Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesian guru yang merupakan tanggungjawab guru secara individu sebagai masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus mendukung kebutuhan individu dalam meningkatkan praktik keprofesian guru dan fokus pada pemenuhan dan pengembangan kompetensi guru untuk mendukung pengembangan karirnya.
Bahwa salah satu kegiatan dalam PKB, sebagaimana disebutkan dalam Buku 4, Pedoman Kegiatan PKB Dan Angka Kreditnya (2019) bahwa kegiatan Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam.
Bahwa salah satu syarat kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Juknis Pembaaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah diantaranya adalah mengikuti pengembangan diri dibuktikan dengan keikutsertaan dalam pelatihan, seminar, workshop minimal 20 JP.
Bahwa dalam Buku 4 PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU ; PEDOMAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN DAN ANGKA KREDITNYA yang dikeluarkan oleh KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2019 pada bagian Lampiran 1 disebutkan tentang Kerangka Laporan Diklat Fungsional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar