
Jika banyak siswa kurang dari 180 orang, maka luas minimum
tempat bermain/berolahraga adalah 540m2.
3) Di dalam luasan tersebut terdapat tempat berolahraga berukuran
minimum 20m x 15m yang memiliki permukaan datar, drainase
baik, dan tidak terdapat pohon, saluran air, serta benda-benda lain
yang mengganggu kegiatan berolahraga.
4) Sebagian dari tempat bermain ditanami pohon penghijauan.
5) Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang paling
sedikit mengganggu proses pembelajaran di kelas.
6) Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan untuk tempat parkir.
7) Tempat bermain/berolahraga dilengkapi sarana sebagamana
tercantum pada Tabel 17 berikut.
Tabel 17. Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Tempat
Bermain/Berolahraga
No. Jenis Rasio Deskripsi
1 Peralatan Pendidikan
1.1 Tiang bendera 1 buah/sekolah Tinggi sesuai ketentuan
yang berlaku.
1.2 Bendera 1 buah/sekolah Ukuran sesuai ketentuan
yang berlaku.
1.3 Peralatan bola
voli
1 set/sekolah Minimum 6 bola.
1.4 Peralatan sepak
bola
1 set/sekolah Minimum 6 bola.
1.5 Peralatan senam 1 set/sekolah Minimum matras, peti
loncat. Tali loncat, simpai,
bola plastik, tongkat.
1.6 Peralatan atletik 1 set/sekolah Minimum lembing, cakram,
peluru, tongkat estafet, dan
bak loncat.
1.7 Peralatan seni
budaya
1 set/sekolah Disesuaikan dengan potensi
masing-masing SD/MI.
1.8 Peralatan
ketrampilan
1 set/sekolah Disesuaikan dengan potensi
masing-masing SD/MI.
2 Perlengkapan lain
2.1 Pengeras suara 1 set/sekolah
2.2 Tape recorder 1 buah/sekolah
hal. 33/46

VI. STANDAR PENGELOLAAN
91. Jawaban dibuktikan dengan telah dirumuskan dan ditetapkannya visi
lembaga. Visi dikatakan sering disosialisasikan jika: (1)
sekolah/madrasah mensosialisasikan visi lembaga sebanyak 2 (dua) kali
atau lebih kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang
berkepentingan pada satu semester terakhir, dan (2) dipampang
dengan jelas dan mudah dibaca.


92. Jawaban dibuktikan dengan telah dirumuskan dan ditetapkannya misi
lembaga. Misi lembaga dikatakan sering disosialisasikan jika: (1)
sekolah/madrasah mensosialisasikan misi lembaga sebanyak 2 (dua)
kali atau lebih kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak
yang berkepentingan pada satu semester terakhir, dan (2) dipampang
dengan jelas dan mudah dibaca.


93. Jawaban dibuktikan dengan telah dirumuskan dan ditetapkannya tujuan
lembaga. Tujuan lembaga dikatakan sering disosialisasikan jika: (1)
sekolah/madrasah mensosialisasikan tujuan lembaga sebanyak 2 (dua)
kali atau lebih kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak
yang berkepentingan pada satu semester terakhir, dan (2) dipampang
dengan jelas dan mudah dibaca.
Diusulkan jawaban dibuktikan dengan daftar hadir sosialisasi tujuan
lembaga.


94. Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen tertulis rencana kerja
jangka menengah (empat tahunan) dan rencana kerja tahunan serta
bukti sosialisasi kepada warga sekolah/madrasah seperti undangan
sosialisasi, daftar hadir sosialisasi, surat penyampaian dokumen tertulis
rencana kerja jangka menengah (empat tahunan), dan surat
penyampaian dokumen tertulis rencana kerja tahunan.


95. Jawaban dibuktikan dengan adanya pedoman yang mengatur aspek
pengelolaan yang terdiri atas delapan dokumen meliputi:
1) KTSP;
2) kalender pendidikan/akademik;
3) struktur organisasi sekolah/madrasah;
4) pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan;
5) peraturan akademik;
6) tata tertib sekolah/madrasah;
7) kode etik sekolah/madrasah; dan
8) biaya operasi sekolah/madrasah.
hal. 34/46

96. Jawaban dibuktikan dengan adanya bagan atau struktur organisasi
sekolah/ madrasah yang lengkap serta uraian tugas dari masing-masing
anggota organisasi.
97. Jawaban dibuktikan dengan adanya kesesuaian antara rencana kerja
tahunan dengan laporan pelaksanaan kegiatan.
98. Kegiatan kesiswaan terdiri atas empat jenis:
1) memberikan layanan konseling;
2) melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler;
3) melakukan pembinaan prestasi unggulan; dan
4) melakukan pelacakan terhadap alumni.
Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen layanan konseling, jenis
dan peserta kegiatan ekstrakurikuler, pembinaan prestasi unggulan,
dan daftar alumni.
99. Kegiatan pelaksanaan pengembangan kurikulum dan pembelajaran
dibuktikan dengan 5 dokumen, yaitu:
1) KTSP;
2) kalender pendidikan;
3) program pembelajaran;
4) penilaian hasil belajar siswa; dan
5) peraturan akademik.
100. Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen Lima program
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan terdiri atas:
1) pembagian tugas;
2) penentuan sistem penghargaan;
3) pengembangan profesi;
4) promosi dan penempatan; serta
5) mutasi.
101. Lima program pengelolaan sarana dan prasarana pembelajaran.
1) Perencanaan, pemenuhan, serta pendayagunaan sarana dan
prasarana pendidikan.
2) Evaluasi serta pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap
berfungsi dalam mendukung proses pendidikan.
3) Perlengkapan fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di
sekolah/madrasah.
4) Penyusunan skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan
sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing
tingkat, serta
5) Pemeliharaan seluruh fasilitas fisik dan peralatan dengan
memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
hal. 35/46

Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen perencanaan,
pemenuhan, pendayagunaan, evaluasi, pemeliharaan, sarana dan
prasarana pembelajaran.
102. Empat program pengelolaan pembiayaan pendidikan terdiri atas:
1) sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola;
2) kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam
membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan
peruntukannya;
3) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran; serta
4) penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada komite
sekolah/madrasah atau lembaga penyelenggara pendidikan serta
institusi di atasnya.
Jawaban dibuktikan dengan adanya empat dokumen program
pengelolaan pembiayaan pendidikan.
103. Jawaban dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan kegiatan sekolah/
madrasah untuk menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan yang
kondusif seperti: pelaksanaan tata tertib dan kode etik, dan lain-lain.
104. Jawaban dibuktikan dengan dokumen tertulis tentang keterlibatan
masyarakat dan/atau lembaga lain yang relevan dalam mendukung
pengelolaan pendidikan di sekolah/madrasah seperti:
1) penyusunan program kegiatan sekolah/madrasah;
2) pelaksanaan program kegiatan;
3) bantuan tenaga dan material untuk pengadaan sarana dan
prasarana;
4) MoU dengan lembaga lain, dan sebagainya.
105. Program pengawasan.
1) Sekolah/Madrasah memiliki program pengawasan.
2) Program pengawasan telah disosialisasikan kepada pendidik dan
tenaga kependidikan.
3) Dokumen program pengawasan meliputi: (i) pemantauan, (ii)
supervisi, (iii) evaluasi, (iv) pelaporan, dan (v) tindak lanjutnya.
Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen program pengawasan dan
bukti sosialisasi program.
106. Evaluasi Diri.
1) Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja
sekolah/madrasah.
2) Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur,
menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka
pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
hal. 36/46

3) Sekolah/Madrasah melaksanakan:
a. evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurangkurangnya
dua kali dalam setahun, pada akhir semester
akademik; dan
b. evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurangkurangnya
satu kali dalam setahun,, pada akhir tahun anggaran
sekolah/madrasah.
4) Evaluasi diri sekolah/madrasah dilakukan secara periodik berdasar
pada data dan informasi yang sahih.
Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen laporan evaluasi diri
sekolah/madrasah atau laporan kinerja tahunan secara periodik.
107. Evaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan meliputi empat
program yang terdiri atas:
1) kesesuaian penugasan dengan keahlian;
2) keseimbangan beban kerja;
3) kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas;
dan
4) pencapaian prestasi pendidik dan tenaga kependidikan.
Jawaban dibuktikan dengan adanya laporan evaluasi kinerja pendidik
dan tenaga kependidikan.
108. Aspek yang dipersiapkan untuk akreditasi terdiri atas:
1) dokumen yang diperlukan untuk mendukung akreditasi yang
meliputi instrumen akreditasi, petunjuk teknis, instrumen
pengumpul data dan informasi pendukung;
2) personal (tim pelaksanan persiapan akreditasi);
3) bukti fisik nondokumen;
4) sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk akreditasi.
Jawaban dibuktikan adanya 4 aspek di atas.
109. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepala sekolah/madrasah meliputi:
1) menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
2) merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3) menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan
sekolah/madrasah;
4) membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan
untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5) bertanggungjawab dalam membuat keputusan anggaran
sekolah/madrasah;
6) melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan
penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta,
pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara
sekolah/madrasah;
hal. 37/46

7) berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang
tua siswa dan masyarakat;
8) menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga
kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian
penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan
dan kode etik;
9) menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi siswa;
10) bertanggungjawab atas perencanaan partisipatif mengenai
pelaksanaan kurikulum;
11) melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta
memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja
sekolah/madrasah;
12) meningkatkan mutu pendidikan;
13) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan
kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
14) memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan
visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan
didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
15) membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan
sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi
proses belajar siswa dan pertumbuhan profesional para guru dan
tenaga kependidikan;
16) menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya
sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang
aman, sehat, efisien dan efektif;
17) menjalin kerja sama dengan orang tua siswa dan masyarakat dan
komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan
kebutuhan komunitas yang seragam, dan memobilisasi sumber
daya masyarakat; dan
18) memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggungjawab.
Jawaban dibuktikan dengan adanya buku agenda kerja kepala sekolah
yang berisi tentang pelaksanaan Tupoksi kepala sekolah.
110. Sekolah/Madrasah:
1) mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk
mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan
akuntabel;
2) menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah
diakses;
3) menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk
melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau
pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan
sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya
direkam dan didokumentasikan;
4) melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah
terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
hal. 38/46

Petugas khusus adalah petugas yang diangkat berdasarkan Surat
Keputusan (SK) kepala sekolah/madrasah, khusus untuk menangani
sistem informasi manajemen.
Jawaban dibuktikan dengan adanya sistem informasi manajemen baik
dalam bentuk software maupun hardware atau dalam bentuk tata kerja
informasi kepada berbagai pihak yang berkepentingan.
hal. 39/46

VII. STANDAR PEMBIAYAAN
111. Jawaban dibuktikan dengan adanya catatan tahunan berupa dokumen
investasi sarana dan prasarana secara menyeluruh.
112. Biaya pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi biaya
pendidikan lanjut, pelatihan, seminar dan lain-lain termasuk yang
dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah, yayasan, maupun
lembaga lain.
Jawaban dibuktikan dengan adanya bukti pembelanjaan biaya
pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan dan daftar peserta
penerima tahun sebelumnya.
113. Modal kerja tetap adalah anggaran yang disediakan untuk membiayai
gaji pendidik dan tenaga kependidikan, biaya operasi pendidikan dan
biaya pendidikan tidak langsung agar proses pembelajaran terlaksana
secara teratur dan berkelanjutan
Jawaban dibuktikan dengan adanya buku kas keuangan dan Rencana
Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M).
114. Pengeluaran gaji guru serta tunjangan yang melekat pada gaji (insentif,
dan tunjangan lain) pada tahun berjalan.
Yang dimaksud dengan tidak mengeluarkan dana untuk gaji, honor
kegiatan-kegiatan sekolah, insentif, dan tunjangan lain bagi pendidik
pada tahun berjalan sesuai yang direncanakan, manakala dana yang
dikeluarkan lebih kecil dari anggaran yang sudah direncanakan.
Jawaban dibuktikan dengan adanya struktur dan sistem penggajian
serta daftar penerima gaji.
115. Gaji tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji pada
tahun berjalan.
Jawaban dibuktikan dengan adanya struktur dan sistem penggajian
serta daftar penerima gaji.
116. Biaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran antara
lain: pengadaan alat peraga, penyusunan modul, buku teks pelajaran,
CD pembelajaran, kamus, globe, peta, ensiklopedi, dan sejenisnya.
Jawaban dibuktikan dengan adanya laporan keuangan dan nota
pembelian pada tahun sebelumnya.
hal. 40/46

