Rabu, 06 Agustus 2025

Pembelajaran Mendalam 2025

 


Pada awalnya istilah Deep learning merujuk pada cabang dari machine learning (pembelajaran mesin) yang menggunakan jaringan saraf tiruan (artificial neural networks) berlapis-lapis untuk belajar dari data. Metode ini meniru cara kerja otak manusia untuk mengenali pola kompleks, gambar, suara, dan teks secara otomatis, serta menghasilkan wawasan dan prediksi yang akurat untuk berbagai aplikasi seperti pengenalan wajah, asisten virtual, hingga analisis data kesehatan. 

Oleh karena itu, pada awalnya ada dua jenis deep learning yang memiliki dua makna berbeda:

1. Deep Learning dalam AI:Merujuk pada sistem jaringan saraf tiruan yang meniru cara manusia berpikir dan belajar, digunakan untuk memproses data dalam jumlah besar. 

2. Deep Learning dalam Pendidikan:Merujuk pada pendekatan pembelajaran mendalam yang berfokus pada pemahaman dan penguasaan kompetensi. 

Dalam konteks pendidikan, Pendekatan pembelajaran deep learning (pembelajaran mendalam) adalah metode belajar yang menekankan pada pemahaman konsep secara mendalam dan penguasaan kompetensi, bukan hanya menghafal. Tujuannya adalah menciptakan suasana pembelajaran yang berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menyenangkan (joyful), dengan siswa aktif mengaitkan teori dengan dunia nyata. 

Menurut Kemendikbudristek melalui Mendikdasmen Abdul Mu'ti, deep learning (pembelajaran mendalam) adalah pendekatan pembelajaran yang bertujuan membuat siswa memahami konsep secara mendalam dan mengaplikasikannya secara lebih baik dalam kehidupan nyata, tidak sebatas hafalan. Pendekatan ini berfokus pada pengalaman belajar yang bermakna, menyenangkan, dan menyadarkan siswa, bukan pada kurikulum. Siswa menjadi lebih aktif, sementara guru berperan sebagai fasilitator, serta proses belajar menjadi lebih berkesadaran dan holistik. 

Tujuan Deep Learning

  1. Pemahaman Mendalam: Siswa tidak hanya menghafal, tetapi benar-benar memahami konsep dan kompetensi yang dipelajari secara mendalam. 
  2. Mengaplikasikan Konsep: Siswa dapat menerapkan pengetahuan yang dipelajari untuk menyelesaikan persoalan dalam kehidupan sehari-hari. 
  3. Belajar yang Bermakna (Meaningful): Pembelajaran menjadi lebih berharga dan relevan bagi siswa. 
  4. Belajar yang Menyenangkan (Joyful): Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan untuk meningkatkan motivasi belajar. 
  5. Belajar yang Menyadarkan (Mindful): Siswa menjadi lebih sadar akan proses belajar dan kebutuhan belajarnya. 

Peran Guru dan Siswa 

  1. Siswa Aktif: Siswa menjadi subjek aktif dalam  pembelajaran, terlibat secara aktif dalam diskusi dan eksperimen.
  2. Guru Sebagai Pembimbing: Guru berperan sebagai fasilitator atau pembimbing, bukan hanya penyampai materi satu arah.

Penerapan dalam Pendidikan

  1. Deep learning adalah sebuah pendekatan, bukan kurikulum baru, yang akan diadaptasikan ke dalam kurikulum yang ada, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan). 
  2. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan literasi dan kompetensi siswa secara menyeluruh, membentuk manusia pembelajar sepanjang hayat. 

Tujuan Deep Learning dalam Pendidikan:

  1. Menciptakan ekosistem pembelajaran yang dinamis dan inovatif. 
  2. Mewujudkan generasi yang lebih adaptif, berdaya saing global, inovatif, dan kreatif. 
  3. Membantu siswa mengaitkan teori dengan realitas dunia nyata, menjadikan pembelajaran lebih relevan dan bermakna. 

Konsep Deep Learning Kementerian Pendidikan Tahun 2025 memformulasikan Deep Leraning dalam Rumus 8-3-3-4. Komponen=Unsur dan Makna

  • 8=Dimensi profil lulusan yang ingin dibentuk
  • 3 (Prinsip)=Pedagogi: mindful, meaningful, joyful
  • 3 (Tahap)=Pengalaman belajar: memahami → mengaplikasi → merefleksi
  • 4=Pilar ekosistem pembelajaran: pedagogi, lingkungan, teknologi, kemitraan


1. Angka 8: Delapan Dimensi Profil Lulusan. Menunjukkan tonggak pembentukan karakter holistik peserta didik:

  1. Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Kewargaan (citizenship)
  3. Penalaran Kritis
  4. Kreativitas
  5. Kolaborasi
  6. Kemandirian
  7. Kesehatan
  8. Komunikasi

2. Angka 3 (Pertama): Tiga Prinsip Pembelajaran Mendalam. Sebagai fondasi pedagodik, yakni:

  1. Mindful Learning — pembelajaran yang berkesadaran
  2. Meaningful Learning — pembelajaran yang bermakna
  3. Joyful Learning — pembelajaran yang menggembirakan


3. Angka 3 (Kedua): Tiga Tahap Pengalaman Belajar. Menandai tahapan berkelanjutan dalam proses pembelajaran:

  1. Memahami — membangun pemahaman esensial, aplikatif, dan nilai-karakter
  2. Mengaplikasikan — menerapkan pengetahuan dalam konteks nyata
  3. Merefleksi — mengevaluasi proses dan belajar secara metakognitif

4. Angka 4: Empat Kerangka Penopang Pembelajaran. Menjadi komponen penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang mendukung:

  1. Praktik Pedagogis
  2. Lingkungan Pembelajaran
  3. Pemanfaatan Teknologi Digital
  4. Kemitraan Pembelajaran (antara sekolah, orang tua, dan komunitas)


Relevansi dan Implementasi

  1. Tujuan utamanya adalah menciptakan pengalaman pembelajaran yang holistik, mendalam, dan bermakna, bukan sekadar transfer pengetahuan.
  2. Rumus 8-3-3-4 memandu pendidik, perancang kurikulum, dan pemangku kebijakan dalam merancang RPP, mengembangkan ekosistem belajar, serta menciptakan pengalaman belajar yang transformat

Rumus 8-3-3-4 adalah pendekatan sistematis untuk menerapkan Pembelajaran Mendalam secara praktis. Dengan berpijak pada pengembangan karakter, prinsip pedagogi yang kuat, pengalaman belajar berkelanjutan, dan dukungan ekosistem pendidikan, formula ini bertujuan membentuk generasi yang adaptif, kreatif, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 


Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dokumen ini mengatur perubahan dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum, termasuk intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, untuk mendukung pendidikan yang relevan dengan perkembangan sosial, budaya, dan kebutuhan nasional.

1. Dasar Hukum

Peraturan ini didasarkan pada:
  • Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, yang mengatur tanggung jawab negara dalam pendidikan.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Peraturan lain yang relevan, termasuk Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024.

2. Kerangka Dasar Kurikulum (Pasal 3)
Kerangka dasar kurikulum mencakup:
  • Tujuan: Menyiapkan peserta didik untuk berkontribusi positif dalam masyarakat.
  • Prinsip: Pembelajaran mendalam yang relevan, berbasis nilai, dan berorientasi pada perkembangan karakter.
  • Landasan Filosofis: Pendidikan sebagai transformasi sosial, sebagaimana diajarkan oleh tokoh seperti Ki Hajar Dewantara dan K.H. Ahmad Dahlan.
  • Landasan Sosiologis: Menyesuaikan pendidikan dengan keberagaman budaya, suku, dan bahasa di Indonesia untuk membangun bangsa yang maju.
  • Landasan Psikopedagogis: Pembelajaran yang mempertimbangkan perkembangan psikologis peserta didik.
  • Pendekatan Pembelajaran Mendalam: Berfokus pada pemahaman, aplikasi, dan refleksi untuk menciptakan pengalaman belajar yang bermakna.

3. Komponen Kurikulum
Kurikulum terdiri dari tiga komponen utama:
  • Intrakurikuler: Kegiatan pembelajaran wajib yang mencakup mata pelajaran seperti Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan lainnya. Alokasi waktu intrakurikuler bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan (misalnya, 1 JP = 30-45 menit, tergantung jenjang).
  • Kokurikuler: Kegiatan penguatan kompetensi melalui pemberdayaan dan keterampilan, seperti proyek penguatan profil pelajar Pancasila. Untuk pendidikan kesetaraan, kokurikuler mencakup keterampilan okupasional, fungsional, dan vokasional.
  • Ekstrakurikuler: Kegiatan di luar intrakurikuler yang bertujuan mengembangkan potensi, bakat, minat, kepribadian, dan kemandirian peserta didik. Contohnya meliputi kepramukaan, seni, olahraga, dan kegiatan keagamaan.

4. Perubahan Utama
Beberapa perubahan penting dalam peraturan ini meliputi:
Pasal 3 ayat (2): Penyempurnaan kerangka dasar kurikulum untuk memasukkan pendekatan pembelajaran mendalam.
Pasal 6: Penguatan kokurikuler untuk pendidikan kesetaraan melalui pemberdayaan dan keterampilan, dengan panduan yang ditetapkan oleh pejabat tinggi madya.
Pasal 17: Kompetensi kurikulum difokuskan pada:
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penguatan karakter dan nilai-nilai sosial.
Ekstrakurikuler wajib, seperti kepramukaan, diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal.
Pasal 32: Revisi ketentuan untuk mendukung fleksibilitas dalam pengembangan kurikulum oleh satuan pendidikan.

5. Struktur Kurikulum Berdasarkan Jenjang
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Pembelajaran dilakukan melalui bermain bermakna untuk mengembangkan karakter dan kompetensi, dengan pendekatan terapeutik untuk peserta didik dengan kebutuhan khusus.

Pendidikan Dasar dan Menengah:
Mata pelajaran wajib mencakup Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, PJOK, serta Seni dan Budaya.
Mata pelajaran pilihan seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial dapat ditawarkan sesuai sumber daya satuan pendidikan.
Peserta didik dengan kecerdasan istimewa dapat mengikuti percepatan atau pengayaan pembelajaran secara individual.

Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C): Terdiri dari mata pelajaran wajib dan muatan pemberdayaan serta keterampilan, seperti keterampilan okupasional dan wirausaha.

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/MAK): Struktur kurikulum mencakup mata pelajaran umum, kejuruan, dan pilihan, dengan alokasi waktu intrakurikuler dan kokurikuler (misalnya, 72 JP/tahun untuk muatan lokal).

Sekolah Luar Biasa (SLB): Kurikulum disesuaikan dengan kebutuhan khusus, seperti pengembangan orientasi, mobilitas, dan komunikasi untuk penyandang disabilitas.

6. Ekstrakurikuler

Visi: Mengembangkan potensi, bakat, minat, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

Misi:
Menyediakan kegiatan sesuai kebutuhan dan minat peserta didik.
Memberikan kesempatan untuk pengembangan sosial, moral, dan keterampilan karier.

Jenis Kegiatan:
  • Krida: Kepramukaan, PMR, Paskibraka, dll.
  • Karya Ilmiah: Penelitian, penguasaan akademik.
  • Latihan Olah-Bakat: Olahraga, seni, teknologi informasi, dll.
  • Keagamaan: Pesantren kilat, ceramah keagamaan.

Prinsip:
  • Berorientasi pada kebutuhan peserta didik.
  • Bersifat pilihan dan menyenangkan.
  • Membangun etos kerja dan dampak sosial positif.
Mekanisme:
  • Pengembangan ekstrakurikuler melibatkan analisis sumber daya, identifikasi kebutuhan peserta didik, dan penyusunan program yang terintegrasi dalam Rencana Kerja Sekolah.
  • Pelaksanaan didukung oleh pembina, sarana, dan prasarana, serta melibatkan komite sekolah dan orang tua.

7. Filosofi dan Pendekatan
  • Pendidikan bertujuan mencerdaskan dan memerdekakan, sesuai dengan gagasan Ki Hajar Dewantara, K.H. Ahmad Dahlan, dan K.H. Hasyim Asy’ari.
  • Pembelajaran mendalam menekankan:
  • Pemahaman, aplikasi, dan refleksi.
  • Suasana belajar yang menyenangkan dan bebas tekanan.
  • Keterlibatan aktif peserta didik dalam menghubungkan pengetahuan baru dengan pengalaman sebelumnya.
  • Profil lulusan mencakup delapan dimensi: keimanan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.

8. Alokasi Waktu
  • Intrakurikuler: Contoh alokasi untuk mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia (108 JP/tahun), Pendidikan Pancasila (72 JP/tahun), dan lainnya, tergantung jenjang dan fase.
  • Kokurikuler: Alokasi untuk penguatan kompetensi, misalnya 18-36 JP/tahun untuk mata pelajaran tertentu.
  • Ekstrakurikuler: Disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya satuan pendidikan, dengan fokus pada pengembangan minat dan bakat.

9. Ketentuan Khusus
  • Satuan pendidikan dapat mengembangkan muatan lokal (seni budaya, prakarya, bahasa, teknologi) yang diintegrasikan ke dalam mata pelajaran atau sebagai kegiatan terpisah.
  • Peserta didik SMK/MAK kelas XI wajib mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) minimal satu bulan.
  • Kurikulum untuk SLB mencakup program kebutuhan khusus, seperti pengembangan keterampilan untuk penyandang disabilitas.

10. Penutup
Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan kurikulum pendidikan mendukung perkembangan peserta didik secara holistik, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan nilai-nilai nasional. Dokumen ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.