Rabu, 07 Mei 2025

SEB Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru

 


1. Latar Belakang

Pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu dilakukan pengintegrasian sistem informasi pengelolaan kinerja ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Badan Kepegawaian Negara.

Pengintegrasian pengelolaan kinerja ASN tersebut dilakukan untuk mengimplementasikan transformasi manajemen ASN melalui penerapan digitalisasi manajemen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk mendorong terciptanya birokrasi yang berdampak, lincah, dan cepat pada bidang pendidikan.

2. Maksud dan Tujuan Surat Edaran Bersama

a. Maksud Surat Edaran Bersama ini sebagai acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian instansi daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam pengelolaan kinerja ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas

Sekolah melalui sistem informasi pengelolaan kinerja.

b. Tujuan Surat Edaran Bersama ini adalah agar pengelolaan kinerja ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melalui sistem informasi pengelolaan kinerja dapat dilaksanakan secara optimal untuk:

1) mendukung transformasi peran ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk mencapai pendidikan yang bermutu untuk semua; dan

2) meminimalkan beban administratif yang dihadapi oleh ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dengan mengoptimalkan proses pelaporan kinerja, melalui pengurangan jumlah dokumen yang harus diunggah serta penetapan periode pengelolaan kinerja yang cukup dilakukan satu kali dalam setahun, sehingga ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dapat lebih berkonsentrasi pada tugas pokok.

3. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; b. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

d. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;

e. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara;

f. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan

h. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

4. Isi Surat Edaran Bersama

a. Instansi daerah melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya menerapkan pengelolaan kinerja ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melalui sistem informasi pengelolaan kinerja yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang terintegrasi/interoperabilitas dengan layanan kinerja pada SIASN BKN.

b. Pengelolaan kinerja ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah meliputi:

1) perencanaan kinerja;

2) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; 3) penilaian kinerja; dan

4) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

c. Data pengelolaan kinerja ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, selanjutnya dialirkan ke layanan kinerja pada SIASN BKN.

d. Pengelolaan kinerja ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf c menjadi data dan/ atau dokumen sumber layanan kinerja pada SIASN BKN.

e. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan kepada ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja melalui sistem informasi pengelolaan kinerja.

f. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pendidikan sesuai kewenangannya melakukan pemutakhiran data ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melalui:

1) operator satuan pendidikan pada aplikasi verval PTK dan Dapodik untuk ASN Guru dan Kepala Sekolah; dan

2) operator dinas pendidikan pada Sistem Informasi Manajemen

Tenaga Kependidikan (SIM-Tendik) untuk ASN Pengawas Sekolah. g. Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kepegawaian melalui Admin SIASN melakukan pemutakhiran data unit organisasi satuan pendidikan ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dalam layanan SIASN sesuai dengan referensi Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang tercatat pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/.

h. Penggunaan dan pemanfaatan sistem informasi pengelolaan kinerja ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mengacu pada petunjuk teknis dan panduan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

i. Pengelolaan kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah yang dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi

Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru masih tetap diselenggarakan sampai dengan Pengelolaan kinerja ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah berdasarkan Surat Edaran Bersama ini dilaksanakan pada awal Januari 2025.

5. Penutup

Demikian Surat Edaran Bersama ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar