Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dasa dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Menimbang
a. bahwa Komite Madrasah dalam penyelenggaraan fungsinya dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan petunjuk teknis tentang pengelolaan dana Komite Madrasah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.
Mengingat
Menimbang
a. bahwa Komite Madrasah dalam penyelenggaraan fungsinya dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan petunjuk teknis tentang pengelolaan dana Komite Madrasah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan, Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5130) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Peru bahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2()21 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2()22 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 T ahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2()12 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peru bahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2()13 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 21() 1);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 520);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2()22 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA DAN SUMBER DAYA PENDIDIKAN OLEH KOMITE MADRASAH
KESATU
Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah, pengurus Komite Madrasah dan Orang tua/wali peserta didik dalam pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan.
KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 2024
Pit. DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
Ttd
ABU ROKHMAD
LAMPIRAN
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA DAN SUMBER DAYA PENDIDIKAN OLEH KOMITE MADRASAH
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah didasari atas beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah perlu penjelasan terutama terkait dengan penggalangan dana yang dilakukan oleh Komite Madrasah.
2. Pengelolaan dana komite madrasah harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan tidak melanggar peraturan perundang undangan.
3. Pentingnya membangun kepercayaan masyarakat dan orangtua/wali kepada kepala Madrasah, melalui Komite Madrasah, dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan Madrasah.
4. Kemąjuan pendidikan madrasah dapat ditunjang dari prestasi-prestasi yang diraih baik itu tingkat nasional maupun internasional tidak bisa dilepaskan dari adanya dukungan pendanaan yang bersumber dari masyarakat yang dikelola oleh komite madrasah.
5. Pendanaan pendidikan madrasah negeri dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) belum bisa memenuhi kebutuhan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan madrasah sehingga diperlukan penggalangan dana dari masyarakat dan orangtua/wali.
6. Perlunya prosedur pengelolaan dana Komite Madrasah sehingga dilakukan secara benar, amanah dan aman.
Atas dasar petimbangan tersebut, untuk mewujudkan pengelolaan dana Komite Madrasah yang bertanggung jawab, transparan dan akuntabel, dalam rangka mendukung peningkatan mutu pendidikan madrasah, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah dimaksudkan sebagai acuan bagi madrasah, pengurus Komite Madrasah dan orang tua/wali peserta didik dalam pengelolaan Dana Komite Madrasah.
Tujuan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah bertujuan untuk :
1. Menjamin pengelolaan dana komite madrasah yang transparan dan akuntabel; dan
2. Mengoptimalkan peran serta/partisipasi masyarakat, dunia usaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan pihak lain yang terkait, dalam upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan madrasah.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut:
1. Prosedur Penggalangan Dana
2. Mekanisme Pencairan
3. Mekanisme Pelaporan
4. Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan
D. Pengertian Umum
Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Komite Madrasah adalah komponen pendaan yang bersumber dari orang tua peserta didik dan/ atau masyarakat yang dikelola oleh komite madrasah yang digunakan untuk membiayai program peningkatan mutu madrasah yang tidak dibiayai oleh pemerintah melalui APBN dan/atau APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah yang selanjutnya disingkat RKAM adalah suatu sistem perencanaan dan penganggaran madrasah secara online yang memungkinkan terlaksananya penganggaran madrasah sesuai dengan kebutuhan yang menunjang proses beląjar mengajar;
3. Evaluasi Diri Madrasah yang selanjutnya disingkat EDM adalah mekanisme evaluasi internal yang dilakukan oleh kepala Madrasah bersama pendidik atau guru, komite Madrasah, orang tua, dengan bantuan pengawas.
BAB 11
PELAKSANAAN PENGELOLAAN DANA KOMITE MADRASAH
A. Prinsip Pengelolaan Dana Komite
Pengelolaan Dana Komite Madrasah dilaksanakan dengan prinsip prinsip sebagai berikut:
1. Gotong royong
Bekerja bersama-sama dengan melibatkan partisipasi aktif orangtua/wali peserta didik untuk saling membantu satu sama lain dalam semangat kebersamaan.
2. Transparan
Membuka akses informasi seluas-luasnya dan sejelas-jelasnya, tanpa ada yang dirahasiakan, terkait dengan pengelolaan dana Komite Madrasah dan sumber daya pendidikan.
3. Akuntabel
Memastikan bahwa pengelolaan dana komite dan sumber daya pendidikan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Efisiensi dan efektif
Memastikan penggunaan dana komite dan sumber daya pendidikan tepat sasaran dan tepat guna sesuai dengan rencana kerja madrasah.
5. Partisipasi
Pelibatan orangtua/wali peserta didik dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan dana melalui pertemuan rutin, konsultasi, atau media pertemuan lainnya.
6. Sukarela
Tidak ada kewajiban, paksaan dan tekanan dari pihak manapun dalam proses penggalangan dana komite dan sumber daya pendidikan.
7. Keadilan
Prinsip keadilan bahwa besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
8. Nirlaba
Prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan satuan Pendidikan yang bertujuan utama tidak mencari keuntungan, sehingga seluruh sisa lebih hasil kegiatan satuan pendidikan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan satuan pendidikan.
B. Penggalanan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Penetapan RKAM
a. Kepala Madrasah, para guru, dan tenaga kependidikan secara bersama-sama menyusun rencana kerja dan anggaran Madrasah tahunan, yang memuat:
1) Rencana program dan kegiatan Madrasah selama periode yang ditentukan;
2) Rencana kebutuhan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan; dan
3) Rencana sumber pembiayaan program dan kegiatan.
b. Penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dituangkan dalam RKAM dan disusun dengan mempertimbangkan hasil EDM.
c. Kepala madrasah menyelenggarakan forum rapat dengan mengundang pengurus komite madrasah untuk menyampaikan dan membahas RKAM.
d. Pengurus komite dapat memberikan masukan, saran, dan pertimbangan atas RKAM yang disampaikan oleh kepala madrasah dalam forum rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf
e. Dalam hal terdapat usulan rencana program dan kegiatan yang dibiayai dengan anggaran yang bersumber dari sumbangan orang tua/ wali peserta didik, pengurus Komite dapat memberikan pertimbangan setelah berkonsultasi dengan seluruh orang tua/ wali peserta didik.
f. Setelah mendapatkan masukan, saran, dan _pertimbangan dari pengurus Komite Madrasah, kepala madrasah dan ketua pengurus komite Madrasah menyepakati, menyetujui dan menandatangani berita acara persetujuan RKAM.
g. Pelaksanaan forum rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf c sampai dengan huruf f didokumentasikan sekurang-kurangnya dengan melengkapi surat undangan, daftar hadir, foto, dan notulen rapat.
2. Penggalangan Dana Komite Madrasah yang bersumber dari sumbangan orang tua/wali peserta didik.
Penggalangan Dana Komite Madrasah yang bersumber dari sumbangan orang tua/wali peserta didik dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua pengurus Komite Madrasah menyelenggarakan forum rapat dengan mengundang seluruh orang tua/ wali peserta didik untuk menyampaikan dan membahas RKAM termasuk proposal usulan rencana program dan kegiatan yang dibiayai dengan anggaran yang bersumber dari sumbangan orang tua/wali peserta didik;
b. Orang tua/ wali peserta didik dapat memberikan masukan, saran, dan pertimbangan atas RKAM termasuk proposal usulan rencana program dan kegiatan yang dibiayai dengan anggaran yang bersumber dari sumbangan orang tua/wali peserta didik yang disampaikan oleh Ketua pengurus Komite Madrasah dalam forum rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Penggalangan Dana Komite yang bersumber dari sumbangan orang tua/wali peserta didik dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan persetujuan orang tua/wali peserta didik;
d. Pengurus Komite Madrasah bersama-sama dengan orang tua/wali peserta didik menyepakati dan menyetujui hal-hal yang berkaitan dengan penggalangan sumbangan yang meliputi:
1) Jumlah total nilai sumbangan yang diperlukan untuk membiayai program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
2) Jumlah dan skema pemberian sumbangan dari masing-masing orang tua/wali peserta didik sesuai kemampuannya; dan
3) Pernyataan dari setiap orang tua/wali peserta didik sehubungan dengan persetujuan dan kesediaan pemberian sumbangan secara sukarela (pernyataan memberikan persetujuan atau tidak setuju);
e. Pelaksanaan forum rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d didokumentasikan sekurang-kurangnya dengan melengkapi surat undangan, daftar hadir, surat pernyataan kesediaan, foto, notulen rapat, dan berita acara kesepakatan dan persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua pengurus Komite dan perwakilan orang tua/wali peserta didik;
f. Ketua pengurus komite Madrasah menyampaikan hasil kesepakatan dan persetujuan orang tua/wali peserta didik sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Kepala Madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan RKAM;
3. Penggalangan Dana Komite Madrasah yang bersumber dari bantuan pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga nonpemerintah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua Komite Madrasah mengąjukan permohonan dana bantuan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/ atau Lembaga nonpemerintah;
b. Penggalangan Dana Komite Madrasah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau Lembaga nonpemerintah, dilaksanakan berdasarkan perjanjian Kerja sama dan/atau bukti penerimaan dana;
c. Ketua pengurus Komite melaporkan hasil penggalangan Dana
Komite Madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Kepala Madrasah;
4. Penggalangan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah
Penggalangan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua Komite Madrasah mengąjukan permohonan bantuan sumber daya pendidikan kepada orang tua/wali peserta didik, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga nonpemerintah;
b. Sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berupa barang dan/atau jasa sesuai kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam RKAM;
c. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diketahui oleh Kepala Madrasah;
d. Penggalangan bantuan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau Lembaga nonpemerintah, dilaksanakan berdasarkan perjanjian Kerja sama dan/atau bukti serah terima barang/jasa;
e. Ketua pengurus Komite melaporkan hasil penggalangan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Kepala Madrasah;
f. Bantuan sumber daya pendidikan dalam bentuk barang dan/ atau jasa diserahterimakan kepada Madrasah melalui Komite Madrasah; dan
g. Penatausahaan sumber daya pendidikan yang diserahkan dalam bentuk barang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Waktu Penggalangan Sumbangan
Penggalangan dana Komite Madrasah dilaksanakan pada waktu yang ditentukan oleh Pengurus Komite dengan ketentuan sebagai berikut :
1. diutamakan pada awal tahun pelajaran untuk memastikan kecukupan dana sepanjang tahun pelajaran;
2. sesuai dengan kebutuhan pembiayaan program dan kegiatan berdasarkan RKAM yang telah disepakati oleh Madrasah dan Pengurus Komite Madrasah dan;
3. tidak dilakukan selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah.
D. Penggunaan Dana Komite
Penggunaan Dana Komite oleh madrasah dilaksanakan dengan ketentuan .
1. digunakan untuk membiayai operasional, program dan/ atau kegiatan pada Madrasah yang tidak dapat teranggarkan melalui APBN dan/ atau APBD;
2. digunakan antara lain untuk :
a. Pembiayaan kegiatan operasional rutin Madrasah, gaji guru dan tenaga kependidikan bukan Aparatur Sipil Negara, belanja kebutuhan proses beląjar mengajar, dan pemeliharaan aset madrasah;
b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mu tu madrasah, meliputi antara lain: 1) Belanja bahan;
2) Honor Narasumber/lnstruktur;
3) Honor Tim/ Kepanitiaan kegiatan di luar jam belajar mengajar;
4) Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi pada program/kegiatan peningkatan kapasitas guru dan kependidikan, dan/ atau pengembangan potensi siswa yang dilaksanakan di luar jam belajar mengąjar;
c. Pengembangan sarana dan prasarana Madrasah, meliputi antara lain:
1) pembangunan ruang kelas baru, ruang laboratorium, ruang perpustakaan, rumah ibadah, toilet/kamar mandi, pagar dan sebagainya;
2) rehabilitasi dan perawatan ruang kelas, ruang laboratorium, ruang perpustakaan, rumah ibadah, toilet/kamar mandi, pagar dan sebagainya;
3) pengadaan dan perawatan prasarana dan sarana olahraga, sarana ekstra kurikuler, peralatan pengolah data, dan/ atau media pembelajaran; dan
d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Madrasah, sebagai berikut:
1) Kebutuhan administrasi dan alat tulis kantor;
2) Konsumsi rapat pengurus dan konsumsi rapat orangtua/eali peserta didik.
3) Transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/ atau
4) Kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Madrasah;
E. Prosedur Pencairan dan Pembelanjaan
Prosedur pencairan dan pembelanjaan Dana Komite Madrasah, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kepala Madrasah mengąjukan permohonan pencairan Dana Komite Madrasah berdasarkan RKAM kepada Komite madrasah;
2. Komite Madrasah melakukan verifikasi atas permohonan dari Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk meyakini kebenaran bukti-bukti pengeluaran/dokumen tagihan dan memastikan kesesuaiannya dengan RKAM;
3. Bendahara Komite Madrasah melakukan pembayaran setelah Ketua Komite Madrasah memberikan persetujuan atas permohonan pencairan Dana Komite Madrasah;
4. Ketua Komite dapat langsung membelanjakan atau membayarkan Dana Komite Madrasah yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Komite Madrasah;
5. Dalam hal Dana Komite Madrasah dibelanjakan oleh Madrasah, Kepala Madrasah membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan kegiatan selesai, disertai bukti-bukti pengeluaran;
6. Dalam hal dana komite dibelanjakan oleh pengurus Komite, maka Pengurus Komite Madrasah membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan dan keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan selesai, disertai bukti-bukti pengeluaran;
7. Standar biaya penggunaan dana komite dapat mengacu kepada ketentuan dalam standar biaya masukan tahunan (SBM) yang berlaku, dan atau standar harga dearah masing-masing
8. Pencairan dana dari komite ke madrasah disertai dengan bukti pencairan;
9. Komite dapat menghibahkan ke madrasah belanja barang dalam bentuk fisik yang pembelanjaannya mela]ui dana komite menjadi aset Madrasah, untuk kemudian dicatatkan dalam aset barang milik negara (BMN).
IO. Pengurus Komite Madrasah bertanggungjawab menyimpan asli dokumen laporan pertanggung jawaban kegiatan dan keuangan di Madrasah.
BAB III
PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
A. Pelaporan
Pelaporan pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengurus Komite Madrasah menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan yang dibiayai oleh Dana Komite Madrasah;
2. Pengurus komite menyusun laporan akhir pertanggungjawaban dana komite komite yang disampaikan kepada orangtua/wali peserta didik;
3. Laporan akhir pertanggungjawaban Dana Komite Madrasah terdiri dari laporan kegiatan dan laporan keuangan, disusun oleh Komite berdasarkan laporan kegiatan dari Madrasah.
4. Laporan akhir pertanggungjawaban Dana Komite Madrasah ditandatangani oleh Ketua Komite dan Bendahara Komite serta diketahui oleh kepala Madrasah;
5. Laporan akhir pertanggungjawaban Dana Komite Madrasah yang disampaikan kepada orangtua/wali peserta didik melalui surat resmi, forum rapat atau media lainnya; dan
6. Pengurus Komite Madrasah membuka akses bagi orangtua/wali peserta didik untuk mendapatkan informasi atas laporan pertanggungjawaban tersebut.
B. Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dan Pengawasan pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, cq Kasi Pendidikan Madrasah/Pendis dan/atau pengawas madrasah;
2. Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berkala;
3. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah dilaksanakan dalam bentuk penyampaian saran, konsultasi, mediasi, dan/atau fasilitasi;
4. Apabila terjadi permasalahan dalam pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama Provinsi/ Kabupaten/ Kota, c.q. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendis atau Pejabat Fungsional yang disetarakan dapat berperan sebagai mediator dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut.
5. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal dapat melakukan pengawasan pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah.
BAB V
PENUTUP
Petunjuk Teknis ini mulaj berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pıt. DİREKTUR JENDERAL,
PENDIDIKAN İSLAM,
Ttd
ABU ROKHMAD
Lampiran Petunjuk Teknis
Lampiran 1. Contoh Undangan Undangan Rapat
Lampiran 2. Contoh Format Program, Kegiatan dan Pembiayaan Madrasah Lampiran 3. Contoh Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Madrasah dan Komite
Lampiran 4. Contoh Proposal Komite Madrasah dalam rangka Peningkatan Mutu
Lampiran 5. Contoh Berita Acara Hasil Rapat koordinasi Komite
Lampiran 6. Contoh Surat Pernyataan Kesediaan memberikan Sumbangan
Lampiran 7. Contoh Sistematika Laporan Pertangggungiawaban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar