Manusia melakukan usaha atau bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan mànusia, antara lain kebutuhan makan, minum, pakaian, pendidikan, kesehatan, hiburan dan rekreasi. Untuk memenuhi kebutuhan hidup itulah manusia melakukan pengelolaan usaha. Proses pengelolaan usaha dapat dilakukan oleh perorangan maupun kelompok.
1. Usaha yang Dilakukan Perorangan
Tahukah kamu apa usaha yang dikelola perorangan? Usaha yang dikelola perorangan adalah usaha yang diusahakan, dimiliki, dan dipimpin oleh seseorang. Usaha perorangan, antara lain sebagai berikut.
a. Usaha pertanian, misalnya petani padi, petani jagung, petani sayuran, dan sebagainya.
b. Usaha industri yang dikelola sendiri/perorangan, maka usaha ini digolongkan sebagai industri rumah tangga. Misalnya, industri barang gerabah dari tanah liat, industri tas dan sepatu dari bahan kulit.
c. Bidang perdagangan, seperti toko, warung, pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang keliling, dan sebagainya.
d. Bidang jasa, seperti salon, dokter praktik, sopir, bengkel, tukang jahit, dan sebagainya.
Ada kelebihan dan kekurangan dalam pengelolaan usaha yang dilakukan secara perorangan, yaitu sebagai berikut. Kelebihan Usaha Perorangan
a. Semua keuntungan dimiliki sendiri.
b. Rahasia perusahaan lebih terjamin.
c. Pemilik dapat mengambil keputusan dengan cepat.
Kekurangan Usaha Perorangan
a. Kemampuan tenaga kerja dan modal terbatas.
b. Kesinambungan usaha kurang terjämin.
c. Semua tanggung jawab dan risiko usaha ditanggung sendiri.
2. Usaha yang Dilakukan secara Kelompok
Apakah usaha yang dikelola secara kelompok itu? Bagaimanakah pengelolaannya? Usaha yang dikelola secara kelompok adalah suatu usaha yang didirikan dengan modal bersama-sama. Bentuk-bentuk usaha yang dikelola secara kelompok, antara lain sebagai berikut.
a. Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma didirikan dan dimiliki beberapa orang. Pemilik firma mempertaruhkan seluruh kekayaannya untuk mendukung usahanya. Firma biasanya didirikan oleh anggota keluarga atau orang yang sudah akrab dan sudah saling percaya.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
CV memiliki dua jenis anggota, yaitu sebagai berikut.
1) Anggota aktif, bertanggung jawab penuh dengan mempertanggungjawabkan seluruh kekayaannya.
2) Anggota pasif, tanggung jawabnya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam persekutuan' komanditer.
С. Корerasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau bádan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi merupakan badan usaha di Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945.
Tujuan koperasi adalah untuk menyejahterakan anggotanya. Di samping itu, koperasi juga bertujuan untuk membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagaimana lazimnya suatu badan usaha, tentu saja koperasi mencari keuntungan atau laba yang disebut sisa hasil usaha.
Logo Koperasi
Laba koperasi dibagikan kepada anggota-anggotanya berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Adapun modal koperasi bersumber pada simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota, dana cadangan, serta hibah. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Modal koperasi berasal dari anggota koperasi dan keuntungan dibagikan untuk seluruh anggota koperasi. Setiap tahun anggota mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha). Koperasi dapat berbentuk koperasi simpan-pinjam, koperasi serba usaha, koperasi konsumsi, maupun koperasi produksi.
d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang didirikan dengan modal seluruhnya dari pemerintah. Badan usaha milik negara digolongkan menjadi tiga jenis, yaitu:
1) Perusahaan Jawatan (Perjan), bertujuan melayani masyarakat bukan semata-mata mencari untung.
PJKAI
2) Perusahaan Umum (Perum), melayani masyarakat juga mencari untung. Seluruh modal dari kekayaan negara.
Perum BULOG
Perum PERURI
Perum Balai Pustaka
3) Perusahaan Perseroan (Persero), bertujuan mencari keuntungan. Berbentuk PT sehingga modal dari saham-saham. Modal tidak seluruhnya dari negara. Persero sering bekerja sama dengan swasta. Contoh perusahaan negara yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) adalah
PT PLN,
PT Semen Cibinong,
PT Jasa Raharja, dan
PT Taspen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar