Sinkronisasi data ASN di SIMPEG adalah proses penyelarasan dan pembaruan data kepegawaian antara sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG) di tingkat instansi daerah dan sistem informasi aparatur sipil negara (SIASN) nasional. Tujuannya adalah menciptakan satu data ASN yang akurat, terintegrasi, dan valid untuk mendukung proses administrasi kepegawaian seperti pangkat, gaji, mutasi, dan pensiun, serta mempercepat reformasi birokrasi melalui peningkatan efisiensi dan transparans.
Pembaruan Simpeg5 per tanggal 01 September 2025
Salam, Bapak/Ibu Pegawai Kementerian Agama! Berikut beberapa hal yang dapat kami sampaikan:
- Dalam rangka pengoptimalan validasi data kepegawaian, harap menggunakan simpeg5 untuk memperbarui data
- NIK bersifat wajib dan dapat disesuaikan pada menu Profil > Data Nomor, atau dapat menghubungi Admin PBDK masing-masing satuan kerja
- Beberapa layanan simpeg4 telah tersedia pada simpeg5, hrms, maupun simsdm yang menjadi data satu kesatuan
- Per September 2025, simpeg4 discontinue
- Dalam waktu dekat akan dilakukan pengembangan sistem secara paralel
- Dalam hal dukungan pengembangan serta layanan yang belum tersedia atau mengalami kendala, anda dapat mengajukan tiket untuk dapat ditindaklanjuti
- Informasi akan selalu diperbarui pada laman ini
- Informasi dapat berupa dokumen tutorial ataupun video
Tujuan Utama Sinkronisasi Data ASN di SIMPEG:
- Memastikan Satu Data ASN: Menghasilkan data kepegawaian yang akurat, terpadu, dan terpercaya secara nasional.
- Meningkatkan Efisiensi Administrasi: Mempercepat proses administrasi kepegawaian, seperti pengajuan kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun, karena data sudah terintegrasi.
- Memperkuat Pengambilan Keputusan: Mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang lebih baik di tingkat daerah maupun nasional.
- Mengurangi Beban Kerja Manual: Mengurangi pekerjaan manual dalam pengelolaan data kepegawaian.
- Mendukung Reformasi Birokrasi: Mempercepat implementasi reformasi birokrasi dan pembangunan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Proses Umum Sinkronisasi:
- Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) oleh ASN: ASN melakukan pembaruan data secara mandiri melalui portal seperti MySAPK atau SIMPEG instansi, dengan menyiapkan file pendukung yang dibutuhkan.
- Verifikasi Data: Data yang telah diperbarui kemudian diverifikasi oleh instansi terkait atau sistem untuk memastikan akurasi dan keabsahan.
- Integrasi dengan Sistem Nasional: Data yang telah diverifikasi diselaraskan dan disinkronkan dengan sistem informasi nasional seperti SIASN atau aplikasi gaji (SIMGAJI).
- Pengambilan Data: Jika terdapat perbedaan data antara SIMPEG instansi dengan data di sistem nasional, sistem akan memungkinkan penarikan data yang benar ke SIMPEG.
Data yang Perlu Disinkronkan:
- Identitas Diri: Nama, nomor KTP, nomor KK, NIK.
- Data Riwayat Hidup: Pendidikan, riwayat karir.
- Data Keluarga: Nama pasangan, pekerjaan pasangan, nama anak, status tertanggung.
- Dokumen Kepegawaian: Akta nikah, akta anak, SKP Tahunan, KGB, SK CPNS/PNS, SK Kenaikan Pangkat dan Jabatan, ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat diklat.
- Detail Jabatan: Nama jabatan, grade, nomor dan tanggal SK Jabatan.
- Data Keuangan: Nomor rekening gaji, nomor NPWP, nama bank, dan data lain yang relevan.
Pemuktahiran Data Mandiri My ASN BKN Tahun 2025 | Profil & Riwayat Sertifikasi terbaru
Cara Update dan Menambah Data Keluarga Suami, Istri & anak di Simpeg 5 Kemenag Tahun 2025
Tutorial Sinkronisasi Data Simpeg dengan Gaji WEB Kemenag RI
Cara Merekam & Menambahkan SK KGB Di Simpeg 5 Kemenag Tahun 2025 | Terbaru
Tata Cara Perubahan dan Penambahan Data Pegawai pada Simpeg 5
PENGISIAN DATA DIRI PADA SIMPEG 5 KEMENAG
SIMTEM INFORMASI GAJI KEMENAG 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar