Jumat, 30 November 2018

Program Tahunan

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI mengeluarkan buku Panduan Penilaian Di Sekolah Dasar Edisi Revisi Tahun 2016. Lengkapnya buku panduan tersebut bisa di download disini. 

Dalam buku tersebut disebutkan bahwa Program Tahunan adalah rencana umum pelaksanaan pembelajaran muatan pelajaran berisi antara lain rencana penetapan alokasi waktu satu tahun pembelajaran. Misalkan suatu sekolah menetapkan jumlah hari belajar efektif dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 200 hari dan paling banyak 245 hari.

Program Tahunan dipersiapkan dan dikembangkan sebelum tahun pelajaran karena Program Tahunan merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya, seperti Program Semester, Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Langkah-langkah perancangan Program Tahunan:
1. Menelaah jumlah tema dan subtema pada suatu kelas.
2. Menandai hari-hari libur, permulaan tahun pelajaran, minggu efektif pada kalender akademik. Hari-hari libur meliputi:
• Jeda tengah semester
• Jeda akhir semester
• Libur akhir tahun pelajaran
• Hari libur keagamaan
• Hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional
• Hari libur khusus
• Kegiatan khusus satuan pendidikan
3. Menghitung jumlah Minggu Belajar Efektif (MBE) dalam satu tahun.
4. Menclistribusikan alokasi waktu Minggu Belajar Efektif (MBE) ke dalam subtema.

Komponen-komponen dalam menyusun Program Tahunan:
1. Identitas (antara lain muatan pelajaran, kelas, tahun pelajaran)
2. Format isian (antara lain tema, subtema, dan alokasi waktu).

Dalam perkembangan dan pengkajian penyusunan Program Tahunan, terdapat beragam alternatif format program tahunan. Dengan demikian pendidik memiliki kebebasan dalam menentukan format program tahunan. Format berikut ini, memberi kemudahan dalam penyusunan program tematik terpadu yang berorientasi kepada kepraktisan agar pendidik dapat membagi waktu satu tahun kegiatan pembelajaran efektif secara sistematis dan terukur, contoh format sebagai berikut.

Berikut adalah contoh program tahunan kelas 1 SD.
Format program tahunan bisa didownload disini.

Selasa, 06 November 2018

Perangkat Administrasi

1. Kalender Pendidikan
 Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Lihat di sini.
 

2. Perangkat Administrasi Guru

Perangkat administrasi guru adalah perlengkapan yang disiapkan guru untuk melaksanakan tugas-tugas pembelajaran baik yang berkaitan dengan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran dan tindak lanjutnya. 

Kurikulum yang berlaku dalam dunia pendidikan Indonesia saat ini adalah kurikulum tahun 2013 yang sudah direvisi pada tahun 2016 dan 2018. Lihat disini.

2. Perangkat Administrasi Sekolah/Madrasah

Perangkat Administrasi sekolah  adalah suatu proses keseluruhan kegiatan yang berupa merencanakan, mengatur (mengurus), melaksanakan dan mengendalikan semua urusan sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan dan pengajaran di sekolah. 

Administrasi sekolah merupakan suatu proses pemanfaatan segala sumber (potensi) yang ada di sekolah baik personil (Kepala Sekolah dan stafnya serta guru-guru dan karyawan sekolah lainnya) maupun material (kurikulum, alat/media) dan fasilitas (sarana dan prasarana) serta dana yang ada di sekolah secara efektif. Lihat disini.

3. Perangkat Administrasi untuk Akreditasi Sekolah/Madrasah

Akreditasi ialah proses yang berkesinambungan dari evaluasi diri, refleksi, dan perbaikan (“Accreditation is a continuous process of self-evaluation, reflection, and improvement). 

Dalam  akreditasi  terdapat kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi internal dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. Lihat disini.

Senin, 06 Agustus 2018

Perubahan Kurikulum 2013 Revisi 2017



Perubahan Kurikulum 2013 Tahun 2017 memuat 9 (sembilan) hal sebagai berikut:
1. Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional tapi tetap Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional.
2. Penilaian sikap KI 1 dan KI 2 sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya agama dan ppkn namun KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP.
3. Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD , maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata2. untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama.
4. pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan.
5. Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom. Yaitu KD, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran.
6. Perubahan terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, uas menjadi penilaian akhir semester untuk semester 1 (satu) dan penilaian akhir tahun untuk semester 2 (dua). Dan sudah tidak ada lagi uts, langsung ke penilaian akhir semester.
7. Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).
8. Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
9. Remedial diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil.

Adapun Salah satu hasil Bimtek Kurikulum Nasional yang akan diberlakukan tahun pelajaran baru adalah guru harus memiliki Kelengkapan berikut :
BUKU KERJA GURU
A. BUKU KERJA 1 :

1. SKL, KI, dan KD
2. Silabus
3. RPP
4. KKM

B. BUKU KERJA 2 :

1. Kode Etik Guru
2. Ikrar Guru
3. Tata Tertib Guru
4. Pembiasaan Guru
5. Kalender Pendidikan
6. Alokasi Waktu
7. Program Tahunan
8. Program Semester
9. Jurnal Agenda Guru

C. BUKU KERJA 3 :

1. Daftar Hadir
2. Daftar Nilai
3. Penilaian Akhlak/Kepr
4. Analisis Hasil Ulangan
5. Progpel Perbaikan & Pengayaan
6. Daftar buku Pegawai Guru/Siswa
7. Jadwal Mengajar
8. Daya Serap Siswa
9. Kumpulan Kisi soal
10. Kumpulan Soal
11. Analisis Butir Soal
12. Perbaikan Soal

D. BUKU KERJA 4 :
1. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
2. Program Tindak Lanjut Kerja Guru

Revisi K13 Tahun 2017 tidak terlalu signifikan, namun perubahan di fokuskan untuk meningkatkan hubungan atau keterkaitan antara kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD). Sedangkan dalam Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) K13 revisi 2017, yang dibuat harus muncul empat macam hal yaitu; PPK, Literasi, 4C, dan HOTS sehingga perlu kreatifitas guru dalam meramunya.

Perbaikan atau revisi Kurikulum 2013 tahun 2017 Adalah sebagai berikut :
Mengintergrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) didalam pembelajaran. Karakter yang diperkuat terutama 5 karakter, yaitu: religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas. Mengintegrasikan literasi; keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C (Creative, Critical thinking, Communicative, dan Collaborative);
Mengintegrasikan HOTS (Higher Order Thinking Skill). Gerakan PPK perlu mengintegrasikan, memperdalam, memperluas, dan sekaligus menyelaraskan berbagai program dan kegiatan pendidikan karakter yang sudah dilaksanakan sampai sekarang.

Dibawah ini merupakan beberapa daftar perubahan istilah kurikulum 2013 terbaru 2017 yang sangat penting diketahui oleh rekan-rekan guru seluruh Indonesia khususnya yang melaksanakan kurikulum 2013 Tahun pelajaran 2017/2018. 
1. Istilah KKM berubah menjadi Ketuntasan Belajar Minimal (KBM), (catatan dalam Permendikbud No.4. Tahun  2016 No. 023 Ttg. Standar Penilaian, istilah yang digunakan tetap KKM) ?
2. Istilah UH berubah istilah dengan PH ( Penilaian Harian ), dalam Permendikbud No. 4 disebutkan bahwa, Pasal 1 ayat 4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik. Pasal 6 ayat (1) "Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan". Jadi sebetulnya tidak ada perubahan ?
3. Istilah UTS berubah istilah dgn PTS ( Penilaian Tengah Semester )
4. Istilah UAS berubah istilah dgn PAS ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap
5. Istilah UKK berubah PAT ( Penilaian Akhir Tahun )

Pasal 6 ayat 2 (c) disebutkan, "menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas."

PAT materi soalnya meliputi semester GANJIL 25 % dan semester GENAP 75 % > KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )
a. Semester Ganjil = 55
b. Semester Genap = 65
120 : 2 = 60 Tuntas

Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS
1. Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS.
2. Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.
3. Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.
4. Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.
KKM ( KBM ) semua mapel sama.
Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK

Beberapa mengenai perubahan revisi 2017 sebagai berikut:
1. Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
2. Pengetahuan dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
3. K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4. 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.
5. Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.
6. Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah.
Contoh:
jika KBM 75,
maka
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83 - 90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)
7. Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yg sdh ditetapkan masing2 sekolah.
8. Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.
REMIDI ---> Materi yang pernah diujikan.

Permendikbuk baru:
1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN
2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN
5. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR

Kalau Ulangan Akhir Semester ganjil (UAS) berubah menjadi Penilaian Akhir Semester ganjil (PAS)
Kalau Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) berubah menjadi Penilaian Akhir Tahun (PAT).
lihat juga penampakkan diatas tentang kriteria dan skala penilaian penetapan KKM kurikulum 2013 terbaru

Gerakan Literasi Sekolah
Pengertian Literasi dalam konteks Gerakan Literasi Sekolah adalah kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan/atau berbicara. Gerakan Literasi Sekolah (GLS) merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik.
Literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori. Literasi dapat dijabarkan menjadi ;
1. Literasi Dini (Early Literacy),
2. Literasi Dasar (Basic Literacy),
3. Literasi Perpustakaan (Library Literacy),
4. Literasi Media (Media Literacy),
5. Literasi Teknologi (Technology Literacy),
6. Literasi Visual (Visual Literacy).

Sumber lihat disini dan disini.

Senin, 04 Juni 2018

Analisis Hari Belajar Efektif Tahun Pelajaran 2018/2019

Hari Belajar Efektif (HBE) merupakan istilah yang dikenal dalam dunia pendidikan untuk menunjukkan jumlah hari efektif yang dipergunakan dalam berbagai kegiatan pembelajaran. Analisis terhadap HBE perlu dilakukan mengingat bahwa tidak seluruh hari dalam kalender pendidikan merupakan hari belajar efektif. Misalkan apabila ada kegiatan penilaian, seperti penilaian harian (PH), tengah semester (PTS) atau akhir semester (PAS), maka kegiatan penilaian ini tidak termasuk HBE. Karena HBE adalah kegiatan pembelajaran, sedangkan PH, PTS dan PAS termasuk kegiatan penilaian.

Berikut akan disajikan analisis hari belajar efektif pada semester ganjil dengan mengacu kepada Kalender Pendidikan Tahun 2018/2018. Patokan yang digunakan untuk melakukan analisa adalah sebagai berikut:
1. Kalender yang digunakan adalah Kalender Pendidikan Kemenag, dengan agenda kegiatan Semester Ganjil 2018/2019
   16 Juli 2018 Hari pertama masuk madrasah
   17 Agustus 2018 Libur Hari Proklamasi Kemerdekaan
   22 Agustus 2018 Libur Hari Raya Idul Adha 1439 H
   11 September 2018 Libur Tahun Baru Islam 1440 H
   20 September 2018 Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
   3-8 Desember 2018 Ujian Semester Ganjil (UAS/PAS)
   15 Desember 2018 Pembagian raport Semester Ganjil
   17-31 Desember 2018 Libur Semester Ganjil
   25 Desember 2018 Libur Hari Raya Natal

2. Ada empat kegiatan sekolah yang akan mengambil alokasi hari belajar yaitu 
a. hari awal belajar, seperti masa orientasi atau pengenalan lingkungan sekolah
b. penilaian yang meliputi penilaian harian, tengah semester dan akhir semester
c. kegiatan pembagian rapor atau laporan hasil belajar
d. minggu tenang, yaitu hari-hari siswa masuk sekolah tetapi tidak efektif belajar karena berada pada pasca penilaian akhir semester


Dari analisis tersebut diatas bisa disimpulkan bahwa jumlah hari belajar efektif untuk semester ganjil adalah 76 hari, atau 15 minggu efektif.

Apabila dibuat analisa minggu efektif, maka bisa dihitung sebagai berikut:
No
Bulan
Jumlah
Minggu
Jumlah Minggu
Tidak Efektif
Jumlah Minggu
Efektif
1
Juli
4
2
2
2
Agustus
5
0
5
3
September
4
0
4
4
Oktober
4
0
4
5
November
5
0
5
6
Desember
4
2
2

Jumlah
26
4
22

Dari analisa tersebut diatas, bisa disimpulkan bahwa jumlah minggu efektif untuk semester ganjil adalah 22 minggu. Jumlah ini belum dikurangi dengan kegiatan di sekolah tetapi tidak berhubungan dengan pembelajaran, seperti penilaian harian, tengah semester, akhir semester, dan minggu tenang menjelang pembagian rapor.

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019


Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag kembali merilis regulasi terkait Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019. SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2018 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 telah disahkan pada 24 Mei 2018. SK Dirjen ini menjadi pedoman dalam penyusunan kalender pendidikan bagi penyelenggara pendidikan RA, MI, MTS dan MA seluruh Indonesia. Agenda kegiatan yang termaktub dalam SK Dirjen Pendis Nomor 2941 Tahun 2018 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 tersebut adalah :

1. Semester Ganjil 2018/2019
16 Juli 2018 Hari pertama masuk madrasah
17 Agustus 2018 Libur Hari Proklamasi Kemerdekaan
22 Agustus 2018 Libur Hari Raya Idul Adha 1439 H
11 September 2018 Libur Tahun Baru Islam 1440 H
20 September 2018 Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
3-8 Desember 2018 Ujian Semester Ganjil (UAS/PAS)
15 Desember 2018 Pembagian raport Semester Ganjil
17-31 Desember 2018 Libur Semester Ganjil
25 Desember 2018 Libur Hari Raya Natal

2. Semester Genap 2018/2019
1 Januari 2019 Libur Tahun Baru Masehi
2 Januari 2019 Awal Semester Genap
5 Februari 2019 Libur Tahun Baru Imlek
3 Maret 2019 Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
7 Maret 2019 Libur Hari Raya Nyepi
25-30 Maret 2019 Perkiraan UAMBN MA
8-11 April 2019 Perkiraan UN Utama MA
19 April 2019 Libur Wafat Isa Al Masih
22-26 April 2019  Perkiraan UAMBN MTs
1 Mei 2019 Libur Hari Buruh
6-9 Mei 2019 Perkiraan UN Utama MTs
19 Mei 2019 Libur Hari Raya Waisak
30 Mei 2019 Libur Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni 2019 Libur Hari lahir Pancasila
5-6 Juni 2019 Hari Raya Idul Fitri 1440 H
17-22 Juni 2019 Ujian Semester Genap (UKK/PAT)
29 Juni 2019 Pembagian raport Semester Genap
30 Juni - 14 Juli 2019 Libur Semester Genap

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download SK dan Kalender Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI Tahun Pelajaran 2018/2019 disini.