Minggu, 19 Januari 2025

Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan

 


 

Yth. 1. Gubernur;

2. Bupati/Wali Kota;

3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan

4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, di-Seluruh Indonesia


SURAT EDARAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

REPUBLIK INDONESIA, MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

NOMOR 1 TAHUN 2025

NOMOR 800.2.1/225/SJ

NOMOR 1 Tehun 2025

TENTANG

PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER MELALUI PEMBIASAAN DI SATUAN PENDIDIKAN


A. Latar Belakang

Dalam rangka terwujudnya Indonesia Emas 2045, diperlukan sumber daya manusia unggul. Namun, pendidikan saat ini masih menghadapi tantangan, antara lain kekerasan, kesehatan fisik dan psikis, serta adiksi gawai, pornografi, judi daring, dan narkoDa pada peserta didik.

Untuk menghadapi beberapa tantangan tersebut perlu disiapkan peserta didik yang memiliki delapan karakter ułama bangsa, yakni religius, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat. Delapan karakter ułama bangsa ini dapat tercapai melalui pembiasaan yang harus dilakukan oEeh peserta didik setiap hari dan terus berkelanjutan. Untuk iłu diperlukan Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.


B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Surat Edaran Bersama ini disusun dengan maksud untuk memberikan acuan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak-pihak terkait dalam rangkaian aktivitas di satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan karakter dan budi pekerti dengan penguatan pendidikan karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan

2. Tujuan

Surat Edaran Bersama ini disusun dengan tujuan agar pernerintah dan pemerintah daerah, menggerakkan kembati Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan 


C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);

4. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

5. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

6. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyetenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11);

IO. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);

11, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nornor 1050); dan

12, Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Orgamsasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nornor 1070).


D. Isi Surat Edaran Bersama

1, Menggerakkan kembali Penguatan Pendidikan Karakter di catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang meliputi:

a. pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali mendorong pembiasaan kepada peserta didik yaitu: 1) bangun pagi;

2). beribadah,

3). berolahraga;

4). makan sehat dan bergizi;

5). gemar belajar;

6). bermasyarakat; dan

7). tidur cepat, h pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat harus dilakukan dengan pendekatan pembiasaan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

c. satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pertemuan Pagi Ceria sebelum memulai pembelajaran yaitu:

1). melaksanakan senam pagi Anak Indonesia Hebat minimal dua kali dalam seminggu untuk membangkitkan semangat dan meningkatkan kebugaran fisik agar peserta didik siap belajar dengan energi positif;

2). menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk Cinta tanah air, menumbuhkan rasa kebangsaan, dan mempererat persatuan antarpeserta didik; dan

3). berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing untuk bersyukur, memohon kelancaran pembelajaran, dan memperkuat nilai spiritual dan toleransi antarpeserta didik.

d, menumbuhkembangkan kepribadian peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa datam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup melalui gerakan kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya Adapun jenis ekstrakurikuler untuk penguatan pendidikan karakter yaitu:

1). krida, misalnya: pramuka dan kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (tJKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;

2). karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;

3). latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta atam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;

4). keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, membaca dan/atau menulis kitab suci (Al-Quran, Injil, Weda, Tripitaka, dan Si-Shu), dan buku-buku keagamaan, retret; dan/atau

5). bentuk kegiatan lainnya 

2 Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Perangkat Daerah bidang Pendidikan serta Kementerian Agama melaiui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota saling bersinergi dan berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk:

a. mengimplementasikan pendidikan karakter di wilayahnya dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal dan Peraturan

Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter;

b. mengintegrasikan kebijakan pendidikan karakter di satuan pendidikan dalam dokumen rencana Pembangunan Daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan dokumen rencana Perangkat Daerah meiiputi Renstra dan Renja Perangkat Daerah serta dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber pendanaan Iain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan;  melakukan publikasi terhadap implementasi nilai-nilai pendidikan karakter;

d. mendorong optimalisasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dengan meiibatkan catur pusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, orang tua, masyarakat, dan media melalui pelaksanaan program kolaboratif dan gerakan kampanye publik yang terencana; dan

e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran pendidikan karakter melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik yang dilaksanakan di satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun,

3. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Surat Edaran Bersama secara berjenjang dengan mekanisme:

a. Bupati/Wali Kota kepada Gubernur sebagai Wakii Pemerintah Pusat di daerah dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

b. Gubernur kepada Menteri DaFam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Gubernur kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Penguatan Karakter dan ditembuskan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

c. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala

Kantor Wilayah Kementerian Agama dan ditembuskan kepada Bupati/Wali Kota; dan

d. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri Agama dan ditembuskan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,

Demikian Surat Edaran Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta 

pada tanggal 16 Januari 2025

Rabu, 27 November 2024

Modul Pelajaran Seluruh Mapel Kurikulum Merdeka

 

✅Download Perangkat Ajar Lengkap:

  1. Perangkat Ajar Kelas 1 : https://s.id/28ina
  2. Perangkat Ajar Kelas 2 : https://s.id/28in5
  3. Perangkat Ajar Kelas 3 : https://s.id/28in0
  4. Perangkat Ajar Kelas 4 : https://s.id/28imX
  5. Perangkat Ajar Kelas 5 : https://s.id/28imT
  6. Perangkat Ajar Kelas 6 : https://s.id/28iml
  7. Perangkat  Ajar Kelas 7 : https://s.id/28ilZ
  8. Perangkat Ajar Kelas 8 : https://s.id/28ilU
  9. Perangkat Ajar Kelas 9 : https://s.id/28ilH
  10. Perangkat Ajar Kelas 10 : https://s.id/28imw
  11. Perangkat Ajar Kelas 11 : https://s.id/28imI
  12. Perangkat Ajar Kelas 12 : https://s.id/28imL

✅Modul Ajar PAI Madrasah Kurikulum Merdeka Lengkap

  1. Modul Ajar Akidah Akhlak : https://s.id/28inq
  2. Modul Ajar Al-Qur'an Hadits : https://s.id/28inB
  3. Modul Ajar Bahasa Arab : https://s.id/28inE
  4. Modul Ajar Fikih : https://s.id/28inK
  5. Modul Ajar SKI : https://s.id/28inN

✅Download Buku Siswa Guru Lengkap:

  1. Buku Teks Kelas 1 : https://s.id/21Wnp
  2. Buku Teks Kelas 2 : https://s.id/21Wnx
  3. Buku Teks Kelas 3 : https://s.id/21WnB
  4. Buku Teks Kelas 4 : https://s.id/21WnG
  5. Buku Teks Kelas 5 : https://s.id/21WnK
  6. Buku Teks Kelas 6 : https://s.id/21WnO
  7. Buku Teks Kelas 7 : https://s.id/21WnS
  8. Buku Teks Kelas 8 : https://s.id/21WnW
  9. Buku Teks Kelas 9 : https://s.id/21Wpi
  10. Buku Teks Kelas 10 : https://s.id/21Wo1
  11. Buku Teks Kelas 11 : https://s.id/21Wo4
  12. Buku Teks Kelas 12 : https://s.id/21Wo9

Sumber disini

Selasa, 19 November 2024

Pendekatan Coaching Dalam Refleksi Pembelajaran untuk Pengembangan Diri Guru dan Rekan Sejawat

 

Berdasarkan aswering machine yang diberikan oleh Gemini pada saat postingan ini dibuat, saat kita memasukkan prompter berikut, "pendekatan coaching dalam melakukan refleksi pembelajaran", kita akan menemukan beberapa jawaban sebagai berikut.

Pendekatan coaching dalam refleksi pembelajaran adalah proses kolaborasi yang berfokus pada solusi untuk mengembangkan potensi dan kemampuan setiap individu. Coaching dapat membantu guru dan murid untuk: Meningkatkan kualitas pengajaran, Mengembangkan kompetensi diri, Menjadi otonom, Memperkuat hubungan antara guru dan murid. 

Dalam coaching, guru (coach) berperan sebagai rekan berpikir bagi murid (coachee) untuk membantu coachee belajar dari dirinya sendiri. Beberapa prinsip coaching yang dapat diterapkan adalah:

  1. Fokus pada coachee 
  2. Bersikap terbuka dan ingin tahu 
  3. Memiliki kesadaran diri yang kuat 
  4. Mampu melihat peluang baru dan masa depan 
  5. Membangun kemitraan yang setara 
  6. Mendorong coachee untuk fokus pada solusi 

Salah satu model coaching yang dapat digunakan dalam kurikulum merdeka adalah model TIRTA. Model TIRTA merupakan singkatan dari: T: Merumuskan tujuan, I: Mengidentifikasi, R: Menyusun rencana aksi, TA: Tanggung jawab. 

Pendekatan coaching dibuat untuk membantu guru dalam menghadapi tantangan perubahan di dunia pendidikan. Coaching berarti proses kolaborasi yang fokus pada solusi, orientasi pada hasil upaya dalam pengembangan diri, pertumbuhan pribadi guru maupun siswa.

Metode coaching ini sesuai dengan konsep pembelajaran berdiferensiasi, karena siswa akan dibebaskan dalam memenuhi kebutuhan belajarnya. Sebagai seorang pendidik yang harus bisa mendampingi dan menuntun siswa ke arah kebaikannya di sekolah maupun di kehidupan sehari-hari. Metode coaching ini sangat cocok untuk digunakan.

Sedangkan, dalam pendidikan coaching ini berarti sebuah komunikasi pembelajaran antara siswa dalam upaya pengembangan diri gitu, yang dilakukan secara kolaboratif untuk membantu siswa mencapai tujuan hidupnya. Tidak hanya itu, metode coaching ini juga bisa digunakan untuk guru dan rekan sejawatnya. Dalam hal ini coaching berarti sebuah komunikasi pembelajaran menggunakan paradigma berpikir among, di mana guru coachee dengan guru yang menjadi coach dianggap sebagai mitra yang memiliki kedudukan yang sama. Tidak ada guru yang lebih pandai dan sebaliknya.


Tujuan metode coaching untuk rekan sejawat adalah untuk mengembangkan kompetensi guru dengan paradigma berpikir yang fokus pada coachee atau rekan sejawat yang dikembangkan. Dengan sikap terbuka dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, memiliki kesadaran diri yang kuat dan mampu melihat peluang baru.

Selain memiliki tujuan yang jelas, metode coaching ini juga memiliki beberapa prinsip utama, ada pun 3 prinsip coaching di bawah ini :

  1. Prinsip kemitraan
  2. Proses kreatif
  3. Memaksimalkan potensi

Dalam proses pendekatan coaching ada beberapa hal yang harus dipahami coach, tentang kompetensi yang dimiliki coachee. Seperti di bawah ini :

  1. Kompetensi dan kehadiran penuh (presence)
  2. Mendengarkan aktif dan harus bebas dari asumsi
  3. Coach harus melabeli dan mengasosiasi coachee
  4. Mengajukan pertanyaan yang berbobot pada coachee

Dalam pelaksanaan paradigma berpikir, metode coaching ini sangat diperlukan dalam pelaksanaan supervisi akademik. Supervisi akademik adalah sebuah kegiatan untuk memastikan pembelajaran yang disampaikan oleh gitu, sudah sesuai dengan peraturan pemerintah dan harus berpihak sepenuhnya pada murid. Selain itu supervisi akademik juga harus menunjang perkembangan diri guru.

Dalam supervisi akademik ini memiliki istilah supervisor yakni kepala sekolah, guru senior dan rekan sejawat. Seorang supervisor harus memiliki kemampuan dalam membangun percakapan yang memberdayakan. Dalam upaya peningkatan kompetensi guru, ada 4 jenis percakapan yang bisa diterapkan oleh supervisor, seperti di bawah ini :

  1. Percakapan Perencanaan; Percakapan yang dilakukan oleh coach dan coachee sebelum coachee memulai sebuah kegiatan pembelajaran.
  2. Percakapan Pemecahan Masalah; Percakapan yang dilakukan oleh coach dan coachee di saat coachee mendapatkan permasalahan saat melaksanakan pembelajaran atau tugasnya sebagai coachee.
  3. Percakapan untuk Refleksi; Sebuah percakapan yang dilakukan oleh coach dan coachee setelah melakukan aktivitas, coachee yang baru saja melaksanakan tugas dan kegiatannya. Coachee membutuhkan refleksi untuk kembali mengembalikan semangatnya.
  4. Percakapan Kalibrasi; Sebuah percakapan yang dilakukan oleh coach dan coachee dalam melakukan analisis, evaluasi dan penilaian. Dalam hal ini coach akan menerima kritik dan saran dari coachee untuk melakukan penyesuaian ulang.

Sumber artikel disini

Perhatikan video berikut:

Rabu, 13 November 2024

Lagu Lagu Arabic 2024

  

Lala Tahsab Baraa Masoud

Baraa Masoud Full Album - lalatahsab

SELAWAT TAFRIJIYYAH

Mohamed Tarek Beautiful Nasheeds 2024 Vol 40 - busyro lana

Selasa, 05 November 2024

LAGU-LAGU BUDAYA NUSANTARA (modern)

  

Andien Medley Lagu Daerah

Lagu Daerah Nusantara Lengkap

Novia Bacmid, Alffy Rev PROFIL PELAJAR PANCASILA

Wonderland Indonesia (Alffy Rev)

Alffy Rev - Bumi Terindah (ft Farhad)

Epic Medley of Indonesian Cultures by Alffy Rev