Kamis, 17 Juli 2025

KURIKULUM NASIONAL 2025

 

Kurikulum Nasional 2025

Kurikulum nasional 2025 mengintegrasikan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran dan penilaian. Guru diarahkan untuk menggunakan perangkat digital dalam asesmen formatif, proyek siswa, hingga pelaporan belajar. Ini ditujukan agar siswa tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu berpikir kritis dan produktif dalam ekosistem digital.

Pendekatan pembelajaran dalam kurikulum ini mendorong deep learning, yakni proses belajar mendalam yang menumbuhkan kesadaran, makna, dan keceriaan. Guru difasilitasi untuk menciptakan pembelajaran kolaboratif yang menggugah rasa ingin tahu dan reflektif. Sehingga siswa tidak sekadar menghafal, tetapi memahami, mengeksplorasi, dan menyampaikan kembali hasil belajarnya secara autentik.

Struktur kurikulum memuat tiga komponen utama, yaitu intrakurikuler, kokurikuler, dan projek penguatan karakter. Model ini membuka ruang fleksibilitas bagi sekolah dalam mengatur jam belajar dan mengaitkannya dengan konteks lokal. Setiap satuan pendidikan diberikan kewenangan menyusun kurikulum operasional sekolah berdasarkan kebutuhan peserta didik.

Bahasa pengantar yang digunakan tetap Bahasa Indonesia sebagai standar nasional. Namun, siswa tetap diajarkan bahasa asing dalam mata pelajaran tersendiri secara bertahap dan terstruktur. Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kemampuan literasi global tanpa menggeser identitas kebangsaan.

Salah satu keunggulan kurikulum baru 2025 ini adalah penguatan evaluasi berbasis proses, bukan hanya hasil akhir. Penilaian formatif digunakan untuk memantau perkembangan belajar siswa dari waktu ke waktu. Dengan cara ini, guru bisa lebih mudah menyesuaikan strategi pengajaran dan mendeteksi hambatan belajar sejak dini.

Pembelajaran lintas mata pelajaran menjadi bagian penting dalam penguatan proyek tematik. Siswa belajar menyelesaikan masalah nyata dengan pendekatan kolaboratif antar-disiplin. Ini menjadi cara yang efektif untuk menanamkan keterampilan, seperti komunikasi, kepemimpinan, dan pemecahan masalah.

Tantangan utama dalam penerapan kurikulum nasional 2025 terletak pada kesenjangan infrastruktur dan kompetensi guru di berbagai daerah. Oleh karena itu, pemerintah mengalokasikan pelatihan dan pendampingan intensif kepada guru serta penyediaan sarana digital secara bertahap. Pendekatan bertahap ini diharapkan mampu menjaga kualitas implementasi secara merata.

Kurikulum ini tidak berdiri sendiri, tetapi ditopang oleh kolaborasi antara sekolah, pemerintah daerah, dan orang tua. Peran masyarakat menjadi bagian dari proses pendidikan, khususnya dalam mendukung proyek berbasis komunitas. 

"REVISI KURIKULUM PENDIDIKAN 2025: PERKUAT PEMBELAJARAN MENDALAM DAN EKSTRAKURIKULER UNTUK ANAK USIA DINI HINGGA MENENGAH"

REGULASI KURIKULUM NASIONAL TAHUN 2025

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2025 adalah peraturan tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah di Indonesia

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi 

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran (CP) pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar dan Menangah

Keputusan Kepala BSKA tentang Panduan KSP (Kurikulum Satuan Pendidikan) Revisi 2025

Keputusan Kepala BSKAP tentang Panduan Kokurikuler 2025

Keputusan Kepala BSKAP tentang Panduan Pembelajaran dan Asesmen

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru

Suplemen

Naskah Akademik Pembelajaran Mendalam

Naskah Akademik Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Paparan Pembelajaran Mendalam

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 Pemenuhan Beban Kerja Guru 2025

 


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Peraturan ini ditetapkan pada hari Kamis, 26 Juni 2025 dan diundangkan pada 1 Juli 2025.

Peraturan ini berlaku bagi Guru yang berstatus ASN maupun bukan ASN. Ketentuan ini mencakup Guru pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, Guru pendidikan khusus, Guru pendidikan layanan khusus, dan Guru pada sekolah Indonesia luar negeri.

Aturan baru ini diterbitkan untuk menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan perubahan-perubahannya. Ditegaskan dalam kebijakan tersebut, aturan ini ditujukan untuk memastikan Guru bekerja secara profesional, mendorong pemerataan layanan pendidikan, meningkatkan mutu pembelajaran, penguatan pendidikan karakter, serta pengembangan bakat dan minat murid di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur beban kerja Guru selama 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat. Beban kerja meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan, penilaian hasil belajar, pembimbingan dan pelatihan murid, serta tugas tambahan lain. Setiap Guru wajib memenuhi beban tatap muka minimal 24 jam per minggu dan maksimal 40 jam, dengan ketentuan pengecualian bagi Guru tertentu, seperti Guru pendidikan khusus, Guru di pendidikan layanan khusus, dan Guru pada sekolah Indonesia luar negeri.

Dalam pelaksanaan tugas, Guru dapat diberikan penugasan tambahan yang ekuivalen atau setara dengan jam tatap muka. Tugas tambahan itu antara lain sebagai Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium, Wali Kelas, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator Pengembangan Kompetensi, Pengurus Organisasi Profesi, Tutor Pendidikan Kesetaraan, serta berbagai peran lain yang rinciannya tercantum dalam lampiran peraturan.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa Guru yang belum memenuhi beban kerja setelah ditetapkan tugas tambahan wajib dilaporkan Kepala Sekolah kepada Dinas Pendidikan untuk dilakukan penataan dan pemerataan Guru. Selain itu, Guru yang diangkat menjadi Kepala Satuan Pendidikan memiliki tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran. Sementara Guru di jalur pendidikan nonformal memiliki tugas merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran masyarakat.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menjadi pijakan hukum baru bagi transformasi beban kerja guru yang lebih profesional, adil, dan berpihak pada mutu pembelajaran. Dengan ditetapkannya regulasi ini yang mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2025/2026, seluruh ketentuan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku sejak tahun ajaran baru dimulai.


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 
a. bahwa untuk membangun manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkarakter Pancasila, diselenggarakan pendidikan bermutu untuk semua;
b. bahwa dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan penyesuaian kurikulum dan pendekatan pembelajaran yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, dan keragaman sosial dan budaya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berwenang untuk menetapkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang  Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN
DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan rancangan  landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum.
(2) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tujuan;
b. prinsip;
c. landasan filosofis;
d. landasan sosiologis;
e. landasan psikopedagogis; dan
f. pendekatan pembelajaran mendalam.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Struktur Kurikulum terdiri atas:
a. struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;
b. struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
c. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
d. struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;
e. struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
f. struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa;
g. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar
biasa dan madrasah tsanawiyah luar biasa;
h. struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa; dan
i. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b memuat:
a. kompetensi;
b. muatan pembelajaran; dan
c. beban belajar.
(2) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara lainnya.
(3) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan kesetaraan dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan.
(4) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan . tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 17
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dirumuskan untuk memperkuat:
a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. kewargaan;
c. penalaran kritis;
d. kreativitas;
e. kolaborasi;
f. kemandirian;
g. kesehatan; dan
h. komunikasi.
(2) Alur perkembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
5. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berupa tema.
(2) Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk merumuskan topik yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.
(3) Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan.
6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.
(2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.
(3) Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan  kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.
8. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf i dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap atau secara serentak;
b. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII atau secara serentak pada seluruh kelas; dan
c. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, huruf e, dan huruf h dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas X.
9. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut: 
Pasal 32A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial
diselenggarakan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap.
10. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2025
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA

=======================================

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025   

TENTANG  

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH 

 STRUKTUR KURIKULUM 

 A. Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini atau Bentuk Lain yang Sederajat 

Struktur Kurikulum pada pendidikan anak usia dini meliputi Struktur Kurikulum pada taman kanak-kanak, raudhatul athfal, taman kanak-kanak luar biasa, bustanul athfal, kelompok bermain, taman penitipan anak, atau bentuk lain yang sederajat.  

 Struktur Kurikulum pada pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas: 

1. Intrakurikuler 

Intrakurikuler dirancang agar Peserta Didik dapat mencapai kemampuan fondasi sebagaimana tertuang dalam Capaian Pembelajaran Fase fondasi. Capaian Pembelajaran Fase fondasi terdiri atas elemen: 

a. nilai agama dan budi pekerti; 

b. jati diri; dan 

c. dasar-dasar literasi, matematika, sains, teknologi, rekayasa, dan seni. 

Intrakurikuler dilaksanakan dengan bermain bermakna yaitu aktivitas bermain yang memberikan ruang bereksplorasi sehingga bermanfaat untuk mengembangkan karakter dan kompetensi Peserta Didik.  

Proses pembelajaran dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan belajar Peserta Didik, yakni proses pembelajaran yang melibatkan dan memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna. Kegiatan dapat menggunakan sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar Peserta Didik. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi, buku bacaan anak, atau bentuk lainnya. 

Intrakurikuler pada taman kanak-kanak luar biasa dilaksanakan dengan bermain bermakna yaitu aktivitas bermain yang memberikan ruang bereksplorasi sehingga bermanfaat untuk mengembangkan karakter dan kompetensi Peserta Didik. Di sisi lain, bermain yang dilaksanakan bersifat terapeutik untuk menstimulasi aspek perkembangan yang terhambat. 

2. Kokurikuler 

Kokurikuler bertujuan untuk memperkuat upaya pencapaian profil lulusan yang mengacu pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) untuk pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat. 

3. Alokasi Waktu Pembelajaran 

Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu. Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per minggu. Alokasi waktu pembelajaran untuk taman kanak-kanak luar biasa bersifat fleksibel sehingga Satuan Pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain. 

Pada taman kanak-kanak luar biasa berfokus pada intervensi dini dan penyiapan Peserta Didik untuk dapat mencapai kemampuan fondasi dan melakukan transisi ke jenjang pendidikan selanjutnya baik ke Satuan Pendidikan umum maupun khusus. Program kebutuhan khusus pada taman kanak-kanak luar biasa diberikan sesuai kebutuhan Peserta Didik sejak Fase fondasi berdasarkan hasil asesmen. 

 B. Struktur Kurikulum Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat 

Struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut. 

Tabel 1. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar,  madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas I (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) 


Keterangan: 
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. 
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). 
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.  

Tabel 3. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas III-IV (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) 

Keterangan: 
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. 
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). 
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. 
 
Tabel 4. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas V 
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) 



Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. 

Tabel 4. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas V (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)


Keterangan: a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). c) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan. d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun. 

Tabel 5. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VI (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit)

Keterangan: 
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing. 
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari). 
c) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan. 
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun. 
 
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum. 
1. Muatan pembelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 
2. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling. 
3. Muatan Lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya; 
b. prakarya; 
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; 
d. bahasa; dan/atau 
e. teknologi. 
4. Muatan Lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:  
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain; 
b. pengintegrasian ke dalam Kokurikuler; dan/atau 
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri. 
5. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik. 
6. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar. 
7. Mata pelajaran  pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial dapat disediakan oleh Satuan Pendidikan sesuai sumber daya yang dimiliki dan dapat dipilih oleh Peserta Didik sesuai minatnya. 

======
SALINAN 
LAMPIRAN III 
PERATURAN MENTERI DASAR DAN MENENGAH  
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 13 TAHUN 2025 
TENTANG  
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH 
 
PENGEMBANGAN EKSTRAKURIKULER 
 
A. Komponen 
1. Visi dan Misi 
Visi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar Intrakurikuler. 
Misi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut: 
a. menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta 
Didik; dan 
b. menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan/atau berkelompok. 
2. Fungsi dan Tujuan  
Fungsi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut. 
a. Fungsi pengembangan, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan Peserta Didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi dan bakat, serta pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan. 
b. Fungsi sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial Peserta Didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktik keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral serta nilai sosial. 
c. Fungsi rekreatif, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan Peserta Didik. Ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi Peserta Didik. 
d. Fungsi persiapan karier, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir Peserta Didik melalui pengembangan kapasitas. 
Tujuan pelaksanaan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut. 
a. Ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor Peserta Didik. 
 
b. Ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat, minat, dan potensi serta karakter Peserta Didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju manusia seutuhnya. 
B. Jenis dan Format Kegiatan 
Jenis Ekstrakurikuler sebagai berikut: 
1. krida, misalnya: Kepramukaan atau Kepanduan lainnya, Latihan 
Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya; 
2. karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya; 
3. latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya; 
4. keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab; atau 
5. bentuk kegiatan lainnya. 
Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut. 
1. Individual, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan. 
2. Kelompok, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik. 
3. Klasikal, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik dalam 1 (satu) rombongan belajar. 
4. Gabungan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik antar rombongan belajar. 
5. Lapangan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah Peserta Didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan. 
 
C. Prinsip Pengembangan 
Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut. 
1. Bersifat individual, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik masing-masing. 
2. Bersifat pilihan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela. 
3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan Peserta Didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing. 
4. Menyenangkan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi Peserta Didik. 
5. Membangun etos kerja, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat Peserta Didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat. 
6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak positifnya bagi masyarakat. 
 
D. Mekanisme 
1. Pengembangan 
Ekstrakurikuler diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan bagi Peserta 
Didik sesuai potensi, bakat, dan minat Peserta Didik. Pengembangan Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik; (3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan, kompetensi, muatan pembelajaran, beban belajar, dan indikator ketercapaiannya; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan Peserta Didik atau menyalurkannya ke Satuan Pendidikan atau lembaga lainnya; dan (5) menyusun Program Ekstrakurikuler. 
 
Satuan Pendidikan menyusun program Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Program Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan yang dikembangkan dengan menggunakan sumber daya bersama difasilitasi penggunaannya oleh Yayasan, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.  Program Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada Peserta Didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran. 
Sistematika Program Ekstrakurikuler paling sedikit memuat: a. rasional dan tujuan umum; 
b. deskripsi setiap Ekstrakurikuler; 
c. pengelolaan; 
d. pendanaan; dan 
e. evaluasi. 
2. Pelaksanaan 
Penjadwalan Ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina Ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah/ madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan Intrakurikuler dan Kokurikuler. 
3. Penilaian atau Asesmen 
Kinerja Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler perlu mendapat Penilaian atau asesmen dan dideskripsikan dalam laporan hasil belajar. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian atau asesmen dilakukan secara kualitatif. 
 
E. Evaluasi 
Evaluasi Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam rencana pengembangan Ekstrakurikuler oleh Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, Satuan Pendidikan dapat melakukan tindak lanjut berupa perbaikan pada perencanaan siklus kegiatan berikutnya. 
 
F. Daya Dukung 
Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler meliputi: 
1. Kebijakan Satuan Pendidikan 
Pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan menetapkan kebijakan pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler melalui rapat Satuan Pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah. 
 
2. Ketersediaan Pembina Ekstrakurikuler 
Pelaksanaan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina Ekstrakurikuler. Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina 
Ekstrakurikuler. 
3. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan  
Pelaksanaan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana di Satuan Pendidikan. Sarana di Satuan Pendidikan mencakup segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan. Prasarana di Satuan Pendidikan mencakup lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga, prasarana kesenian, dan prasarana lainnya. 
 
G. Pihak Yang Terlibat 
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Ekstrakurikuler antara lain: 
1. Satuan Pendidikan 
Kepala sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan pembina Ekstrakurikuler bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan. 
2. Komite Sekolah/Madrasah 
Sebagai mitra sekolah, komite sekolah/madrasah memberikan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Ekstrakurikuler. 
3. Orang tua 
Memberikan kepedulian, komitmen, dan berperan secara aktif terhadap keberhasilan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan. 
 
 
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN 
MENENGAH 
REPUBLIK INDONESIA, 
 ttd. 
 
ABDUL MU’TI 
 
Salinan sesuai dengan aslinya.  
Kepala Biro Hukum   
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 
  ttd. 













Rabu, 16 Juli 2025

Ice Breaking

 

Ice breaking adalah kegiatan atau permainan yang dilakukan untuk mencairkan suasana dan meningkatkan keakraban dalam suatu kelompok atau acara. Tujuannya adalah untuk mengurangi rasa canggung, meningkatkan fokus, dan membuat peserta merasa lebih nyaman. 

Beberapa contoh Ice Breaking untuk memulai pembelajaran:










Selasa, 24 Juni 2025

Contoh-Contoh Judul P5RA SD/MI

 


Gaya Hidup Berkelanjutan:

  • "Hijaukan Sekolah, Sehatkan Bumi"
  • "Cinta Lingkungan, Dimulai dari Kita"
  • "Sampahku, Tanggung Jawabku"
  • "Go Green, Go Clean"
  • "Membangun Kebiasaan Sehat dengan Jurnal Harian" 

Kearifan Lokal:

  • "Mengenal Budaya Daerah Lewat Makanan Tradisional,
  •  "Pelestarian Permainan Tradisional Anak, 
  • "Menjelajahi Tanaman Obat Keluarga, 
  • "Mengenal Lebih Dekat Tokoh Inspiratif Daerah, 
  • "Membatik Bersama: Warisan Budaya Takbenda.

Bhinneka Tunggal Ika:

  • "Festival Budaya Nusantara"
  • "Pentas Seni Pelangi Budaya"
  • "Mengenal Lebih Dekat Suku-Suku di Indonesia"
  • "Keragaman Budaya, Kekuatan Bangsa"
  • "Rumah Adat Indonesia, Warisan Budaya Takbenda" 

Bangunlah Jiwa dan Raganya:

  • "Gerakan Sekolah Sehat: Jaga Jarak, Cuci Tangan, Pakai Masker"
  • "Membangun Kebiasaan Olahraga Sejak Dini"
  • "Stop Bullying: Bersama Kita Lawan"
  • "Mengenal Kesehatan Mental dan Emosional"
  • "Aku, Kamu, Kita: Hidup Rukun dan Damai" 

Rekayasa dan Teknologi:

  • "Membuat Model Sederhana: Kincir Angin, 
  • "Merakit Rangkaian Listrik Sederhana, 
  • "Membuat Robot Sederhana, 
  • "Berkreasi dengan Barang Bekas, 
  • "Teknologi Tepat Guna untuk Kehidupan Sehari-hari.

Kewirausahaan:

  • "Mini Market Sekolah: Jual Beli Produk Kreatif, 
  • "Belajar Berbisnis: Dari Ide Menjadi Produk, 
  • "Merancang Produk Kreatif: Souvenir Sekolah, 
  • "Pemasaran Digital: Jualan Online Produk Lokal, 
  • "Koperasi Sekolah: Belajar Berorganisasi dan Berbisnis.

Tips Memilih Judul Proyek:

  1. Sesuaikan dengan tema: Judul harus mencerminkan tema proyek yang dipilih.
  2. Singkat, jelas, dan menarik: Judul yang mudah diingat dan dipahami akan lebih efektif.
  3. Sesuai dengan minat siswa: Libatkan siswa dalam memilih judul agar mereka merasa memiliki proyek tersebut.
  4. Kreatif dan inovatif: Judul yang unik dan menarik dapat memotivasi siswa untuk lebih semangat dalam mengerjakan proyek.
  5. Pilihlah judul yang paling sesuai dengan konteks sekolah dan minat siswa agar proyek P5 dapat berjalan dengan sukses.