PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG
STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar
Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,
dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Mengingat
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
jdih.kemdikbud.go.id
-25.
6.
Menetapkan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 156);
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 963);
MEMUTUSKAN:
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,
DAN TEKNOLOGI TENTANG STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN
JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang
lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang
ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta
Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
4. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat
PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam)
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan
untuk
membantu
pertumbuhan
dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
5. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang
melandasi jenjang pendidikan menengah.
6. Pendidikan Menengah adalah lanjutan Pendidikan Dasar.
7. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum
setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup
program paket A, paket B, dan paket C.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
jdih.kemdikbud.go.id
-3-
(1)
(2)
(3)
(4)
(1)
(2)
(3)
(4)
Pasal 2
Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang
lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
Ruang lingkup materi pada pendidikan anak usia dini
dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian
perkembangan anak.
Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirumuskan berdasarkan:
a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. konsep keilmuan; dan
c.
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Pasal 3
Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (4) huruf a meliputi:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan Pancasila;
c.
pendidikan kewarganegaraan;
d. bahasa;
e.
matematika;
f.
ilmu pengetahuan alam;
g.
ilmu pengetahuan sosial;
h. seni dan budaya;
i.
pendidikan jasmani dan olahraga;
j.
keterampilan/kejuruan; dan
k. muatan lokal.
Muatan wajib bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d meliputi:
a. bahasa Indonesia;
b. bahasa daerah; dan
c.
bahasa asing.
Muatan wajib bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dapat termuat dalam muatan lokal.
Muatan wajib bahasa asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c yaitu bahasa Inggris.
Pasal 4
Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b
dirumuskan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
jdih.kemdikbud.go.id
-4Pasal 5
Ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)
huruf c dirumuskan sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
(1)
(2)
(1)
(2)
Pasal 6
Ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan
Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah memuat juga
ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.
Ruang lingkup materi:
a. PAUD tercantum dalam Lampiran I;
b. jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran
II; dan
c.
jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam
Lampiran III,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 7
Muatan wajib pendidikan agama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dirumuskan melalui
koordinasi antara Menteri dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
Muatan wajib berupa muatan lokal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k dirumuskan oleh
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia
Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 169), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri
diundangkan.
Pasal 9
ini mulai
berlaku
pada
tanggal
jdih.kemdikbud.go.id
-5Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2024
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 169
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
ttd.
Ineke Indraswati
NIP 197809262000122001
Ineke
Indraswati
NIP 197809262000122001
jdih.kemdikbud.go.id
SALINAN
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG
STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG
PENDIDIKAN MENENGAH
RUANG LINGKUP MATERI PAUD
A. Latar Belakang
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,
Standar Isi PAUD dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup
materi yang sesuai dengan capaian perkembangan yang telah dirumuskan
pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA). Standar
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak difokuskan pada aspek
perkembangan anak yang mencakup: nilai agama dan moral, nilai Pancasila,
fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.
Ruang lingkup materi PAUD dalam Standar Isi mengacu pada STPPA yang
memuat aspek perkembangan anak dan dirumuskan secara terpadu dalam
bentuk deskripsi capaian perkembangan.
B. Ruang Lingkup Materi PAUD
Ruang lingkup materi diturunkan dari bentuk deskripsi capaian
perkembangan anak dalam STPPA meliputi:
1. Mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran
pokok agama, dan menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama
manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui
partisipasi aktif dalam merawat diri dan lingkungannya:
a. penanaman kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
pengenalan ajaran pokok sesuai agama dan kepercayaan masingmasing;
b. kesadaran untuk menjaga dan merawat diri sebagai bentuk rasa
sayang dan wujud syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. kesadaran untuk saling menghargai sesama manusia sebagai bentuk
kasih sayang terhadap ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan dasar
terbangunnya nilai toleransi; dan
d. kesadaran bahwa menghargai alam adalah bentuk rasa sayang
terhadap ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan
masyarakat, mengetahui dirinya merupakan bagian dari Warga Negara
Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia:
jdih.kemdikbud.go.id
-2-
3.
4.
5.
6.
7.
8.
a. identitas diri agar dapat mengenal dan mengembangkan diri serta
menjalankan peran di lingkungannya; dan
b. identitas kenegaraan sebagai wujud rasa bangga sebagai anak
Indonesia.
Mengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap
menghargai keinginan orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman
sebaya:
a. pengenalan terhadap ragam emosi serta keterampilan untuk
mengendalikan emosi sebagai bentuk penghargaan terhadap diri dan
orang lain; dan
b. interaksi positif dan berkolaborasi dengan orang lain.
Mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta
memiliki rasa senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri
untuk menjadi lebih baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha
kembali ketika belum berhasil:
a. keterampilan untuk menyesuaikan diri dalam melakukan kegiatan
sehari-hari; dan
b. kesadaran terhadap manfaat dari proses belajar serta kesadaran
bahwa keinginan untuk berusaha merupakan modal kunci agar
dapat memperoleh suatu kemampuan.
Memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi
pikiran dan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana
dan/atau karya yang dapat dihasilkan melalui kemampuan kognitif,
afektif, rasa seni serta keterampilan motorik halus dan kasarnya:
a. adanya ragam cara untuk mengekspresikan ide dan menyelesaikan
masalah yang diperoleh melalui pengalaman belajar langsung; dan
b. pengembangan keterampilan motorik kasar, halus dan taktil untuk
keberdayaan diri.
Mampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu
memecahkan masalah sederhana, serta mengetahui hubungan sebab
akibat dari suatu kondisi atau situasi yang dipengaruhi oleh hukum
alam:
a. pemahaman tentang hubungan sebab akibat dalam kehidupan
sehari-sehari;
b. fenomena alam dan sosial yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari;
dan
c. penggunaan dan perekayasaan teknologi dalam kehidupan seharihari.
Mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan
fonemik, memiliki kemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis,
memahami instruksi sederhana, mampu mengutarakan pertanyaan dan
gagasannya serta mampu menggunakan kemampuan bahasanya untuk
bekerja sama:
a. pemahaman tentang konsep literasi dasar yang relevan dalam
kehidupan sehari-hari; dan
b. pengembangan minat pada bacaan.
Memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan
satuan tidak baku, menyadari adanya persamaan dan perbedaan
karakteristik antar objek, serta memiliki kesadaran ruang dan waktu:
jdih.kemdikbud.go.id
-3a. pemahaman tentang konsep numerasi dasar yang relevan dalam
kehidupan sehari-hari; dan
b. pengembangan minat pada kegiatan observasi, eksplorasi, dan
eksperimen dengan menggunakan lingkungan sekitar dan media.
C. Ruang Lingkup Materi Program Kebutuhan Khusus Taman Kanak-kanak
Luar Biasa dan Bentuk Program Lain yang Memiliki Peserta Didik Usia Dini
Berkebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
Ruang lingkup materi program kebutuhan khusus taman kanak-kanak luar
biasa dan bentuk program lain yang memiliki peserta didik usia dini
berkebutuhan khusus penyandang disabilitas disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan anak.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
ttd.
Ineke Indraswati
NIP 197809262000122001
Ineke
Indraswati
NIP 197809262000122001
jdih.kemdikbud.go.id
SALINAN
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG
STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG
PENDIDIKAN MENENGAH
RUANG LINGKUP MATERI JENJANG PENDIDIKAN DASAR
A. Latar Belakang
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,
Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi
yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang telah dirumuskan pada
standar kompetensi lulusan. Penyusunan Standar Isi dilakukan dengan
merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk
mengembangkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi
lulusan, melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning
progression) Peserta Didik pada setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup
materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk
memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya, serta
mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup
materi pembelajaran. Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar
kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar yang
difokuskan pada:
1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
3. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk
mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar Isi ini mencakup ruang lingkup materi Pendidikan Dasar pada jalur
pendidikan formal dan nonformal. Standar Isi sekolah dasar luar
biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah dan Standar Isi sekolah menengah pertama luar
biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah
menengah pertama/madrasah tsanawiyah.
Standar Isi pendidikan kesetaraan mengacu pada muatan wajib sesuai
jenjangnya dengan penekanan pada muatan pemberdayaan dan
keterampilan, memperhatikan konteks dan potensi lingkungan setempat,
dan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui projek atau pendekatan lain
yang relevan.
jdih.kemdikbud.go.id
-2Projek pemberdayaan dapat diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran,
harga diri, kepercayaan diri, partisipasi aktif, dan akses terhadap
pengambilan keputusan sehingga Peserta Didik mampu berkreasi, berkarya,
serta mengembangkan kemandirian dalam kehidupan individu maupun
bermasyarakat. Ruang lingkup materi pada Standar Isi dikemas untuk
memperkuat pengembangan diri, pengembangan kapasitas, dan penguatan
sosial ekonomi. Projek Keterampilan dapat dikembangkan dengan
memperhatikan ragam potensi sumber daya alam dan sosial budaya,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau kesempatan
bekerja dan berusaha.
Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan wajib sesuai
jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program kebutuhan
khusus dan keterampilan. Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat
mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Peserta Didik
berkebutuhan khusus.
B. Ruang Lingkup Materi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar
Luar Biasa/Paket A/Bentuk Lain yang Sederajat
1. Pendidikan Agama
a. Pendidikan Agama Islam
1) Al-Qur'an dan hadis meliputi ayat-ayat, surat pendek, dan hadis
pilihan;
2) akidah meliputi rukun iman, dan asmaulhusna;
3) akhlak meliputi akhlak terhadap Allah Swt., diri sendiri, sesama
dan makhluk lainnya;
4) fikih meliputi rukun Islam, ibadah wajib dan sunnah, serta
makanan dan minuman halal; dan
5) sejarah peradaban Islam meliputi kisah para nabi dan rasul, Nabi
Muhammad saw., serta khulafaurasyidin.
b. Pendidikan Agama Kristen
1) Allah Berkarya
a) Allah menciptakan peserta didik sebagai pribadi yang
istimewa;
b) tanggung jawab manusia meliputi: konsep dan praktik hidup
berpihak pada keselamatan dan pelestarian alam dan
manusia;
c) Allah menyelamatkan manusia dalam diri Yesus Kristus yang
menjadi Juru Selamat Manusia; dan
d) Allah membarui hidup manusia dan manusia menyatakan
dalam praktik sikap hidup manusia baru.
2) Manusia dan Nilai-nilai Kristiani
a) hakikat manusia meliputi: makhluk individu, makhluk sosial,
makhluk berdosa yang membutuhkan pertobatan dan
keselamatan; dan
b) nilai-nilai Kristiani meliputi: konsep nilai dan praktik nilai
kristiani.
3) Gereja dan Masyarakat Majemuk
a) tugas Gereja meliputi: bersekutu, bersaksi, melayani; dan
jdih.kemdikbud.go.id
-3b) masyarakat majemuk meliputi: Keberagaman, solidaritas,
kerukunan.
4) Alam dan Lingkungan Hidup
a) alam dan lingkungan hidup meliputi: fakta alam, flora, fauna;
dan
b) tanggung
jawab
manusia
meliputi:
pencegahan,
pemeliharaan, pelestarian.
c. Pendidikan Agama Katolik
1) Pribadi Peserta Didik
a) manusia diciptakan Allah sebagai Citra-Nya;
b) tanggung jawab untuk mengembangkan diri sebagai Citra
Allah; dan
c) lingkungan tempat bertumbuh dan berkembang.
2) Yesus Kristus
a) penciptaan manusia dan alam semesta;
b) bapa-bapa Bangsa Israel dalam Kitab Suci Perjanjian Lama;
c) para nabi dan perannya dalam nubuat tentang kedatangan
Mesias bagi keselamatan manusia; dan
d) Yesus Kristus sebagai pemenuhan janji Allah.
3) Gereja
a) doa-doa dalam Gereja Katolik;
b) sakramen-sakramen dalam Gereja Katolik;
c) peran Roh Kudus dalam Kehidupan Gereja;
d) makna beriman dalam Gereja Katolik; dan
e) sifat-sifat Gereja: satu, kudus, katolik, apostolik.
4) Masyarakat
a) hidup bersama dengan tetangga dan masyarakat;
b) hidup bersama sebagai warga bangsa;
c) hidup bersama dengan penganut agama dan kepercayaan
lain, tanpa kehilangan identitasnya;
d) relasi dengan alam ciptaan Allah;
e) sepuluh Perintah Allah sebagai Pedoman Hidup; dan
f) tuntunan suara hati sebagai suara Tuhan.
d. Pendidikan Agama Hindu
1) Kitab Suci Weda yang meliputi: Ramayana, Mahabharata, Purana,
Weda Sruti, dan Weda Smerti;
2) Sraddha dan Bhakti yang meliputi Hyang Widhi Wasa sebagai
pencipta dan sumber hidup, Tri Murti, Cadu Sakti, Bhuana Agung,
dan Bhuana Alit;
3) Susila yang meliputi: Subha Karma, Asubha Karma, Tri Kaya
Parisudha, Tri Parartha, Catur Paramitha, Catur Guru, dan Catur
Asrama;
4) acara Agama Hindu yang meliputi: Dainika Upasana, Sarana
Persembahyangan, Hari Suci, Tempat Suci, Panca Yadnya, dan
Manggalaning Yadnya; dan
5) sejarah Agama Hindu yang meliputi: tokoh-tokoh kerajaan Hindu,
tokoh penyebar Agama Hindu, dan sejarah perkembangan Agama
Hindu di Indonesia.
jdih.kemdikbud.go.id
-4e. Pendidikan Agama Buddha
1) sejarah tentang identitas diri peserta didik, Buddha, Bodhisattva,
dan tokoh Buddhis. Buddha Sakyamuni, budaya, dan bahasa
dalam agama Buddha;
2) ritual tentang simbol-simbol, agama dan kepercayaan, doa,
identitas, tradisi agama Buddha, upacara puja, meditasi
ketenangan, sikap bersatu, moderasi beragama. Nilai-nilai
Buddhadharma, Pancasila Buddhis, Pancasila dasar negara; dan
3) etika tentang sopan-santun, pergaulan, dan musyawarah. Nilainilai Pancasila Buddhis, pāramitā, tolong-menolong, hak dan
kewajiban, permasalahan dan solusi.
f. Pendidikan Agama Khonghucu
1) Keimanan meliputi Tian, Nabi Kŏngzĭ (孔子), peran leluhur,
persembahyangan, iman, nilai-nilai delapan keimanan, hukum
Yīnyáng (阴阳), dan Tiga Dasar Kenyataan (sāncái 三才).
2) Kitab Suci meliputi Ayat-ayat suci sederhana tentang berbakti
(Xiao 孝) dalam Kitab Bakti (Xiaojing 孝经), Sìshū (四书) dan Wŭjīng
(五经) .
3) Tata Ibadah meliputi sikap hormat, doa, sembahyang dan hari
raya keagamaan.
4) Perilaku Junzi meliputi sikap bakti, berdoa, teladan Nabi Kŏngzĭ (
孔子) dan murid-muridnya, dan cinta tanah air.
5) Sejarah Suci meliputi riwayat Nabi Kŏngzĭ (孔子), teladan tokoh
Khonghucu, dan sejarah agama Khonghucu di Indonesia.
2. Pendidikan Pancasila
a. sejarah kelahiran Pancasila;
b. sila-sila dalam lambang negara Garuda Pancasila;
c. kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
d. sila-sila dalam Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh; dan
e. pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
3. Pendidikan Kewarganegaraan
a. norma, aturan, hak, dan kewajiban;
b. identitas diri, lingkungan tempat tinggal, masyarakat, dan bangsa;
c. lingkungan tempat tinggal sebagai bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. simbol-simbol negara.
4. Bahasa
a. Bahasa Indonesia
1) strategi menyimak, membaca dan memirsa, berbicara dan
mempresentasikan serta menulis pada peringkat marginal
(pemula);
2) strategi berbahasa secara santun untuk menghormati orang lain
dan/atau menghindari konflik sesuai konteks sosial budaya
masyarakat;
3) jenis teks fiksi dan teks nonfiksi sederhana yang netral, ramah
gender, dan/atau ramah keberagaman;
4) kaidah bahasa Indonesia yang membentuk teks sederhana;
jdih.kemdikbud.go.id
-55) kosakata bahasa Indonesia dan/atau kosakata bahasa Indonesia
serapan dari bahasa daerah yang erat kaitannya dengan konteks
diri sendiri, keluarga, dan/atau lingkungan sekolah;
6) struktur sastra dalam teks sastra sederhana;
7) kebahasaan dalam berbagai jenis teks sederhana; dan
8) struktur dan kohesi teks sederhana dalam wujud lisan, tulis,
visual, dan/atau multimodal yang disajikan.
b. Bahasa Inggris
1) teks interaksional dan transaksional sederhana dalam konteks
diri sendiri, keluarga, dan/atau sekolah;
2) teks multimodal sederhana, berbagai jenis teks, dalam konteks
diri sendiri, keluarga, dan/atau sekolah;
3) kosakata dan ungkapan sederhana dalam teks dengan konteks
diri sendiri, keluarga, dan/atau sekolah;
4) ragam budaya pada konteks diri sendiri dan keluarga melalui teks
sederhana;
5) gambar bergerak dan/atau tidak bergerak dalam teks sederhana
sebagai bagian dari literasi visual;
6) kosakata yang berkaitan dengan pengembangan literasi visual;
dan
7) strategi memahami isi teks sederhana.
c. Bahasa Daerah
1) menyimak,
membaca
dan
memirsa,
berbicara
dan
mempresentasikan dan/atau menulis yang dapat dikembangkan
sesuai konteks daerah masing-masing; dan
2) lingkup materi bahasa daerah disesuaikan dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
5. Matematika
a. konsep bilangan, hubungan antara bilangan serta sifat-sifat bilangan
untuk menyatakan kuantitas dalam berbagai konteks yang sesuai;
b. operasi aritmetika (penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan
pembagian) pada bilangan cacah, pecahan, dan desimal dilakukan
secara efisien untuk menyelesaikan masalah kontekstual;
c. identifikasi pola baik numerik maupun non numerik untuk
menjelaskan hal yang berulang;
d. spasial mengenai bangun datar dan bangun ruang serta sifat-sifatnya
untuk menjelaskan lingkungan di sekitar;
e. pengukuran dan estimasi atribut benda yang dapat diukur
menggunakan berbagai satuan (baik baku maupun yang tidak baku)
serta membandingkan hasilnya; dan
f. interpretasi data yang menunjukkan keberagaman berdasarkan
tampilan data untuk mengambil kesimpulan.
6. Ilmu Pengetahuan Alam
a. pengamatan sederhana, identifikasi pertanyaan ilmiah, eksperimen
sederhana, pengolahan data, refleksi, dan komunikasi hasil
penyelidikan;
b. bentuk, fungsi struktur tubuh makhluk hidup, siklus hidup,
interaksi, dan pelestarian makhluk hidup;
jdih.kemdikbud.go.id
-6c. wujud zat, proses perubahan wujud zat, dan pemanfaatannya dalam
kehidupan sehari-hari;
d. gaya dan pengaruhnya terhadap gerak dan bentuk benda;
e. energi dan perubahan bentuk energi, penghematan energi, dan
sumber energi alternatif;
f. pemanfaatan gelombang bunyi dan cahaya dalam kehidupan seharihari;
g. pemanfaatan gejala kelistrikan dan kemagnetan dalam kehidupan
sehari-hari; dan
h. tata surya serta pengaruh gerak rotasi dan revolusi bumi.
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
a. proses awal sosialisasi dan interaksi sosial di masyarakat;
b. kondisi geografis sekitar rumah, sekolah, dan daerahnya yang
memengaruhi keberagaman hayati serta pemanfaatannya dalam
kehidupan sehari-hari;
c. perilaku manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup dan
penggunaan teknologi sederhana; dan
d. sejarah keluarga dan masyarakat sekitarnya serta peranan tokohtokoh lokal yang dapat diteladani.
8. Seni dan Budaya
a. pengenalan seni dan budaya untuk mengekspresikan diri
menggunakan alat atau bahan sederhana;
b. pengenalan bentuk seni dan budaya melalui pengalaman
kontekstual;
c. pengenalan proses penciptaan karya seni dan budaya;
d. interpretasi berbagai pengalaman kontekstual ke dalam bentuk seni
dan budaya; dan
e. ekspresi dan apresiasi terhadap seni dan budaya sebagai upaya olah
rasa.
9. Pendidikan Jasmani dan Olahraga
a. modifikasi keterampilan gerak, transfer strategi gerak, uji efektivitas
penerapan strategi gerak ke dalam berbagai situasi gerak. Investigasi
berbagai konsep gerak untuk meningkatkan capaian keterampilan
gerak;
b. uji peraturan alternatif dan modifikasi permainan untuk mendukung
fair play dan partisipasi inklusif. Partisipasi secara positif dalam
kelompok atau tim;
c. partisipasi dalam aktivitas jasmani dan pengaruhnya terhadap
kesehatan. Partisipasi dalam aktivitas jasmani di luar ruang
dan/atau lingkungan alam dan faktor-faktor yang mempengaruhi
partisipasinya. Eksplorasi rekomendasi aktivitas jasmani serta
pencegahan perilaku malas gerak (sedenter) dan strategi
pencapaiannya; dan
d. identifikasi risiko kesehatan akibat gaya hidup dan pencegahan
melalui aktivitas jasmani berdasarkan rekomendasi otoritas
kesehatan. Makanan sehat untuk menunjang aktivitas jasmani
berdasarkan informasi kandungan gizi pada makanan. Praktik
penanganan cedera sedang sesuai pemahaman tentang prinsip
pertolongan pertama.
jdih.kemdikbud.go.id
-710. Muatan Lokal
a. lingkup materi muatan lokal dikembangkan berdasarkan potensi,
keunikan lokal, dan kearifan lokal; dan
b. ruang lingkup materi muatan lokal disesuaikan dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
C. Ruang Lingkup Materi Program Kebutuhan Khusus Sekolah Dasar Luar
Biasa dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Paket A/Bentuk Lain yang
Sederajat yang Mempunyai Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
Penyandang Disabilitas
1. Materi Umum
a. pembinaan hidup sehat;
b. adaptasi;
c. keselamatan diri;
d. pemanfaatan alat bantu/media adaptif dan teknologi bantu
penglihatan, alat bantu gerak, dan/atau alat bantu pendengaran; dan
e. pengembangan kemandirian.
2. Materi Khusus
a. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas
sensorik meliputi:
1) Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas netra
mencakup materi orientasi dan mobilitas, sikap sosial, dan Sistem
Simbol Braille Indonesia (SSBI); dan
2) Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas
rungu mencakup materi pengembangan komunikasi, dan
pengembangan persepsi bunyi dan irama.
b. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas
intelektual mencakup pengembangan diri.
c. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas fisik
mencakup pengembangan gerak.
d. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas
mental mencakup:
1) pengembangan interaksi, komunikasi, dan perilaku; dan
2) pengembangan sensorik motorik.
D. Ruang
Lingkup
Materi
Sekolah
Menengah
Pertama/Madrasah
Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Paket B/Bentuk Lain
yang Sederajat
1. Pendidikan Agama
a. Pendidikan Agama Islam
1) Al-Qur'an dan hadis meliputi ayat-ayat dan hadis pilihan tentang
tema tertentu;
2) akidah meliputi rukun iman dan hal-hal yang dapat meneguhkan
iman;
3) akhlak meliputi akhlak terhadap Allah Swt., rasul, sesama, dan
lingkungan;
4) fikih meliputi ketentuan ibadah wajib dan sunah, rukhsah, serta
penyembelihan hewan; dan
jdih.kemdikbud.go.id
-85) sejarah peradaban Islam meliputi sejarah peradaban pasca
khulafaurasyidin.
b. Pendidikan Agama Kristen
1) Allah Berkarya
a) Allah Pencipta meliputi: iptek, perubahan manusia, gereja,
dunia;
b) Allah Pemelihara meliputi: diri pribadi, gereja, negara;
c) Allah
Penyelamat
meliputi:
Yesus
Kristus,
dosa,
pengampunan, keselamatan; dan
d) Allah pembaharu meliputi: Roh Kudus, pembaharuan hidup.
2) Manusia dan Nilai-nilai Kristiani
a) hakikat manusia meliputi: Ajaran iman, fenomena sosial; dan
b) nilai-nilai Kristiani meliputi: nilai utama dalam Galatia 5:2226, keputusan etis.
3) Gereja dan Masyarakat Majemuk
a) Gereja meliputi: Pelayanan, Pendidikan, Pembaharuan; dan
b) masyarakat majemuk meliputi: Dialog, moderasi beragama.
4) Alam dan Lingkungan Hidup
a) alam meliputi: ekosistem, relasi manusia dan alam; dan
b) tanggung jawab manusia meliputi: konsep dan praktik hidup
berpihak pada keselamatan dan pelestarian alam dan
manusia.
c. Pendidikan Agama Katolik
1) Pribadi Peserta Didik
a) manusia sebagai citra Allah yang unik, sebagai perempuan
atau sebagai laki-laki dan bersyukur atas kebaikan Tuhan
serta bersosialisasi dengan sesama dengan percaya diri;
b) manusia memiliki kemampuan dan keterbatasan;
c) peran sesama dalam mengembangkan diri; dan
d) cita-cita Hidup menjadi kekuatan untuk pengembangan diri
untuk mencapai cita-cita hidupnya.
2) Yesus Kristus
a) inti iman Katolik adalah iman akan Yesus Kristus;
b) mengenal pribadi Yesus Kristus sebagai teladan dalam upaya
mengembangkan diri;
c) Yesus Kristus mewartakan Kerajaan Allah melalui pengajaran
dan tindakan-Nya; dan
d) peran Roh Kudus dalam Gereja yang menjadi daya hidup
masing-masing pribadi maupun Gereja hingga saat ini.
3) Gereja
a) hakikat Gereja sebagai persekutuan (komunitas) orang
percaya akan Yesus. Gereja dipanggil menjadi tanda yang
nyata kehadiran Allah yang menyelamatkan;
b) pelayanan Gereja, baik secara sakramental maupun dalam
pelayanan manusiawi; dan
c) hak dan kewajiban sebagai anggota Gereja. Kita dipanggil
untuk terlibat aktif dalam kehidupan Gereja dan
pelayanannya.
jdih.kemdikbud.go.id
-94) Masyarakat
a) hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat. Kita
dipanggil untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara
bertanggung jawab dalam kebebasan sebagai anak-anak
Allah;
b) nilai hidup bersama. Hormat terhadap martabat manusia,
hormat terhadap kehidupan, keadilan dan kejujuran;
c) toleransi dalam hidup bersama. Keberagaman masyarakat
Indonesia merupakan anugerah Allah. Berdialog dan
bertoleransi dapat menciptakan persaudaraan sejati; dan
d) tanggung jawab terhadap lingkungan alam. Setiap anggota
masyarakat bertanggung jawab untuk memelihara dan
mengembangkan lingkungan alam sekitar demi hidup yang
lebih nyaman.
d. Pendidikan Agama Hindu
1) Kitab Suci Weda yang meliputi: Upaweda, Wedangga, dan
Nibandha;
2) Sraddha dan Bhakti yang meliputi: Atman, Asta Aiswarya, dan
Catur Marga;
3) Susila yang meliputi: Tri Hita Karana, Catur Purusa Artha, Panca
Yama Brata dan Panca Niyama Brata;
4) acara yang meliputi: Upakara, Dharma Gita, serta Budaya Hidup
Bersih dan Sehat menurut Weda; dan
5) sejarah Agama Hindu yang meliputi: Sejarah Perkembangan
Agama Hindu di Asia.
e. Pendidikan Agama Buddha
1) sejarah tentang sifat-sifat dan siswa utama Buddha Sakyamuni,
para penyokong Buddha, tokoh Buddhis inspiratif, dan Buddha
Sakyamuni Parinibbāna;
2) ritual tentang meditasi hidup berkesadaran, hari-hari raya,
tempat-tempat ziarah, tradisi Agama Buddha di Indonesia; dan
3) etika tentang moralitas, jalan Bodhisattva, dan Hukum
Kebenaran Mutlak.
f. Pendidikan Agama Khonghucu
1) Keimanan meliputi Tiān (天), Nabi Kŏngzĭ (孔子), dan watak sejati
(xìng 性).
2) Kitab Suci meliputi Kitab Sìshū (四书), Kitab Wŭjīng (五经), ayat
suci tentang wŭcháng (五常) dan wŭlún (五伦).
3) Tata Ibadah meliputi ritual keagamaan kepada Tiān (天), dì (地)
dan rén (人).
4) Perilaku Junzi meliputi Dìziguī (弟子规), wŭcháng (五常), delapan
kebajikan (bādé 八德), cintai tanah air, bangsa, dan negara.
5) Sejarah Suci meliputi wahyu, keteladanan murid nabi Kongzi dan
orang-orang besar, kehidupan beragama dan bernegara.
2. Pendidikan Pancasila
a. sejarah kelahiran Pancasila;
b. kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
jdih.kemdikbud.go.id
- 10 c. kedudukan Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh; dan
d. hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Pendidikan Kewarganegaraan
a. sejarah kelahiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. fungsi dan Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
c. norma, aturan, hak dan kewajiban warga negara, dan kelembagaan
negara;
d. tata urutan Peraturan Perundang-undangan;
e. keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika;
f. keberagaman
dan
perubahan
budaya
dalam
kehidupan
bermasyarakat tingkat lokal, nasional, dan global;
g. pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya bangsa; dan
h. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks
Wawasan Nusantara.
4. Bahasa
a. Bahasa Indonesia
1) strategi menyimak, membaca dan memirsa, berbicara dan
mempresentasikan serta menulis pada peringkat semenjana
(sedang);
2) strategi berbahasa secara santun untuk menghormati orang lain
dan/atau menghindari konflik sesuai konteks sosial budaya
masyarakat;
3) bentuk, ciri, dan akurasi informasi dalam teks nonfiksi yang
netral, ramah gender, dan/atau ramah keberagaman ;
4) bentuk, ciri, dan elemen estetika dalam teks fiksi yang netral,
ramah gender, dan/atau ramah keberagaman;
5) kaidah bahasa Indonesia yang membentuk teks;
6) kosakata bahasa Indonesia yang erat kaitannya dengan konteks
keluarga, lingkungan sekolah, dan/atau lingkungan masyarakat;
7) struktur sastra dalam teks sastra;
8) penanda kebahasaan dalam berbagai jenis teks;
9) aspek nonverbal dalam teks; dan
10) struktur dan kohesi teks dalam wujud lisan, tulis, visual,
dan/atau multimodal yang disajikan melalui media cetak,
elektronik, dan/atau digital.
b. Bahasa Inggris
1) teks interaksional dan transaksional dalam konteks diri sendiri,
keluarga, sekolah, dan/atau lingkungan di Indonesia;
2) teks multimodal, berbagai jenis teks, dalam konteks diri sendiri,
keluarga, sekolah, dan/atau lingkungan di Indonesia;
3) kosakata, kalimat, dan ungkapan yang lazim digunakan dalam
teks dengan konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, dan/atau
lingkungan di Indonesia;
4) unsur kebahasaan dalam ragam teks multimodal;
jdih.kemdikbud.go.id
- 11 5) ragam budaya pada konteks diri sendiri, keluarga dan/atau
lingkungan di Indonesia dalam teks multimodal;
6) gambar bergerak dan/atau tidak bergerak dalam teks sebagai
bagian dari literasi visual;
7) strategi analisis isi teks; dan
8) proses menulis teks multimodal.
c. Bahasa Daerah
1) menyimak,
membaca
dan
memirsa,
berbicara
dan
mempresentasikan dan/atau menulis yang dapat dikembangkan
sesuai konteks daerah masing-masing; dan
2) lingkup materi bahasa daerah disesuaikan dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
5. Matematika
a. pengenalan bilangan real serta operasinya;
b. pemahaman rasio (termasuk skala, proporsi, dan laju perubahan)
dan penerapannya dalam penyelesaian masalah;
c. bentuk, persamaan, dan pertidaksamaan aljabar digunakan untuk
menyelesaikan masalah (linear satu variabel dan sistem persamaan
linear dua variabel);
d. relasi dan fungsi (domain, kodomain, range) disajikan dalam bentukbentuk untuk menganalisis dan menyelesaikan masalah yang
mencakup pemahaman dan aplikasi fungsi linear serta pengenalan
fungsi nonlinear;
e. luas permukaan dan volume bangun ruang dapat ditentukan untuk
menyelesaikan masalah kontekstual;
f. konsep dasar geometri, seperti hubungan antarsudut, sifat-sifat
kekongruenan dan kesebangunan, transformasi tunggal, dan
teorema Pythagoras diterapkan untuk menyelesaikan masalah;
g. interpretasi data melalui berbagai tampilan data dan ukuran
pemusatan; dan
h. peluang dan frekuensi relatif satu kejadian diterapkan pada suatu
percobaan sederhana.
6. Ilmu Pengetahuan Alam
a. pengamatan dan pengukuran menggunakan alat bantu, identifikasi
pertanyaan ilmiah secara mandiri, eksperimen, pengolahan dan
peningkatan kualitas data, refleksi dan penyimpulan, serta
komunikasi hasil penyelidikan secara sistematis;
b. sistem organisasi kehidupan, interaksi antar makhluk hidup dan
lingkungannya, upaya-upaya mitigasi pencemaran lingkungan dan
perubahan iklim, pewarisan sifat, dan penerapan bioteknologi;
c. konsep gerak dan gaya serta penerapannya;
d. sifat zat, perubahan fisika dan kimia pada zat, serta pengaruh kalor
dan perpindahannya;
e. energi dan pemanfaatan proses perubahan bentuk energi;
f. gelombang dan pemanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari;
g. pemanfaatan zat aditif dan adiktif secara bijaksana;
h. gejala kemagnetan dan kelistrikan serta pemanfaatannya dalam
kehidupan sehari-hari;
jdih.kemdikbud.go.id
- 12 i.
struktur bumi, perubahan kondisi alam di permukaan bumi, dan
upaya mengurangi risiko bencana; dan
j. posisi relatif bumi-bulan-matahari dalam sistem tata surya.
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
a. perilaku manusia sebagai warga negara dan dunia dalam memenuhi
kebutuhan hidup yang dikaitkan dengan hak dan kewajiban serta
penggunaan teknologi di era global;
b. perkembangan kehidupan nenek moyang bangsa Indonesia dan
toponimi dalam sejarah untuk mengasah kesadaran dan berpikir dari
berbagai perspektif, serta menggunakan pengetahuan tersebut secara
berkelanjutan;
c. sosialisasi dan interaksi antar sesama anggota masyarakat majemuk
yang memengaruhi perubahan sistem sosial budaya baik di tingkat
lokal maupun global serta cara menghadapi dampaknya dalam
rangka menjaga kebinekaan serta integrasi bangsa;
d. kondisi geografis astronomis sekitar, lokal, dan global yang
memengaruhi keberagaman potensi sumber daya alam serta
pemanfaatannya untuk pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan.
8. Seni dan Budaya
a. pengembangan karya seni dan budaya untuk mengekspresikan diri
menggunakan alat atau bahan sederhana;
b. pengembangan bentuk seni dan budaya melalui pengalaman
kontekstual;
c. interpretasi dan refleksi efektifitas karya seni dan budaya yang sudah
ada;
d. pengembangan kreativitas seni dan budaya untuk merespons
berbagai peristiwa dan fenomena yang terjadi di masyarakat secara
artistik;
e. penyajian karya seni dan budaya dari hasil interpretasi, refleksi
ragam bentuk, dan hasil pengembangan kreatifitas; dan
f. pendokumentasian proses interpretasi dan refleksi efektifitas seni
dan budaya, proses pengembangan kreativitas seni dan budaya, dan
proses menyajikan karya seni dan budaya.
9. Pendidikan Jasmani dan Olahraga
a. penghalusan keterampilan gerak dan transfernya ke dalam berbagai
situasi gerak, peragaan strategi gerak dan konsep gerak untuk
pencapaian keterampilan gerak, dan pembuktian strategi gerak yang
efektif dalam berbagai situasi gerak;
b. investigasi modifikasi permainan dan aktivitas fisik yang mendukung
fair play dan partisipasi inklusif. Penerapan kepemimpinan,
kolaborasi, dan proses pengambilan keputusan kelompok ketika
berpartisipasi di dalam berbagai aktivitas jasmani;
c. partisipasi dalam aktivitas jasmani dan identifikasi reaksi tubuh
terhadap berbagai tingkat intensitas. Partisipasi dalam aktivitas
jasmani yang menyehatkan di luar ruang dan/atau lingkungan alam
dan sumber daya yang dibutuhkan. Strategi peningkatan aktivitas
jasmani dan pencegahan perilaku malas gerak (sedenter); dan
jdih.kemdikbud.go.id
- 13 d. risiko kesehatan akibat gaya hidup dan rancangan tindakan
pencegahan melalui aktivitas jasmani berdasarkan rekomendasi
otoritas kesehatan. Rancangan pilihan makanan sehat berdasarkan
analisis kandungan gizi sesuai kebutuhan aktivitas jasmani. Praktik
prosedur untuk menangani cedera yang berisiko terhadap kesehatan
dan keselamatan berdasarkan prinsip pertolongan pertama.
10. Muatan Lokal
a. Lingkup materi muatan lokal dikembangkan berdasarkan potensi
dan keunikan lokal; dan
b. ruang lingkup materi muatan lokal disesuaikan dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
E. Ruang Lingkup Materi Program Kebutuhan Khusus Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah/Paket B/Bentuk Lain yang Sederajat yang Mempunyai Peserta
Didik Berkebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
1. Materi Umum
a) pembinaan hidup sehat;
b) adaptasi;
c) keselamatan diri;
d) pemanfaatan alat bantu/media adaptif dan teknologi bantu
penglihatan, alat bantu gerak, dan alat bantu pendengaran; dan
e) pengembangan kemandirian.
2. Materi Khusus
a. Bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas
sensorik meliputi:
1) Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas netra
mencakup materi orientasi dan mobilitas, sikap sosial, dan Sistem
Simbol Braille Indonesia (SSBI); dan
2) Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas
rungu mencakup materi pengembangan komunikasi, dan
pengembangan persepsi bunyi dan irama.
b. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas
intelektual mencakup pengembangan diri.
c) bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas fisik
mencakup pengembangan gerak.
d) bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas
mental mencakup:
1) pengembangan interaksi, komunikasi, dan perilaku; dan
2) pengembangan sensorik motorik.
jdih.kemdikbud.go.id
- 14 Ruang lingkup materi keterampilan pilihan untuk Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah/Paket B/Bentuk Lain yang Sederajat yang Mempunyai Peserta
Didik Berkebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, meliputi:
1. prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
2. penyiapan pembuatan produk/hasil karya/jasa;
3. proses pembuatan produk/hasil karya/jasa;
4. penyelesaian akhir; dan
5. pelayanan prima kepada pelanggan.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
ttd.
Ineke Indraswati
NIP 197809262000122001
Ineke
Indraswati
NIP 197809262000122001
jdih.kemdikbud.go.id
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG
STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG
PENDIDIKAN MENENGAH
RUANG LINGKUP MATERI JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
A. Latar Belakang
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,
Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi
yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang telah dirumuskan pada
standar kompetensi lulusan. Penyusunan Standar Isi dilakukan dengan
merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk
mengembangkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi
lulusan, melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning
progression) Peserta Didik pada setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup
materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk
memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya, serta
mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup
materi pembelajaran. Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar
kompetensi lulusan pada satuan Jenjang Pendidikan Menengah umum
difokuskan pada:
1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
3. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar Isi mencakup ruang lingkup materi Pendidikan Menengah pada
jalur pendidikan formal dan nonformal. Standar Isi sekolah menengah atas
luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi
sekolah menengah atas/madrasah aliyah.
Standar Isi pendidikan kesetaraan mengacu pada muatan wajib sesuai
jenjangnya dengan penekanan pada muatan pemberdayaan dan
keterampilan, memperhatikan konteks dan potensi lingkungan setempat,
dan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui projek atau pendekatan lain
yang relevan.
Projek pemberdayaan dapat diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran,
harga diri, kepercayaan diri, partisipasi aktif, dan akses terhadap
pengambilan keputusan sehingga Peserta Didik mampu berkreasi, berkarya,
jdih.kemdikbud.go.id
-2serta mengembangkan kemandirian dalam kehidupan individu maupun
bermasyarakat. Ruang lingkup materi pada Standar Isi dikemas untuk
memperkuat pengembangan diri, pengembangan kapasitas, dan penguatan
sosial ekonomi. Projek Keterampilan dapat dikembangkan dengan
memperhatikan ragam potensi sumber daya alam dan sosial budaya,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau kesempatan
bekerja dan berusaha.
Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan wajib sesuai
jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program kebutuhan
khusus dan keterampilan. Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat
mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Peserta Didik
berkebutuhan khusus.
Pengembangan Standar Isi Pendidikan Menengah Kejuruan mengacu pada
standar kompetensi lulusan yang difokuskan pada:
1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
3. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat
hidup mandiri, siap masuk ke dunia kerja, dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut yang relevan dengan kejuruannya.
Standar Isi SMK/MAK terdiri atas ruang lingkup materi bagian umum dan
bagian kejuruan. Ruang lingkup bagian umum dikembangkan setara dengan
(SMA/MA). Ruang lingkup bagian kejuruan diorganisasikan berdasarkan
spektrum keahlian dan mengacu pada standar kompetensi kerja sesuai
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Adapun yang dimaksud dengan Spektrum Keahlian adalah rangkaian
keahlian berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja Spektrum
Keahlian terdiri atas: Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Konsentrasi
Keahlian.
Bidang Keahlian adalah pengelompokkan program keahlian berdasarkan
kompetensi pada sektor usaha sesuai perkembangan dunia kerja. Program
Keahlian adalah pengelompokkan konsentrasi keahlian berdasarkan
kompetensi profesi sejenis atau sub-sektor usaha. Pada ruang lingkup
materi program keahlian terdapat materi esensial dari konsentrasi keahlian.
Konsentrasi Keahlian adalah kumpulan kompetensi yang relevan dengan
satu atau lebih jabatan atau lingkup profesi tertentu.
B. Ruang Lingkup Materi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa/Paket C/Bentuk Lain yang Sederajat
1. Pendidikan Agama
a. Pendidikan Agama Islam
1) Al-Qur'an dan hadis meliputi ayat dan hadis pilihan tentang tema
tertentu;
2) akidah meliputi beberapa cabang iman dan keterkaitan antara
iman, Islam, dan ihsan;
3) akhlak meliputi penyakit hati, penyakit sosial, adab
bermasyarakat dan etika digital;
4) fikih meliputi sumber hukum Islam, prinsip dasar hukum Islam
(al-kulliyāt al-khamsah), ketentuan ibadah dan muamalah; dan
jdih.kemdikbud.go.id
-35) sejarah peradaban Islam meliputi sejarah Islam di Indonesia,
peran organisasi Islam dan peran tokoh ulama dalam penyebaran
Islam.
b. Pendidikan Agama Kristen
1) Allah Berkarya
a) Allah Pencipta meliputi: manusia, rasio, dan kepekaan hati
nurani;
b) Allah Pemelihara meliputi: ilmu pengetahuan dan teknologi
(iptek), kebudayaan, dan tanggung jawab sosial;
c) Allah Penyelamat meliputi: keluarga, masyarakat, bangsa,
dan negara; dan
d) Allah Pembaharu meliputi: Roh Kudus, pembaharuan, dan
pemulihan.
2) Manusia dan Nilai-nilai Kristiani
a) hakikat manusia meliputi: pertumbuhan diri, tantangan,
tokoh-tokoh inspiratif, dan perdamaian; dan
b) nilai-nilai Kristiani meliputi: sosial kemasyarakatan, negara,
dan perdamaian.
3) Gereja dan Masyarakat Majemuk
a) Gereja meliputi: sejarah, hubungan inter dan antar umat
beragama, ras, etnis dan gender, dan diskriminasi; dan
b) masyarakat majemuk meliputi: transformasi sosial dan
multikulturalisme.
4) Alam dan Lingkungan Hidup
a) alam dan lingkungan hidup meliputi: kerusakan alam,
pemanasan global, pelestarian, dan keberlanjutan hidup; dan
b) tanggung jawab manusia meliputi: keutuhan ciptaan dan
ugahari.
c. Pendidikan Agama Katolik
1) Pribadi Peserta Didik
a) manusia makhluk pribadi, bermartabat luhur sebagai Citra
Allah. Setiap orang saling menghargai martabat pribadi
sesamanya;
b) manusia makhluk otonom. Otonomi manusia hendaknya
sesuai dengan kehendak Allah; dan
c) panggilan hidup manusia: panggilan hidup berkeluarga,
hidup bakti/religius, dan karya/profesi.
2) Yesus Kristus
a) misi utama Yesus Kristus mewartakan dan memperjuangkan
terwujudnya Kerajaan Allah di dunia menghadapi berbagai
tantangan dan risiko penderitaan, dan kebangkitan serta
kenaikan-Nya ke surga;
b) Roh Kudus membimbing Gereja melalui pribadi-pribadi para
pemimpin Gereja dan tiap orang yang sudah memperoleh
pencurahan Roh Kudus;
c) sumber ajaran iman Gereja Katolik adalah Kitab Suci, Tradisi
Apostolik, dan Magisterium; dan
d) iman yang hidup dan berdampak. Manusia zaman ini
menghadapi tantangan hidup beriman yang serius, Yesus
jdih.kemdikbud.go.id
-4menjadi sahabat dan tokoh idola dalam pengembangan diri
dan hidup berpolakan pada pribadi Yesus Kristus.
3) Gereja
a) paham Gereja yang selalu berkembang. Gereja sebagai umat
Allah dan sebagai persekutuan yang terbuka;
b) sifat-sifat Gereja: Satu, Kudus, Katolik, dan Apostolik;
c) anggota Gereja: kaum hierarki dan kaum awam; dan
d) karya pelayanan Gereja:
Kerygma, Koinonia, Liturgia,
Diakonia, dan Martyria.
4) Masyarakat
a) hubungan Gereja dan dunia. Gereja Katolik menyadari bahwa
dirinya merupakan bagian integral dari dunia/masyarakat
dengan segala konsekuensinya;
b) ancaman degradasi nilai hidup bersama saat ini. Umat Katolik
dipanggil untuk bekerja sama dengan semua pihak
mengokohkan kembali nilai-nilai
penting dalam hidup
bersama sesuai dengan kehendak Allah;
c) ancaman terhadap nilai hidup manusia. Kurangnya
penghargaan manusia terhadap nilai hidup. Gereja dipanggil
untuk mewartakan bahwa hidup itu milik Allah yang harus
dibela dan dihormati. Gereja dipanggil untuk menyerukan
kembali gerakan “pro-life”;
d) pluralitas agama dan persaudaraan sejati. Pluralitas dalam
agama dan kepercayaan sesungguhnya merupakan anugerah
Allah dan perlu membangun persaudaraan sejati antar
sesama; dan
e) panggilan menjadi 100% Katolik dan 100% Indonesia. Hidup
sebagai warga gereja yang baik dan sekaligus warga negara
yang baik seturut kehendak Allah.
d. Pendidikan Agama Hindu
1) Kitab Suci Weda yang meliputi: Dharmasastra, kodifikasi Weda,
dan Upanisad;
2) Sraddha dan Bhakti yang meliputi: Karmaphala, Punarbhawa,
Darsana, dan Moksa;
3) susila yang meliputi: Catur Warna, ajaran Keluarga Sukhinah,
dan karakter Kepemimpinan Hindu;
4) acara yang meliputi: Yadnya dalam Ramayana dan Mahabharata,
Seni Keagamaan Hindu, Yogacara, Mantra, Yantra, dan Tantra;
dan
5) sejarah Agama Hindu yang meliputi: Corak Keagamaan Hindu di
dunia dan Sejarah Organisasi Keagamaan Hindu di Indonesia.
e. Pendidikan Agama Buddha
1) sejarah: penyiaran dan sejarah Agama Buddha, tokoh pendukung
Agama Buddha, pelaku sejarah Buddhis, budaya Buddhis,
keragaman agama dan bangsa, komunikasi lintas budaya, lintas
aliran agama Buddha, dan meditasi;
2) ritual: meditasi ketenangan batin, upacara keagamaan,
kebijaksanaan, serta menghargai orang lain; dan
jdih.kemdikbud.go.id
-5-
f.
3) etika: nilai-nilai moderasi, nilai-nilai Hukum Kebenaran Mutlak,
ilmu pengetahuan dan teknologi, nilai-nilai Agama Buddha, sosial
dan budaya, alam semesta, alam kehidupan, dan masalah
kehidupan.
Pendidikan Agama Khonghucu
1) Keimanan, meliputi: penciptakan alam semesta, Jalan Suci Tiān
(Tiāndào 天道) dan Hukum Suci Tiān (Tiānlĭ 天理), prinsip Yinyang,
zhōngshù (忠恕), Tiān Zhī Mùduó (天之木铎), teladan para nabi,
shénmíng (神明), dan leluhur;
2) Kitab Suci, meliputi: Kitab suci yang pokok (Sìshū 四书), kitab suci
yang mendasari (Wŭjīng 五经),i wŭcháng (五常), dan wŭlún (五伦);
3) Tata Ibadah, meliputi: hakikat sembahyang, hari raya
keagamaan, dan atribut rohaniwan;
4) Perilaku Junzi, meliputi: Kebersamaan Agung (Da Dong); membina
diri, menghargai perbedaan, dan bersikap harmonis; dan
5) Sejarah Suci, meliputi: kisah, nilai dan karya para nabi, muridmurid Nabi Kŏngzĭ (孔子i), Mengzi (孟子), raja suci serta tokohtokoh Khonghucu, dan sejarah Khonghucu di dunia.
2. Pendidikan Pancasila
a. cara pandang pendiri negara tentang dasar negara;
b. kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
c. sila-sila Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh; dan
d. peluang dan tantangan Pancasila dalam kehidupan global.
3. Pendidikan Kewarganegaraan
a. periodesasi pemberlakuan Undang-Undang Dasar di Indonesia;
b. proses perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
dalam era keterbukaan informasi;
c. pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dan
solusinya;
d. semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai modal sosial bangsa
Indonesia;
e. gotong royong sebagai perwujudan sistem ekonomi Pancasila yang
inklusif dan berkeadilan;
f. peran Indonesia dalam hubungan internasional;
g. perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan nasional;
h. ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang
dihadapi Indonesia; dan
i. bentuk negara, sistem pemerintahan, dan hubungan antarlembaga
negara.
4. Bahasa
a. Bahasa Indonesia
1) strategi menyimak, membaca dan memirsa, berbicara dan
mempresentasikan, serta menulis pada peringkat Madya;
2) strategi berbahasa secara santun untuk menghormati orang lain
dan/atau menghindari konflik dalam teks kompleks sesuai
dengan konteks sosial budaya masyarakat;
3) bentuk, ciri, akurasi informasi, dan bias informasi dalam teks
nonfiksi kompleks yang netral, ramah gender, dan/atau ramah
keberagaman;
jdih.kemdikbud.go.id
-64) bentuk, ciri, dan elemen estetika dalam teks fiksi kompleks yang
netral, ramah gender, dan/atau ramah keberagaman;
5) kaidah bahasa Indonesia yang membentuk teks kompleks;
6) kosakata bahasa Indonesia yang erat kaitannya dengan konteks
sekolah, masyarakat, dan/atau bangsa;
7) struktur sastra dalam teks sastra kompleks;
8) penanda kebahasaan dalam berbagai jenis teks kompleks
9) aspek nonverbal dalam teks kompleks; dan
10) struktur dan kohesi teks kompleks dalam wujud lisan, tulis,
visual, dan multimodal yang disajikan melalui media cetak,
elektronik, dan/atau digital.
b. Bahasa Inggris
1) teks interaksional dan transaksional dalam konteks diri sendiri,
keluarga, sekolah, lingkungan di Indonesia, dan/atau negara lain;
2) teks multimodal, berbagai jenis teks yang lebih kompleks dalam
konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, lingkungan di Indonesia
dan/atau negara lain;
3) kosakata, kalimat, dan ungkapan yang spesifik digunakan dalam
teks dengan konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, lingkungan di
Indonesia dan/atau negara lain;
4) bahasa literal dan/atau figuratif dalam teks;
5) elemen berbahasa nonverbal;
6) unsur kebahasaan dalam ragam teks multimodal;
7) ragam budaya di Indonesia dan/atau negara lain dalam teks
multimodal;
8) strategi analisis dan evaluasi isi teks; dan
9) proses menulis teks multimodal.
c. Bahasa Daerah
1) menyimak,
membaca
dan
memirsa,
berbicara
dan
mempresentasikan dan/atau menulis yang dapat dikembangkan
sesuai konteks daerah masing-masing; dan
2) lingkup materi bahasa daerah disesuaikan dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
5. Matematika
a. operasi berbagai jenis bilangan termasuk bilangan pangkat serta
kegunaannya dalam berbagai konteks yang sesuai;
b. penerapan barisan dan deret aritmetika dan geometri untuk
menggeneralisasi pola bilangan;
c. penyelesaian persamaan (termasuk kuadrat dan eksponensial) dan
sistem persamaan linear dan sistem pertidaksamaan linear untuk
menentukan solusi dari permasalahan;
d. aplikasi perbandingan trigonometri pada segitiga siku-siku untuk
menentukan sudut dan jarak atau tinggi;
e. penerapan matriks untuk merepresentasi dan menyederhanakan
data;
f. pemodelan situasi dalam bentuk matematis dengan menggunakan
fungsi dan sifat-sifatnya;
g. penyelidikan dan perbandingan data berdasarkan ukuran pemusatan
dan ukuran penyebaran; dan
jdih.kemdikbud.go.id
-7h. pemahaman peluang berdasarkan konsep permutasi dan kombinasi
untuk membuat prediksi.
6. Ilmu Pengetahuan Alam
a. Fisika
1) akurasi pengamatan dan pengukuran dengan alat bantu,
penyusunan hipotesis dan pengendalian variabel, pengolahan dan
analisis data, refleksi, penyimpulan, dan evaluasi hasil serta
komunikasi ilmiah secara sistematis;
2) kinematika dan dinamika;
3) pemanfaatan sumber energi alternatif;
4) hukum-hukum Fluida dan penerapannya dalam kehidupan
sehari-hari
5) kalor dan Termodinamika serta pemanfaatannya dalam
kehidupan sehari-hari
6) gejala gelombang dan penerapannya dalam kehidupan seharihari;
7) listrik dan elektromagnetisme;
8) teori dasar fisika modern; dan
9) teori dasar digital dan penerapannya dalam kehidupan seharihari.
b. Kimia
1) struktur atom, tabel periodik dan sifat keperiodikan unsur;
2) ikatan kimia, hukum-hukum dasar kimia serta penerapannya
dalam reaksi kimia dan perhitungan kimia;
3) dinamika kimia mencakup laju reaksi dan kesetimbangan kimia
serta aplikasinya;
4) dinamika perubahan kimia meliputi laju reaksi dan
kesetimbangan kimia;
5) transformasi energi mencakup termokimia, energetika, dan
elektrokimia; dan
6) senyawa karbon dan hidrokarbon serta pemanfaatannya.
c. Biologi
1) ekosistem, keanekaragaman hayati, dan pelestariannya;.
2) bioproses pada tingkat sel yang mencakup struktur sel,
pembelahan sel, transpor pada membran, sintesis protein dan
metabolisme yang mendukung keberlangsungan makhluk hidup;
3) keterkaitan antar sistem organ dalam tubuh untuk merespon
stimulus internal dan eksternal;
4) pertumbuhan dan perkembangan pada makhluk hidup;
5) pewarisan sifat berdasarkan hukum Mendel dan pemecahan
masalah kehidupan sehari-hari berkaitan dengan pewarisan sifat;
6) virus dan perannya dalam kehidupan manusia;
7) bioteknologi untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia;
dan
8) teori evolusi makhluk hidup dan perkembangannya.
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
a. Sosiologi
1) fungsi sosiologi sebagai ilmu dan penerapannya dalam
menyelesaikan masalah-masalah sosial;
jdih.kemdikbud.go.id
-82) ragam gejala sosial yang ada di dalam masyarakat;
3) keberagaman dan kearifan lokal dalam rangka menjaga
kebinekaan serta integrasi bangsa;
4) globalisasi di era teknologi digital memengaruhi perubahan sosial
budaya sehingga diperlukan kesiapan dari individu dan
masyarakat untuk menyikapi perubahan tersebut; dan
5) rancangan penelitian sosial dalam bentuk rencana tertulis yang
berisi gambaran singkat tentang pokok-pokok perencanaan
seluruh penelitian yang tertuang dalam suatu kesatuan naskah
secara ringkas, jelas, dan utuh sebagai aplikasi teori-teori
sosiologi.
b. Geografi
1) konsep dasar ilmu geografi dan penerapannya dalam kehidupan
sehari-hari;
2) peta dan kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari;
3) dampak dan pemanfaatan fenomena geosfer bagi kehidupan;
4) posisi strategis Indonesia serta pengaruhnya terhadap kehidupan
sosial, ekonomi, dan budaya;
5) pola keanekaragaman hayati Indonesia serta dunia dan menjaga
kelestariannya;
6) kependudukan di Indonesia;
7) mitigasi bencana serta hubungannya dalam menjaga lingkungan
hidup; dan
8) kewilayahan dan pembangunan dalam kehidupan.
c. Ekonomi
1) esensi ilmu ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup;
2) pengetahuan serta keterampilan keuangan dan akuntansi
keuangan dasar dalam kehidupan manusia;
3) perkembangan mikroekonomi mencakup struktur pasar,
kegagalan pasar, harga dan kompetisi, ekonomi konvensional dan
syariah serta penerapan di era ekonomi digital; dan
4) makroekonomi mencakup permintaan dan penawaran agregat,
pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, anggaran negara dan
anggaran daerah, inflasi, kebijakan fiskal dan kebijakan moneter,
pengangguran serta dampaknya terhadap perekonomian
nasional.
d. Sejarah
1) pengantar ilmu sejarah dan penerapannya dalam berbagai
peristiwa yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari;
2) perkembangan masyarakat masa pra-aksara, jalur rempah,
kerajaan Hindu-Buddha, dan kerajaan Islam di kepulauan
Nusantara serta pengaruhnya terhadap pembentukan identitas
bangsa Indonesia di masa kini dan masa depan;
3) kolonialisme dan perlawanan bangsa Indonesia
serta
pengaruhnya terhadap penguatan identitas bangsa Indonesia;
4) pendudukan Jepang, proklamasi kemerdekaan dan upaya
mempertahankan kemerdekaan serta nilai-nilai yang harus
diteladani dalam mengisi kemerdekaan Indonesia; dan
jdih.kemdikbud.go.id
-95) perkembangan Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin,
Pemerintahan Orde Baru, dan Pemerintahan Reformasi sampai
sekarang.
e. Antropologi
1) pengantar antropologi dan penerapannya dalam kehidupan
sehari-hari; dan
2) antropologi sebagai sarana untuk menjaga kebinekaan dan
integrasi bangsa.
8. Seni dan Budaya
a. pengembangan karya seni dan budaya berdasarkan hasil interpretasi
dan refleksi efektitas karya seni dan budaya yang sudah ada;
b. pengkajian karya seni dan budaya yang sudah ada dengan peristiwa
dan fenomena yang terjadi di masyarakat;
c. penciptaan karya seni dan budaya untuk mengekspresikan diri;
d. penciptaan karya seni dan budaya dari hasil interprestasi
pengalaman pribadi yang dikaitkan dengan peristiwa dan fenomena
yang terjadi di masyarakat;
e. apresiasi hasil karya seni dan budaya sebagai upaya olah rasa; dan
f. pendokumentasian proses penciptaan dan hasil karya seni dan
budaya.
9. Pendidikan Jasmani dan Olahraga
a. evaluasi keterampilan gerak spesifik di dalam berbagai situasi gerak
yang menantang untuk meningkatkan kinerja gerak. Evaluasi
strategi gerak melintasi berbagai situasi gerak yang baru dan
menantang. Evaluasi strategi gerak yang telah dikuasai dalam situasi
gerak baru yang menantang. Evaluasi konsep gerak dan dampak tiap
konsep pada capaian keterampilan gerak;
b. evaluasi fair play dan refleksi pengaruh perilaku etis terhadap
capaian aktivitas jasmani bagi individu dan kelompok. Evaluasi
strategi
pengambilan
keputusan
dalam
kerja
tim
yang
mempertunjukkan keterampilan kepemimpinan dan kolaborasi;
c. partisipasi dalam aktivitas kebugaran dan evaluasi dampak
partisipasi yang teratur terhadap kesehatan. Partisipasi dalam
aktivitas kebugaran di luar ruang dan/atau lingkungan alam dan
evaluasi strategi peningkatan pemanfaatannya. Evaluasi efektivitas
strategi peningkatan aktivitas kebugaran untuk kesehatan; dan
d. advokasi gaya hidup aktif dan sehat melalui aktivitas jasmani
menggunakan berbagai media. Advokasi makanan sehat dan bergizi
seimbang kepada orang lain sesuai kebutuhan aktivitas jasmaninya.
Praktik tindakan Resusitasi Jantung-Paru (RJP) sesuai Prosedur
Operasional Standar (POS) sebagai upaya penyelamatan hidup.
10. Muatan Lokal
a. lingkup materi muatan lokal dikembangkan berdasarkan potensi dan
keunikan lokal; dan
b. ruang lingkup materi muatan lokal disesuaikan dengan tingkat
perkembangan peserta didik.
jdih.kemdikbud.go.id
- 10 C. Ruang Lingkup Materi Program Kebutuhan Khusus Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Paket C/Bentuk
Lain yang Sederajat yang Mempunyai Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
Penyandang Disabilitas
1. Materi Umum
a. pembinaan hidup sehat;
b. adaptasi;
c. pemanfaatan alat bantu/media adaptif dan teknologi bantu
penglihatan, alat bantu gerak, dan alat bantu pendengaran;
d. keselamatan diri; dan
e. pengembangan kemandirian.
2. Materi Khusus
a. Bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas
sensorik meliputi:
1) Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas netra
mencakup materi orientasi dan mobilitas, sikap sosial, dan
pengembangan komunikasi meliputi pemanfaatan Sistem Simbol
Braille Indonesia (SSBI).
2) Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas
rungu mencakup materi pengembangan komunikasi dan
pengembangan persepsi bunyi dan irama.
b. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas
intelektual mencakup pengembangan diri.
c. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas fisik
mencakup pengembangan gerak.
d. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas
mental mencakup:
1) pengembangan interaksi, komunikasi, dan perilaku; dan
2) pengembangan sensorik motorik.
Ruang lingkup materi keterampilan pilihan untuk Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Paket C/Bentuk
Lain yang Sederajat yang Mempunyai Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
Penyandang Disabilitas, meliputi:
1. prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
2. penyiapan pembuatan produk/hasil karya/jasa;
3. proses pembuatan produk/hasil karya/jasa;
4. penyelesaian akhir; dan
5. pelayanan prima.
D. Ruang Lingkup Materi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan/Bentuk Lain yang Sederajat
1. Teknologi Konstruksi dan Properti
a. Teknik Perawatan Gedung
1) Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH)
dengan budaya kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter
kerja berbasis industri; dan
jdih.kemdikbud.go.id
- 11 2) bisnis dan peluang kewirausahaan di bidang bangunan sipil
meliputi teori dan praktik kewirausahaan yang menghasilkan
produk kreatif dan inovatif.
b. Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dengan
budaya kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis
industri;
2) bisnis dan peluang kewirausahaan di bidang bangunan sipil
meliputi teori dan praktik kewirausahaan yang menghasilkan
produk kreatif dan inovatif;
3) wawasan seputar profesi dan peluang kerja serta perkembangan
teknologi terbarukan yang memperhatikan, antara lain: isu
global, green building, dan sustainable building;
4) dasar-dasar konstruksi dan perawatan bangunan sipil;
5) gambar konstruksi bangunan sipil;
6) mekanika teknik;
7) teknik survei dan pemetaan pekerjaan bangunan sipil;
8) teknik pelaksanaan, pengawasan, dan perawatan pekerjaan
bangunan sipil; dan
9) estimasi biaya perencanaan pekerjaan dan perawatan.
c. Teknik Konstruksi dan Properti
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dengan
budaya kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis
industri;
2) bisnis dan peluang kewirausahaan di bidang teknik konstruksi
dan properti;
3) wawasan seputar profesi dan peluang kerja serta perkembangan
teknologi terbarukan yang memperhatikan, antara lain: isu
global, green building, dan sustainable building;
4) dasar-dasar teknik konstruksi dan properti;
5) teknik konstruksi dan perumahan, meliputi: perencanaan
pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi
properti, pengawasan pekerjaan konstruksi properti, pekerjaan
perawatan dan perbaikan gedung serta sistem utilitas bangunan
gedung; dan
6) estimasi biaya pekerjaan konstruksi dan properti serta
manajemen proyek.
d. Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dengan
budaya kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis
industri dalam penerapan budaya mutu dan manajemen proyek;
2) teori dan praktik kewirausahaan serta peluang kerja yang
menghasilkan produk/jasa berdasarkan kebutuhan pasar dalam
bidang desain pemodelan dan informasi bangunan;
3) perkembangan teknologi terbarukan yang memperhatikan antara
lain green material, green building, sustainable building, dan isu
global lainnya;
4) dasar-dasar desain pemodelan dan informasi bangunan dengan
teknologi Building Information Modelling (BIM);
jdih.kemdikbud.go.id
- 12 5) gambar
pemodelan
dan
informasi
bangunan
dengan
menggunakan teknologi BIM, meliputi: gambar arsitektur,
gambar struktur, gambar interior dan eksterior gedung, gambar
konstruksi jalan dan jembatan yang relevan dengan dunia kerja;
6) teknik konstruksi utilitas bangunan gedung dan sistem
plumbing dengan menggunakan teknologi BIM pada bangunan
sederhana; dan
7) estimasi biaya konstruksi dalam perencanaan bangunan dengan
menggunakan teknologi BIM.
e. Teknik Furnitur
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dengan
budaya kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis
industri;
2) bisnis dan peluang kewirausahaan yang menghasilkan produk
kreatif dan inovatif;
3) wawasan seputar profesi dan peluang kerja serta perkembangan
teknologi terbarukan;
4) dasar-dasar teknik furnitur;
5) gambar furnitur;
6) estimasi biaya furnitur;
7) teknik pembuatan furnitur, meliputi: pembahanan, konstruksi,
dan perakitan; dan
8) teknik finishing furnitur.
2. Teknologi Manufaktur dan Rekayasa
a. Teknik Mesin
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup di bidang
teknik mesin dengan budaya kerja yang diwujudkan dalam
karakter kerja berbasis prosedur dalam industri;
2) pengembangan kewirausahaan dan teknologi produksi di bidang
teknik mesin;
3) dasar-dasar teknik mesin mencakup pengetahuan bahan,
teknologi proses cutting dan non-cutting konvensional dan non
konvensional, gambar teknik mesin, kerja bangku, alat ukur,
pengelasan dasar, dan sistem mekanik industri; dan
4) gambar teknik manufaktur mencakup juga desain gambar
menggunakan
Computer-Aided
Design/
Computer-Aided
Manufacturing (CAD/CAM),
sistem pendukung CAD untuk
gambar 2D/3D, pembuatan gambar 2D/3D, pengeditan gambar
2D/3D, penyimpanan gambar 2D/3D, dan pencetakan gambar
2D/3D sesuai dengan prosedur.
b. Teknik Otomotif
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup budaya
kerja dan etos kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter
berbasis Dunia Usaha/ Dunia Industri
2) teknik otomotif mencakup bisnis, kewirausahaan, produksi,
industri, pemeliharaan, perbaikan, perubahan
teknologi,
perubahan energi, elektronika otomotif serta sistem hidrolik dan
pneumatik pada bidang otomotif yang disesuaikan dengan Dunia
Usaha/Dunia Industri; dan
jdih.kemdikbud.go.id
- 13 3) pembacaan gambar, penggunaan peralatan di industri atau
bengkel otomotif yang disesuaikan dengan prosedur yang berlaku
pada Dunia Usaha/Dunia Industri.
c. Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya
kerja industri;
2) perkembangan teknologi, profesi, kewirausahaan, pengelolaan
bengkel, serta isu-isu terkini di teknik pengelasan dan fabrikasi
logam;
3) dasar teknik pengelasan dan fabrikasi logam; dan
4) pengelasan dan fabrikasi logam lanjut serta penerapan mutu.
d. Teknik Logistik
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya
kerja industri;
2) perkembangan teknik logistik, dunia kerja, kewirausahaan, dan
isu-isu global;
3) proses pengelolaan usaha bidang teknik logistik yang mencakup
pengembangan ide, perhitungan, dan pengendalian resiko usaha;
dan
4) aktivitas penunjang logistik yang menunjang pengurusan logistik.
e. Teknik Elektronika
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya
kerja industri;
2) perkembangan industri dan proses produksi pada industri
manufaktur dan rekayasa elektronika, teknik digitalisasi di
industri, product life cycle, isu pemanasan global, waste control,
perubahan iklim, dan aspek-aspek ketenagakerjaan;
3) karakteristik komponen elektronika pasif dan aktif, komponen
sensor, dan penerapan komponen-komponen tersebut pada
rangkaian elektronika analog dan rangkaian elektronika digital
serta mikrokomputer yang mendasari aplikasi elektronika;
4) pengembangan kewirausahaan di bidang elektronika;
5) penggunaan dan pengelolaan/perawatan perkakas tangan,
menggambar teknik, merangkai komponen elektronika, alat ukur
pada bidang elektronika dan mesin-mesin listrik, elektronika, dan
instrumentasi;
6) proses bisnis bidang manufaktur dan rekayasa elektronika secara
menyeluruh pada berbagai industri, perawatan peralatan
produksi, dan pengelolaan sumber daya manusia dengan
memperhatikan potensi dan kearifan lokal; dan
7) pemrograman sistem elektronika tertanam (embedded system),
dan implementasi Internet of Things (IoT).
f. Teknik Pesawat Udara
1) keselamatan dan kesehatan kerja dan budaya kerja industri;
2) profil pekerjaan (job profile), peluang usaha, proses produksi,
serta isu-isu global;
3) pengetahuan dasar gambar teknik pesawat udara;
4) pengetahuan basic aircraft technical and knowledge mencakup
airframe powerplant dan electrical avionic serta
pedoman
jdih.kemdikbud.go.id
- 14 peraturan keselamatan penerbangan sipil atau Civil Aviation
Safety Regulation (CASR); dan
5) pengembangan kewirausahaan dalam bidang teknik pesawat
udara.
g. Teknik Konstruksi Kapal
1) Keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya
kerja industri;
2) perkembangan proses produksi pada industri manufaktur dan
rekayasa perkapalan mulai dari teknologi konvensional sampai
dengan teknologi modern;
3) perkembangan
teknologi,
profesi,
kewirausahaan
pada
pengelolaan usaha, pengelolaan bengkel serta isu terkini;
4) gambar teknik, detail sketsa, perletakan gambar, notasi, dan
simbol pengerjaan;
5) dasar penggunaan CAD mulai dari sistem pendukung untuk
gambar, proses pembuatan, dan penyimpanan sampai dengan
pencetakan sesuai ukuran yang dikehendaki; dan
6) dasar-dasar teknik perkapalan yang meliputi pengenalan bahan,
dasar-dasar kerja bangku, pembacaan gambar, penggunaan alat
ukur dasar, pengoperasian mesin konvensional, mesin non
konvensional, teori bangunan kapal, dan teknologi bangunan
baru serta perlengkapan kapal.
h. Kimia Analisis
1) Keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja diwujudkan
dalam sikap/karakter dan budaya kerja berbasis industri;
2) perkembangan dunia kerja, meliputi: pengenalan proses bisnis,
perkembangan teknologi terbaru, dan isu-isu global;
3) wawasan tentang profesi dan jenjang karir serta peluang
wirausaha di bidang produk dan jasa analisis; dan
4) dasar-dasar analisis yang mencakup juga pengetahuan dasar di
bidang kimia analisis secara konvensional sampai modern dan
teknik dasar bekerja di laboratorium kimia.
i. Teknik Kimia Industri
1) Keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya
kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis industri;
2) proses bisnis secara menyeluruh bidang kimia industri;
3) konsep teknik kimia industri, meliputi: kimia dasar, teknik dasar
pekerjaan laboratorium kimia, dasar mikrobiologi, dan dasar
teknik kimia industri; dan
4) perkembangan teknologi, isu-isu global, profesi, kewirausahaan,
dan peluang usaha di bidang teknik kimia industri.
j. Teknik Tekstil
1) Keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja diwujudkan
dalam sikap/karakter dan budaya kerja berbasis industri;
2) bahan tekstil meliputi serat tekstil, benang dan kain; dan
3) teknik tekstil yang mencakup proses bisnis tekstil mulai dari
bahan baku sampai dengan penggunaan produk tekstil,
perkembangan teknologi bidang tekstil, proses pemintalan serat
buatan,
pembuatan
benang
stapel,
pembuatan
kain,
jdih.kemdikbud.go.id
- 15 penyempurnaan tekstil, dan pemeriksaan mutu bahan tekstil
serta kewirausahaan bidang tekstil.
3. Energi dan Pertambangan
a. Teknik Ketenagalistrikan
1) kieselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya
kerja industri;
2) proses bisnis pada bidang teknik ketenagalistrikan;
3) perkembangan industri ketenagalistrikan yang mengalami
transformasi, digitalisasi, IoT, dan peralatan-peralatan cerdas;
4) pengetahuan karakteristik dari komponen dan bahan listrik,
konsep dasar listrik dan elektronika, teknik digital dan
penerapannya pada rangkaian listrik;
5) aplikasi gambar kerja pada bidang ketenagalistrikan;
6) praktik dasar yang terkait dengan proses kerja dan teknologi yang
diaplikasikan dalam bidang ketenagalistrikan;
7) peralatan kerja dan penerapan alat ukur serta alat uji kelistrikan;
dan
8) profesi dan kewirausahaan serta peluang usaha di bidang
ketenagalistrikan.
b. Teknik Energi Terbarukan
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup di bidang
teknik energi terbarukan dengan budaya kerja industri
diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis industri energi
terbarukan;
2) proses bisnis pada bidang energi terbarukan;
3) wawasan mengenai dunia kerja, kewirausahaan, dan isu-isu
global di bidang energi terbarukan yang ramah lingkungan;
4) pengetahuan dasar yang diperlukan pada pekerjaan teknik energi
terbarukan;
5) pengetahuan mengenai gambar teknik dalam pekerjaan teknik
energi terbarukan;
6) pengetahuan mengenai penggunaan alat ukur dan alat uji pada
pekerjaan teknik energi terbarukan; dan
7) pengetahuan mengenai proses konversi energi terbarukan.
c. Teknik Geospasial
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya
kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis industri;
2) proses bisnis yang meliputi cara kerja di bidang teknik geospasial;
3) perkembangan teknologi, profesi, kewirausahaan, serta isu-isu
terkini di bidang teknik geospasial;
4) pengetahuan dasar teknik geospasial mencakup dasar-dasar
gambar teknik dan peta dasar;
5) teknik geospasial dasar dan pengetahuan alat serta aplikasi di
bidang geospasial; dan
6) pengambilan, pengolahan dan penyajian data menggunakan
survei terestris, penginderaan jauh, sistem informasi geografis,
dan pembuatan peta dasar.
jdih.kemdikbud.go.id
- 16 d. Teknik Geologi Pertambangan
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya
kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis industri;
2) proses bisnis yang meliputi cara kerja di bidang teknik geologi
pertambangan;
3) perkembangan teknologi, profesi, kewirausahaan di bidang
geologi pertambangan berpedoman pada “good mining practice”;
4) pengetahuan dasar geologi pertambangan mencakup juga dasardasar geologi dan dasar-dasar penambangan bahan galian; dan
5) pengetahuan mengenai pembacaan gambar teknik, meliputi:
perencanaan, pembuatan, dan penginterpretasian gambar kerja
dalam pelaksanaan pekerjaan geologi pertambangan.
e. Teknik Perminyakan
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup, lindungan
lingkungan, dan budaya kerja yang diwujudkan dalam
sikap/karakter berbasis industri;
2) bidang pekerjaan serta peluang usaha pada industri
perminyakan;
3) pengetahuan perkembangan industri perminyakan untuk
menghasilkan energi yang lebih bersih serta menjaga
ketersediaan minyak dan gas bumi;
4) operasi sumur minyak dan gas, separasi fluida reservoir, dan
operasi penampungan produksi;
5) proses pembuatan sumur pemboran, mobilisasi/demobilisasi,
pencegahan semburan liar, dan perawatan peralatan pemboran;
dan
6) pengendalian mutu, operasi distilasi minyak mentah, pengolahan
gas, dan pengolahan petrokimia.
4. Teknologi Informasi
a. Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya
kerja industri;
2) proses bisnis menyeluruh di bidang pengembangan perangkat
lunak dan gim;
3) perkembangan dunia kerja di bidang pengembangan perangkat
lunak dan gim;
4) profesi dan kewirausahaan (job profile dan technopreneurship)
serta peluang usaha di bidang pengembangan perangkat lunak
dan gim;
5) orientasi dasar pengembangan perangkat lunak dan gim, sistem
komputer dan jaringan dasar, dan desain grafis;
6) algoritma dan pemrograman dasar; dan
7) pemrograman berorientasi objek, pemrograman perangkat
bergerak, basis data dan debugging.
b. Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
1) Keselamatan dan kesehatan kerja dan budaya kerja industri;
2) proses bisnis menyeluruh di bidang teknik jaringan komputer dan
telekomunikasi;
jdih.kemdikbud.go.id
- 17 3) perkembangan teknologi di bidang teknik jaringan komputer dan
telekomunikasi;
4) profil pekerjaan dan kewirausahaan (job profile dan
technopreneurship) di bidang teknik jaringan komputer dan
telekomunikasi;
5) sistem komputer dan jaringan dasar;
6) dasar-dasar teknik jaringan komputer dan telekomunikasi; dan
7) penggunaan peralatan dan pengukuran.
5. Kesehatan dan Pekerja Sosial
a. Layanan Kesehatan
1) proses bisnis dan prosedur Keselamatan, kesehatan kerja, dan
lingkungan hidup di bidang layanan kesehatan;
2) sistem
informasi
kesehatan,
perkembangan
teknologi,
kewirausahaan, dan isu-isu terkini di bidang layanan kesehatan;
3) pengetahuan anatomi dan fisiologi tubuh manusia;
4) pengetahuan dasar tenaga penunjang pada layanan kesehatan
termasuk komunikasi efektif dan beretika dengan klien maupun
tim kerja; dan
5) fase-fase usia tumbuh kembang manusia dan permasalahan yang
timbul di setiap fase.
b. Teknik Laboratorium Medik
1) prosedur Kesehatan dan keselamatan kerja dan penanganan
limbah infeksius di laboratorium medik;
2) pengetahuan tentang dasar-dasar layanan, praktik laboratorium
yang baik (good laboratory practice), dan komunikasi efektif pada
fasilitas laboratorium medik;
3) perkembangan teknologi yang digunakan di bidang layanan
laboratorium medik baik yang konvensional maupun teknologi
modern;
4) pengembangan kewirausahaan dan profesi pada bidang
laboratorium medik;
5) pengetahuan tentang jenis-jenis dan pengelolaan peralatan di
laboratorium medik;
6) pengetahuan tentang pengelolaan jenis-jenis media dan
reagensia/larutan; dan
7) pengetahuan tentang pengambilan dan penanganan spesimen
medis.
c. Teknologi Farmasi
1) proses bisnis dan prosedur Keselamatan, kesehatan kerja, dan
lingkungan hidup di bidang industri farmasi maupun layanan
farmasi klinis dan komunitas;
2) sistem informasi kesehatan, perkembangan teknologi, peluang
usaha, dan isu-isu terkini di bidang layanan farmasi klinis
komunitas maupun farmasi industri;
3) pengetahuan dasar tentang praktik pembuatan, penyimpanan,
dan distribusi obat pada industri farmasi Cara Pembuatan Obat
yang Baik (CPOB), Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), dan
Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) maupun
jdih.kemdikbud.go.id
- 18 layanan farmasi klinis dan komunitas sesuai pedoman yang
berlaku; dan
4) pengetahuan tentang simplisia dan pemanfaatannya.
d. Pekerjaan Sosial
1) prosedur Keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup
pekerjaan sosial dalam melakukan supervisi (edukatif, suportif,
dan administratif) dan evaluasi;
2) proses bisnis layanan pekerjaan sosial dan konsep teoritis
pekerjaan sosial;
3) sistem
informasi
kesehatan,
perkembangan
teknologi,
kewirausahaan,
fasilitas
layanan,
dan
ruang
lingkup
penyelenggara kesejahteraan sosial;
4) profil filantropi dan lembaga-lembaga sosial;
5) praktik dasar layanan pekerjaan sosial;
6) teknik wawancara dan observasi, studi dokumentasi, etika dalam
layanan pekerjaan sosial serta penguatan kode etik dalam
pemberian layanan;
7) pengetahuan dasar tenaga penunjang pada layanan pekerjaan
sosial termasuk komunikasi efektif dan beretika dengan klien
ataupun rekan kerja;
8) intervensi pelayanan pekerjaan sosial, meliputi: asesmen,
perencanaan, dan pelaksanaan intervensi; dan
9) evaluasi dan terminasi.
6. Agribisnis dan Agriteknologi
a. Agribisnis Tanaman
1) kesehatan dan keselamatan kerja di bidang agribisnis tanaman;
2) proses bisnis di bidang agribisnis tanaman;
3) perkembangan teknologi dalam teknik produksi tanaman,
peralatan, pengembangan produk, dan isu-isu global;
4) pengembangan kewirausahaan di bidang agribisnis tanaman;
5) teknik produksi tanaman untuk benih, konsumsi, dan lansekap;
6) teknik pembiakan dan perbanyakan tanaman secara generatif
dan vegetatif; dan
7) penanganan
limbah
hasil
agribisnis
tanaman
secara
berkelanjutan.
b. Agribisnis Ternak
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup di bidang
peternakan;
2) proses bisnis di bidang peternakan;
3) perkembangan teknologi dalam hal peralatan, pengembangan
produk dan isu-isu global di bidang peternakan;
4) penanganan limbah hasil produksi peternakan;
5) pengembangan kewirausahaan di bidang peternakan; dan
6) proses produksi agribisnis peternakan.
c. Agribisnis Perikanan
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup di bidang
agribisnis perikanan;
2) proses bisnis di bidang perikanan;
jdih.kemdikbud.go.id
- 19 3) perkembangan teknologi dalam hal peralatan, pengembangan
produk, dan isu-isu global bidang perikanan;
4) penanganan limbah kegiatan agribisnis perikanan;
5) pengembangan kewirausahaan di bidang agribisnis perikanan;
dan
6) teknik produksi agribisnis perikanan.
d. Usaha Pertanian Terpadu
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup di bidang
usaha pertanian terpadu;
2) proses bisnis di bidang usaha pertanian terpadu;
3) perkembangan teknologi dan isu global pada proses produksi di
bidang usaha pertanian terpadu;
4) pengembangan kewirausahaan di bidang usaha pertanian
terpadu;
5) penanganan komoditas hasil pertanian terpadu;
6) Konsep dan teknik dasar usaha pertanian terpadu antara Food,
Feed, Fuel, Fiber/Fertilizer, and Finance;
7) proses produksi pertanian baik tanaman, ternak maupun ikan
secara terpadu;
8) penanganan limbah dan pemanfaatan produk samping hasil
usaha pertanian terpadu; dan
9) perhitungan keuangan sederhana pada usaha pertanian terpadu.
e. Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian
1) keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja di bidang
agriteknologi pengolahan hasil pertanian;
2) proses bisnis dan analisis usaha di bidang agriteknologi
pengolahan hasil pertanian;
3) teknik penanganan hasil pertanian;
4) pengembangan
kewirausahaan
di
bidang
agriteknologi
pengolahan hasil pertanian;
5) teknik pengawetan dan pengolahan hasil pertanian dan hasil
sampingnya;
6) teknik penyimpanan dan penggudangan bahan baku dan produk
jadi;
7) teknik pengambilan contoh dan pengujian mutu (bahan baku dan
produk olahan) dan praktik berlaboratorium yang baik (Good
Laboratory Practice);
8) teknik penanganan limbah pengolahan hasil pertanian; dan
9) prosedur keamanan pangan.
f. Kehutanan
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup bidang
kehutanan;
2) proses bisnis di bidang kehutanan;
3) perkembangan teknologi dan isu-isu global di bidang kehutanan;
4) pengembangan kewirausahaan di bidang kehutanan; dan
5) teknik dasar di bidang kehutanan.
7. Kemaritiman
a. Teknika Kapal Penangkapan Ikan
1) keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang kemaritiman;
jdih.kemdikbud.go.id
- 20 2) minat dan keterampilan nonteknis teknika kapal penangkapan
ikan;
3) pengetahuan dasar teknika kapal penangkapan ikan;
4) teknis teknika kapal penangkapan ikan, meliputi: pengoperasian,
perawatan dan perbaikan mesin utama dan mesin bantu kapal
penangkapan ikan; dan
5) pengembangan dan pengelolaan kewirausahaan di bidang
kemaritiman.
b. Nautika Kapal Penangkapan Ikan
1) keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang kemaritiman;
2) minat dan keterampilan nonteknis, meliputi: proses bisnis, proses
kerja, peluang usaha dan isu-isu global;
3) pengetahuan dasar nautika kapal penangkapan ikan;
4) teknis nautika kapal penangkapan ikan, meliputi: navigasi bidang
nautika kapal penangkapan ikan, bahan, dan alat tangkap; dan
5) pengembangan dan pengelolaan kewirausahaan di bidang
kemaritiman.
c. Teknika Kapal Niaga
1) budaya keselamatan; kepedulian lingkungan dan pencegahan
polusi di bidang kemaritiman;
2) minat dan keterampilan nonteknis, meliputi: proses bisnis, proses
kerja, peluang usaha, dan isu-isu global;
3) pengetahuan dasar teknika kapal niaga;
4) teknis teknika kapal niaga; dan
5) pengembangan dan pengelolaan kewirausahaan di bidang
kemaritiman.
d. Nautika Kapal Niaga
1) budaya keselamatan; kepedulian lingkungan dan pencegahan
polusi di bidang kemaritiman;
2) minat dan keterampilan nonteknis dasar nautika kapal niaga,
meliputi: proses bisnis, proses kerja, peluang usaha, dan isu-isu
global;
3) pengetahuan dasar nautika kapal niaga;
4) teknis bidang nautika kapal niaga, meliputi: kenavigasian,
penanganan muatan, dan olah gerak kapal; dan
5) pengembangan dan pengelolaan kewirausahaan di bidang
kemaritiman.
8. Bisnis dan Manajemen
a. Pemasaran
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup pada bidang
pemasaran dan budaya kerja berbasis industri;
2) profil pekerjaan (job profile) berbasis digital dan menerapkan
peluang usaha di bidang pemasaran dengan sikap mental yang
dimiliki oleh seorang wirausaha; dan
3) teknis dasar pemasaran meliputi ekonomi bisnis dan administrasi
umum serta memahami perilaku konsumen dalam pembelian
barang dan jasa dengan menerapkan pola pelayanan pelanggan,
berdasarkan prinsip pelayanan prima.
jdih.kemdikbud.go.id
- 21 b. Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup pada bidang
manajemen perkantoran dan budaya kerja berbasis industri;
2) perkembangan dunia kerja dibidang manajemen perkantoran dan
layanan bisnis meliputi perkembangan teknologi perkantoran,
kantor modern, isu-isu global, wawasan profesi, peluang usaha
dan kerja di bidang manajemen perkantoran dan layanan bisnis;
3) pengembangan
kewirausahaan
di
bidang
manajemen
perkantoran dan manajemen logistik;
4) dasar-dasar manajemen perkantoran dan layanan bisnis meliputi
proses bisnis di bidang manajemen perkantoran dan layanan
bisnis, dan pengenalan rantai pasok (supply chain), pelayanan
pelanggan dan ekonomi bisnis; dan
5) ruang lingkup teknik dasar manajemen perkantoran dan layanan
bisnis meliputi: pengelolaan dokumen digital, teknologi informasi
perkantoran dan komunikasi.
c. Akuntansi dan Keuangan Lembaga
1) keselamatan dan Kesehatan Kerja pada bidang Akuntansi dan
Keuangan Lembaga dan budaya kerja berbasis industri;
2) perkembangan dunia kerja berwawasan lingkungan, yang
meliputi: pengenalan proses bisnis, perkembangan teknologi, isuisu global, wawasan profesi serta peluang usaha dan kerja di
bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga;
3) pengembangan kewirausahaan pada bidang Akuntansi dan
Keuangan Lembaga;
4) dasar-dasar akuntansi dan keuangan lembaga, yang meliputi:
etika profesi, ekonomi bisnis dan administrasi umum, prinsip dan
konsep akuntansi dasar, perbankan dasar, dan penggunaan
aplikasi pengolah angka; dan
5) teknis keahlian akuntansi dan keuangan lembaga, meliputi:
siklus akuntansi, aplikasi komputer akuntansi serta administrasi
perpajakan.
9. Pariwisata
a. Usaha Layanan Pariwisata
1) keselamatan dan Kesehatan Kerja pada bidang layanan
pariwisata dan budaya kerja berbasis industri
2) sikap ramah kepada kolega dan pelanggan dalam layanan
pariwisata dan komunikasi dengan bahasa Inggris dasar/asing
lainnya;
3) pekerjaan di bidang layanan pariwisata yaitu pemesanan dan
penghitungan tiket, perencanaan dan operasional perjalanan
wisata, pemanduan wisata, dan pemesanan acara dengan
memanfaatkan teknologi terkini; dan
4) pengembangan kewirausahaan di bidang usaha layanan
pariwisata.
jdih.kemdikbud.go.id
- 22 b. Perhotelan
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup serta
menerapkan prosedur administrasi dan mempromosikan produk
dan jasa berbasis teknologi;
2) pelayanan akomodasi perhotelan mencakup: proses bisnis
industri perhotelan, perkembangan penerapan teknologi, dan isuisu global terkait dunia pariwisata dan perhotelan;
3) dasar penerapan layanan prima (excellent service) pada industri
perhotelan/industri pelayanan/industri keramahtamahan pada
kompetensi keahlian front office, housekeeping, dan Food &
Beverage; dan
4) pengembangan kewirausahaan di bidang usaha layanan
perhotelan.
c. Kuliner
1) kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan
dalam bidang kuliner;
2) penerapan pelayanan prima;
3) perkembangan bidang kuliner dan pemanfaatan teknologi terkini;
4) pengolahan makanan dan minuman dengan menerapkan standar
industri; dan
5) pengetahuan tentang jenis-jenis pekerjaan dan wirausaha bidang
kuliner.
d. Kecantikan dan Spa
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup,
pengetahuan dasar kecantikan dan spa, sikap dan keterampilan
yang mencakup pelayanan jasa: perawatan dan penataan rambut,
perawatan kulit wajah, rias wajah, perawatan badan, dan rias
kuku; dan
2) kewirausahaan di bidang kecantikan dan spa, yaitu: identifikasi
ide/jenis usaha, lokasi usaha, minat masyarakat setempat,
perencanaan pendirian usaha yang mengikuti inovasi tren
terbaru.
10. Seni dan Ekonomi Kreatif
a. Seni Rupa
1) prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada bidang seni
rupa dan budaya kerja berbasis industri;
2) wawasan industri seni rupa, proses bisnis berbagai industri seni
rupa, profil technopreneur, peluang usaha dan pekerjaan/profesi
di bidang seni rupa, dan proses produksi bidang seni rupa;
3) dasar-dasar seni rupa;
4) menggambar, sketsa; dan
5) menyusun rancangan karya dan membuat karya.
b. Desain Komunikasi Visual
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan 5R
(Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) pada bidang Desain
Komunikasi Visual dan Teknik Grafika;
2) perkembangan proses produksi, dunia kerja, peluang usaha, dan
kewirausahaan bidang Desain Komunikasi Visual dan Teknik
Grafika;
jdih.kemdikbud.go.id
- 23 3) prinsip dasar desain, unsur-unsur desain, perangkat lunak
desain, design brief, dan produk karya desain;
4) prinsip dasar komunikasi dalam karya desain meliputi
menghasilkan desain yang tepat sasaran (human centered design)
dan design thinking;
5) dasar-dasar proses produksi grafika meliputi cetak dan finishing;
dan
6) pemilihan dan pemakaian perangkat keras serta perangkat lunak
untuk pekerjaan desain.
c. Desain dan Produksi Kriya
1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup pada
industri kreatif desain dan produksi kriya;
2) perkembangan dunia kerja dan pengembangan usaha di bidang
desain dan produksi kriya;
3) dasar-dasar desain dan produksi kriya;
4) profil technopreneur, peluang usaha dan dunia pekerjaan/profesi
dalam bidang desain dan produksi kriya;
5) wawasan seni, desain, dan kriya;
6) gambar desain dan produksi kriya; dan
7) portofolio desain dan produksi kriya.
d. Seni Pertunjukan
1) keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang seni pertunjukan;
2) perkembangan dunia kerja dan kewirausahaan di bidang seni
pertunjukan; dan
3) dasar-dasar seni pertunjukan: konsep seni pertunjukan, produksi
dan pementasan seni pertunjukan tata teknik pentas, tata rias,
dan tata busana seni pertunjukan dan keahlian di bidang seni
pertunjukan.
e. Broadcasting dan Perfilman
1) keselamatan dan Kesehatan Kerja dan budaya kerja di bidang
broad
casting dan perfilman;
2) perkembangan teknologi, industri, dan dunia kerja (job profile dan
technopreneurship) di bidang broadcasting dan perfilman;
3) kewirausahaan di bidang broadcasting dan perfilman;
4) teknik dasar proses produksi pada industri broadcasting dan
perfilman serta media baru (new media).
f. Animasi
1) profesi dan kewirausahaan, serta perkembangan peluang dalam
industri animasi;
2) penerapan komunikasi/kerja sama dalam lingkup kerja produksi
animasi;
3) praktik dasar-dasar animasi;
4) pengawasan mutu dan aspek legal pada produksi animasi;
5) manajemen produksi animasi;
6) penerapan prinsip dasar dan teknik gerak animasi;
7) penerapan prinsip dasar dan teknik visual animasi (asset
creation); dan
8) penerapan prinsip dasar dan teknik editorial animasi (visual
storytelling).
jdih.kemdikbud.go.id
- 24 g. Busana
1) prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang busana;
2) pemahaman profil technopreneur dan pekerjaan atau profesi
kewirausahaan di bidang busana yang berwawasan lingkungan
meliputi juga branding dan marketing;
3) dasar-dasar keahlian busana; dan
4) teknik mengawasi mutu pekerjaan di lingkungan busana.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
ttd.
Ineke Indraswati
NIP 197809262000122001
Ineke
Indraswati
NIP 197809262000122001
jdih.kemdikbud.go.id