Landasan Peraturan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Referensi untuk Semua)
- Permenpan RB No. 16/2009, Permenpan RB No. 21/2010-junto No. 14/2016 : Jabatan Guru dan AK (Referensi untuk Semua)
- Permendiknas No 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
- GURU BK Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008
- KEPALA MADRASAH : PMA Nomor 2 Tahun 2012, PMA 58/2017 dan PMA 24/2018, Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007
- Pengawas : Permendiknas No 12/2007, Permenpan RB 21/2010, PMA No. 2/2012 junto No. 31/2013
Landasan Pelaksanaan AKG
A. FILOSOFI Hakekat sebuah profesi:
- Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi yang khusus pula.
- Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan (treatment) yang khusus pula, AKG merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru.
- Penyandang profesi guru menerima penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus. Oleh karena itu, perlu ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.
B. TEORITIK PEDAGOGIK
- AKG adalah penilaian kompetensi guru sebagai bahan penilaian kinerja guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
- Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.
- AKG berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (pedagogik dan profesional), sebagai dasar pelaksanaan PPKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
- Membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi guru berupa peningkatan mutu dan kualitas yang diperoleh melalui pengujian dan pengukuran secara periodik dan tersistem.
C. EMPIRIK SOSIAL
- Pembinaan dan pengembangan profesi guru tanpa didasari bukti-bukti empirik atas kompetensi guru, sehingga penyelenggaraan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk pelatihan guru tidak terarah.
- Beberapa studi membuktikan bahwa AKG berdampak positif pada perbaikan kinerja dan peningkatan profesionalisme guru.
- Kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan kinerja guru dan dampaknya terhadap peningkatan kualitas dan mutu pendidikan.
Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah, Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4446 Tahun 2020
Contoh Laporan Hasil Asesmen Kompetensi Guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar