Minggu, 31 Maret 2024

Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi

 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 2024

TENTANG

STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,

JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,

REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar

Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar

Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar,

dan Jenjang Pendidikan Menengah;


Mengingat

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang

Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang

Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana

telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4

Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan

Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar

Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 6762);


jdih.kemdikbud.go.id


-25.


6.


Menetapkan


Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2021 Nomor 156);

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan

Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,

dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

2021 Nomor 963);


MEMUTUSKAN:

: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET,

DAN TEKNOLOGI TENTANG STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN

ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN

JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang

lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada

jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha

mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran

yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan

tertentu.

3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang

ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta

Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang

dikembangkan.

4. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat

PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan

kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam)

tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan

pendidikan

untuk

membantu

pertumbuhan

dan

perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki

kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

5. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang

melandasi jenjang pendidikan menengah.

6. Pendidikan Menengah adalah lanjutan Pendidikan Dasar.

7. Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan

nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum

setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup

program paket A, paket B, dan paket C.

8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendidikan.


jdih.kemdikbud.go.id


-3-


(1)

(2)

(3)


(4)


(1)


(2)


(3)

(4)


Pasal 2

Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang

lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.

Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.

Ruang lingkup materi pada pendidikan anak usia dini

dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian

perkembangan anak.

Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar dan

pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dirumuskan berdasarkan:

a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan;

b. konsep keilmuan; dan

c.

jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Pasal 3

Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 ayat (4) huruf a meliputi:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan Pancasila;

c.

pendidikan kewarganegaraan;

d. bahasa;

e.

matematika;

f.

ilmu pengetahuan alam;

g.

ilmu pengetahuan sosial;

h. seni dan budaya;

i.

pendidikan jasmani dan olahraga;

j.

keterampilan/kejuruan; dan

k. muatan lokal.

Muatan wajib bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d meliputi:

a. bahasa Indonesia;

b. bahasa daerah; dan

c.

bahasa asing.

Muatan wajib bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dapat termuat dalam muatan lokal.

Muatan wajib bahasa asing sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf c yaitu bahasa Inggris.


Pasal 4

Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b

dirumuskan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan,

kemajuan teknologi, seni, dan budaya.


jdih.kemdikbud.go.id


-4Pasal 5

Ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis

pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)

huruf c dirumuskan sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis

pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan

Menengah.


(1)


(2)


(1)


(2)


Pasal 6

Ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan

Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah memuat juga

ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.

Ruang lingkup materi:

a. PAUD tercantum dalam Lampiran I;

b. jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran

II; dan

c.

jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam

Lampiran III,

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Menteri ini.

Pasal 7

Muatan wajib pendidikan agama sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dirumuskan melalui

koordinasi antara Menteri dengan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama.

Muatan wajib berupa muatan lokal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k dirumuskan oleh

pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.


Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor

7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia

Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan

Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022

Nomor 169), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Peraturan Menteri

diundangkan.


Pasal 9

ini mulai


berlaku


pada


tanggal


jdih.kemdikbud.go.id


-5Agar

setiap

orang

mengetahuinya,

memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Maret 2024

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

NADIEM ANWAR MAKARIM

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Maret 2024

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ASEP N. MULYANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 169


Salinan sesuai dengan aslinya,

Kepala Biro Hukum

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,

ttd.

Ineke Indraswati

NIP 197809262000122001

Ineke

Indraswati

NIP 197809262000122001


jdih.kemdikbud.go.id


SALINAN

LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI

NOMOR 8 TAHUN 2024

TENTANG

STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,

JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG

PENDIDIKAN MENENGAH


RUANG LINGKUP MATERI PAUD

A. Latar Belakang

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar

Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan

Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,

Standar Isi PAUD dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup

materi yang sesuai dengan capaian perkembangan yang telah dirumuskan

pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA). Standar

Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak difokuskan pada aspek

perkembangan anak yang mencakup: nilai agama dan moral, nilai Pancasila,

fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.

Ruang lingkup materi PAUD dalam Standar Isi mengacu pada STPPA yang

memuat aspek perkembangan anak dan dirumuskan secara terpadu dalam

bentuk deskripsi capaian perkembangan.

B. Ruang Lingkup Materi PAUD

Ruang lingkup materi diturunkan dari bentuk deskripsi capaian

perkembangan anak dalam STPPA meliputi:

1. Mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran

pokok agama, dan menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama

manusia serta alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa melalui

partisipasi aktif dalam merawat diri dan lingkungannya:

a. penanaman kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta

pengenalan ajaran pokok sesuai agama dan kepercayaan masingmasing;

b. kesadaran untuk menjaga dan merawat diri sebagai bentuk rasa

sayang dan wujud syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. kesadaran untuk saling menghargai sesama manusia sebagai bentuk

kasih sayang terhadap ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan dasar

terbangunnya nilai toleransi; dan

d. kesadaran bahwa menghargai alam adalah bentuk rasa sayang

terhadap ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

2. Mengenali identitas diri, mengetahui kebiasaan di keluarga, sekolah, dan

masyarakat, mengetahui dirinya merupakan bagian dari Warga Negara

Indonesia, serta mengetahui keberadaan negara lain di dunia:


jdih.kemdikbud.go.id


-2-


3.


4.


5.


6.


7.


8.


a. identitas diri agar dapat mengenal dan mengembangkan diri serta

menjalankan peran di lingkungannya; dan

b. identitas kenegaraan sebagai wujud rasa bangga sebagai anak

Indonesia.

Mengenali emosi, mampu mengendalikan keinginannya sebagai sikap

menghargai keinginan orang lain, dan mampu berinteraksi dengan teman

sebaya:

a. pengenalan terhadap ragam emosi serta keterampilan untuk

mengendalikan emosi sebagai bentuk penghargaan terhadap diri dan

orang lain; dan

b. interaksi positif dan berkolaborasi dengan orang lain.

Mengenali serta menghargai kebiasaan dan aturan yang berlaku, serta

memiliki rasa senang terhadap belajar, menghargai usahanya sendiri

untuk menjadi lebih baik, dan memiliki keinginan untuk berusaha

kembali ketika belum berhasil:

a. keterampilan untuk menyesuaikan diri dalam melakukan kegiatan

sehari-hari; dan

b. kesadaran terhadap manfaat dari proses belajar serta kesadaran

bahwa keinginan untuk berusaha merupakan modal kunci agar

dapat memperoleh suatu kemampuan.

Memiliki daya imajinasi dan kreativitas melalui eksplorasi dan ekspresi

pikiran dan/atau perasaannya dalam bentuk tindakan sederhana

dan/atau karya yang dapat dihasilkan melalui kemampuan kognitif,

afektif, rasa seni serta keterampilan motorik halus dan kasarnya:

a. adanya ragam cara untuk mengekspresikan ide dan menyelesaikan

masalah yang diperoleh melalui pengalaman belajar langsung; dan

b. pengembangan keterampilan motorik kasar, halus dan taktil untuk

keberdayaan diri.

Mampu menyebutkan alasan, pilihan atau keputusannya, mampu

memecahkan masalah sederhana, serta mengetahui hubungan sebab

akibat dari suatu kondisi atau situasi yang dipengaruhi oleh hukum

alam:

a. pemahaman tentang hubungan sebab akibat dalam kehidupan

sehari-sehari;

b. fenomena alam dan sosial yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari;

dan

c. penggunaan dan perekayasaan teknologi dalam kehidupan seharihari.

Mampu menyimak, memiliki kesadaran akan pesan teks, alfabet dan

fonemik, memiliki kemampuan dasar yang diperlukan untuk menulis,

memahami instruksi sederhana, mampu mengutarakan pertanyaan dan

gagasannya serta mampu menggunakan kemampuan bahasanya untuk

bekerja sama:

a. pemahaman tentang konsep literasi dasar yang relevan dalam

kehidupan sehari-hari; dan

b. pengembangan minat pada bacaan.

Memiliki kesadaran bilangan, mampu melakukan pengukuran dengan

satuan tidak baku, menyadari adanya persamaan dan perbedaan

karakteristik antar objek, serta memiliki kesadaran ruang dan waktu:


jdih.kemdikbud.go.id


-3a. pemahaman tentang konsep numerasi dasar yang relevan dalam

kehidupan sehari-hari; dan

b. pengembangan minat pada kegiatan observasi, eksplorasi, dan

eksperimen dengan menggunakan lingkungan sekitar dan media.

C. Ruang Lingkup Materi Program Kebutuhan Khusus Taman Kanak-kanak

Luar Biasa dan Bentuk Program Lain yang Memiliki Peserta Didik Usia Dini

Berkebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

Ruang lingkup materi program kebutuhan khusus taman kanak-kanak luar

biasa dan bentuk program lain yang memiliki peserta didik usia dini

berkebutuhan khusus penyandang disabilitas disesuaikan dengan

perkembangan dan kebutuhan anak.

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

NADIEM ANWAR MAKARIM


Salinan sesuai dengan aslinya,

Kepala Biro Hukum

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,

ttd.

Ineke Indraswati

NIP 197809262000122001

Ineke

Indraswati

NIP 197809262000122001


jdih.kemdikbud.go.id


SALINAN

LAMPIRAN II

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI

NOMOR 8 TAHUN 2024

TENTANG

STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,

JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG

PENDIDIKAN MENENGAH

RUANG LINGKUP MATERI JENJANG PENDIDIKAN DASAR

A. Latar Belakang

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar

Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan

Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,

Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi

yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang telah dirumuskan pada

standar kompetensi lulusan. Penyusunan Standar Isi dilakukan dengan

merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk

mengembangkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi

lulusan, melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning

progression) Peserta Didik pada setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup

materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk

memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya, serta

mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup

materi pembelajaran. Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar

kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar yang

difokuskan pada:

1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

3. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk

mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Standar Isi ini mencakup ruang lingkup materi Pendidikan Dasar pada jalur

pendidikan formal dan nonformal. Standar Isi sekolah dasar luar

biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah

dasar/madrasah ibtidaiyah dan Standar Isi sekolah menengah pertama luar

biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah

menengah pertama/madrasah tsanawiyah.

Standar Isi pendidikan kesetaraan mengacu pada muatan wajib sesuai

jenjangnya dengan penekanan pada muatan pemberdayaan dan

keterampilan, memperhatikan konteks dan potensi lingkungan setempat,

dan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui projek atau pendekatan lain

yang relevan.


jdih.kemdikbud.go.id


-2Projek pemberdayaan dapat diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran,

harga diri, kepercayaan diri, partisipasi aktif, dan akses terhadap

pengambilan keputusan sehingga Peserta Didik mampu berkreasi, berkarya,

serta mengembangkan kemandirian dalam kehidupan individu maupun

bermasyarakat. Ruang lingkup materi pada Standar Isi dikemas untuk

memperkuat pengembangan diri, pengembangan kapasitas, dan penguatan

sosial ekonomi. Projek Keterampilan dapat dikembangkan dengan

memperhatikan ragam potensi sumber daya alam dan sosial budaya,

perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau kesempatan

bekerja dan berusaha.

Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan wajib sesuai

jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program kebutuhan

khusus dan keterampilan. Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat

mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Peserta Didik

berkebutuhan khusus.

B. Ruang Lingkup Materi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar

Luar Biasa/Paket A/Bentuk Lain yang Sederajat

1. Pendidikan Agama

a. Pendidikan Agama Islam

1) Al-Qur'an dan hadis meliputi ayat-ayat, surat pendek, dan hadis

pilihan;

2) akidah meliputi rukun iman, dan asmaulhusna;

3) akhlak meliputi akhlak terhadap Allah Swt., diri sendiri, sesama

dan makhluk lainnya;

4) fikih meliputi rukun Islam, ibadah wajib dan sunnah, serta

makanan dan minuman halal; dan

5) sejarah peradaban Islam meliputi kisah para nabi dan rasul, Nabi

Muhammad saw., serta khulafaurasyidin.

b. Pendidikan Agama Kristen

1) Allah Berkarya

a) Allah menciptakan peserta didik sebagai pribadi yang

istimewa;

b) tanggung jawab manusia meliputi: konsep dan praktik hidup

berpihak pada keselamatan dan pelestarian alam dan

manusia;

c) Allah menyelamatkan manusia dalam diri Yesus Kristus yang

menjadi Juru Selamat Manusia; dan

d) Allah membarui hidup manusia dan manusia menyatakan

dalam praktik sikap hidup manusia baru.

2) Manusia dan Nilai-nilai Kristiani

a) hakikat manusia meliputi: makhluk individu, makhluk sosial,

makhluk berdosa yang membutuhkan pertobatan dan

keselamatan; dan

b) nilai-nilai Kristiani meliputi: konsep nilai dan praktik nilai

kristiani.

3) Gereja dan Masyarakat Majemuk

a) tugas Gereja meliputi: bersekutu, bersaksi, melayani; dan


jdih.kemdikbud.go.id


-3b) masyarakat majemuk meliputi: Keberagaman, solidaritas,

kerukunan.

4) Alam dan Lingkungan Hidup

a) alam dan lingkungan hidup meliputi: fakta alam, flora, fauna;

dan

b) tanggung

jawab

manusia

meliputi:

pencegahan,

pemeliharaan, pelestarian.

c. Pendidikan Agama Katolik

1) Pribadi Peserta Didik

a) manusia diciptakan Allah sebagai Citra-Nya;

b) tanggung jawab untuk mengembangkan diri sebagai Citra

Allah; dan

c) lingkungan tempat bertumbuh dan berkembang.

2) Yesus Kristus

a) penciptaan manusia dan alam semesta;

b) bapa-bapa Bangsa Israel dalam Kitab Suci Perjanjian Lama;

c) para nabi dan perannya dalam nubuat tentang kedatangan

Mesias bagi keselamatan manusia; dan

d) Yesus Kristus sebagai pemenuhan janji Allah.

3) Gereja

a) doa-doa dalam Gereja Katolik;

b) sakramen-sakramen dalam Gereja Katolik;

c) peran Roh Kudus dalam Kehidupan Gereja;

d) makna beriman dalam Gereja Katolik; dan

e) sifat-sifat Gereja: satu, kudus, katolik, apostolik.

4) Masyarakat

a) hidup bersama dengan tetangga dan masyarakat;

b) hidup bersama sebagai warga bangsa;

c) hidup bersama dengan penganut agama dan kepercayaan

lain, tanpa kehilangan identitasnya;

d) relasi dengan alam ciptaan Allah;

e) sepuluh Perintah Allah sebagai Pedoman Hidup; dan

f) tuntunan suara hati sebagai suara Tuhan.

d. Pendidikan Agama Hindu

1) Kitab Suci Weda yang meliputi: Ramayana, Mahabharata, Purana,

Weda Sruti, dan Weda Smerti;

2) Sraddha dan Bhakti yang meliputi Hyang Widhi Wasa sebagai

pencipta dan sumber hidup, Tri Murti, Cadu Sakti, Bhuana Agung,

dan Bhuana Alit;

3) Susila yang meliputi: Subha Karma, Asubha Karma, Tri Kaya

Parisudha, Tri Parartha, Catur Paramitha, Catur Guru, dan Catur

Asrama;

4) acara Agama Hindu yang meliputi: Dainika Upasana, Sarana

Persembahyangan, Hari Suci, Tempat Suci, Panca Yadnya, dan

Manggalaning Yadnya; dan

5) sejarah Agama Hindu yang meliputi: tokoh-tokoh kerajaan Hindu,

tokoh penyebar Agama Hindu, dan sejarah perkembangan Agama

Hindu di Indonesia.


jdih.kemdikbud.go.id


-4e. Pendidikan Agama Buddha

1) sejarah tentang identitas diri peserta didik, Buddha, Bodhisattva,

dan tokoh Buddhis. Buddha Sakyamuni, budaya, dan bahasa

dalam agama Buddha;

2) ritual tentang simbol-simbol, agama dan kepercayaan, doa,

identitas, tradisi agama Buddha, upacara puja, meditasi

ketenangan, sikap bersatu, moderasi beragama. Nilai-nilai

Buddhadharma, Pancasila Buddhis, Pancasila dasar negara; dan

3) etika tentang sopan-santun, pergaulan, dan musyawarah. Nilainilai Pancasila Buddhis, pāramitā, tolong-menolong, hak dan

kewajiban, permasalahan dan solusi.

f. Pendidikan Agama Khonghucu

1) Keimanan meliputi Tian, Nabi Kŏngzĭ (孔子), peran leluhur,

persembahyangan, iman, nilai-nilai delapan keimanan, hukum

Yīnyáng (阴阳), dan Tiga Dasar Kenyataan (sāncái 三才).

2) Kitab Suci meliputi Ayat-ayat suci sederhana tentang berbakti

(Xiao 孝) dalam Kitab Bakti (Xiaojing 孝经), Sìshū (四书) dan Wŭjīng

(五经) .

3) Tata Ibadah meliputi sikap hormat, doa, sembahyang dan hari

raya keagamaan.

4) Perilaku Junzi meliputi sikap bakti, berdoa, teladan Nabi Kŏngzĭ (

孔子) dan murid-muridnya, dan cinta tanah air.

5) Sejarah Suci meliputi riwayat Nabi Kŏngzĭ (孔子), teladan tokoh

Khonghucu, dan sejarah agama Khonghucu di Indonesia.

2. Pendidikan Pancasila

a. sejarah kelahiran Pancasila;

b. sila-sila dalam lambang negara Garuda Pancasila;

c. kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

d. sila-sila dalam Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh; dan

e. pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

3. Pendidikan Kewarganegaraan

a. norma, aturan, hak, dan kewajiban;

b. identitas diri, lingkungan tempat tinggal, masyarakat, dan bangsa;

c. lingkungan tempat tinggal sebagai bagian dari wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia; dan

d. simbol-simbol negara.

4. Bahasa

a. Bahasa Indonesia

1) strategi menyimak, membaca dan memirsa, berbicara dan

mempresentasikan serta menulis pada peringkat marginal

(pemula);

2) strategi berbahasa secara santun untuk menghormati orang lain

dan/atau menghindari konflik sesuai konteks sosial budaya

masyarakat;

3) jenis teks fiksi dan teks nonfiksi sederhana yang netral, ramah

gender, dan/atau ramah keberagaman;

4) kaidah bahasa Indonesia yang membentuk teks sederhana;


jdih.kemdikbud.go.id


-55) kosakata bahasa Indonesia dan/atau kosakata bahasa Indonesia

serapan dari bahasa daerah yang erat kaitannya dengan konteks

diri sendiri, keluarga, dan/atau lingkungan sekolah;

6) struktur sastra dalam teks sastra sederhana;

7) kebahasaan dalam berbagai jenis teks sederhana; dan

8) struktur dan kohesi teks sederhana dalam wujud lisan, tulis,

visual, dan/atau multimodal yang disajikan.

b. Bahasa Inggris

1) teks interaksional dan transaksional sederhana dalam konteks

diri sendiri, keluarga, dan/atau sekolah;

2) teks multimodal sederhana, berbagai jenis teks, dalam konteks

diri sendiri, keluarga, dan/atau sekolah;

3) kosakata dan ungkapan sederhana dalam teks dengan konteks

diri sendiri, keluarga, dan/atau sekolah;

4) ragam budaya pada konteks diri sendiri dan keluarga melalui teks

sederhana;

5) gambar bergerak dan/atau tidak bergerak dalam teks sederhana

sebagai bagian dari literasi visual;

6) kosakata yang berkaitan dengan pengembangan literasi visual;

dan

7) strategi memahami isi teks sederhana.

c. Bahasa Daerah

1) menyimak,

membaca

dan

memirsa,

berbicara

dan

mempresentasikan dan/atau menulis yang dapat dikembangkan

sesuai konteks daerah masing-masing; dan

2) lingkup materi bahasa daerah disesuaikan dengan tingkat

perkembangan peserta didik.

5. Matematika

a. konsep bilangan, hubungan antara bilangan serta sifat-sifat bilangan

untuk menyatakan kuantitas dalam berbagai konteks yang sesuai;

b. operasi aritmetika (penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan

pembagian) pada bilangan cacah, pecahan, dan desimal dilakukan

secara efisien untuk menyelesaikan masalah kontekstual;

c. identifikasi pola baik numerik maupun non numerik untuk

menjelaskan hal yang berulang;

d. spasial mengenai bangun datar dan bangun ruang serta sifat-sifatnya

untuk menjelaskan lingkungan di sekitar;

e. pengukuran dan estimasi atribut benda yang dapat diukur

menggunakan berbagai satuan (baik baku maupun yang tidak baku)

serta membandingkan hasilnya; dan

f. interpretasi data yang menunjukkan keberagaman berdasarkan

tampilan data untuk mengambil kesimpulan.

6. Ilmu Pengetahuan Alam

a. pengamatan sederhana, identifikasi pertanyaan ilmiah, eksperimen

sederhana, pengolahan data, refleksi, dan komunikasi hasil

penyelidikan;

b. bentuk, fungsi struktur tubuh makhluk hidup, siklus hidup,

interaksi, dan pelestarian makhluk hidup;


jdih.kemdikbud.go.id


-6c. wujud zat, proses perubahan wujud zat, dan pemanfaatannya dalam

kehidupan sehari-hari;

d. gaya dan pengaruhnya terhadap gerak dan bentuk benda;

e. energi dan perubahan bentuk energi, penghematan energi, dan

sumber energi alternatif;

f. pemanfaatan gelombang bunyi dan cahaya dalam kehidupan seharihari;

g. pemanfaatan gejala kelistrikan dan kemagnetan dalam kehidupan

sehari-hari; dan

h. tata surya serta pengaruh gerak rotasi dan revolusi bumi.

7. Ilmu Pengetahuan Sosial

a. proses awal sosialisasi dan interaksi sosial di masyarakat;

b. kondisi geografis sekitar rumah, sekolah, dan daerahnya yang

memengaruhi keberagaman hayati serta pemanfaatannya dalam

kehidupan sehari-hari;

c. perilaku manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup dan

penggunaan teknologi sederhana; dan

d. sejarah keluarga dan masyarakat sekitarnya serta peranan tokohtokoh lokal yang dapat diteladani.

8. Seni dan Budaya

a. pengenalan seni dan budaya untuk mengekspresikan diri

menggunakan alat atau bahan sederhana;

b. pengenalan bentuk seni dan budaya melalui pengalaman

kontekstual;

c. pengenalan proses penciptaan karya seni dan budaya;

d. interpretasi berbagai pengalaman kontekstual ke dalam bentuk seni

dan budaya; dan

e. ekspresi dan apresiasi terhadap seni dan budaya sebagai upaya olah

rasa.

9. Pendidikan Jasmani dan Olahraga

a. modifikasi keterampilan gerak, transfer strategi gerak, uji efektivitas

penerapan strategi gerak ke dalam berbagai situasi gerak. Investigasi

berbagai konsep gerak untuk meningkatkan capaian keterampilan

gerak;

b. uji peraturan alternatif dan modifikasi permainan untuk mendukung

fair play dan partisipasi inklusif. Partisipasi secara positif dalam

kelompok atau tim;

c. partisipasi dalam aktivitas jasmani dan pengaruhnya terhadap

kesehatan. Partisipasi dalam aktivitas jasmani di luar ruang

dan/atau lingkungan alam dan faktor-faktor yang mempengaruhi

partisipasinya. Eksplorasi rekomendasi aktivitas jasmani serta

pencegahan perilaku malas gerak (sedenter) dan strategi

pencapaiannya; dan

d. identifikasi risiko kesehatan akibat gaya hidup dan pencegahan

melalui aktivitas jasmani berdasarkan rekomendasi otoritas

kesehatan. Makanan sehat untuk menunjang aktivitas jasmani

berdasarkan informasi kandungan gizi pada makanan. Praktik

penanganan cedera sedang sesuai pemahaman tentang prinsip

pertolongan pertama.


jdih.kemdikbud.go.id


-710. Muatan Lokal

a. lingkup materi muatan lokal dikembangkan berdasarkan potensi,

keunikan lokal, dan kearifan lokal; dan

b. ruang lingkup materi muatan lokal disesuaikan dengan tingkat

perkembangan peserta didik.

C. Ruang Lingkup Materi Program Kebutuhan Khusus Sekolah Dasar Luar

Biasa dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Paket A/Bentuk Lain yang

Sederajat yang Mempunyai Peserta Didik Berkebutuhan Khusus

Penyandang Disabilitas

1. Materi Umum

a. pembinaan hidup sehat;

b. adaptasi;

c. keselamatan diri;

d. pemanfaatan alat bantu/media adaptif dan teknologi bantu

penglihatan, alat bantu gerak, dan/atau alat bantu pendengaran; dan

e. pengembangan kemandirian.

2. Materi Khusus

a. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas

sensorik meliputi:

1) Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas netra

mencakup materi orientasi dan mobilitas, sikap sosial, dan Sistem

Simbol Braille Indonesia (SSBI); dan

2) Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas

rungu mencakup materi pengembangan komunikasi, dan

pengembangan persepsi bunyi dan irama.

b. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas

intelektual mencakup pengembangan diri.

c. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas fisik

mencakup pengembangan gerak.

d. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas

mental mencakup:

1) pengembangan interaksi, komunikasi, dan perilaku; dan

2) pengembangan sensorik motorik.

D. Ruang

Lingkup

Materi

Sekolah

Menengah

Pertama/Madrasah

Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Paket B/Bentuk Lain

yang Sederajat

1. Pendidikan Agama

a. Pendidikan Agama Islam

1) Al-Qur'an dan hadis meliputi ayat-ayat dan hadis pilihan tentang

tema tertentu;

2) akidah meliputi rukun iman dan hal-hal yang dapat meneguhkan

iman;

3) akhlak meliputi akhlak terhadap Allah Swt., rasul, sesama, dan

lingkungan;

4) fikih meliputi ketentuan ibadah wajib dan sunah, rukhsah, serta

penyembelihan hewan; dan


jdih.kemdikbud.go.id


-85) sejarah peradaban Islam meliputi sejarah peradaban pasca

khulafaurasyidin.

b. Pendidikan Agama Kristen

1) Allah Berkarya

a) Allah Pencipta meliputi: iptek, perubahan manusia, gereja,

dunia;

b) Allah Pemelihara meliputi: diri pribadi, gereja, negara;

c) Allah

Penyelamat

meliputi:

Yesus

Kristus,

dosa,

pengampunan, keselamatan; dan

d) Allah pembaharu meliputi: Roh Kudus, pembaharuan hidup.

2) Manusia dan Nilai-nilai Kristiani

a) hakikat manusia meliputi: Ajaran iman, fenomena sosial; dan

b) nilai-nilai Kristiani meliputi: nilai utama dalam Galatia 5:2226, keputusan etis.

3) Gereja dan Masyarakat Majemuk

a) Gereja meliputi: Pelayanan, Pendidikan, Pembaharuan; dan

b) masyarakat majemuk meliputi: Dialog, moderasi beragama.

4) Alam dan Lingkungan Hidup

a) alam meliputi: ekosistem, relasi manusia dan alam; dan

b) tanggung jawab manusia meliputi: konsep dan praktik hidup

berpihak pada keselamatan dan pelestarian alam dan

manusia.

c. Pendidikan Agama Katolik

1) Pribadi Peserta Didik

a) manusia sebagai citra Allah yang unik, sebagai perempuan

atau sebagai laki-laki dan bersyukur atas kebaikan Tuhan

serta bersosialisasi dengan sesama dengan percaya diri;

b) manusia memiliki kemampuan dan keterbatasan;

c) peran sesama dalam mengembangkan diri; dan

d) cita-cita Hidup menjadi kekuatan untuk pengembangan diri

untuk mencapai cita-cita hidupnya.

2) Yesus Kristus

a) inti iman Katolik adalah iman akan Yesus Kristus;

b) mengenal pribadi Yesus Kristus sebagai teladan dalam upaya

mengembangkan diri;

c) Yesus Kristus mewartakan Kerajaan Allah melalui pengajaran

dan tindakan-Nya; dan

d) peran Roh Kudus dalam Gereja yang menjadi daya hidup

masing-masing pribadi maupun Gereja hingga saat ini.

3) Gereja

a) hakikat Gereja sebagai persekutuan (komunitas) orang

percaya akan Yesus. Gereja dipanggil menjadi tanda yang

nyata kehadiran Allah yang menyelamatkan;

b) pelayanan Gereja, baik secara sakramental maupun dalam

pelayanan manusiawi; dan

c) hak dan kewajiban sebagai anggota Gereja. Kita dipanggil

untuk terlibat aktif dalam kehidupan Gereja dan

pelayanannya.


jdih.kemdikbud.go.id


-94) Masyarakat

a) hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat. Kita

dipanggil untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara

bertanggung jawab dalam kebebasan sebagai anak-anak

Allah;

b) nilai hidup bersama. Hormat terhadap martabat manusia,

hormat terhadap kehidupan, keadilan dan kejujuran;

c) toleransi dalam hidup bersama. Keberagaman masyarakat

Indonesia merupakan anugerah Allah. Berdialog dan

bertoleransi dapat menciptakan persaudaraan sejati; dan

d) tanggung jawab terhadap lingkungan alam. Setiap anggota

masyarakat bertanggung jawab untuk memelihara dan

mengembangkan lingkungan alam sekitar demi hidup yang

lebih nyaman.

d. Pendidikan Agama Hindu

1) Kitab Suci Weda yang meliputi: Upaweda, Wedangga, dan

Nibandha;

2) Sraddha dan Bhakti yang meliputi: Atman, Asta Aiswarya, dan

Catur Marga;

3) Susila yang meliputi: Tri Hita Karana, Catur Purusa Artha, Panca

Yama Brata dan Panca Niyama Brata;

4) acara yang meliputi: Upakara, Dharma Gita, serta Budaya Hidup

Bersih dan Sehat menurut Weda; dan

5) sejarah Agama Hindu yang meliputi: Sejarah Perkembangan

Agama Hindu di Asia.

e. Pendidikan Agama Buddha

1) sejarah tentang sifat-sifat dan siswa utama Buddha Sakyamuni,

para penyokong Buddha, tokoh Buddhis inspiratif, dan Buddha

Sakyamuni Parinibbāna;

2) ritual tentang meditasi hidup berkesadaran, hari-hari raya,

tempat-tempat ziarah, tradisi Agama Buddha di Indonesia; dan

3) etika tentang moralitas, jalan Bodhisattva, dan Hukum

Kebenaran Mutlak.

f. Pendidikan Agama Khonghucu

1) Keimanan meliputi Tiān (天), Nabi Kŏngzĭ (孔子), dan watak sejati

(xìng 性).

2) Kitab Suci meliputi Kitab Sìshū (四书), Kitab Wŭjīng (五经), ayat

suci tentang wŭcháng (五常) dan wŭlún (五伦).

3) Tata Ibadah meliputi ritual keagamaan kepada Tiān (天), dì (地)

dan rén (人).

4) Perilaku Junzi meliputi Dìziguī (弟子规), wŭcháng (五常), delapan

kebajikan (bādé 八德), cintai tanah air, bangsa, dan negara.

5) Sejarah Suci meliputi wahyu, keteladanan murid nabi Kongzi dan

orang-orang besar, kehidupan beragama dan bernegara.

2. Pendidikan Pancasila

a. sejarah kelahiran Pancasila;

b. kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;


jdih.kemdikbud.go.id


- 10 c. kedudukan Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh; dan

d. hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

3. Pendidikan Kewarganegaraan

a. sejarah kelahiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945;

b. fungsi dan Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

c. norma, aturan, hak dan kewajiban warga negara, dan kelembagaan

negara;

d. tata urutan Peraturan Perundang-undangan;

e. keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan dalam bingkai

Bhinneka Tunggal Ika;

f. keberagaman

dan

perubahan

budaya

dalam

kehidupan

bermasyarakat tingkat lokal, nasional, dan global;

g. pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya bangsa; dan

h. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam konteks

Wawasan Nusantara.

4. Bahasa

a. Bahasa Indonesia

1) strategi menyimak, membaca dan memirsa, berbicara dan

mempresentasikan serta menulis pada peringkat semenjana

(sedang);

2) strategi berbahasa secara santun untuk menghormati orang lain

dan/atau menghindari konflik sesuai konteks sosial budaya

masyarakat;

3) bentuk, ciri, dan akurasi informasi dalam teks nonfiksi yang

netral, ramah gender, dan/atau ramah keberagaman ;

4) bentuk, ciri, dan elemen estetika dalam teks fiksi yang netral,

ramah gender, dan/atau ramah keberagaman;

5) kaidah bahasa Indonesia yang membentuk teks;

6) kosakata bahasa Indonesia yang erat kaitannya dengan konteks

keluarga, lingkungan sekolah, dan/atau lingkungan masyarakat;

7) struktur sastra dalam teks sastra;

8) penanda kebahasaan dalam berbagai jenis teks;

9) aspek nonverbal dalam teks; dan

10) struktur dan kohesi teks dalam wujud lisan, tulis, visual,

dan/atau multimodal yang disajikan melalui media cetak,

elektronik, dan/atau digital.

b. Bahasa Inggris

1) teks interaksional dan transaksional dalam konteks diri sendiri,

keluarga, sekolah, dan/atau lingkungan di Indonesia;

2) teks multimodal, berbagai jenis teks, dalam konteks diri sendiri,

keluarga, sekolah, dan/atau lingkungan di Indonesia;

3) kosakata, kalimat, dan ungkapan yang lazim digunakan dalam

teks dengan konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, dan/atau

lingkungan di Indonesia;

4) unsur kebahasaan dalam ragam teks multimodal;


jdih.kemdikbud.go.id


- 11 5) ragam budaya pada konteks diri sendiri, keluarga dan/atau

lingkungan di Indonesia dalam teks multimodal;

6) gambar bergerak dan/atau tidak bergerak dalam teks sebagai

bagian dari literasi visual;

7) strategi analisis isi teks; dan

8) proses menulis teks multimodal.

c. Bahasa Daerah

1) menyimak,

membaca

dan

memirsa,

berbicara

dan

mempresentasikan dan/atau menulis yang dapat dikembangkan

sesuai konteks daerah masing-masing; dan

2) lingkup materi bahasa daerah disesuaikan dengan tingkat

perkembangan peserta didik.

5. Matematika

a. pengenalan bilangan real serta operasinya;

b. pemahaman rasio (termasuk skala, proporsi, dan laju perubahan)

dan penerapannya dalam penyelesaian masalah;

c. bentuk, persamaan, dan pertidaksamaan aljabar digunakan untuk

menyelesaikan masalah (linear satu variabel dan sistem persamaan

linear dua variabel);

d. relasi dan fungsi (domain, kodomain, range) disajikan dalam bentukbentuk untuk menganalisis dan menyelesaikan masalah yang

mencakup pemahaman dan aplikasi fungsi linear serta pengenalan

fungsi nonlinear;

e. luas permukaan dan volume bangun ruang dapat ditentukan untuk

menyelesaikan masalah kontekstual;

f. konsep dasar geometri, seperti hubungan antarsudut, sifat-sifat

kekongruenan dan kesebangunan, transformasi tunggal, dan

teorema Pythagoras diterapkan untuk menyelesaikan masalah;

g. interpretasi data melalui berbagai tampilan data dan ukuran

pemusatan; dan

h. peluang dan frekuensi relatif satu kejadian diterapkan pada suatu

percobaan sederhana.

6. Ilmu Pengetahuan Alam

a. pengamatan dan pengukuran menggunakan alat bantu, identifikasi

pertanyaan ilmiah secara mandiri, eksperimen, pengolahan dan

peningkatan kualitas data, refleksi dan penyimpulan, serta

komunikasi hasil penyelidikan secara sistematis;

b. sistem organisasi kehidupan, interaksi antar makhluk hidup dan

lingkungannya, upaya-upaya mitigasi pencemaran lingkungan dan

perubahan iklim, pewarisan sifat, dan penerapan bioteknologi;

c. konsep gerak dan gaya serta penerapannya;

d. sifat zat, perubahan fisika dan kimia pada zat, serta pengaruh kalor

dan perpindahannya;

e. energi dan pemanfaatan proses perubahan bentuk energi;

f. gelombang dan pemanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari;

g. pemanfaatan zat aditif dan adiktif secara bijaksana;

h. gejala kemagnetan dan kelistrikan serta pemanfaatannya dalam

kehidupan sehari-hari;


jdih.kemdikbud.go.id


- 12 i.


struktur bumi, perubahan kondisi alam di permukaan bumi, dan

upaya mengurangi risiko bencana; dan

j. posisi relatif bumi-bulan-matahari dalam sistem tata surya.

7. Ilmu Pengetahuan Sosial

a. perilaku manusia sebagai warga negara dan dunia dalam memenuhi

kebutuhan hidup yang dikaitkan dengan hak dan kewajiban serta

penggunaan teknologi di era global;

b. perkembangan kehidupan nenek moyang bangsa Indonesia dan

toponimi dalam sejarah untuk mengasah kesadaran dan berpikir dari

berbagai perspektif, serta menggunakan pengetahuan tersebut secara

berkelanjutan;

c. sosialisasi dan interaksi antar sesama anggota masyarakat majemuk

yang memengaruhi perubahan sistem sosial budaya baik di tingkat

lokal maupun global serta cara menghadapi dampaknya dalam

rangka menjaga kebinekaan serta integrasi bangsa;

d. kondisi geografis astronomis sekitar, lokal, dan global yang

memengaruhi keberagaman potensi sumber daya alam serta

pemanfaatannya untuk pembangunan nasional dalam rangka

meningkatkan kesejahteraan.

8. Seni dan Budaya

a. pengembangan karya seni dan budaya untuk mengekspresikan diri

menggunakan alat atau bahan sederhana;

b. pengembangan bentuk seni dan budaya melalui pengalaman

kontekstual;

c. interpretasi dan refleksi efektifitas karya seni dan budaya yang sudah

ada;

d. pengembangan kreativitas seni dan budaya untuk merespons

berbagai peristiwa dan fenomena yang terjadi di masyarakat secara

artistik;

e. penyajian karya seni dan budaya dari hasil interpretasi, refleksi

ragam bentuk, dan hasil pengembangan kreatifitas; dan

f. pendokumentasian proses interpretasi dan refleksi efektifitas seni

dan budaya, proses pengembangan kreativitas seni dan budaya, dan

proses menyajikan karya seni dan budaya.

9. Pendidikan Jasmani dan Olahraga

a. penghalusan keterampilan gerak dan transfernya ke dalam berbagai

situasi gerak, peragaan strategi gerak dan konsep gerak untuk

pencapaian keterampilan gerak, dan pembuktian strategi gerak yang

efektif dalam berbagai situasi gerak;

b. investigasi modifikasi permainan dan aktivitas fisik yang mendukung

fair play dan partisipasi inklusif. Penerapan kepemimpinan,

kolaborasi, dan proses pengambilan keputusan kelompok ketika

berpartisipasi di dalam berbagai aktivitas jasmani;

c. partisipasi dalam aktivitas jasmani dan identifikasi reaksi tubuh

terhadap berbagai tingkat intensitas. Partisipasi dalam aktivitas

jasmani yang menyehatkan di luar ruang dan/atau lingkungan alam

dan sumber daya yang dibutuhkan. Strategi peningkatan aktivitas

jasmani dan pencegahan perilaku malas gerak (sedenter); dan


jdih.kemdikbud.go.id


- 13 d. risiko kesehatan akibat gaya hidup dan rancangan tindakan

pencegahan melalui aktivitas jasmani berdasarkan rekomendasi

otoritas kesehatan. Rancangan pilihan makanan sehat berdasarkan

analisis kandungan gizi sesuai kebutuhan aktivitas jasmani. Praktik

prosedur untuk menangani cedera yang berisiko terhadap kesehatan

dan keselamatan berdasarkan prinsip pertolongan pertama.

10. Muatan Lokal

a. Lingkup materi muatan lokal dikembangkan berdasarkan potensi

dan keunikan lokal; dan

b. ruang lingkup materi muatan lokal disesuaikan dengan tingkat

perkembangan peserta didik.

E. Ruang Lingkup Materi Program Kebutuhan Khusus Sekolah Menengah

Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah

Tsanawiyah/Paket B/Bentuk Lain yang Sederajat yang Mempunyai Peserta

Didik Berkebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

1. Materi Umum

a) pembinaan hidup sehat;

b) adaptasi;

c) keselamatan diri;

d) pemanfaatan alat bantu/media adaptif dan teknologi bantu

penglihatan, alat bantu gerak, dan alat bantu pendengaran; dan

e) pengembangan kemandirian.

2. Materi Khusus

a. Bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas

sensorik meliputi:

1) Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas netra

mencakup materi orientasi dan mobilitas, sikap sosial, dan Sistem

Simbol Braille Indonesia (SSBI); dan

2) Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas

rungu mencakup materi pengembangan komunikasi, dan

pengembangan persepsi bunyi dan irama.

b. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas

intelektual mencakup pengembangan diri.

c) bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas fisik

mencakup pengembangan gerak.

d) bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas

mental mencakup:

1) pengembangan interaksi, komunikasi, dan perilaku; dan

2) pengembangan sensorik motorik.


jdih.kemdikbud.go.id


- 14 Ruang lingkup materi keterampilan pilihan untuk Sekolah Menengah

Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah

Tsanawiyah/Paket B/Bentuk Lain yang Sederajat yang Mempunyai Peserta

Didik Berkebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, meliputi:

1. prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);

2. penyiapan pembuatan produk/hasil karya/jasa;

3. proses pembuatan produk/hasil karya/jasa;

4. penyelesaian akhir; dan

5. pelayanan prima kepada pelanggan.


MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

NADIEM ANWAR MAKARIM


Salinan sesuai dengan aslinya,

Kepala Biro Hukum

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,

ttd.

Ineke Indraswati

NIP 197809262000122001

Ineke

Indraswati

NIP 197809262000122001


jdih.kemdikbud.go.id


LAMPIRAN III

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI

NOMOR 8 TAHUN 2024

TENTANG

STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,

JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG

PENDIDIKAN MENENGAH


RUANG LINGKUP MATERI JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

A. Latar Belakang

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar

Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan

Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,

Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi

yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang telah dirumuskan pada

standar kompetensi lulusan. Penyusunan Standar Isi dilakukan dengan

merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk

mengembangkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi

lulusan, melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning

progression) Peserta Didik pada setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup

materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk

memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya, serta

mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup

materi pembelajaran. Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar

kompetensi lulusan pada satuan Jenjang Pendidikan Menengah umum

difokuskan pada:

1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

3. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat

hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Standar Isi mencakup ruang lingkup materi Pendidikan Menengah pada

jalur pendidikan formal dan nonformal. Standar Isi sekolah menengah atas

luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi

sekolah menengah atas/madrasah aliyah.

Standar Isi pendidikan kesetaraan mengacu pada muatan wajib sesuai

jenjangnya dengan penekanan pada muatan pemberdayaan dan

keterampilan, memperhatikan konteks dan potensi lingkungan setempat,

dan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui projek atau pendekatan lain

yang relevan.

Projek pemberdayaan dapat diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran,

harga diri, kepercayaan diri, partisipasi aktif, dan akses terhadap

pengambilan keputusan sehingga Peserta Didik mampu berkreasi, berkarya,


jdih.kemdikbud.go.id


-2serta mengembangkan kemandirian dalam kehidupan individu maupun

bermasyarakat. Ruang lingkup materi pada Standar Isi dikemas untuk

memperkuat pengembangan diri, pengembangan kapasitas, dan penguatan

sosial ekonomi. Projek Keterampilan dapat dikembangkan dengan

memperhatikan ragam potensi sumber daya alam dan sosial budaya,

perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau kesempatan

bekerja dan berusaha.

Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan wajib sesuai

jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program kebutuhan

khusus dan keterampilan. Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat

mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Peserta Didik

berkebutuhan khusus.

Pengembangan Standar Isi Pendidikan Menengah Kejuruan mengacu pada

standar kompetensi lulusan yang difokuskan pada:

1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

3. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat

hidup mandiri, siap masuk ke dunia kerja, dan mengikuti pendidikan

lebih lanjut yang relevan dengan kejuruannya.

Standar Isi SMK/MAK terdiri atas ruang lingkup materi bagian umum dan

bagian kejuruan. Ruang lingkup bagian umum dikembangkan setara dengan

(SMA/MA). Ruang lingkup bagian kejuruan diorganisasikan berdasarkan

spektrum keahlian dan mengacu pada standar kompetensi kerja sesuai

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Adapun yang dimaksud dengan Spektrum Keahlian adalah rangkaian

keahlian berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja Spektrum

Keahlian terdiri atas: Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Konsentrasi

Keahlian.

Bidang Keahlian adalah pengelompokkan program keahlian berdasarkan

kompetensi pada sektor usaha sesuai perkembangan dunia kerja. Program

Keahlian adalah pengelompokkan konsentrasi keahlian berdasarkan

kompetensi profesi sejenis atau sub-sektor usaha. Pada ruang lingkup

materi program keahlian terdapat materi esensial dari konsentrasi keahlian.

Konsentrasi Keahlian adalah kumpulan kompetensi yang relevan dengan

satu atau lebih jabatan atau lingkup profesi tertentu.

B. Ruang Lingkup Materi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah

Menengah Atas Luar Biasa/Paket C/Bentuk Lain yang Sederajat

1. Pendidikan Agama

a. Pendidikan Agama Islam

1) Al-Qur'an dan hadis meliputi ayat dan hadis pilihan tentang tema

tertentu;

2) akidah meliputi beberapa cabang iman dan keterkaitan antara

iman, Islam, dan ihsan;

3) akhlak meliputi penyakit hati, penyakit sosial, adab

bermasyarakat dan etika digital;

4) fikih meliputi sumber hukum Islam, prinsip dasar hukum Islam

(al-kulliyāt al-khamsah), ketentuan ibadah dan muamalah; dan


jdih.kemdikbud.go.id


-35) sejarah peradaban Islam meliputi sejarah Islam di Indonesia,

peran organisasi Islam dan peran tokoh ulama dalam penyebaran

Islam.

b. Pendidikan Agama Kristen

1) Allah Berkarya

a) Allah Pencipta meliputi: manusia, rasio, dan kepekaan hati

nurani;

b) Allah Pemelihara meliputi: ilmu pengetahuan dan teknologi

(iptek), kebudayaan, dan tanggung jawab sosial;

c) Allah Penyelamat meliputi: keluarga, masyarakat, bangsa,

dan negara; dan

d) Allah Pembaharu meliputi: Roh Kudus, pembaharuan, dan

pemulihan.

2) Manusia dan Nilai-nilai Kristiani

a) hakikat manusia meliputi: pertumbuhan diri, tantangan,

tokoh-tokoh inspiratif, dan perdamaian; dan

b) nilai-nilai Kristiani meliputi: sosial kemasyarakatan, negara,

dan perdamaian.

3) Gereja dan Masyarakat Majemuk

a) Gereja meliputi: sejarah, hubungan inter dan antar umat

beragama, ras, etnis dan gender, dan diskriminasi; dan

b) masyarakat majemuk meliputi: transformasi sosial dan

multikulturalisme.

4) Alam dan Lingkungan Hidup

a) alam dan lingkungan hidup meliputi: kerusakan alam,

pemanasan global, pelestarian, dan keberlanjutan hidup; dan

b) tanggung jawab manusia meliputi: keutuhan ciptaan dan

ugahari.

c. Pendidikan Agama Katolik

1) Pribadi Peserta Didik

a) manusia makhluk pribadi, bermartabat luhur sebagai Citra

Allah. Setiap orang saling menghargai martabat pribadi

sesamanya;

b) manusia makhluk otonom. Otonomi manusia hendaknya

sesuai dengan kehendak Allah; dan

c) panggilan hidup manusia: panggilan hidup berkeluarga,

hidup bakti/religius, dan karya/profesi.

2) Yesus Kristus

a) misi utama Yesus Kristus mewartakan dan memperjuangkan

terwujudnya Kerajaan Allah di dunia menghadapi berbagai

tantangan dan risiko penderitaan, dan kebangkitan serta

kenaikan-Nya ke surga;

b) Roh Kudus membimbing Gereja melalui pribadi-pribadi para

pemimpin Gereja dan tiap orang yang sudah memperoleh

pencurahan Roh Kudus;

c) sumber ajaran iman Gereja Katolik adalah Kitab Suci, Tradisi

Apostolik, dan Magisterium; dan

d) iman yang hidup dan berdampak. Manusia zaman ini

menghadapi tantangan hidup beriman yang serius, Yesus


jdih.kemdikbud.go.id


-4menjadi sahabat dan tokoh idola dalam pengembangan diri

dan hidup berpolakan pada pribadi Yesus Kristus.

3) Gereja

a) paham Gereja yang selalu berkembang. Gereja sebagai umat

Allah dan sebagai persekutuan yang terbuka;

b) sifat-sifat Gereja: Satu, Kudus, Katolik, dan Apostolik;

c) anggota Gereja: kaum hierarki dan kaum awam; dan

d) karya pelayanan Gereja:

Kerygma, Koinonia, Liturgia,

Diakonia, dan Martyria.

4) Masyarakat

a) hubungan Gereja dan dunia. Gereja Katolik menyadari bahwa

dirinya merupakan bagian integral dari dunia/masyarakat

dengan segala konsekuensinya;

b) ancaman degradasi nilai hidup bersama saat ini. Umat Katolik

dipanggil untuk bekerja sama dengan semua pihak

mengokohkan kembali nilai-nilai

penting dalam hidup

bersama sesuai dengan kehendak Allah;

c) ancaman terhadap nilai hidup manusia. Kurangnya

penghargaan manusia terhadap nilai hidup. Gereja dipanggil

untuk mewartakan bahwa hidup itu milik Allah yang harus

dibela dan dihormati. Gereja dipanggil untuk menyerukan

kembali gerakan “pro-life”;

d) pluralitas agama dan persaudaraan sejati. Pluralitas dalam

agama dan kepercayaan sesungguhnya merupakan anugerah

Allah dan perlu membangun persaudaraan sejati antar

sesama; dan

e) panggilan menjadi 100% Katolik dan 100% Indonesia. Hidup

sebagai warga gereja yang baik dan sekaligus warga negara

yang baik seturut kehendak Allah.

d. Pendidikan Agama Hindu

1) Kitab Suci Weda yang meliputi: Dharmasastra, kodifikasi Weda,

dan Upanisad;

2) Sraddha dan Bhakti yang meliputi: Karmaphala, Punarbhawa,

Darsana, dan Moksa;

3) susila yang meliputi: Catur Warna, ajaran Keluarga Sukhinah,

dan karakter Kepemimpinan Hindu;

4) acara yang meliputi: Yadnya dalam Ramayana dan Mahabharata,

Seni Keagamaan Hindu, Yogacara, Mantra, Yantra, dan Tantra;

dan

5) sejarah Agama Hindu yang meliputi: Corak Keagamaan Hindu di

dunia dan Sejarah Organisasi Keagamaan Hindu di Indonesia.

e. Pendidikan Agama Buddha

1) sejarah: penyiaran dan sejarah Agama Buddha, tokoh pendukung

Agama Buddha, pelaku sejarah Buddhis, budaya Buddhis,

keragaman agama dan bangsa, komunikasi lintas budaya, lintas

aliran agama Buddha, dan meditasi;

2) ritual: meditasi ketenangan batin, upacara keagamaan,

kebijaksanaan, serta menghargai orang lain; dan


jdih.kemdikbud.go.id


-5-


f.


3) etika: nilai-nilai moderasi, nilai-nilai Hukum Kebenaran Mutlak,

ilmu pengetahuan dan teknologi, nilai-nilai Agama Buddha, sosial

dan budaya, alam semesta, alam kehidupan, dan masalah

kehidupan.

Pendidikan Agama Khonghucu

1) Keimanan, meliputi: penciptakan alam semesta, Jalan Suci Tiān

(Tiāndào 天道) dan Hukum Suci Tiān (Tiānlĭ 天理), prinsip Yinyang,

zhōngshù (忠恕), Tiān Zhī Mùduó (天之木铎), teladan para nabi,

shénmíng (神明), dan leluhur;

2) Kitab Suci, meliputi: Kitab suci yang pokok (Sìshū 四书), kitab suci


yang mendasari (Wŭjīng 五经),i wŭcháng (五常), dan wŭlún (五伦);

3) Tata Ibadah, meliputi: hakikat sembahyang, hari raya

keagamaan, dan atribut rohaniwan;

4) Perilaku Junzi, meliputi: Kebersamaan Agung (Da Dong); membina

diri, menghargai perbedaan, dan bersikap harmonis; dan

5) Sejarah Suci, meliputi: kisah, nilai dan karya para nabi, muridmurid Nabi Kŏngzĭ (孔子i), Mengzi (孟子), raja suci serta tokohtokoh Khonghucu, dan sejarah Khonghucu di dunia.

2. Pendidikan Pancasila

a. cara pandang pendiri negara tentang dasar negara;

b. kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

c. sila-sila Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh; dan

d. peluang dan tantangan Pancasila dalam kehidupan global.

3. Pendidikan Kewarganegaraan

a. periodesasi pemberlakuan Undang-Undang Dasar di Indonesia;

b. proses perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

dalam era keterbukaan informasi;

c. pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dan

solusinya;

d. semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai modal sosial bangsa

Indonesia;

e. gotong royong sebagai perwujudan sistem ekonomi Pancasila yang

inklusif dan berkeadilan;

f. peran Indonesia dalam hubungan internasional;

g. perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan nasional;

h. ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang

dihadapi Indonesia; dan

i. bentuk negara, sistem pemerintahan, dan hubungan antarlembaga

negara.

4. Bahasa

a. Bahasa Indonesia

1) strategi menyimak, membaca dan memirsa, berbicara dan

mempresentasikan, serta menulis pada peringkat Madya;

2) strategi berbahasa secara santun untuk menghormati orang lain

dan/atau menghindari konflik dalam teks kompleks sesuai

dengan konteks sosial budaya masyarakat;

3) bentuk, ciri, akurasi informasi, dan bias informasi dalam teks

nonfiksi kompleks yang netral, ramah gender, dan/atau ramah

keberagaman;


jdih.kemdikbud.go.id


-64) bentuk, ciri, dan elemen estetika dalam teks fiksi kompleks yang

netral, ramah gender, dan/atau ramah keberagaman;

5) kaidah bahasa Indonesia yang membentuk teks kompleks;

6) kosakata bahasa Indonesia yang erat kaitannya dengan konteks

sekolah, masyarakat, dan/atau bangsa;

7) struktur sastra dalam teks sastra kompleks;

8) penanda kebahasaan dalam berbagai jenis teks kompleks

9) aspek nonverbal dalam teks kompleks; dan

10) struktur dan kohesi teks kompleks dalam wujud lisan, tulis,

visual, dan multimodal yang disajikan melalui media cetak,

elektronik, dan/atau digital.

b. Bahasa Inggris

1) teks interaksional dan transaksional dalam konteks diri sendiri,

keluarga, sekolah, lingkungan di Indonesia, dan/atau negara lain;

2) teks multimodal, berbagai jenis teks yang lebih kompleks dalam

konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, lingkungan di Indonesia

dan/atau negara lain;

3) kosakata, kalimat, dan ungkapan yang spesifik digunakan dalam

teks dengan konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, lingkungan di

Indonesia dan/atau negara lain;

4) bahasa literal dan/atau figuratif dalam teks;

5) elemen berbahasa nonverbal;

6) unsur kebahasaan dalam ragam teks multimodal;

7) ragam budaya di Indonesia dan/atau negara lain dalam teks

multimodal;

8) strategi analisis dan evaluasi isi teks; dan

9) proses menulis teks multimodal.

c. Bahasa Daerah

1) menyimak,

membaca

dan

memirsa,

berbicara

dan

mempresentasikan dan/atau menulis yang dapat dikembangkan

sesuai konteks daerah masing-masing; dan

2) lingkup materi bahasa daerah disesuaikan dengan tingkat

perkembangan peserta didik.

5. Matematika

a. operasi berbagai jenis bilangan termasuk bilangan pangkat serta

kegunaannya dalam berbagai konteks yang sesuai;

b. penerapan barisan dan deret aritmetika dan geometri untuk

menggeneralisasi pola bilangan;

c. penyelesaian persamaan (termasuk kuadrat dan eksponensial) dan

sistem persamaan linear dan sistem pertidaksamaan linear untuk

menentukan solusi dari permasalahan;

d. aplikasi perbandingan trigonometri pada segitiga siku-siku untuk

menentukan sudut dan jarak atau tinggi;

e. penerapan matriks untuk merepresentasi dan menyederhanakan

data;

f. pemodelan situasi dalam bentuk matematis dengan menggunakan

fungsi dan sifat-sifatnya;

g. penyelidikan dan perbandingan data berdasarkan ukuran pemusatan

dan ukuran penyebaran; dan


jdih.kemdikbud.go.id


-7h. pemahaman peluang berdasarkan konsep permutasi dan kombinasi

untuk membuat prediksi.

6. Ilmu Pengetahuan Alam

a. Fisika

1) akurasi pengamatan dan pengukuran dengan alat bantu,

penyusunan hipotesis dan pengendalian variabel, pengolahan dan

analisis data, refleksi, penyimpulan, dan evaluasi hasil serta

komunikasi ilmiah secara sistematis;

2) kinematika dan dinamika;

3) pemanfaatan sumber energi alternatif;

4) hukum-hukum Fluida dan penerapannya dalam kehidupan

sehari-hari

5) kalor dan Termodinamika serta pemanfaatannya dalam

kehidupan sehari-hari

6) gejala gelombang dan penerapannya dalam kehidupan seharihari;

7) listrik dan elektromagnetisme;

8) teori dasar fisika modern; dan

9) teori dasar digital dan penerapannya dalam kehidupan seharihari.

b. Kimia

1) struktur atom, tabel periodik dan sifat keperiodikan unsur;

2) ikatan kimia, hukum-hukum dasar kimia serta penerapannya

dalam reaksi kimia dan perhitungan kimia;

3) dinamika kimia mencakup laju reaksi dan kesetimbangan kimia

serta aplikasinya;

4) dinamika perubahan kimia meliputi laju reaksi dan

kesetimbangan kimia;

5) transformasi energi mencakup termokimia, energetika, dan

elektrokimia; dan

6) senyawa karbon dan hidrokarbon serta pemanfaatannya.

c. Biologi

1) ekosistem, keanekaragaman hayati, dan pelestariannya;.

2) bioproses pada tingkat sel yang mencakup struktur sel,

pembelahan sel, transpor pada membran, sintesis protein dan

metabolisme yang mendukung keberlangsungan makhluk hidup;

3) keterkaitan antar sistem organ dalam tubuh untuk merespon

stimulus internal dan eksternal;

4) pertumbuhan dan perkembangan pada makhluk hidup;

5) pewarisan sifat berdasarkan hukum Mendel dan pemecahan

masalah kehidupan sehari-hari berkaitan dengan pewarisan sifat;

6) virus dan perannya dalam kehidupan manusia;

7) bioteknologi untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia;

dan

8) teori evolusi makhluk hidup dan perkembangannya.

7. Ilmu Pengetahuan Sosial

a. Sosiologi

1) fungsi sosiologi sebagai ilmu dan penerapannya dalam

menyelesaikan masalah-masalah sosial;


jdih.kemdikbud.go.id


-82) ragam gejala sosial yang ada di dalam masyarakat;

3) keberagaman dan kearifan lokal dalam rangka menjaga

kebinekaan serta integrasi bangsa;

4) globalisasi di era teknologi digital memengaruhi perubahan sosial

budaya sehingga diperlukan kesiapan dari individu dan

masyarakat untuk menyikapi perubahan tersebut; dan

5) rancangan penelitian sosial dalam bentuk rencana tertulis yang

berisi gambaran singkat tentang pokok-pokok perencanaan

seluruh penelitian yang tertuang dalam suatu kesatuan naskah

secara ringkas, jelas, dan utuh sebagai aplikasi teori-teori

sosiologi.

b. Geografi

1) konsep dasar ilmu geografi dan penerapannya dalam kehidupan

sehari-hari;

2) peta dan kegunaannya dalam kehidupan sehari-hari;

3) dampak dan pemanfaatan fenomena geosfer bagi kehidupan;

4) posisi strategis Indonesia serta pengaruhnya terhadap kehidupan

sosial, ekonomi, dan budaya;

5) pola keanekaragaman hayati Indonesia serta dunia dan menjaga

kelestariannya;

6) kependudukan di Indonesia;

7) mitigasi bencana serta hubungannya dalam menjaga lingkungan

hidup; dan

8) kewilayahan dan pembangunan dalam kehidupan.

c. Ekonomi

1) esensi ilmu ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup;

2) pengetahuan serta keterampilan keuangan dan akuntansi

keuangan dasar dalam kehidupan manusia;

3) perkembangan mikroekonomi mencakup struktur pasar,

kegagalan pasar, harga dan kompetisi, ekonomi konvensional dan

syariah serta penerapan di era ekonomi digital; dan

4) makroekonomi mencakup permintaan dan penawaran agregat,

pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, anggaran negara dan

anggaran daerah, inflasi, kebijakan fiskal dan kebijakan moneter,

pengangguran serta dampaknya terhadap perekonomian

nasional.

d. Sejarah

1) pengantar ilmu sejarah dan penerapannya dalam berbagai

peristiwa yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari;

2) perkembangan masyarakat masa pra-aksara, jalur rempah,

kerajaan Hindu-Buddha, dan kerajaan Islam di kepulauan

Nusantara serta pengaruhnya terhadap pembentukan identitas

bangsa Indonesia di masa kini dan masa depan;

3) kolonialisme dan perlawanan bangsa Indonesia

serta

pengaruhnya terhadap penguatan identitas bangsa Indonesia;

4) pendudukan Jepang, proklamasi kemerdekaan dan upaya

mempertahankan kemerdekaan serta nilai-nilai yang harus

diteladani dalam mengisi kemerdekaan Indonesia; dan


jdih.kemdikbud.go.id


-95) perkembangan Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin,

Pemerintahan Orde Baru, dan Pemerintahan Reformasi sampai

sekarang.

e. Antropologi

1) pengantar antropologi dan penerapannya dalam kehidupan

sehari-hari; dan

2) antropologi sebagai sarana untuk menjaga kebinekaan dan

integrasi bangsa.

8. Seni dan Budaya

a. pengembangan karya seni dan budaya berdasarkan hasil interpretasi

dan refleksi efektitas karya seni dan budaya yang sudah ada;

b. pengkajian karya seni dan budaya yang sudah ada dengan peristiwa

dan fenomena yang terjadi di masyarakat;

c. penciptaan karya seni dan budaya untuk mengekspresikan diri;

d. penciptaan karya seni dan budaya dari hasil interprestasi

pengalaman pribadi yang dikaitkan dengan peristiwa dan fenomena

yang terjadi di masyarakat;

e. apresiasi hasil karya seni dan budaya sebagai upaya olah rasa; dan

f. pendokumentasian proses penciptaan dan hasil karya seni dan

budaya.

9. Pendidikan Jasmani dan Olahraga

a. evaluasi keterampilan gerak spesifik di dalam berbagai situasi gerak

yang menantang untuk meningkatkan kinerja gerak. Evaluasi

strategi gerak melintasi berbagai situasi gerak yang baru dan

menantang. Evaluasi strategi gerak yang telah dikuasai dalam situasi

gerak baru yang menantang. Evaluasi konsep gerak dan dampak tiap

konsep pada capaian keterampilan gerak;

b. evaluasi fair play dan refleksi pengaruh perilaku etis terhadap

capaian aktivitas jasmani bagi individu dan kelompok. Evaluasi

strategi

pengambilan

keputusan

dalam

kerja

tim

yang

mempertunjukkan keterampilan kepemimpinan dan kolaborasi;

c. partisipasi dalam aktivitas kebugaran dan evaluasi dampak

partisipasi yang teratur terhadap kesehatan. Partisipasi dalam

aktivitas kebugaran di luar ruang dan/atau lingkungan alam dan

evaluasi strategi peningkatan pemanfaatannya. Evaluasi efektivitas

strategi peningkatan aktivitas kebugaran untuk kesehatan; dan

d. advokasi gaya hidup aktif dan sehat melalui aktivitas jasmani

menggunakan berbagai media. Advokasi makanan sehat dan bergizi

seimbang kepada orang lain sesuai kebutuhan aktivitas jasmaninya.

Praktik tindakan Resusitasi Jantung-Paru (RJP) sesuai Prosedur

Operasional Standar (POS) sebagai upaya penyelamatan hidup.

10. Muatan Lokal

a. lingkup materi muatan lokal dikembangkan berdasarkan potensi dan

keunikan lokal; dan

b. ruang lingkup materi muatan lokal disesuaikan dengan tingkat

perkembangan peserta didik.


jdih.kemdikbud.go.id


- 10 C. Ruang Lingkup Materi Program Kebutuhan Khusus Sekolah Menengah Atas

Luar Biasa dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Paket C/Bentuk

Lain yang Sederajat yang Mempunyai Peserta Didik Berkebutuhan Khusus

Penyandang Disabilitas

1. Materi Umum

a. pembinaan hidup sehat;

b. adaptasi;

c. pemanfaatan alat bantu/media adaptif dan teknologi bantu

penglihatan, alat bantu gerak, dan alat bantu pendengaran;

d. keselamatan diri; dan

e. pengembangan kemandirian.

2. Materi Khusus

a. Bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas

sensorik meliputi:

1) Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas netra

mencakup materi orientasi dan mobilitas, sikap sosial, dan

pengembangan komunikasi meliputi pemanfaatan Sistem Simbol

Braille Indonesia (SSBI).

2) Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas

rungu mencakup materi pengembangan komunikasi dan

pengembangan persepsi bunyi dan irama.

b. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas

intelektual mencakup pengembangan diri.

c. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas fisik

mencakup pengembangan gerak.

d. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas

mental mencakup:

1) pengembangan interaksi, komunikasi, dan perilaku; dan

2) pengembangan sensorik motorik.

Ruang lingkup materi keterampilan pilihan untuk Sekolah Menengah Atas

Luar Biasa dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Paket C/Bentuk

Lain yang Sederajat yang Mempunyai Peserta Didik Berkebutuhan Khusus

Penyandang Disabilitas, meliputi:

1. prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);

2. penyiapan pembuatan produk/hasil karya/jasa;

3. proses pembuatan produk/hasil karya/jasa;

4. penyelesaian akhir; dan

5. pelayanan prima.

D. Ruang Lingkup Materi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah

Kejuruan/Bentuk Lain yang Sederajat

1. Teknologi Konstruksi dan Properti

a. Teknik Perawatan Gedung

1) Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH)

dengan budaya kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter

kerja berbasis industri; dan


jdih.kemdikbud.go.id


- 11 2) bisnis dan peluang kewirausahaan di bidang bangunan sipil

meliputi teori dan praktik kewirausahaan yang menghasilkan

produk kreatif dan inovatif.

b. Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dengan

budaya kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis

industri;

2) bisnis dan peluang kewirausahaan di bidang bangunan sipil

meliputi teori dan praktik kewirausahaan yang menghasilkan

produk kreatif dan inovatif;

3) wawasan seputar profesi dan peluang kerja serta perkembangan

teknologi terbarukan yang memperhatikan, antara lain: isu

global, green building, dan sustainable building;

4) dasar-dasar konstruksi dan perawatan bangunan sipil;

5) gambar konstruksi bangunan sipil;

6) mekanika teknik;

7) teknik survei dan pemetaan pekerjaan bangunan sipil;

8) teknik pelaksanaan, pengawasan, dan perawatan pekerjaan

bangunan sipil; dan

9) estimasi biaya perencanaan pekerjaan dan perawatan.

c. Teknik Konstruksi dan Properti

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dengan

budaya kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis

industri;

2) bisnis dan peluang kewirausahaan di bidang teknik konstruksi

dan properti;

3) wawasan seputar profesi dan peluang kerja serta perkembangan

teknologi terbarukan yang memperhatikan, antara lain: isu

global, green building, dan sustainable building;

4) dasar-dasar teknik konstruksi dan properti;

5) teknik konstruksi dan perumahan, meliputi: perencanaan

pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi

properti, pengawasan pekerjaan konstruksi properti, pekerjaan

perawatan dan perbaikan gedung serta sistem utilitas bangunan

gedung; dan

6) estimasi biaya pekerjaan konstruksi dan properti serta

manajemen proyek.

d. Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dengan

budaya kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis

industri dalam penerapan budaya mutu dan manajemen proyek;

2) teori dan praktik kewirausahaan serta peluang kerja yang

menghasilkan produk/jasa berdasarkan kebutuhan pasar dalam

bidang desain pemodelan dan informasi bangunan;

3) perkembangan teknologi terbarukan yang memperhatikan antara

lain green material, green building, sustainable building, dan isu

global lainnya;

4) dasar-dasar desain pemodelan dan informasi bangunan dengan

teknologi Building Information Modelling (BIM);


jdih.kemdikbud.go.id


- 12 5) gambar

pemodelan

dan

informasi

bangunan

dengan

menggunakan teknologi BIM, meliputi: gambar arsitektur,

gambar struktur, gambar interior dan eksterior gedung, gambar

konstruksi jalan dan jembatan yang relevan dengan dunia kerja;

6) teknik konstruksi utilitas bangunan gedung dan sistem

plumbing dengan menggunakan teknologi BIM pada bangunan

sederhana; dan

7) estimasi biaya konstruksi dalam perencanaan bangunan dengan

menggunakan teknologi BIM.

e. Teknik Furnitur

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dengan

budaya kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis

industri;

2) bisnis dan peluang kewirausahaan yang menghasilkan produk

kreatif dan inovatif;

3) wawasan seputar profesi dan peluang kerja serta perkembangan

teknologi terbarukan;

4) dasar-dasar teknik furnitur;

5) gambar furnitur;

6) estimasi biaya furnitur;

7) teknik pembuatan furnitur, meliputi: pembahanan, konstruksi,

dan perakitan; dan

8) teknik finishing furnitur.

2. Teknologi Manufaktur dan Rekayasa

a. Teknik Mesin

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup di bidang

teknik mesin dengan budaya kerja yang diwujudkan dalam

karakter kerja berbasis prosedur dalam industri;

2) pengembangan kewirausahaan dan teknologi produksi di bidang

teknik mesin;

3) dasar-dasar teknik mesin mencakup pengetahuan bahan,

teknologi proses cutting dan non-cutting konvensional dan non

konvensional, gambar teknik mesin, kerja bangku, alat ukur,

pengelasan dasar, dan sistem mekanik industri; dan

4) gambar teknik manufaktur mencakup juga desain gambar

menggunakan

Computer-Aided

Design/

Computer-Aided

Manufacturing (CAD/CAM),

sistem pendukung CAD untuk

gambar 2D/3D, pembuatan gambar 2D/3D, pengeditan gambar

2D/3D, penyimpanan gambar 2D/3D, dan pencetakan gambar

2D/3D sesuai dengan prosedur.

b. Teknik Otomotif

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup budaya

kerja dan etos kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter

berbasis Dunia Usaha/ Dunia Industri

2) teknik otomotif mencakup bisnis, kewirausahaan, produksi,

industri, pemeliharaan, perbaikan, perubahan

teknologi,

perubahan energi, elektronika otomotif serta sistem hidrolik dan

pneumatik pada bidang otomotif yang disesuaikan dengan Dunia

Usaha/Dunia Industri; dan


jdih.kemdikbud.go.id


- 13 3) pembacaan gambar, penggunaan peralatan di industri atau

bengkel otomotif yang disesuaikan dengan prosedur yang berlaku

pada Dunia Usaha/Dunia Industri.

c. Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya

kerja industri;

2) perkembangan teknologi, profesi, kewirausahaan, pengelolaan

bengkel, serta isu-isu terkini di teknik pengelasan dan fabrikasi

logam;

3) dasar teknik pengelasan dan fabrikasi logam; dan

4) pengelasan dan fabrikasi logam lanjut serta penerapan mutu.

d. Teknik Logistik

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya

kerja industri;

2) perkembangan teknik logistik, dunia kerja, kewirausahaan, dan

isu-isu global;

3) proses pengelolaan usaha bidang teknik logistik yang mencakup

pengembangan ide, perhitungan, dan pengendalian resiko usaha;

dan

4) aktivitas penunjang logistik yang menunjang pengurusan logistik.

e. Teknik Elektronika

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya

kerja industri;

2) perkembangan industri dan proses produksi pada industri

manufaktur dan rekayasa elektronika, teknik digitalisasi di

industri, product life cycle, isu pemanasan global, waste control,

perubahan iklim, dan aspek-aspek ketenagakerjaan;

3) karakteristik komponen elektronika pasif dan aktif, komponen

sensor, dan penerapan komponen-komponen tersebut pada

rangkaian elektronika analog dan rangkaian elektronika digital

serta mikrokomputer yang mendasari aplikasi elektronika;

4) pengembangan kewirausahaan di bidang elektronika;

5) penggunaan dan pengelolaan/perawatan perkakas tangan,

menggambar teknik, merangkai komponen elektronika, alat ukur

pada bidang elektronika dan mesin-mesin listrik, elektronika, dan

instrumentasi;

6) proses bisnis bidang manufaktur dan rekayasa elektronika secara

menyeluruh pada berbagai industri, perawatan peralatan

produksi, dan pengelolaan sumber daya manusia dengan

memperhatikan potensi dan kearifan lokal; dan

7) pemrograman sistem elektronika tertanam (embedded system),

dan implementasi Internet of Things (IoT).

f. Teknik Pesawat Udara

1) keselamatan dan kesehatan kerja dan budaya kerja industri;

2) profil pekerjaan (job profile), peluang usaha, proses produksi,

serta isu-isu global;

3) pengetahuan dasar gambar teknik pesawat udara;

4) pengetahuan basic aircraft technical and knowledge mencakup

airframe powerplant dan electrical avionic serta

pedoman


jdih.kemdikbud.go.id


- 14 peraturan keselamatan penerbangan sipil atau Civil Aviation

Safety Regulation (CASR); dan

5) pengembangan kewirausahaan dalam bidang teknik pesawat

udara.

g. Teknik Konstruksi Kapal

1) Keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya

kerja industri;

2) perkembangan proses produksi pada industri manufaktur dan

rekayasa perkapalan mulai dari teknologi konvensional sampai

dengan teknologi modern;

3) perkembangan

teknologi,

profesi,

kewirausahaan

pada

pengelolaan usaha, pengelolaan bengkel serta isu terkini;

4) gambar teknik, detail sketsa, perletakan gambar, notasi, dan

simbol pengerjaan;

5) dasar penggunaan CAD mulai dari sistem pendukung untuk

gambar, proses pembuatan, dan penyimpanan sampai dengan

pencetakan sesuai ukuran yang dikehendaki; dan

6) dasar-dasar teknik perkapalan yang meliputi pengenalan bahan,

dasar-dasar kerja bangku, pembacaan gambar, penggunaan alat

ukur dasar, pengoperasian mesin konvensional, mesin non

konvensional, teori bangunan kapal, dan teknologi bangunan

baru serta perlengkapan kapal.

h. Kimia Analisis

1) Keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja diwujudkan

dalam sikap/karakter dan budaya kerja berbasis industri;

2) perkembangan dunia kerja, meliputi: pengenalan proses bisnis,

perkembangan teknologi terbaru, dan isu-isu global;

3) wawasan tentang profesi dan jenjang karir serta peluang

wirausaha di bidang produk dan jasa analisis; dan

4) dasar-dasar analisis yang mencakup juga pengetahuan dasar di

bidang kimia analisis secara konvensional sampai modern dan

teknik dasar bekerja di laboratorium kimia.

i. Teknik Kimia Industri

1) Keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya

kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis industri;

2) proses bisnis secara menyeluruh bidang kimia industri;

3) konsep teknik kimia industri, meliputi: kimia dasar, teknik dasar

pekerjaan laboratorium kimia, dasar mikrobiologi, dan dasar

teknik kimia industri; dan

4) perkembangan teknologi, isu-isu global, profesi, kewirausahaan,

dan peluang usaha di bidang teknik kimia industri.

j. Teknik Tekstil

1) Keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja diwujudkan

dalam sikap/karakter dan budaya kerja berbasis industri;

2) bahan tekstil meliputi serat tekstil, benang dan kain; dan

3) teknik tekstil yang mencakup proses bisnis tekstil mulai dari

bahan baku sampai dengan penggunaan produk tekstil,

perkembangan teknologi bidang tekstil, proses pemintalan serat

buatan,

pembuatan

benang

stapel,

pembuatan

kain,


jdih.kemdikbud.go.id


- 15 penyempurnaan tekstil, dan pemeriksaan mutu bahan tekstil

serta kewirausahaan bidang tekstil.

3. Energi dan Pertambangan

a. Teknik Ketenagalistrikan

1) kieselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya

kerja industri;

2) proses bisnis pada bidang teknik ketenagalistrikan;

3) perkembangan industri ketenagalistrikan yang mengalami

transformasi, digitalisasi, IoT, dan peralatan-peralatan cerdas;

4) pengetahuan karakteristik dari komponen dan bahan listrik,

konsep dasar listrik dan elektronika, teknik digital dan

penerapannya pada rangkaian listrik;

5) aplikasi gambar kerja pada bidang ketenagalistrikan;

6) praktik dasar yang terkait dengan proses kerja dan teknologi yang

diaplikasikan dalam bidang ketenagalistrikan;

7) peralatan kerja dan penerapan alat ukur serta alat uji kelistrikan;

dan

8) profesi dan kewirausahaan serta peluang usaha di bidang

ketenagalistrikan.

b. Teknik Energi Terbarukan

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup di bidang

teknik energi terbarukan dengan budaya kerja industri

diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis industri energi

terbarukan;

2) proses bisnis pada bidang energi terbarukan;

3) wawasan mengenai dunia kerja, kewirausahaan, dan isu-isu

global di bidang energi terbarukan yang ramah lingkungan;

4) pengetahuan dasar yang diperlukan pada pekerjaan teknik energi

terbarukan;

5) pengetahuan mengenai gambar teknik dalam pekerjaan teknik

energi terbarukan;

6) pengetahuan mengenai penggunaan alat ukur dan alat uji pada

pekerjaan teknik energi terbarukan; dan

7) pengetahuan mengenai proses konversi energi terbarukan.

c. Teknik Geospasial

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya

kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis industri;

2) proses bisnis yang meliputi cara kerja di bidang teknik geospasial;

3) perkembangan teknologi, profesi, kewirausahaan, serta isu-isu

terkini di bidang teknik geospasial;

4) pengetahuan dasar teknik geospasial mencakup dasar-dasar

gambar teknik dan peta dasar;

5) teknik geospasial dasar dan pengetahuan alat serta aplikasi di

bidang geospasial; dan

6) pengambilan, pengolahan dan penyajian data menggunakan

survei terestris, penginderaan jauh, sistem informasi geografis,

dan pembuatan peta dasar.


jdih.kemdikbud.go.id


- 16 d. Teknik Geologi Pertambangan

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya

kerja yang diwujudkan dalam sikap/karakter berbasis industri;

2) proses bisnis yang meliputi cara kerja di bidang teknik geologi

pertambangan;

3) perkembangan teknologi, profesi, kewirausahaan di bidang

geologi pertambangan berpedoman pada “good mining practice”;

4) pengetahuan dasar geologi pertambangan mencakup juga dasardasar geologi dan dasar-dasar penambangan bahan galian; dan

5) pengetahuan mengenai pembacaan gambar teknik, meliputi:

perencanaan, pembuatan, dan penginterpretasian gambar kerja

dalam pelaksanaan pekerjaan geologi pertambangan.

e. Teknik Perminyakan

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup, lindungan

lingkungan, dan budaya kerja yang diwujudkan dalam

sikap/karakter berbasis industri;

2) bidang pekerjaan serta peluang usaha pada industri

perminyakan;

3) pengetahuan perkembangan industri perminyakan untuk

menghasilkan energi yang lebih bersih serta menjaga

ketersediaan minyak dan gas bumi;

4) operasi sumur minyak dan gas, separasi fluida reservoir, dan

operasi penampungan produksi;

5) proses pembuatan sumur pemboran, mobilisasi/demobilisasi,

pencegahan semburan liar, dan perawatan peralatan pemboran;

dan

6) pengendalian mutu, operasi distilasi minyak mentah, pengolahan

gas, dan pengolahan petrokimia.

4. Teknologi Informasi

a. Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan budaya

kerja industri;

2) proses bisnis menyeluruh di bidang pengembangan perangkat

lunak dan gim;

3) perkembangan dunia kerja di bidang pengembangan perangkat

lunak dan gim;

4) profesi dan kewirausahaan (job profile dan technopreneurship)

serta peluang usaha di bidang pengembangan perangkat lunak

dan gim;

5) orientasi dasar pengembangan perangkat lunak dan gim, sistem

komputer dan jaringan dasar, dan desain grafis;

6) algoritma dan pemrograman dasar; dan

7) pemrograman berorientasi objek, pemrograman perangkat

bergerak, basis data dan debugging.

b. Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi

1) Keselamatan dan kesehatan kerja dan budaya kerja industri;

2) proses bisnis menyeluruh di bidang teknik jaringan komputer dan

telekomunikasi;


jdih.kemdikbud.go.id


- 17 3) perkembangan teknologi di bidang teknik jaringan komputer dan

telekomunikasi;

4) profil pekerjaan dan kewirausahaan (job profile dan

technopreneurship) di bidang teknik jaringan komputer dan

telekomunikasi;

5) sistem komputer dan jaringan dasar;

6) dasar-dasar teknik jaringan komputer dan telekomunikasi; dan

7) penggunaan peralatan dan pengukuran.

5. Kesehatan dan Pekerja Sosial

a. Layanan Kesehatan

1) proses bisnis dan prosedur Keselamatan, kesehatan kerja, dan

lingkungan hidup di bidang layanan kesehatan;

2) sistem

informasi

kesehatan,

perkembangan

teknologi,

kewirausahaan, dan isu-isu terkini di bidang layanan kesehatan;

3) pengetahuan anatomi dan fisiologi tubuh manusia;

4) pengetahuan dasar tenaga penunjang pada layanan kesehatan

termasuk komunikasi efektif dan beretika dengan klien maupun

tim kerja; dan

5) fase-fase usia tumbuh kembang manusia dan permasalahan yang

timbul di setiap fase.

b. Teknik Laboratorium Medik

1) prosedur Kesehatan dan keselamatan kerja dan penanganan

limbah infeksius di laboratorium medik;

2) pengetahuan tentang dasar-dasar layanan, praktik laboratorium

yang baik (good laboratory practice), dan komunikasi efektif pada

fasilitas laboratorium medik;

3) perkembangan teknologi yang digunakan di bidang layanan

laboratorium medik baik yang konvensional maupun teknologi

modern;

4) pengembangan kewirausahaan dan profesi pada bidang

laboratorium medik;

5) pengetahuan tentang jenis-jenis dan pengelolaan peralatan di

laboratorium medik;

6) pengetahuan tentang pengelolaan jenis-jenis media dan

reagensia/larutan; dan

7) pengetahuan tentang pengambilan dan penanganan spesimen

medis.

c. Teknologi Farmasi

1) proses bisnis dan prosedur Keselamatan, kesehatan kerja, dan

lingkungan hidup di bidang industri farmasi maupun layanan

farmasi klinis dan komunitas;

2) sistem informasi kesehatan, perkembangan teknologi, peluang

usaha, dan isu-isu terkini di bidang layanan farmasi klinis

komunitas maupun farmasi industri;

3) pengetahuan dasar tentang praktik pembuatan, penyimpanan,

dan distribusi obat pada industri farmasi Cara Pembuatan Obat

yang Baik (CPOB), Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), dan

Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) maupun


jdih.kemdikbud.go.id


- 18 layanan farmasi klinis dan komunitas sesuai pedoman yang

berlaku; dan

4) pengetahuan tentang simplisia dan pemanfaatannya.

d. Pekerjaan Sosial

1) prosedur Keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup

pekerjaan sosial dalam melakukan supervisi (edukatif, suportif,

dan administratif) dan evaluasi;

2) proses bisnis layanan pekerjaan sosial dan konsep teoritis

pekerjaan sosial;

3) sistem

informasi

kesehatan,

perkembangan

teknologi,

kewirausahaan,

fasilitas

layanan,

dan

ruang

lingkup

penyelenggara kesejahteraan sosial;

4) profil filantropi dan lembaga-lembaga sosial;

5) praktik dasar layanan pekerjaan sosial;

6) teknik wawancara dan observasi, studi dokumentasi, etika dalam

layanan pekerjaan sosial serta penguatan kode etik dalam

pemberian layanan;

7) pengetahuan dasar tenaga penunjang pada layanan pekerjaan

sosial termasuk komunikasi efektif dan beretika dengan klien

ataupun rekan kerja;

8) intervensi pelayanan pekerjaan sosial, meliputi: asesmen,

perencanaan, dan pelaksanaan intervensi; dan

9) evaluasi dan terminasi.

6. Agribisnis dan Agriteknologi

a. Agribisnis Tanaman

1) kesehatan dan keselamatan kerja di bidang agribisnis tanaman;

2) proses bisnis di bidang agribisnis tanaman;

3) perkembangan teknologi dalam teknik produksi tanaman,

peralatan, pengembangan produk, dan isu-isu global;

4) pengembangan kewirausahaan di bidang agribisnis tanaman;

5) teknik produksi tanaman untuk benih, konsumsi, dan lansekap;

6) teknik pembiakan dan perbanyakan tanaman secara generatif

dan vegetatif; dan

7) penanganan

limbah

hasil

agribisnis

tanaman

secara

berkelanjutan.

b. Agribisnis Ternak

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup di bidang

peternakan;

2) proses bisnis di bidang peternakan;

3) perkembangan teknologi dalam hal peralatan, pengembangan

produk dan isu-isu global di bidang peternakan;

4) penanganan limbah hasil produksi peternakan;

5) pengembangan kewirausahaan di bidang peternakan; dan

6) proses produksi agribisnis peternakan.

c. Agribisnis Perikanan

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup di bidang

agribisnis perikanan;

2) proses bisnis di bidang perikanan;


jdih.kemdikbud.go.id


- 19 3) perkembangan teknologi dalam hal peralatan, pengembangan

produk, dan isu-isu global bidang perikanan;

4) penanganan limbah kegiatan agribisnis perikanan;

5) pengembangan kewirausahaan di bidang agribisnis perikanan;

dan

6) teknik produksi agribisnis perikanan.

d. Usaha Pertanian Terpadu

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup di bidang

usaha pertanian terpadu;

2) proses bisnis di bidang usaha pertanian terpadu;

3) perkembangan teknologi dan isu global pada proses produksi di

bidang usaha pertanian terpadu;

4) pengembangan kewirausahaan di bidang usaha pertanian

terpadu;

5) penanganan komoditas hasil pertanian terpadu;

6) Konsep dan teknik dasar usaha pertanian terpadu antara Food,

Feed, Fuel, Fiber/Fertilizer, and Finance;

7) proses produksi pertanian baik tanaman, ternak maupun ikan

secara terpadu;

8) penanganan limbah dan pemanfaatan produk samping hasil

usaha pertanian terpadu; dan

9) perhitungan keuangan sederhana pada usaha pertanian terpadu.

e. Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian

1) keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja di bidang

agriteknologi pengolahan hasil pertanian;

2) proses bisnis dan analisis usaha di bidang agriteknologi

pengolahan hasil pertanian;

3) teknik penanganan hasil pertanian;

4) pengembangan

kewirausahaan

di

bidang

agriteknologi

pengolahan hasil pertanian;

5) teknik pengawetan dan pengolahan hasil pertanian dan hasil

sampingnya;

6) teknik penyimpanan dan penggudangan bahan baku dan produk

jadi;

7) teknik pengambilan contoh dan pengujian mutu (bahan baku dan

produk olahan) dan praktik berlaboratorium yang baik (Good

Laboratory Practice);

8) teknik penanganan limbah pengolahan hasil pertanian; dan

9) prosedur keamanan pangan.

f. Kehutanan

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup bidang

kehutanan;

2) proses bisnis di bidang kehutanan;

3) perkembangan teknologi dan isu-isu global di bidang kehutanan;

4) pengembangan kewirausahaan di bidang kehutanan; dan

5) teknik dasar di bidang kehutanan.

7. Kemaritiman

a. Teknika Kapal Penangkapan Ikan

1) keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang kemaritiman;


jdih.kemdikbud.go.id


- 20 2) minat dan keterampilan nonteknis teknika kapal penangkapan

ikan;

3) pengetahuan dasar teknika kapal penangkapan ikan;

4) teknis teknika kapal penangkapan ikan, meliputi: pengoperasian,

perawatan dan perbaikan mesin utama dan mesin bantu kapal

penangkapan ikan; dan

5) pengembangan dan pengelolaan kewirausahaan di bidang

kemaritiman.

b. Nautika Kapal Penangkapan Ikan

1) keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang kemaritiman;

2) minat dan keterampilan nonteknis, meliputi: proses bisnis, proses

kerja, peluang usaha dan isu-isu global;

3) pengetahuan dasar nautika kapal penangkapan ikan;

4) teknis nautika kapal penangkapan ikan, meliputi: navigasi bidang

nautika kapal penangkapan ikan, bahan, dan alat tangkap; dan

5) pengembangan dan pengelolaan kewirausahaan di bidang

kemaritiman.

c. Teknika Kapal Niaga

1) budaya keselamatan; kepedulian lingkungan dan pencegahan

polusi di bidang kemaritiman;

2) minat dan keterampilan nonteknis, meliputi: proses bisnis, proses

kerja, peluang usaha, dan isu-isu global;

3) pengetahuan dasar teknika kapal niaga;

4) teknis teknika kapal niaga; dan

5) pengembangan dan pengelolaan kewirausahaan di bidang

kemaritiman.

d. Nautika Kapal Niaga

1) budaya keselamatan; kepedulian lingkungan dan pencegahan

polusi di bidang kemaritiman;

2) minat dan keterampilan nonteknis dasar nautika kapal niaga,

meliputi: proses bisnis, proses kerja, peluang usaha, dan isu-isu

global;

3) pengetahuan dasar nautika kapal niaga;

4) teknis bidang nautika kapal niaga, meliputi: kenavigasian,

penanganan muatan, dan olah gerak kapal; dan

5) pengembangan dan pengelolaan kewirausahaan di bidang

kemaritiman.

8. Bisnis dan Manajemen

a. Pemasaran

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup pada bidang

pemasaran dan budaya kerja berbasis industri;

2) profil pekerjaan (job profile) berbasis digital dan menerapkan

peluang usaha di bidang pemasaran dengan sikap mental yang

dimiliki oleh seorang wirausaha; dan

3) teknis dasar pemasaran meliputi ekonomi bisnis dan administrasi

umum serta memahami perilaku konsumen dalam pembelian

barang dan jasa dengan menerapkan pola pelayanan pelanggan,

berdasarkan prinsip pelayanan prima.


jdih.kemdikbud.go.id


- 21 b. Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup pada bidang

manajemen perkantoran dan budaya kerja berbasis industri;

2) perkembangan dunia kerja dibidang manajemen perkantoran dan

layanan bisnis meliputi perkembangan teknologi perkantoran,

kantor modern, isu-isu global, wawasan profesi, peluang usaha

dan kerja di bidang manajemen perkantoran dan layanan bisnis;

3) pengembangan

kewirausahaan

di

bidang

manajemen

perkantoran dan manajemen logistik;

4) dasar-dasar manajemen perkantoran dan layanan bisnis meliputi

proses bisnis di bidang manajemen perkantoran dan layanan

bisnis, dan pengenalan rantai pasok (supply chain), pelayanan

pelanggan dan ekonomi bisnis; dan

5) ruang lingkup teknik dasar manajemen perkantoran dan layanan

bisnis meliputi: pengelolaan dokumen digital, teknologi informasi

perkantoran dan komunikasi.

c. Akuntansi dan Keuangan Lembaga

1) keselamatan dan Kesehatan Kerja pada bidang Akuntansi dan

Keuangan Lembaga dan budaya kerja berbasis industri;

2) perkembangan dunia kerja berwawasan lingkungan, yang

meliputi: pengenalan proses bisnis, perkembangan teknologi, isuisu global, wawasan profesi serta peluang usaha dan kerja di

bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga;

3) pengembangan kewirausahaan pada bidang Akuntansi dan

Keuangan Lembaga;

4) dasar-dasar akuntansi dan keuangan lembaga, yang meliputi:

etika profesi, ekonomi bisnis dan administrasi umum, prinsip dan

konsep akuntansi dasar, perbankan dasar, dan penggunaan

aplikasi pengolah angka; dan

5) teknis keahlian akuntansi dan keuangan lembaga, meliputi:

siklus akuntansi, aplikasi komputer akuntansi serta administrasi

perpajakan.

9. Pariwisata

a. Usaha Layanan Pariwisata

1) keselamatan dan Kesehatan Kerja pada bidang layanan

pariwisata dan budaya kerja berbasis industri

2) sikap ramah kepada kolega dan pelanggan dalam layanan

pariwisata dan komunikasi dengan bahasa Inggris dasar/asing

lainnya;

3) pekerjaan di bidang layanan pariwisata yaitu pemesanan dan

penghitungan tiket, perencanaan dan operasional perjalanan

wisata, pemanduan wisata, dan pemesanan acara dengan

memanfaatkan teknologi terkini; dan

4) pengembangan kewirausahaan di bidang usaha layanan

pariwisata.


jdih.kemdikbud.go.id


- 22 b. Perhotelan

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup serta

menerapkan prosedur administrasi dan mempromosikan produk

dan jasa berbasis teknologi;

2) pelayanan akomodasi perhotelan mencakup: proses bisnis

industri perhotelan, perkembangan penerapan teknologi, dan isuisu global terkait dunia pariwisata dan perhotelan;

3) dasar penerapan layanan prima (excellent service) pada industri

perhotelan/industri pelayanan/industri keramahtamahan pada

kompetensi keahlian front office, housekeeping, dan Food &

Beverage; dan

4) pengembangan kewirausahaan di bidang usaha layanan

perhotelan.

c. Kuliner

1) kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan

dalam bidang kuliner;

2) penerapan pelayanan prima;

3) perkembangan bidang kuliner dan pemanfaatan teknologi terkini;

4) pengolahan makanan dan minuman dengan menerapkan standar

industri; dan

5) pengetahuan tentang jenis-jenis pekerjaan dan wirausaha bidang

kuliner.

d. Kecantikan dan Spa

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup,

pengetahuan dasar kecantikan dan spa, sikap dan keterampilan

yang mencakup pelayanan jasa: perawatan dan penataan rambut,

perawatan kulit wajah, rias wajah, perawatan badan, dan rias

kuku; dan

2) kewirausahaan di bidang kecantikan dan spa, yaitu: identifikasi

ide/jenis usaha, lokasi usaha, minat masyarakat setempat,

perencanaan pendirian usaha yang mengikuti inovasi tren

terbaru.

10. Seni dan Ekonomi Kreatif

a. Seni Rupa

1) prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada bidang seni

rupa dan budaya kerja berbasis industri;

2) wawasan industri seni rupa, proses bisnis berbagai industri seni

rupa, profil technopreneur, peluang usaha dan pekerjaan/profesi

di bidang seni rupa, dan proses produksi bidang seni rupa;

3) dasar-dasar seni rupa;

4) menggambar, sketsa; dan

5) menyusun rancangan karya dan membuat karya.

b. Desain Komunikasi Visual

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup dan 5R

(Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) pada bidang Desain

Komunikasi Visual dan Teknik Grafika;

2) perkembangan proses produksi, dunia kerja, peluang usaha, dan

kewirausahaan bidang Desain Komunikasi Visual dan Teknik

Grafika;


jdih.kemdikbud.go.id


- 23 3) prinsip dasar desain, unsur-unsur desain, perangkat lunak

desain, design brief, dan produk karya desain;

4) prinsip dasar komunikasi dalam karya desain meliputi

menghasilkan desain yang tepat sasaran (human centered design)

dan design thinking;

5) dasar-dasar proses produksi grafika meliputi cetak dan finishing;

dan

6) pemilihan dan pemakaian perangkat keras serta perangkat lunak

untuk pekerjaan desain.

c. Desain dan Produksi Kriya

1) keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup pada

industri kreatif desain dan produksi kriya;

2) perkembangan dunia kerja dan pengembangan usaha di bidang

desain dan produksi kriya;

3) dasar-dasar desain dan produksi kriya;

4) profil technopreneur, peluang usaha dan dunia pekerjaan/profesi

dalam bidang desain dan produksi kriya;

5) wawasan seni, desain, dan kriya;

6) gambar desain dan produksi kriya; dan

7) portofolio desain dan produksi kriya.

d. Seni Pertunjukan

1) keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang seni pertunjukan;

2) perkembangan dunia kerja dan kewirausahaan di bidang seni

pertunjukan; dan

3) dasar-dasar seni pertunjukan: konsep seni pertunjukan, produksi

dan pementasan seni pertunjukan tata teknik pentas, tata rias,

dan tata busana seni pertunjukan dan keahlian di bidang seni

pertunjukan.

e. Broadcasting dan Perfilman

1) keselamatan dan Kesehatan Kerja dan budaya kerja di bidang

broad

casting dan perfilman;

2) perkembangan teknologi, industri, dan dunia kerja (job profile dan

technopreneurship) di bidang broadcasting dan perfilman;

3) kewirausahaan di bidang broadcasting dan perfilman;

4) teknik dasar proses produksi pada industri broadcasting dan

perfilman serta media baru (new media).

f. Animasi

1) profesi dan kewirausahaan, serta perkembangan peluang dalam

industri animasi;

2) penerapan komunikasi/kerja sama dalam lingkup kerja produksi

animasi;

3) praktik dasar-dasar animasi;

4) pengawasan mutu dan aspek legal pada produksi animasi;

5) manajemen produksi animasi;

6) penerapan prinsip dasar dan teknik gerak animasi;

7) penerapan prinsip dasar dan teknik visual animasi (asset

creation); dan

8) penerapan prinsip dasar dan teknik editorial animasi (visual

storytelling).


jdih.kemdikbud.go.id


- 24 g. Busana

1) prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang busana;

2) pemahaman profil technopreneur dan pekerjaan atau profesi

kewirausahaan di bidang busana yang berwawasan lingkungan

meliputi juga branding dan marketing;

3) dasar-dasar keahlian busana; dan

4) teknik mengawasi mutu pekerjaan di lingkungan busana.


MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

NADIEM ANWAR MAKARIM


Salinan sesuai dengan aslinya,

Kepala Biro Hukum

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,

ttd.

Ineke Indraswati

NIP 197809262000122001

Ineke

Indraswati

NIP 197809262000122001


jdih.kemdikbud.go.id

HOME