Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 1 ayat 16 berbunyi kurikulum adalah separangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pada ayat 20 berbunyi, kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Rumusan-rumusan ini mengandung beberapa hal, yaitu: (a) kurikulum harus berupa rencana yang berisi visi, misi dan tujuan yang menjadi arah kurikulum yang disusun, bahkan struktur kurikulum yang lengkap sampai kepada rencana pelaksanaan pembelajaran; (b) kurikulum mengandung pengaturan bagi pelaksana kurikulum yang memberikan rambu-rambu dalam mengimplementasikannya yang harus ditaati oleh yang berperan dan bertanggung jawab melaksanakannya; (c) kurikulum ini karena disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan, maka disebut dengan istilah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau disingkat KTSP.
KTSP merupakan suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang dilekatkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yaitu madrasah atau satuan pendidikan. Madrasah memiliki otoritas penuh dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan madrasah. Untuk mewujudkan hal tersebut satuan pendidikan madrasah dapat melakukan inovasi dan mengembangkan KTSP pada struktur kurikulum, beban belajar, mengembangkan strategi, muatan lokal, ekstra kurikuler dan kebutuhan prioritas madrasah.
Sampai hari ini sudah ada beberapa Pedoman atau Juknis dalam penyusunan KTSP yang terakhir diantaranya adalah:
Juknis Pengembangan KTSP SMA Tahun 2010 Kemdikbud
Panduan Teknis Menyusun Buku I – Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di Sekolah Dasar yang dikeluarkan oleh Direktur Pembinaan SD pada Juli 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar