Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 209/P/2O2l Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar Dan Menengah
Sebagai perbandingan silahkan lihat juga Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1005/P/2000 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (lama) disini
Persiapan Bukti Fisik Akredit Sekolah/Madrasah lihat disini
Silahkan lihat juga Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar