Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa:
1. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
2. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
3. Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari:
1. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SD/MI/SDLB maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata
pelajaran yang bersangkutan.
2. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
3. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Dari pengertian tersebut difahami bahwa perbedaan antara PT dan KMTT adalah pada waktu penyelesaiannya. PT waktu penyelesaian tugasnya ditentukan oleh guru, sedangkan KMTT ditentukan oleh siswa sendiri.
1. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
2. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
3. Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari:
1. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SD/MI/SDLB maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata
pelajaran yang bersangkutan.
2. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
3. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
Dari pengertian tersebut difahami bahwa perbedaan antara PT dan KMTT adalah pada waktu penyelesaiannya. PT waktu penyelesaian tugasnya ditentukan oleh guru, sedangkan KMTT ditentukan oleh siswa sendiri.
Tidak semua KD memerlukan kegiatan PT dan KMTT, akan tetapi mempertimbangkan kompleksitas materi, daya dukung, intake peserta didik, dan alokasi waktu.
Berikut adalah contoh Desain Pembelajaran TM, PT dan KMTT yang Terintegrasi ke dalam Silabus.
Adapun format Penugasan terstruktur yang terpisah dari silabus dan disusun saat penugasan akan disampaikan, terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:
1. Identitas (Mata Pelajaran, Kelas, Tahun Pelajaran)
2. Komponen Penugasan Terstruktur (Materi, KD, Indikator, Tugas yang diberikan, Tanggal Mulai, Tanggal Selesai)
3. Legitimasi (Tanda tangan kepala sekolah dan guru)
Setelah tugas PT diberikan, jangan lupa didokumentasi oleh guru dan direkap sebagai bagian dari laporan pelaksanaan PT
Format Penugasan terstruktur bisa didownload disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar