Kamis, 28 Maret 2024

Pembuatan Bukti Fisik EKinerja Guru dalam Aplikasi BKN Tahun 2024

 

Pasal 12
(1) Rencana hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a merupakan output dan outcome dari pelaksanaan tugas yang akan dihasilkan Guru dan Kepala Sekolah. 
(2) Rencana hasil kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
a. meningkatnya praktik pembelajaran melalui observasi kinerja dalam menjalankan tugas pokok Guru yang disepakati bersama Kepala Sekolah; 
b. meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier Guru melalui pengembangan kompetensi yang disepakati bersama Kepala Sekolah; 
c. tersusunnya kurikulum operasional satuan pendidikan sebagai acuan dalam peningkatan pembelajaran; 
d. terlaksananya pembelajaran melalui perencanaan dan perangkat penilaian/asesmen yang mengacu pada kurikulum operasional satuan pendidikan; dan 
e. meningkatnya kinerja satuan pendidikan melalui terlaksananya tugas tambahan sesuai dengan jenis disepakati bersama Kepala Sekolah. 

Dengan demikian butir rencana hasil kerja yang diajukan dalam EKinerja BKN juga paling tidak memuat point-point sebagaimana yangdisebutkan dalam Juknis tersebut di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar