Rabu, 07 Mei 2025

Sistem Pengelolaan Kinerja Guru, Kepsek, Pengawas Tahun 2025

 

Pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu dilakukan pengintegrasian sistem informasi pengelolaan kinerja ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Badan Kepegawaian Negara.

Pengintegrasian pengelolaan kinerja ASN tersebut dilakukan untuk mengimplementasikan transformasi manajemen ASN melalui penerapan digitalisasi manajemen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk mendorong terciptanya birokrasi yang berdampak, lincah, dan cepat pada bidang pendidikan.

Pada tahun 2025 ini ada perubahan tentang methode pengelolaan kinerja khususnya bagi guru, kepsek dan pengawas sekolah. Untuk mempelajarinya lebih lanjut silahkan lihat dokumen-dokumen di bawah ini.

1. Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah  Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024 Nomor 19 Tahun 2024  Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah 

2. Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 5539/B.B1/HK.03.01/2024  Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

3. Panduan substansi & teknis Pengelolaan Kinerja Guru Versi dokumen:  Januari 2025. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Republik Indonesia ©2025

4. Panduan substansi & teknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Versi dokumen: Januari 2025. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Republik Indonesia ©2025

5. Buku Saku  Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah, Panduan Praktis untuk Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah, Versi Dokumen: 28 Februari 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar