Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 merupakan revisi atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dokumen ini mengatur perubahan dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum, termasuk intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, untuk mendukung pendidikan yang relevan dengan perkembangan sosial, budaya, dan kebutuhan nasional.
1. Dasar Hukum
Peraturan ini didasarkan pada:
- Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, yang mengatur tanggung jawab negara dalam pendidikan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan lain yang relevan, termasuk Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024.
2. Kerangka Dasar Kurikulum (Pasal 3)
Kerangka dasar kurikulum mencakup:
- Tujuan: Menyiapkan peserta didik untuk berkontribusi positif dalam masyarakat.
- Prinsip: Pembelajaran mendalam yang relevan, berbasis nilai, dan berorientasi pada perkembangan karakter.
- Landasan Filosofis: Pendidikan sebagai transformasi sosial, sebagaimana diajarkan oleh tokoh seperti Ki Hajar Dewantara dan K.H. Ahmad Dahlan.
- Landasan Sosiologis: Menyesuaikan pendidikan dengan keberagaman budaya, suku, dan bahasa di Indonesia untuk membangun bangsa yang maju.
- Landasan Psikopedagogis: Pembelajaran yang mempertimbangkan perkembangan psikologis peserta didik.
- Pendekatan Pembelajaran Mendalam: Berfokus pada pemahaman, aplikasi, dan refleksi untuk menciptakan pengalaman belajar yang bermakna.
3. Komponen Kurikulum
Kurikulum terdiri dari tiga komponen utama:
- Intrakurikuler: Kegiatan pembelajaran wajib yang mencakup mata pelajaran seperti Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan lainnya. Alokasi waktu intrakurikuler bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan (misalnya, 1 JP = 30-45 menit, tergantung jenjang).
- Kokurikuler: Kegiatan penguatan kompetensi melalui pemberdayaan dan keterampilan, seperti proyek penguatan profil pelajar Pancasila. Untuk pendidikan kesetaraan, kokurikuler mencakup keterampilan okupasional, fungsional, dan vokasional.
- Ekstrakurikuler: Kegiatan di luar intrakurikuler yang bertujuan mengembangkan potensi, bakat, minat, kepribadian, dan kemandirian peserta didik. Contohnya meliputi kepramukaan, seni, olahraga, dan kegiatan keagamaan.
4. Perubahan Utama
Beberapa perubahan penting dalam peraturan ini meliputi:
Pasal 3 ayat (2): Penyempurnaan kerangka dasar kurikulum untuk memasukkan pendekatan pembelajaran mendalam.
Pasal 6: Penguatan kokurikuler untuk pendidikan kesetaraan melalui pemberdayaan dan keterampilan, dengan panduan yang ditetapkan oleh pejabat tinggi madya.
Pasal 17: Kompetensi kurikulum difokuskan pada:
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penguatan karakter dan nilai-nilai sosial.
Ekstrakurikuler wajib, seperti kepramukaan, diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal.
Pasal 32: Revisi ketentuan untuk mendukung fleksibilitas dalam pengembangan kurikulum oleh satuan pendidikan.
5. Struktur Kurikulum Berdasarkan Jenjang
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Pembelajaran dilakukan melalui bermain bermakna untuk mengembangkan karakter dan kompetensi, dengan pendekatan terapeutik untuk peserta didik dengan kebutuhan khusus.
Pendidikan Dasar dan Menengah:
Mata pelajaran wajib mencakup Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, PJOK, serta Seni dan Budaya.
Mata pelajaran pilihan seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial dapat ditawarkan sesuai sumber daya satuan pendidikan.
Peserta didik dengan kecerdasan istimewa dapat mengikuti percepatan atau pengayaan pembelajaran secara individual.
Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, C): Terdiri dari mata pelajaran wajib dan muatan pemberdayaan serta keterampilan, seperti keterampilan okupasional dan wirausaha.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK/MAK): Struktur kurikulum mencakup mata pelajaran umum, kejuruan, dan pilihan, dengan alokasi waktu intrakurikuler dan kokurikuler (misalnya, 72 JP/tahun untuk muatan lokal).
Sekolah Luar Biasa (SLB): Kurikulum disesuaikan dengan kebutuhan khusus, seperti pengembangan orientasi, mobilitas, dan komunikasi untuk penyandang disabilitas.
6. Ekstrakurikuler
Visi: Mengembangkan potensi, bakat, minat, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
Misi:
Menyediakan kegiatan sesuai kebutuhan dan minat peserta didik.
Memberikan kesempatan untuk pengembangan sosial, moral, dan keterampilan karier.
Jenis Kegiatan:
- Krida: Kepramukaan, PMR, Paskibraka, dll.
- Karya Ilmiah: Penelitian, penguasaan akademik.
- Latihan Olah-Bakat: Olahraga, seni, teknologi informasi, dll.
- Keagamaan: Pesantren kilat, ceramah keagamaan.
Prinsip:
- Berorientasi pada kebutuhan peserta didik.
- Bersifat pilihan dan menyenangkan.
- Membangun etos kerja dan dampak sosial positif.
Mekanisme:
- Pengembangan ekstrakurikuler melibatkan analisis sumber daya, identifikasi kebutuhan peserta didik, dan penyusunan program yang terintegrasi dalam Rencana Kerja Sekolah.
- Pelaksanaan didukung oleh pembina, sarana, dan prasarana, serta melibatkan komite sekolah dan orang tua.
7. Filosofi dan Pendekatan
- Pendidikan bertujuan mencerdaskan dan memerdekakan, sesuai dengan gagasan Ki Hajar Dewantara, K.H. Ahmad Dahlan, dan K.H. Hasyim Asy’ari.
- Pembelajaran mendalam menekankan:
- Pemahaman, aplikasi, dan refleksi.
- Suasana belajar yang menyenangkan dan bebas tekanan.
- Keterlibatan aktif peserta didik dalam menghubungkan pengetahuan baru dengan pengalaman sebelumnya.
- Profil lulusan mencakup delapan dimensi: keimanan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
8. Alokasi Waktu
- Intrakurikuler: Contoh alokasi untuk mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia (108 JP/tahun), Pendidikan Pancasila (72 JP/tahun), dan lainnya, tergantung jenjang dan fase.
- Kokurikuler: Alokasi untuk penguatan kompetensi, misalnya 18-36 JP/tahun untuk mata pelajaran tertentu.
- Ekstrakurikuler: Disesuaikan dengan kebutuhan dan sumber daya satuan pendidikan, dengan fokus pada pengembangan minat dan bakat.
9. Ketentuan Khusus
- Satuan pendidikan dapat mengembangkan muatan lokal (seni budaya, prakarya, bahasa, teknologi) yang diintegrasikan ke dalam mata pelajaran atau sebagai kegiatan terpisah.
- Peserta didik SMK/MAK kelas XI wajib mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) minimal satu bulan.
- Kurikulum untuk SLB mencakup program kebutuhan khusus, seperti pengembangan keterampilan untuk penyandang disabilitas.
10. Penutup
Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan kurikulum pendidikan mendukung perkembangan peserta didik secara holistik, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan nilai-nilai nasional. Dokumen ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.