Berkaitan dengan tugas pengawas sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan pembinaan pengawas sekolah dengan berbagai strategi. Satu di antaranya adalah peningkatan atau penguatan kompetensi pengawas sekolah. Salah satu upaya penguatan kompetensi pengawas sekolah adalah dengan menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pengawas
sekolah.
Berdasarkan uraian di atas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun 2017.
Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah disusun untuk memudahkan pengawas sekolah dalam:
1. merencanakan pengawasan (program pengawasan dan sasaran kerja
pegawai [SKP] Pengawas Sekolah); 2. merencanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah;
3. melaksanakan pengawasan (program pengawasan dan SKP Pengawas Sekolah);
4. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah;
5. melaporkan kegiatan pengawasan;
6. melaporkan kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah;
7. mengevaluasi hasil pelaksanaan pengawasan; dan
8. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah.
Panduan teknis pengawas sekolah silahkan download di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar