Selasa, 09 Juli 2024

Guru Kelas dan Wali Kelas

 

Berikut adalah beberapa pengertian sebagaimana yang bisa dilihat dalam beberapa peraturan pendidikan sebagai berikut:

Menurut PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1992 TENTANG TENAGA PENDIDIKAN, Bagian Ketiga, Pendidikan Dasar, Pasal 12 disebutkan bahwa (1) Calon tenaga pendidik di sekolah dasar dididik sebagai calon guru kelas di lembaga pendidikan tenaga keguruan. 

Pasal 39 nya disebutkan bahwa (1) Pada sekolah dasar terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah, guru kelas, dan guru mata pelajaran. 

Menurut PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAH U N 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

Pasal 3
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran; dan
c. Guru Bimbingan dan Konseling /Konselor

Pasal 13
Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b. menyusun silabus pembelajaran;
c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e: menyusun alat ukurlsoal sesuai mata pelajaran;
f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h. melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
j. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k. membimbing guru pemula dalam program induksi;
I. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m. melaksanakan pengembangan diri;
n. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o. membuat karya inovatif.

Menurut PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN  PENGAWAS SEKOLAH, disebutkan bahwa:

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Menurut peraturan tersebut, 

(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. 

(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. 


(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok: 

a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; 

b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; 

c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; 

d. membimbing dan melatih peserta didik; dan 

e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. 


(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:  

a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;  

b. pengkajian program tahunan dan semester; dan 

c. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan. 

(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB). 

(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. 

(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun. 

(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.  

(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.  

(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi: 

a. wakil kepala satuan pendidikan; 

b. ketua program keahlian satuan pendidikan; 

c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; 

d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; 

e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau 

f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan. 

(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya. 


(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

4 ayat (7) huruf f meliputi: 

a. wali kelas; 

b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); 

c. pembina ekstrakurikuler; 

d. koordinator  Pengembangan  Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;  

e. Guru piket; 

f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); 

g. penilai kinerja Guru;  

h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau 

i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 

(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.  

(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.  


Menurut peraturan tersebut,  wali kelas adalah tugas tambahan yang diberikan kepada seorang guru. 


1.   Wali Kelas

Tugas:

a. mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya; 

b. berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik; 

c. menyelenggarakan administrasi kelas 

d. menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;  

e. membuat catatan khusus tentang peserta didik; 

f. mencatat mutasi peserta didik; 

g. mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;

Jumlah: 1 (satu) Guru/kelas/tahun


Bukti Fisik:

a. surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah; 

b. program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; 

c. laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah. 


Ekuivalensi Beban Kerja per Minggu: 2 jam Tatap Muka


2. Pembina Ekstrakurikuler

Tugas:

a. menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;

b. melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;

c. melatih langsung peserta didik;

d. mengevaluasi program

ekstrakurikuler;

e. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;

f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.


Jumlah:

1 (satu) Guru/ ekstrakurikuler/1 (satu)kegiatan/minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik)


Bukti Fisik:

a. Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah;

b. program dan jadwal kegiatanpembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

c. laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.


Ekuivalensi Beban Kerja per Minggu: 2 jam Tatap Muka


3. Guru Piket 

Tugas 

a. meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K);

b. menerima dan mendata tamu sekolah;

c. mengoordinasikan Guru pengganti bagi kelas yang Gurunya berhalangan hadir;

d. mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada Kepala Sekolah;

e. melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas Guru piket;

f. membuat laporan hasil piket per tugas.


Jumlah: 1 (satu) Guru/hari/minggu


Bukti Fisik:

a. surat tugas per semester sebagai

Guru piket dari Kepala Sekolah;

b. program dan jadwal piket yang

ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

c. laporan hasil piket per tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.


Ekuivalensi Beban: 1 jam Tatap Muka


4. Penilai KinerjaGuru

Tugas: 

a. menyusun rencana program PK Guru dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PK Guru;

b. melaksanakan kegiatan PK Guru sejumlah 5 (lima) - 10 (sepuluh) orang Guru sesuai program;

c. menginput hasil penilaian kinerja Guru ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen PKG;

d. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Penilaian Kinerja Guru.


Jumlah: 1 (satu) Guru/sekolah/ 5 (lima) - 10 (sepuluh) orang Guru


Bukti Fisik: 

a. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk menjadi penilai kinerja Guru;

b. SK sebagai tim penilai dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh dinas;

c. program dan jadwal pelaksanaan penilaian yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

d. laporan pelaksanaan penilaian yang disetujui oleh Kepala Sekolah.


Ekuivalensi Beban: 2 jam Tatap Muka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar