Selasa, 01 Februari 2022

Panduan Teknis Pelaksanaan Bimbingan Psiko-Edukatif di Sekolah Dasar

 

Situasi kehidupan pada abad ke-21 ini sangat penuh tantangan dan persaingan di samping tersedianya peluang bagi yang memiliki kompetensi hidup, berupa kapasitas fisik, mental, serta intelektual. Pengembangan kompetensi hidup memerlukan sistem layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang tidak hanya mengandalkan layanan pembelajaran dan manajemen saja, tetapi juga menyediakan layanan khusus yang bersifat psiko-edukatif.

Pada tingkat sekolah dasar, peserta didik memerlukan kesiapan untuk mengikuti proses pembelajaran. Karena rentang usia yang panjang antara peserta didik kelas satu sampai dengan kelas enam, dimungkinkan muncul berbagai masalah yang berkaitan dengan ciri pertumbuhan dan perkembangan pada tiap usia. 

Terdapat perbedaan individu dalam aspek kecerdasan, kepribadian, bakat, minat, kondisi fisik, latar belakang keluarga, lingkungan tempat tinggal, agama, tradisi, adat, dan budaya. Perbedaan kondisi tersebut menggambarkan adanya variasi kebutuhan pengembangan secara utuh dan optimal yang harus difasilitasi oleh guru melalui layanan bimbingan yang bersifat psiko-edukatif. Layanan bimbingan psiko-edukatif mencakup kegiatan yang bersifat pencegahan, perbaikan, pemeliharaan, dan pengembangan.

Mengingat pentingnya layanan bimbingan psiko-edukatif bagi peserta didik di tingkat sekolah dasar maka disusun buku Panduan Pelaksanaan Bimbingan Psiko-Edukatif di Sekolah Dasar. Panduan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi berbagai pihak pemangku pendidikan dalam memberikan layanan bimbingan psiko-edukatif kepada peserta didik.

B. Tujuan

1. Sebagai acuan bagi kepala sekolah, sebagai penanggung jawab pendidikan di sekolah, dalam merencanakan, mengimplementasikan dan mengevaluasi kebijakan sekolah, terkait dengan upaya pemberian layanan bimbingan psiko-edukatif kepada peserta didik.

2. Sebagai acuan bagi guru dalam upaya pemberian layanan bimbingan psiko-edukatif kepada peserta didik.

3. Acuan bagi pengawas sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam memberikan jaminan mutu di lingkungan sekolah binaannya, terkait dengan upaya pemberian layanan bimbingan psiko-edukatif kepada peserta didik. 

4. Acuan bagi komite sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam memahami pemberian layanan bimbingan psiko-edukatif.

Silahkan download panduan di bawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar