Minggu, 28 Juli 2024

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

 


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  

 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 

  

Menimbang   : 

a. bahwa pelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik; 

b. bahwa guna menjamin tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera; 

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah; 

 

Mengingat     :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035); 

3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166); 

4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195); 


MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH. 

 

Pasal 1 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

1. Upacara Bendera yang selanjutnya disebut Upacara adalah penaikan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

2. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera adalah Sang Merah Putih. 

3. Pembina Upacara adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat. 

4. Pemimpin Upacara adalah peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya Upacara di sekolah. 

5. Pengatur Upacara adalah guru yang bertugas menyiapkan rencana acara Upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Upacara di sekolah. 

6. Pemandu Upacara adalah peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan Upacara di sekolah. 

7. Pembawa Naskah Pancasila adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan. 

8. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan. 

9. Pembaca Teks Janji Siswa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks janji siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan. 

10. Pembaca Doa adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan. 

11. Pemimpin Lagu/Dirigen adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan. 

12. Kelompok Pengibar Bendera adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan. 

13. Kelompok Paduan Suara adalah peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan. 


Pasal 2 

(1) Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap: 

a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus; 

b. hari Senin; dan  

c. hari besar nasional. 

(2) Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi:  

a. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei; 

b. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei; 

c. Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan 

d. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November. 

 

Pasal 3 

Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk: 

a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin; 

c. meningkatkan kemampuan memimpin; 

d. membiasakan kekompakan dan kerjasama; 

e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan 

f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air. 

 

Pasal 4 

Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas: 

a. pejabat Upacara; 

b. petugas Upacara; dan 

c. peserta Upacara. 

 

Pasal 5 

Pejabat Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: 

a. Pembina Upacara; 

b. Pemimpin Upacara; 

c. Pengatur Upacara; dan 

d. Pemandu Upacara. 


Pasal 6 

Petugas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi: 

a. Pembawa Naskah Pancasila; 

b. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945; 

c. Pembaca Teks Janji Siswa; 

d. Pembaca Doa; 

e. Pemimpin Lagu/Dirigen; 

f. Kelompok Pengibar Bendera; dan 

g. Kelompok Paduan Suara. 

 

Pasal 7 

Peserta Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: 

a. kepala sekolah; 

b. wakil kepala sekolah; 

c. guru; 

d. tenaga kependidikan;  

e. peserta didik; dan/atau 

f. tamu undangan. 

 

Pasal 8 Susunan acara Upacara meliputi: 

a. acara persiapan yang terdiri atas: 

1) setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya; 

2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara; 

3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara; 

4) laporan setiap pemimpin barisan; dan 

5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan. 

b. acara pokok yang terdiri atas: 

1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara; 

2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; 

3) laporan Pemimpin Upacara; 

4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya; 

5) mengheningkan cipta; 

6) pembacaan teks Pancasila; 

7) pembacaan teks Pembukaan UUD 1945; 

8) pembacaan teks janji siswa; 

9) amanat Pembina Upacara; 

10) menyanyikan lagu wajib nasional; 

11) pembacaan doa; 

12) laporan Pemimpin Upacara; 

13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan 14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara. 

c. acara penutupan yang terdiri atas: 

1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan 

2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara. 

 

Pasal 9 

(1) Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara. 

(2) Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:  

a. menerima penghormatan dari peserta Upacara; 

b. menerima laporan Pemimpin Upacara; 

c. memimpin mengheningkan cipta; 

d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan 

e. menyampaikan amanat.  

 

Pasal 10 

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah Pemimpin Upacara bertugas: 

a. menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara; 

b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara; 

c. menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara; 

d. menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara; 

e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada 

Pembina Upacara; dan 

f. membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara. 


Pasal 11 

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pengatur Upacara bertugas untuk: 

a. mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina 

Upacara untuk memperoleh persetujuan; 

b. menentukan/menunjuk petugas Upacara; 

c. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara; 

d. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai; 

e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan 

f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara. 

 

Pasal 12 

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemandu Acara bertugas untuk: 

a. membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan 

b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara. 

 

Pasal 13 

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Naskah Pancasila bertugas untuk: 

a. membawa naskah Pancasila; dan 

b. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.  

 

Pasal 14 

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bertugas membaca teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan. 

 

Pasal 15 

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Teks Janji Siswa bertugas membaca teks janji siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan. 

 

Pasal 16 

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Doa bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan. 

 

Pasal 17 

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas: 

a. memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan 

b. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan. 

 

Pasal 18 

(1) Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.  

(2) Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

(3) Berdiri tegak dan sikap hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan berdiri tegak di tempat masingmasing dengan: 

a. mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis; 

b. meluruskan lengan kiri ke bawah; 

c. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan 

d. menghadapkan wajah pada Bendera.  

 

Pasal 19 

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Pengibar Bendera bertugas: 

a. menyiapkan Bendera; dan 

b. menaikkan Bendera. 

 

Pasal 20 

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Paduan Suara bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan. 

 

Pasal 21 

Sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas: 

a. bendera; 

b. tiang Bendera; 

c. tali Bendera; dan 

d. naskah-naskah. 

 

Pasal 22 

Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut: 

a. peserta didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

b. petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan 

c. guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing. 

Pasal 23 

(1) Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut: 

a. bentuk segaris; atau 

b. bentuk U. 

(2) Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke pusat Upacara. 

(3) Bentuk U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk huruf U dan menghadap ke pusat Upacara. 

(4) Bentuk formasi barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia. 

 

Pasal 24 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  

  

Ditetapkan di Jakarta  pada tanggal 25 Juni 208 

 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 

REPUBLIK INDONESIA,  

 

    TTD.     

 

MUHADJIR EFFENDY 

 

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2018   

 

DIREKTUR JENDERAL 

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 

TTD. 

WIDODO EKATJAHJANA 

BERITA NEGARA  REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 830 

 

Salinan sesuai dengan aslinya 

Kepala Biro Hukum dan Organisasi 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,   

 

Dian Wahyuni 

NIP 196210221988032001  

 

 

SALINAN 

LAMPIRAN 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN 

KEBUDAYAAN 

NOMOR 22 TAHUN 2018 

TENTANG 

PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH 

 

LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA 

DENGAN TIGA STANZA 

 

Stanza 1: 

Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku  

Disanalah Aku Berdiri Jadi Pandu Ibuku 

Indonesia Kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku  

Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu 

 

Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku  

Bangsaku Rakyatku Semuanya  

Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya  

Untuk Indonesia Raya 

(Reff: Diulang 2 kali) 

 

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku yang Kucinta  

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya 

 

Stanza 2: 

Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya  

Disanalah Aku Berdiri Untuk Selama-lamanya  

Indonesia Tanah Pusaka Pusaka Kita Semuanya 

Marilah Kita Mendoa Indonesia Bahagia 

 

Suburlah Tanahnya Suburlah Jiwanya  

Bangsanya Rakyatnya Semuanya  

Sadarlah Hatinya Sadarlah Budinya  

Untuk Indonesia Raya 

(Reff: Diulang 2 kali) 

 

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta  

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya 

 

Stanza 3: 

Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti  

Di sanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati  

Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi  

Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi 

 

Selamatlah Rakyatnya Selamatlah Putranya  

Pulaunya Lautnya Semuanya  

Majulah Negerinya Majulah Pandunya  

Untuk Indonesia Raya 

(Reff: Diulang 2 kali) 

 

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta  

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya 

 

 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 

REPUBLIK INDONESIA,  

   TTD. 

MUHADJIR EFFENDY 


Salinan sesuai dengan aslinya 

Kepala Biro Hukum dan Organisasi 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 

  

Dian Wahyuni 

NIP 196210221988032001 

Kamis, 25 Juli 2024

Untuk apa saja Dana Sertifikasi Guru?

 

Tunjangan Profesi Guru Bermuara Pada 
Kualitas Layanan Pendidikan yang Lebih Baik

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat melalui pemberian tunjangan profesi dengan layanan penyaluran yang semakin baik. Hal ini karena peran guru sebagai pendidik profesional mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan.

Pemberian tunjungan profesi itu sendiri sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan anggaran pendidikan pada 2019 menjadi Rp 487,9 Triliun.

Salah satu bentuk tunjangan guru adalah tunjangan profesi guru (TPG) yang mekanisme penyalurannya pada 2019 ini diatur melalui Permendikbud No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Tunjangan profesi itu sendiri merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 yang menyatakan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi.

Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Sebagai tenaga profesional, guru setidaknya harus memiliki prasyarat terdidik dan terlatih (well educated and trained), terstruktur dengan baik (well managed), terlengkapi fasilitasnya (well equipped) dan dibayar dengan layak (well paid).

Oleh karena itu pekerjaan seorang guru harus ditunjang oleh prinsip-prinsip memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.

Tunjangan profesi guru diberikan dalam bentuk uang yang dapat dimanfaatkan oleh guru untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus juga untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.

Ada beberapa contoh belanja profesi yang dapat dilakukan guru menggunakan sebagian dari tunjangan profesi yang diperolehnya yaitu:

1. Belanja peningkatan kualitas profesi; Misalnya mengikuti seminar, lokakarya, workshop pendidikan yang bukan dibiayai negara minimal satu semester satu kali kegiatan.

2. Belanja media pendidikan; Misalnya pembelian laptop, komputer, LCD, dan media lainnya yang berguna bagi peningkatan mutu pendidikan.

3. Belanja penelitian; Misalnya pembuatan PTK, penelitian ilmiah, makalah dan sebagainya.

4. Belanja peningkatan materi pendidikan; Misalnya pembelian buku materi, modul, CD materi dan sebagainya.

5. Belanja peningkatan keterampilan guru; Misalnya kursus komputer atau keahlian lainnya (sebagai sarana menuju sistem pembelajaran berbasis teknologi di era revolusi industri 4.0).

6. Belanja peningkatan mutu pendidikan lain; Misalnya studi banding, penanganan khusus bagi siswa “tertinggal” dan lain sebagainya. Semua contoh belanja profesi ini jika dilakukan oleh guru muaranya adalah untuk peningkatan kompetensi guru baik pada sisi kompetensi pedagogik, profesional, sosial maupun kepribadiannya untuk mewujudkan kualitas layanan pendidikan yang lebih baik dan maju di Indonesia.

Selain dimanfaatkan sebagaimana arahan Kemdikbud di atas, dana tunjangan sertifikasi juga bisa dipergunakan untuk hal-hal berikut:

Kompetensi Pedagogik
1 Biaya melanjutkan pendidikan lebih tinggi 
2 Biaya mengikuti seminar atau workshop
3 Biaya membeli atau langganan koran atau majalah pendidikan 
4 Biaya pembuatan bahan ajar 
5 Pembelian alat penunjang mengajar
6 Membiayai penelitian tindakan kelas (PTK)
7 Biaya berlangganan wifi  

Kompetensi Kepribadian
1 Kepedulian memberikan bantuan pada kegiatan sosial masyarakat atau sekolah
2 Memberikan hadiah atau reward bagi peserta didik berprestasi  

Kompetensi Sosial
1 Berpartisipasi dalam pemberian dana pada orang yang meninggal atau sakit
2 Berpartisipasi dalam pemberian dana sosial di sekolah dan lingkungan (kerja bakti)

Kompetensi Profesional
1 Pembelian buku-buku yang relevan untuk mengajar 
2 Mengembangkan materi pembelajaran dengan buku edukatif

Sumber disini, disini

Rabu, 17 Juli 2024

Panduan Pengembangan P25RA Tahun 2024

 


Panduan Pengembangan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila ini merupakan revisi yang dikeluarkan pada tahun 2024. Lebih lengkapnya silahkan lihat di bawah ini.

Untuk mempelajari panduan terbaru ini, Edutech Madrasah tanggal 17 Juli 2024 mengadakan Webinar untuk membahas Miskonsepsi Penerapan P5, dengan nara sumber Dr Asip Suryadi dan Intan Irawati, M. Si. Berikut adalah sebagian presentasinya.

KMA No. 450 Tahun 2024 tentang Impementasi Kurukulum Pada Madrasah

 

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 450 TAHUN 2024 TENTANG
PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH,DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang   
a. bahwa untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia merdeka yang beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, serta berkarakter Pancasila, pendidikan madrasah diarahkan untuk memberdayakan dan membangun kemandirian peserta didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan guru;
b. bahwa untuk mewujudkan pendidikan madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan kurikulum yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan budaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah
Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
Mengingat  
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
MEMUTUSKAN
Menetapkan   
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN.
KESATU  
Menetapkan:
a. Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan
b. Rincian Mata Pelajaran Penguatan Program pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA  
Pedoman Implementasi Kurikulum sebagaimana dimaksud  dalam Diktum KESATU huruf a merupakan panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan pembelajaran di madrasah.
KETIGA   Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT  
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,


LAMPIRAN 1
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK NDONESIA
NOMOR 450 TAHUN 2024
TENTANG
PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN

BAB 1  
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.
Kementerian Agama memberikan otonomi kepada pengelola madrasah dan segenap pemangku kepentingan untuk mengelola madrasahnya secara mandiri, kreatif, dan inovatif. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan dan pembelajaran yang konstruktif, humanis, dan adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kearifan lokal.
Untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dałam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan untuk memberikan arah bagi madrasah dałam mengimplementasikan kurikulum merdeka.

B. Maksud dan Tujuan
Maksud   
Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada pengelola madrasah dan pemangku kepentingan untuk mengelola kurikulum madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan   
Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dałam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, dan akhlak mulia,
serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.

C. Sasaran
Sasaran Pedoman ini meliputi:
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
3. Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
4. Madrasah; dan
5. Pemangku kepentingan terkait.

D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman ini meliputi:
1. struktur kurikulum;
2. pembelajaran dan penilaian/ asesmen; 
3. kokurikuler;
4. pengembangan kegiatan ektrakurikuler;  
5. kurikulum madrasah;
6. muatan lokal:
7. ketentuan peralihan;
8. sosialisasi dan pendampingan implementasi kurikulum; dan
9. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum.

E. Pengertian Umum
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. 
2. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
3. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri atas 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
4. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk Iain yang sederajat.
5. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk Iain yang sederajat.
6. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk Iain yang sederajat.
7. Kurikulum adalah seperangkat• rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
8. Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter  Pancasila.
9. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.
10. Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik.
1 1. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Madrasah.
12. Capaian Pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik di akhir setiap fase.
13. Fase adalah tahapan perkembangan belajar peserta didik.
14. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
15. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
16. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
17. Kementerian adalah Kementerian Agama. 
18. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

BAB 11
STRUKTUR KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum RA
Struktur Kurikulum pada RA terdiri atas:
1. Kegiatan Pembelajaran Intrakurikuler
Kegiatan pembelajaran Intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan fondasi sebagaimana tertuang dalam Capaian Pembelajaran Fase fondasi. Capaian Pembelajaran Fase fondasi terdiri atas elemen: 
a. nilai agama dan budi pekerti;
b. jati diri; dan
c. dasar-dasar literasi, matematika, sains, teknologi, rekayasa, dan seni.
Kegiatan pembelajaran Intrakurikuler dilaksanakan dengan bermain bermakna yaitu aktivitas bermain yang memberikan ruang bereksplorasi sehingga bermanfaat untuk mengembangkan karakter  dan kompetensi Peserta Didik.
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan belajar anak usia dini, yakni proses pembelajaran yang melibatkan dan memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna. Kegiatan dapat menggunakan sumber-sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi, buku bacaan anak, atau bentuk lainnya.
2. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil 'Alamin Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil 'Alamin (P5RA) bertujuan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil 'Alamin yang mengacu pada standar tingkat pencapaian perkembangan anak untuk RA. P5RA dimaksudkan untuk menguatkan perwujudan 6 (enam) dimensi profil pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil 'Alamin pada Fase fondasi. P5RA dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) projek dengan tema berbeda. Pelaksanaan P5RA menggunakan alokasi waktu pembelajaran di RA,
3. Alokasi Waktu Pembelajaran
Alokasi waktu pembelajaran di RA untuk Peserta Didik usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu.
B. Struktur Kurikulum MI
Struktur Kurikulum MI sebagai berikut:
Tabel 1. alokasi waktu mata pelajaran MI kelas I
(asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP
Per
Tahun
Al-Qurl an Hadis 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Fikih 72 72
Bahasa Arab 72 72
Pendidikan Pancasila 144 36 180
Bahasa Indonesia 216 36 252
Matematika 144 144
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan 108 36 144
Seni dan Budayaa)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 108 36 144
Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.008 144 1.152
Muatan Lokalb) 72 - 216 72 - 216
 
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP
Per
Tahun
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.080 - 1224 144 1.224-
1.368
Keterangan:
a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/ atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
b) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 2. Alokasİ waktu mata pelajaran MI kelas II
(asumsi 1 tahun 36 minggu dan 1 JP 35 menü)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP
Per Tahun
Al-Qur'an Hadis 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Fikih 72 72
Bahasa Arab 72 72
Pendidikan Pancasila 144 36 180
Bahasa Indonesia 252 36 288
Matematika 180 36 216
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan 108 36
Seni dan Budayaa)
1, Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4, Seni Tari 108 36
Total JP Mata Pelajaran wajib 1.080 180 1.260
Muatan Lokalb) 72 - 216 72 - 216
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.152 - 1.296 180 1.332 -
1.476
Keterangan:
a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/ atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
b) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 3. Alokasi waktu mata pelajaran MI kelas III-V (asumsi 1 tahun 36 minggu dan 1 JP 35 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi P5RA Per Tahun Total JP Per Tahun
Al-Qur'an Hadis 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Fikih 72 72
Sejarah Kebudayaan
Islam 72 72
Bahasa Arab 72 72
Pendidikan Pancasila 36 180
Bahasa Indonesia 216 36 252
Matematika 180 180
limu Pengetahuan Alam dan Sosial 180 36 216
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan
Kesehatan 108 36 144
Seni dan Budayaa)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 108 36
Bahasa Inggris 72 72
Total JP Mata Pelajaran wajib 1.368 180 1.548
Muatan Lokalb) 72 - 216 72 - 216
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.584 180 1.620 -
1.764
Keterangan:
a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/ atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
b) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan.

Tabel 4. Alokasi waktu mata pelajaran MI kelas VI (asumsi 1 tahun 32 minggu dan 1 JP 35 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi P5RA Per Tahun Total JP
Per Tahun
Al-Qur'an Hadis 64
Akidah Akhlak 64 64
Fikih 64
Sejarah Kebudayaan Islam 64
Bahasa Arab 64 64
Pendidikan Pancasila 128 32 160
Bahasa Indonesia 192 32 224
Matematika 160 160
limu Pengetahuan Alam dan Sosial 160 32 192
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan 96 32 128
Seni dan Budayaa)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 96 32 128
Bahasa Inggris 64 64
Total JP Mata Peıajaran wajib 1.216 160 1.376
Muatan Lokalb) 64 - 192 64 - 192
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.280 -
1.408 160 1.440 —
1.568

Keterangan:
a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/ atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
b) Paling sedikit 64 (enam puluh empat) JP per tahun dan paling banyak 192 (seratus sembilan puluh dua) sebagai mata pelajaran pilihan.
Implementasi struktur Kurikulum MI dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling.
2. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi, dan keunikan lokal berupa:
a. keagamaan
b. seni budaya;
c. prakarya;
d. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
e. bahasa;  teknologi; dan  riset.
3. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema P5RA; dan/ atau  mata pelajaran yang berdiri sendiri.
4. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
5. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/ atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan hasil analisis Capaian Pembelajaran dan ketersediaan waktu di Madrasah.
6. Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif menambahkan mata pelajaran program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
7. Tim P5RA di Madrasah terdiri atas koordinator dan fasilitator, dengan ketentuan:
a. P5RA dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) projek dengan tema berbeda;
b. Guru mata pelajaran yang alokasi waktu P5RA dialihkan, dapat menjadi fasilitator setara dengan 1 (satu) JP per rombongan; dan
c. beban belajar sebagai koordinator projek P5RA setara dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.

C. Struktur Kurikulum MTS
Struktur Kurikulum MTS sebagai berikut:
Tabel 5, Alokasi waktu mata pelajaran MTS kelas VII
(asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP Per Tahun
Al-Qur'an Hadis 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Fikih 72 72
Sejarah Kebudayaan Islam 72 72
Bahasa Arab 108 108
Pendidikan Pancasila 72 36 108
Bahasa Indonesia 180 36 216
Matematika 144
Ilmu Pengetahuan Alam 144
Ilmu Pengetahuan Sosial 108 36 144
Bahasa Inggris 108 108
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan 72 36 108
Informatika 72 36 108
Seni, Budaya, dan Prakaryaa)
I. Seni Musik 2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budi Daya 72 36 108
 - 11  
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP Per Tahun
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa
8. Prakarya Pengolahan
Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.368 216 1.584
Muatan Lokalb) 72 - 216 72 - 216
Total JP Mata Pelajaran Wajib
+ Muatan Lokal 1.440 — 1.584 216 1.656 -
1.800
Keterangan:
a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/ atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
b) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 6. Alokasi waktu mata pelajaran MTS kelas VIII
(asumsi 1 tahun 36 minggu dan 1 JP 40 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakufikuler 
Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP Per Tahun
Al-Qur'an Hadis 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Fikih 72 72
Sejarah Kebudayaan Islam 72 72
Bahasa Arab 108 108
Pendidikan Pancasila 72 72
Bahasa Indonesia 180 36 216
Matematika 36 180
limu Pengetahuan Alam 36 180
limu Pengetahuan Sosial 108 108
Bahasa Inggris 108 36 144
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan 72 36 108
Informatika 72 72
Seni, Budaya, dan Prakaryaa)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budi Daya
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa 72 36 108
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP Per Tahun
8. Prakarya Pengolahan
Total JP Mata Pelajaran wajib 1.368 216 1.584
Muatan Lokalb) 72 - 216 72 - 216
Total JP Mata Pelajaran Wajib
+ Muatan Lokal — 1.584 216 1,656-
1.800

Keterangan:
a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/ atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
b) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 7. Alokasi waktu mata pelajaran MTs Kelas IX
  (asumsi 1 tahun 32 minggu dan 1 JP 40 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi P5RA Per Tahun Total JP Per Tahun
Al-Qur'an Hadis 64 64
Akidah Akhlak 64 64
Fikih 64 64
Sejarah Kebudayaan
Islam 64 64
Bahasa Arab 96 96
Pendidikan Pancasila 64 32 96
Bahasa Indonesia 160 160
Matematika 128 32 160
limu Pengetahuan Alam 128 32 160
limu Pengetahuan
Sosial 96 32 128
Bahasa Inggris 96 32 128
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan
Kesehatan 64
Informatika 32 96
Seni, Budaya, dan
Prakaryaa)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budi Daya 64 64
- 13 -
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi P5RA Per Tahun Total JP Per Tahun
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa
8. Prakarya Pengolahan
Total JP Mata Pelajaran wajib 1.216 192 1.408
Muatan Lokal(b) 64 - 192 64 - 192
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.280 - 1.408 192 1.472 -
1.600
Keterangan:
a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/ atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
b) Paling sedikit 64 (enam puluh empat) JP per tahun dan paling banyak 192 (seratus sembilan puluh dua) sebagai mata pelajaran pilihan.
Implementasi struktur Kurikulum MTs dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling.
2. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi, dan keunikan lokal berupa:
a. keagamaan
b. seni budaya;
c. prakarya;
 d. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
e. bahasa;  teknologi; dan g riset.
3. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema P5RA; dan/ atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
4, Kurikulum di Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif di MTs menambahkan mata pelajaran program kebutuhan khusus sesuai kondisi Peserta Didik.
5. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
6. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan hasil analisis capaian pembelajaran dan ketersediaan waktu di Madrasah.
7. Madrasah yang mengembangkan program khusus dapat menggunakan alokasi waktu muatan lokal. Kelas VII dan VIII minimal 72 (tujuh puluh dua) JP dan maksimal 216 (dua ratus enam belas) JP per tahun sedangkan kelas IX minimal 64 (enam puluh empat) JP dan maksimal 192 (seratus sembilan puluh dua) JP pertahun.
8. Tim P5RA di Madrasah terdiri atas koordinator dan fasilitator, dengan ketentuan:
a. P5RA dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) projek dengan tema berbeda;
b. Guru mata pelajaran yang alokasi waktu P5RA dialihkan, dapat menjadi fasilitator setara dengan 1 (satu) JP per rombongan; c, beban belajar sebagai koordinator projek P5RA setara dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
D. Struktur Kurikulum MA
Struktur Kurikulum MA sebagai berikut:
Tabel 8. Alokasi waktu mata pelajaran MA kelas X (asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP
Per Tahun
Al-Qur'an Hadis 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Fikih 72 72
Sejarah Kebudayaan Islam 72 72
Bahasa Arab 144 144
Pendidikan Pancasilaa) 18 72
Bahasa Indonesia 108 36 144
Matematika 108 36 144
Ilmu Pengetahuan Alam:
Fisika, Kimia, Biologi 216 36 252
Ilmu Pengetahuan Sosial:
Sosiologi, Ekonomi, Sejarah,
Geografi 288 36 324
Bahasa Inggris 108 108
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan 72 36 108
Informatika 72 72
Seni, Budaya, dan Prakaryab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budi Daya
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa
8. Prakarya Pengolahan 54 18 72
- 15 -
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP
Per Tahun
Total JP Mata Pelajaran wajib 1.512 216 1.728
Muatan Lokal c) 72 - 216 72 - 216
Total JP Mata Pelajaran wajib + Muatan Lokal 1.584 - 1.728 216 1.800 -
1.944
Penguatan Program d) 216 216
Total JP Mata Pelajaran Wajib
+ Muatan Lokal+ Penguatan
Program 1.800 — 1.944 216 2.016 -
2.160
Keterangan:
a) Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila serta Seni dan Prakarya.
b) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
c) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan.
d) Madrasah yang memilih penguatan program merupakan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik/ MAN Insan Cendekia, dan MA Plus Keterampilan.
Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang Iebih spesifik. Namun demikian, Madrasah dapat menentukan pengorganisasian muatan pelajaran. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan:
a. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;
b. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau
c. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.
Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu:
1. Kelompok mata pelajaran umum.
Setiap MA wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik MA.
2. Kelompok mata pelajaran pilihan.
Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran.
- 16 -
Tabel 9. Alokasi waktu mata pelajaran MA kelas XI (asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP
Per Tahun
A. Kelom ok Mata Pela' aran Umum
Al-Qur'an Hadis 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Fikih 72 72
Sejarah Kebudayaan Islam 72 72
Bahasa Arab 72 72
Pendidikan Pancasilaa) 54 18 72
Bahasa Indonesia 108 36 144
Matematika 108 36 144
Bahasa Inggris 108 108
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan 72 36 108
Sejaraha) 54 18 72
Seni dan Budayaa,b)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 54 18 72
Total JP Mata Pelajaran
Umum 918 162 1.080
B. Kelompok Mata Pelajaran Pilihanc)
Ilmu Tafsir 720-900 720-900
Ilmu Hadis
Ushul Fikih
Antropologi
Bahasa Arab tingkat lanjut
Bahasa Indonesia tingkat lanjut
Bahasa Inggris tingkat lanjut
Bahasa Jepang
Bahasa Jerman
Bahasa Korea
Bahasa Mandarin
Bahasa Prancis
¯ 17 _
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP
Per Tahun
Biologi
Ekonomi
Fisika
Geografi
Informatika
Kimia
Matematika tingkat lanjut
Sejarah tingkat lanjut
Sosiologi
Prakarya dan Kewirausahaan (budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan)
Mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program d)
Total JP Mata Pelajaran Umum + Pilihan 1.638 - 1.818 162 1.800 -
1.980
Muatan Lokal e) 72 - 216 72 - 216
Total JP Mata Pelajaran Umum+Pilihan+Muatan
Lokal 1.710 - 2.034 162 1.872 -
2.196
Keterangan:
a) Pembelajaran kelas XI tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Seni, dan Sejarah.
b) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/ atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Kelompok mata pelajaran pilihan dengan ketentuan:
I) alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun, kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun, mata pelajaran limu Tafsir, limu Hadis, dan Ushul Fikih dialokasikan 108 (seratus delapan) JP per tahun, dan mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program dialokasikan 216 (dua ratus enam belas) JP per tahun; dan
2) dapat dialokasikan 720 (tujuh ratus dua puluh) JP sampai dengan 900 (sembilan ratus) JP per tahun sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Madrasah.
- 18 -
d) Madrasah yang memilih penguatan program merupakan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik/ MAN Insan Cendekia, dan MA Plus Keterampilan.
e) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 10. Alokasi waktu mata pelajaran MA kelas XII
(asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler 
Per Tahün Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP Per Tahun
A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Al-Qur'an Hadis 64
Akidah Akhlak 64 64
Fikih 64 64
Sejarah Kebudayaan Islam 64 64
Bahasa Arab 64 64
Pendidikan Pancasilaa) 48 16 64
Bahasa Indonesia 96 32 128
Matematika 96 32 128
Bahasa Inggris 96 96
Seni dan Budayaa,b)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 48 16 64
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan 64 32 96
Sejaraha) 48 16 64
Jumlah JP mata pelajaran umum 816 144 960
B. Kelompok Mata Pelajaran Pilihanc)
Ilmu Tafsir 800 640 - 800
Ilmu Hadis
Ushul Fikih
Antropologi
Bahasa Arab tingkat lanjut
Bahasa Indonesia tingkat lanjut
Bahasa Inggris tingkat lanjut
Bahasa Jepang
Bahasa Jerman
- 19 -
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP Per Tahun
Bahasa Korea
Bahasa Mandarin
Bahasa Prancis
Biologi
Ekonomi
Fisika
Geografi
Informatika
Kimia
Matematika tingkat lanjut
Sejarah tingkat lanjut
Sosiologi
Prakarya dan
Kewirausahaan (budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan)
Mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program
d)
Total JP Mata Pelajaran Umum + Pilihan 1.456 - 1.616 1.600 -
1.760
Muatan lokal e) 64- 192 64 — 192
Total JP Mata Pelajaran Umum+Pilihan+Muatan
Lokal 1.520 - 1.808 144 1.664 -
1.952
Keterangan:
a) Pembelajaran kelas XII tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu, untuk memenuhi alokasi projek 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, Seni, dan Sejarah.
b) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Kelompok mata pelajaran pilihan dengan ketentuan:
1) alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 160 (seratus enam puluh) JP per tahun, kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 64
 
- -
(enam puluh empat) JP per tahun, mata pelajaran Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, dan Ushul Fikih dialokasikan 96 (sembilan puluh enam) JP per tahun, dan mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program dialokasikan 192 (seratus sembilan  puluh dua) JP per tahun; dan
2) dapat dialokasikan 640 (enam ratus empat puluh) JP sampai dengan 800 (delapan ratus) JP per tahun sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Madrasah. 
d) Madrasah yang memilih penguatan program merupakan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik/MAN Insan Cendekia, dan MA Plus Keterampilan.
e) Paling sedikit 64 (enam puluh empat) JP per tahun dan paling banyak 192 (seratus sembilan puluh dua) sebagai mata pelajaran pilihan.
Implementasi struktur Kurikulum MA dilaksanakan dengan ketentuan:
 
 1. Madrasah wajib membuka kelompok mata pelajaran umum dan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan.
2. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti:
 seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum; dan
b. memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh Madrasah, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan  Peserta Didik.
3. Peserta Didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling larrlbat kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan penilaian ulang Madrasah terhadap minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.
4. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling.
5. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi dan keunikan lokal berupa:
a. keagamaan;
b. seni budaya;
c. prakarya; 
d. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
e. bahasa;  teknologi; dan
risete
6. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi dan keunikan lokal. 7, Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema P5RA; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri,
8, Kurikulum di Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif di MA menambahkan mata pelajaran program kebutuhan khusus sesuai kondisi
Peserta Didik.
9. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
- 21 -
IO. Madrasah yang mengembangkan program khusus dapat menggunakan alokasi waktu penguatan program. Kelas X dan XI minimal 72 (tujuh puluh dua) JP dan maksimal 216 (dua ratus enam belas) JP per tahun sedangkan Kelas XII minimal 64 (enam puluh empat) JP dan maksimal 192 (seratus sembilan puluh dua) JP per tahun.
11. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/ atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan hasil analisis capaian pembelajaran dan ketersediaan waktu di Madrasah maksimal 6 (enam) JP.
12. MA program keagamaan, mata pelajaran Al-Qur'an Hadis terdiri atas Tafsir dan Hadis, mata pelajaran Akidah Akhlak terdiri atas Ilmu Kalam dan Akhlak Tasawuf.
13. Tim P5RA di Madrasah terdiri atas koordinator dan fasilitator, dengan ketentuan:
a. P5RA dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) projek dengan tema berbeda;
b. Guru mata pelajaran yang alokasi waktu P5RA dialihkan, dapat menjadi fasilitator setara dengan 1 JP per rombongan; dan
c. beban belajar sebagai koordinator projek P5RA setara dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
E. Struktur Kurikulum MAK
Struktur Kurikulum MAK ditunjukkan pada tabel berikut ini.
Tabel 11. Struktur Kurikulum kelas X MAK
(asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP
Per Tahun
A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Al-Qur'an Hadis 72 72
Fikih 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Sejarah Kebudayaan Islam 72 72
Bahasa Arab 144 144
Pendidikan Pancasila 54 18 72
Bahasa Indonesia 108 36 144
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 90 18 108
Sejarah 54 18 72
Seni dan Budayaa)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 54 18 72
- -
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP
Per Tahun
Jumlah JP Mata Pelajaran Umum (A): 792 108 900
B. Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan:
Matematika 108 36
Bahasa Inggris 108 36 144
Informatika 108 36 144
Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosialb) 162 54 216
Dasar-Dasar Program Keahlian
c)
Jumlah JP Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B): 918 162 1.080
Total JP Mata Pelajaran Umum + Kejuruan 1.710 270 1.980
Muatan Lokal d) 72 - 216 72 - 216
Total JP Mata Pelajaran Umum + Kejuruan + Muatan Lokal 1.782 -
1.926 270 2.052 -
2.196
Keterangan:
a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari),
b) Proporsi JP antara aspek Ilmu Pengetahuan Alam dan aspek Ilmu Pengetahuan Sosial disesuaikan dengan kebutuhan program keahlian.
c) Nama mata pelajaran menyesuaikan nama program keahlian.
d) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas ) sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 12. Struktur Kurikulum kelas XI MAK
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP per
Tahun
A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Al-Qur'an Hadis 72 72
Fikih 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Sejarah Kebudayaan Islam 72 72
Bahasa Arab 72 72
Pendidikan Pancasila 54 18 72
Bahasa Indonesia 90 18 108
- 23 -
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP
Per
Tahun
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 54 18 72
Sejarah 54 18 72
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Umum (A): 612 72 684
B. Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan:
Matematika 90 18 108
Bahasa Inggris 108 36
Mata Pelajaran [Konsentrasi Keahlian]a) 648 648
Projek Kreatif dan Kewirausahaan 180 180
Mata Pelajaran Pilihanb) 144 144
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B): 1.170 54 1.224
Total JP Mata Pelajaran Umum +Kejuruan 1.782 126 1.908
Muatan Lokal c) 72 - 216 72 - 216
Total JP Mata Pelajaran Umum + Kejuruan + Muatan Lokal 1.854 - 1.998 126 1.980 -
2.124
Keterangan:
a) Nama mata pelajaran sesuai dengan nama konsentrasi keahlian.
b) Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.
c) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas ) sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 13. Struktur Kurikulum Kelas XII MAK
(asumsi 1 tahun 32 minggu dan 1 JP 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi P5RA Total JP
Per Tahun
A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Al-Qur'an Hadis 64 64
Fikih 64 64
Akidah Akhlak 64 64
Sejarah Kebudayaan Islam 64 64
Bahasa Arab 64 64
Pendidikan Pancasila 32 32
Bahasa Indonesia 32 32 64
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi P5RA Total JP
Per Tahun
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Umum (A): 384 32 416
B. Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan:
Matematika 48 48
Bahasa Inggris 64 64
Mata Pelajaran
[Konsentrasi Keahlian] a) 352 352
Projek Kreatif dan Kewirausahaan 80 80
Praktik Kerja Lapanganb) 736 736
Mata Pelajaran Pilihanc) 64
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B) : 1 .344
Total JP Mata Pelajaran Umum +Kejuruan 1.728 32 1.472
Muatan Lokald) 64 - 192 64 - 192
Total JP Mata Pelajaran
Umum + Kejuruan +
Muatan Lokal 1.792 - 1.920 32 1.824 1952
Keterangan:
a) Nama mata pelajaran sesuai dengan nama konsentrasi keahlian.
b) Praktik kerja lapangan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) semester atau 16 (enam belas) minggu efektif.
c) Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.
d) Paling sedikit 64 (enam puluh empat) JP per tahun dan paling banyak 192 (seratus sempilan puluh dua) sebagai mata pelajaran pilihan.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum Merdeka MAK secara umum:
a. mata pelajaran Matematika, mata pelajaran Bahasa Inggris, dan mata pelajaran Informatika dilaksanakan sesuai dengan konteks program keahlian;
b. mata Pelajaran Projek limu Pengetahuan Alam dan Sosial berisi muatan tentang literasi ilmu pengetahuan alam dan sosial yang diformulasikan dalam tema-tema kehidupan yang kontekstual dan aktual;
c. mata pelajaran Dasar-Dasar Progrgm Keahlian dan mata pelajaran Konsentrasi Keahlian berisi kompetensi minimum dan dapat ditambah oleh Madrasah bersama mitra dunia kerja sesuai dengan kebutuhan dunia kerja;
d. mata pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan dilaksanakan melalui pendekatan pembelajaran berbasis projek untuk mengaktualisasikan kompetensi yang dikuasai melalui pengembangan produk/layanan jasa secara kreatif pada kegiatan wirausaha;
e. mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan wahana pembelajaran di dunia kerja untuk memberikan kesempatan kepada Peserta Didik meningkatkan penguasaan kompetensi teknis (technical skills) sesuai dengan konsentrasi keahliannya serta menginternalisasi karakter dan budaya kerja (soft skills);
f. mata pelajaran PKL dilaksanakan secara blok dan direncanakan pelaksanaannya di kelas XII selama 1 (satu) semester atau 16 (enam belas) minggu efektif;
g. mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih Peserta Didik berdasarkan minat untuk berwirausaha, bekerja pada bidangnya, maupun melanjutkan pendidikan;
h. ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mata pelajaran pilihan di Madrasah diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi Kurikulum;
i. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling;
j . muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi, dan keunikan lokal berupa:
1. keagamaan;
2. seni budaya;
3. prakarya;
4. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
5. bahasa;
6. teknologi; dan
7. riset.
k. muatan lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui: 
1. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
2. pengintegrasian ke dalam tema P5RA; dan/ atau
3. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
l. Kurikulum di Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif di MAK menambahkan mata pelajaran program kebutuhan khusus sesuai kondisi Peserta Didik;
m. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan hasil analis hasil Capaian Pembelajaran dan ketersediaan waktu di Madrasah maksimal 6 (enam) JP; 
n. P5RA dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan:
1. pada kelas X MAK, 3 (tiga) projek dengan 2 (dua) tema pilihan dan 1
(satu) tema wajib;
2. pada kelas XI MAK, 2 (dua) projek dengan 1 (satu) tema pilihan dan 1 (satu) tema wajib; dan
3. pada kelas XII MAK, 1 (satu) projek dengan tema wajib.
o, tim P5RA di Madrasah terdiri atas koordinator dan fasilitator, dengan
ketentuan:
1. Guru mata pelajaran yang alokasi waktu P5RA dialihkan, dapat menjadi fasilitator setara dengan 1 JP per rombongan; dan
2. beban belajar sebagai koordinator projek P5RA setara dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar,
- -
BAB 111
PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN / ASESMEN DI MADRASAH
Proses pembelajaran di Madrasah merupakan satu kesatuan aktivitas yang terpadu meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian atau asesmen pembelajaran.
A. Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Guru untuk merancang kegiatan pembelajaran agar berjalan efektif dalam mencapai tujuan pembelajaran. Perencanaan dilakukan untuk memastikan bahwa Guru melakukan persiapan sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran. Mutu perencanaan pembelajaran ditandai adanya inovasi agar menghasilkan pembelajaran yang efektif dan disusun secara sederhana serta mudah dilaksanakan. B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pembelajaran merupakan proses interaksi Peserta Didik dengan Guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar untuk mencapai kompetensi yang diharapkan dengan mengembangkan kemampuan literasi dan mempertimbangkan perbedaan individual. Pembelajaran dilakukan untuk menumbuhkan minat dan budaya belajar dengan prinsip-prinsip:
1. mengembangkan sikap religius dengan menjadikan nilai-nilai akhlak dan pemahaman yang moderat sebagai inspirasi cara berfikir, bersikap, dan bertindak;
2. menerapkan pembelajaran yang menguatkan nilai-nilai keislamanan sebagai pengikat pola hubungan Guru dengan Peserta Didik sehingga tercipta hubungan yang mahabbah filZah atau kasih sayang, kebersamaan, dan saling membantu yang dilandasi niat ibadah menuju ridha Allah Swt.;
3. menerapkan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, bermakna, dan menyenangkan;
4. melaksanakan pembelajaran menantang sesuai kebutuhan Peserta Didik yang diwujudkan melalui bentuk kegiatan, bahan, dan media pembelajaran yang tepat;
5. menerapkan pembelajaran berdasarkan perbedaan individu dengan memperhatikan kesiapan belajar, minat, dan profil Peserta Didik;
6. melaksanakan pembelajaran mengacu pada hasil asesmen untuk mengetahui potensi, masalah, dan hambatan dalam menentukan program pembelajaran;
7. merancang dan melaksanakan pembelajaran untuk mengembangkan potensi Peserta Didik dan kapasitas mereka untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat;
8. melaksanakan proses pembelajaran yang mendukung perkembangan karakter, pengetahuan, dan keterampilan Peserta Didik secara berkelanjutan;
9, melaksanakan pembelajaran yang dirancang sesuai dengan konteks kehidupan dan budaya Peserta Didik serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra;
10. melaksanakan pembelajaran yang berorientasi pada masa depan Peserta Didik yang berkelanjutan; dan
Il. merancang dan melaksanakan pembelajaran bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus pada Madrasah secara akomodatif.

C. Penilaian/ Asesmen
Penilaian/ asesmen merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar, perkembangan, dan pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
1. Prinsip penilaian/ asesmen:
a. terpadu dan tidak terpisah dengan pembelajaran; 
b. berkeadilan, berarti penilaian/ asesmen tidak menguntungkan atau merugikan Peserta Didik tertentu berdasarkan perbedaan gender, agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, maupun Peserta Didik berkebutuhan khusus;
c. objektif, berarti penilaian/ asesmen didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai; dan
d. edukatif, berarti hasil asesmen digunakan sebagai umpan balik pembelajaran, referensi untuk Guru dan orang tua dalam merancang pembelajaran dan penguatan karakter.
2. Jenis dan bentuk penilaian/ asesmen
Penilaian/ asesmen meliputi penilaian/ asesmen formatif dan penilaian/ asesmen sumatif. Penilaian/ asesmen formatif bertujuan untuk mengetahui kesiapan belajar siswa, merefleksi dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian/ asesmen sumatif pada pendidikan anak usia dini digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan Peserta Didik. Sedangkan asesmen sumatif pada pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar Peserta Didik dan mengevaluasi efektivitas program pembelajaran.
Penilaian/ asesmen dapat dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, penilaian kinerja, tes tertulis, tes lisan, dan portofolio, serta bentuk lain yang sesuai dengan tujuan penilaian. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelajaran dan penilaian/ asesmen pada Madrasah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB IV
KOKURIKULER
Kokurikuler merupakan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi Peserta Didik. Kokurikuler di Madrasah dilaksanakan dalam bentuk P5RA. Profil pelajar Pancasila dan Rahmatan lil 'Alamin yang dimaksud adalah pelajar Indonesia sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, serta moderat dalam beragama.
 
Projek penguatan profil pelajar ini merupakan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu dalam mengamati, mengeksplorasi, dan/atau merumuskan solusi terhadap isu-isu atau permasalahan nyata yang relevan bagi Peserta Didik dengan tetap memperhatikan ketersediaan sumber daya satuan pendidikan dan Peserta Didik. Projek penguatan profil pelajar ini dikembangkan oleh Madrasah mengacu pada panduan/petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
-
Kokurikuler ini memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kompetensi pada P5RA dirumuskan dalam bentuk ciri-ciri Peserta Didik yang:
a. beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan berakhlak mulia;
b. bergotong royong;
c. bernalar kritis;
d. berkebinekaan global;
e. mandiri; dan
f. kreatif.
Madrasah berkewajiban menyelenggarakan kegiatan projek bagi Peserta Didik yang bermuatan moderasi beragarna dengan indikator (1) komitmen kebangsaan, (2) toleransi, (3) antikekerasan, dan (4) akomodatif terhadap budaya lokal. Kegiatan tersebut menjadi 1 (satu) kesatuan dalam P5RA.
Muatan pembelajaran pada P5RA memuat tema utama. Tema utama P5RA ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk menjadi rujukan bagi Madrasah dalam merumuskan topik P5RA yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.
Beban belajar pada P5RA dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun ajaran.

BAB V
PENGEMBANGAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
A. Komponen
1. Visi dan Misi
Kegiatan Ekstrakurikuler pada Madrasah mempunyai visi yaitu berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan  kemandirian Peserta Didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar kegiatan Intrakurikuler.
Kegiatan Ekstrakurikuler pada Madrasah mempunyai misi:
a. menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik; dan
b. menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan/ atau berkelompok.
2. Fungsi dan Tujuan
Kegiatan Ekstrakurikuler pada Madrasah memiliki fungsi:
a. pengembangan, yakni bahwa kegiatan Ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal Peserta Didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan;
b. kesalehan sosial, yakni bahwa kegiatan Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab kesalehan sosial Peserta Didik sebagai implementasi penganut agama yang kuat. Kompetensi kesalehan sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada
Peserta Didik untuk memperluas pengalaman sosial keagamaan, praktik keterampilan sosial keagamaan, dan internalisasi nilai moral dan nilai kesalehan sosial;
c. rekreatif, yakni bahwa kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan Peserta Didik. Kegiatan Ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah Iebih menantang dan Iebih menarik bagi Peserta Didik; dan  
d. persiapan karier, yakni bahwa kegiatan Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karier Peserta Didik  melalui pengembangan kapasitas.
Pelaksanaan kegiatan Ekstrakurikuler pada Madrasah bertujuan:
a. meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor Peserta Didik; dan
b. mengembangkan bakat dan minat Peserta Didik dalam upaya pembinaan pribadi yang saleh menuju pembinaan manusia seutuhnya dan Rahmatan Lil 'Alamin.
B. Jenis dan Format Kegiatan
Jenis kegiatan Ekstrakurikuler sebagai berikut:
1. krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan Iainnya;
2. karya ilmiah, misalnya: Kegiatan 11miah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan Iainnya;
3. latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater,  teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan Iainnya;
4. keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis al-Qur'an, retreat; atau
5. bentuk kegiatan Iainnya.  
Kegiatan Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut:
1. Individual, yakni kegiatan Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan;
2. Kelompok, yakni kegiatan Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik;
3. Klasikal, yakni kegiatan Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik dalam satu kelas;
4. Gabungan, yakni kegiatan Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik antarkelas; dan
5. Lapangan, yakni kegiatan Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalarn format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah Peserta Didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan. C. Prinsip Pengembangan
Kegiatan Ekstrakurikuler pada Madrasah dikembangkan dengan prinsip:
1. bersifat individual, yakni bahwa kegiatan Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik masing-masing;
 
2. bersifat pilihan, yakni bahwa kegiatan Ekstrakurikuler  dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela;
3. keterlibatan aktif, yakni bahwa kegiatan Ekstrakurikuler menuntut  keikutsertaan Peserta Didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing;
4. menyenangkan, yakni bahwa kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dałam suasana yang menggembirakan bagi Peserta Didik;
5. membangun etos kerja, yakni bahwa kegiatan Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat Peserta Didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat; dan
6. kemanfaatan sosial, yakni bahwa kegiatan Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.

D. Mekanisme
1. Pengembangan
Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan oleh Madrasah bagi Peserta Didik sesuai bakał dan minat Peserta Didik. Pengembangan kegiatan Ekstrakurikuler di Madrasah dapat dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dałam penyelenggaraan kegiatan Ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat Peserta Didik; (3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan Peserta Didik atau menyalurkannya ke Madrasah atau lembaga lainnya; dan (5) menyusun program kegiatan Ekstrakurikuler.
Madrasah wajib menyusun program kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Madrasah. Program kegiatan Ekstrakurikuler pada Madrasah dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada Kelompok Kerja Madrasah (KKM). Penggunaannya difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi atau Kantor  Kementerian Agama kabupaten/kota. Program kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada Peserta Didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun ajaran.
Sistematika program kegiatan Ekstrakurikuler paling sedikit memuat:  rasional dan tujuan umum;
b. deskripsi setiap kegiatan Ekstrakurikuler;
c. pengelolaan;
d. pendanaan; dan  evaluasi
2. Pelaksanaan
Penjadwalan kegiatan Ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina di bawah bimbingan kepala Madrasah atau wakil kepala Madrasah. Jadwal kegiatan Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan intra dan Kokurikuler.
3. Asesmen
Kinerja Peserta Didik dałam kegiatan Ekstrakurikuler perlu mendapat asesmen dan dideskripsikan dałam raport. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan pencapaian kompetensi Peserta  Didik dalam kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Asesmen dilakukan secara kualitatif.

E. Evaluasi
Evaluasi kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan Madrasah. Madrasah hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, Madrasah dapat melakukan perbaikan rencana tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya.

F. Daya Dukung
Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan Ekstrakurikuler meliputi:
1. Kebijakan Madrasah
Pengembangan dan pelaksanaan kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari Madrasah. Oleh karena itu, untuk dapat mengembangkan dan melaksanakan kegiatan Ekstrakurikuler diperlukan kebijakan Madrasah yang ditetapkan dalam rapat Madrasah dengan melibatkan komite Madrasah baik langsung maupun tidak langsung.
2. Ketersediaan Pembina
Pelaksanaan kegiatan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina. Madrasah dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina.
3. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Madrasah
Pelaksanaan kegiatan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana Madrasah. Yang termasuk sarana Madrasah adalah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan pada Madrasah. Selain itu unsur prasarana seperti lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga, prasarana kesenian, dan prasarana lainnya.

G. Pihak yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan kegiatan Ekstrakurikuler antara lain:
1. Madrasah
Kepala Madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan pembina Ekstrakurikuler, bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh tiap Madrasah. 
2. Komite Madrasah
Sebagai mitra Madrasah memberikan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam kegiatan Ekstrakurikuler. 
3. Orangtua
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan kegiatan Ekstrakurikuler pada Madrasah.

BAB VI
MUATAN LOKAL
Muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman Peserta Didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya. Muatan lokal bertujuan:
a. memperkenalkan setiap Peserta Didik kepada lingkungan mereka sendiri;
b. melestarikan budaya daerah masing-masing yang termasuk kerajinan;
c. memberikan keterampilan yang menghasilkan nilai ekonomi di daerahnya;
d. memberikan Peserta Didik bekal kemampuan;  memberikan keterampilan untuk hidup di masyarakat dan melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi; dan
f. menolong diri sendiri dan juga orang tua dalam memenuhi kebutuhan hidup, 
Muatan lokal dikembangkan dengan prinsip:
a. kesesuaian dengan perkembangan Peserta Didik;
b. kebutuhan kompetensi;
c. fleksibilitas jenis, bentuk, dan pengaturan waktu penyelenggaraan;
d. penguatan karakter Peserta Didik, misalnya karakter berbangsa, karakter moderasi beragama, dan karakter anti korupsi;
e. kebermanfaatan untuk kepentingan daerah dan nasional dalam menghadapi tantangan global; dan 
f. mendukung terwujudnya 4 (empat) Pilar Kebangsaan Republik Indonesia,  yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran dapat berupa:
a. Kegamaan, yaitu al-Qur'an, Hadis, Qiro'ah al-Qur'an, Tahfidz al-Qur'an, Ilmu Tajwid, Imla, Ilmu Faraidl, Nahwu, Shorof, Balaghah, Qira'atul Kutub, Khat, Akidah, dan Baca Tulis al-Qur'an;
b. Seni Budaya, yaitu musik, karawitan, tari, pedalangan, teater, pemeranan, tata artistik, lukis, dan seni patung;
c. Prakarya dalam aspek kerajinan, yaitu desain dan produksi kria tekstil, desain dan produksi kria kulit, desain dan produksi kria keramik, desain dan produksi kria kayu, serta desain dan produksi kria logam;
d. Prakarya dalam aspek rekayasa, yaitu teknik transmisi (radio/ kabel/telekomunikasi), teknik akses (radio/kabel);
e. Prakarya dalam aspek budidaya, yaitu ternak, ikan, rumput laut,tanaman umum, tanaman pangan, dan pembibitan tanaman;
  Prakarya dalam aspek pengolahan, yaitu teknologi hasil pertanian, pengolahan hasil pertanian, teknologi, dan pengolahan hasil perikanan;
g. Pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan (PJOK); 
h. Bahasa, yaitu bahasa daerah maupun bahasa asing; 
i. Riset, yaitu penelitian dalam bidang IPA, IPS, Bahasa, dan keagamaan; dan
j. Teknologi, yakni teknologi informasi dan komunikasi, keterampilan komputer dan pengelolaan informasi, rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan, dan multimedia.
Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/ atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.

BAB VII
KURIKULUM MADRASAH
Setiap Madrasah menyusun Kurikulum Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran di Madrasah. Kurikulum Madrasah disusun dengan memperhatikan:
1. paling sedikit berisi: (a) Analisis Karakteristik Madrasah, (b) Visi, Misi, dan Tujuan Madrasah, (c) Pengorganisasian Pembelajaran, dan (d) Perencanaan Pembelajaran;
2. disusun dengan mengacu pada tujuan pendidikan merdeka, tujuan jenjang satuan pendidikan, struktur Kurikulum yang ditetapkan pemerintah, karakteristik Peserta Didik, dan kearifan lokal;
3. disusun dengan melibatkan kepala Madrasah, Guru, tenaga kependidikan, komite Madrasah, dunia usaha, dan dunia industri untuk MA Kejuruan, MA Keterampilan, dan pemangku kepentingan Madrasah lainnya;
4. dilakukan kajian ulang setiap menjelang awal tahun ajaran baru;
5. dalam hal perencanaan pembelajaran, Madrasah dapat menggunakan, memodifikasi, atau mengadaptasi contoh yang disediakan pemerintah atau menyusun secara mandiri; 
6. pembelajaran di Madrasah mengintegrasikan program mandatori lintas kementerian melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan/atau Ekstrakurikuler;
7. Madrasah melampirkan beberapa contoh rencana pembelajaran berupa
RPP/modul ajar/bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran;
8. Kurikulum Madrasah jenjang RA, MI, dan MTS disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan jenjang MA disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi; dan
9. ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum Madrasah ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan ini mulai berlaku:
1. Madrasah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027;
2. Madrasah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2013 sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan memulai  penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027 / 2028;
3. MI dan MTS dapat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas I, IV, dan VII atau secara serentak pada seluruh kelas;
4. MA dan MAK yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka menerapkan  Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas X;
5. mata pelajaran Bahasa Inggris pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Madrasah sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027 / 2028; dan
6. Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan pelatihan Guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada jenjang sekolah dasar/MI dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka 5.

BAB IX
SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN KURIKULUM
A. Sosialisasi
1. Sosialisasi implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah dilaksanakan secara berjenjang oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah., Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kelompok Kerja Pengawas Madrasah (Pokjawas Madrasah), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), Kelompok Kerja  Raudhatul Athfal (KKRA), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), dan Kelompok Kerja Guru (KKG).
2. Sosialisasi dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada pemangku kepentingan di Madrasah mengenai aspek konseptual dan teknis implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
3. Sosialisasi ditargetkan untuk mengkondisikan seluruh pemangku kepentingan di Madrasah agar siap mengimplementasikan Kurikulum
Merdeka.
B. Pendampingan
1. Pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. Direktorat Jenderal dapat membentuk dan  menetapkan tim pengembang Kurikulum yang tugasnya antara lain melakukan pendampingan implementasi Kurikulum di Madrasah.
2. Kegiatan pendampingan dimaksudkan untuk memberi penguatan  dan bantuan teknis pelaksanaan Kurikulum. Pendampingan meliputi perencanaan dan pengembangan Kurikulum Madrasah, pembelajaran dan penilaian/ asesmen, dan P5RA.
3. Pendampingan dilakukan sesuai dengan kondisi Madrasah dan/ atau daerah.
 
BAB X
PEMANTAUAN DAN EVALUASI IMPLEMENTASI KURIKULUM
Pemantauan dan evaluasi implementasi Kurikulum bertujuan untuk menjamin bahwa pelaksanaan Kurikulum di Madrasah berjalan optimal sesuai  dengan ketentuan.
Pemantauan dan evaluasi implementasi Kurikulum merupakan serangkaian kegiatan terencana dan sistematis dalam mengumpulkan, mengolah informasi data yang valid dan reliabel dari semua tahapan pelaksanaan Kurikulum.
Evaluasi bertujuan untuk menentukan efektivitas, efisiensi, relevansi, kelayakan rancangan, implementasi Kurikulum, dan pembelajaran. Hasil evaluasi dapat dijadikan referensi dalam memperbaiki dan menentukan tindak lanjut pengembangan Kurikulum.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum meliputi:
1. Kurikulum Madrasah;
2. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
3. perencanaan dan pelaksanaan penilaian/ asesmen;
4. pelaksanaan P5RA; dan
5. dampak implementasi Kurikulum terhadap capaian tujuan pembelajaran Peserta Didik.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dan dapat melibatkan:
1. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
2. Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
3. Pengawas Madrasah; dan
4. Komite Madrasah/masyarakat.

BAB Xl
PENUTUP
Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTS, MA, dan MAK ini sebagai panduan bagi Madrasah dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan Kurikulum di Madrasah. Madrasah dapat mengembangkan Kurikulum sesuai dengan visi, misi, tujuan dan kondisi masing-masing. Dengan demikian, diharapkan Madrasah dapat meningkatkan kualitasnya dan mencapai kemajuan dengan senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan serta mengikuti perkembangan zaman.

LAMPIRAN 11
KEPUTUSAN MENTERI l-%.GAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 0 TAHUN 2024
TENTANG
PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA RAUDHATUL ATHFAL, •MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH UAN
RINCIAN MATA PELAJARAN PENGUAPAN PROGRAM
NO PROGRAM MATA PELAJARAN
1 MA PROGRAM KEAGAMAAN Ilmu Tafsir
Ilmu Hadis
Akidah AkhlaÎ<
Fikih
Ushul Fikih
Bahasa Arab
2 MA AKADEMIK/ MAN INSAN CENDEKIA Matematika
Fisika
Kimia
Biolo i
Ekonomi
Geo rafi
Kebumian
Informatika
Astronomi
3 MA PLUS KETERAMPILAN Teknik 
Teknik Ketenagąlistrikan
Teknik Grafika
Teknik Otomotif
Teknik Mesin
Reka asa Peran kat Lunak
Teknik Kom uter dan Jarin an
Multimedia
Sistem Inform atika
Desain Web
Desain Komunikasi Visual
O erator Kornm.•łter
A ribisnis Tan
A ribisnis Ternak
Agribisnis Pengolahan Hasil
Pertanian
Pro ram Keahlian Kehutanan
Perhotelan dan Jasa Pariwisata
Kuliner
Tata Kecantikźl]
Tata Rias
Tata Busana
Tata Bo a
Seni Desain
Desain dan Prodük Kreatif Kri a
Seni Broadcastin dan Film
Pela aran Ka al Penan ka İkan
Perikanan
Bisnis dan Pemasaran
Manas emen Perkantoran
Akuntansi dan Keuan an
Teknik Pen obatan Holistik