Minggu, 02 Desember 2018

Kegiatan Mandiri Tidak Terstuktur

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa:
1. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. 
2. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
3. Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik. 

Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari:
1. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SD/MI/SDLB maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata
pelajaran yang bersangkutan.
2. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
3. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan. 

Dari pengertian tersebut difahami bahwa perbedaan antara PT dan KMTT adalah pada waktu penyelesaiannya. PT waktu penyelesaian tugasnya ditentukan oleh guru, sedangkan KMTT ditentukan oleh siswa sendiri.

Tidak semua KD memerlukan kegiatan PT dan KMTT, akan tetapi mempertimbangkan kompleksitas materi, daya dukung, intake peserta didik, dan alokasi waktu.

Berikut adalah contoh Desain Pembelajaran TM, PT dan KMTT yang Terintegrasi ke dalam Silabus.

Adapun format Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur yang terpisah dari silabus dan disusun saat penugasan akan disampaikan, terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:
1. Identitas (Mata Pelajaran, Kelas, Tahun Pelajaran)
2. Komponen KMTT (Materi, KD, Indikator, Tugas yang diberikan, Keterangan)
3. Legitimasi (Tanda tangan kepala sekolah dan guru)

Setelah tugas KMTT diberikan, jangan lupa didokumentasi oleh guru dan direkap sebagai bagian dari laporan pelaksanaan KMTT

Format Penugasan terstruktur bisa didownload disini.

Penugasan Terstruktur

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa:
1. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. 
2. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
3. Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik. 

Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur terdiri dari:
1. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SD/MI/SDLB maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata
pelajaran yang bersangkutan.
2. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB maksimum 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.
3. Waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada SMA/MA/SMALB/SMK/MAK maksimum 60% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan. 

Dari pengertian tersebut difahami bahwa perbedaan antara PT dan KMTT adalah pada waktu penyelesaiannya. PT waktu penyelesaian tugasnya ditentukan oleh guru, sedangkan KMTT ditentukan oleh siswa sendiri.

Tidak semua KD memerlukan kegiatan PT dan KMTT, akan tetapi mempertimbangkan kompleksitas materi, daya dukung, intake peserta didik, dan alokasi waktu.

Berikut adalah contoh Desain Pembelajaran TM, PT dan KMTT yang Terintegrasi ke dalam Silabus.

Adapun format Penugasan terstruktur yang terpisah dari silabus dan disusun saat penugasan akan disampaikan, terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:
1. Identitas (Mata Pelajaran, Kelas, Tahun Pelajaran)
2. Komponen Penugasan Terstruktur (Materi, KD, Indikator, Tugas yang diberikan, Tanggal Mulai, Tanggal Selesai)
3. Legitimasi (Tanda tangan kepala sekolah dan guru)

Setelah tugas PT diberikan, jangan lupa didokumentasi oleh guru dan direkap sebagai bagian dari laporan pelaksanaan PT

Format Penugasan terstruktur bisa didownload disini.

Jumat, 30 November 2018

Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Berikut ini merupakan contoh prosedur penentuan KKM.
1. Hitung jumlah Kompetensi Dasar (KD) setiap muatan pelajaran setiap kelas dalam satu tahun pelajaran.
2. Tentukan komponen-komponen yang termasuk aspek kompleksitas. intake, pendidik dan daya dukung.
a. Komponen-komponen yang bisa dimasukkan aspek kompleksitas, antara lain jumlah KD dan karakterististik KD muatan pelajaran (misalnya, tingkat kesulitan, kedalaman dan keluasan KD).
b. Komponen-komponen yang bisa dimasukkan aspek intake, antara lain hasil observasi awal siswa, hasil belajar siswa dari tahun pelajaran sebelumnya, dan nilai hasil ujian sekolah dari tahun pelajaran sebelumnya.
c. Komponen-komponen yang bisa dimasukkan aspek pendidik dan daya dukung, antara lain kompetensi pendidik (nilai UKG), rasio pendidik dan murid dalam satu kelas, akreditasi sekolah dan sarana prasarana sekolah.

3. Tentukan nilai  untuk setiap aspek dengan  skala 0-100 dengan mempertimbangkan hal berikut:
a. Karakteristik Mata/Muatan Pelajaran (Kompleksitas)
Karaktersitik mata/muatan pelajaran memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggiaspek kompleksitas materi/ kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.

b. Karaktersitik Peserta Didik (Intake)
Karakteristik peserta didik (intake) memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifika si antara lain berdasarkan hasil penilaian awal peserta didik, dan nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya.

c. Kondisi Satuan Pendidikan (Pendidik dan Daya Dukung)
Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKMnya.
4. Tentukan skor tiap aspek dengan rumus:
Skor komponen = (Skor yang diperoleh /100) x skor maksimum

5. Tentukan KKM setiap KD dengan rumus:
KKM per KD = jumlah skor setiap aspek / jumlah total aspek

6. Tentukan KKM setiap muatan pelajaran dengan rumus:
KKM per KD = Jumlah total KKM per KD / jumlah total KD

Contoh Kriteria dan Skala Penilaian Penetapan KKM
Untuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh pendidik. Contoh, suatu sekolah menetapkan kriteria dan skala penilaian penetapan KKM seperti pada tabel berikut.



Berdasarkan Kriteria dan Skala Penilaian Penilaian Penetapan KKM, pendidik menentukan KKM muatan/mata pelajaran dengan format seperti berikut.


Keterangan:
1. Contoh perhitungan nilai untuk aspek karakteristik muatan/mata pelajaran (kompleksitas). Misal, KD 3.1 yakni menjelaskan makna bilangan cacah sampai dengan 99 sebagai banyak anggota suatu kumpulan objek, dinilai oleh pendidik memiliki kompleksitas tinggi, dengan demikian KKM untuk aspek karakteristik muatan/mata pelajaran ditetapkan yakni 60.
2. Contoh perhitungan nilai untuk aspek karakteristik peserta didik (intake). Misal, suatu sekolah menilai aspek karakteristik peserta didik (intake) sedang berdasarkan nilai rapor tahun sebelumnya. Dengan demikian KKM untuk aspek karakteristik peserta didik (intake) ditetapkan sedang yakni 70. Nilai KKM untuk aspek ini berlaku untuk semua KD pada mapel yang sama. 
3. Contoh perhitungan nilai untuk aspek kondisi satuan pendidikan (pendidik dan daya dukung). Misalkan, suatu sekolah menilai aspek kondisi satuan pendidikan (pendidik dan daya dukung) sedang berdasarkan kondisi kompetensi pendidik (nilai UKG); akreditasi sekolah dan sarana prasarana sekolah. Dengan demikian KKM untuk aspek kondisi satuan pendidikan (pendidik dan daya dukung) ditetapkan sedang yakni 70. Nilai KKM untuk aspek ini berlaku untuk semua KD pada mapel yang sama.

Pemetaan Kompetensi Dasar (KD)

Pemetaan Kompetensi Dasar (KD) Muatan Pelajaran.
Pemetaan kompetensi dasar ini digunakan sebagai dasar perancangan kegiatan penilaian baik yang bersifat harian, per tema, maupun per semester. Di bawah ini adalah contoh-contoh pemetaan kompetensi dasar.




Keterangan
KD tersebut di atas hanya sebagai contoh, apabila terjacli perubahan KD, maka disesuaikan dengan peraturan yang berlaku

Untuk format-format pemetaan KD 
1. Format Pemetaan KD Permendikbud berdasar 24-2016, download disini.
2. Format Pemetaan KD dalam Tema, download disini.

Program Semester

Program Semester merupakan penjabaran dari program tahunan sehingga program tersebut tidak bisa disusun sebelum tersusun program tahunan. Langkah-langkah perancangan program semester:
1. Menelaah kalender pendidikan dan ciri khas satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan tingkat satuan pendidikan.
2. Menandai hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran, minggu pembelajaran efektif, dan waktu pembelajaran efektif (per minggu). Hari-hari libur meliputi:
 Jeda tengah semester
• Jeda antarsemester
• Libur akhir tahun pelajaran
• Hari libur keagamaan
• Hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional
• Hari libur khusus
• Kegiatan khusus satuan pendidikan
3. Menghitung jumlah Hari Belajar Efektif (HBE) dan Jam Belajar Efektif (JBE) setiap bulan dan semester dalam satu tahun.
4. Menghitung Jumlah Jam Pembelajaran (JP) sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada struktur kurikulum yang berlaku.
JP Tematik = beban belajar dalam satu minggu - beban belajar muatan pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Misalkan pada struktur kurikulum, beban belajar kelas I dalam satu minggu sebanyak 30 JP, dengan demikian JP Tematik dapat dihitung sebagai berikut: JP Tematik Kelas I =30JP-4JP  = 26 JP
5. Mendistribusikan alokasi waktu yang disediakan untuk suatu subtema serta mempertimbangkan waktu untuk penilaian serta review materi.

Program Semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Pada umumnya program semester ini berisikan:
1. Identitas (satuan pendidikan, muatan pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran)
2. Format isian (tema, sub tema, pembelajaran ke alokasi waktu, dan bulan yang terinci per minggu, dan keterangan yang diisi kapan pelaksanaan pembelajaran berlangsung.

Secara sederhana teknik pengisian program semester sama seperti program tahunan. Beberapa komponen yang sudah ada dalam program tahunan tinggal memindah saja (tema dan subtema). Seperti program tahunan, program semester juga banyak alternatif nya. Berikut disajikan format program semester pembelajaran tematik terpadu sebagai berikut.
Untuk format Program Semester bisa didownload disini.