Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
NOMOR 7607/B.B1/HK.03/2023
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, diperlukan transformasi pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja pada satuan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
Memperhatikan
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 683);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1427);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Kepala Sekolah adalah Guru yang mendapatkan penugasan memimpin dan mengelola Taman KanakKanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/ Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa (SMP/SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/ SMK/ SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
4. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah Ekspektasi Kinerja yang akan dicapai oleh Guru dan Kepala Sekolah setiap tahun.
5. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah.
6. Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
7. Evaluasi Kinerja adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja selama satu semester dan/ atau 1 (satu) tahun kinerja, serta menetapkan Predikat Kinerja berdasarkan kuadran kinerja.
8. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil Evaluasi Kinerja Guru dan Kepala Sekolah baik secara periodik maupun tahunan.
9. Pejabat Penilai Kinerja Guru adalah Kepala Sekolah.
10. Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah adalah Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan.
11. Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.
12. Unit Kerja adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru terdaftar.
13. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat yang membidangi pembinaan guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya.
15. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini digunakan sebagai pedoman bagi:
a. Guru dan Kepala Sekolah pada instansi pemerintah daerah;
b. Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan; dan
c. Direktorat Jenderal, dalam pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Pasal 3
Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan melalui:
a. peningkatan kualitas dan kapasitas Guru dan Kepala Sekolah;
b. penguatan peran Kepala Sekolah; dan
c. penguatan kolaborasi antara Kepala Sekolah dengan Guru, antarguru, dan antara Guru dengan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.
Pasal 4
Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berorientasi pada:
a. peningkatan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
b. pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah;
c. dialog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru;
d. pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan
e. hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah.
Pasal 5
Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
BAB II
KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH
Pasal 6
Kinerja Guru dan Kepala Sekolah merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja.
Pasal 7
Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi:
a. merencanakan pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan.
Pasal 8
(1) Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berdasarkan pelaksanakan tugas yang meliputi:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan untuk:
a. mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
b. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
c. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan
d. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Pasal 9
Selain pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Guru dan Kepala Sekolah dapat diberikan penugasan lain dalam rangka pembinaan kariernya.
BAB III
PERENCANAAN KINERJA
Pasal 10
(1) Perencanaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud da1am Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. penyusunan rencana SKP; dan
b. penetapan SKP.
(2) Dalam proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Guru dan Kepala Sekolah melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja.
(3) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan proses untuk menentukan:
a. rencana hasil kerja yang akan dicapai; dan
b. perilaku kerja yang diharapkan.
(4) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengacu pada:
a. perencanaan strategis satuan pendidikan;
b. prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian rapor pendidikan tingkat satuan pendidikan; dan
c. kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Guru dan Kepala Sekolah.
(5) Selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam dokumen SKP. (
7) Format dokumen SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 11
(1) Guru dan Kepala Sekolah menyusun rencana SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) mulai 1 Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun berkenaan.
(2) Rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian pada 1 Juli sampai dengan 31 Juli tahun berkenaan.
(3) Rencana SKP Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. hasil kerja yang terdiri atas:
1) rencana hasil kerja Kepala Sekolah yang diintervensi;
2) rencana hasil kerja individu;
3) aspek;
4) indikator kinerja individu; dan
5) target yang harus dicapai,
b. perilaku kerja yang terdiri atas:
1) aspek perilaku kerja;
2) indikator perilaku; dan
3) ekspektasi khusus Kepala Sekolah.
(4) Rencana SKP Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. hasil kerja yang terdiri atas:
1) rencana hasil kerja
2) indikator kinerja individu
3) target yang harus dicapai; dan
4) perspektif,
b. perilaku kerja yang terdiri atas:
1) aspek perilaku kerja;
2) indikator perilaku; dan
3) ekspektasi khusus pimpinan.
(5) Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif.
(6) Rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/ atau ekspektasi perilaku kexja.
Pasal 12
(1) Rencana hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a merupakan output dan outcome dari pelaksanaan tugas yang akan dihasilkan Guru dan Kepala Sekolah.
(2) Rencana hasil kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatnya praktik pembelajaran melalui observasi kinerja dalam menjalankan tugas pokok Guru yang disepakati bersama Kepala Sekolah;
b. meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Guru melalui pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala Sekolah;
c. tersusunnya kurikulum operasional satuan pendidikan sebagai acuan dalam peningkatan pembelajaran;
d. terlaksananya pembelajaran melalui perencanaan dan perangkat penilaian/asesmen yang mengacu pada kurikulum operasional satuan pendidikan; dan
e. meningkatnya kinerja satuan pendidikan melalui terlaksananya tugas tambahan sesuai dengan jenis disepakati bersama Kepala Sekolah.
(3) Rencana hasil kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terlaksananya peningkatan kualitas praktik pembelajaran Guru;
b. meningkatnya praktik kinerja Kepala Sekolah melalui observasi kinerja;
c. terkelolanya kegiatan pengembangan kompetensi Guru dan tenaga kependidikan;
d. meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Kepala Sekolah melalui pengembangan kompetensi;
e. tersusunnya kurikulum operasional satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran secara partisipatif;
f. terkelolanya pelaksanaan pembelajaran yang berfokus pada implementasi kurikulum operasional satuan pendidikan;
g. terkelolanya penugasan Guru dan tenaga kependidikan untuk mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran yang berkualitas;
h. tersusunnya perencanaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran; dan i. tersusunnya laporan pengelolaan satuan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan pembelajaran.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan observasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada keteraturan suasana kelas; b. peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada penerapan disiplin positif; c. peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada ekspektasi peserta didik; d. peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada perhatian dan kepedulian; e. peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada umpan balik konstruktif;
f. peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi yang adaptif;
g. peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada instruksi pembelajaran; atau
h. peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada aktivitas interaktif.
(2) Pelaksanaan observasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada memandu perencanaan pembelajaran;
b. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada komunikasi visi dan misi satuan pendidikan;
c. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada penyampaian program satuan pendidikan;
d. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada refleksi pengelolaan kurikulum satuan pendidikan;
e. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada aktivasi kegiatan komunitas belajar;
f. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada pembimbingan peningkatan kualitas praktik pembelajaran;
g. peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada berbagi praktik baik kepemimpinan; dan
h. peningkatan kepemimpinan pembelajaran yang berfokus pada refleksi program pengembangan kompetensi.
(3) Guru memilih pelaksanaan observasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) pilihan untuk didiskusikan dan disepakati bersama Kepala Sekolah.
(4) Kepala Sekolah memilih pelaksanaan observasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) pilihan untuk didiskusikan dan disepakati bersama kepala dinas yang menangani urusan bidang pendidikan. (5) Pelaksanaan observasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan rubrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 14
(1) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. berbagi praktik baik bagi penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 (tiga) kegiatan;
b. berbagi praktik baik dalam berbagai wadah atau ajang bagi peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya;
c. berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi kurikulum merdeka dan/ atau perencanaan berbasis data sebagai narasumber;
d. menyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;
e. menyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;
f. menelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;
g. menyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;
h. menelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;
i. menelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain;
j. berpartisipasi dalam observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat;
k. menjadi coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah;
L. berpartisipasi dalam kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan;
m. menjadi peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah;
n. menjadi peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
o. menjadi peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah;
p. menjadi peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar;
q. menjadi peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah; dan
r. menjadi peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan.
(2) Setiap pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki poin sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Guru dan Kepala Sekolah melaksanakan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan rentang poin antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan).
(4) Pengembangan kompetensi yang tidak sesuai dengan rentang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan Guru dan Kepala Sekolah setelah disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja.
Pasal 15
(1) Penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf e merupakan dokumen kurikulum operasional satuan pendidikan yang disusun bersama secara partisipatif oleh Kepala Sekolah dan Guru sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan.
(2) Tata cara penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Terlaksananya pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d dan terkelolanya pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf f dibuktikan dengan rangkuman kehadiran Guru oleh Kepala Sekolah dalam satu semester.
Pasal 17
Terlaksanannya tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e dan terkelolanya penugasan Guru dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Tersusunnya perencanaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf h diwujudkan dalam dokumen Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Sekolah (RKS), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun oleh Kepala Sekolah dan Guru.
Pasal 19
Tersusunnya laporan pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) huruf i dalam bentuk laporan pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun oleh Kepala Sekolah dan Guru.
Pasal 20
(1) Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b mencakup standar sebagai berikut:
a. Berorientasi Pelayanan;
b. Akuntabel;
c. Kompeten;
d. Harmonis;
e. Loyal;
f. Adaptif; dan
g. Kolaboratif.
(2) Standar perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikontekstualisasi sesuai dengan tugas Guru dan Kepala Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 21
(1) Rencana SKP yang telah disusun ditetapkan menjadi SKP oleh Pejabat Penilai Kinerja.
(2) Penetapan SKP setiap tahun paling lambat dilakukan pada 31 Januari tahun berkenaan.
BAB IV PELAKSANAAN, PEMANTAUAN, DAN PEMBINAAN KINERJA
Pasal 22
(1) Guru dan Kepala Sekolah melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan.
(2) Pendokumentasian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik pada rentang bulan: a. Januari-Juni; dan b. Juli-Desember.
(3) Pendokumentasian kinerja dilakukan melalui pengumpulan bukti dukung kepada Pejabat Penilai Kinerja.
(4) Rincian bukti dukung pelaksanaan rencana hasil kerja Guru dan Kepala Sekolah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 23
(1) Pejabat Penilai Kinerja melaksanakan pemantauan terhadap kemajuan pencapaian target kinerja yang termuat dalam SKP melalui pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan.
(2) Berdasarkan pemantauan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penilai Kinerja dapat mengetahui Guru dan Kepala Sekolah yang: a. menunjukkan kemajuan kinerja; atau b. tidak menunjukkan kemajuan kinerja.
(3) Dalam hal Guru dan Kepala Sekolah menunjukkan kemajuan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan: a. apresiasi; dan/atau b. penugasan baru.
(4) Dalam hal Guru dan Kepala Sekolah tidak menunjukkan kemajuan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pejabat Penilai Kinerja dapat melakukan:
a. penyesuaian SKP untuk periode berikutnya; dan/ atau b. pengusulan pembinaan kinerja.
Pasal 24
(1) Pembinaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf b dilakukan melalui:
a. bimbingan kinerja; dan/ atau
b. konseling kinerja.
(2) Bimbingan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja terhadap Guru dan Kepala Sekolah melalui kegiatan pengembangan kompetensi.
(3) Konseling kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja terhadap Guru dan Kepala Sekolah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah perilaku kerja.
BAB V PENILAIAN KINERJA
Pasal 25
(1) Dalam rangka penilaian kinerja Guru, Kepala Sekolah melakukan Evaluasi Kinerja Guru.
(2) Kepala Sekolah dapat membentuk tim kerja yang membantu melakukan evaluasi kinerja Guru yang terdiri atas Guru pada satuan pendidikan yang dipimpinnya sesuai dengan kebutuhan.
(3) Dalam rangka penilaian kinerja Kepaia Sekolah, Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan melakukan Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah.
(4) Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan dapat membentuk tim kerja yang membantu melakukan evaluasi kinerja Kepala sekolah yang terdiri atas pengawas sekolah sesuai dengan penugasan pada masing masing satuan pendidikan.
Pasal 26
(1) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan untuk mendukung peningkatan capaian pembelajaran peserta didik dan pengembangan karier Guru dan Kepala Sekolah berbasis sistem merit.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kerja; dan
b. perilaku kerja.
(3) Pejabat Penilai Kinerja memberikan catatan dan/ atau rekomendasi dalam dokumen Evaluasi Kinerja untuk perbaikan pada periode berikutnya.
(4) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik dan tahunan.
(5) Evaluasi Kinerja secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan setiap:
a. paling lambat 30 Juni untuk periode Januari-Juni tahun berkenaan; dan
b. paling lambat 31 Desember untuk periode Juli-Desember tahun berkenaan.
(6) Evaluasi Kinerja secara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat bulan Januari tahun berikutnya dengan mempertimbangkan hasil Evaluasi Kinerja periodik. Dokumen Evaluasi Kinerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 27
(1) Pejabat Penilai Kinerja menetapkan Predikat Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dengan mempertimbangkan:
a. capaian kinerja satuan pendidikan bagi guru atau capaian kinerja Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan bagi Kepala Sekolah; dan
b. kontribusi kinerja pegawai terhadap capaian kinerja satuan pendidikan bagi guru atau capaian kinerja Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan bagi Kepala Sekolah.
(2) Predikat Kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Evaluasi Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 28
Direktorat Jenderal menetapkan panduan teknis mengenai Evaluasi kinerja dan Pola distribusi Predikat kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
BAB VI TINDAK LANJUT
Pasal 29
(1) Tindak lanjut Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas:
a. pelaporan kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
b. pemeringkatan kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
c. penghargaan; dan
d. sanksi.
(2) Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada Pimpinan Unit Organisasi yang membidangi kepegawaian dengan mencantumkan: a. SKP; dan b. Hasil Evaluasi Kinerja.
(3) Pemeringkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui proses penetapan:
a. Predikat Kinerja Guru pada satuan pendidikan; atau
b. Predikat Kinerja Kepala Sekolah pada Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan.
(4) Predikat Kinerja Guru dan Kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi pegawai negeri sipil dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa:
a. prioritas keikutsertaan dalam program prioritas pemerintah dan/atau mitra, dan/atau
b. bentuk lainnya yang mendukung peningkatan karier.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN KINERJA
(1) Pengelolaan
Pasal 30
Kinerja Guru dan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui fitur kinerja dalam platfom yang dikelola oleh Direktorat Jenderal.
(2) Fitur kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alur, proses, dan format pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
(3) Fitur kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan aplikasi kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 31
(1) Direktorat Jenderal melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal didukung oleh Unit Pelaksana Teknis melalui:
a. rapat koordinasi;
b. sosialisasi;
c. bimbingan teknis; dan
d. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan pengawasan terhadap penerapan pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dinas Pendidikan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2024.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 15 Desember 2023
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 15 Desember 2023
Lihat juga Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah (2 Februari 2024)
disiniLihat juga Peraturan dan Pedoman PKG dan PKKS
disini