Senin, 11 Oktober 2021

Panduan Teknis Pengisian Rapor dan Buku Induk Tahun 2013

 


Rapor merupakan informasi hasil penilaian oleh pendidik dengan menggunakan kriteria kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan. Ketiga kompetensi tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran predikat dan deskripsi hasil pembelajaran peserta didik. 

Rapor juga dapat dijadikan sebagai dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran, dan bahan penyusunan kemajuan hasil belajar peserta didik. Rapor disusun berdasarkan prinsip sebagai berikut:

1. Objektif, berarti laporan hasil penilaian berbasis pada standar dan kriteria yang telah ditetapkan serta tidak terpengaruh faktor subjektivitas penilai.

2. Akuntabel, berarti laporan hasil penilaian dapat dipertanggungjawaban kepada pihak internal sekolah maupun eksternal.

3. Transparan, berarti penentuan standar, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dalam laporan hasil kompetensi peserta didik dapat diakses oleh peserta didik dan orangtua. 

4. Informatif, berarti laporan hasil penilaian harus mampu memberikan informasi hasil pencapaian kompetensi dengan jelas, tepat dan akurat.   

Pada akhirnya petunjuk teknis ini dapat digunakan sebagai acuan bagi guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya dalam pengisian rapor peserta didik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar