Sabtu, 23 Maret 2024

Asesmen Pembelajaran Kurikulum Merdeka


Materi Panduan
  • Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, BSKAP Tahun 2022
  • Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 033/H/Kr/2023./H/Kr/2023 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka (4 September 2023)

  • Panduan Pembelajaran dan Asesmen RA, MI, MTs, MA dan MAK, Direktorat KSKK Tahun 2022
Bahan Ajar Video:







CP TP dan ATP


Materi Panduan:
  • Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 033/H/Kr/2023./H/Kr/2023 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka (4 September 2023)

  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

Bahan Ajar Video:

Bahan Ajar PPT : 

  1. Analisis CP dan Penyusunan TP-ATP 
  2. Langkah-Langkah Menyusun TP-ATP

Lembar Kerja.

Lihat juga,

REGULASI KURIKULUM 2024

PELATIHAN KURIKULUM MERDEKA

REGULASI KURIKULUM MERDEKA (2022)

HOME

Konsep Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum pada Kurikulum Merdeka

Materi Panduan:
  • Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

  • Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah

  • Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 033/H/Kr/2023./H/Kr/2023 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka (4 September 2023)

Bahan Ajar Video:





Pelatihan Metodologi Pembelajaran Bagi Guru Madrasah Tahun 2024

 

Pelatihan Metodologi Pembelajaran Kurikulum Merdeka tahun 2024 kali ini sesungguhnya merupakan pelatihan untuk mengeimplementasikan Kurikulum Merdeka. Pelatihan ini memiliki beberapa materi pendukung yaitu Overview, Building Learning Commitment, Rencana Tindak Lanjut (RTL), Evaluasi Program, dan Ujian. 

Pelatihan ini diselenggarakan secara luring selama 6 (enam) hari dan disupport oleh Learning Management System (LMS) Moodle sebagai media penyedia informasi online. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan (BDK) Jakarta di wilayah kerja kota Jakarta Utara.  

Adapun materi pokok pelatihan ini meliputi: (KLIK PADA GAMBAR)

1. Konsep Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
2. CP TP dan ATP

3. Asesmen pada Kurkulum Merdeka


4. Perencanaan Pembelajaran dan Modul Ajar

5. P5P2RA


6. Kurikulum Operasional Madrasah (KOM)

Adapun materi-materi nara sumber lainnya yaitu:

1. Pembangunan Bidang Agama

2. Moderasi Beragama

3. Nilai-Nilai Dasar Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama


Lihat juga Contoh Judul-Judul P5RA


Untuk kemudahan membaca, silahkan buka dengan situs desktop (versi web). Selamat membaca!

Lihat juga,

REGULASI KURIKULUM 2024

REGULASI KURIKULUM MERDEKA (2022)

HOME

Kamis, 29 Februari 2024

Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah (2 Februari 2024)

 

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
DIREKTORAT JENDERAL
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telepon (021) 57955141, Laman www.gtk.kemdikbud.go.id

Nomor :0559/B.B1/GT.02.00/2024
2 Februari 2024

Perihal : Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Yth.
1. Gubernur/Penjabat Gubernur;
2. Bupati/Walikota/Penjabat Bupati/Walikota;
3. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota; dan
4. Guru dan Kepala Sekolah
di Seluruh Indonesia

Berkenaan dengan pengelolaan kinerja guru, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.

2. Di samping fitur-fitur yang disebutkan di angka 1, PMM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM tersebut:
a. harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN); dan
b. tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN.

3. Mengenai pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah, kami sampaikan bahwa:
a. Sampai dengan 1 Februari 2024, 93% dari ASN guru dan kepala sekolah sudah berhasil mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM. Bagi 7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum berhasil, kesempatan untuk memasukkan SKP periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM masih dibuka sampai dengan 31 Maret 2024. Kemdikbudristek siap mendampingi guru dan kepala sekolah melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id.
b. Aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Artinya, ASN guru dan kepala sekolah yang sudah melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN karena data dalam PMM akan disalurkan ke aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala.
c. Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2023 dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru tanggal 15 Desember 2023, pemerintah daerah melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada ASN guru dan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM.

d. Mengenai penggunaan aplikasi pemerintah daerah untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara:
  1. Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi tersendiri di luar fitur Pengelolaan Kinerja di PMM dan aplikasi e-Kinerja untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara, agar tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah.
  2. Pemerintah daerah yang memerlukan data kinerja ASN guru dan kepala sekolah dapat berkoordinasi dengan BKN agar mendapatkan data saluran dari aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala. Hal ini dimaksudkan agar pekerjaan administrasi ASN guru dan kepala sekolah tidak bertambah dengan pengisian informasi pengelolaan kinerja pada beberapa aplikasi yang berbeda.
e. Mengenai siklus pengelolaan kinerja bagi ASN guru dan kepala sekolah:
  1. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah menjelaskan bahwa penilaian kinerja dilakukan secara menyeluruh dalam 2 (dua) semester setiap tahunnya, yaitu Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.
  2. Saat ini terdapat miskonsepsi bahwa seluruh SKP periode Januari-Juni 2024 harus dicapai pada bulan Januari 2024. Miskonsepsi tersebut perlu diluruskan, karena masa pelaksanaan kinerja periode Januari-Juni 2024 adalah sampai akhir periode yaitu Juni 2024, bukan hanya bulan Januari 2024. Oleh karena itu, pelaporan pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024. Pengaturan linimasa yang sama juga berlaku untuk periode selanjutnya.
  3. Pemerintah daerah yang memerlukan data pengelolaan kinerja sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah melakukan penyesuaian sebagai berikut:
a) Pemberian TPP dalam periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023 yang diperoleh dari:
i) aplikasi e-Kinerja BKN; dan/atau
ii) sumber data lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
b) Pemberian TPP dalam periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN, yang datanya disalurkan dari aplikasi PMM.
4) Pemerintah daerah perlu memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktu sesuai dengan linimasa yang ditetapkan.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Direktur Jenderal,
Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.

Tembusan: NIP 19661108 199003 2 001