Ketentuan tentang 24 Jam mengajar bagi guru tercantum dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2013
Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan Dan Pemerataan
Guru.
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2013
TENTANG
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
DALAM RANGKA PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan dan Menteri Agama, pemerintah daerah telah
melakukan pemindahan guru-guru yang memiliki sertifikat
pendidik dengan menugaskan menjadi guru pada satuan
pendidikan lain yang berdampak kepada terjadinya
ketidaksesuaian antara sertifikat yang dimiliki dengan bidang
tugas yang diampu;
b. bahwa guru wajib mengampu bidang tugasnya sesuai dengan
sertifikat yang dimilikinya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Untuk Penataan dan
Pemerataan Guru;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara,
sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
2
4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kebinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN DALAM
RANGKA PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan:
1. Guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang
dipindahkan untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai
dengan sertifikat pendidiknya.
2. Sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik yang
kedua bagi guru dalam jabatan.
3. Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut LPTK
adalah Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk pelaksanaan proses sertifikasi.
4. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru adalah proses pelatihan guru bagi guru dalam
jabatan untuk memperoleh sertifikat nasional sesuai dengan tugas atau yang
diampu sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.
5. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
6. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sesuai
dengan sertifikat profesinya dan pemenuhan beban jam mengajar.
BAB II
PEMINDAHAN GURU DALAM JABATAN
Pasal 2
(1) Guru dalam jabatan dapat dipindahkan antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.
(2) Pemindahan guru sebagaimana dimaksud ayat pada
(1) pada bidang tugas yang
baru didasarkan pada latar belakang sertifikasi atau kualifikasi akademik yang
dimilikinya.
(3) Guru yang dipindahkan pada bidang tugas yang sesuai dengan latar belakang
kualifikasi akademik tetapi tidak sesuai dengan latar belakang sertifikat
pendidiknya wajib mengikuti sertifikasi sesuai dengan bidang tugas baru yang
diampunya.
Pasal 3
(1) Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang
diampunya dilakukan melalui jalur:
a. program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
b. Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
c. Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari
perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan.
(2) Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai atas beban
APBN, APBD atau masyarakat.
(3) Mekanisme keikutsertaan sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan
bidang tugas baru yang diampunya disesuaikan dengan pedoman teknis jalur
program sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru dilaksanakan
di LPTK yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB III
PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU
DALAM JABATAN YANG DIPINDAHKAN
Pasal 4
(1) Guru yang memperoleh sertifikat pendidik kedua sesuai dengan bidang tugas baru
yang diampunya hanya berhak memperoleh 1 (satu) tunjangan profesi guru.
(2) Pemberian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
(1) Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang tugas yang tidak sesuai
dengan sertifikat yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam
tatap muka per minggu berhak mendapatkan tunjangan profesi untuk selama
jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang
baru.
(2) Tunjangan profesi akan dihentikan pembayarannya jika guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidang
tugasnya setelah 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas
yang baru.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Mei 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
TTD.
MUHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 767
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Muslikh, S.H
NIP 195809151985031001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar