Minggu, 19 Januari 2025

Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan

 


 

Yth. 1. Gubernur;

2. Bupati/Wali Kota;

3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan

4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, di-Seluruh Indonesia


SURAT EDARAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

REPUBLIK INDONESIA, MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

NOMOR 1 TAHUN 2025

NOMOR 800.2.1/225/SJ

NOMOR 1 Tehun 2025

TENTANG

PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER MELALUI PEMBIASAAN DI SATUAN PENDIDIKAN


A. Latar Belakang

Dalam rangka terwujudnya Indonesia Emas 2045, diperlukan sumber daya manusia unggul. Namun, pendidikan saat ini masih menghadapi tantangan, antara lain kekerasan, kesehatan fisik dan psikis, serta adiksi gawai, pornografi, judi daring, dan narkoDa pada peserta didik.

Untuk menghadapi beberapa tantangan tersebut perlu disiapkan peserta didik yang memiliki delapan karakter ułama bangsa, yakni religius, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat. Delapan karakter ułama bangsa ini dapat tercapai melalui pembiasaan yang harus dilakukan oEeh peserta didik setiap hari dan terus berkelanjutan. Untuk iłu diperlukan Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.


B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Surat Edaran Bersama ini disusun dengan maksud untuk memberikan acuan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak-pihak terkait dalam rangkaian aktivitas di satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan karakter dan budi pekerti dengan penguatan pendidikan karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan

2. Tujuan

Surat Edaran Bersama ini disusun dengan tujuan agar pernerintah dan pemerintah daerah, menggerakkan kembati Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan 


C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

4. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

5. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

6. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyetenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11);

IO. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);

11, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nornor 1050); dan

12, Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Orgamsasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nornor 1070).


D. Isi Surat Edaran Bersama

1, Menggerakkan kembali Penguatan Pendidikan Karakter di catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang meliputi:

a. pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali mendorong pembiasaan kepada peserta didik yaitu: 1) bangun pagi;

2). beribadah,

3). berolahraga;

4). makan sehat dan bergizi;

5). gemar belajar;

6). bermasyarakat; dan

7). tidur cepat, h pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat harus dilakukan dengan pendekatan pembiasaan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

c. satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pertemuan Pagi Ceria sebelum memulai pembelajaran yaitu:

1). melaksanakan senam pagi Anak Indonesia Hebat minimal dua kali dalam seminggu untuk membangkitkan semangat dan meningkatkan kebugaran fisik agar peserta didik siap belajar dengan energi positif;

2). menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk Cinta tanah air, menumbuhkan rasa kebangsaan, dan mempererat persatuan antarpeserta didik; dan

3). berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing untuk bersyukur, memohon kelancaran pembelajaran, dan memperkuat nilai spiritual dan toleransi antarpeserta didik.

d, menumbuhkembangkan kepribadian peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa datam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup melalui gerakan kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya Adapun jenis ekstrakurikuler untuk penguatan pendidikan karakter yaitu:

1). krida, misalnya: pramuka dan kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (tJKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;

2). karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;

3). latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta atam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;

4). keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, membaca dan/atau menulis kitab suci (Al-Quran, Injil, Weda, Tripitaka, dan Si-Shu), dan buku-buku keagamaan, retret; dan/atau

5). bentuk kegiatan lainnya 

2 Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Perangkat Daerah bidang Pendidikan serta Kementerian Agama melaiui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota saling bersinergi dan berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk:

a. mengimplementasikan pendidikan karakter di wilayahnya dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal dan Peraturan

Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter;

b. mengintegrasikan kebijakan pendidikan karakter di satuan pendidikan dalam dokumen rencana Pembangunan Daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan dokumen rencana Perangkat Daerah meiiputi Renstra dan Renja Perangkat Daerah serta dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan Iain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan;  melakukan publikasi terhadap implementasi nilai-nilai pendidikan karakter;

d. mendorong optimalisasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dengan meiibatkan catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, orang tua, masyarakat, dan media melalui pelaksanaan program kolaboratif dan gerakan kampanye publik yang terencana; dan

e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran pendidikan karakter melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik yang dilaksanakan di satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun,

3. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Surat Edaran Bersama secara berjenjang dengan mekanisme:

a. Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai Wakii Pemerintah Pusat di daerah dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

b. Gubernur kepada Menteri DaFam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Gubernur kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Penguatan Karakter dan ditembuskan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

c. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala

Kantor Wilayah Kementerian Agama dan ditembuskan kepada Bupati/Wali Kota; dan

d. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Agama dan ditembuskan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,

Demikian Surat Edaran Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta 

pada tanggal 16 Januari 2025