Senin, 19 Agustus 2024

LAGU-LAGU NASIONAL

  

1. Indonesia Raya

 

  2. Hari Merdeka

 

  3. Berkibarlah Benderaku

 

  4. Maju Tak Gentar

 

5. Halo-Halo Bandung

 

6. Satu Nusa Satu Bangsa

 

  7. Dari Sabang sampai Merauke

 

  8. Garuda Pancasila

 

  9. Di Timur Matahari

 

  10. Mengheningkan Cipta

 

  11. Hymne Syukur

 

  12. Indonesia Pusaka

 

  13. Bagimu Negeri

 

  14. Maju Indonesia

 

  15. Tanah Airku

 

  16. Bangun Pemuda Pemudi

 

  17. Rayuan Pulau Kelapa

 

  18. Bendera Kita

 

  19. Gugur Bunga

 

20. Ibu Kartini

 

  21. Hymne Pramuka

Kamis, 15 Agustus 2024

LAGU-LAGU KEMERDEKAAN

 

LAGU-LAGU IDUL FITHRI


LAGU-LAGU PUASA

 

PANGGILAN JIHAD - BUYA HAMKA

Kalam suci menyentuh kalbu berjuang
Maju serentak membela kebenaran
Untuk negara, bangsa dan kemakmuran
Hukum Allah tegakkan, hukum Allah tegakkan
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allah Allahu Akbar 

    Putra-putri Islam harapan agama
    Majulah serentak genggamkan persatuan, kalam Tuhan
    Mari kita memuji, mari kita memuja
    Mari kita memuji, mari kita memuja
    Peganglah persatuan kalam Tuhan

Kalam suci menyentuh kalbu berjuang
Maju serentak mencapai kemenangan
Untuk negara, bangsa dan keadilan
Panggilan jihad hidupkan, panggilan jihad hidupkan
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allah Allahu Akbar
    
    Pemuda-pemudi Islam bangunlah
    Panggilan jihad rampungkan
    Wasiat Muhammad peganglah
    Harta dan jiwa serahkan
    Binalah persatuan, sirnakan perpecahan
    Binalah persatuan, sirnakan perpecahan
    Persatuan kalam Tuhan

Kalam Ilahi menuntut persatuan
Perpecahan melumpuhkan kekuatan
Pertikaian menguntungkan musuh Tuhan
Hanya iman tauhid dapat menyatukan
Tuntutan Agama menjadi tujuan
Panggilan jihad hidupkan, panggilan jihad hidupkan.
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allah Allahu Akbar

    Ulama pemimpin islam dengarlah, demi agama sadarlah
    Ulama pemimpin islam dengarlah, demi agama sadarlah
    Hentikan pertikaian, ciptakan perdamaian
    Hentikan pertikaian, ciptakan perdamaian
    Hentikan pertikaian, ciptakan perdamaian
    Menuju persatuan kalam Tuhan.

Kalam Ilahi menuntut persatuan
Perpecahan melumpuhkan kekuatan
Pertikaian menguntungkan musuh Tuhan
Hanya iman tauhid dapat menyatukan
Tuntutan agama menjadi tujuan
Panggilan Jihad hidupkan, panggilan jihad hidupkan

    Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allah Allahu Akbar
    Panggilan Jihad hidupkan. 

Rabu, 14 Agustus 2024

Program Semester Kelas V (LIma) 2024

 


  1. Pendidikan Pancasila
  2. Bahasa Indonesia
  3. Matematika
  4. Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial
  5. Seni Budaya
  6. Bahasa Inggris

Program Tahunan Kelas V (Lima) 2024

 


  1. Pendidikan Pancasila
  2. Bahasa Indonesia
  3. Matematika
  4. Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial
  5. Seni Budaya
  6. Bahasa Inggris

Analisis Minggu Efektif Kelas V (Lima) 2024

 



Bulan: Juli 2024

  • Jumlah Hari/Bulan= 31 Hari
  • Jumlah Hari Efektif= 22 Hari            
  • Jumlah Hari Tdk Efektif= 9 Hari
  • Jumlah Minggu= 2 Minggu

Bulan: Agustus 2024    

  • Jumlah Hari/Bulan= 31 Hari
  • Jumlah Hari Efektif= 5 Hari
  • Jumlah Hari Tdk Efektif= 26 Hari
  • Jumlah Minggu=  4 Minggu

Bulan: September 2024    

  • Jumlah Hari/Bulan= 30 Hari
  • Jumlah Hari Efektif= 11 Hari
  • Jumlah Hari Tdk Efektif= 19 Hari
  • Jumlah Minggu= 3 Minggu

Bulan: Oktober 2024    

  • Jumlah Hari/Bulan= 31 Hari
  • Jumlah Hari Efektif= 6 Hari
  • Jumlah Hari Tdk Efektif= 25 Hari
  • Jumlah Minggu= 3 Minggu

Bulan: November 2024    

  • Jumlah Hari/Bulan= 30 Hari
  • Jumlah Hari Efektif= 2 Hari
  • Jumlah Hari Tdk Efektif= 28 Hari            
  • Jumlah Minggu= 4 Minggu

Bulan: Desember    2024    

  • Jumlah Hari/Bulan= 31 Hari
  • Jumlah Hari Efektif= 25 Hari
  • Jumlah Hari Tdk Efektif= 6 Hari
  • Jumlah Minggu= 1 Minggu

SEMESTER GANJIL                                              

  • Jumlah Hari Efektif= 71 Hari
  • Jumlah Hari Tdk Efektif= 113 Hari
  • Jumlah Minggu= 17 Minggu

Bulan: Januari 2025 

  • Jumlah Hari/Bulan= 31 Hari
  • Jumlah Hari Efektif= 10 Hari
  • Jumlah Hari Tdk Efektif= 21 Hari
  • Jumlah Minggu= 4 Minggu

Bulan: Februari 2025 

  • Jumlah Hari/Bulan= 28 Hari
  • Jumlah Hari Efektif= 6 Hari
  • Jumlah Hari Tdk Efektif= 22 Hari
  • Jumlah Minggu= 3 Minggu

Bulan: Maret 2025 

  • Jumlah Hari/Bulan= 31 Hari
  • Jumlah Hari Efektif= 14 Hari
  • Jumlah Hari Tdk Efektif= 17 Hari
  • Jumlah Minggu= 3 Minggu

Bulan: April 2025 

  • Jumlah Hari/Bulan= 30 Hari
  • Jumlah Hari Efektif= 10 Hari
  • Jumlah Hari Tdk Efektif= 20 Hari
  • Jumlah Minggu= 3 Minggu

Bulan: Mei 2025         

  • Jumlah Hari/Bulan= 31 Hari
  • Jumlah Hari Efektif= 13 Hari
  • Jumlah Hari Tdk Efektif= 18 Hari
  • Jumlah Minggu= 3 Minggu

Bulan: Juni 2025         

  • Jumlah Hari/Bulan= 30 Hari
  • Jumlah Hari Efektif= 25 Hari
  • Jumlah Hari Tdk Efektif= 5 Hari
  • Jumlah Minggu=                                    

SEMESTER GENAP                                     

  • Jumlah Hari Efektif= 181 Hari
  • Jumlah Hari Tdk Efektif= 78 Hari
  • Jumlah Minggu= 17 Minggu103 Hari 

1 TAHUN PELAJARAN

  • Jumlah Hari Efektif= 149 Hari
  • Jumlah Hari Tdk Efektif= 216 Hari 
  • Jumlah Minggu= 34 Minggu

Modul Ajar Kelas V (LIma) 2024

 


  1. Pendidikan Pancasila
  2. Bahasa Indonesia
  3. Matematika
  4. Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial
  5. Seni Budaya
  6. Bahasa Inggris

CP - ATP Kelas V (Lima) 2024

 


  1. Pendidikan Pancasila
  2. Bahasa Indonesia
  3. Matematika
  4. Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial
  5. Seni Budaya
  6. Bahasa Inggris

Selasa, 13 Agustus 2024

Cara Mengolah Data di Excell

Beberapa rumus excell untuk mengolah data

NO RUMUS

1. SUM

2. AVERAGE

3. MAX

4. MIN

5. IF

6. COUNT

7. COUNTA

8. COUNTIF

9. TODAY

10. DATEDIF

11. RANK

12. SHORT

13. FILTER

 

  EDIT

1. penggunaan $

2. format cells

3. &

PENJELASAN


1. SUM
Rumus SUM ini digunakan untuk melakukan penjumlahan angka yang sudah di input kedalam sel tertentu. SUM dikenal juga sebagai rumus tambah Excel. Misalnya anda ingin menjumlahkan angka dari sel D2 sampai E1, maka rumusnya adalah =SUM (D2:E1).

2. AVERAGE
Rumus AVERAGE berfungsi untuk menghitung rata-rata angka pada range sel tertentu misalnya anda ingin mementukan jumlah rata-rata nilai ulangan akhir semester siswa yang diinput dari sel A1 sampai D7 maka rumus yang dapat digunakan yakni =AVERAGE (A1:D7).

3. MAX
Rumus MAX berfungsi untuk mencari angka tertinggi pada suatu deretan data. Misalnya anda ingin mencari nilai tertinggi hasil UTS, maka anda bisa menginput data angka di sel yang ditentukan misalnya dari kolom A7 sampai B9. Maka rumus excel yang dapat digunakan yakni =MAX(A7:B9).

4. MIN
Rumus MIN berfungsi untuk mencari nilai terendah dalam suatu deretan data. Misalnya anda ingin mencari nilai terendah hasil UTS, maka anda dapat menginput data angka di sel yang ditentukan misalnya data dari kolom A7 sampai B9. Maka rumus excel yang dapat digunakan yakni =MIN(A7:B9)

5. IF
mengidentifikasi data berdasarkan logika tertentu. Rumus IF ini dapat digunakan untuk memberikan jawaban ‘benar/salah’. Misalnya anda ingin mengecek data apakah benar atau salah pada kolom J1 sampai K2 maka rumusnya adalah =IF(J1>K1; “BENAR”,”SALAH”).
=IF(J1>K1; “LULUS”,”TIDAK LULUS”)

6. COUNT
Rumus COUNT berfungsi untuk menghitung jumlah sel yang berisi angka. Misalnya dari sel A1 sampai D1 kamu isikan data angka, sementara dari sel F1 sampai G1 berisikan data huruf. Maka rumusnya adalah =COUNT (F1:G1).

7. COUNTA
Rumus COUNTA memiliki fungsi yang sama dengan COUNT yang mana pada rumus COUNTA, sel yang dihitung adalah keseluruhan sel. Jadi sel yang berisikan data apapun dapat dihitung menggunakan rumus tersebut.

Sehingga apabila anda ingin mengetahui berapa jumlah sel yang tidak kosong. Misalkan, pada sel A3 sampai D5 berisikan data angka, kemudian sel E1 sampai F1 berisikan data huruf, dan sel C1 sampai D1 kosong, maka rumus yang dapat digunakan yakni =COUNTA (A3:F1).

8. COUNTIF
mengetahui berapa jumlah sel yang memenuhi kriteria yang ingin dicari, misal untuk 
menghitung jumlah banyak perempuan =COUNTIF(M5:M26;"P")

9. TODAY
Tanggal hari ini

‍9. DATEDIF
menghitung jumlah tahun =DATEDIF(G5;H5;"Y")
menghitung jumlah bulan =DATEDIF(G5;H5;"YM")
menghitung jumlah hari =DATEDIF(G5;H5;"MD")

10. RANK
menentukan ranking 
=RANK(U7;$U$7:$U$29)

10. TRIM
Rumus TRIM dalam Microsoft Excel dapat digunakan untuk merapikan data dalam suatu sel. Rumus excel ini biasanya digunakan untuk merapikan hasil perhitungan excel yang eror secara otomatis. Misalnya anda akan merapikan hasil perhitungan excel pada kolom C1 maka rumus yang dapat digunakan yakni =TRIM(C1)

‍9. AND
Rumus AND merupakan sebuah fungsi logika yang mana rumus ini dapat digunakan untuk mencari tahu apakah isi dari suatu sel benar (TRUE) atau salah (FALSE). Misalnya anda ingin mengetahui apakah angka di sel E3 lebih besar dari 70 dan kurang dari 150, maka rumus yang dapat digunakan yakni =AND(E3>70,E3<150)

10. OR
Rumus OR memiliki fungsi yang hampir sama dengan AND. Rumus OR dapat digunakan untuk mengetahui satu kriteria jawaban. Misalnya anda ingin mengetahui apakah angka di sel A3 lebih besar dari 70 ATAU kurang dari 150. Apabila jawaban tersebut salah maka kata FALSE yang akan muncul dan apabila jawaban tersebut benar maka kata TRUE yang akan muncul dalam kriteria jawaban tersebut, maka dari itu untuk mengetahui jawaban tersebut maka rumusnya adalah =OR(A3>70,A3<150)

11. NOT
Rumus NOT berfungsi untuk mengetahui apakah angka di sel A3 tidak lebih besar dari 150. Sehingga apabila jawabannya benar dan memenuhi kriteria maka jawaban yang akan muncul adalah TRUE, sebaliknya jika jawaban tersebut salah dan tidak memenuhi kriteria maka jawaban FALSE yang akan muncul. Maka dari itu rumus yang digunakan yang digunakan yakni =NOT(A3>150).

12. LEN
Rumus LEN dapat digunakan untuk menghitung jumlah karakter yang ada di dalam satu sel misalnya sel A3. Karakter yang dihitung tersebut tidak hanya huruf dan angka saja, melainkan juga tanda baca seperti spasi, tanda tanya, tanda seru, titik, koma, dan sebagainya. Untuk itu rumus excel yang dapat digunakan untuk menghitung jumlah karakter ini yaitu =LEN(A3).

13. AREAS
Fungsi rumus AREAS yakni untuk menghitung jumlah area yang akan diseleksi. Misalkan anda akan menyeleksi satu range sel dari B1 sampai F6, maka rumus yang dapat digunakan yakni =AREAS (B1:F6)

14. VLOOKUP
Fungsi rumus VLOOKUP yakni untuk mempermudah pekerjaan anda yakni mengambil data yang disusun secara vertikal. Misalnya anda ingin mengelompokkan beberapa barang yang diambil berdasarkan jenis barang (B2 sampai D5) dan harga barangnya (E2 sampai F5) Maka dapat menggunakan rumus =VLOOKUP(B2;B2:F5;1,0)

B2 adalah sel yang berisi jenis barang yang akan dibeli. Kemudian E2 sampai F5 merupakan range sel secara keselurahan yang diseleksi. Angka 1 menunjukkan bahwa jenis barang berada pada di kolom pertama (dihitung dari kolom B), dan angka 0 untuk biasanya merujuk kepada TRUE dan FALSE.

Gunakanlah rumus yang sama untuk mengisi tabel harga barang. Angka yang perlu diganti adalah 1, karena tabel harga berada di kolom kedua (kolom D). Tekan F4 untuk mendapatkan angka yang absolut.

15. HLOOKUP
Fungsi dan kegunaan yang akan digunakan dengan rumus VLOOKUP yang digunakan sebagai data yang dihitung secara horizontal. Rumus yang dapat digunakan sebagai VLOOKUP yaitu =HLOOKUP(B2;C3:D4;1,0)

16. CHOOSE
Rumus CHOOSE dapat membantu anda untuk mengambil nilai dari suatu tabel data. Misalnya anda ingin mengelompokan barang yang akan dibeli (C3 sampai D5), kemudian buatlah kolom baru untuk harga barang dan jenis barang. Sehingga sel pertama yang dapat masukkan adalah E2, yaitu nomor barang. Lalu masukkan sel C2, C3, dan C4, yang berisikan harga barang yang ingin anda beli. Rumus yang dapat digunakan yakni =CHOOSE(E2,C2,C3,C4,C5)

17. MATCH
Rumus MATCH dapat digunakan untuk menemukan data pada baris tertentu. Misalnya, anda ingin memasukkan nama-nama siswa (C2 sampai C6). Kemudian anda akan mencari nama dengan inisial C ada di baris ke berapa. Sehingga rumus yang dapat gunakan adalah

=MATCH(C1,A2:A6,0). C1 merupakan sel kata “C” berada. Lalu A2 sampai A6 adalah range sel yang sudah diisi data nama-nama siswa. 0 adalah sebagai pembulat dalam mencari baris yang akan dimaksud.


Template Excell

Senin, 12 Agustus 2024

Tema-Tema P5 Kurikulum Merdeka

 


1.Gaya Hidup Berkelanjutan

Peserta didik  membangun kesadaran untuk bersikap dan berperilaku ramah lingkungan setelah memahami dampak aktivitas manusia, baik jangka pendek maupun panjang.   Contoh, Tamiang Layang : mengalami situasi banjir pertama kali sejak tahun 2021

2.Kearifan Lokal 

Peserta didik membangun rasa ingin tahu  melalui eksplorasi budaya dan kearifan lokal masyarakat Barito Timur  serta perkembangannya. Contoh,Kalimantan Tengah : Prinsip Huma Betang.

3.Bhinneka Tunggal Ika

Peserta didik mengenal dan mempromosikan budaya perdamaian dan anti kekerasan, belajar membangun dialog  tentang keberagaman dan menelaah berbagai  dampak jika terjadi konflik dan kekerasan. Contoh masalah keberagamaan, hampir semua suku besar ada di Kalteng mencakup suku Dayak, Jawa, Banjar, Bugis, Sunda, Madura, Flores, Batak dan suku-suku lainnya.

4.Bangunlah Jiwa dan Raganya

Peserta didik membangun kesadaran dan keterampilan memelihara kesehatan diri dan mental, baik untuk dirinya maupun orang sekitarnya, dengan cara  melakukan penelitian dan mendiskusikan masalah-masalah terkait kesejahteraan diri (wellbeing), perundungan (bullying), serta berupaya mencari jalan keluarnya bersama-sama. Contoh, mencari solusi untuk masalah saling mengolok-olok antar sesame teman dikelas. 

5.Rekayasa dan Teknologi

Peserta didik melatih  kemampuan berempati untuk  membangun produk atau inovasi  yang memudahkan kegiatan diri dan sekitarnya di Madrasah.   Contoh, membuat desain tempat cuci tangan.

6.Kewirausahaan

Peserta didik mengembangkan potensi  ekonomi kreatif sebagai peluang yang dibutuhkan masyarakat . Contoh : membuat produk pakaian Cosplay bertemakan budaya..


Itulah info apa itu tema P5 dalam kurikulum merdeka mulai dari pengertian hingga contoh bagi Madrasah tingkat dasar.

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dasa dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah

 

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dasa dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

Menimbang
a. bahwa Komite Madrasah dalam penyelenggaraan fungsinya dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan petunjuk teknis tentang pengelolaan dana Komite Madrasah;  
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.

Mengingat
 
Menimbang     
a. bahwa Komite Madrasah dalam penyelenggaraan fungsinya dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan petunjuk teknis tentang pengelolaan dana Komite Madrasah;  
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.
Mengingat     
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008  tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18  Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang  Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010  tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan, Pendidikan (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5130) sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Peru bahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan  Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5157); 
4 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2()21 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2()22 Nomor  87, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah  diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan  Pemerintah Nomor 57 T ahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2()12  tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor  206) sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peru bahan atas Peraturan Menteri  Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas  Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik  Indonesia Tahun 2013 Nomor 684); 
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2()13  Nomor 1382) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri  Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan  Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 21() 1);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2020  tentang Komite Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 520);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2()22 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian  Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun  2022 Nomor 955);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA DAN SUMBER DAYA PENDIDIKAN OLEH KOMITE MADRASAH

KESATU
Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah, pengurus Komite Madrasah dan Orang tua/wali peserta didik dalam pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan.

KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 2024
Pit. DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM, 
 Ttd
ABU ROKHMAD

LAMPIRAN
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA DAN SUMBER DAYA  PENDIDIKAN OLEH KOMITE MADRASAH

BAB 1
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang 
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah didasari atas beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah  perlu penjelasan terutama terkait dengan penggalangan dana yang  dilakukan oleh Komite Madrasah.
2. Pengelolaan dana komite madrasah harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan tidak melanggar peraturan perundang undangan.
3. Pentingnya membangun kepercayaan masyarakat dan orangtua/wali kepada kepala Madrasah, melalui Komite Madrasah, dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan Madrasah.
4. Kemąjuan pendidikan madrasah dapat ditunjang dari prestasi-prestasi yang diraih baik itu tingkat nasional maupun internasional tidak bisa dilepaskan dari adanya dukungan pendanaan yang bersumber dari  masyarakat yang dikelola oleh komite madrasah. 
5. Pendanaan pendidikan madrasah negeri dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) belum bisa memenuhi kebutuhan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan madrasah sehingga diperlukan penggalangan dana dari masyarakat dan  orangtua/wali.
6. Perlunya prosedur pengelolaan dana Komite Madrasah sehingga dilakukan secara benar, amanah dan aman.
Atas dasar petimbangan tersebut, untuk mewujudkan pengelolaan dana Komite Madrasah yang bertanggung jawab, transparan dan  akuntabel, dalam rangka mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Komite  Madrasah.

B. Maksud dan Tujuan
Maksud Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah  dimaksudkan sebagai acuan bagi madrasah, pengurus Komite Madrasah dan orang tua/wali peserta didik dalam pengelolaan Dana Komite Madrasah.
Tujuan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah bertujuan untuk :
 1. Menjamin pengelolaan dana komite madrasah yang transparan dan akuntabel; dan 
2. Mengoptimalkan peran serta/partisipasi masyarakat,  dunia usaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah  dan pihak lain yang terkait, dalam upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan madrasah.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut:
 1. Prosedur Penggalangan Dana
2. Mekanisme Pencairan
3. Mekanisme Pelaporan
4. Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan

D. Pengertian Umum
Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Komite Madrasah adalah komponen pendaan yang bersumber  dari orang tua peserta didik dan/ atau masyarakat yang dikelola oleh komite madrasah yang digunakan untuk membiayai program peningkatan mutu madrasah yang tidak dibiayai oleh pemerintah melalui APBN dan/atau APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah yang selanjutnya disingkat  RKAM adalah suatu sistem perencanaan dan penganggaran madrasah secara online yang memungkinkan terlaksananya penganggaran  madrasah sesuai dengan kebutuhan yang menunjang proses beląjar  mengajar;
3. Evaluasi Diri Madrasah yang selanjutnya disingkat EDM adalah mekanisme evaluasi internal yang dilakukan oleh kepala Madrasah bersama pendidik atau guru, komite Madrasah, orang tua, dengan bantuan pengawas.

BAB 11
PELAKSANAAN PENGELOLAAN DANA KOMITE MADRASAH 
A. Prinsip Pengelolaan Dana Komite
Pengelolaan Dana Komite Madrasah dilaksanakan dengan prinsip prinsip sebagai berikut:
1. Gotong royong
Bekerja bersama-sama dengan melibatkan partisipasi aktif orangtua/wali peserta didik untuk saling membantu satu sama lain dalam semangat kebersamaan.
2. Transparan
Membuka akses informasi seluas-luasnya dan sejelas-jelasnya, tanpa ada yang dirahasiakan, terkait dengan pengelolaan dana Komite Madrasah dan sumber daya pendidikan. 
3. Akuntabel
Memastikan bahwa pengelolaan dana komite dan sumber daya pendidikan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Efisiensi dan efektif
Memastikan penggunaan dana komite dan sumber daya pendidikan tepat sasaran dan tepat guna sesuai dengan rencana kerja madrasah.
5. Partisipasi
Pelibatan orangtua/wali peserta didik dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan dana melalui pertemuan rutin, konsultasi, atau media pertemuan lainnya. 
6. Sukarela
Tidak ada kewajiban, paksaan dan tekanan dari pihak manapun dalam proses penggalangan dana komite dan sumber daya pendidikan.
7. Keadilan
 Prinsip keadilan bahwa besarnya pendanaan pendidikan oleh  Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
8. Nirlaba
 Prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan satuan Pendidikan yang bertujuan utama tidak mencari keuntungan, sehingga seluruh sisa  lebih hasil kegiatan satuan pendidikan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan satuan pendidikan. 

B. Penggalanan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite  Madrasah dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Penetapan RKAM
a. Kepala Madrasah, para guru, dan tenaga kependidikan secara  bersama-sama menyusun rencana kerja dan anggaran Madrasah tahunan, yang memuat:
1) Rencana program dan kegiatan Madrasah selama periode  yang ditentukan;
2) Rencana kebutuhan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan; dan
3) Rencana sumber pembiayaan program dan kegiatan.
b. Penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dituangkan dalam RKAM dan disusun dengan mempertimbangkan hasil EDM.
c. Kepala madrasah menyelenggarakan forum rapat dengan mengundang pengurus komite madrasah untuk menyampaikan dan membahas RKAM. 
d. Pengurus komite dapat memberikan masukan, saran, dan pertimbangan atas RKAM yang disampaikan oleh kepala madrasah dalam forum rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf
e. Dalam hal terdapat usulan rencana program dan kegiatan yang dibiayai dengan anggaran yang bersumber dari sumbangan orang tua/ wali peserta didik, pengurus Komite dapat memberikan pertimbangan setelah berkonsultasi dengan seluruh orang  tua/ wali peserta didik.
f. Setelah mendapatkan masukan, saran, dan _pertimbangan dari pengurus Komite Madrasah, kepala madrasah dan ketua pengurus komite Madrasah menyepakati, menyetujui dan menandatangani berita acara persetujuan RKAM. 
g. Pelaksanaan forum rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf c sampai dengan huruf f didokumentasikan sekurang-kurangnya dengan melengkapi surat undangan, daftar hadir, foto, dan notulen rapat.

2. Penggalangan Dana Komite Madrasah yang bersumber dari sumbangan orang tua/wali peserta didik.
Penggalangan Dana Komite Madrasah yang bersumber dari  sumbangan orang tua/wali peserta didik dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua pengurus Komite Madrasah menyelenggarakan forum rapat dengan mengundang seluruh orang tua/ wali peserta didik untuk  menyampaikan dan membahas RKAM termasuk proposal usulan rencana program dan kegiatan yang dibiayai dengan anggaran yang  bersumber dari sumbangan orang tua/wali peserta didik; 
b. Orang tua/ wali peserta didik dapat memberikan masukan, saran, dan pertimbangan atas RKAM termasuk proposal usulan rencana program dan kegiatan yang dibiayai dengan anggaran yang  bersumber dari sumbangan orang tua/wali peserta didik yang disampaikan oleh Ketua pengurus Komite Madrasah dalam forum  rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Penggalangan Dana Komite yang bersumber dari sumbangan orang tua/wali peserta didik dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan persetujuan orang tua/wali peserta didik;
d. Pengurus Komite Madrasah bersama-sama dengan orang tua/wali peserta didik menyepakati dan menyetujui hal-hal yang berkaitan dengan penggalangan sumbangan yang meliputi:
1) Jumlah total nilai sumbangan yang diperlukan untuk membiayai program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
2) Jumlah dan skema pemberian sumbangan dari masing-masing orang tua/wali peserta didik sesuai kemampuannya; dan
3) Pernyataan dari setiap orang tua/wali peserta didik sehubungan dengan persetujuan dan kesediaan pemberian sumbangan secara sukarela (pernyataan memberikan persetujuan atau tidak setuju);
e. Pelaksanaan forum rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d didokumentasikan sekurang-kurangnya dengan melengkapi surat undangan, daftar hadir, surat pernyataan  kesediaan, foto, notulen rapat, dan berita acara kesepakatan dan persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua pengurus Komite dan perwakilan orang tua/wali peserta didik; 
f. Ketua pengurus komite Madrasah menyampaikan hasil  kesepakatan dan persetujuan orang tua/wali peserta didik  sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Kepala Madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan RKAM; 
3. Penggalangan Dana Komite Madrasah yang bersumber dari bantuan pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga nonpemerintah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua Komite Madrasah mengąjukan permohonan dana bantuan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/ atau Lembaga nonpemerintah;
b. Penggalangan Dana Komite Madrasah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha,  dan/atau Lembaga nonpemerintah, dilaksanakan berdasarkan  perjanjian Kerja sama dan/atau bukti penerimaan dana;
c. Ketua pengurus Komite melaporkan hasil penggalangan Dana
Komite Madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Kepala Madrasah;
4. Penggalangan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah
Penggalangan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua Komite Madrasah mengąjukan permohonan bantuan sumber daya pendidikan kepada orang tua/wali peserta didik, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga nonpemerintah;
b. Sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berupa barang dan/atau jasa sesuai kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam RKAM; 
c. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diketahui oleh Kepala Madrasah; 
d. Penggalangan bantuan sumber daya pendidikan oleh Komite  Madrasah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah,  pelaku usaha, badan usaha, dan/atau Lembaga nonpemerintah,  dilaksanakan berdasarkan perjanjian Kerja sama dan/atau bukti   serah terima barang/jasa;
e. Ketua pengurus Komite melaporkan hasil penggalangan sumber  daya pendidikan oleh Komite Madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Kepala Madrasah;
f. Bantuan sumber daya pendidikan dalam bentuk barang dan/ atau jasa diserahterimakan kepada Madrasah melalui Komite  Madrasah; dan
g. Penatausahaan sumber daya pendidikan yang diserahkan dalam bentuk barang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Waktu Penggalangan Sumbangan
Penggalangan dana Komite Madrasah dilaksanakan pada waktu yang  ditentukan oleh Pengurus Komite dengan ketentuan sebagai berikut :
1. diutamakan pada awal tahun pelajaran untuk memastikan  kecukupan dana sepanjang tahun pelajaran;
2. sesuai dengan kebutuhan pembiayaan program dan kegiatan berdasarkan RKAM yang telah disepakati oleh Madrasah dan Pengurus Komite Madrasah dan;
3. tidak dilakukan selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah.

D. Penggunaan Dana Komite
Penggunaan Dana Komite oleh madrasah dilaksanakan dengan ketentuan .
1. digunakan untuk membiayai operasional, program dan/ atau kegiatan pada Madrasah yang tidak dapat teranggarkan melalui APBN dan/ atau APBD;
2. digunakan antara lain untuk :
a. Pembiayaan kegiatan operasional rutin Madrasah, gaji guru dan  tenaga kependidikan bukan Aparatur Sipil Negara, belanja   kebutuhan proses beląjar mengajar, dan pemeliharaan aset  madrasah;
b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mu tu  madrasah, meliputi antara lain:  1) Belanja bahan;
2) Honor Narasumber/lnstruktur; 
3) Honor Tim/ Kepanitiaan kegiatan di luar jam belajar mengajar; 
4) Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi pada program/kegiatan peningkatan kapasitas guru dan kependidikan, dan/ atau pengembangan potensi siswa yang dilaksanakan di luar jam belajar mengąjar; 
c. Pengembangan sarana dan prasarana Madrasah, meliputi antara  lain:
1) pembangunan ruang kelas baru, ruang laboratorium, ruang   perpustakaan, rumah ibadah, toilet/kamar mandi, pagar dan sebagainya;
 2) rehabilitasi dan perawatan ruang kelas, ruang laboratorium, ruang perpustakaan, rumah ibadah, toilet/kamar mandi, pagar dan sebagainya;
3) pengadaan dan perawatan prasarana dan sarana olahraga,  sarana ekstra kurikuler, peralatan pengolah data, dan/ atau  media pembelajaran; dan 
 d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Madrasah, sebagai  berikut:
1) Kebutuhan administrasi dan alat tulis kantor;
 2) Konsumsi rapat pengurus dan konsumsi rapat orangtua/eali peserta didik.
3) Transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/ atau
4) Kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Madrasah; 
 E. Prosedur Pencairan dan Pembelanjaan
Prosedur pencairan dan pembelanjaan Dana Komite Madrasah,  dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kepala Madrasah mengąjukan permohonan pencairan Dana Komite Madrasah berdasarkan RKAM kepada Komite madrasah;
2. Komite Madrasah melakukan verifikasi atas permohonan dari Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk meyakini  kebenaran bukti-bukti pengeluaran/dokumen tagihan dan memastikan kesesuaiannya dengan RKAM;
3. Bendahara Komite Madrasah melakukan pembayaran setelah Ketua  Komite Madrasah memberikan persetujuan atas permohonan  pencairan Dana Komite Madrasah;
4. Ketua Komite dapat langsung membelanjakan atau membayarkan Dana Komite Madrasah yang digunakan untuk membiayai kegiatan  operasional Komite Madrasah;
5. Dalam hal Dana Komite Madrasah dibelanjakan oleh Madrasah, Kepala Madrasah membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan  kegiatan selesai, disertai bukti-bukti pengeluaran;
6. Dalam hal dana komite dibelanjakan oleh pengurus Komite, maka Pengurus Komite Madrasah membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan dan keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan selesai, disertai bukti-bukti pengeluaran;
7. Standar biaya penggunaan dana komite dapat mengacu kepada ketentuan dalam standar biaya masukan tahunan (SBM) yang berlaku,  dan atau standar harga dearah masing-masing
8. Pencairan dana dari komite ke madrasah disertai dengan bukti pencairan;
9. Komite dapat menghibahkan ke madrasah belanja barang dalam bentuk fisik yang pembelanjaannya mela]ui dana komite menjadi aset Madrasah, untuk kemudian dicatatkan dalam aset barang milik negara (BMN).
IO. Pengurus Komite Madrasah bertanggungjawab menyimpan asli dokumen laporan pertanggung jawaban kegiatan dan keuangan di Madrasah.

BAB III
PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 
A. Pelaporan 
Pelaporan pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite  Madrasah, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengurus Komite Madrasah menyusun laporan pertanggungjawaban  kegiatan dan keuangan yang dibiayai oleh Dana Komite Madrasah; 
2. Pengurus komite menyusun laporan akhir pertanggungjawaban dana  komite komite yang disampaikan kepada orangtua/wali peserta didik; 
 3. Laporan akhir pertanggungjawaban Dana Komite Madrasah terdiri dari  laporan kegiatan dan laporan keuangan, disusun oleh Komite  berdasarkan laporan kegiatan dari Madrasah.
4. Laporan akhir pertanggungjawaban Dana Komite Madrasah ditandatangani oleh Ketua Komite dan Bendahara Komite serta  diketahui oleh kepala Madrasah; 
5. Laporan akhir pertanggungjawaban Dana Komite Madrasah yang  disampaikan kepada orangtua/wali peserta didik melalui surat resmi,   forum rapat atau media lainnya; dan
6. Pengurus Komite Madrasah membuka akses bagi orangtua/wali peserta didik untuk mendapatkan informasi atas laporan pertanggungjawaban tersebut.

B. Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dan Pengawasan pengelolaan dana dan sumber daya  pendidikan oleh Komite Madrasah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
 1. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana dan sumber daya  pendidikan oleh Komite Madrasah dilakukan oleh Kantor Kementerian  Agama Kabupaten/Kota, cq Kasi Pendidikan Madrasah/Pendis dan/atau pengawas madrasah;
2. Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berkala;
3. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah dilaksanakan dalam bentuk  penyampaian saran, konsultasi, mediasi, dan/atau fasilitasi;
4. Apabila terjadi permasalahan dalam pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama   Provinsi/ Kabupaten/ Kota, c.q. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendis atau Pejabat Fungsional yang disetarakan dapat berperan sebagai mediator dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut.
5. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal dapat melakukan pengawasan pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah.

BAB V
PENUTUP 
Petunjuk Teknis ini mulaj berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan ditinjau  kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Pıt. DİREKTUR JENDERAL, 
PENDIDIKAN İSLAM,
Ttd
ABU ROKHMAD  
Lampiran Petunjuk Teknis
Lampiran 1. Contoh Undangan Undangan Rapat
Lampiran 2. Contoh Format Program, Kegiatan dan Pembiayaan Madrasah  Lampiran 3. Contoh Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Madrasah dan Komite
Lampiran 4. Contoh Proposal Komite Madrasah dalam rangka Peningkatan Mutu
Lampiran 5. Contoh Berita Acara Hasil Rapat koordinasi Komite
Lampiran 6. Contoh Surat Pernyataan Kesediaan memberikan Sumbangan
Lampiran 7. Contoh Sistematika Laporan Pertangggungiawaban