Jumat, 29 Juli 2022

Tebak-Tebakan

 

Guru Hewan apa yang sering ada di Tempat Sampah?
Murid : Lalat
Guru : Bukan, 
Murid : Tidak tau Bu Guru, apa bu ?
Guru : Gajahlah kebersihan


Rabu, 27 Juli 2022

Gambar Dekoratif


Gambar Dekoratif (Kelas 3 SD/MI, Tema 1 Sub Tema 1)

Gambar Dekoratif adalah gambar yang dihias agar lebih indah. Kita bisa membuat gambar dekoratif dari gewan seperti ikan, kupu-kupu, kura-kura dan lain-lain.





 


Selasa, 26 Juli 2022

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

 


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN
PENGAWAS SEKOLAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;

Mengingat      :   
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Tarn an Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum.
5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Pasal 4
(1). Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
b. pengkajian program tahunan dan semester; dan
c. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB). 
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

Pasal 5
(1) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 6
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.
(6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya.
(7) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.

Pasal 7
(1) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). 
(2) Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 8
(1) Kepala Sekolah menetapkan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).
(2) Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
(1) Beban    Kerja    Kepala    Sekolah    sepenuhnya untuk melaksanakan tugas: 
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. 
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 
(3) Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.

Pasal 10
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat   (1)  dan  ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.
(2) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
(1) Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.
(2) Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 13
(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi:
a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum;
b. Guru pendidikan khusus;
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
 
(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurangdari 5 (lima) rombongan belajar.

Pasal 14
Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2018/2019.

Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2018

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,


TTD.


MUHADJIR EFFENDY










Rabu, 20 Juli 2022

Buku Pedoman Guru (2020)

 

Buku Pedoman Guru adalah salah satu jenis Publikasi Ilmiah (PI) bagi guru yang meiliki angka kredit 1,5. Ini diatur dalam Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) oleh Dirjen GTK tahun 2019.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah salah satu unsur utama dalam kenaikan pangkat dan pengembangan karir guru, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Dan Angka Kreditnya.

Berikut adalah contoh buku pedoman guru.

Kop Surat
LEMBAR PENGESAHAN KEPALA SEKOLAH

Setelah membaca, dan memperhatikan paparan dalam Buku Pedoman Guru Tahun Kerja 2022/2023:
1. Nama : Rusmal 
2. NIP
3. Pangkat/Gol : Penata / iii c 
4. Satuan Kerja
5. Jabatan : Guru Ahli Muda
6. Tugas Utama : Guru Kelas
7. Tugas Tambahan : Wali Kelas

maka kami menyatakan bahwa buku ini memenuhi kelayakan dan dinyatakan sah untuk diberlakukan sebagai pedoman kegiatan guru di SD ..... selama 1 tahun kedepan.

Jakarta, 18 Juli 2020
Kepala SD .....


Rakhmadi, S. Pd I
NIP. 196709052007011043


PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : Rusmal 
2. NIP
3. Pangkat/Gol : Penata Muda / iii a 
4. Satuan Kerja : SD .....
5. Jabatan : Guru Ahli Muda
6. Tugas Utama : Guru Kelas
7. Tugas Tambahan : Wali Kelas

menyatakan bahwa Buku Pedoman Guru Tahun Kerja 2020/2021 adalah asli karya saya. Informasi yang saya kutip dari sumber lain saya cantumkan dalam Daftar Pustaka.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya.

Jakarta, 18 Juli 2020
Yang membuat pernyataan


Rusmal 
NIP. 


KATA PENGANTAR

Puji syukur alhamdulillaah, Buku Pedoman Guru Tahun Kerja 2020/2021 ini telah selesai.

Buku Pedoman Guru ini saya tulis untuk memberi pedoman bagi saya dalam menjalankan tugas selama satu tahun kerja 2020/2021. Apabila ada situasi dan kondisi yang tak terelakkan tentu saya akan mengambil sikap yang sesuai dengan peraturan yang ada dan berkoordinasi dengan Kepala Madrasah serta mitra sejawat.

Untuk itu saya sampaikan rasa hormat dan terimakasih kepada Kepala Madrasah dan bapak ibu mitra sejawat atas segala budi baik dan kerjasamanya baik ketika menyusun buku ini maupaun dalam melaksanakan tugas selama masa kerja 2020/2021 ini.

Juga saya sampaikan ribuan terimakasih kepada siapa pun yang telah berkenan memberi dukungan dalam penyelesaian buku ini.

Tiada gading yang tak retak. Saya menyadari bahwa buku ini belum sempurna. Oleh karenanya, saya berharap ada saran dan kritik yang membangun demi perbaikan buku ini. 

Terimakasih.


Jakarta, 18 Juli 2020
Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
LEMBAR PENGESAHAN KEPALA MADRASAH
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN  
KATA PENGANTAR  
DAFTAR ISI  
DAFTAR LAMPIRAN  

BAB I PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  
B. Tujuan  
C. Manfaat Pembuatan Rencana Kerja Tahunan Guru
D. Ringkasan Target Kerja Yang Diharapkan  

BAB II PEMBAHASAN RENCANA KERJAGURU  
A. Rencana Kerja Pengembangan Pembelajaran Bagi Peserta Didik  
B. Rencana pengembangan profesi bagi guru  
C. Penjelasan Ringkasan Target Yang Diharapkan Dalam Satu Tahun Kerja  

BAB III PENUTUP  
LAMPIRAN-LAMPIRAN  
DAFTAR PUSTAKA  

DAFTAR LAMPIRAN
N o. Keterangan
1 Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021
2 Format Rincian Pekan Efektif
3 Format Pemetaan Kompetensi Dasar
4 Format Program Tahunan
5 Format Program Semester
6 Format Silabus Yang Dikembangkan
7 Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
8 Format Kriteria Ketuntasan Minimal
9 Format Agenda-Jurnal Mengajar
10 Format Daftar Hadir Siswa
11 Format Kisi-Kisi Penulisan Soal Pada Tes Tulis
12 Format Instrumen Penilaian Tulis
13 Format Instrumen Nilai Lisan/Praktik
14 Format Daftar Nilai Tulis Dan Lisan
15 Format Instrumen Penilaian Tugas, Project, Dan Praktik
16 Format Rekapitulasi Hasil Penilaian
17 Format Analisis Hasil Penilaian (Tulis)
18 Format Matriks Program Wali Kelas
19 Format Kegiatan Pembinaan Anak Wali Kelas
20 Format Buku Kunjungan Ke Rumah Siswa
21 Format Laporan Hasil Belajar (PTS)


BABI
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Buku Pedoman Guru adalah salah satu jenis Publikasi Ilmiah (PI) bagi guru yang meiliki angka kredit 1,5. Ini diatur dalam Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) oleh Dirjen GTK tahun 2019.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah salah satu unsur utama dalam kenaikan pangkat dan pengembangan karir guru, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Dan Angka Kreditnya.

B. Tujuan
Tujuan penulisan Buku Pedoman Guru Tahun Kerja 2020/2021 ini adalah untuk menetapkan arah dan target kinerja guru dalam satu tahun. Ini sangat penting dilakukan karena dalam kerja profesi guru dituntut bisa melaksanakan dan menyelesaikan tugas sesuai aturan yang berlaku dengan tepat sasaran, dan tepat waktu.

C. Manfaat Pembuatan Rencana Kerja Tahunan Guru
Ada beberapa manfaat terkait buku ini, baik itu bagi guru, kepala madrasah, maupun pengawas.
1. Bagi guru buku ini bermanfaat sebagai:
a. Pedoman pelaksanaan tugas baik itu tugas utama, tambahan, maupun produktifitas;
b. Salah satu karya Publikasi Ilmiah (PI) untuk diajukan dalam usulan kenaikan pangkat;
2. Bagi kepala madrasah buku ini bermanfaat sebagai acuan penilaian kinerja guru maupun pelaksanaan supervisi perangkat dan supervisi akademik;
3. Bagi pengawas buku ini bermanfaat sebagai acuan penilaian kinerja guru dan kepala madrasah, maupun pelaksanaan supervisi di madrasah.

D. Ringkasan Target Kerja Yang Diharapkan
Secara global target kerja yang diharapkan bisa terlaksana dalam tahun kerja 2020/2021 ini ada 5 kegiatan sebagaimana dalam kegiatan tugas pokok jabatan, yaitu:
1. Melaksanakan proses pembelajaran;
2. Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi madrasah;
3. Melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);
4. Melaksanakan kegiatan penunjang tugas guru;
5. Melaksanakan tugas tambahan dan kreativitas. 

BAB II
PEMBAHASAN RENCANA KERJA GURU

A. Rencana Kerja Pengembangan Pembelajaran Bagi Peserta Didik
Rencana pengembangan pembelajaran ini mencakup 2 unsur, yaitu:
1. Tugas Utama (melaksanakan proses pembelajaran), yaitu:
1.1 Melaksanakan penyusunan program pengajaran, meliputi:
Perangkat pembelajaran, meliputi: kalender pendidikan, rincian pekan efektif, pemetaan kompetensi dasar, program tahunan, program semester, silabus yang dikembangkan, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), kriteria ketuntasan minimal (kkm), jurnal mengajar, daftar hadir siswa;
1.2 Melaksanakan penyajian program pengajaran;
1.3 Melaksanakan evaluasi belajar, menyiapkan perangak penilai baik tes tulis, lisan, penugasan, proyek, praktik meliputi:
Kisi-kisi penyusunan soal, naskah soal, kunci jawaban, pedoman penilaian, rekapitulasi hasil penilaian;
1.4 Membuat analisis hasil evaluasi; meliputi: hasil penilaian; analisis hasil penilaian;
1.5 Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan perbaikan.

2. Tugas tambahan (melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah):
2.1 Wali kelas; program wali kelas, pembinaan anak wali kelas, kunjungan ke rumah peserta didik, komunikasi dengan orang tua peserta didik, menyusun pelaporan hasil belajar;
2.2 Penyusun kurikulum pada satuan pendidikannya: silabus, RPP;
2.3 Melaksanakan tugas kepanitiaan dalam kegiatan di madrasah, seperti: PTS, PAS, PHBI, PHBN.

B. Rencana Pengembangan Profesi Bagi Guru
Rencana pengembagan profesi bagi guru ini yaitu:
1. Melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang mencakup kegiatan:
1.1 Melaksanakan kegiatan pengembangan diri: MGMP, seminar, workshop, diklat,;
1.2 Melaksanakan publikasi ilmiah: penyusunan buku pedoman guru, bahan ajar, modul;
1.3 Melaksanakan karya inovatif; buku
2. Melaksanakan kegiatan penunjang tugas guru:
2.1 Menjadi tim penilai kinerja guru;
2.2 Menjadi tutor.
3. Melaksanakan tugas tambahan dan kreativitas.

C. Penjelasan Ringkasan Target Yang Diharapkan Dalam Satu Tahun Kerja
Penjelasan tentang nama kegiatan dan target penyelesaian di jabarkan dalam matrik berikut:


BAB III
PENUTUP

Persiapan itu sangat penting dalam segala bentuk kegiatan agar bisa berjalan terarah dan sesuai keinginan. Buku Pedoman ini juga merupakan persiapan guru dalam melaksanakan tugasnya selama kurun waktu 1 tahun.

Dengan mengacu pada buku 4 Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya, diharapkan guru bisa menjalani karirnya secara terarah.

Semoga manfaat buku ini bukan hanya untuk penulis, tetapi juga untuk khalayak dan siapa pun yang membutuhkan.

Lampiran 1

Contoh Buku Pedoman Guru Silahkan download disini

Buku Catatan Harian Kelas

 


Catatan harian kelas adalah seluruh kejadian harian yang terjadi di kelas dan cukup penting untuk dicatat oleh guru atau wali kelas. Catatan ini berguna untuk menemukan dan mencatat fakta-fakta dan peristiwa yang terjadi di kelas. Catatan ini juga nntinya akan menjadi bahan dalam memetakan kapasitas dan kompetensi peserta didik khususnya aspek spiritual dan sosial/

Berikut adalah contoh format Catatan Harian Kelas menurut buku Standar Dokumen Administrasi Madrasah yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah Dirjen Pendis Kementerian Agama Tahun 2012.


                KOP MADRASAH

Hari/Tgl

Jam ke

Catatan Harian

Guru

Nama

Paraf

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Kepala Madrasah                                   Wali Kelas

(                    )                                        (                    )