Senin, 06 Agustus 2018

Perubahan Kurikulum 2013 Revisi 2017



Perubahan Kurikulum 2013 Tahun 2017 memuat 9 (sembilan) hal sebagai berikut:
1. Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional tapi tetap Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional.
2. Penilaian sikap KI 1 dan KI 2 sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya agama dan ppkn namun KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP.
3. Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD , maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata2. untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama.
4. pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan.
5. Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom. Yaitu KD, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran.
6. Perubahan terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, uas menjadi penilaian akhir semester untuk semester 1 (satu) dan penilaian akhir tahun untuk semester 2 (dua). Dan sudah tidak ada lagi uts, langsung ke penilaian akhir semester.
7. Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).
8. Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
9. Remedial diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil.

Adapun Salah satu hasil Bimtek Kurikulum Nasional yang akan diberlakukan tahun pelajaran baru adalah guru harus memiliki Kelengkapan berikut :
BUKU KERJA GURU
A. BUKU KERJA 1 :

1. SKL, KI, dan KD
2. Silabus
3. RPP
4. KKM

B. BUKU KERJA 2 :

1. Kode Etik Guru
2. Ikrar Guru
3. Tata Tertib Guru
4. Pembiasaan Guru
5. Kalender Pendidikan
6. Alokasi Waktu
7. Program Tahunan
8. Program Semester
9. Jurnal Agenda Guru

C. BUKU KERJA 3 :

1. Daftar Hadir
2. Daftar Nilai
3. Penilaian Akhlak/Kepr
4. Analisis Hasil Ulangan
5. Progpel Perbaikan & Pengayaan
6. Daftar buku Pegawai Guru/Siswa
7. Jadwal Mengajar
8. Daya Serap Siswa
9. Kumpulan Kisi soal
10. Kumpulan Soal
11. Analisis Butir Soal
12. Perbaikan Soal

D. BUKU KERJA 4 :
1. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
2. Program Tindak Lanjut Kerja Guru

Revisi K13 Tahun 2017 tidak terlalu signifikan, namun perubahan di fokuskan untuk meningkatkan hubungan atau keterkaitan antara kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD). Sedangkan dalam Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) K13 revisi 2017, yang dibuat harus muncul empat macam hal yaitu; PPK, Literasi, 4C, dan HOTS sehingga perlu kreatifitas guru dalam meramunya.

Perbaikan atau revisi Kurikulum 2013 tahun 2017 Adalah sebagai berikut :
Mengintergrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) didalam pembelajaran. Karakter yang diperkuat terutama 5 karakter, yaitu: religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas. Mengintegrasikan literasi; keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C (Creative, Critical thinking, Communicative, dan Collaborative);
Mengintegrasikan HOTS (Higher Order Thinking Skill). Gerakan PPK perlu mengintegrasikan, memperdalam, memperluas, dan sekaligus menyelaraskan berbagai program dan kegiatan pendidikan karakter yang sudah dilaksanakan sampai sekarang.

Dibawah ini merupakan beberapa daftar perubahan istilah kurikulum 2013 terbaru 2017 yang sangat penting diketahui oleh rekan-rekan guru seluruh Indonesia khususnya yang melaksanakan kurikulum 2013 Tahun pelajaran 2017/2018. 
1. Istilah KKM berubah menjadi Ketuntasan Belajar Minimal (KBM), (catatan dalam Permendikbud No.4. Tahun  2016 No. 023 Ttg. Standar Penilaian, istilah yang digunakan tetap KKM) ?
2. Istilah UH berubah istilah dengan PH ( Penilaian Harian ), dalam Permendikbud No. 4 disebutkan bahwa, Pasal 1 ayat 4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik. Pasal 6 ayat (1) "Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan". Jadi sebetulnya tidak ada perubahan ?
3. Istilah UTS berubah istilah dgn PTS ( Penilaian Tengah Semester )
4. Istilah UAS berubah istilah dgn PAS ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap
5. Istilah UKK berubah PAT ( Penilaian Akhir Tahun )

Pasal 6 ayat 2 (c) disebutkan, "menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas."

PAT materi soalnya meliputi semester GANJIL 25 % dan semester GENAP 75 % > KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )
a. Semester Ganjil = 55
b. Semester Genap = 65
120 : 2 = 60 Tuntas

Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS
1. Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS.
2. Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.
3. Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.
4. Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.
KKM ( KBM ) semua mapel sama.
Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK

Beberapa mengenai perubahan revisi 2017 sebagai berikut:
1. Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
2. Pengetahuan dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
3. K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4. 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
5. Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.
6. Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah.
Contoh:
jika KBM 75,
maka
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83 - 90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)
7. Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yg sdh ditetapkan masing2 sekolah.
8. Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.
REMIDI ---> Materi yang pernah diujikan.

Permendikbuk baru:
1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN
2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN
5. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR

Kalau Ulangan Akhir Semester ganjil (UAS) berubah menjadi Penilaian Akhir Semester ganjil (PAS)
Kalau Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) berubah menjadi Penilaian Akhir Tahun (PAT).
lihat juga penampakkan diatas tentang kriteria dan skala penilaian penetapan KKM kurikulum 2013 terbaru

Gerakan Literasi Sekolah
Pengertian Literasi dalam konteks Gerakan Literasi Sekolah adalah kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan/atau berbicara. Gerakan Literasi Sekolah (GLS) merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik.
Literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori. Literasi dapat dijabarkan menjadi ;
1. Literasi Dini (Early Literacy),
2. Literasi Dasar (Basic Literacy),
3. Literasi Perpustakaan (Library Literacy),
4. Literasi Media (Media Literacy),
5. Literasi Teknologi (Technology Literacy),
6. Literasi Visual (Visual Literacy).

Sumber lihat disini dan disini.