SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MI AL BURUJ
No. / SK / PANPEL / MI-A / IX / 2015
Menimbang :
1. Bahwa dalam
upaya mensukseskan pelaksanaan Akreditasi MI Al Buruj pada tahun 2015 dipandang perlu menetapkan
susunan Panitia Pelaksana Akreditasi.
2. Bahwa
orang-orang yang ditetapkan dalam keputusan ini dipandang memiliki kecakapan
dan bertanggung jawab atas suksesnya pelaksanaan akreditasi MI Al Buruj.
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan
6. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2006 tentang Standar Proses
7. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Memperhatikan :
Saran dan
masukan yang di sampaikan dalam Rapat Dewan Guru MI Al Buruj pada tanggal 28 Juli 2015
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA
Panitia
Pelaksana Akreditasi MI Al Buruj tahun 2015 sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA
Kepada
nama-nama tersebut di atas diharapkan memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam
menjalankan tugas yang sudah ditetapkan.
KETIGA
Segala biaya
yang timbul akibar pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang
ditentukan.
KEEMPAT
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KELIMA
Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada Tanggal :
21 Mei 2015
KEPALA MI AL BURUJ
…
NIP….
Lampiran SK Nomor :
Tentang Panitia Pelaksana Akreditasi MI Al Buruj tahun 2015
Penanggung Jawab
Ketua
Panitia :
Sekretaris :
Bendahara :
Bidang
Standar Isi
Bidang
Standar Proses
Bidang
Standar Kompetensi Lulusan
Bidang
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Bidang
Standar Sarana dan Prasarana
Bidang
Standar Pengelolaan
Bidang
Standar Pembiayaan
BIdang
Standar Penilaian
* = Koordinator
Penyusunan
Perangkat Pembelajaran :
Al Quran Hadits :
Fiqih
Aqidah Akhlaq
Sejarah
Kebudayaan Islam
Bahasa Arab
Mapel Kelas I
Mapel Kelas II
Mapel Kelas III
Mapel Kelas IV
Mapel Kelas V
Mapel Kelas VI
Pendidikan
Jasmani (kelasI, II, III)
Pendidikan
Jasmani (kelas IV,V,VI)
Bahasa Inggris
(kelas IV,V,VI)
Tim Teknis :
Seksi Konsumsi
Seksi Akomodasi
Seksi Kebersihan
Seksi Keamanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar