Selasa, 19 Juli 2022

Ketentuan Jam Kerja ASN

 

SURAT EDARAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR: 16TAHUN 2022
TENTANG
KEWAJIBAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA
BAGI APARATUR SIPIL NEGARA

1. Latar Belakang
Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran disiplin terkait kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja cenderung meningkat. Oleh karena itu, dalam rangka menjamin peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban dimaksud, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara.

2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara dalam menaati ketentuan jam kerja.
b Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai dalam menaati ketentuan jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
c. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS);
e. Peraturan Pemenntah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan
g. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah

4. Ruang Lingkup
Surat Edaran Ini memuat himbauan untuk menaati ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Isi Edaran
a. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
1) Pasal 4 huruf f disebutkan bahwa PNS wajib rnasuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
2) Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) ditentukan bahwa
a) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun
b) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

b Dalam rangka memastikan pelaksanaan ketentuan di atas dan sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan
pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat.

c. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per mmggu.

d Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara untuk menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

e. Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan jam kerja dikenakan hukuman disiplin sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Penutup
Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 
DAN REFORMASI BIROKRASI,

Lihat link berita terkait di bawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar