Sabtu, 18 Februari 2017

Permendikbud No 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG
PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :      a.   bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan unsur dan subunsur kegiatan guru Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan unsur dan subunsur kegiatan guru sebagaimana diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu mengatur penyesuaian penetapan angka kredit guru yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
                               b.    bahwa terdapat guru bukan pegawai negeri sipil yang telah memperoleh penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;
                         c.   bahwa untuk kesinambungan pengembangan karier guru dalam jabatan/pangkat, perlu dilakukan penyesuaian penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ke dalam format penetapan angka kredit berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009;

                         d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat :       1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang­Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
                         2.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
                         3.   Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
                         4.   Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013;
                         5.   Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
                               6.    Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
                               7.    Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
                         8.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;

                         9.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;
                         10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal 1
(1)   Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
(2)   Penyesuaian angka kredit guru bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010.
(3)    
Pasal 2
Penyesuaian PAK guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan berdasarkan PAK guru yang telah dipergunakan untuk penetapan keputusan kenaikan pangkat terakhir oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 3
(1) Penyesuaian PAK guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mengubah angka kredit kumulatif.

(2) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam angka kredit unsur dan subunsur utama dan penunjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pasal 4
(1)    Penyesuaian angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diuraikan ke dalam angka kredit subunsur pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
(2)    Penyesuaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam format PAK.
Pasal 5
Guru yang disesuaikan penetapan angka kreditnya adalah :
a.    guru PNS; dan
b.    guru Bukan PNS yang telah memperoleh penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing).
Pasal 6
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian PAK guru PNS:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian PAK guru bagi:
1.      Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Agama, dan kementerian lainnya/lembaga pemerintah non­kementerian yang menyelenggarakan pendidikan, dan
2.      Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
b. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya;
c. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya;
d. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya; atau
e. Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non­kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya.
(2)   Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1:
a.     Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Utama, golongan ruang IV/e;
b.    Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c dan Guru Utama golongan ruang IV/d;
c.     Pejabat eselon III pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/b.
(3)   Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2:
a.     Sekretaris Jenderal, untuk dan atas nama Menteri, bagi Guru Utama, golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e;
b.    Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri, bagi Guru Madya, golongan ruang IV/b dan golongan ruang IV/c;
c.     Kepala Bagian di lingkungan Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri, bagi Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, golongan ruang ruang IV/a.
(4) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(5) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 7
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian angka kredit guru bukan PNS:
a.     Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota;
b.    Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
c.     Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non­kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
(2) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a.     Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/a;
b.    Pejabat eselon III pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang ruang III/d.
(3) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 8
Prosedur pengusulan penyesuaian PAK guru PNS dan bukan PNS sebagai berikut :
a.      Gubernur/bupati/walikota, Menteri Agama, Menteri pada kementerian lainnya/ pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya bagi guru PNS jabatan Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungannya;
b.     Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru PNS jabatan Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
c.      Kepala Sekolah mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya bagi guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
d.     Kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru PNS madrasah yang mempunyai jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, guru PNS golongan II, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya. Selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut;

e.      Kepala sekolah pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit pada instansi tersebut bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, guru PNS golongan II, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
f.       Kepala Sekolah mengusulkan kepada gubernur melalui kepala dinas pendidikan provinsi bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru PNS golongan II di lingkungannya;
g.      Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota melalui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru PNS golongan II di lingkungannya.

Pasal 9
(1) Usulan penyesuaian PAK bagi guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut.
a.     fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b.    fotocopy penetapan angka kredit terakhir;
c.     fotocopy ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit dan disahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
d.    fotocopy dokumen validasi NUPTK;
e.     fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
f.      surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/ konselor.
(2) Usulan penyesuaian angka kredit bagi guru bukan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan g dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut:
a.     fotocopy atau salinan sah keputusan inpassing;
b.    fotocopy atau salinan sah ijazah terakhir tertinggi;
c.     fotocopy dokumen validasi NUPTK;
d.    fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
e.     surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor.

Pasal 10
Tata cara penyesuaian PAK guru PNS dan guru bukan PNS tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11
Usul penyesuaian PAK guru PNS dapat dilakukan bersamaan dengan usul penilaian untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat.

Pasal 12
Bagi guru PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini sedang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional guru dengan alasan berikut:
a.    menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b.    diberhentikan sementara sebagai PNS;
c.     ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsonal guru;
d.    menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e.     melaksanakan tugas belajar selama 6 (enam) bulan atau lebih,
disesuaikan PAK dan jabatannya bersamaan dengan proses pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.

AMIR SYAMSUDIN


TATA CARA PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
GURU PNS DAN GURU BUKAN PNS
A. Unsur dan Subunsur Kegiatan Guru PNS
Angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 sebagaimana tercantum pada penetapan angka kredit (PAK) guru PNS disesuaikan ke
dalam unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai
berikut.
Unsur dan Subunsur PAK Guru
(KEPMENPAN Nomor 84/1993)
Unsur dan Subunsur PAK Guru
(PERMENNEGPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009)
KEGIATAN
KEGIATAN
1. Unsur Utama
a. Pendidikan
1)   Pendidikan sekolah
2)     Diklat kedinasan
b. Proses belajar mengajar/ Pembimbingan
c. Pengembangan profesi
1. Unsur Utama
a. Pendidikan
1)  Pendidikan sekolah
2)  Diklat prajabatan
b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu/tambahan
1)  Pembelajaran/Pembimbingan
2)   Tugas tertentu/tambahan
c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan
1)  Pengembangan diri
2)  Publikasi ilmiah
3)  Karya inovatif
2. Unsur Penunjang Penunjang PBM
2. Unsur Penunjang
a.  Ijazah yang tidak sesuai
b.  Pendukung tugas guru


B. Tata Cara Penyesuaian Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru PNS
1.  Unsur Utama
a. Pendidikan
1)  Pendidikan Sekolah
Angka kredit subunsur Pendidikan Sekolah berdasarkan Kepmenpan 84/1993 disesuaikan angka kreditnya dengan
menggunakan ketentuan Lampiran I dan Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, sebagaimana Tabel 1 berikut ini.
Tabel 1
Angka Kredit Berdasarkan Ijazah
Ijazah
Angka Kredit
(Lampiran I
Kepmenpan
84/1993)
Angka Kredit
(Lampiran I dan
V Permennegpan
dan RB No.
16/2009)
PGSLP/KPG/SPG/SLTA/Diploma I (D-I)
25

D-I/Akta I
45
25
Diploma II (D-II)
40

D-II/Akta II
60
40
Diploma III (D-III)/Sarjana Muda
60

D-III/Akta III
80
60
Sarjana (S1)/Diploma IV (D-IV)
95

S1
75
100
Magister (S2)
100
150
Doktor (S3)
150
200

Penyesuaian angka kredit subunsur pendidikan dilakukan dengan cara sebagai berikut.
a)    Jenjang pendidikan tertinggi yang telah diakui dan diperhitungkan angka kreditnya sebagaimana tercantum pada PAK dan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir dianggap memenuhi kriteria angka kredit pendidikan sekolah unsur utama.
b)   Apabila angka kredit subunsur pendidikan S1/S2/S3 pada PAK guru lebih kecil dari angka kredit pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, yaitu S1<100; S2<150; S3<200, maka angka kredit pendidikan disesuaikan menjadi S1=100; S2=150; S3=200. Penambahan angka kredit dapat diambil dari angka kredit unsur penunjang. Apabila angka kredit unsur penunjang tidak mencukupi, kekurangan angka


kredit dapat ditambahkan dari angka kredit subunsur proses belajar mengajar.
Contoh 1:
Engkus Kusnadi, S.Pd, Guru Pembina SMPN 2 Kota Sukabumi, mengajar bahasa Indonesia, memiliki angka kredit kumulatif sebesar 413,297, pangkat Pembina golongan ruang IV/a terhitung mulai 1 April 2003.
Berdasarkan PAK guru yang bersangkutan, ijazah yang telah diperhitungkan angka kreditnya adalah S-1/A-IV Bahasa Indonesia sebesar 95 angka kredit. Angka kredit subunsur pendidikan yang bersangkutan disesuaikan menjadi 100. Tambahan 5 angka kredit tersebut diperoleh dari unsur penunjang. Jika angka kredit unsur penunjang kurang dari 5, maka 5 angka kredit dapat diperoleh dari angka kredit subunsur proses belajar mengajar.
Contoh 2:
Dr. Bambang, S.Pd., M.Pd., Guru Pembina Tk 1 pada SMA Negeri 1 Boyolali, pangkat Pembina Tk I, golongan ruang IV/b yang bersangkutan mengajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan memiliki angka kredit kumulatif 550,825 berdasarkan PAK yang ditetapkan Juli 2010.
Berdasarkan data pendidikan pada SK kenaikan pangkat IV/b tercantum S3 Manajemen Pendidikan. Angka kredit subunsur pendidikan pada PAK tersebut tercantum 145. Penyesuaian angka kredit pendidikan menjadi 200. Kekurangan angka kredit tersebut diambil dari unsur penunjang. Apabila unsur penunjang tidak mencukupi, maka angka kredit ditambahkan dari unsur proses belajar mengajar.
c) Apabila angka kredit subunsur pendidikan D-I/Akta I, D­II/Akta II, D-III/Akta III lebih besar dari angka kredit subunsur pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, yaitu D-I/Akta I, D-II/Akta II, D-III/Akta III, maka angka kredit subunsur pendidikan disesuaikan menjadi D-I/Akta I=25, D-II/Akta II=40, D-III/Akta III=60. Kelebihan angka kredit subunsur pendidikan dialihkan ke dalam angka kredit subunsur pengembangan diri.


Contoh:
Suryadi, A.Md., Guru Dewasa Tk I pada SLB Kota Cirebon, pangkat Penata Tk I, golongan ruang III/d, memiliki angka kredit kumulatif sebesar 300,825. Berdasarkan PAK guru yang bersangkutan, ijazah yang telah diperhitungkan angka kreditnya adalah Sarjana Muda sebesar 70 angka kredit. Angka kredit subunsur pendidikan yang bersangkutan disesuaikan menjadi 60. Kelebihan 10 angka kredit subunsur pendidikan dialihkan ke dalam angka kredit subunsur pengembangan diri.
2)  Pendidikan dan pelatihan kedinasan
Angka kredit subunsur pendidikan dan pelatihan kedinasan pada PAK guru disesuaikan/dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada subunsur pengembangan diri.
Contoh:
Drs. Yanto Rahadi adalah seorang Guru Dewasa di suatu SMA Negeri di Jakarta. Berdasarkan PAK yang telah dipergunakan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c, yang bersangkutan memiliki 10 angka kredit subunsur pendidikan dan pelatihan kedinasan. Angka kredit pendidikan dan pelatihan kedinasan tersebut dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada subunsur pengembangan diri.
b. Proses Belajar Mengajar (PBM)/Pembimbingan
Angka kredit subunsur PBM bagi guru kelas/guru mata pelajaran yang tercantum dalam PAK guru disesuaikan/dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu/ tambahan pada subunsur pembelajaran.
Angka kredit subunsur pembimbingan bagi guru bimbingan konseling yang tercantum dalam PAK guru disesuaikan/dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu/tambahan pada subunsur pembimbingan.
Bagi guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala perpustakaan sekolah/ madrasah, ketua program keahlian/program studi atau yang sejenis, kepala laboratorium/bengkel/unit produksi atau yang sejenis), angka kredit PBM/ pembimbingan pada PAK guru yang ditetapkan berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84/1983 sudah termasuk angka


kredit tugas tambahan. Oleh sebab itu, untuk penyesuaian angka kreditnya, angka kredit PBM/pembimbingan termasuk tugas tambahan tidak perlu dipilah dan dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pembelajaran/ pembimbingan.
Contoh:
1)        Suhadi, SPd. adalah seorang guru Bahasa Indonesia, berdasarkan PAK terakhir memiliki angka kredit proses belajar mengajar sebesar 357,228. Angka kredit tersebut dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur proses pembelajaran.
2)        Drs. Heriawan Saputra, M.Pd. adalah seorang Kepala SMK di Banjarmasin. Berdasarkan PAK guru tercantum angka kredit pembimbingan sebesar 415,231. Yang bersangkutan adalah Kepala Sekolah yang mempunyai kewajiban beban kerja membimbing minimal 40 peserta didik sebagai guru bimbingan dan konseling. Dalam hal ini, angka kredit subunsur pembimbingan tersebut dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pembimbingan.
c. Pengembangan Profesi
Angka kredit subunsur pengembangan profesi pada PAK guru yang ditetapkan berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84/1993 dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada publikasi ilmiah.
Contoh:
Dra. Welmina Situmorang, seorang guru SMK Negeri di Medan memiliki PAK terakhir. Pada subunsur pengembangan profesi sebesar 12 angka kredit. Angka kredit sebesar 12 tersebut dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada publikasi ilmiah.
2. Unsur Penunjang
Angka kredit unsur penunjang pada PAK guru yang ditetapkan berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84/1993 disesuaikan/dialihkan menjadi angka kredit unsur penunjang pada subunsur pendukung tugas guru, dengan ketentuan apabila angka kredit tersebut telah dikurangi untuk penambahan angka kredit subunsur pendidikan, maka sisanya dialihkan menjadi angka kredit unsur penunjang pada subunsur pendukung tugas guru.
Contoh:
a. Drs. Hosnan Riadi, seorang guru SMP Negeri di Pamekasan memiliki PAK terakhir. Pada unsur penunjang memperoleh 15 angka kredit.


Angka kredit sebesar 15 tersebut disesuaikan/dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit unsur penunjang pada subunsur pendukung tugas guru.
b. Dianopa, S.Si. adalah seorang guru matematika SMA Negeri di
Tulungagung. Berdasarkan PAK terakhir, angka kredit subunsur
pendidikan tercantum sebesar 75, proses belajar mengajar sebesar
356,850, pengembangan profesi sebesar 8, dan unsur penunjang
sebesar 36. Agar angka kredit subunsur pendidikan disesuaikan
menjadi 100, perlu menambahkan 25 angka kredit yang diambil dari
unsur penunjang. Oleh karena itu angka kredit unsur penunjang yang
disesuaikan/ dialihkan menjadi 36-25=11.
C.  Unsur dan Subunsur Kegiatan Guru Bukan PNS
Angka kredit kumulatif guru yang tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 disesuaikan dengan cara menguraikan ke dalam:
1.  angka kredit pendidikan sekolah
2.  angka kredit pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan sebagaimana Tabel 2 di bawah ini.
Tabel 2
Penyesuaian Angka Kredit Kumulatif Guru Bukan PNS
Sesuai Unsur dan Subunsur
Angka Kredit Kumulatif
pada Surat Keputusan
Inpassing Guru bukan
PNS
Unsur dan Subunsur PAK Guru
(PERMENNEGPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009)
KEGIATAN
1. Unsur Utama
a. Pendidikan
1)  Pendidikan sekolah
2)  Diklat prajabatan
b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu/tambahan
1)  Pembelajaran/Pembimbingan
2)  Tugas tertentu/tambahan


Angka kredit pendidikan ditentukan berdasarkan ijazah pendidikan tertinggi yang dipergunakan sebagai dasar penetapan inpassing. Angka kredit pembelajaran/pembimbingan adalah selisih angka kredit kumulatif dengan ijazah.
Contoh:
Didi Kurniadi, S.S., seorang Guru SMK di Jakarta Timur, mengajar Bahasa Mandarin. Terhitung mulai 1 Desember 2010 diangkat dalam jabatan setara Guru Dewasa, pangkat setara Penata, golongan III/c, dengan angka kredit 200. Penyesuaian angka kredit yang bersangkutan sebagai berikut.
1.   pendidikan sekolah (S1)=100
2.   pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan= 200-100=100
D. Penyesuaian PAK Guru PNS dan Guru bukan PNS menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Format 1 sampai dengan Format 5 Lampiran Peraturan Menteri ini. Adapun untuk memperjelas pelaksanaan penyesuaian penetapan angka kredit guru PNS dan bukan PNS diberikan Contoh 1 sampai dengan Contoh 8 Lampiran Peraturan Menteri ini.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.

MOHAMMAD NUH