117. Kegiatan kesiswaan yang dibiayai sekolah/madrasah antara lain:
kegiatan pramuka, kerohanian, olahraga, UKS/M, dan lain sebagainya.
Jawaban dibuktikan dengan laporan keuangan dan kwitansi/nota
pengeluaran biaya.
118. Biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah/madrasah misalnya:
pengadaan pensil, pena, penghapus, penggaris, stapler, kertas, bukubuku
administrasi, penggandaan atau fotocopi dan lain sebagainya.
Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi dana dalam RKA-S/M,
laporan keuangan untuk pengadaan alat tulis, dan nota pembelian alat
tulis sekolah/madrasah.
119. Biaya pengadaan bahan habis pakai sekolah/madrasah misalnya:
pengadaan bahan-bahan praktikum, tinta, bahan kebersihan dan
sebagainya.
Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi dana dalam RKA-S/M,
laporan keuangan pengadaan bahan habis pakai, dan nota pembelian
pengadaan bahan habis pakai sekolah/madrasah.
120. Biaya untuk pengadaan alat habis pakai sekolah/madrasah seperti: alatalat
olahraga, set alat jahit, alat kebersihan dan sebagainya.
Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi dana dalam RKA-S/M,
laporan keuangan pengadaan alat habis pakai, dan nota pembelian
pengadaan alat habis pakai sekolah/madrasah.
121. Biaya rapat yang dibiayai antara lain: rapat penerimaan siswa baru,
rapat evaluasi semester siswa, rapat kenaikan kelas, rapat kelulusan,
rapat pemecahan masalah, rapat koordinasi, rapat wali murid dan lain
sebagainya.
Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi dana dalam RKA-S/M,
laporan keuangan biaya rapat, dan kwitansi pengeluaran biaya.
122. Biaya untuk pengadaan transport atau perjalanan dinas di antaranya:
perjalanan dinas Kepala Sekolah/Madrasah, guru, dan tenaga
kependidikan.
Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi dana dalam RKA-S/M,
laporan keuangan pengadaan transport atau perjalanan dinas, dan bukti
fisik penggunaan/SPPD.
hal. 41/46

123. Biaya untuk penggandaan soal ulangan/ujian seperti: ulangan umum,
ujian akhir tertulis, penyusunan soal UAS, penyusunan soal ulangan
umum dan sebagainya.
Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi dana dalam RKA-S/M.dan
laporan keuangan penggandaan soal ujian.
124. Biaya untuk pengadaan daya dan jasa misalnya: listrik, telepon, dan
air. Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi dana dalam RKA-S/M
dan laporan keuangan daya dan jasa.
125. Biaya untuk mendukung kegiatan operasi tidak langsung di antaranya:
uang lembur, konsumsi, asuransi dan lain-lain. Jawaban dibuktikan
dengan adanya RKA-S/M dan laporan keuangan.
126. Biaya operasi sekolah digunakan untuk: (1) kesejahteraan warga
sekolah/madrasah, (2) pengembangan guru dan tenaga kependidikan,
(3) sarana prasarana, (4) pengembangan kurikulum dan kegiatan
pembelajaran, dan (5) kegiatan ketatausahaan.
Jawaban dibuktikan dengan adanya bukti pengeluaran dan kwitansi
penggunaan dana.
127. Jawaban dibuktikan dengan surat ketetapan Kepala Sekolah/Madrasah
atau Yayasan yang menetapkan ada tidaknya iuran.
128. Biaya pendaftaran ulang merupakan biaya yang dikeluarkan oleh siswa
pada awal tahun ajaran baru.
Jawaban dibuktikan dengan adanya surat edaran atau pengumuman
dari sekolah/madrasah atau yayasan tentang ada tidaknya biaya
pendaftaran ulang.
129. Sekolah/Madrasah memberikan bantuan kepada siswa yang kurang
mampu secara ekonomi, baik melalui pengurangan dan pembebasan
biaya pendidikan (SPP), pemberian beasiswa dan sebagainya untuk
membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengikuti
pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
Jawaban dibuktikan dengan adanya daftar siswa penerima bantuan atau
pengurangan/pembebasan biaya pendidikan.
hal. 42/46

130. Biaya personal lain adalah biaya yang dikeluarkan oleh siswa selain
uang sekolah/madrasah. Empat jenis pungutan biaya personal meliputi:
1) biaya ujian;
2) biaya praktikum;
3) biaya perpisahan; dan
4) biaya studi tour.
Bila pemerintah/pemerintah daerah menetapkan pendidikan gratis bagi
seluruh siswa dengan peraturan resmi, maka pilihannya adalah A.
131. Jawaban dibuktikan dengan adanya undangan dan notulen rapat
pengambilan keputusan sekolah/madrasah untuk menarik atau tidak
menarik dana dari masyarakat. Rapat dilakukan dengan melibatkan
unsur: (1) penyelenggara pendidikan/yayasan, (2) kepala
sekolah/madrasah, (3) komite sekolah/madrasah, (4) perwakilan guru,
dan (5) perwakilan tenaga kependidikan.
132. Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat berupa:
1) biaya yang dikeluarkan oleh calon siswa untuk dapat diterima
sebagai siswa dengan berbagai istilah antara lain: uang pangkal,
uang gedung, pembiayaan investasi sekolah/madrasah,
2) sumbangan dari masyarakat (dunia usaha, komunitas agama,
donatur) yang berupa infaq, sumbangan, bantuan/beasiswa; dan
3) bantuan pemerintah, pemerintah daerah, maupun lembaga lain
dapat dimasukkan sebagai bantuan.
Jawaban dibuktikan dengan buku pengelolaan (buku Kas) dan dokumen
Laporan.
a. Transparan bila diumumkan dan dilaporkan secara teratur kepada
komite sekolah/madrasah atau yayasan, atau diaudit secara
internal dan eksternal;
b. Sistematis bila disusun sesuai dengan kaidah laporan keuangan;
c. Efisien bila penggunaan dana sesuai dengan alokasi; dan
d. Akuntabel bila seluruh pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan
dengan bukti-bukti nyata.
Dalam hal satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,
maka komite sekolah/madrasah dapat diganti yayasan.
Bila sekolah/madrasah tidak menerima dana dari masyarakat maka
pilihannya adalah A.
133. Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen pedoman pengelolaan
keuangan
134. Jawaban dibuktikan dengan dimilikinya RKA S/M yang memuat
pembukuan biaya operasi secara rinci selama tiga tahun terakhir.
hal. 43/46

135. Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen laporan
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan bukti penyampaian
laporan kepada pemerintah atau yayasan tiap-tiap tahun.
hal. 44/46

VIII. STANDAR PENILAIAN
136. Jawaban dibuktikan dengan dimilikinya bukti penyampaian informasi
tentang rencana evaluasi Jawaban dibuktikan dengan adanya: (1)
rancangan penilaian dalam silabus, (2) bukti telah dilakukan sosialisasi
kepada siswa, bisa berupa bahan yang dibagikan kepada siswa atau
bukti sosialisasi lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan.
137. Jawaban dibuktikan dengan melihat kesesuaian antara teknik penilaian
dengan KD dan indikator dalam silabus.
Misalnya: untuk menilai keterampilan siswa dilakukan dengan
performance test.
138. Jawaban dibuktikan dengan RPP dan perangkat tes dan pedoman
penilaian buatan guru.
139. Teknik penilaian yang digunakan guru meliputi:
1) tes tertulis;
2) tes lisan;
3) penilaian sikap;
4) tugas terstruktur;
5) tugas mandiri;
6) portofolio;
7) proyek;
8) produk (hasil kreativitas);
9) unjuk kerja
Jawaban dibuktikan dengan adanya kumpulan arsip tes, nilai tes, nilai
pengamatan, dan nilai tugas terstruktur maupun mandiri.
140. Jawaban dibuktikan dengan hasil analisis hasil belajar siswa.
141. Jawaban dibuktikan dengan adanya buku penghubung guru dan orang
tua dan bukti kerja siswa.
142. Jawaban dibuktikan dengan adanya:
1) program remedial dan pengayaan, dan
2) revisi perangkat pembelajaran.
143. Jawaban dibuktikan dengan adanya arsip hasil evaluasi belajar yang
telah ditandatangani guru dan kepala sekolah/madrasah.
hal. 45/46

144. Jawaban dibuktikan dengan adanya catatan hasil mengkomunikasikan
penilaian akhlak siswa dari guru-guru lain di kelas yang bersangkutan
kepada guru Pendidikan Agama.
145. Jawaban dibuktikan dengan adanya catatan hasil mengkomunikasikan
penilaian kepribadian siswa dari guru-guru lain yang bersangkutan
kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) atau guru kelas bagi
sekolah/madrasah yang tidak memiliki guru PKn.
146. Jawaban dibuktikan dengan: (1) surat undangan, (2) berita acara rapat,
(3) hasil rapat, (4) surat Keputusan kepala sekolah/madrasah tentang
kepanitiaan ujian tengah semester, ulangan akhir semester, dan ujian
akhir semester.
Bagi sekolah/madrasah yang tidak menerapkan guru mata pelajaran
pada kelas tinggi, maka yang dimaksud guru mata pelajaran di sini
adalah: guru agama, kesenian, muatan lokal, pendidikan jasmani,
olahraga, dan kesehatan.
147. Jawaban dibuktikan dengan surat undangan, berita acara rapat, dan
hasil rapat kenaikan kelas.
Bagi sekolah/madrasah yang tidak menerapkan guru mata pelajaran
pada kelas tinggi, maka yang dimaksud guru mata pelajaran di sini
adalah: guru agama, kesenian, muatan lokal, pendidikan jasmani,
olahraga, dan kesehatan.
148. Jawaban dibuktikan dengan surat undangan, berita acara rapat, dan
hasil rapat penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan
kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
Bagi sekolah/madrasah yang tidak menerapkan guru mata pelajaran
pada kelas tinggi, maka yang dimaksud guru mata pelajaran di sini
adalah: guru estetika dan pendidikan jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
149. Jawaban dibuktikan dengan surat undangan, berita acara rapat, dan
hasil rapat kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kewarganegaraan dan kepribadian, dan iptek.
Bagi sekolah/madrasah yang tidak menerapkan guru mata pelajaran
pada kelas tinggi, maka yang dimaksud guru mata pelajaran di sini
adalah: guru agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan
kepribadian, dan iptek.
hal. 46/46

150. Jawaban dibuktikan dengan dokumen undangan kepada wali murid,
daftar hadir orang tua, dan buku laporan pendidikan.
151. Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen pelaporan pencapaian hasil
belajar tingkat satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
152. Jawaban dibuktikan dengan dokumen rapat kelulusan yang dihadiri oleh
guru kelas, guru mata pelajaran, dan kepala sekolah/madrasah.
153. Jawaban dibuktikan dengan dokumen nilai rata-rata sebagai kriteria
kelulusan UN.
154. Jawaban dibuktikan dengan dokumen nilai minimal mata pelajaran
sebagai kriteria kelulusan UN.
155. Jawaban dibuktikan dengan tanda terima Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN) dari setiap siswa yang mengikuti ujian nasional.
156. Jawaban dibuktikan dengan tanda terima telah menerbitkan ijazah
dari setiap siswa yang lulus dari satuan pendidikan.
157. Jawaban dibuktikan dengan adanya berita acara rapat penentuan
penerimaan siswa baru sekolah/madrasah.