Minggu, 16 Juni 2024

Kalender Pendidikan Kemenag Tahun Pelajaran 2024-2025

 

Pedoman Kalender Pendidikan Kementerian Agama

A. Ketentuan Umum

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Pedoman Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Pedoman Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
  2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  3. Awal Masuk tahun ajaran adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester gasal.
  4. Awal masuk semester genap adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester genap.
  5. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.
  6. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
  7. Penilaian/asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
  8. Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada minggu ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun materi PTS meliputi semua Kompetensi Dasar (KD) yang sudah dipelajari sampai dengan minggu ke-7 atau ke-8
  9. Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua Kompetensi Dasar (KD) pada semester tersebut.
  10. Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua Kompetensi Dasar (KD) pada semester genap.
  11. Asesmen Formatif adalah Penilaian/asesmen yang bertujuan untuk mengetahui kesiapan belajar siswa, merefleksi dan memperbaiki proses pembelajaran.
  12. Asesmen Sumatif adalah Penilaian/asesmen pada pendidikan anak usia dini yang digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan Peserta Didik. Sedangkan asesmen sumatif pada pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar Peserta Didik dan mengevaluasi efektivitas program pembelajaran.
  13. Asesmen Madrasah yang selanjutnya disingkat AM adalah penilaian/asesmen yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian perkembangan peserta didik bagi RA dan pencapaian hasil belajar bagi MI, MTs, dan MA/MAK sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
  14. Lima hari kerja atau enam hari kerja adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di madrasah.
  15. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada madrasah. Adapun Hari libur dimaksud adalah hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.
  16. Libur Semester adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir semester gasal.
  17. Libur Akhir tahun ajaran adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.
  18. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  20. Kanwil Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  21. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan/atau  pemerintah kabupaten/kota.

B. Ketentuan Khusus

  1. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
  2. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk MI : 35 menit, MTs : 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.
  3. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

    • Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
    • Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
    • Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
    • Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah;

C. Semester Gasal

  • 15 Juli 2024 Awal Masuk/Permulaan Tahun Ajaran 2024/2025
  • 15 – 20Juli 2024 Rentang Waktu MATSAMA
  • 17 Agustus 2024 HUT Kemerdekaan RI
  • 16 September 2024 Maulid Nabi Muhammad Saw.
  • 18 Nov – 07 Des 2024 Rentang Penilaian Akhir Semester Gasal/Asesmen Sumatif
  • 20 atau 21 Desember 2024 Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
  • 25 Desember 2024 Hari Raya Natal
  • 23 – 31 Desember 2024 Libur Pembelajaran Semester Gasal

D. Semester Genap

  • 01 Januari 2025 Tahun Baru Masehi
  • 02 Januari 2025 Awal Masuk Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025
  • 03 Januari 2025 Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI
  • 27 Januari 2025 Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad Saw.
  • 29 Januari 2025 Tahun Baru Imlek
  • 29 Maret 2025 Hari Raya Nyepi
  • 3 Maret — 17 Mei 2024 Rentang Waktu Asesmen Madrasah
  • 31 Maret 2025 Hari Raya Idul Fitri 1446 H (menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah)
  • 18 April 2025 Wafat Isa Almasih
  • 26 Mei — 14 Juni 2025 Perkiraan Rentang Waktu Penilaian Akhir Tahun/Asesmen Sumatif Akhir Tahun Ajaran
  • 29 Mei 2025 Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni 2025 Hari Lahir Pancasila
  • 20 atau 21 Juni 2025 Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap
  • 23 Juni- 13 Juli 2025 Libur Pembelajaran Akhir Tahun Ajaran


KALENDER PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DKI JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2024/2025
  1. Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) kelas 7 dan SMPLB, Kelas X dan SMALB, serta SMK pada 8-10 Juli 2024.
  2. MPLS siswa PAUD, TKLB, kelas 1, dan SDLB pada 8-19 Juli 2024.
  3. Untuk peserta paket B dan paket C, MPLS dilaksanakan pada 1-3 Agustus 2024.
  4. Untuk peserta paket A, MPLS dilaksanakan mulai 1-15 Agustus 2024.
  5. Kegiatan belajar kelas 7 dan SMPLB, kelas 10 dan SMALB, serta SMK dimulai 11 Juli 2024.
  6. Kegiatan belajar PAUD, TKLB, kelas 1 SD, dan SDLB dimulai 22 Juli 2024.
  7. Kegiatan belajar kelas 2-6 SD dan SDLB, kelas 8-9 dan SMPLB, kelas 11-12 SMA dan SMK, serta kelas 13 khusus program SMK 4 tahun dimulai pada Senin 8 Juli 2024.
  8. Kegiatan belajar paket B dan C dimulai Senin, 5 Agustus 2024.
  9. Kegiatan belajar paket A dimulai pada 16 Agustus 2024.
  10. Kegiatan belajar paket A fase A/fase b/fase C, paket B fase D, paket C fase E/F dimulai pada Senin, 8 Juli 2024.
  11. Semester 1 berakhir pada Jumat, 20 Desember 2024.
  12. Semester 2 berakhir pada Jumat, 26 Juni 2025.
  13. Libur semester 1 dimulai Sabtu, 21 Desember 2024 dan berakhir Sabtu, 4 Januari 2025.
  14. Libur semester 2 dimulai Sabtu, 28 Juni 2025 dan berakhir Sabtu 12 Juli 2025.
Adapun Kalender Pendidikan yang dikeluarkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, tanggal masuknya adalah Rabu. 10 Juni 2024.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar