Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesian guru yang merupakan tanggungjawab guru secara individu sebagai masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus mendukung kebutuhan individu dalam meningkatkan praktik keprofesian guru dan fokus pada pemenuhan dan pengembangan kompetensi guru untuk mendukung pengembangan karirnya.
Bahwa salah satu kegiatan dalam PKB, sebagaimana disebutkan dalam Buku 4, Pedoman Kegiatan PKB Dan Angka Kreditnya (2019) bahwa kegiatan Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam.
Bahwa salah satu syarat kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Juknis Pembaaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah diantaranya adalah mengikuti pengembangan diri dibuktikan dengan keikutsertaan dalam pelatihan, seminar, workshop minimal 20 JP.
Bahwa dalam Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, disebutkan Pelaksanaan pengembangan kompetensi diantaranya terdiri atas
- menjadi peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
- menjadi peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah;
- menjadi peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar;
- menjadi peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah;
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan awal tahun 2024 ini adalah “Pelatihan Microlearning : Membuat Projek P5PPRA” yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama melalui platform https://pintar.kemenag.go.id/. Sebagaimana disebutkan dalam website tersebut, bahwa setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami filosofi, isi, proses, dan output pembelajaran Kurikulum Merdeka. Pelatihan ini berlangsung selama 6 hari secara online (dalam jaringan).
- 1.1 Selamat Datang di Pintar
- 1.2 Sistem Pelatihan dan Pengembangan SDM Kementerian Agama
- 2.1 Moderasi Beragama dan Pembangunan Nasional
- 2.2 Nilai-Nilai Dasar Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama
- 3.1 Konsep P5-PPRA - Bagian 1
- 3.2 Konsep P5-PPRA - Bagian 2
- 3.3 Pemetaan P5-PPRA - Bagian 1
- 3.4 Pemetaan P5-PPRA - Bagian 2
- 3.5 Alur Kegiatan P5-PPRA - Bagian 1
- 3.6 Alur Kegiatan P5-PPRA - Bagian 2
- 3.7 Penyusunan Modul P5-PPRA - Bagian 1
- 3.8 Penyusunan Modul P5-PPRA - Bagian 2
- 3.9 Asesmen P5-PPRA - Bagian 1
- 3.10 Asesmen P5-PPRA - Bagian 2
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Denpasar melalui Platfor PINTAR, dengan nara sumber sebagai berikut:
- Konsep P5PPRA (Narasumber : Amalia Puspayanti, S.Si., M.Pd.)
- Pemetaan P5PPRA (Narasumber : Ni Made Sri Agustini, SS., M.Pd.)
- Alur Kegiatan Proyek P5PPRA (Narasumber : Dr. Hj. Sifa, M.Pd, M.Pd.I.)
- Modul P5PPRA (Narasumber : Dr. Hj Sifa, M.Pd.I, M.Pd.)
- Assessment P5PPRA (Narasumber : Haris Budi Santosa,S.Pd.,M.Pd.)
Adapun materi dalam bentuk PDF bisa dilihat di bawah ini:
- Panduan P5-PPRA Kemenag (KSKK, 2000)
- Materi Konsep P5-PPRA
- Materi Pemetaan P5-PPRA
- Materi Alur P5-PPRA
- Materi Penyusunan Modul P5-PPRA
- Materi Asesmen P5-PPRA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar