Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik di Satuan Pendidikan diperlukan transformasi dan optimalisasi peran Pengawas Sekolah;
b. bahwa dalam melaksanakan transformasi dan optimalisasi sebagaimana dimaksud huruf a, Pengawas Sekolah melakukan tugas kepengawasan melalui kegiatan Pendampingan dalam rangka mendukung implementasi kebijakan merdeka belajar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Peran Pengawas Sekolah dalam
Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia 5157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 308);
7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TENTANG PERAN PENGAWAS SEKOLAH DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR PADA SATUAN PENDIDIKAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan.
2. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
3. Komunitas Belajar adalah sekelompok pendidik dan tenaga kependidikan yang belajar bersama-sama dan berkolaborasi secara rutin dengan tujuan yang jelas dan terukur untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga berdampak pada hasil belajar peserta didik.
4. Pendampingan adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
5. Satuan Pendidikan adalah taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, pendidikan luar biasa atau bentuk lain yang sederajat.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya.
7. Dinas Pendidikan adalah unit pelaksana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1) Peraturan Direktur Jenderal ini merupakan pedoman bagi Pengawas Sekolah untuk melaksanakan fungsi pengawasan melalui kegiatan Pendampingan pada:
a. Satuan Pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka; dan
b. Satuan Pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013.
(2) Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagai implementasi kebijakan merdeka belajar
Pasal 3
Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan prinsip: a. profesional;
b. terencana dan strategis;
c. bertahap dan mandiri;
d. kolaborasi;
e. asimetris;
f. kesetaraan; dan
g. berbasis evaluasi.
Pasal 4
(1) Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. menciptakan budaya kolaborasi dengan Kepala Sekolah, warga Satuan Pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
b. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
c. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan
d. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
(2) Tujuan kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai Pengawas Sekolah dengan:
a. mendampingi Kepala Sekolah dalam menyusun rencana program kerja dan anggaran Satuan Pendidikan berdasarkan kebijakan perencanaan berbasis data pada rapor pendidikan;
b. mendampingi Kepala Sekolah dalam melaksanakan program kerja Satuan Pendidikan dengan menggunakan strategi, metode, dan umpan balik sesuai kebutuhan masing-masing Satuan Pendidikan;
c. membersamai Kepala Sekolah dalam mengembangkan kurikulum operasional Satuan Pendidikan dan perencanaan pembelajaran sesuai profil Satuan Pendidikan yang berpusat pada peserta didik;
d. memberikan umpan balik secara berkala kepada Kepala Sekolah berdasarkan hasil refleksi pelaksanaan program Satuan Pendidikan untuk memastikan peningkatan kualitas pembelajaran;
e. mendorong evaluasi implementasi pembelajaran guru dan Kepala Sekolah melalui proses refleksi atas ketercapaian kompetensi literasi dan numerasi serta profil pelajar Pancasila sesuai standar kompetensi lulusan;
f. mendorong Kepala Sekolah untuk memberdayakan Komunitas Belajar pada Satuan Pendidikan; dan
g. memfasilitasi Kepala Sekolah dalam mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam rangka transformasi pembelajaran pada Satuan Pendidikan.
Pasal 5
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dalam siklus Pendampingan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan;
b. Pendampingan terhadap perencanaan program Satuan Pendidikan;
c. Pendampingan terhadap pelaksanaan program Satuan Pendidikan; dan
d. Pelaporan Pendampingan.
(2) Pelaporan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan sebagai acuan bagi Pengawas Sekolah untuk menyusun perencanaan Pendampingan pada siklus tahun berikutnya.
Pasal 6
Pelaksanaan siklus Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 7
Petunjuk pelaksanaan siklus pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan oleh Direktur yang membidangi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN,
TTD.
NUNUK SURYANI
NIP. 196611081990032001
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
TTD.
Temu Ismail
NIP. 197003072002121001
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
NOMOR 4831/B/HK.03.01/2023
TENTANG
PERAN PENGAWAS SEKOLAH DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR PADA SATUAN PENDIDIKAN
PELAKSANAAN SIKLUS PENDAMPINGAN PENGAWAS SEKOLAH
A. Latar Belakang
Karakteristik utama dalam penerapan kebijakan merdeka belajar dalam Satuan Pendidikan adalah kolaborasi aktif antara Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, warga Satuan Pendidikan dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar yang berpihak pada peserta didik dan sesuai arah tujuan profil pelajar Pancasila. Guna mengakselerasi transformasi pendidikan yang menjadi tujuan merdeka belajar, Pengawas Sekolah diharapkan mampu berkontribusi melalui kolaborasi dengan Kepala Sekolah, Guru, warga Satuan Pendidikan serta masyarakat untuk memastikan Satuan Pendidikan dikelola sesuai dengan tujuan merdeka belajar, yaitu mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan.
Lebih lanjut, peran Pengawas Sekolah dalam implementasi kebijakan merdeka belajar dilakukan melalui kegiatan Pendampingan pada Satuan Pendidikan, dengan menekankan pada diferensiasi kebutuhan masing-masing Satuan Pendidikan. Bagi Satuan Pendidikan yang belum mampu menerapkan kebijakan merdeka belajar secara menyeluruh, peran Pendampingan Pengawas Sekolah juga dibutuhkan agar Kepala Sekolah mampu berperan aktif untuk mempercepat proses transformasi dalam pembelajaran, sehingga proses pembelajaran yang dijalankan dapat mengakomodir setiap perbedaan dan perkembangan setiap peserta didik yang diajarkan.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan merancang Siklus Pendampingan yang memuat kerangka kerja komprehensif agar Pengawas Sekolah dapat melaksanakan peran Pendampingan secara optimal, dengan memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki Satuan Pendidikan, dan memastikan proses pembelajaran berpihak pada peserta didik.
Siklus Pendampingan digunakan sebagai acuan bagi Pengawas Sekolah untuk menentukan strategi, metode, serta umpan balik yang tepat sewaktu membersamai Kepala Sekolah menyusun dan melaksanakan program-program pada Satuan Pendidikan, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik. Sehingga, Pengawas Sekolah dapat turut berperan aktif pada peningkatan kualitas pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Dalam menjalankan peran tersebut, Pengawas Sekolah senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip Pendampingan sebagai berikut:
a. Profesional, yaitu bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan pada Satuan Pendidikan;
b. Terencana dan strategis, yaitu dilakukan untuk mencapai suatu tujuan yang terukur dalam waktu tertentu;
c. Bertahap dan mandiri, yaitu dilakukan sesuai dengan kemampuan Satuan Pendidikan dan dilaksanakan melalui
Komunitas Belajar;
d. Kolaborasi, yaitu dengan pelibatan Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan warga Satuan Pendidikan untuk mencapai tujuan bersama;
e. Asimetris, yaitu dilaksanakan dengan memperhatikan perbedaaan kondisi, karakteristik, kebutuhan, serta kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kurikulum pembelajaran;
f. Kesetaraan, yaitu dilaksanakan dengan membangun relasi setara (tidak hirarkis) antara Pengawas Sekolah dengan Kepala Sekolah dampingannya; dan
g. Berbasis evaluasi, yaitu senantiasa dilakukan berdasarkan kajian atas area yang perlu diperbaiki sesuai hasil refleksi.
Dalam menjalankan setiap tahapan dalam siklus Pendampingan, Pengawas Sekolah dapat mendasarkan kegiatannya sesuai panduan implementasi pembelajaran dalam kebijakan merdeka belajar yang terdiri dari:
1. Petunjuk Pelaksanaan Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah;
2. Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan;
3. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah;
4. Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;
5. Petunjuk Awal Membangun Komunitas Belajar dalam Sekolah;
6. Panduan Komunitas Belajar: Seri Belajar Kurikulum (Modul: Pembelajaran dengan Paradigma Baru);
7. Panduan Optimalisasi Komunitas Belajar dalam Sekolah; dan
8. panduan atau pedoman lainnya tentang implementasi kebijakan merdeka belajar yang diterbitkan oleh Kementerian.
Selain mendasarkan kegiatannya sesuai dengan panduan implementasi pembelajaran dalam kebijakan merdeka belajar, Pengawas Sekolah juga diharapkan mampu menjalankan perannya dengan memanfaatkan berbagai bentuk dukungan implementasi pembelajaran pada kebijakan merdeka belajar, seperti melalui platform merdeka mengajar, webinar, layanan bantuan/helpdesk, dan mitra pembangunan.
B. Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah
Dalam melakukan Pendampingan, Pengawas Sekolah melakukan beberapa tahap dalam siklus Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Gambar 1.
Tahap-tahap pada setiap siklus Pendampingan dijelaskan sebagai berikut:
1. Perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan
Pengawas Sekolah dalam menjalankan tahapan perencanaan Pendampingan terhadap Satuan Pendidikan paling sedikit melakukan aktivitas sebagai berikut:
a. mengidentifikasi komitmen perubahan kepala sekolah dengan menggali tingkat kapasitas kepemimpinan perubahan dan tingkat kesadaran kepala sekolah untuk melakukan refleksi;
b. menentukan strategi Pendampingan yang tepat bagi masingmasing Satuan Pendidikan berdasarkan hasil refleksi;
c. menentukan metode Pendampingan yang tepat sesuai dengan strategi Pendampingan dan program kerja masingmasing Satuan Pendidikan;
d. menyusun dokumen Rencana Pendampingan yang memuat: 1) daftar Satuan Pendidikan yang didampingi;
2) strategi dan metode pendampingan bagi masing-masing Satuan Pendidikan; dan
3) Skala prioritas Pendampingan berdasarkan kebutuhan Pendampingan masing-masing Satuan Pendidikan;
e. dalam hal jumlah Pengawas Sekolah terbatas dan jumlah Satuan Pendidikan yang didampingi melebihi rasio ideal, Pengawas Sekolah dapat melakukan perencanaan Pendampingan yang adaptif dengan memanfaatkan teknologi atau alat bantu lain yang relevan; dan
f. mengirimkan dokumen Rencana Pendampingan yang telah disusun kepada Dinas Pendidikan.
2. Pendampingan terhadap Perencanaan Program Satuan Pendidikan
Pengawas Sekolah dalam menjalankan tahapan Pendampingan terhadap perencanaan program Satuan Pendidikan dapat melakukan aktivitas paling sedikit sebagai berikut:
a. melakukan refleksi bersama Kepala Sekolah untuk mendalami kondisi Satuan Pendidikan, menggali akar masalah serta area yang memerlukan pembenahan, dan mendiskusikan pilihan rekomendasi prioritas pada rapor pendidikan;
b. melibatkan warga Satuan Pendidikan lainnya guna mendalami dan memperkaya temuan informasi yang didapatkan dari hasil refleksi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menerapkan metode Pendampingan dalam membersamai Kepala Sekolah menyusun rencana program kerja dan anggaran Satuan Pendidikan sesuai dengan hasil refleksi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. menginformasikan rencana program kerja Satuan
Pendidikan dampingan yang telah disusun bersama Kepala Sekolah kepada Dinas Pendidikan dengan cara yang disesuaikan kebutuhan serta karakteristik budaya setempat; dan
e. mendorong Dinas Pendidikan untuk memberikan dukungan bagi masing-masing Satuan Pendidikan, dalam pelaksanaan program kerja Satuan Pendidikan.
3. Pendampingan terhadap Pelaksanaan Program Satuan Pendidikan
Pengawas Sekolah dalam menjalankan tahapan Pendampingan terhadap pelaksanaan program Satuan Pendidikan dapat melakukan aktivitas paling sedikit sebagai berikut:
a. melakukan refleksi bersama Kepala Sekolah serta memberikan umpan balik secara berkala guna memonitor pelaksanaan dan kemajuan program Satuan Pendidikan;;
b. menerapkan metode Pendampingan dalam rangka membersamai Kepala Sekolah melaksanakan program kerja
Satuan Pendidikan yang telah disusun;
c. mendampingi Kepala Sekolah dalam melaksanakan kegiatan unjuk kerja pelaksanaan program Satuan Pendidikan; dan
d. menginformasikan perkembangan dan/atau capaian keterlaksanaan program Satuan Pendidikan kepada Dinas Pendidikan secara berkala, selama program kerja berlangsung.
4. Pelaporan Pendampingan
Pengawas Sekolah dalam menjalankan tahapan pelaporan Pendampingan paling sedikit melakukan kegiatan:
a. menyusun laporan hasil Pendampingan sekurangkurangnya memuat:
1) deskripsi komitmen perubahan, sebelum dan sesudah pelaksanaan Pendampingan;
2) hasil evaluasi atas pelaksanaan Pendampingan; dan
3) rekomendasi dukungan yang diperlukan dari Dinas Pendidikan;
b. melaporkan laporan hasil Pendampingan kepada Dinas Pendidikan;
c. menjalin komunikasi dengan Dinas Pendidikan dalam rangka mengadvokasi rencana tindak lanjut atas rekomendasi yang dimuat dalam dokumen laporan Pendampingan;
d. membuat karya refleksi Pendampingan dalam bentuk tulisan, artikel, dan/atau video praktik baik untuk dipublikasikan pada platform yang dikembangkan oleh Kementerian dan/atau organisasi profesi; dan
e. memanfaatkan data dan informasi yang dimuat dalam laporan Pendampingan sebagai referensi tambahan dalam menyusun perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan periode berikutnya.
DIREKTUR JENDERAL
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN,
TTD
NUNUK SURYANI
NIP. 196611081990032001
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
TTD.
Temu Ismail
NIP. 197003072002121001