Jumat, 22 Desember 2023

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG 
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN  PENGAWAS SEKOLAH 
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 
 
 
Menimbang :  
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74  Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah; 
    
Mengingat :  
1.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
3.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 
4.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195); 
5.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik 
Indonesia Tahun 2017 Nomor 829); 
 
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH. 
 
Pasal 1 
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
2. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). 
3. Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. 
4. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum. 
5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah. 
6. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota. 
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
 
Pasal 2 
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. 
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.  
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).  
 
 
 
Pasal 3 
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok: 
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; 
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan 
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. 
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. 
 
Pasal 4 
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:  
a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;  
b. pengkajian program tahunan dan semester; dan 
c. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan. 
(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB). 
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. 
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun. 
(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.  
(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.  
(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi: 
a. wakil kepala satuan pendidikan; 
b. ketua program keahlian satuan pendidikan; 
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; 
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; 
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau 
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan. 
(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya. 
 
Pasal 5 
(1) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).  
 
Pasal 6 
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
4 ayat (7) huruf f meliputi: 
a. wali kelas; 
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); 
c. pembina ekstrakurikuler; 
d. koordinator  Pengembangan  Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;  
e. Guru piket; 
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); 
g. penilai kinerja Guru;  
h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau 
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 
(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.  
(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.  
(4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran. 
(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan  pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun. 
(6) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
(7) Guru yang mendapat tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya. 
(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan dapat melaksanakan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melaksanakan kewajiban pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per minggu pada satuan administrasi pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas. 
 
Pasal 7 
(1) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e juga dapat melaksanakan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).  
(2) Pelaksanaan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) namun diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). 
 
Pasal 8 
(1) Kepala Sekolah menetapkan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7). 
(2) Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 
(3) Apabila setelah dilakukan perhitungan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak dapat memenuhi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kekurangan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya. 
(4) Dinas yang telah menerima laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Pasal 9 
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas: 
a. manajerial; 
b. pengembangan kewirausahaan; dan 
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. 
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 
(3) Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
(4) Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu. 
 
Pasal 10 
(1) Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 
(3) Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
 
Pasal 11 
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas sebagai Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah. 
(2) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 
(3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Pasal 12 
(1) Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan. 
(2) Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. 
 
Pasal 13 
(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dikecualikan bagi: 
a. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum; 
b. Guru pendidikan khusus;  
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan  
d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN). 
(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar. 
 
Pasal 14 
Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2018/2019.  
 
Pasal 15 
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
 
Pasal 16 
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang 
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
  
Pasal 17 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 
 
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 2 Mei 2018                  
 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA, 
 
TTD.  
 
MUHADJIR EFFENDY 
 
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2018   
 
DIREKTUR JENDERAL 
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA, 
 
TTD. 
 
WIDODO EKATJAHJANA 
 
BERITA NEGARA  REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 683  
 
Salinan sesuai dengan aslinya 
Kepala Biro Hukum dan Organisasi 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 
 
 
 TTD. 
 
Dian Wahyuni 
NIP 196210221988032001 
 
 
 
 
LAMPIRAN I 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 
TENTANG 
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH  

 
RINCIAN TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU DAN EKUIVALENSINYA 
 
1.   Wali Kelas
Tugas:
a. mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya; 
b. berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik; 
c. menyelenggarakan administrasi kelas 
d. menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;  
e. membuat catatan khusus tentang peserta didik; 
f. mencatat mutasi peserta didik; 
g. mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
Jumlah: 1 (satu) Guru/kelas/tahun

Bukti Fisik:
a. surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah; 
b. program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; 
c. laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah. 

Ekuivalensi Beban Kerja per Minggu: 2 jam Tatap Muka

2. Pembina Ekstrakurikuler
Tugas:
a. menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
b. melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
c. melatih langsung peserta didik;
d. mengevaluasi program
ekstrakurikuler;
e. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.

Jumlah:
1 (satu) Guru/ ekstrakurikuler/1 (satu)kegiatan/minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik)

Bukti Fisik:
a. Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah;
b. program dan jadwal kegiatanpembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

Ekuivalensi Beban Kerja per Minggu: 2 jam Tatap Muka

3. Guru Piket 
Tugas 
a. meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K);
b. menerima dan mendata tamu sekolah;
c. mengoordinasikan Guru pengganti bagi kelas yang Gurunya berhalangan hadir;
d. mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada Kepala Sekolah;
e. melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas Guru piket;
f. membuat laporan hasil piket per tugas.

Jumlah: 1 (satu) Guru/hari/minggu

Bukti Fisik:
a. surat tugas per semester sebagai Guru piket dari Kepala Sekolah;
b. program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil piket per tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

Ekuivalensi Beban: 1 jam Tatap Muka

4. Penilai Kinerja Guru
Tugas: 
a. menyusun rencana program PK Guru dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PK Guru;
b. melaksanakan kegiatan PK Guru sejumlah 5 (lima) - 10 (sepuluh) orang Guru sesuai program;
c. menginput hasil penilaian kinerja Guru ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen PKG;
d. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Penilaian Kinerja Guru.

Jumlah: 1 (satu) Guru/sekolah/ 5 (lima) - 10 (sepuluh) orang Guru

Bukti Fisik: 
a. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk menjadi penilai kinerja Guru;
b. SK sebagai tim penilai dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh dinas;
c. program dan jadwal pelaksanaan penilaian yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
d. laporan pelaksanaan penilaian yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

Ekuivalensi Beban: 2 jam Tatap Muka

Senin, 13 November 2023

Merubah Satuan Debit

 

Contoh soal
1.  60 m³/menit = .... liter/detik
    Jawab: 
    1 m³ = 1.000 dm³ = 1.000 liter
    1 menit = 60 detik
    maka 60 m³/menit = .... liter/detik
    60 m³         = 60 x 1.000        liter 
         menit             60              detik
                       = 1000 liter / detik

2. 0,56 hm³/detik = ... dam³/detik
    Jawab:
    1 hm³ = 1.000 dam³
    maka
    0,56 hm³/detik = 0,56 x 1000 dam³/detik
                             = 560 dam³/detik

3. 12 liter/detik = ... ml / menit
    Jawab:
    12 liter     = 12 x 1.000     = 12.000 x 60 = 720.000 ml / menit
         detik                1/60



Senin, 06 November 2023

Panduan Operasional Model Kompetensi Guru Tahun 2023

 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) telah berhasil mengeluarkan berbagai inovasi kebijakan yang diharapkan dapat mengakselerasi transformasi pendidikan. Upaya itu tercermin dalam beberapa kebijakan prioritas, seperti Merdeka Belajar, Pendidikan Guru Penggerak, Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, termasuk menyediakan Platform Merdeka Mengajar sebagai strategi peningkatan kompetensi guru yang mendorong transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek berkolaborasi bersama dengan berbagai pihak telah menyusun berbagai regulasi dan pedoman teknis bagi guru dan tenaga kependidikan, diantaranya Model Kompetensi Guru yang dikembangkan dengan mengacu pada standar kompetensi guru di negara lain sehingga kedepannya guru-guru Indonesia dapat memiliki kompetensi yang kompetitif secara global.

Panduan Operasional Model Kompetensi Guru disusun sebagai dokumen operasional yang berisi deskripsi fokus area dari masing-masing indikator kompetensi guru, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru. Kita akan lihat di bawah ini.

Kata Pengantar 

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas terbitnya buku Panduan Operasional Model Kompetensi Guru ini.  

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) telah berhasil mengeluarkan berbagai inovasi kebijakan yang diharapkan dapat mengakselerasi transformasi pendidikan. Upaya itu tercermin dalam beberapa kebijakan prioritas, seperti Merdeka Belajar, Pendidikan Guru Penggerak, Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, termasuk menyediakan Platform Merdeka Mengajar sebagai strategi peningkatan kompetensi guru yang mendorong transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek berkolaborasi bersama dengan berbagai pihak telah menyusun berbagai regulasi dan pedoman teknis bagi guru dan tenaga kependidikan, diantaranya Model Kompetensi Guru yang dikembangkan dengan mengacu pada standar kompetensi guru di negara lain sehingga kedepannya guru-guru Indonesia dapat memiliki kompetensi yang kompetitif secara global.  

Panduan Operasional Model Kompetensi Guru disusun sebagai dokumen operasional yang berisi deskripsi fokus area dari masing-masing indikator kompetensi guru, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru.  

Harapan kami, panduan operasional ini mampu menjawab kebutuhan akan adanya alat bantu yang rinci dan terukur dari setiap indikator kompetensi sehingga dapat lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh Guru dan pemangku kebijakan. Selain itu, dengan diterbitkannya panduan ini, diharapkan dapat semakin memotivasi para Guru untuk terus mengembangkan kemampuannya dan menjadi pendidik yang paripurna dan pembelajar sepanjang hayat.  

Panduan operasional ini juga dapat digunakan oleh Kepala Sekolah dan pemangku kebijakan lainnya dalam rangka pembinaan, pengembangan kompetensi, serta peningkatan mutu dan kinerja guru pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya.  

Terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan panduan ini. Bergerak bersama semarakkan Merdeka Belajar! 

 Daftar Isi

Kata Pengantar .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .   3 
Daftar Isi .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  4 
A. Pendahuluan .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .   6 
Tujuan Panduan Operasional Model Kompetensi Guru 
B. Pengorganisasian Model Kompetensi Guru .  .  .  .  .  .  .  .   7 
Kompetensi .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  7 
Indikator dan Sub-Indikator Kompetensi .  .  .  .  .  .  .  .   7 
Level Kompetensi .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  . .  11 
Level 1 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Paham 11
Level 2 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Dasar 11 
Level 3 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Menengah 11 
Level 4 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Mumpuni 11 
Level 5 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Ahli 11 
C. Kerangka Operasional Model Kompetensi Guru .  .  .  .  .  .  . .  12 
1. Kompetensi Pedagogik .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .   12 
Indikator 1.1. Lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik .
 1.1.1. Pengelolaan perilaku peserta didik yang sulit .  .  .  .  .  .   12 
 1.1.2.Pengelolaan kelas untuk mencapai  pembelajaran yang berpusat pada   peserta didik.  
1.1.3. Rasa aman dan nyaman peserta didik dalam proses pembelajaran .  13 
Indikator 1.2. Pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik .  .  . 14 
1.2.1. Desain pembelajaran yang terstruktur dan berurutan untuk mencapai tujuan pembelajaran . 
1.2.2. Desain pembelajaran yang relevan dengan kondisi di sekitar sekolah dengan melibatkan peserta didik .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  14 
1.2.3  Pemilihan dan penggunaan Sumber belajar yang sesuai dengan tujuan pembelajaran 
1.2.4. Instruksi pembelajaran yang mencakup strategi dan komunikasi untuk menumbuhkan minat dan nalar kritis peserta didik .  .  .  .  .  .   15 
1.2.5. Penggunaan teknologi Informasi dan komunikasi (TIK) secara adaptif dalam pembelajaran 
Indikator 1.3. Asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat  pada peserta didik 
1.3.1.  Perancangan asesmen yang berpusat pada peserta didik .  .  .  16  
1.3.2. Pelaksanaan asesmen yang berpusat pada peserta didik .  .  .   16 
1.3.3. Umpan balik terhadap peserta didik mengenai pembelajarannya .   16 
1.3.4. Penyusunan laporan capaian belajar peserta didik.  .  .  .  . .  17 
1.3.5. Komunikasi laporan capaian belajar peserta didik .  .  .  .  . .  17 
2. Kompetensi Kepribadian .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  . . 18 
Indikator 2.1. Kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku  
sesuai dengan kode etik guru .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .   18 
2.1.1. Makna, tujuan, dan pandangan hidup guru berdasarkan prinsip moral  dan keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa .  .  .  .  .  .  . 18 
2.1.2. Pengelolaan emosi dalam menjalankan peran sebagai pendidik .  .  18 
2.1.3. Penerapan kode etik guru dalam bekerja dan pembelajaran .  .  .  19 
Indikator 2.2. Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi .  .  .  .  .  20  
2.2.1 Refleksi dan perencanaan kebutuhan pengembangan diri untuk peningkatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.  .  .  .  20 
2.2.2. Cara adaptif melakukan pengembangan diri untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik .  .  .  .  .  .  . . 20 
2.2.3. Penerapan hasil pengembangan diri untuk meningkatkan pembelajaran peserta didik .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  .  . .  20  

A. Pendahuluan

Satu dari sekian banyak cara mengukur kualitas Guru dilaksanakan melalui uji kompetensi. Hasil dari uji kompetensi digunakan untuk pemetaan kompetensi. Pemetaan kompetensi dilakukan melalui  proses mengidentifikasi, menilai, dan mengevaluasi tingkat penguasaan pengetahuan/keterampilan melalui instrumen pemetaan kompetensi dengan menggunakan rujukan model kompetensi Guru yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru, sebagai pemutakhiran atas Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru. 

Hasil dari pemetaan kompetensi dapat menjadi acuan bagi Guru untuk merefleksikan, merencanakan, dan melakukan pengembangan diri, pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta pengembangan karier. Bagi pemangku kebijakan dan berbagai pihak yang berkepentingan, hasil pemetaan kompetensi digunakan untuk menyusun strategi kebijakan dan atau memperluas akses dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi guru.  

Penyusunan Model Kompetensi Guru ini menggunakan rujukan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mendefinisikan ‘kompetensi’ sebagai “seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru atau Dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan” (Pasal 1 angka 10). Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, standar kompetensi memuat pengelompokan kompetensi dan uraian indikator masing-masing kompetensi.  

Untuk memudahkan para Guru dan pemangku kebijakan dalam memahami Model Kompetensi Guru, Direktorat Jenderal GTK menerbitkan Panduan Operasional Model Kompetensi Guru yang menggambarkan kerangka kerja berisi indikator-indikator perilaku sesuai tingkat penguasaan setiap kompetensi yang dibutuhkan bagi Guru dalam menjalankan tugas profesinya. 

Tujuan Panduan Operasional Model Kompetensi Guru 

Secara umum, panduan operasional ini bertujuan untuk:   

1) Menjadi alat bantu bagi Guru dalam mengoperasikan kompetensi teknis dalam rangka menjalankan tugas profesinya;  dan 

2) Menjadi dokumen rujukan bagi Guru dalam merefleksikan, mengukur, dan mengevaluasi kompetensinya sebagai dasar merencanakan pengembangan diri yang berdampak pada pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 

Secara khusus, panduan operasional ini diperuntukkan bagi:  

1) Instansi Pembina dalam merancang desain pengembangan kompetensi guru, pengembangan instrumen pemetaan kompetensi, termasuk pengembangan materi, dan instrumen pada Pendidikan Profesi Guru; 

2) Kepala Sekolah dan pemangku kebijakan, sebagai tolok ukur dalam pengelolaan kinerja, perencanaan pengembangan kompetensi berkelanjutan, dan  pengembangan karier; dan 

3) Mitra pembangunan dan/atau pemangku kepentingan lainnya yang akan berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru.


B. Pengorganisasian Model Kompetensi Guru 

Model Kompetensi Guru terdiri dari beberapa komponen yang saling terkait, yaitu kompetensi, indikator, sub-indikator, dan level kompetensi. Komponenkomponen ini dapat disusun dan diorganisasikan sebagai berikut: 

Kompetensi 

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi Guru terdiri atas:  

1. Kompetensi pedagogik, yakni kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran; 

2. Kompetensi kepribadian, yakni kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kemampuan kepribadian tersebut dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik; 

3. Kompetensi sosial, yakni kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri; dan 

4. Kompetensi profesional, yakni Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi tersebut untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 

Indikator dan Sub-Indikator Kompetensi 

Indikator kompetensi merupakan perilaku kunci yang esensial dalam sebuah kompetensi. Sementara sub-indikator kompetensi merupakan deskripsi operasional dari tiap-tiap fokus area dalam indikator kompetensi guru yang menunjukkan ketercapaian suatu indikator.  

Masing-masing kompetensi memuat tiga indikator kompetensi yang mengikuti urutan penomoran setiap kompetensi. Selanjutnya, setiap indikator kompetensi terdiri atas beberapa sub-indikator yang mengacu pada penomoran setiap lingkup indikator kompetensi sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.

Kompetensi

Indikator Kompetensi

Sub-Indikator Kompetensi

 

1. Pedagogik

1.1. Lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik

1.1.1. Pengelolaan perilaku peserta didik yang sulit

 

1.1.2. Pengelolaan kelas untuk mencapai pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

 

1.1.3. Rasa aman dan nyaman peserta didik dalam proses pembelajaran

 

1.2. Pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik

1.2.1. Desain pembelajaran yang terstruktur dan berurutan untuk mencapai tujuan pembelajaran

 

1.2.2. Desain pembelajaran yang relevan dengan kondisi di sekitar sekolah dengan melibatkan peserta didik

 

1.2.3. Pemilihan dan penggunaan sumber belajar yang sesuai dengan tujuan pembelajaran

 

1.2.4. Instruksi pembelajaran yang mencakup strategi dan komunikasi untuk menumbuhkan minat dan nalar kritis peserta didik

 

1.2.5. Penggunaan teknologi Informasi dan komunikasi (TIK) secara adaptif dalam pembelajaran

 

1.3. Asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik

1.3.1. Perancangan asesmen yang berpusat pada peserta didik

 

 

1.3.2. Pelaksanaan asesmen yang berpusat pada peserta didik

 

 

1.3.3. Umpan balik terhadap peserta didik mengenai pembelajarannya

 

 

1.3.4. Penyusunan laporan capaian belajar peserta didik

 

 

1.3.5. Komunikasi laporan capaian belajar peserta didik

 

2. Kepribadian

2.1. Kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru

2.1.1. Makna, tujuan, dan pandangan hidup guru berdasarkan prinsip moral dan keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa

 

2.1.2. Pengelolaan emosi dalam menjalankan peran sebagai pendidik

 

2.1.3. Penerapan kode etik guru dalam bekerja dan pembelajaran

 

2.2. Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi

2.2.1 Refleksi dan perencanaan kebutuhan pengembangan diri yang berpusat pada peserta didik 

 

2.2.2. Cara adaptif melakukan pengembangan diri untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

 

 

2.2.3. Penerapan hasil pengembangan diri untuk meningkatkan pembelajaran peserta didik

 

2.3. Orientasi berpusat pada peserta didik

2.3.1. Interaksi aktif dan empatik terhadap peserta didik

 

2.3.2. Respek terhadap hak peserta didik dalam menjalankan peran sebagai guru

 

2.3.3. Kepedulian terhadap keselamatan dan keamanan peserta didik sebagai individu dan kelompok

 

3. Sosial

3.1. Kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran

3.1.1. Komunikasi efektif dengan warga sekolah yang mengarah pada peningkatan pembelajaran

 

3.1.2. Pengorganisasian tugas-tugas bersama rekan sejawat untuk peningkatan pembelajaran

3.1.3. Inisiatif berkontribusi untuk mencapai tujuan bersama dalam peningkatan pembelajaran

3.2. Keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran

3.2.1. Pendampingan orang tua/wali dalam mendukung pembelajaran di rumah yang berpusat pada peserta didik

3.2.2.Pelibatan pengetahuan, keahlian, dan perspektif orang tua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

3.3. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran

3.3.1. Berpartisipasi pada beragam peran untuk pemecahan masalah pembelajaran dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.

3.3.2. Berbagi praktik baik dan karya untuk peningkatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dalam organisasi dan jejaring yang lebih luas.

4. Profesional

4.1. Pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya

4.1.1. Struktur dan alur pengetahuan dari suatu bidang keilmuan yang relevan untuk pembelajaran.

4.1.2. Identifikasi pengetahuan konten yang relevan untuk mencapai tujuan pembelajaran.

4.1.3. Pengorganisasian pengetahuan konten yang relevan terhadap pembelajaran.

4.2. Karakteristik dan cara belajar peserta didik

4.2.1. Tahapan perkembangan dan karakteristik yang relevan dengan kebutuhan belajar.

4.2.2. Latar belakang sosial, budaya, agama dan ekonomi yang relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik.

4.2.3. Potensi, minat dan cara belajar peserta didik yang relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik.

 

 

4.2.4. Karakteristik dan cara belajar peserta didik penyandang disabilitas

4.2.5. Keragaman kebutuhan belajar peserta didik untuk pembelajaran yang inklusif.

 

4.3. Kurikulum dan cara menggunakannya

4.3.1. Penggunaan kurikulum dalam proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

4.3.2. Penggunaan asesmen untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta

didik

4.3.3. Penggunaan strategi untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

4.3.4.  Penggunaan strategi pembelajaran yang efektif untuk capaian belajar literasi dan numerasi peserta didik

Level Kompetensi  

Level kompetensi merepresentasikan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap sub-indikator untuk masing-masing indikator kompetensi yang melingkupi setiap kompetensi teknis guru. Level yang dimaksud terdiri atas lima tingkat taksonomi. Penjelasan mengenai tingkat penguasaan kompetensi, mulai dari level terendah sampai dengan tertinggi, adalah sebagai berikut:  

Level 1 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Paham  

Pemaknaan level penguasaaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru memahami pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 

Level 2 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Dasar 

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru menerapkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 

Level 3 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Menengah  

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru mengevaluasi dan merancang perbaikan terhadap pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 

Level 4 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Mumpuni 

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru berkolaborasi dan berbagi praktik baik dengan guru-guru lainnya untuk mengembangkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 

Level 5 - Tingkat Penguasaan Kompetensi Ahli 

Pemaknaan level penguasaan kompetensi ini ditunjukkan dengan kemampuan Guru membimbing guru lain dalam mengembangkan dan menggunakan pengetahuan tentang prinsip-prinsip teori dan praktik dalam mengelola pembelajaran, pengetahuan profesional, pengelolaan diri, serta pengelolaan relasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.  

Uraian lengkap tingkat penguasaan kompetensi pada setiap sub-indikator dijabarkan dalam Kerangka Operasional Model Kompetensi Guru pada bagian selanjutnya. 

C. Kerangka Operasional Model Kompetensi Guru 
Berdasarkan pengorganisasian kompetensi, indikator, sub-indikator, dan level kompetensi sebagaimana tercantum pada Tabel 1 di atas, berikut Kerangka Operasional Model Kompetensi Guru yang menggambarkan keterampilan, pengetahuan, dan sikap, serta tingkat penguasaan kompetensi (Level 1 s.d. 5)  yang harus dimiliki oleh seorang Guru dalam melaksanakan tugas profesinya. 

1. Kompetensi Pedagogik 
Kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. 

Level 1
Memahami prinsip-prinsip pengelolaan kelas untuk mencapai pembelajaran yang berpusat pada peserta didik 
Level 2 
Mengaplikasikan strategi pengelolaan kelas untuk mencapai pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
Level 3
Mengevaluasi dan merancang strategi pengelolaan kelas yang lebih efektif untuk mencapai pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
Level 4 
Berkolaborasi serta berbagi teknik dan strategi pengelolaan kelas untuk mencapai pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan rekan sejawat 
Level 5 
Membimbing rekan sejawat dalam pengelolaan kelas untuk mencapai pembelajaran yang berpusat pada peserta didik 

Indikator 1.1. Lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik 
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
  1. Memahami penting dan manfaat lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik 
  2. Menerapkan strategi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik 
  3. Mengevaluasi strategi implementasi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik dan merancang perbaikannya
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait strategi implementasi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik
  5. Membimbing rekan sejawat dalam melakukan strategi implementasi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik 
Sub-Indikator 1.1.1. Pengelolaan perilaku peserta didik yang sulit  
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
  1. Memahami teknik dasar pengelolaan perilaku peserta didik yang sulit 
  2. Mengaplikasikan teknik pengelolaan perilaku peserta didik yang sulit
  3. Mengevaluasi dan merancang strategi pengelolaan perilaku peserta didik yang lebih efektif yang sulit
  4. Berkolaborasi dalam pengelolaan perilaku peserta didik yang sulit dengan rekan sejawat
  5. Membimbing rekan sejawat dalam mengelola perilaku peserta didik yang sulit 

Sub-Indikator 1.1.2. Pengelolaan kelas untuk mencapai pembelajaran yang berpusat pada peserta didik 

Indikator 1.1.3. Rasa aman dan nyaman peserta didik dalam proses pembelajaran 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami pentingnya rasa aman dan nyaman peserta didik dalam proses pembelajaran
  2. Mengaplikasikan prinsip-prinsip yang menumbuhkan rasa aman dan nyaman peserta didik dalam proses pembelajaran
  3. Mengevaluasi dan merancang strategi yang menumbuhkan rasa aman dan nyaman peserta didik yang lebih efektif dalam proses pembelajaran
  4. Berkolaborasi dan berbagi praktik terbaik yang menumbuhkan rasa aman dan nyaman peserta didik dalam proses pembelajaran dengan rekan sejawat
  5. Membimbing rekan sejawat dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi peserta didik 

 Indikator 1.2. Pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami penting dan manfaat pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik
  2. Menerapkan pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik
  3. Mengevaluasi pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik dan merancang perbaikannya
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pemilihan strategi implementasi pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik
  5. Membimbing rekan sejawat dalam menerapkan pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik 

Sub-Indikator 1.2.1. Desain pembelajaran yang terstruktur dan berurutan untuk mencapai tujuan pembelajaran   

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami prinsip-prinsip desain pembelajaran yang terstruktur dan berurutan untuk mencapai tujuan pembelajaran
  2. Mengaplikasikan desain pembelajaran yang terstruktur dan berurutan untuk mencapai tujuan pembelajaran
  3. Mengevaluasi dan merancang perbaikan desain pembelajaran yang terstruktur dan berurutan untuk mencapai tujuan pembelajaran
  4. Berkolaborasi dengan berbagi ide dan sumber desain pembelajaran yang terstruktur dan berurutan dengan rekan sejawat untuk mencapai tujuan pembelajaran
  5. Membimbing rekan sejawat dalam menyusun desain pembelajaran yang terstruktur dan berurutan untuk mencapai tujuan pembelajaran 

Sub-Indikator 1.2.2. Desain pembelajaran yang relevan dengan kondisi di sekitar sekolah dengan melibatkan peserta didik 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami pentingnya desain pembelajaran yang relevan dan melibatkan peserta didik
  2. Mengembangkan desain pembelajaran yang relevan dan melibatkan peserta didik
  3. Mengevaluasi dan merancang perbaikan desain pembelajaran yang relevan dan melibatkan peserta didik
  4. Berkolaborasi dan berbagi praktik terbaik dalam desain pembelajaran yang relevan dan melibatkan peserta didik dengan rekan sejawat
  5. Membimbing rekan sejawat dalam desain pembelajaran yang relevan dan melibatkan peserta didik 

Sub-Indikator 1.2.3. Pemilihan dan penggunaan sumber belajar yang sesuai dengan tujuan pembelajaran 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami kriteria pemilihan sumber belajar yang sesuai dengan tujuan pembelajaran
  2. Memilih dan menggunakan sumber belajar yang sesuai dengan tujuan pembelajaran
  3. Mengevaluasi dan merancang perbaikan optimalisasi pemilihan dan penggunaan sumber belajar yang sesuai dengan tujuan pembelajaran
  4. Berkolaborasi dan berbagi sumber belajar dan strategi pemilihan dengan rekan sejawat dengan tujuan pembelajaran
  5. Membimbing rekan sejawat dalam pemilihan dan penggunaan sumber belajar yang sesuai dengan tujuan pembelajaran 

Indikator 1.2.4. Instruksi pembelajaran yang mencakup strategi dan komunikasi untuk menumbuhkan minat dan nalar kritis peserta didik 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami prinsip-prinsip instruksi pembelajaran yang mencakup strategi dan komunikasi untuk menumbuhkan minat dan nalar kritis peserta didik
  2. Mengaplikasikan instruksi pembelajaran yang mencakup strategi dan komunikasi untuk menumbuhkan minat dan nalar kritis peserta didik
  3. Mengevaluasi dan merancang perbaikan instruksi pembelajaran yang mencakup strategi dan komunikasi untuk menumbuhkan minat dan nalar kritis peserta didik
  4. Berkolaborasi dan berbagi strategi instruksi pembelajaran yang mencakup strategi dan komunikasi untuk menumbuhkan minat dan nalar kritis peserta didik dengan rekan sejawat
  5. Membimbing rekan sejawat dalam pengembangan dan penerapan instruksi pembelajaran yang mencakup strategi dan komunikasi untuk menumbuhkan minat dan nalar kritis peserta didik 

Sub-Indikator 1.2.5. Penggunaan teknologi Informasi dan komunikasi (TIK) secara adaptif dalam pembelajaran 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami potensi TIK yang adaptif dalam mendukung pembelajaran
  2. Menggunakan TIK secara adaptif dalam proses pembelajaran
  3. Mengevaluasi dan merancang strategi penggunaan TIK yang lebih adaptif dalam pembelajaran 
  4. Berkolaborasi serta berbagi teknik dan praktik baik penggunaan TIK yang adaptif dalam pembelajaran dengan rekan sejawat
  5. Membimbing rekan sejawat dalam penggunaan TIK yang adaptif dan efektif dalam pembelajaran 

 Indikator 1.3. Asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami penting dan manfaat asesmen, umpan balik, dan pelaporan  yang berpusat pada peserta didik
  2. Melakukan asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik
  3. Mengevaluasi asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik dan merancang perbaikannya
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pelaksanaan asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik
  5. Membimbing rekan sejawat dalam melakukan asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik 

Sub-Indikator 1.3.1. Perancangan asesmen yang berpusat pada peserta didik  

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami prinsip-prinsip dasar rancangan asesmen yang berpusat pada peserta didik
  2. Mengembangkan rancangan asesmen yang berpusat pada peserta didik
  3. Mengevaluasi dan merancang perbaikan asesmen yang berpusat pada peserta didik
  4. Berkolaborasi dan berbagi ide, strategi, dan sumber asesmen yang berpusat pada peserta didik dengan rekan sejawat
  5. Membimbing rekan sejawat dalam pengembangan rancangan asesmen yang berpusat pada peserta didik 

Sub-Indikator 1.3.2. Pelaksanaan asesmen yang berpusat pada peserta didik 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami teknik-teknik pelaksanaan asesmen yang berpusat pada peserta didik
  2. Melaksanakan asesmen yang berpusat pada peserta didik
  3. Mengevaluasi dan merancang pelaksanaan asesmen yang lebih baik berpusat pada peserta didik 
  4. Berkolaborasi dan berbagi praktik baik dengan rekan sejawat dalam pelaksanaan asesmen yang berpusat pada peserta didik
  5. Membimbing rekan sejawat dalam pelaksanaan asesmen yang berpusat pada peserta didik 

Sub-Indikator 1.3.3. Umpan balik terhadap peserta didik mengenai pembelajarannya 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami pentingnya umpan balik terhadap peserta didik mengenai pembelajarannya
  2. Memberikan umpan balik terhadap peserta didik mengenai pembelajarannya
  3. Mengevaluasi dan merancang strategi umpan balik yang lebih baik terhadap peserta didik mengenai pembelajarannya
  4. Berkolaborasi dan berbagi strategi umpan balik terhadap peserta didik mengenai pembelajarannya dengan rekan sejawat
  5. Membimbing rekan sejawat dalam pengembangan dan penerapan umpan balik efektif pada peserta didik 

Indikator 1.3.4. Penyusunan laporan capaian belajar peserta didik 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami prinsip-prinsip penyusunan laporan capaian belajar peserta didik
  2. Menyusun laporan capaian belajar peserta didik
  3. Mengevaluasi dan merancang perbaikan laporan capaian belajar peserta didik
  4. Berkolaborasi dan berbagi format dan prinsip penyusunan laporan capaian belajar dengan rekan sejawat
  5. Membimbing rekan sejawat dalam pengembangan laporan capaian belajar peserta didik 

Sub-Indikator 1.3.5. Komunikasi laporan capaian belajar peserta didik 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami teknik-teknik komunikasi laporan capaian belajar peserta didik
  2. Mengkomunikasikan laporan capaian belajar peserta didik
  3. Mengevaluasi dan merancang perbaikan strategi komunikasi laporan capaian belajar peserta didik 
  4. Berkolaborasi dan berbagi teknik dan strategi komunikasi laporan capaian belajar peserta didik dengan rekan sejawat
  5. Membimbing rekan sejawat dalam pengembangan dan penerapan strategi komunikasi laporan capaian belajar peserta didik 

2. Kompetensi Kepribadian 

Kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kemampuan kepribadian tersebut dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik. 

Indikator 2.1. Kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami penting dan manfaat kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru
  2. Menerapkan perilaku yang mencerminkan kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru
  3. Mengevaluasi perilaku yang mencerminkan kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru dan merencanakan perbaikannya
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait penerapan perilaku yang  mencerminkan kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru
  5. Membimbing rekan sejawat dalam penerapan perilaku yang mencerminkan kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru 

Sub-Indikator 2.1.1. Makna, tujuan, dan pandangan hidup guru berdasarkan prinsip moral dan keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami makna, tujuan, dan pandangan hidup guru berdasarkan prinsip moral dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Menerapkan makna, tujuan, dan pandangan hidup guru berdasarkan prinsip moral dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Mengevaluasi makna, tujuan, dan pandangan hidup yang dimiliki berdasarkan prinsip moral dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk memperbaiki perilaku kerja sebagai guru
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menerapkan makna, tujuan, dan pandangan hidup guru berdasarkan prinsip moral dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  5. Membimbing rekan sejawat dalam menerapkan makna, tujuan, dan pandangan hidup guru berdasarkan prinsip moral dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 

Sub-Indikator 2.1.2. Pengelolaan emosi dalam menjalankan peran sebagai pendidik 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami strategi pengelolaan emosi secara efektif dalam menerapkan perilaku kerja sebagai guru
  2. Menggunakan strategi pengelolaan emosi secara efektif dalam menerapkan perilaku kerja sebagai guru
  3. Mengevaluasi dan merancang perbaikan strategi pengelolaan emosi dalam menerapkan perilaku kerja sebagai guru
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam mengembangkan strategi pengelolaan emosi secara efektif dalam menerapkan perilaku kerja sebagai guru
  5. Membimbing rekan sejawat dalam menerapkan strategi pengelolaan emosi secara efektif dalam menerapkan perilaku kerja sebagai guru 

Indikator 2.1.3. Penerapan kode etik guru dalam bekerja dan pembelajaran 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami penerapan kode etik guru dalam bekerja dan pembelajaran
  2. Menerapkan kode etik guru dalam bekerja dan pembelajaran
  3. Mengevaluasi dan merancang perbaikan penerapan kode etik guru dalam bekerja dan pembelajaran
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat untuk menerapkan kode etik guru dalam bekerja dan pembelajaran
  5. Membimbing rekan sejawat untuk menerapkan kode etik guru dalam bekerja dan pembelajaran 

Indikator 2.2. Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami penting dan manfaat pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi.
  2. Menerapkan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi.
  3. Mengevaluasi penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi serta merancang perbaikannya
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi.
  5. Membimbing rekan sejawat dalam membudayakan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi. 

Sub-Indikator 2.2.1 Refleksi dan perencanaan kebutuhan pengembangan diri untuk peningkatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami pentingnya refleksi dan perencanaan kebutuhan pengembangan diri yang berpusat pada peserta didik
  2. Melakukan refleksi dan perencanaan kebutuhan pengembangan diri yang berpusat pada peserta didik
  3. Mengevaluasi refleksi untuk perbaikan rancangan kebutuhan pengembangan diri yang berpusat pada peserta didik
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam melakukan refleksi dan perencanaan kebutuhan pengembangan diri yang berpusat pada peserta didik
  5. Membimbing rekan sejawat untuk dapat melakukan refleksi dan perencanaan kebutuhan pengembangan diri yang berpusat pada peserta didik 

Sub-Indikator 2.2.2. Cara adaptif melakukan pengembangan diri untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami cara adaptif dalam melakukan pengembangan diri untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
  2. Menggunakan cara adaptif dalam melakukan pengembangan diri untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
  3. Mengevaluasi dan merancang perbaikan pengembangan diri untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menggunakan cara adaptif melakukan pengembangan diri untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
  5. Membimbing rekan sejawat dalam mengimplementasikan cara adaptif melakukan pengembangan diri untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik 

Sub-Indikator 2.2.3. Penerapan hasil pengembangan diri untuk meningkatkan pembelajaran peserta didik 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami penerapan hasil pengembangan diri untuk meningkatkan pembelajaran peserta didik 
  2. Menerapkan hasil pengembangan diri untuk meningkatkan pembelajaran peserta didik 
  3. Mengevaluasi penerapan hasil pengembangan diri sebagai dasar untuk merancang perbaikan dalam rangka meningkatkan pembelajaran peserta didik
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menerapkan hasil pengembangan diri untuk meningkatkan pembelajaran peserta didik
  5. Membimbing rekan sejawat dalam menerapkan hasil pengembangan diri untuk meningkatkan pembelajaran peserta didik 

Indikator 2.3. Orientasi berpusat pada peserta didik 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami pentingnya menempatkan peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran 
  2. Membiasakan pentingnya menempatkan peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran 
  3. Mengevaluasi kebiasaan dalam menempatkan peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran dan merancang perbaikannya
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait kebiasaan dalam menempatkan peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran
  5. Membimbing rekan sejawat dalam meningkatkan kebiasaan untuk menempatkan peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran 

Sub-Indikator 2.3.1. Interaksi aktif dan empatik terhadap peserta didik 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami pentingnya interaksi aktif dan empatik dalam pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
  2. Menerapkan interaksi aktif dan empatik dalam pembelajaran yang berpusat pada peserta didik 
  3. Mengevaluasi kualitas interaksi aktif dan empatik yang sudah dilakukan untuk merancang strategi dan teknik yang lebih efektif yang berpusat pada peserta didik
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam melaksanakan strategi dan teknik interaksi aktif dan empatik yang efektif dalam pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
  5. Membimbing rekan sejawat dalam pengembangan kompetensi interaksi aktif dan empatik yang efektif dalam pembelajaran yang berpusat pada peserta didik 

Sub-Indikator 2.3.2. Respek terhadap hak peserta didik dalam menjalankan peran sebagai guru 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami pentingnya respek terhadap peserta didik dalam menjalankan peran sebagai guru
  2. Menghormati / menghargai (respek) hak peserta didik dalam menjalankan peran sebagai guru 
  3. Mengevaluasi cara menghargai (respek) hak peserta didik untuk merancang perbaikan yang lebih baik dalam menjalankan peran sebagai guru
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam membangun kebiasaan dalam menghargai (respek) hak peserta didik dalam menjalankan peran sebagai guru
  5. Membimbing rekan sejawat dalam membangun kebiasaan dalam menghargai (respek) hak peserta didik dalam menjalankan peran sebagai guru 

Sub-Indikator 2.3.3. Kepedulian terhadap keselamatan dan keamanan peserta didik sebagai individu dan kelompok 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami pentingnya kepedulian terhadap keselamatan dan keamanan peserta didik sebagai individu dan kelompok
  2. Menerapkan kepedulian terhadap keselamatan dan keamanan peserta didik sebagai individu dan kelompok
  3. Menganalisis kepedulian yang telah diterapkan untuk merancang perbaikan dalam rangka keselamatan dan keamanan peserta didik sebagai individu dan kelompok
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam membangun kepedulian terhadap keselamatan dan keamanan peserta didik sebagai individu dan kelompok
  5. Membimbing rekan sejawat dalam membangun kepedulian terhadap keselamatan dan keamanan peserta didik sebagai individu dan kelompok 

 

3. Kompetensi Sosial 

Kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri Indikator 3.1. Kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami fungsi kolaborasi untuk peningkatan kualitas pembelajaran
  2. Melakukan kolaborasi untuk peningkatan kualitas pembelajaran
  3. Mengevaluasi strategi kolaborasi untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan merancang perbaikannya
  4. Berbagi praktik baik dengan rekan sejawat terkait strategi kolaborasi untuk peningkatan kualitas pembelajaran
  5. Membimbing rekan sejawat dalam melakukan strategi kolaborasi untuk peningkatan kualitas pembelajaran 

Sub-Indikator 3.1.1. Komunikasi efektif dengan warga sekolah yang mengarah pada peningkatan pembelajaran 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami pentingnya komunikasi efektif dalam peningkatan pembelajaran
  2. Mengaplikasikan komunikasi efektif dengan warga sekolah yang mengarah pada peningkatan pembelajaran
  3. Mengevaluasi dan merancang perbaikan strategi komunikasi efektif yang meningkatkan pembelajaran
  4. Berkolaborasi dan berbagi strategi komunikasi efektif bersama rekan sejawat dengan warga sekolah yang mengarah pada peningkatan pembelajaran
  5. Membimbing rekan sejawat dalam mengembangkan dan menerapkan komunikasi efektif dengan warga sekolah untuk peningkatan pembelajaran 

Sub-Indikator 3.1.2. Pengorganisasian tugas-tugas bersama rekan sejawat untuk peningkatan pembelajaran 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami strategi yang efektif dalam mengorganisasi tugas bersama rekan sejawat untuk peningkatan pembelajaran
  2. Menyusun strategi yang efektif dalam mengorganisasi tugas bersama rekan sejawat untuk peningkatan pembelajaran
  3. Mengevaluasi dan merancang strategi yang lebih efektif dalam mengorganisasi tugas bersama rekan sejawat untuk peningkatan pembelajaran
  4. Berkolaborasi dan berbagi strategi yang efektif dalam mengorganisasi tugas bersama rekan sejawat untuk peningkatan pembelajaran
  5. Membimbing rekan sejawat dalam strategi pengorganisasian tugas bersama rekan sejawat untuk peningkatan pembelajaran 

Sub-Indikator 3.1.3. Inisiatif berkontribusi untuk mencapai tujuan bersama dalam peningkatan pembelajaran 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 

  1. Memahami strategi yang efektif dalam berbagi pengetahuan dan keahlian, serta menerima dan memberikan umpan balik secara konstruktif untuk mencapai peningkatan pembelajaran peserta didik
  2. Menerapkan strategi yang efektif dalam berbagi pengetahuan dan keahlian, serta menerima dan memberikan umpan balik secara konstruktif untuk mencapai peningkatan pembelajaran peserta didik
  3. Mengevaluasi dan merancang strategi yang efektif dalam berbagi pengetahuan dan keahlian, serta menerima dan memberikan umpan balik secara konstruktif untuk mencapai peningkatan pembelajaran peserta didik
  4. Berkolaborasi dan berbagi strategi yang efektif dengan rekan sejawat dalam berbagi pengetahuan dan keahlian, serta menerima dan memberikan umpan balik secara konstruktif untuk mencapai peningkatan pembelajaran peserta didik
  5. Membimbing rekan sejawat untuk mengembangkan strategi yang efektif dalam berbagi pengetahuan dan keahlian, serta menerima dan memberikan umpan balik secara konstruktif untuk mencapai peningkatan pembelajaran peserta didik  

Indikator 3.2. Keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran 
 Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
  1. Memahami penting dan manfaat keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran 
  2. Melibatkan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran
  3. Mengevaluasi pelibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran dan merancang strategi pelibatan yang lebih efektif
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pelibatan orangtua/wali dan masyarakat yang efektif dalam pembelajaran
  5. Membimbing rekan sejawat untuk dapat melibatkan orangtua/wali dan masyarakat secara efektif dalam pembelajaran 
Sub-Indikator 3.2.1. Pendampingan orang tua/wali dalam mendukung pembelajaran di rumah yang berpusat pada peserta didik 
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
  1. Memahami kebutuhan pendampingan orang tua/wali dalam mendukung pembelajaran di rumah yang berpusat pada peserta didik
  2. Mengaplikasikan strategi pendampingan orang tua/wali dalam mendukung pembelajaran di rumah yang berpusat pada peserta didik
  3. Mengevaluasi dan merancang pendekatan pendampingan yang lebih efektif untuk orang tua/wali yang berpusat pada peserta didik
  4. Berkolaborasi dan berbagi praktik terbaik pendampingan orang tua/wali dengan rekan sejawat yang berpusat pada peserta didik
  5. Membimbing rekan sejawat dalam pendampingan orang tua/wali untuk mendukung pembelajaran di rumah yang berpusat pada peserta didik 
Sub-Indikator 3.2.2. Pelibatan pengetahuan, keahlian, dan perspektif orang tua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran yang berpusat pada peserta didik  
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
  1. Memahami pelibatan pengetahuan, keahlian, dan perspektif orang tua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
  2. Mengaplikasikan strategi pelibatan pengetahuan, keahlian, dan perspektif orang tua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
  3. Mengevaluasi dan merancang strategi pelibatan pengetahuan, keahlian, dan perspektif orang tua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
  4. Berkolaborasi dan berbagi praktik baik dengan rekan sejawat dalam pelibatan pengetahuan, keahlian, dan perspektif orang tua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
  5. Membimbing rekan sejawat dalam pelibatan pengetahuan, keahlian, dan perspektif orang tua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 
Indikator 3.3. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran 
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
  1. Memahami pentingnya keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik
  2. Berperan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik
  3. Mengevaluasi peran dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk mengoptimalkan keterlibatan dalam peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait peran yang optimal dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik
  5. Membimbing rekan sejawat untuk berperan lebih optimal di organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik 
Sub-Indikator 3.3.1. Berpartisipasi pada beragam peran untuk pemecahan masalah pembelajaran dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas. 

Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
  1. Memahami pentingnya dan manfaat dari partisipasi pada beragam peran untuk pemecahan masalah pembelajaran dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.
  2. Berpartisipasi pada beragam peran untuk pemecahan masalah pembelajaran dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.
  3. Mengevaluasi peran dan merancang partisipasi untuk pemecahan masalah pembelajaran dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat pada beragam peran untuk pemecahan masalah pembelajaran dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.
  5. Membimbing rekan sejawat pada beragam peran untuk pemecahan masalah pembelajaran dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas. 
Sub-Indikator 3.3.2. Berbagi praktik baik dan karya untuk peningkatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dalam organisasi dan jejaring yang lebih luas 
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
  1. Memahami pentingnya dan manfaat berbagi praktik baik dan karya untuk peningkatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dalam organisasi dan jejaring yang lebih luas.
  2. Berbagi praktik baik dan karya untuk peningkatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dalam organisasi dan jejaring yang lebih luas.
  3. Mengevaluasi berbagi praktik baik dan merancang karya untuk peningkatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dalam organisasi dan jejaring yang lebih luas.
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam proses berbagi praktik baik dan karya untuk peningkatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dalam organisasi dan jejaring yang lebih luas.
  5. Membimbing rekan sejawat dengan tujuan berbagi praktik baik dan karya untuk peningkatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dalam organisasi dan jejaring yang lebih luas. 
4.  Kompetensi Profesional 
Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi tersebut untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 

Indikator 4.1. Pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya 
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
  1. Memahami konten pembelajaran dan cara mengajarkannya
  2. Menggunakan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya
  3. Mengevaluasi konten pembelajaran dan merancang cara perbaikannya
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya
  5. Membimbing rekan sejawat dalam meningkatkan pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya 
Sub-Indikator 4.1.1. Struktur dan alur pengetahuan dari suatu bidang keilmuan yang relevan untuk pembelajaran 
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
  1. Memahami struktur dan alur pengetahuan dari suatu bidang keilmuan yang relevan untuk pembelajaran
  2. Mengimplementasikan struktur dan alur pengetahuan dari suatu bidang keilmuan yang relevan untuk pembelajaran
  3. Mengevaluasi dan merancang struktur dan alur pengetahuan yang lebih efektif dari suatu bidang keilmuan yang relevan untuk pembelajaran
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat  untuk mengimplementasikan struktur dan alur pengetahuan dari suatu bidang keilmuan yang relevan untuk pembelajaran
  5. Membimbing rekan sejawat dalam mengimplementasikan dan mengevaluasi struktur dan alur pengetahuan dari suatu bidang keilmuan yang relevan untuk merancang perbaikan pembelajaran 
Sub-Indikator 4.1.2. Identifikasi pengetahuan konten yang relevan untuk mencapai tujuan pembelajaran 
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
  1. Memahami pengetahuan konten yang relevan untuk menentukan tujuan pembelajaran
  2. Menggunakan pengetahuan konten yang relevan untuk menentukan tujuan pembelajaran
  3. Mengevaluasi isi dan struktur dari pengetahuan konten yang relevan untuk merancang perbaikan tujuan pembelajaran
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam mengidentifikasi pengetahuan konten yang relevan untuk menentukan tujuan pembelajaran
  5. Membimbing rekan sejawat dalam mengidentifikasi pengetahuan konten yang relevan untuk menentukan tujuan pembelajaran 
 
Indikator 4.1.3. Pengorganisasian pengetahuan konten yang relevan terhadap pembelajaran 
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
  1. Memahami hubungan antara pengetahuan konten yang relevan untuk menyusun alur tujuan pembelajaran
  2. Mengorganisasikan pengetahuan konten yang relevan untuk menyusun alur tujuan pembelajaran 
  3. Mengevaluasi dan merancang perbaikan alur tujuan pembelajaran
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam mengorganisasikan pengetahuan konten yang relevan untuk menyusun alur tujuan pembelajaran
  5. Membimbing rekan sejawat dalam mengorganisasikan pengetahuan konten yang relevan untuk menyusun alur tujuan pembelajaran 
 
Indikator 4.2. Karakteristik dan cara belajar peserta didik 
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
  1. Memahami pengetahuan tentang karakteristik yang akan mempengaruhi cara belajar peserta didik 
  2. Menggunakan pengetahuan dalam menentukan karakteristik yang akan mempengaruhi cara belajar peserta didik
  3. Mengevaluasi pengetahuan dalam menentukan karakteristik yang akan mempengaruhi cara belajar peserta didik dan merencanakan perbaikannya
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pengetahuan dalam menentukan karakteristik yang akan mempengaruhi cara belajar peserta didik
  5. Membimbing rekan sejawat dalam meningkatkan pengetahuan dalam menentukan karakteristik yang akan mempengaruhi cara belajar peserta didik 
Sub-Indikator 4.2.1. Tahapan perkembangan dan karakteristik yang relevan dengan kebutuhan belajar 
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
  1. Memahami tahap perkembangan dan karakteristik yang relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik
  2. Menggunakan strategi pembelajaran yang sesuai dengan tahap perkembangan dan karakteristik yang relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik
  3. Mengevaluasi dan merancang perbaikan strategi pembelajaran yang sesuai dengan tahap perkembangan dan karakteristik yang relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menganalisis tahap perkembangan dan karakteristik yang relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik untuk merancang pembelajaran
  5. Membimbing rekan sejawat dalam menganalisis tahap perkembangan dan karakteristik yang relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik untuk merancang pembelajaran 
Sub-Indikator 4.2.2. Latar belakang sosial, budaya, agama dan ekonomi yang relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik 
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
  1. Memahami latar belakang sosial, budaya, agama, dan ekonomi yang relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik
  2. Menggunakan strategi pembelajaran yang sesuai dengan latar belakang sosial, budaya, agama, dan ekonomi yang relevan untuk menetapkan kebutuhan belajar peserta didik
  3. Mengevaluasi dan merancang perbaikan strategi pembelajaran yang sesuai dengan latar belakang sosial, budaya, agama, dan ekonomi yang relevan untuk menetapkan kebutuhan belajar peserta didik
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat untuk menggunakan strategi pembelajaran yang sesuai dengan latar belakang sosial, budaya, agama, dan ekonomi yang relevan untuk menetapkan kebutuhan belajar peserta didik
  5. Membimbing rekan sejawat dalam menggunakan strategi pembelajaran yang sesuai dengan latar belakang sosial, budaya, agama, dan ekonomi yang relevan untuk menetapkan kebutuhan belajar peserta didik 
   
Indikator 4.2.3. Potensi, minat dan cara belajar peserta didik yang relevan dengan kebutuhan belajar peserta didik 
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
  1. Memahami kebutuhan belajar peserta didik yang sesuai dengan potensi, minat, dan cara belajar peserta didik
  2. Menggunakan strategi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik sesuai dengan potensi, minat, dan cara belajar peserta didik
  3. Mengevaluasi dan merancang perbaikan strategi pembelajaran yang sesuai dengan potensi, minat, dan cara belajar peserta didik
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat untuk menggunakan strategi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik sesuai dengan potensi, minat, dan cara belajar peserta didik
  5. Membimbing rekan sejawat dalam menggunakan strategi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik sesuai dengan potensi, minat, dan cara belajar peserta didik 

Sub-Indikator 4.2.4. Karakteristik dan cara belajar peserta didik penyandang disabilitas         
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
  1. Memahami karakteristik dan cara belajar peserta didik penyandang disabilitas
  2. Menggunakan strategi pembelajaran yang sesuai untuk mendukung pembelajaran peserta didik penyandang disabilitas
  3. Mengevaluasi dan merancang perbaikan strategi pembelajaran yang sesuai untuk mendukung pembelajaran peserta didik penyandang disabilitas
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menggunakan strategi pembelajaran yang sesuai untuk mendukung pembelajaran peserta didik penyandang disabilitas
  5. Membimbing rekan sejawat dalam menggunakan strategi pembelajaran yang sesuai untuk mendukung pembelajaran peserta didik penyandang disabilitas 
Sub-Indikator 4.2.5. Keragaman kebutuhan belajar peserta didik untuk pembelajaran yang inklusif 
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
  1. Memahami keragaman kebutuhan belajar peserta didik untuk pembelajaran yang inklusif
  2. Menggunakan strategi pembelajaran yang sesuai dengan keragaman kebutuhan belajar peserta didik untuk pembelajaran yang inklusif
  3. Mengevaluasi dan merancang perbaikan strategi pembelajaran yang sesuai dengan keragaman kebutuhan belajar peserta didik untuk pembelajaran yang inklusif
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat untuk menggunakan strategi pembelajaran yang sesuai dengan keragaman kebutuhan belajar peserta didik untuk pembelajaran yang inklusif
  5. Membimbing rekan sejawat dalam menggunakan strategi pembelajaran yang sesuai dengan keragaman kebutuhan belajar peserta didik untuk pembelajaran yang inklusif 
Indikator 4.3. Kurikulum dan cara menggunakannya 
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
  1. Memahami komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran
  2. Menggunakan pengetahuan tentang komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran
  3. Mengevaluasi pengetahuan tentang komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran dan merencanakan perbaikannya
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pengetahuan tentang komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran
  5. Membimbing rekan sejawat dalam meningkatkan pengetahuan tentang komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran 
Sub-Indikator 4.3.1. Penggunaan kurikulum dalam proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik 
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
  1. Memahami penggunaan kurikulum dalam proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik 
  2. Menggunakan kurikulum dalam proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
  3. Mengevaluasi penggunaan kurikulum dan merancang perbaikan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat untuk menggunakan kurikulum dalam proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
  5. Membimbing rekan sejawat untuk menggunakan kurikulum dalam proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik 
Sub-Indikator 4.3.2. Penggunaan asesmen untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik 
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
  1. Memahami penggunaan asesmen untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
  2. Menggunakan asesmen untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
  3. Mengevaluasi penggunaan asesmen untuk merancang peningkatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
  4. Berkolaborasi dengan rekan sejawat untuk meningkatkan penggunaan asesmen untuk menyusun dan mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik
  5. Membimbing rekan sejawat untuk menyusun dan mengimplementasikan asesmen untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik 
 
   
Indikator 4.3.3 Penggunaan strategi untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik 
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
Memahami penggunaan strategi  untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik Menggunakan strategi untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik Mengevaluasi penggunaan strategi  untuk merancang pembelajaran yang berpusat pada peserta didik Berkolaborasi dengan rekan sejawat untuk menggunakan strategi untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik Membimbing rekan sejawat untuk menyusun dan 
mengimplementasikan strategi  untuk meningkatkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik 
Sub-Indikator 4.3.4. Penggunaan strategi pembelajaran yang efektif untuk capaian belajar literasi dan numerasi peserta didik 
Level 1 Level 2 Level 3 Level 4 Level 5 
Memahami strategi pembelajaran yang efektif untuk capaian belajar literasi dan numerasi peserta didik Menggunakan strategi pembelajaran  yang efektif untuk capaian belajar literasi dan numerasi peserta didik Mengevaluasi dan merancang perbaikan penggunaan strategi pembelajaran yang efektif untuk capaian belajar literasi dan numerasi peserta didik Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam strategi pembelajaran yang efektif untuk capaian belajar literasi dan numerasi peserta didik Membimbing rekan sejawat untuk strategi pembelajaran yang efektif untuk capaian belajar literasi dan 
numerasi peserta didik 
Glosarium 
 
Daftar Peristilahan Pengertian Sumber Rujukan 
Adaptif Kemampuan peserta didik untuk memodifikasi strategi pembelajaran mereka secara fleksibel Hattie, J. (2012). Visible learning for teachers: Maximizing impact on learning. berdasarkan kebutuhan, tujuan, dan tuntutan belajar yang berbeda. London: Routledge/Taylor & Francis Group. https://doi.org/10.4324/9780203181522  
Analisis Proses penguraian atau pemecahan suatu masalah atau situasi menjadi elemen-elemen yang lebih kecil atau komponen-komponen yang dapat diukur, sehingga dapat dianalisis dan dimanipulasi dengan lebih mudah. Creswell, J. W. (2009). Research designs: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. California: Sage. 
Asesmen Aktivitas untuk mencari bukti ketercapaian tujuan pembelajaran melalui proses pengambilan Anggreana, Y. dkk. (2022). Panduan Pembelajaran dan Asesmen. Jakarta: Badan data di awal pembelajaran dan pada saat pembelajaran (asesmen formatif), serta pada akhir Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan dan pembelajaran (asesmen sumatif) untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar yang hasilnya Kebudayaan. Diakses dari https://kurikulum.kemdikbud.go.id/wpdigunakan untuk merancang pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian peserta didik. content/uploads/2022/06/Panduan-Pembelajarn-dan-Asesmen.pdf  
Berkomunikasi Proses saling bertukar informasi, gagasan, perasaan, atau pesan antara dua orang atau lebih dengan menggunakan bahasa verbal maupun nonverbal. Ini melibatkan pengiriman, penerimaan, dan pemahaman pesan yang dikomunikasikan antara pihak-pihak yang terlibat dalam interaksi komunikasi. Griffin, E. (2018). A First Look at Communication Theory. New York, NY: McGrawHill Education. 
 
Cara belajar peserta Strategi, gaya, atau preferensi peserta didik dalam memperoleh, mengolah, dan didik mengorganisir informasi serta mengembangkan pemahaman, keterampilan, dan 
Desain pembelajaran Proses pengembangan rencana pembelajaran yang mencakup pengembangan tujuan pembelajaran, pemilihan strategi dan metode pembelajaran, pengembangan materi pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran. Morrison, G.R., Ross, S.M., & Kemp, J.E. (2013). Designing effective instruction (7th ed.). John Wiley & Sons. 
Emosi Pengalaman subjektif yang melibatkan perubahan fisiologis, ekspresi wajah, dan kecenderungan untuk bertindak, yang biasanya dihasilkan oleh peristiwa atau rangsangan lingkungan yang penting bagi individu. Rosenberg, R. S., & Kosslyn, S. M. (2011). Psychology: Perspectives and connections. Cengage Learning. 
pengetahuan baru melalui berbagai faktor yang mempengaruhi gaya belajar, seperti preferensi sensorik (visual, auditori, kinestetik), kondisi belajar (lingkungan, waktu), dan pengolahan informasi (global atau analitis). 
Dunn, R., & Honigsfeld, A. (2003). Teaching every student in the digital age: Universal design for learning. Association for Supervision and Curriculum Development. 
 
Daftar Peristilahan Pengertian Sumber Rujukan 
Inisiatif Kemampuan untuk memulai dan mengorganisir tindakan atau usaha dengan tujuan mencapai hasil yang diinginkan. Inisiatif melibatkan kemampuan untuk mengidentifikasi masalah atau peluang, merencanakan tindakan, dan memulai langkah-langkah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Northouse, P. G. (2012). Leadership: Theory and practice. Sage Publications. 
Instruksi Proses penyampaian materi pembelajaran kepada peserta didik yang bertujuan Popham, W. J. (2008). Instruction That Measures Up: Successful pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. Instruksi pembelajaran melibatkan Teaching in the Age of Accountability. Alexandria, VA: Association for pemilihan metode, strategi, dan teknik pengajaran yang sesuai dengan Supervision and Curriculum Development. karakteristik peserta didik dan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. 
Kolaborasi Proses kerjasama yang melibatkan berbagi pengetahuan, pengalaman, dan sumber daya untuk mencapai tujuan bersama, dengan membangun budaya kerja yang saling mendukung dan memperhatikan perbedaan. DeWitt, P. (2017). Collaborative leadership: Six influences that matter most. California: Corwin Press. 
Komunikasi efektif Kemampuan untuk mengirimkan pesan dengan jelas dan tepat kepada orang lain, Thompson, N. (2019). Effective Communication: A Guide for the People serta memahami pesan yang diterima dengan benar. Dalam komunikasi efektif, Professions. Macmillan International Higher Education. informasi disampaikan dengan cara yang dapat dipahami oleh penerima, sehingga pesan dapat diterima dengan baik dan tujuan komunikasi dapat tercapai. 
Kontribusi Tindakan memberikan bagian dari sesuatu. Kontribusi dapat berupa waktu, uang, ide, keahlian, atau sumber daya lainnya yang dapat memberikan nilai tambah bagi orang lain atau organisasi. Northouse, P. G. (2012). Leadership: Theory and practice. Sage Publications. 
Kurikulum Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Indonesia. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU Nomor 20 Tahun 2003. Lembaran Negara Nomor Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301. 
Daftar Peristilahan Pengertian Sumber Rujukan 
Literasi numerasi Literasi adalah Kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu agar dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.  
Numerasi adalah Kemampuan konsep prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari dalam berbagai jenis konteks yang relevan dengan individu. Kemendikbudristek RI. Peraturan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kerangka Kompetensi Literasi dan Numerasi  bagi  Guru  pada Sekolah Dasar. Perdirjen Nomor 0340/B/HK.01.03/ 2022. 
Membimbing Kegiatan yang melibatkan pengarahan, pemberian umpan balik, dan dukungan Brown, G. Atkins, M. (1988). Effective Teaching in Higher Education. untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan kemampuan atau London: Routledge. keterampilan tertentu. 
Minat Ketertarikan atau kecenderungan peserta didik terhadap topik, kegiatan, atau bidang tertentu. Lounsbury, J. H., & Dretzke, J. M. “Student Interest and Its Impact on Learning”, dalam S. L. Christenson, A. L. Reschly, & C. Wylie (eds.). (2016). Handbook of Research on Student Engagement. New York: Springer. 
Pembelajaran efektif Pembelajaran yang dilakukan dengan mempertimbangkan keselarasan kegiatan dengan tujuan pembelajaran melalui pelibatan pengetahuan dan keaktifan peserta didik, memberikan umpan balik, mempertimbangkan pengaruh lingkungan, memahami karakteristik peserta didik dan integrasi pengetahuan. Ambrose, S. A. dkk. (2010). How Learning Works: Seven Research-Based Principles for Smart Teaching. San Francisco: John Wiley & Sons. 
Pembelajaran 
inklusif Pendekatan yang memastikan semua peserta didik, termasuk peserta didik dengan kebutuhan khusus, terlibat dalam pengalaman belajar yang bermakna, mendalam, dan relevan, dengan mendorong keterlibatan aktif, kerjasama, dan responsivitas terhadap perbedaan individu. Fullan, M. Langworthy, M. (2013). Towards a New End: New Pedagogies for Deep Learning. Washington: Collaborative Impact. 
Pengorganisasian Proses mengatur dan mengelompokkan informasi yang diperoleh peserta didik untuk membangun pemahaman yang lebih baik tentang suatu topik atau konsep. Hattie, J., & Yates, G. C. (2013). Visible learning and the science of how we learn. New York: Routledge. 
Peningkatan pembelajaran Upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses belajar-mengajar dengan tujuan meningkatkan pencapaian hasil belajar peserta didik. Slavin, R. E. (2015). Educational psychology: Theory and practice. New York: Pearson. 
Daftar Peristilahan Pengertian Sumber Rujukan 
Penyandang 
disabilitas Strategi pengajaran terhadap individu yang memiliki kelainan fisik, mental, intelektual atau sensorik jangka panjang yang dalam hubungannya dengan berbagai hambatan dapat mempengaruhi keterlibatan penuh dan efektif mereka dalam masyarakat pada tingkat yang sama dengan orang lain. World Health Organization (WHO). (n.d.). World Report on Disability. Diakses dari www.who.int, tanggal 16 Mei 2023.   

Peran yang bermakna Peran yang memberikan nilai dan manfaat bagi orang lain atau lingkungan sekitarnya. Peran yang bermakna juga terkait dengan kontribusi positif yang dapat memberikan dampak positif pada orang lain atau lingkungan di sekitar kita. Schmitt, N., & Newman, D. A. (1999). “Is there a universal validity ceiling for situational judgement tests?”. Journal of Applied Psychology, 84(3): 346-357. 
Peran yang relevan Peran yang berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawab seseorang dalam suatu situasi atau lingkungan tertentu. Peran yang relevan juga terkait dengan keahlian dan kemampuan seseorang untuk melaksanakan tugas yang dihadapinya dengan efektif dan efisien. Schmitt, N., & Newman, D. A. (1999). “Is there a universal validity ceiling for situational judgment tests?”. Journal of Applied Psychology, 84(3): 346-357. 
Peserta didik yang sulit Perilaku peserta didik yang melanggar aturan, norma, atau kebijakan yang berlaku di lingkungan pendidikan, baik itu di sekolah, perguruan tinggi, atau institusi pendidikan lainnya. Lancaster, J. M., & Conti, D. C. (2015). Understanding and Preventing Misconduct in School and College Communities. New York: Springer. 
Potensi Kemampuan atau bakat yang dimiliki oleh peserta didik untuk mencapai pencapaian tertentu dalam berbagai aspek seperti akademik, seni, olahraga, atau kepemimpinan. Subotnik, R. F., Olszewski-Kubilius, P., & Worrell, F. C. (Eds.). (2011). 
Talent Development and Excellence in Education. Washington, DC: 
American Psychological Association. 
Prinsip moral Aturan-aturan atau nilai-nilai yang memandu perilaku seseorang dalam melakukan tindakan yang dianggap baik atau buruk, benar atau salah, atau etis atau tidak etis. Stanford Encyclopedia of Philosophy. (n.d.). Moral Principles. Diakses dari https://plato.stanford.edu/entries/moral-principles/, tanggal 15 Mei 2023.  

Prinsip pengelolaan Kemampuan untuk menetapkan aturan dan konsekuensi yang jelas, penggunaan Marzano, R. J., Marzano, J. S., & Pickering, D. J. (2003). Classroom kelas yang efektif strategi yang konsisten, mengaktifkan peserta didik dalam pembelajaran, Management That Works: Research-Based Strategies for Every Teacher. memperhatikan kesejahteraan peserta didik dan membangun hubungan positif Alexandria, VA: Association for Supervision and Curriculum dengan peserta didik. Development. 
Daftar Peristilahan Pengertian Sumber Rujukan 
Refleksi Proses mendorong diri untuk melihat kembali pada proses yang telah terjadi secara holistik atau keseluruhan, serta menemukan makna dari yang ditemukan pada proses evaluasi. Evaluasi adalah proses menganalisis peristiwa yang terjadi dari suatu pengalaman. Analisis ini bisa dari hubungan sebab akibat atau bukti yang terlihat. Korthagen, F. Vasalos, A. (2005). “Levels in reflection: Core reflection as a means to enhance professional growth”. Teachers and teaching, 11(1): 47-71. 
Strategi Metode atau pendekatan yang digunakan oleh guru untuk membantu peserta didik Marzano, R. J., Pickering, D. J., & Pollock, J. E. (2001). Classroom pembelajaran memperoleh, memahami, dan mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan Instruction that Works: Research-Based Strategies for Increasing baru. Strategi ini melibatkan serangkaian tindakan yang terstruktur dan Student Achievement. Vancouver: ASCD. terorganisir yang dirancang untuk memfasilitasi proses pembelajaran. 
Tahapan perkembangan Rentang usia di mana peserta didik mengalami perubahan dan perkembangan dalam berbagai aspek kehidupan mereka, seperti fisik, kognitif, sosial, dan emosional. Piaget, J. Inhelder, B. (1969). The psychology of the child. New York: Basic Books. 
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Segala bentuk peralatan dan infrastruktur yang digunakan untuk mengolah, menyimpan, mengambil, mengirim, dan menerima informasi dalam berbagai bentuk (suara, teks, gambar, data, dll.), serta teknologi yang digunakan untuk berkomunikasi dan berkolaborasi." UNESCO. ICT Competency Framework for Teachers. (2011). Diakses dari https://iite.unesco.org/pics/publications/en/files/3214694.pdf, tanggal 15 Mei 2023.  
Tujuan pembelajaran Pengarahan proses pembelajaran sehingga peserta didik mencapai hasil yang diinginkan. Tujuan pembelajaran dikembangkan dari Capaian Pembelajaran yang harus dicapai pada penghujung Fase. Anggreana, Y. dkk. (2022). Panduan Pembelajaran dan Asesmen. 
Jakarta: Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Diakses dari https://kurikulum.kemdikbud.go.id/wp-
content/uploads/2022/06/Panduan-Pembelajarn-dan-Asesmen.pdf, tanggal 15 Mei 2023. 
Umpan balik Informasi yang diberikan kepada peserta didik tentang pencapaian mereka dalam Hattie, J.  (2009). Visible Learning: A Synthesis of Over 800 Metamemahami atau menerapkan materi pelajaran. Ini dapat berupa komentar, Analyses Relating to Achievement. New York: Routledge/Taylor & evaluasi, atau saran yang bertujuan untuk membantu peserta didik memperbaiki Francis. pemahaman, meningkatkan pembelajaran, dan mengarahkan mereka pada tujuan belajar yang ditetapkan. 

Referensi 
 Ambrose, S. A. dkk. (2010). How Learning Works: Seven Research-Based Principles for Smart Teaching. San Francisco: John Wiley & Sons. 
  • Anggreana, Y. dkk. (2022). Panduan Pembelajaran dan Asesmen. Jakarta: Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Diakses dari https://kurikulum.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2022/06/Panduan-Pembelajarn-dan-Asesmen.pdf, tanggal 15 Mei 2023.   
  • Bloom, B. S. (1956). Taxonomy of Educational Objectives. New York: David McKay. 
  • Brown, G. Atkins, M. (1988). Effective Teaching in Higher Education. London: Routledge. 
  • Cameron, K. (2012). Positive Leadership: Strategies for Extraordinary Performance. San Francisco: Berrett-Koehler Publishers.  
  • Covey, S. (1989). The 7 Habits of Highly Effective People. New York: Simon & Schuster.  
  • Creswell, J. W. (2009). Research designs: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches. California: Sage. 
  • DeWitt, P. (2017). Collaborative leadership: Six influences that matter most. California: Corwin Press. 
  • Dunn, R. Honigsfeld, A. (2003). Teaching every student in the digital age: Universal design for learning. Association for Supervision and Curriculum Development. Fredrickson, B. (2001). "The Role of Positive Emotions in Positive Psychology: The Broaden-and-Build Theory of Positive Emotions". American Psychologist (56): 218-226.  
  • Fullan, M. Langworthy, M. (2013). Towards a New End: New Pedagogies for Deep Learning. Washington: Collaborative Impact. 
  • Griffin, E. (2018). A First Look at Communication Theory. New York, NY: McGraw-Hill Education. 
  • Hall, R. H. (2011). Professionalization and Performance in Public Sector Organizations. London: Routledge. 
  • Hattie, J. (2012). Visible learning for teachers: Maximizing impact on learning. London: Routledge/Taylor & Francis Group. https://doi.org/10.4324/9780203181522. Hattie, J.  (2009). Visible Learning: A Synthesis of Over 800 Meta-Analyses Relating to Achievement. New York: Routledge/Taylor & Francis. 
  • Hattie, J., & Yates, G. C. (2013). Visible learning and the science of how we learn. New York: Routledge. 
  • Indonesia. (2005). Undang-Undang tentang Guru dan Dosen. UU Nomor 14 Tahun 2005. Lembaran Negara Nomor 157. Tambahan Lembaga Negara Nomor 4586.  
  • Indonesia. (2003). Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU Nomor 20 Tahun 2003. Lembaran Negara Nomor 78. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301. 
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (2022). Peraturan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kerangka Kompetensi Literasi dan Numerasi  bagi  Guru  pada Sekolah Dasar. Perdirjen Nomor 0340/B/HK.01.03/ 2022.  
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2017). Peraturan tentang Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara. Permenpan RB Nomor Nomor 38 Tahun 2017.  
  • Korthagen, F. Vasalos, A. (2005). “Levels in reflection: Core reflection as a means to enhance professional growth”. Teachers and teaching, 11(1): 47-71. 
  • Lancaster, J. M., & Conti, D. C. (2015). Understanding and Preventing Misconduct in School and College Communities. New York: Springer. 
  • Lounsbury, J. H., & Dretzke, J. M. “Student Interest and Its Impact on Learning”. S. L. Christenson, A. L 
  • Marzano, R. J., Marzano, J. S., & Pickering, D. J. (2003). Classroom Management That Works: Research-Based Strategies for Every Teacher. Alexandria, VA: Association for Supervision and Curriculum Development. 
  • Marzano, R. J., Pickering, D. J., & Pollock, J. E. (2001). Classroom Instruction that Works: Research-Based Strategies for Increasing Student Achievement. Vancouver: ASCD. 
  • Morrison, G.R., Ross, S.M., & Kemp, J.E. (2013). Designing effective instruction. (7th ed.). New York: John Wiley & Sons. 
  • Northouse, P. G. (2012). Leadership: Theory and practice. Sage Publications. 
  • Piaget, J. Inhelder, B. (1969). The psychology of the child. New York: Basic Books. 
  • Popham, W. J. (2008). Instruction That Measures Up: Successful Teaching in the Age of Accountability. Alexandria, VA: Association for Supervision and Curriculum Development. 
  • Reschly, & C. Wylie (eds.). (2016). Handbook of Research on Student Engagement. New York: Springer. 
  • Rosenberg, R. S., & Kosslyn, S. M. (2011). Psychology: Perspectives and connections. Cengage Learning. 
  • Schmitt, N., & Newman, D. A. (1999). “Is there a universal validity ceiling for situational judgement tests?”. Journal of Applied Psychology, 84(3): 346-357. 
  • Slavin, R. E. (2015). Educational psychology: Theory and practice. New York: Pearson. 
  • Stanford Encyclopedia of Philosophy. (n.d.). “Moral Principles”. Diakses dari https://plato.stanford.edu/entries/moral-principles/, tanggal 15 Mei 2023. 
  • Subotnik, R. F. Olszewski-Kubilius, P. Worrell, F. C. (Eds.). (2011). Talent Development and Excellence in Education. Washington, DC: American Psychological Association. 
  • Thompson, N. (2019). Effective Communication: A Guide for the People Professions. Macmillan International Higher Education. 
  • UNESCO. ICT Competency Framework for Teachers. (2011). Diakses dari https://iite.unesco.org/pics/publications/en/files/3214694.pdf, tanggal 15 Mei 2023.  World Health Organization (WHO). (n.d.). World Report on Disability. Diakses dari www.who.int, tanggal 16 Mei 2023.   
 

Silahkan lihat lebih lengkap di bawah ini.