PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk membangun manusia merdeka yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, serta berkarakter Pancasila, pendidikan diarahkan untuk memberdayakan dan membangun kemandirian peserta didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan pendidik;
b. bahwa untuk mewujudkan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan kurikulum yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan budaya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berwenang untuk menetapkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2. Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
4. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
5. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
6. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.
7. Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi Peserta Didik.
8. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Satuan Pendidikan.
9. Capaian Pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai Peserta Didik di akhir setiap fase.
10. Fase adalah tahapan perkembangan belajar Peserta Didik.
11. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
BAB II
CAKUPAN KURIKULUM MERDEKA
Bagian Kesatu ; Umum
Pasal 2 Kurikulum Merdeka mencakup:
a. kerangka dasar Kurikulum; dan
b. struktur Kurikulum.
Bagian Kedua ; Kerangka Dasar Kurikulum
Pasal 3
(1) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum.
(2) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tujuan;
b. prinsip;
c. karakteristik pembelajaran;
d. landasan filosofis;
e. landasan sosiologis; dan
f. landasan psikopedagogis.
Pasal 4
Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga ; Struktur Kurikulum
Paragraf 1 ;mum
Pasal 5
(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta
Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran.
(3) Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan belajar.
(4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.
Pasal 6 Struktur Kurikulum terdiri atas:
a. struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;
b. struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
c. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
d. struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;
e. struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
f. struktur Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa;
g. struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa;
h. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa;
i. struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa; dan
j. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
Pasal 7
(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat:
a. Intrakurikuler; dan
b. Kokurikuler.
(2) Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1), struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.
Paragraf 2 ; Intrakurikuler
Pasal 8
Intrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a memuat:
a. kompetensi;
b. muatan pembelajaran; dan
c. beban belajar.
Pasal 9
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dirumuskan dalam bentuk Capaian Pembelajaran.
(2) Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Capaian Pembelajaran pada Fase fondasi pada pendidikan anak usia dini;
b. Capaian Pembelajaran pada Fase A untuk kelas I sampai dengan kelas II pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;
c. Capaian Pembelajaran pada Fase B untuk kelas III sampai dengan kelas IV pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;
d. Capaian Pembelajaran pada Fase C untuk kelas V sampai dengan kelas VI pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat;
e. Capaian Pembelajaran pada Fase D untuk kelas VII sampai dengan kelas IX pada sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, program paket B, atau bentuk lain yang sederajat;
f. Capaian Pembelajaran pada Fase E untuk kelas X pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat; dan
g. Capaian Pembelajaran pada Fase F untuk:
1. kelas XI sampai dengan kelas XII pada sekolah menengah atas, madrasah aliyah, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun; dan
2. kelas XI sampai dengan kelas XIII pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) Tahun.
(3) Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.
Pasal 10
Capaian Pembelajaran bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus disusun dengan ketentuan:
a. Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran pendidikan khusus yang mengacu pada perkembangan Peserta Didik dan usia mental disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak; dan
b. Peserta Didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual menggunakan Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disertai dengan penyediaan akomodasi yang layak.
Pasal 11
(1) Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Capaian Pembelajaran pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
(2) Capaian Pembelajaran untuk mata Pelajaran kekhasan keagamaan berdasarkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 12
Muatan pembelajaran pada pendidikan anak usia dini dirumuskan secara terintegrasi dengan kompetensi yang ingin dibangun.
Pasal 13
Muatan pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dirumuskan dalam bentuk mata pelajaran.
Pasal 14
Mata pelajaran mengenai keahlian pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan mengacu pada program keahlian dan konsentrasi keahlian dalam spektrum keahlian yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15
Beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.
Paragraf 3 ; Kokurikuler
Pasal 16
(1) Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b memuat: a. kompetensi;
b. muatan pembelajaran; dan
c. beban belajar.
(2) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.
(3) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada pendidikan kesetaraan.
(4) Kokurikuler pada pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila.
(5) Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu dalam mengamati, mengeksplorasi, dan/atau merumuskan solusi terhadap isu atau permasalahan nyata yang relevan bagi Peserta Didik.
(6) Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik.
(7) Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Pasal 17
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk ciri Peserta Didik yang:
a. beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia;
b. bergotong royong;
c. bernalar kritis;
d. berkebinekaan global;
e. mandiri; dan
f. kreatif.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Pasal 18
(1) Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b pada projek penguatan profil pelajar Pancasila memuat tema projek penguatan profil pelajar Pancasila.
(2) Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rujukan bagi Satuan Pendidikan untuk merumuskan topik projek penguatan profil pelajar Pancasila yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.
(3) Tema projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Pasal 19
Beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun pelajaran.
Pasal 20
Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 19 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 4 ; Ekstrakurikuler
Pasal 21
(1) Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) memuat:
a. kompetensi;
b. muatan pembelajaran; dan
c. beban belajar.
(2) Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat
Peserta Didik.
(3) Satuan Pendidikan dapat mengembangkan
Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengembangan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada: a. komponen;
b. jenis dan format kegiatan;
c. prinsip pengembangan;
d. mekanisme;
e. evaluasi;
f. daya dukung; dan
g. pihak yang terlibat.
(5) Pengembangan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 22
(1) Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.
(2) Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.
Pasal 23
Ekstrakurikuler dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik.
Pasal 24
Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.
BAB III
IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA
Bagian Kesatu ; Tanggung Jawab
Pasal 25
Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, pejabat pimpinan tinggi madya sesuai tugas dan fungsinya bertanggung jawab untuk:
a. menyediakan panduan implementasi Kurikulum Merdeka;
b. menyediakan buku teks utama;
c. menyediakan perangkat ajar selain buku teks utama yang dapat langsung digunakan, dimodifikasi, atau dijadikan referensi;
d. menyediakan sumber belajar dan pelatihan untuk
Pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melakukan advokasi dan pendampingan implementasi
Kurikulum Merdeka; dan
f. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Pasal 26
Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
a. menyusun dan menetapkan muatan lokal;
b. memfasilitasi pengembangan perangkat ajar muatan lokal;
c. menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi
Pendidik muatan lokal;
d. melaksanakan fasilitasi dan pendampingan implementasi
Kurikulum Merdeka ke Satuan Pendidikan;
e. memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mempelajari dan mengimplementasikan Kurikulum
Merdeka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan f. memfasilitasi Pendidik dan kepala Satuan Pendidikan dalam mengaktifkan komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan antarsatuan pendidikan.
Pasal 27
Dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:
a. mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Satuan Pendidikan berdasarkan kerangka dasar Kurikulum dan struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian;
b. menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik berkebutuhan khusus bagi sekolah yang menyelenggarakan layanan program kebutuhan khusus;
c. melakukan refleksi, evaluasi, dan perbaikan implementasi Kurikulum Satuan Pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
d. berpartisipasi aktif dalam komunitas belajar pada Satuan Pendidikan dan/atau antar Satuan Pendidikan.
Pasal 28
Implementasi Kurikulum Merdeka pada Satuan Pendidikan keagamaan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kurikulum Satuan Pendidikan
Pasal 29
(1) Satuan Pendidikan mengembangkan Kurikulum Satuan Pendidikan paling sedikit memuat:
a. karakteristik Satuan Pendidikan;
b. visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan;
c. pengorganisasian pembelajaran; dan
d. perencanaan pembelajaran.
(2) Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.
(3) Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan.
(4) Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota.
(5) Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan masyarakat.
(6) Panduan pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Pasal 30
Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran
2026/2027; dan
b. Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027/2028.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf f, dan huruf j dapat menerapkan Kurikulum
Merdeka secara bertahap atau secara serentak;
b. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h dapat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII atau secara serentak pada seluruh kelas; dan
c. Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, huruf e, dan huruf i yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas X.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. mata pelajaran Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran
2027/2028;
b. Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan pelatihan guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan guru Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 686);
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 953);
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 954) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1690);
d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1691);
e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 956);
f. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 957);
g. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 958);
h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959);
i. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 960);
j. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 960) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1905);
k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1506);
l. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1508);
m. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
n. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 157 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1690);
o. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1691);
p. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1692);
q. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1692); dan r. ketentuan mengenai kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 829), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2024
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 172
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
ttd.
Ineke Indraswati
NIP 197809262000122001
SALINAN
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2024
TENTANG
KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
A. Tujuan
Kurikulum Merdeka memiliki tujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa Peserta Didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
B. Prinsip
Kurikulum Merdeka dirancang dengan prinsip:
1. pengembangan karakter, yaitu pengembangan kompetensi spiritual, moral, sosial, dan emosional Peserta Didik, baik dengan pengalokasian waktu khusus maupun secara terintegrasi dengan proses pembelajaran;
2. fleksibel, yaitu dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi Peserta Didik, karakteristik Satuan Pendidikan, dan konteks lingkungan sosial budaya setempat; dan
3. berfokus pada muatan esensial, yaitu berpusat pada muatan yang paling diperlukan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter Peserta Didik agar Pendidik memiliki waktu yang memadai untuk melakukan pembelajaran yang mendalam dan bermakna.
C. Karakteristik Pembelajaran
Kurikulum Merdeka dirancang dengan karakteristik pembelajaran:
1. memanfaatkan Penilaian atau asesmen pada awal, proses, dan akhir pembelajaran untuk memahami kebutuhan belajar dan perkembangan proses belajar yang telah ditempuh Peserta Didik;
2. menggunakan pemahaman tentang kebutuhan dan posisi Peserta Didik untuk melakukan penyesuaian pembelajaran;
3. memprioritaskan terjadinya kemajuan belajar Peserta Didik dibandingkan cakupan dan ketuntasan muatan Kurikulum yang diberikan; dan
4. mengacu pada refleksi atas kemajuan belajar Peserta Didik yang dilakukan secara kolaboratif dengan Pendidik lain.
D. Landasan Filosofis
Kurikulum Merdeka berlandaskan pada cita-cita kemerdekaan dan falsafah Pancasila yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia yang berdasar pada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara lebih operasional pandangan filosofi pendidikan dalam rangka pengembangan Kurikulum Merdeka didasarkan pada kerangka pemikiran Ki Hajar Dewantara, terutama terkait membangun manusia merdeka, yaitu manusia yang secara lahir atau batin tidak bergantung kepada orang lain, akan tetapi bersandar atas kekuatan sendiri. Pembelajaran diarahkan untuk memerdekakan, membangun kemandirian, dan kedaulatan Peserta Didik, namun dengan tetap mengakui otoritas Pendidik. Pendidikan dimaksudkan agar Peserta Didik kelak sebagai manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggitingginya. Berdasarkan pertimbangan di atas, berikut poin landasan filosofis Kurikulum Merdeka:
1. pendidikan nasional Indonesia mendorong tercapainya kemajuan dengan berpegang dan mempertimbangkan konteks Indonesia, terutama akar budaya Indonesia.
2. pendidikan nasional Indonesia diarahkan untuk membentuk manusia Indonesia yang holistik, yang dapat mengoptimalkan potensi diri dengan baik, untuk tujuan yang lebih luas dan besar.
3. pendidikan nasional Indonesia responsif terhadap perubahan sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
4. keseimbangan antara penguasaan kompetensi dan karakter Peserta Didik.
5. keleluasaan Satuan Pendidikan dalam menyusun Kurikulum dan mengimplementasikannya.
6. pembelajaran perlu melayani keberagaman dan menyesuaikan dengan tingkat perkembangan Peserta Didik.
7. pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
8. Pendidik memiliki otoritas dalam mendidik Peserta Didik dan mengimplementasikan Kurikulum dalam pembelajaran.
E. Landasan Sosiologis
Kurikulum Merdeka diharapkan memberikan dasar pengetahuan, kecakapan, dan etika untuk merespons realitas revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0. Adapun kecakapan yang dimaksudkan adalah kecakapan yang relevan di abad 21. Era revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0 juga membutuhkan lingkungan belajar yang saling terhubung yang menginspirasi imajinasi, memicu kreativitas, dan memotivasi Peserta Didik. Konteks nasional Indonesia dicirikan dengan keragaman sosial, budaya, agama, etnis, ras, dan daerah, yang merupakan kekayaan yang potensial namun juga dapat mengalami berbagai isu. Kurikulum sebagai upaya merespons dan berkontribusi memecahkan masalah sosial melalui pendidikan. Muatan Kurikulum terkait karakter, nilai-nilai, etos kerja, berpikir ilmiah, dan akal sehat, perlu ditekankan. Kurikulum juga menekankan pentingnya desain fleksibilitas dalam penerapan pembelajaran, agar Peserta Didik mempelajari hal yang relevan terjadi di lingkungan sekitarnya, dengan tetap mempromosikan perdamaian untuk isu suku, agama, ras, dan antargolongan, kesetaraan gender, dan isu kontekstual lainnya.
Kurikulum Merdeka merancang penyiapan Peserta Didik sebagai warga dunia. Kurikulum tidak terlepas dari dinamika dan isu-isu global. Peserta Didik diasah sensitivitas sosialnya atas masalah yang terjadi di berbagai belahan dunia lain, termotivasi untuk belajar beragam budaya yang berbeda-beda, dan terdorong untuk berkontribusi bagi kehidupan dunia yang lebih baik. Kurikulum juga menekankan pembelajaran yang ekologis, interkultural, dan interdisiplin untuk transformasi sosial yang lebih adil dan masa depan yang berkelanjutan.
F. Landasan Psikopedagogis
Landasan psikopedagogis merupakan landasan yang memberikan dasar Kurikulum terkait proses manusia belajar dan berkembang. Penggabungan teori psikologi perkembangan dan pedagogi dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengalaman belajar disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas Peserta Didik. Peserta Didik ditempatkan sebagai pelaku aktif pembelajaran, dengan memperhatikan tingkat perkembangan dan halhal yang dapat mendukung kemajuan belajar Peserta Didik. Teori yang melandasi psikopedagogi Kurikulum Merdeka yaitu: (1) teori perkembangan, (2) teori pembelajaran, (3) teori kompetensi emosional/ kejiwaan, dan (4) teori motivasi.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
ttd.
Ineke Indraswati
NIP 197809262000122001
SALINAN
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2024
TENTANG
KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
STRUKTUR KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini atau Bentuk Lain yang Sederajat
Struktur Kurikulum pada pendidikan anak usia dini meliputi Struktur Kurikulum pada taman kanak-kanak, raudhatul athfal, kelompok bermain, taman penitipan anak, atau bentuk lain yang sederajat. Struktur Kurikulum pada pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas:
1. Intrakurikuler
Intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan fondasi sebagaimana tertuang dalam Capaian Pembelajaran Fase fondasi. Capaian Pembelajaran Fase fondasi terdiri atas elemen: a. nilai agama dan budi pekerti;
b. jati diri; dan
c. dasar-dasar literasi, matematika, sains, teknologi, rekayasa, dan seni.
Intrakurikuler dilaksanakan dengan bermain bermakna yaitu aktivitas bermain yang memberikan ruang bereksplorasi sehingga bermanfaat untuk mengembangkan karakter dan kompetensi anak.
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan belajar anak, yakni proses pembelajaran yang melibatkan dan memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna. Kegiatan dapat menggunakan sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi, buku bacaan anak, atau bentuk lainnya.
2. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Projek penguatan profil pelajar Pancasila bertujuan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak untuk pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dimaksudkan untuk menguatkan perwujudan 6 (enam) dimensi profil pelajar Pancasila pada Fase fondasi. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) projek dengan tema berbeda. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila menggunakan alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini (taman kanak-kanak, raudhatul athfal, kelompok bermain, taman penitipan anak, atau bentuk lain yang sederajat).
3. Alokasi Waktu Pembelajaran
Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu. Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per minggu.
B. Struktur Kurikulum Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat
Struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.
Tabel 1. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas I (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran |
Alokasi Intrakurikuler Per Tahun |
Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun |
Total JP Per Tahun |
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) |
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) |
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) |
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) |
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) |
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) |
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Pancasila |
144 |
36 |
180 |
Bahasa Indonesia |
216 |
72 |
288 |
Matematika |
144 |
36 |
180 |
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan |
108 |
36 |
144 |
Seni dan Budayab) 1. Seni
Musik 2. Seni
Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari |
108 |
36 |
144 |
Total JP Mata Pelajaran Wajib |
828 |
252 |
1080 |
Muatan Lokalc) |
72 |
- |
72 |
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal |
900 |
252 |
1152 |
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 900 252 1152
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 2. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas II
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran |
Alokasi Intrakurikuler
Per Tahun |
Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Per Tahun |
Total JP Per Tahun |
Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekertia) |
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Agama
Kristen dan Budi Pekertia) |
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Agama
Katolik dan Budi Pekertia) |
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Agama
Buddha dan Budi Pekertia) |
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Agama Hindu
dan Budi Pekertia)
|
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) |
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Pancasila |
144 |
36 |
180 |
Bahasa Indonesia |
252 |
72 |
324 |
Matematika |
180 |
36 |
216 |
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
|
108 |
36 |
144 |
Seni dan Budayab) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari |
108 |
36 |
144 |
Total JP Mata
Pelajaran Wajib |
900 |
252 |
1152 |
Muatan Lokalc)
|
72 |
- |
72 |
Total JP Mata
Pelajaran Wajib + Muatan Lokal |
972 |
252 |
1224 |
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 3. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas III-V (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran |
Alokasi Intrakurikuler
Per Tahun |
Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar
Pancasila Per Tahun |
Total JP
Per Tahun |
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia) |
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia) |
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia) |
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia) |
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia) |
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) |
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Pancasila |
144 |
36 |
180 |
Bahasa Indonesia |
216 |
36 |
252 |
Matematika |
180 |
36 |
216 |
Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial |
180 |
36 |
216 |
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan |
108 |
36 |
144 |
Seni dan Budayab) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari |
108 |
36 |
144 |
Bahasa Inggris |
72 |
- |
72 |
Total JP Mata Pelajaran
Wajib |
1.116 |
252 |
1.368 |
Muatan Lokalc) |
72 |
- |
72 |
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Muatan Lokal |
1.188 |
252 |
1.440 |
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 4. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VI
(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran |
Alokasi Intrakurikuler
Per Tahun |
Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar
Pancasila Per Tahun |
Total JP Per Tahun |
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia) |
96 |
32 |
128 |
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia) |
96 |
32 |
128 |
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia) |
96 |
32 |
128 |
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia) |
96 |
32 |
128 |
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia) |
96 |
32 |
128 |
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) |
96 |
32 |
128 |
Pendidikan Pancasila |
128 |
32 |
160 |
Bahasa Indonesia |
192 |
32 |
224 |
Matematika |
160 |
32 |
192 |
Ilmu Pengetahuan Alam dan
Sosial |
160 |
32 |
192 |
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan |
96 |
32 |
128 |
Seni dan Budayab) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari |
96 |
32 |
128 |
Bahasa Inggris |
64 |
- |
64 |
Total JP Mata Pelajaran
Wajib |
992 |
224 |
1216 |
Muatan Lokalc) |
64 |
- |
64 |
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Muatan Lokal |
1056 |
224 |
1280 |
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum.
1. Muatan pembelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
3. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
4. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar
Pancasila; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
5. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
6. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
C. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat
Struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.
Tabel 5. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VII-VIII (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit)
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP
Mata Pelajaran |
Alokasi Intrakurikuler
Per Tahun |
Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar
Pancasila Per Tahun |
Total JP Per Tahun |
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia) |
72 |
36 |
108 |
Pendidikan Agama Kristen
dan Budi Pekertia) |
72 |
36 |
108 |
Pendidikan Agama Katolik
dan Budi Pekertia) |
72 |
36 |
108 |
Pendidikan Agama Buddha
dan Budi Pekertia) |
72 |
36 |
108 |
Mata Pelajaran |
Alokasi Intrakurikuler
Per Tahun |
Alokasi Projek Penguatan Profil Pelajar
Pancasila Per Tahun |
Total JP Per Tahun |
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia) |
72 |
36 |
108 |
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia)
|
72 |
36 |
108 |
Pendidikan Pancasila |
72 |
36 |
108 |
Bahasa Indonesia |
180 |
36 |
216 |
Matematika |
144 |
36 |
180 |
Ilmu Pengetahuan Alam |
144 |
36 |
180 |
Ilmu Pengetahuan Sosial |
108 |
36 |
144 |
Bahasa Inggris |
108 |
36 |
144 |
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan |
72 |
36 |
108 |
Informatika |
72 |
36 |
108 |
Seni, Budaya, dan Prakaryab)
1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 5. Prakarya Budi Daya 6. Prakarya Kerajinan 7. Prakarya Rekayasa 8. Prakarya Pengolahan |
72 |
36 |
108 |
Total JP Mata
Pelajaran Wajib |
1044 |
360 |
1404 |
Muatan Lokalc) |
72 |
- |
72 |
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan
Lokal |
1116 |
360 |
1476 |
per tahun.
Tabel 6. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat Kelas IX (Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit)
Mata
Pelajaran |
Alokasi Intrakurikuler Per Tahun |
Alokasi
Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun |
Total JP Per Tahun |
Pendidikan
Agama Islam dan Budi
Pekertia) |
64 |
32 |
96 |
Pendidikan
Agama Kristen dan Budi Pekertia) |
64 |
32 |
96 |
Mata
Pelajaran |
Alokasi Intrakurikuler Per Tahun |
Alokasi
Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Per Tahun |
Total JP Per Tahun |
Pendidikan
Agama Katolik dan Budi Pekertia) |
64 |
32 |
96 |
Pendidikan
Agama Buddha dan Budi Pekertia) |
64 |
32 |
96 |
Pendidikan
Agama Hindu dan Budi
Pekertia) |
64 |
32 |
96 |
Pendidikan
Agama Khonghucu
dan Budi Pekertia) |
64 |
32 |
96 |
Pendidikan
Pancasila |
64 |
32 |
96 |
Bahasa
Indonesia |
160 |
32 |
192 |
Matematika |
128 |
32 |
160 |
Ilmu
Pengetahuan Alam |
128 |
32 |
160 |
Ilmu
Pengetahuan Sosial |
96 |
32 |
128 |
Bahasa
Inggris |
96 |
32 |
128 |
Pendidikan
Jasmani Olahraga dan Kesehatan |
64 |
32 |
96 |
Informatika
|
64 |
32 |
96 |
Seni,
Budaya, dan Prakaryab) 1. Seni Musik 2. Seni Rupa 3. Seni Teater 4. Seni Tari 5. Prakarya Budi
Daya 6. Prakarya
Kerajinan 7. Prakarya
Rekayasa 8. Prakarya
Pengolahan |
64 |
32 |
96 |
Total
JP Mata Pelajaran Wajib |
928 |
320 |
1248 |
Muatan
Lokal(c) |
64 |
- |
64 |
Total JP Mata Pelajaran
Wajib + Muatan Lokal |
992 |
320 |
1312 |
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat secara umum.
1. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
3. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
4. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar
Pancasila; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
5. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
6. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
7. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik.
D. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat
Struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.
Tabel 7. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas X
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia) 72 36 108
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekertia) 72 36 108
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 72 36 108
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekertia) 72 36 108
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia) 72 36 108
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 72 36 108
Pendidikan Pancasilab) 54 18 72
Bahasa Indonesia 108 36 144
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun
Matematika 108 36 144
Ilmu Pengetahuan Alam: Fisika, Kimia, Biologi 216 108 324
Ilmu Pengetahuan Sosial:
Sosiologi, Ekonomi, Sejarah,
Geografi 288 144 432
Bahasa Inggris 108 - 108
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 36 108
Informatika 72 - 72
Seni, Budaya, dan Prakaryab,c)
1. Seni Musik 2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budi Daya
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa
8. Prakarya Pengolahan 54 18 72
Total JP Mata Pelajaran Wajib 1152 432 1584
Muatan Lokal d) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1224 432 1656
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila serta Seni dan Prakarya.
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, Satuan Pendidikan dapat menentukan pengorganisasian muatan pelajaran. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut:
a. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan
Sosial secara terintegrasi;
b. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan
Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau
c. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.
Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu:
a. Kelompok Mata Pelajaran Umum
Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat.
b. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan
Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran.
Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan atau seni, dapat dibuka mata pelajaran Olahraga atau Seni, sesuai dengan sumber daya yang tersedia di sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat.
Tabel 8. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas XI
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek
Penguatan Profil
Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun
A. Kelompok Mata Pelajaran Umum
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 72 36 108
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 72 36 108
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 72 36 108
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 72 36 108
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) 72 36 108
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia) 72 36 108
Pendidikan Pancasilab) 54 18 72
Bahasa Indonesia 108 36 144
Matematika 108 36 144
Bahasa Inggris 108 - 108
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatan 72 36 108
Sejarahb) 54 18 72
Seni dan Budayab,c) 54 18 72
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek
Penguatan Profil
Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun
1. Seni Musik 2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
Total JP Mata Pelajaran
Umum 630 198 828
B. Kelompok Mata Pelajaran Pilihand)
Antropologi 720-900
-
720-900
Bahasa Arab
Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut
Bahasa Inggris Tingkat Lanjut
Bahasa Jepang
Bahasa Jerman
Bahasa Korea
Bahasa Mandarin
Bahasa Prancis
Biologi
Ekonomi
Fisika
Geografi
Informatika
Kimia
Matematika Tingkat Lanjut
Sejarah Tingkat Lanjut
Sosiologi
Prakarya dan
Kewirausahaan (budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan)
mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai sumber daya yang tersediae)
Total JP Mata Pelajaran Umum + Pilihan 1.350-1.530 198 1.548-1.728
Muatan lokal f) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran
Umum+Pilihan+Muatan
Lokal 1.422-1.602 198 1.620-1.800
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Seni, dan Sejarah.
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 (lima) JP per minggu atau 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
e) Dapat dialokasikan sampai 25 (dua puluh lima) JP per minggu atau setara dengan 5 (lima) mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 9. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas XII
(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek
Penguatan Profil
Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun
A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia) 64 32 96
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 64 32 96
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 64 32 96
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 64 32 96
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia) 64 32 96
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi Pekertia) 64 32 96
Pendidikan Pancasilab) 48 16 64
Bahasa Indonesia 96 32 128
Matematika 96 32 128
Bahasa Inggris 96 - 96
Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik 2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 48 16 64
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 64 32 96
Sejarahb) 48 16 64
Jumlah JP mata pelajaran umum 560 176 736
B. Kelompok Mata Pelajaran Pilihand)
Antropologi 640 - 800 - 640 - 800
Bahasa Arab
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek
Penguatan Profil
Pelajar Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun
Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut
Bahasa Inggris Tingkat Lanjut
Bahasa Jepang
Bahasa Jerman
Bahasa Korea
Bahasa Mandarin
Bahasa Prancis
Biologi
Ekonomi
Fisika
Geografi
Informatika
Kimia
Matematika Tingkat Lanjut
Sejarah Tingkat Lanjut
Sosiologi
Prakarya dan Kewirausahaan
(budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan)
mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan sumber daya yang tersediae)
Total JP Mata Pelajaran Umum + Pilihan 1.200-1.360 176 1.376-1.536
Muatan lokal f) 64 - 64
Total JP Mata Pelajaran
Umum+Pilihan+Muatan Lokal 1.264-1.424 176 1.440-1.600
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu, untuk memenuhi alokasi projek (24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, Seni, dan Sejarah).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 (lima) JP per minggu atau 160 (seratus enam puluh) JP per tahun kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
e) Dapat dialokasikan sampai 25 (dua puluh lima) JP per minggu atau setara dengan 5 (lima) mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum.
1. Satuan Pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan.
2. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti:
a. seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum; dan
b. memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.
3. Peserta Didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling lambat kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan Penilaian ulang Satuan Pendidikan terhadap minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.
4. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
6. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
7. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar
Pancasila; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
8. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
9. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
10. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik.
E. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan atau Madrasah Aliyah
Kejuruan
Struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan sebagai berikut.
Tabel 10. Struktur Kurikulum kelas X sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun
A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekertia) 90 18 108
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 90 18 108
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekertia) 90 18 108
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekertia) 90 18 108
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia) 90 18 108
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 90 18 108
Pendidikan Pancasila 54 18 72
Bahasa Indonesia 108 36 144
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 90 18 108
Sejarah 54 18 72
Seni dan Budayab)
1. Seni Musik 2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 54 18 72
Jumlah JP Mata Pelajaran Umum
(A): 450 126 576
B. Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan:
Matematika 108 36 144
Bahasa Inggris 108 36 144
Informatika 108 36 144
Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosialc) 162 54 216
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun
Dasar-Dasar Program Keahliand) 432 - 432
Jumlah JP Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B): 918 162 1.080
Total JP Mata Pelajaran Umum + Kejuruan 1.368 288 1.656
Muatan Lokal e) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran Umum + Kejuruan + Muatan Lokal 1.440 288 1.728
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Proporsi JP antara aspek Ilmu Pengetahuan Alam dan aspek Ilmu Pengetahuan Sosial disesuaikan dengan kebutuhan Program Keahlian.
d) Nama mata pelajaran menyesuaikan nama Program Keahlian.
e) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 11. Struktur Kurikulum kelas XI sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun
A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekertia) 90 18 108
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 90 18 108
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekertia) 90 18 108
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekertia) 90 18 108
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia) 90 18 108
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 90 18 108
Pendidikan Pancasila 54 18 72
Bahasa Indonesia 90 18 108
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 54 18 72
Sejarah 54 18 72
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Umum (A): 342 90 432
B. Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan:
Matematika 90 18 108
Bahasa Inggris 108 36 144
Konsentrasi Keahlianb) 648 - 648
Projek Kreatif dan Kewirausahaan 180 - 180
Mata Pelajaran Pilihanc) 144 - 144
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B): 1.170 54 1.224
Total JP Mata Pelajaran Umum +Kejuruan 1.512 144 1.656
Muatan Lokal d) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran Umum + Kejuruan + Muatan Lokal 1.584 144 1.728
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
b) Nama mata pelajaran sesuai dengan nama Konsentrasi Keahlian.
c) Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 12. Struktur Kurikulum kelas XII sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun
(Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun
A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekertia) 32 16 48
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekertia) 32 16 48
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 32 16 48
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekertia) 32 16 48
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia) 32 16 48
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 32 16 48
Pendidikan Pancasila 32 - 32
Bahasa Indonesia 32 16 48
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Umum (A): 96 32 128
B. Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan:
Matematika 48 - 48
Bahasa Inggris 64 - 64
Konsentrasi Keahlianb) 352 - 352
Projek Kreatif dan Kewirausahaan 80 - 80
Praktik Kerja Lapanganc) 736 - 736
Mata Pelajaran Pilihand) 64 - 64
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B): 1.344 - 1.344
Total JP Mata Pelajaran Umum +Kejuruan 1.440 32 1.472
Muatan Lokal(e) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran Umum + Kejuruan + Muatan Lokal 1.512 32 1.544
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
b) Nama mata pelajaran sesuai dengan konsentrasi keahlian.
c) Mata pelajaran PKL dilaksanakan paling sedikit selama 1 semester atau 16 (enam belas) minggu efektif.
d) Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.
e) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 13. Struktur Kurikulum kelas XII sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun
A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekertia) 90 18 108
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekertia) 90 18 108
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 90 18 108
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekertia) 90 18 108
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia) 90 18 108
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) 90 18 108
Pendidikan Pancasila 54 18 72
Bahasa Indonesia 90 18 108
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 54 18 72
Sejarah 54 18 72
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Umum (A): 342 90 432
B. Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan:
Matematika 90 18 108
Bahasa Inggris 108 36 144
Konsentrasi Keahlianb) 648 - 648
Projek Kreatif dan Kewirausahaan 180 - 180
Mata Pelajaran Pilihanc) 144 - 144
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B): 1.170 54 1.224
Total JP Mata Pelajaran Umum +Kejuruan 1.512 144 1.656
Muatan Lokal d) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran Umum + Kejuruan + Muatan Lokal 1.584 144 1.728
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
b) Nama mata pelajaran sesuai dengan nama konsentrasi keahlian.
c) Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 14. Struktur Kurikulum kelas XIII sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun (Asumsi 1 tahun = 32 minggu, dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Projek
Penguatan
Profil Pelajar
Pancasila Per Tahun Total JP Per Tahun
A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Umum (A):
B. Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan:
Matematika 64 - 64
Bahasa Inggris 192 - 192
Praktik Kerja Lapangana) 1.216 - 1.216
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B): 1.472 - 1.472
Total JP Mata Pelajaran Umum +Kejuruan 1.472 - 1.472
Keterangan:
a) Mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan paling sedikit selama 10 (sepuluh) bulan atau 26 (dua puluh enam) minggu efektif.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum Merdeka sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan secara umum.
1. Mata pelajaran Matematika, mata pelajaran Bahasa Inggris, dan mata pelajaran Informatika dilaksanakan sesuai dengan konteks program keahlian.
2. Mata pelajaran Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial berisi muatan tentang literasi ilmu pengetahuan alam dan sosial yang diformulasikan dalam tema-tema kehidupan yang kontekstual dan aktual.
3. Mata pelajaran Dasar-Dasar Program Keahlian dan mata pelajaran Konsentrasi Keahlian berisi kompetensi minimum dan dapat ditambah oleh Satuan Pendidikan bersama mitra dunia kerja sesuai kebutuhan dunia kerja.
4. Mata pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan dilaksanakan melalui pendekatan pembelajaran berbasis projek untuk mengaktualisasikan kompetensi yang dikuasai melalui pengembangan produk/layanan jasa secara kreatif pada kegiatan wirausaha.
5. Mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan wahana pembelajaran di dunia kerja untuk memberikan kesempatan kepada Peserta Didik meningkatkan penguasaan kompetensi teknis (technical skills) sesuai dengan konsentrasi keahliannya serta menginternalisasi karakter dan budaya kerja (soft skills).
6. Mata pelajaran PKL dilaksanakan secara blok dengan asumsi 46 (empat puluh enam) JP per minggu.
7. Mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih Peserta Didik berdasarkan minat untuk berwirausaha, bekerja pada bidangnya, maupun melanjutkan pendidikan.
8. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
9. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
10. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
11. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar
Pancasila; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
12. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
F. Struktur Kurikulum Taman Kanak-Kanak Luar Biasa
Struktur Kurikulum taman kanak-kanak luar biasa berfokus pada intervensi dini dan penyiapan anak untuk dapat mencapai kemampuan fondasi dan melakukan transisi ke jenjang pendidikan selanjutnya baik ke Satuan Pendidikan umum maupun khusus.
Struktur Kurikulum pada taman kanak-kanak luar biasa terdiri atas:
1. Intrakurikuler
Intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan fondasi sebagaimana tertuang dalam Capaian Pembelajaran Fase fondasi. Capaian Pembelajaran Fase fondasi yang terdiri atas elemen: a. nilai agama dan budi pekerti;
b. jati diri; dan
c. dasar-dasar literasi, matematika, sains, teknologi, rekayasa, dan seni.
Intrakurikuler dilaksanakan dengan bermain bermakna yaitu aktivitas bermain yang memberikan ruang bereksplorasi sehingga bermanfaat untuk mengembangkan karakter dan kompetensi Peserta Didik. Di sisi lain, bermain yang dilaksanakan bersifat terapeutik untuk menstimulasi aspek perkembangan yang terhambat.
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan belajar anak usia dini, yakni proses pembelajaran yang melibatkan dan memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna. Kegiatan dapat menggunakan sumber-sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi, buku bacaan anak, atau bentuk lainnya. Kurikulum taman kanakkanak luar biasa bersifat intervensi dini sehingga program kebutuhan khusus diberikan sesuai kebutuhan Peserta Didik sejak Fase fondasi berdasarkan hasil asesmen.
2. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Projek penguatan profil pelajar Pancasila bertujuan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak untuk pendidikan anak usia dini). Projek penguatan profil pelajar Pancasila dimaksudkan untuk menguatkan perwujudan enam karakter profil pelajar Pancasila pada Fase fondasi. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) projek dengan tema berbeda. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila menggunakan alokasi waktu pembelajaran di taman kanak-kanak luar biasa. Tema-tema projek penguatan profil pelajar Pancasila di taman kanak-kanak luar biasa mengikuti tema projek yang ada pada pendidikan anak usia dini umum.
3. Alokasi Waktu Pembelajaran
Alokasi waktu pembelajaran di taman kanak-kanak luar biasa untuk Peserta Didik usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu. Alokasi waktu di taman kanak-kanak luar biasa untuk Peserta Didik usia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per minggu.
G. Struktur Kurikulum Sekolah Dasar Luar Biasa
Struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa sebagai berikut.
Tabel 15. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa Kelas I
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar
Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Pancasila(b) 54 18 72
Bahasa Indonesia 108 36 144
Matematika(b) 54 18 72
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan(b) 54 18 72
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar
Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Seni dan Budaya(c)
1. Seni Musik 2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 252 108 360
Program Kebutuhan Khusus(d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak
(penyandang disabilitas
fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 216 - 216
Total JP Mata Pelajaran Wajib 846 234 1.080
Muatan Lokal(e) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 918 234 1.152
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
e) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 16. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa Kelas II
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar
Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Pancasila(b) 54 18 72
Bahasa Indonesia 108 36 144
Matematika(b) 108 36 144
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan(b) 54 18 72
Seni dan Budaya(c)
1. Seni Musik 2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 252 108 360
Program Kebutuhan Khusus(d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan
komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 216 - 216
Total JP Mata Pelajaran Wajib 900 252 1.152
Muatan Lokal(e) 72 - 72
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar
Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 972 252 1.224
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
e) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 17. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa kelas III-IV
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar
Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Pancasila(b) 54 18 72
Bahasa Indonesia 72 36 108
Matematika(b) 72 36 108
Ilmu Pengetahuan Alam dan
Sosial 54 18 72
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan(b) 54 18 72
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar
Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Seni dan Budaya(c)
1. Seni Musik 2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 360 144 504
Program Kebutuhan Khusus(d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan
komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas
fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 216 - 216
Bahasa Inggris 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.062 306 1.368
Muatan Lokal(e) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.134 306 1.440
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
e) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 18. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa kelas V (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar
Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi Pekertia) 108 36 144
Pendidikan Pancasila(b) 54 18 72
Bahasa Indonesia 108 36 144
Matematika(b) 108 36 144
Ilmu Pengetahuan Alam dan
Sosial(b) 54 18 72
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan(b) 54 18 72
Seni dan Budaya(c)
1. Seni Musik 2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 360 144 504
Program Kebutuhan Khusus(d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan
komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak
(penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 144 - 144
Bahasa Inggris 72 - 72
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar
Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.062 306 1.368
Muatan Lokal(e) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.134 306 1.440
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
e) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 19. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa kelas VI
(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 30 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar
Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia) 96 32 128
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) 96 32 128
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) 96 32 128
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) 96 32 128
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia) 96 32 128
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi Pekertia) 96 32 128
Pendidikan Pancasila(b) 48 16 64
Bahasa Indonesia 96 32 128
Matematika(b) 96 32 128
Ilmu Pengetahuan Alam dan
Sosial(b) 48 16 64
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil pelajar
Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan(b) 48 16 64
Seni dan Budaya(c)
1. Seni Musik 2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 320 128 448
Program Kebutuhan Khusus(d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan
komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak
(penyandang disabilitas
fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 128 - 128
Bahasa Inggris 64 - 64
Total JP Mata Pelajaran Wajib 944 272 1.216
Muatan Lokal(e) 64 - 64
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.008 272 1.280
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
e) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran.
H. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
Struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa sebagai berikut.
Tabel 20. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama luar biasa kelas VII
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil
pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Pancasilab) 54 18 72
Bahasa Indonesiab) 54 18 72
Matematikab) 54 18 72
Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72
Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72
Bahasa Inggrisb) 54 18 72
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 54 18 72
Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik 2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 54 18 72
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan profil
pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan 468 144 612
Program Kebutuhan Khusus(d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan
komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak
(penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 108 - 108
Total JP Mata Pelajaran Wajib
Muatan Lokalf) 72 (2) - 72
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.062 (34) 306 1.368
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Peserta Didik memilih minimal 2 (dua) keterampilan. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan CP keterampilan sesuai konteks daerah dan dapat menyelaraskan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ada.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran.
Tabel 21. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama luar biasa kelas VIII
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun
(minggu) Alokasi projek penguatan profil
pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Pancasilab) 54 18 72
Bahasa Indonesiab) 54 18 72
Matematikab) 54 18 72
Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72
Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72
Bahasa Inggrisb) 54 18 72
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 54 18 72
Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik 2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 54 18 72
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun
(minggu) Alokasi projek penguatan profil
pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan 468 144 612
Program Kebutuhan Khusus d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan
komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak
(penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 108 - 108
Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.062 306 1.368
Muatan Lokalf) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.134 306 1.440
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan CP keterampilan sesuai konteks daerah dan dapat menyelaraskan dengan SKKNI yang ada.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran.
Tabel 22. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama luar biasa kelas IX
(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun
(minggu) Alokasi projek penguatan profil
pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia,b) 48 16 64
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekertia,b) 48 16 64
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekertia,b) 48 16 64
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekertia,b) 48 16 64
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia,b) 48 16 64
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) 48 16 64
Pendidikan Pancasilab) 48 16 64
Bahasa Indonesiab) 48 16 64
Matematikab) 48 16 64
Ilmu Pengetahuan Alamb) 48 16 64
Ilmu Pengetahuan Sosialb) 48 16 64
Bahasa Inggrisb) 48 16 64
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 48 16 64
Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik 2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 48 16 64
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun
(minggu) Alokasi projek penguatan profil
pelajar Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan 416 128 544
Program Kebutuhan Khusus(d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan
komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak
(penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 96 - 96
Total JP Mata Pelajaran Wajib 944 272 1.216
Muatan Lokalf) 64 - 64
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.008 272 1.280
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran.
I. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
Struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa sebagai berikut.
Tabel 23. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas luar biasa kelas X
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 40 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun
(minggu) Alokasi projek penguatan profil pelajar
Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Pancasilab) 54 18 72
Bahasa Indonesiab) 54 18 72
Matematikab) 54 18 72
Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72
Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72
Bahasa Inggrisb) 54 18 72
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 54 18 72
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun
(minggu) Alokasi projek penguatan profil pelajar
Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik 2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 54 18 72
Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan 648 216 864
Program Kebutuhan Khusus(d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan
komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas
fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.206 378 1.584
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun
(minggu) Alokasi projek penguatan profil pelajar
Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Muatan Lokalf) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.278 378 1.656
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran.
Tabel 24. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas luar biasa kelas XI
(Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 40 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan
profil pelajar
Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia,b) 54 18 72
Pendidikan Pancasilab) 54 18 72
Bahasa Indonesiab) 54 18 72
Matematikab) 54 18 72
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan
profil pelajar
Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72
Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72
Bahasa Inggrisb) 54 18 72
Pendidikan Jasmani
Olahraga dan Kesehatanb) 54 18 72
Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik 2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 54 18 72
Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan 720 216 936
Program Kebutuhan Khusus(d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas
intelektual)
72 - 72
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan
profil pelajar
Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak
(penyandang disabilitas
fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental)
Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.278 378 1.656
Muatan Lokalf) 72 - 72
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.350 378 1.728
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan. Peserta Didik wajib melaksanakan PKL untuk mata pelajaran pada Kelompok Keterampilan minimal 1 (satu) bulan atau sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik di lingkungan masyarakat atau dunia kerja.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran.
Tabel 25. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas luar biasa kelas XII
(Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 40)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan
profil pelajar
Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekertia,b) 48 16 64
Pendidikan Agama Kristen dan
Budi Pekertia,b) 48 16 64
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekertia,b) 48 16 64
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan
profil pelajar
Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) 48 16 64
Pendidikan Agama Hindu dan
Budi Pekertia,b) 48 16 64
Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) 48 16 64
Pendidikan Pancasilab) 48 16 64
Bahasa Indonesiab) 48 16 64
Matematikab) 48 16 64
Ilmu Pengetahuan Alamb) 48 16 64
Ilmu Pengetahuan Sosialb) 48 16 64
Bahasa Inggrisb) 48 16 64
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 48 16 64
Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik 2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 48 16 64
Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan 640 192 832
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler per tahun Alokasi projek penguatan
profil pelajar
Pancasila per tahun Total JP Per Tahun
Program Kebutuhan Khusus(d)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama; (penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak
(penyandang disabilitas
fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 64 - 64
Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.136 336 1.472
Muatan Lokalf) 64 - 64
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.200 336 1.536
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Maksimal 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah luar biasa secara umum.
1. Mata pelajaran Bahasa Inggris untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa wajib diberikan untuk Peserta Didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual, sementara untuk Peserta Didik dengan hambatan intelektual bersifat pilihan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Peserta Didik dengan mengacu pada hasil asesmen.
2. Kelompok keterampilan (untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa) dan mata pelajaran Seni dan Budaya untuk sekolah dasar luar biasa didasarkan pada penekanan kemandirian dan pengembangan keterampilan adaptif anak.
3. Mata pelajaran Seni dan Budaya di sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa pada kelompok mata pelajaran umum berfungsi sebagai sarana apresiasi dan terapi, sedangkan mata pelajaran Seni pada kelompok keterampilan berfungsi sebagai pembekalan untuk profesi.
4. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan jenis keterampilan secara mandiri sesuai dengan kebutuhan, karakteristik daerah, dan ketersediaan sumber daya manusia.
5. Program Kebutuhan Khusus di sekolah menengah atas luar biasa menjadi mata pelajaran wajib seperti di taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar luar biasa, dan sekolah menengah pertama luar biasa dengan pertimbangan mempersiapkan Peserta Didik agar mampu hidup mandiri di lingkungan masyarakat.
6. Program Kebutuhan Khusus bertujuan untuk membantu anak memaksimalkan indera yang dimilikinya dan mengatasi keterbatasannya.
7. Penentuan Fase pada Peserta Didik didasarkan pada hasil asesmen diagnostik, sehingga pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Peserta Didik.
8. Asesmen fungsional dilakukan oleh Pendidik untuk memperoleh informasi secara menyeluruh berkaitan dengan kondisi, hambatan, dan kebutuhan Peserta Didik berkebutuhan khusus untuk dijadikan dasar dalam merancang perangkat pembelajaran.
9. Peserta Didik berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan intelektual di sekolah luar biasa atau Satuan Pendidikan umum dapat menggunakan struktur Kurikulum dan Capaian Pembelajaran pendidikan umum sesuai jenjangnya dengan menerapkan prinsipprinsip akomodasi Kurikulum.
10. Peserta Didik berkebutuhan khusus dari sekolah luar biasa dapat melanjutkan pendidikannya ke Satuan Pendidikan umum dengan mengikuti kelas transisi.
11. Alokasi waktu belajar bersifat fleksibel sehingga Satuan Pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain.
12. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
13. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
14. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar
Pancasila; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
15. Peserta Didik sekolah menengah atas luar biasa kelas XI wajib melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) untuk mata pelajaran keterampilan paling sedikit 1 (satu) bulan di lingkungan masyarakat atau dunia kerja.
J. Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan disusun dalam Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang terdiri atas mata pelajaran dan/atau muatan wajib serta kelompok muatan pemberdayaan dan keterampilan. Kelompok umum memuat mata pelajaran yang disusun mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan pendidikan formal dan merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua Peserta Didik.
Kelompok muatan pemberdayaan dan keterampilan mencakup keterampilan okupasional, fungsional, vokasional, sikap dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan kesetaraan serta berbasis profil pelajar Pancasila. Pemberdayaan dan keterampilan dimaksud dijelaskan sebagai berikut.
a. Pemberdayaan memuat kompetensi untuk menumbuhkan keberdayaan, harga diri, percaya diri sehingga Peserta Didik mampu mandiri dan berkreasi dalam kehidupan bermasyarakat. Materi-materi untuk mencapai kompetensi dapat meliputi pengembangan diri dan pengembangan kapasitas untuk mendukung keterampilan yang dipilih Peserta Didik.
b. Keterampilan diberikan dengan memperhatikan variasi potensi sumber daya daerah yang ada, kebutuhan Peserta Didik, dan peluang kesempatan kerja yang tersedia sehingga Peserta Didik mampu melakukan aktualisasi kemandirian, otonomi, kebebasan, dan kreativitas dalam berkarya untuk mengisi ruang publik secara produktif.
Muatan belajar program pendidikan kesetaraan dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh Peserta Didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, kegiatan belajar mandiri, dan/atau tutorial. 1 (satu) SKK adalah 1 (satu) satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 (satu) jam pembelajaran tatap muka atau 2 (dua) jam pembelajaran tutorial atau 3 (tiga) jam pembelajaran mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya. 1 (satu) jam tatap muka yang dimaksud adalah 1 (satu) jam pembelajaran, yaitu sama dengan 35 (tiga puluh lima) menit untuk Program Paket A, 40 (empat puluh) menit untuk Program Paket B, dan 45 (empat puluh lima) menit untuk Program Paket C.
Tabel 26. Struktur Kurikulum Program Paket A
Mata Pelajaran/Muatan
Pemberdayaan dan Keterampilan Bobot Satuan Kredit Kompetensi TOTAL
SKK
Fase A
(Kelas I – II) Fase B
(Kelas III– IV) Fase C (Kelas V – VI)
Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 48
62 62
172
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia)
Mata Pelajaran/Muatan
Pemberdayaan dan Keterampilan Bobot Satuan Kredit Kompetensi TOTAL
SKK
Fase A
(Kelas I – II) Fase B
(Kelas III– IV) Fase C (Kelas V – VI)
Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama
Khonghucu dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Pancasila
Bahasa Indonesia
Matematika
PJOK
Seni dan Budaya
Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial -
Bahasa Inggris -
Muatan Pemberdayaan dan Keterampilanb)
Pemberdayaan 14 14 14 42
Keterampilan
Total SKK Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib + Muatan Pemberdayaan dan
Keterampilan 62 76 76 214
Muatan Lokalc) 2 2 2 6
Total SKK Kelompok Mata
Pelajaran dan/atau Muatan
Wajib + Muatan
Pemberdayaan dan
Keterampilan + Muatan
Lokal 64 78 78 220
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler.
c) Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) tiap Fase.
Tabel 27. Struktur Kurikulum Program Paket B
Mata Pelajaran/Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan Bobot Satuan Kredit Kompetensi Total SKK
FASE D
(Kelas VII – IX)
Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib
Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekertia) 84
84
Pendidikan Agama Kristen dan Budi
Pekertia)
Mata Pelajaran/Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan Bobot Satuan Kredit Kompetensi Total SKK
FASE D
(Kelas VII – IX)
Pendidikan Agama Katolik dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Agama Hindu dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Agama Khonghucu dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Pancasila
Bahasa Indonesia
Matematika
Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu Pengetahuan Sosial
Bahasa Inggris
PJOK
Seni dan Budaya
Muatan Pemberdayaan dan Keterampilanb)
Pemberdayaan 29 29
Keterampilan
Total SKK Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib + Muatan Pemberdayaan
dan Keterampilan 113 113
Muatan Lokalc) 2 2
Total SKK Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan + Muatan Lokal 115 115
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler.
c) Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) tiap Fase.
Tabel 28. Struktur Kurikulum Program Paket C
Mata Pelajaran/Muatan
Pemberdayaan dan Keterampilan Satuan Bobot Kompetensi TOTAL SKK
FASE E KELAS X FASE F KELAS XI – XII
A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekertia) 32 32 64
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Katolik dan
Budi Pekertia)
Mata Pelajaran/Muatan
Pemberdayaan dan Keterampilan
FASE E KELAS X Satuan Bobot Kompetensi
FASE F
KELAS XI – XII TOTAL SKK
Pendidikan Agama Buddha dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Hindu dan Budi
Pekertia)
Pendidikan Agama Khonghucu dan
Budi Pekertia)
Pendidikan Pancasila
Bahasa Indonesia
Matematika
Bahasa Inggris
Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika,
Biologi, Kimia)b)
Ilmu Pengetahuan Sosial (Sejarah, Ekonomi, Geografi, Sosiologi)b)
Sejarahc)
PJOK
Seni dan Budaya
B. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan:
Antropologi - 40 40
Bahasa Arab
Bahasa Indonesia tingkat lanjut
Bahasa Inggris tingkat lanjut
Bahasa Jepang
Bahasa Jerman
Bahasa Korea
Bahasa Mandarin
Bahasa Prancis
Biologi
Ekonomi
Fisika
Geografi
Informatika
Kimia
Matematika tingkat lanjut
Sosiologi
Mata Pelajaran/Muatan
Pemberdayaan dan Keterampilan
FASE E KELAS X Satuan Bobot Kompetensi
FASE F
KELAS XI – XII TOTAL SKK
Total SKK Mata Pelajaran Kelompok A + B 32 72 104
Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan(d)
1. Pemberdayaan 12 12 24
2. Keterampilan
Total SKK Kelompok A + B + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan 44 84 128
Muatan Lokale) 2 2 4
Total SKK Kelompok A + B + Muatan
Pemberdayaan dan Keterampilan +
Muatan Lokal 46 86 132
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Diberikan pada kelas X (Fase E).
c) Diberikan pada kelas XI dan XII (Fase F).
d) Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler.
e) Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) tiap Fase.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum pendidikan kesetaraan (Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C) secara umum.
1. Intrakurikuler dilaksanakan dengan mengacu pada Capaian Pembelajaran kelompok mata pelajaran umum dan kelompok mata pelajaran pilihan sesuai dengan jenjang pada jalur pendidikan formal.
2. Kelompok mata pelajaran umum merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua Peserta Didik.
3. Kelompok mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik sesuai dengan minat dan bakatnya.
4. Ketentuan mengenai pemilihan mata pelajaran pilihan disesuaikan dengan sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat.
5. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
6. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
7. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam muatan pemberdayaan dan
keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEM ANWAR MAKARIM
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
ttd.
Ineke Indraswati
NIP 197809262000122001
SALINAN
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2024
TENTANG
KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
PENGEMBANGAN EKSTRAKURIKULER
A. Komponen
1. Visi dan Misi
Visi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar Intrakurikuler.
Misi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut:
a. menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta
Didik; dan
b. menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan/atau berkelompok.
2. Fungsi dan Tujuan
Fungsi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut.
a. Fungsi pengembangan, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan Peserta Didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi dan bakat, serta pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
b. Fungsi sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial Peserta Didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktik keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral serta nilai sosial.
c. Fungsi rekreatif, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan Peserta Didik. Ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi Peserta Didik.
d. Fungsi persiapan karier, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir Peserta Didik melalui pengembangan kapasitas.
Tujuan pelaksanaan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut.
a. Ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor Peserta Didik.
b. Ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat, minat, dan potensi Peserta Didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju manusia seutuhnya.
B. Jenis dan Format Kegiatan
Jenis Ekstrakurikuler sebagai berikut:
1. krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2. karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3. latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4. keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau 5. bentuk kegiatan lainnya.
Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut.
1. Individual, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan.
2. Kelompok, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik.
3. Klasikal, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
4. Gabungan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik antar rombongan belajar.
5. Lapangan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah Peserta Didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
C. Prinsip Pengembangan
Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut.
1. Bersifat individual, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik masing-masing.
2. Bersifat pilihan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela.
3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan Peserta Didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
4. Menyenangkan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi Peserta Didik.
5. Membangun etos kerja, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat Peserta Didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak positifnya bagi masyarakat.
D. Mekanisme
1. Pengembangan
Ekstrakurikuler diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik sesuai potensi, bakat, dan minat Peserta Didik. Pengembangan Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik; (3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan, kompetensi, muatan pembelajaran, beban belajar, dan indikator ketercapaiannya; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan Peserta Didik atau menyalurkannya ke Satuan Pendidikan atau lembaga lainnya; dan (5) menyusun Program Ekstrakurikuler. Satuan Pendidikan menyusun program Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah. Program Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan yang dikembangkan dengan menggunakan sumber daya bersama difasilitasi penggunaannya oleh Yayasan, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Program Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada Peserta Didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Sistematika Program Ekstrakurikuler paling sedikit memuat: a. rasional dan tujuan umum;
b. deskripsi setiap Ekstrakurikuler;
c. pengelolaan;
d. pendanaan; dan
e. evaluasi.
2. Pelaksanaan
Penjadwalan Ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina Ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah/ madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah. Jadwal Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan Intrakurikuler dan Kokurikuler.
3. Penilaian atau Asesmen
Kinerja Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler perlu mendapat Penilaian atau asesmen dan dideskripsikan dalam rapor. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian atau asesmen dilakukan secara kualitatif.
E. Evaluasi
Evaluasi Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam rencana pengembangan Ekstrakurikuler oleh Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, Satuan Pendidikan dapat melakukan tindak lanjut berupa perbaikan pada perencanaan siklus kegiatan berikutnya.
F. Daya Dukung
Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler meliputi:
1. Kebijakan Satuan Pendidikan
Pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan menetapkan kebijakan pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler melalui rapat Satuan Pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
2. Ketersediaan Pembina Ekstrakurikuler
Pelaksanaan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina Ekstrakurikuler. Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina
Ekstrakurikuler.
3. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan
Pelaksanaan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana di Satuan Pendidikan. Sarana di Satuan Pendidikan mencakup segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan. Prasarana di Satuan Pendidikan mencakup lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga, prasarana kesenian, dan prasarana lainnya.
G. Pihak Yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Ekstrakurikuler antara lain:
1. Satuan Pendidikan
Kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan pembina Ekstrakurikuler bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan.
2. Komite Sekolah/Madrasah
Sebagai mitra sekolah, komite sekolah/madrasah memberikan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Ekstrakurikuler.
3. Orang tua
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NADIEMANWAR MAKARIM
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
ttd.
Ineke Indraswati
NIP 197809262000122001
- Dalam pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) atau yang sebelumnya dikenal dengan KOSP melibatkan semua pihak seperti Komite Sekolah, Dinas Pendidikan melalui Pengawas Sekolah, dan Kementerian Agama termasuk masyarakat seperti yang tercantum dalam pasal 29 ayat 4 dan 5. Tetapi dalam penetapan KSP/KOSP, tidak lagi dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, tetapi langsung oleh Kepala Satuan Pendidikan seperti yang tercantum dalam pasal 30 yang berbunyi “Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan”.
- Ekstrakurikuler menjadi wajib untuk satuan pendidikan berdasarkan kesiapannya masing-masing. Tetapi murid diberikan kebebasan untuk secara sukarela memilih seperti yang termuat dalam Pasal 24 yang berbunyi “Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela”. Berdasarkan pasal tersebut, maka ekstrakurikuler pramuka bukan lagi menjadi hal yang wajib. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, dimana pada pasal 20 ayat 1 yang berbunyi “Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis”.
- Bahasa Inggris menjadi wajib ditingkat SD, tetapi dimulai dari kelas 3 s.d kelas 6 dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran per minggu seperti yang tertera dalam lampiran II Peraturan Mendikbudristek dimaksud, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan sumber daya yang ada di satuan pendidikan. Sebagai konsekuensi atas aturan ini, maka kemendikbudristek berkewajiban meningkatkan kompetensi bahasa inggris untuk guru-guru di SD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar