Selasa, 04 Desember 2018

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang  harus  dimiliki  seorang  Peserta  Didik  pada setiap tingkat kelas atau program. Sedangkan Kompetensi Dasar adalah kemampuan untuk mencapai  Kompetensi  Inti  yang  harus  diperoleh Peserta Didik melalui pembelajaran.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 tahun 2016 tetang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa secara hirarkis, Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan untuk menetapkan Kompetensi yang bersifat generik pada tiap Tingkat Kompetensi. Kompetensi yanag bersifat generik ini kemudian digunakan untuk menentukan kompetensi yang bersifat spesifik untuk tiap mata pelajaran. Selanjutnya, Kompetensi dan ruang lingkup materi digunakan untuk menentukan Kompetensi Dasar pada pengembangan kurikulum tingkat satuan dan jenjang pendidikan.

Kompetensi yang bersifat generik mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial. Pemilahan ini diperlukan untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi sebagai manusia seutuhnya yang mencakup aspek spiritual dan aspek sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, Kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan, yang selanjutnya disebut Kompetensi Inti (KI).

Kompetensi Inti untuk Tingkat Pendidikan Dasar  (Tingkat Kelas I-VI SD/MI/SDLB/PAKET A) menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 tahun 2016 tetang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah, adalah:

Sikap Spritual 
1. Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.

Sikap Sosial 
2. Menunjukkan perilaku:
a. jujur,
b. disiplin,
c. santun,
d. percaya diri,
e. peduli, dan
f. bertanggung jawab dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga, dan negara.

Pengetahuan 
3. Memahami pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar dengan cara :
a. mengamati,
b. menanya, dan
c. mencoba
Berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah, dan tempat bermain.

Keterampilan 
4. Menunjukkan keterampilan berfikir dan bertindak:
a. kreatif
b. produktif,
c. kritis,
d. mandiri,
e. kolaboratif, dan
f. komunikatif
Dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan tindakan yang mencerminkan perilaku anak sesuai dengan tahap perkembangannya.

Senin, 03 Desember 2018

Pembelajaran Pengayaan

Pembelajaran Pengayaan merupakan tindak lanjut guru terhadap proses dan hasil belajar peserta didik. Proses dan hasil belajar dapat berupa kesulitan penguasaan peserta didik terhadap satu atau dua KD pada subtema tertentu. Jika peserta didik telah menguasai KD, maka peserta didik dapat mengikuti pembelajaran pengayaan untuk memperluas wawasan dan pemahamannya.

Panduan Teknis Remedial Dan Pengayaan di Sekolah Dasar yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada bulan Juli 2015 menjelaskan tentang kegiatan pengayaan sebagai berikut. 

A. Pengertian  Pengayaan
Dalam kurikulum dirumuskan secara jelas KI dan KD yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan alokasi waktu yang sudah ditentukan. Penguasaan KI dan KD setiap peserta didik diukur dengan menggunakan sistem penilaian acuan kriteria (PAK). Jika seorang peserta didik mencapai standar tertentu maka peserta didik dipandang telah mencapai ketuntasan. Oleh karena itu pembelajaran pengayaan dapat diartikan memberikan tambahan/perluasan pengalaman atau kegiatan peserta didik yang teridentifikasi melampaui ketuntasan belajar yang ditentukan oleh kurikulum.

Metode yang digunakan bervariasi sesuai dengan bahan kajian, muatan pelajaran yang dipelajari peserta didik. Dalam pembelajaran pengayaan, media belajar harus betul-betul disiapkan guru agar dapat memfasilitasi peserta didik untuk memperkaya pengetahuan, melatih keterampilan, dan membentuk sikap yang baik.

Kegiatan pengayaan dilaksanakan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperdalam penguasaan materi pelajaran yang berkaitan dengan materi pelajaran yang sudah maupun yang akan dipelajari sehingga tercapai tingkat perkembangan yang optimal sesuai dengan kemampuannya.

2. Apa saja yang dapat dilakukan dalam  pengayaan?
Guru melakukan  pengayaan sesuai dengan bahan kajian atau muatan pelajaran yang sedang dipelajari, seperti membaca materi diikuti dengan menulis laporan, melakukan percobaan dan menjadi tutor sebaya bagi teman yang memerlukan pembelajaran remedial.

Guru mengembangkan latihan praktis dari materi yang sedang dibahas, membuat hasil karya, melakukan suatu proyek, membahas masalah, atau mengerjakan permainan yang harus diselesaikan peserta didik. Apapun kegiatan yang dipilih guru, hendaknya kegiatan pengayaan tersebut menyenangkan dan mengembangkan kemampuan kognitif tinggi sehingga mendorong peserta didik untuk mengerjakan tugas yang diberikan.

3. Mengapa diperlukan  pengayaan?
Kurikulum 2013 Sekolah Dasar menganut sistem pembelajaran berbasis aktivitas atau kegiatan, sistem pembelajaran tuntas, dan pelayanan perbedaan individu peserta didik. Dengan memperhatikan prinsip perbedaan individu (kemampuan awal, kecerdasan, kepribadian, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, gaya belajar) tersebut, maka pengayaan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan/hak peserta didik. Dalam pembelajaran pengayaan, guru memfasilitasi peserta didik untuk memperkaya wawasan dan keterampilan serta mampu mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

4. Kapan dilakukan pembelajaran pengayaan?
Pembelajaran pengayaan dilakukan ketika peserta didik telah menguasai KD (teridentifikasi melampaui ketuntasan belajar yang ditentukan oleh kurikulum). Guru perlu mengantisipasi dengan menyiapkan program-program atau aktivitas yang sesuai KD untuk memfasilitasi peserta didik. Pembelajaran pengayaan dapat dilakukan bersama-sama dengan kegiatan pembelajaran atau dilakukan di luar jam pelajaran.

5. Bagaimana pembelajaran  pengayaan  dilakukan?
Pembelajaran pengayaan diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui ketuntasan belajar dengan memerlukan waktu lebih sedikit daripada teman-teman lainnya. Waktu yang masih tersedia dapat dimanfaatkan peserta didik untuk memperdalam/memperluas atau mengembangkan bahan kajian, muatan pelajaran, maupun mempraktikkan bahan kajian yang dipelajari. Guru dapat memfasilitasi peserta didik dengan memberikan berbagai sumber belajar, antara lain: perpustakaan, majalah atau koran, internet, bahan praktik, demonstrasi dll.

6. Siapa yang terlibat dalam pembelajaran pengayaan?
Pihak utama yang berperan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran pengayaan adalah guru kelas, mengingat guru kelas adalah orang yang memahami kelebihan peserta didik. Dalam praktiknya, jika diperlukan, guru dapat melakukan kerjasama dengan narasumber dalam melaksanakan pembelajaran pengayaan.

B. Jenis-jenis Pembelajaran Pengayaan
1. Kegiatan eksploratori yang masih terkait dengan KD yang sedang dilaksanakan yang dirancang untuk disajikan kepada peserta didik. Sajian yang dimaksud contohnya: bisa berupa peristiwa sejarah, buku, narasumber, penemuan, uji coba, yang secara regular tidak tercakup dalam kurikulum.

2. Keterampilan proses yang diperlukan oleh peserta didik agar berhasil dalam melakukan pendalaman dan investigasi terhadap topik yang diminati dalam bentuk pembelajaran mandiri.

3. Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik yang memiliki kemampuan belajar lebih tinggi berupa pemecahan masalah nyata dengan menggunakan pembelajaran pemecahan masalah, penemuan, proyek, dan penelitian ilmiah.

Pemecahan masalah ditandai dengan:
• Identifikasi bidang permasalahan yang akan dikerjakan;
• Penentuan fokus masalah/problem yang akan dipecahkan;
• Penggunaan berbagai sumber;
• Pengumpulan data menggunakan teknik yang relevan;
• Analisis data;
• Penyimpulan hasil investigasi.

C. Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan
Dalam pelaksanaan pembelajaran pengayaan, guru diharapkan lebih peka dalam mengenali peserta didik yang memiliki karakteristik khusus, dikarenakan mereka memiliki kebutuhan yang juga berbeda dibandingkan dengan teman-temannya. Langkah-langkah Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan yang dapat dilakukan guru sebagai berikut.

1. Identifikasi Awal
Sebelum pembelajaran pengayaan dilakukan, guru harus melakukan identifikasikasi awal terhadap minat dan gaya belajar peserta didik. Kegiatan ini dimaksudkan agar pengayaan yang dilakukan dengan tepat sehingga peserta didik merasa senang dalam pembelajaran pengayaan yang dilakukan.

2. Perencanaan Pengayaan
Setelah identifikasi awal dilakukan guru membuat perencanaan sesuai dengan minat dan gaya belajar peserta didik. Hal-hal yang perlu disiapkan dalam perencanaan adalah alternatif kegiatan apa yang akan diberikan untuk dilakukan peserta didik. Guru menentukan berdasarkan kebutuhan pengayaan anak, apakah aktifitas yang dipilih penekanannya pada K1 dan K2, K3 atau K4. Penentuan fokus ini dapat pula ditentukan dengan berdiskusi atau menanyakan pada peserta didik yang bersangkutan. Guru harus selalu menyiapkan pembelajaran pengayaan dengan menyiapkan materi pengayaan dan alat atau perangkat pendukung aktifitas pengayaan.

3. Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan
Pembelajaran pengayaan dilakukan dalam proses pembelajaran dilaksanakan sesuai perencanaan dengan memperhatikan gaya dan minat belajar. Pengayaan dilakukan saat proses pembelajaran selain untuk melayani kebutuhan pengembangan potensi peserta didik juga dimaksudkan agar peserta tersebut tidak merasa jenuh sehingga dapat berperilaku mengganggu proses pembelajaran yang sedang berlangsung.

4. Penilaian Otentik
Setelah pelaksanaan pembelajaran pengayaan guru melakukan penilaian otentik sesuai dengan jenis kegiatan dan aktifitas pengayaan tersebut misalnya mereview hasil karangan, membuat rekaman atau dokumen proses aktifitas peserta didik, membuat deskripsi kemajuan dan portofolio.

D. Contoh Rancangan Pembelajaran Pengayaan

Contoh 1
Pembelajaran Pengayaan terkait K1-K4

Identifikasi
Melalui hasil identifikasi awal di kelas I SD, tema Diriku, subtema Tubuhku, dengan indikator muatan pelajaran pada Kompetensi Dasar PJOK “Melakukan gerak lokomotor menggunakan kaki,” Guru menemukan peserta didik yang memiliki keterampilan gerak dan olah tubuh yang sangat baik, memiliki gerak lokomotor yang baik dan tangkas. Peserta didik tersebut juga memiliki bentuk tubuh yang tegap, sehat dan kuat. Ia juga berminat pada pelajaran olahraga atau kegiatan seni bela diri. Berdasarkan kondisi tersebut, guru dapat merancang rencana pembelajaran pengayaan sebagai berikut.


 Kompetensi Dasar
 Indikator : 
Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan
 4.1. Mempraktikkan pola gerak dasar lokomotor yang dilandasi konsep gerak (seperti konsep tubuh, ruang, hubungan, dan usaha) dalam berbagai bentuk permainan sederhana dan atau tradisional
Melakukan gerak lokomotor menggunakan kaki 
Metode : 
Guru melakukan pembelajaran pengayaan dengan metode penugasan dan
peningkatan keterampilan.

Perencanaan : Dilakukan dalam jam belajar efektif.

Pelaksanaan : Peserta didik diberi peran lebih dibandingkan dengan teman yang lain, seperti diminta memimpin memberi contoh teman serta menjadi tutor sebaya.

Penilaian Otentik : Penilaian otentik dilakukan dengan membuat rekaman /dokumentasi proses
aktivitas peserta didik, membuat deskripsi kemajuan dan portofolio.

Contoh 2
Pembelajaran Pengayaan Terkait K1 – K3

Identifikasi
Melalui hasil identifikasi awal di kelas IV SD, tema Indahnya Kebersamaan, subtema Budaya Bangsaku, dengan indikator muatan pelajaran pada Kompetensi Dasar PPKn : (1) menuliskan makna dari tiap sila dari pancasila dalam bentuk peta pikiran, (2) menjelaskan perilaku yang sesuai dengan sila-sila panca sila dalam bentuk tulisan, (3) mendesain poster tentang persatuan, guru menemukan peserta didik yang dapat menuntaskan materi ajar dengan cepat dan baik. Peserta didik menunjukkan kemampuan berpikir kritis, menjawab pertanyaan dengan baik, mengajukan pertanyaan yang relevan dan kritis, melakukan analisis dan mengaitkan
bersatu dalam keberagaman dengan konteks kehidupan sehari-hari. 

Berdasarkan kondisi tersebut, guru dapat merancang rencana pembelajaran pengayaan sebagai berikut.


Kompetensi
Dasar 
 Indikator 
 Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan
3.4. Memahami arti bersatu dalam keberagaman di rumah, di sekolah, dan masyarakat.
 1. Menuliskan
makna dari tiap
sila dari
pancasila dalam
bentuk peta
pikiran,
2. Menjelaskan
perilaku yang
sesuai dengan
sila-sila pancasila
dalam bentuk
tulisan,
3. Mendesain
poster tentang
persatuan.
Metode :
Guru melakukan pembelajaran pengayaan
dengan membuat alternatif pembelajaran
pengayaan yaitu dengan metode penugasan.

Perencanaan
Peserta didik diminta untuk menuliskan
pengalaman sehari-harinya terkait dengan
menjaga persatuan dalam keberagaman, dalam
sebuah karangan yang benar secara tata
bahasa dan indah. Atau membuat poster
tentang persatuan dalam keberagaman.
Guru menyiapkan alat perangkat pendukung
pembelajaran pengayaan.
Guru juga akan membuat
dokumentasi/mengumpulkan hasil kerja
(portofolio).

Pelaksanaan
Dilakukan langsung saat proses pembelajaran.
Guru menugaskan kepada peserta didik untuk
menuliskan pengalaman sehari-hari terkait dengan menjaga persatuan dalam
keberagaman, dalam sebuah karangan.
Kemudian peserta didik diminta untuk menjelaskan hasil karangannya.
Sedangkan peserta didik yang membuat poster tentang persatuan dalam keberagaman , hasil karyanya dipajang di kelas.

Penilaian Otentik
Penilaian otentik dilakukan dengan mereview hasil kerja (tulisan/karangan/poster) yang dilakukan oleh peserta didik dan mendokumentasikannya

Format Pengayaan bisa didownload disini

Minggu, 02 Desember 2018

Silabus

Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.

Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.

Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB /SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c. Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e. tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.

b. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Silabus untuk SD/MI tahun 2016 sebagai berikut:

Jika dibuka setiap silabus hanya memuat 3 (tiga) hal yaitu Kompetensi Dasar, Materi Pembelajaran dan Kegiatan Pembelajaran. Ini adalah model silabus minimal, sementara guru hendaknya membuat silabus yang lengkap sebagaimana diatur dalah peraturan menteri diatas. Jadi, guru bisa melengkapi silabus dengan mengisi bagian penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi.

Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). 

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

Komponen RPP terdiri atas:
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m. penilaian hasil pembelajara

Jadwal Pembelajaran Tematik SD/MI

KBBI online menyebutkan bahwa jadwal/jad·wal/ adalah pembagian waktu berdasarkan rencana pengaturan urutan kerja; daftar atau tabel kegiatan atau rencana kegiatan dengan pembagian waktu pelaksanaan yang terperinci. Sedangkan pembelajaran adalah proses, cara, perbuatan menjadikan orang atau makhluk hidup belajar. Dari kedua pengertian tersebut bisa disimpulkan bahwa Jadwal Pembelajaran adalah rencana pembagian waktu pembelajaran secara terperinci.

Berikut adalah contoh Jadwal Pembelajaran Kelas 5 (Lima) Semester 1 (Satu)



Berikut adalah contoh Jadwal Pembelajaran
Kelas 3
Kelas 6

Waktu Belajar Efektif

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan menyebutkan istilah resmi yang digunakan untuk menunjuk kepada waktu yang digunakan secara efektif untuk belajar adalah Waktu Belajar Efektif.

Waktu Belajar Efektif terdiri dari dua jenis yaitu:
1. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun  ajaran pada setiap satuan pendidikan,  
2. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan, yang pengaturannya disesuaikan dengan keadaan dan kondisi daerah.

Untuk mendapatkan jumlah waktu belajar efektif, perlu dilakukan analisa waktu belajar efektif. 
1. Analisa Waktu Belajar Efektif berdasar pekan. 
Analisa Waktu Belajar Efektif berdasar pekan efektif terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:
a. Identitas (Mata Pelajaran, Kelas, Semester, Bobot)
b. Komponen Analisa (Bulan, banyaknya minggu, jumlah minggu tidak efektif, jumlah minggu efektif)
c. Legitimasi (Tanda tangan kepala sekolah dan guru)

Berikut adalah contohnya
ALOKASI WAKTU PEMBELAJARAN
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL HUSNA
TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Mata Pelajaran : Tematik
Kelas / Semester :  V (Lima) / Ganjil

Bobot : 20 JP / minggu


No
Nama
Bulan
Banyaknya Minggu
Jumlah Minggu Tidak Efektif
Jumlah
Minggu
Efektif
1
Juli
4
Minggu
2
Minggu
2
Minggu
2
Agustus
5
Minggu
1
Minggu
4
Minggu
3
September
4
Minggu
1
Minggu
3
Minggu
4
Oktober
4
Minggu
0
Minggu
4
Minggu
5
November
4
Minggu
0
Minggu
3
Minggu
6
Desember
4
Minggu
3
Minggu
1
Minggu

JUMLAH
25
Minggu
7
Minggu
17
Minggu

Maka jumlah minggu efektif adalah 17 minggu


2. Analisa Waktu Belajar Efektif berdasar hari. 
Analisa Waktu Belajar Efektif berdasar pekan efektif terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:
a. Identitas (Mata Pelajaran, Kelas, Semester, Bobot)
b. Ketersediaan Hari
b. Program Sekolah
c. Jumlah Hari Belajar Efektif
d. Legitimasi (Tanda tangan kepala sekolah dan guru)

Silahkan download kedua format tersebut disini.

Berikut adalah contoh Analisa Hari Belajar Efektif
1. Tahun Pelajaran 2018/2019 Semester 1 (Satu)
2. Tahun Pelajaran 2018/2019 Semester 2 (Dua)
3. Tahun Pelajaran 2019/2020 Semester 1 (Satu)

Kalender Pendidikan



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

a. Permulaan Tahun Ajaran
Permulaan tahun ajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.

b. Pengaturan Waktu Belajar Efektif
1) Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan,  
2) Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan, yang pengaturannya disesuaikan dengan keadaan dan kondisi daerah. 

c. Pengaturan Waktu Libur
Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun ajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan kegiatan lainnya tertera pada Tabel berikut ini.
NO
KEGIATAN
ALOKASI WAKTU
KET
1.   
Minggu efektif  belajar reguler setiap tahun
(Kelas I-V, VII-VIII, X-XI)
Minimal 36 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2.   
Minggu efektif semester ganjil tahun terakhir setiap satuan pendidikan (Kelas VI, IX, dan XII)
Minimal 18 minggu
3.   
Minggu efektif semester genap tahun terakhir setiap satuan pendidikan (Kelas VI, IX, dan XII)
Minimal 14 minggu
4.   
Jeda tengah semester
Maksimal 2 minggu
Satu minggu setiap semester
5.   
Jeda antarsemester
Maksimal 2 minggu
Antara semester I dan II
6.   
Libur akhir tahun ajaran
Maksimal 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun ajaran
7.    
Hari libur keagamaan
Maksimal 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
8.    
Hari libur umum/ nasional


Maksimal 2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
9.    
Hari libur khusus
Maksimal 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
10.         
Kegiatan khusus satuan pendidikan
Maksimal 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh satuan pendidikan tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif

Berikut adalah Kalender Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional
Tahun Pelajaran 2015/2016
Tahun Pelajaran 2016/2017
Tahun Pelajaran 2017/2018
Tahun Pelajaran 2018/2019

Berikut adalah Kalender Pendidikan Kementerian Agama
Tahun Pelajaran 2015/2016
Tahun Pelajaran 2016/2017
Tahun Pelajaran 2017/2018
Tahun Pelajaran 2018/2019

Berikut adalah contoh Kalender Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tahun Pelajaran 2014/2015
Tahun Pelajaran 2018/2019