Rabu, 17 Juli 2024

KMA No. 450 Tahun 2024 tentang Impementasi Kurukulum Pada Madrasah

 

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 450 TAHUN 2024 TENTANG
PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH,DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang   
a. bahwa untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia merdeka yang beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, serta berkarakter Pancasila, pendidikan madrasah diarahkan untuk memberdayakan dan membangun kemandirian peserta didik dengan tetap mengakui hak dan kewenangan guru;
b. bahwa untuk mewujudkan pendidikan madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan kurikulum yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan budaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah
Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
Mengingat  
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172);
MEMUTUSKAN
Menetapkan   
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN.
KESATU  
Menetapkan:
a. Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan
b. Rincian Mata Pelajaran Penguatan Program pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA  
Pedoman Implementasi Kurikulum sebagaimana dimaksud  dalam Diktum KESATU huruf a merupakan panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan pembelajaran di madrasah.
KETIGA   Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT  
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,


LAMPIRAN 1
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK NDONESIA
NOMOR 450 TAHUN 2024
TENTANG
PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN
PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA RAUDHATUL ATHFAL, MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN

BAB 1  
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.
Kementerian Agama memberikan otonomi kepada pengelola madrasah dan segenap pemangku kepentingan untuk mengelola madrasahnya secara mandiri, kreatif, dan inovatif. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan dan pembelajaran yang konstruktif, humanis, dan adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kearifan lokal.
Untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dałam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan untuk memberikan arah bagi madrasah dałam mengimplementasikan kurikulum merdeka.

B. Maksud dan Tujuan
Maksud   
Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada pengelola madrasah dan pemangku kepentingan untuk mengelola kurikulum madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan   
Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dałam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, dan akhlak mulia,
serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.

C. Sasaran
Sasaran Pedoman ini meliputi:
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
3. Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
4. Madrasah; dan
5. Pemangku kepentingan terkait.

D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman ini meliputi:
1. struktur kurikulum;
2. pembelajaran dan penilaian/ asesmen; 
3. kokurikuler;
4. pengembangan kegiatan ektrakurikuler;  
5. kurikulum madrasah;
6. muatan lokal:
7. ketentuan peralihan;
8. sosialisasi dan pendampingan implementasi kurikulum; dan
9. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum.

E. Pengertian Umum
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. 
2. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
3. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri atas 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
4. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk Iain yang sederajat.
5. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk Iain yang sederajat.
6. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk Iain yang sederajat.
7. Kurikulum adalah seperangkat• rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
8. Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter  Pancasila.
9. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.
10. Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik.
1 1. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Madrasah.
12. Capaian Pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik di akhir setiap fase.
13. Fase adalah tahapan perkembangan belajar peserta didik.
14. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
15. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
16. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
17. Kementerian adalah Kementerian Agama. 
18. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

BAB 11
STRUKTUR KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum RA
Struktur Kurikulum pada RA terdiri atas:
1. Kegiatan Pembelajaran Intrakurikuler
Kegiatan pembelajaran Intrakurikuler dirancang agar anak dapat mencapai kemampuan fondasi sebagaimana tertuang dalam Capaian Pembelajaran Fase fondasi. Capaian Pembelajaran Fase fondasi terdiri atas elemen: 
a. nilai agama dan budi pekerti;
b. jati diri; dan
c. dasar-dasar literasi, matematika, sains, teknologi, rekayasa, dan seni.
Kegiatan pembelajaran Intrakurikuler dilaksanakan dengan bermain bermakna yaitu aktivitas bermain yang memberikan ruang bereksplorasi sehingga bermanfaat untuk mengembangkan karakter  dan kompetensi Peserta Didik.
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan belajar anak usia dini, yakni proses pembelajaran yang melibatkan dan memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna. Kegiatan dapat menggunakan sumber-sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar anak. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi, buku bacaan anak, atau bentuk lainnya.
2. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil 'Alamin Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil 'Alamin (P5RA) bertujuan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil 'Alamin yang mengacu pada standar tingkat pencapaian perkembangan anak untuk RA. P5RA dimaksudkan untuk menguatkan perwujudan 6 (enam) dimensi profil pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil 'Alamin pada Fase fondasi. P5RA dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) projek dengan tema berbeda. Pelaksanaan P5RA menggunakan alokasi waktu pembelajaran di RA,
3. Alokasi Waktu Pembelajaran
Alokasi waktu pembelajaran di RA untuk Peserta Didik usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu.
B. Struktur Kurikulum MI
Struktur Kurikulum MI sebagai berikut:
Tabel 1. alokasi waktu mata pelajaran MI kelas I
(asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP
Per
Tahun
Al-Qurl an Hadis 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Fikih 72 72
Bahasa Arab 72 72
Pendidikan Pancasila 144 36 180
Bahasa Indonesia 216 36 252
Matematika 144 144
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan 108 36 144
Seni dan Budayaa)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 108 36 144
Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.008 144 1.152
Muatan Lokalb) 72 - 216 72 - 216
 
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP
Per
Tahun
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.080 - 1224 144 1.224-
1.368
Keterangan:
a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/ atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
b) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 2. Alokasİ waktu mata pelajaran MI kelas II
(asumsi 1 tahun 36 minggu dan 1 JP 35 menü)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP
Per Tahun
Al-Qur'an Hadis 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Fikih 72 72
Bahasa Arab 72 72
Pendidikan Pancasila 144 36 180
Bahasa Indonesia 252 36 288
Matematika 180 36 216
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan 108 36
Seni dan Budayaa)
1, Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4, Seni Tari 108 36
Total JP Mata Pelajaran wajib 1.080 180 1.260
Muatan Lokalb) 72 - 216 72 - 216
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.152 - 1.296 180 1.332 -
1.476
Keterangan:
a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/ atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
b) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 3. Alokasi waktu mata pelajaran MI kelas III-V (asumsi 1 tahun 36 minggu dan 1 JP 35 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi P5RA Per Tahun Total JP Per Tahun
Al-Qur'an Hadis 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Fikih 72 72
Sejarah Kebudayaan
Islam 72 72
Bahasa Arab 72 72
Pendidikan Pancasila 36 180
Bahasa Indonesia 216 36 252
Matematika 180 180
limu Pengetahuan Alam dan Sosial 180 36 216
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan
Kesehatan 108 36 144
Seni dan Budayaa)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 108 36
Bahasa Inggris 72 72
Total JP Mata Pelajaran wajib 1.368 180 1.548
Muatan Lokalb) 72 - 216 72 - 216
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.584 180 1.620 -
1.764
Keterangan:
a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/ atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
b) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan.

Tabel 4. Alokasi waktu mata pelajaran MI kelas VI (asumsi 1 tahun 32 minggu dan 1 JP 35 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi P5RA Per Tahun Total JP
Per Tahun
Al-Qur'an Hadis 64
Akidah Akhlak 64 64
Fikih 64
Sejarah Kebudayaan Islam 64
Bahasa Arab 64 64
Pendidikan Pancasila 128 32 160
Bahasa Indonesia 192 32 224
Matematika 160 160
limu Pengetahuan Alam dan Sosial 160 32 192
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan 96 32 128
Seni dan Budayaa)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 96 32 128
Bahasa Inggris 64 64
Total JP Mata Peıajaran wajib 1.216 160 1.376
Muatan Lokalb) 64 - 192 64 - 192
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.280 -
1.408 160 1.440 —
1.568

Keterangan:
a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/ atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
b) Paling sedikit 64 (enam puluh empat) JP per tahun dan paling banyak 192 (seratus sembilan puluh dua) sebagai mata pelajaran pilihan.
Implementasi struktur Kurikulum MI dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling.
2. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi, dan keunikan lokal berupa:
a. keagamaan
b. seni budaya;
c. prakarya;
d. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
e. bahasa;  teknologi; dan  riset.
3. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema P5RA; dan/ atau  mata pelajaran yang berdiri sendiri.
4. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
5. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/ atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan hasil analisis Capaian Pembelajaran dan ketersediaan waktu di Madrasah.
6. Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif menambahkan mata pelajaran program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
7. Tim P5RA di Madrasah terdiri atas koordinator dan fasilitator, dengan ketentuan:
a. P5RA dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) projek dengan tema berbeda;
b. Guru mata pelajaran yang alokasi waktu P5RA dialihkan, dapat menjadi fasilitator setara dengan 1 (satu) JP per rombongan; dan
c. beban belajar sebagai koordinator projek P5RA setara dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.

C. Struktur Kurikulum MTS
Struktur Kurikulum MTS sebagai berikut:
Tabel 5, Alokasi waktu mata pelajaran MTS kelas VII
(asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP Per Tahun
Al-Qur'an Hadis 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Fikih 72 72
Sejarah Kebudayaan Islam 72 72
Bahasa Arab 108 108
Pendidikan Pancasila 72 36 108
Bahasa Indonesia 180 36 216
Matematika 144
Ilmu Pengetahuan Alam 144
Ilmu Pengetahuan Sosial 108 36 144
Bahasa Inggris 108 108
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan 72 36 108
Informatika 72 36 108
Seni, Budaya, dan Prakaryaa)
I. Seni Musik 2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budi Daya 72 36 108
 - 11  
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP Per Tahun
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa
8. Prakarya Pengolahan
Total JP Mata Pelajaran Wajib 1.368 216 1.584
Muatan Lokalb) 72 - 216 72 - 216
Total JP Mata Pelajaran Wajib
+ Muatan Lokal 1.440 — 1.584 216 1.656 -
1.800
Keterangan:
a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/ atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
b) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 6. Alokasi waktu mata pelajaran MTS kelas VIII
(asumsi 1 tahun 36 minggu dan 1 JP 40 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakufikuler 
Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP Per Tahun
Al-Qur'an Hadis 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Fikih 72 72
Sejarah Kebudayaan Islam 72 72
Bahasa Arab 108 108
Pendidikan Pancasila 72 72
Bahasa Indonesia 180 36 216
Matematika 36 180
limu Pengetahuan Alam 36 180
limu Pengetahuan Sosial 108 108
Bahasa Inggris 108 36 144
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan 72 36 108
Informatika 72 72
Seni, Budaya, dan Prakaryaa)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budi Daya
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa 72 36 108
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP Per Tahun
8. Prakarya Pengolahan
Total JP Mata Pelajaran wajib 1.368 216 1.584
Muatan Lokalb) 72 - 216 72 - 216
Total JP Mata Pelajaran Wajib
+ Muatan Lokal — 1.584 216 1,656-
1.800

Keterangan:
a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/ atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
b) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 7. Alokasi waktu mata pelajaran MTs Kelas IX
  (asumsi 1 tahun 32 minggu dan 1 JP 40 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi P5RA Per Tahun Total JP Per Tahun
Al-Qur'an Hadis 64 64
Akidah Akhlak 64 64
Fikih 64 64
Sejarah Kebudayaan
Islam 64 64
Bahasa Arab 96 96
Pendidikan Pancasila 64 32 96
Bahasa Indonesia 160 160
Matematika 128 32 160
limu Pengetahuan Alam 128 32 160
limu Pengetahuan
Sosial 96 32 128
Bahasa Inggris 96 32 128
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan
Kesehatan 64
Informatika 32 96
Seni, Budaya, dan
Prakaryaa)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budi Daya 64 64
- 13 -
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi P5RA Per Tahun Total JP Per Tahun
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa
8. Prakarya Pengolahan
Total JP Mata Pelajaran wajib 1.216 192 1.408
Muatan Lokal(b) 64 - 192 64 - 192
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 1.280 - 1.408 192 1.472 -
1.600
Keterangan:
a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/ atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
b) Paling sedikit 64 (enam puluh empat) JP per tahun dan paling banyak 192 (seratus sembilan puluh dua) sebagai mata pelajaran pilihan.
Implementasi struktur Kurikulum MTs dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling.
2. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi, dan keunikan lokal berupa:
a. keagamaan
b. seni budaya;
c. prakarya;
 d. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
e. bahasa;  teknologi; dan g riset.
3. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema P5RA; dan/ atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
4, Kurikulum di Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif di MTs menambahkan mata pelajaran program kebutuhan khusus sesuai kondisi Peserta Didik.
5. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
6. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan hasil analisis capaian pembelajaran dan ketersediaan waktu di Madrasah.
7. Madrasah yang mengembangkan program khusus dapat menggunakan alokasi waktu muatan lokal. Kelas VII dan VIII minimal 72 (tujuh puluh dua) JP dan maksimal 216 (dua ratus enam belas) JP per tahun sedangkan kelas IX minimal 64 (enam puluh empat) JP dan maksimal 192 (seratus sembilan puluh dua) JP pertahun.
8. Tim P5RA di Madrasah terdiri atas koordinator dan fasilitator, dengan ketentuan:
a. P5RA dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) projek dengan tema berbeda;
b. Guru mata pelajaran yang alokasi waktu P5RA dialihkan, dapat menjadi fasilitator setara dengan 1 (satu) JP per rombongan; c, beban belajar sebagai koordinator projek P5RA setara dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
D. Struktur Kurikulum MA
Struktur Kurikulum MA sebagai berikut:
Tabel 8. Alokasi waktu mata pelajaran MA kelas X (asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP
Per Tahun
Al-Qur'an Hadis 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Fikih 72 72
Sejarah Kebudayaan Islam 72 72
Bahasa Arab 144 144
Pendidikan Pancasilaa) 18 72
Bahasa Indonesia 108 36 144
Matematika 108 36 144
Ilmu Pengetahuan Alam:
Fisika, Kimia, Biologi 216 36 252
Ilmu Pengetahuan Sosial:
Sosiologi, Ekonomi, Sejarah,
Geografi 288 36 324
Bahasa Inggris 108 108
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan 72 36 108
Informatika 72 72
Seni, Budaya, dan Prakaryab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budi Daya
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa
8. Prakarya Pengolahan 54 18 72
- 15 -
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP
Per Tahun
Total JP Mata Pelajaran wajib 1.512 216 1.728
Muatan Lokal c) 72 - 216 72 - 216
Total JP Mata Pelajaran wajib + Muatan Lokal 1.584 - 1.728 216 1.800 -
1.944
Penguatan Program d) 216 216
Total JP Mata Pelajaran Wajib
+ Muatan Lokal+ Penguatan
Program 1.800 — 1.944 216 2.016 -
2.160
Keterangan:
a) Pembelajaran reguler tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila serta Seni dan Prakarya.
b) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, dan/atau prakarya). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya).
c) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan.
d) Madrasah yang memilih penguatan program merupakan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik/ MAN Insan Cendekia, dan MA Plus Keterampilan.
Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang Iebih spesifik. Namun demikian, Madrasah dapat menentukan pengorganisasian muatan pelajaran. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan:
a. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;
b. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau
c. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.
Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu:
1. Kelompok mata pelajaran umum.
Setiap MA wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik MA.
2. Kelompok mata pelajaran pilihan.
Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran.
- 16 -
Tabel 9. Alokasi waktu mata pelajaran MA kelas XI (asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP
Per Tahun
A. Kelom ok Mata Pela' aran Umum
Al-Qur'an Hadis 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Fikih 72 72
Sejarah Kebudayaan Islam 72 72
Bahasa Arab 72 72
Pendidikan Pancasilaa) 54 18 72
Bahasa Indonesia 108 36 144
Matematika 108 36 144
Bahasa Inggris 108 108
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan 72 36 108
Sejaraha) 54 18 72
Seni dan Budayaa,b)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 54 18 72
Total JP Mata Pelajaran
Umum 918 162 1.080
B. Kelompok Mata Pelajaran Pilihanc)
Ilmu Tafsir 720-900 720-900
Ilmu Hadis
Ushul Fikih
Antropologi
Bahasa Arab tingkat lanjut
Bahasa Indonesia tingkat lanjut
Bahasa Inggris tingkat lanjut
Bahasa Jepang
Bahasa Jerman
Bahasa Korea
Bahasa Mandarin
Bahasa Prancis
¯ 17 _
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP
Per Tahun
Biologi
Ekonomi
Fisika
Geografi
Informatika
Kimia
Matematika tingkat lanjut
Sejarah tingkat lanjut
Sosiologi
Prakarya dan Kewirausahaan (budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan)
Mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program d)
Total JP Mata Pelajaran Umum + Pilihan 1.638 - 1.818 162 1.800 -
1.980
Muatan Lokal e) 72 - 216 72 - 216
Total JP Mata Pelajaran Umum+Pilihan+Muatan
Lokal 1.710 - 2.034 162 1.872 -
2.196
Keterangan:
a) Pembelajaran kelas XI tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi projek, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Seni, dan Sejarah.
b) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/ atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Kelompok mata pelajaran pilihan dengan ketentuan:
I) alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun, kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun, mata pelajaran limu Tafsir, limu Hadis, dan Ushul Fikih dialokasikan 108 (seratus delapan) JP per tahun, dan mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program dialokasikan 216 (dua ratus enam belas) JP per tahun; dan
2) dapat dialokasikan 720 (tujuh ratus dua puluh) JP sampai dengan 900 (sembilan ratus) JP per tahun sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Madrasah.
- 18 -
d) Madrasah yang memilih penguatan program merupakan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik/ MAN Insan Cendekia, dan MA Plus Keterampilan.
e) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas) sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 10. Alokasi waktu mata pelajaran MA kelas XII
(asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler 
Per Tahün Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP Per Tahun
A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Al-Qur'an Hadis 64
Akidah Akhlak 64 64
Fikih 64 64
Sejarah Kebudayaan Islam 64 64
Bahasa Arab 64 64
Pendidikan Pancasilaa) 48 16 64
Bahasa Indonesia 96 32 128
Matematika 96 32 128
Bahasa Inggris 96 96
Seni dan Budayaa,b)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 48 16 64
Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan 64 32 96
Sejaraha) 48 16 64
Jumlah JP mata pelajaran umum 816 144 960
B. Kelompok Mata Pelajaran Pilihanc)
Ilmu Tafsir 800 640 - 800
Ilmu Hadis
Ushul Fikih
Antropologi
Bahasa Arab tingkat lanjut
Bahasa Indonesia tingkat lanjut
Bahasa Inggris tingkat lanjut
Bahasa Jepang
Bahasa Jerman
- 19 -
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP Per Tahun
Bahasa Korea
Bahasa Mandarin
Bahasa Prancis
Biologi
Ekonomi
Fisika
Geografi
Informatika
Kimia
Matematika tingkat lanjut
Sejarah tingkat lanjut
Sosiologi
Prakarya dan
Kewirausahaan (budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan)
Mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program
d)
Total JP Mata Pelajaran Umum + Pilihan 1.456 - 1.616 1.600 -
1.760
Muatan lokal e) 64- 192 64 — 192
Total JP Mata Pelajaran Umum+Pilihan+Muatan
Lokal 1.520 - 1.808 144 1.664 -
1.952
Keterangan:
a) Pembelajaran kelas XII tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu, untuk memenuhi alokasi projek 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, Seni, dan Sejarah.
b) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Kelompok mata pelajaran pilihan dengan ketentuan:
1) alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 160 (seratus enam puluh) JP per tahun, kecuali mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yang dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 64
 
- -
(enam puluh empat) JP per tahun, mata pelajaran Ilmu Tafsir, Ilmu Hadis, dan Ushul Fikih dialokasikan 96 (sembilan puluh enam) JP per tahun, dan mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan penguatan program dialokasikan 192 (seratus sembilan  puluh dua) JP per tahun; dan
2) dapat dialokasikan 640 (enam ratus empat puluh) JP sampai dengan 800 (delapan ratus) JP per tahun sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan Madrasah. 
d) Madrasah yang memilih penguatan program merupakan Madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, yaitu MA Program Keagamaan, MA Akademik/MAN Insan Cendekia, dan MA Plus Keterampilan.
e) Paling sedikit 64 (enam puluh empat) JP per tahun dan paling banyak 192 (seratus sembilan puluh dua) sebagai mata pelajaran pilihan.
Implementasi struktur Kurikulum MA dilaksanakan dengan ketentuan:
 
 1. Madrasah wajib membuka kelompok mata pelajaran umum dan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan.
2. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti:
 seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum; dan
b. memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh Madrasah, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan  Peserta Didik.
3. Peserta Didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling larrlbat kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan penilaian ulang Madrasah terhadap minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.
4. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling.
5. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi dan keunikan lokal berupa:
a. keagamaan;
b. seni budaya;
c. prakarya; 
d. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
e. bahasa;  teknologi; dan
risete
6. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi dan keunikan lokal. 7, Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema P5RA; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri,
8, Kurikulum di Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif di MA menambahkan mata pelajaran program kebutuhan khusus sesuai kondisi
Peserta Didik.
9. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum Merdeka sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
- 21 -
IO. Madrasah yang mengembangkan program khusus dapat menggunakan alokasi waktu penguatan program. Kelas X dan XI minimal 72 (tujuh puluh dua) JP dan maksimal 216 (dua ratus enam belas) JP per tahun sedangkan Kelas XII minimal 64 (enam puluh empat) JP dan maksimal 192 (seratus sembilan puluh dua) JP per tahun.
11. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/ atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan hasil analisis capaian pembelajaran dan ketersediaan waktu di Madrasah maksimal 6 (enam) JP.
12. MA program keagamaan, mata pelajaran Al-Qur'an Hadis terdiri atas Tafsir dan Hadis, mata pelajaran Akidah Akhlak terdiri atas Ilmu Kalam dan Akhlak Tasawuf.
13. Tim P5RA di Madrasah terdiri atas koordinator dan fasilitator, dengan ketentuan:
a. P5RA dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) projek dengan tema berbeda;
b. Guru mata pelajaran yang alokasi waktu P5RA dialihkan, dapat menjadi fasilitator setara dengan 1 JP per rombongan; dan
c. beban belajar sebagai koordinator projek P5RA setara dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
E. Struktur Kurikulum MAK
Struktur Kurikulum MAK ditunjukkan pada tabel berikut ini.
Tabel 11. Struktur Kurikulum kelas X MAK
(asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP
Per Tahun
A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Al-Qur'an Hadis 72 72
Fikih 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Sejarah Kebudayaan Islam 72 72
Bahasa Arab 144 144
Pendidikan Pancasila 54 18 72
Bahasa Indonesia 108 36 144
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 90 18 108
Sejarah 54 18 72
Seni dan Budayaa)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 54 18 72
- -
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler
Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP
Per Tahun
Jumlah JP Mata Pelajaran Umum (A): 792 108 900
B. Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan:
Matematika 108 36
Bahasa Inggris 108 36 144
Informatika 108 36 144
Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosialb) 162 54 216
Dasar-Dasar Program Keahlian
c)
Jumlah JP Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B): 918 162 1.080
Total JP Mata Pelajaran Umum + Kejuruan 1.710 270 1.980
Muatan Lokal d) 72 - 216 72 - 216
Total JP Mata Pelajaran Umum + Kejuruan + Muatan Lokal 1.782 -
1.926 270 2.052 -
2.196
Keterangan:
a) Madrasah menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari),
b) Proporsi JP antara aspek Ilmu Pengetahuan Alam dan aspek Ilmu Pengetahuan Sosial disesuaikan dengan kebutuhan program keahlian.
c) Nama mata pelajaran menyesuaikan nama program keahlian.
d) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas ) sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 12. Struktur Kurikulum kelas XI MAK
(Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP per
Tahun
A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Al-Qur'an Hadis 72 72
Fikih 72 72
Akidah Akhlak 72 72
Sejarah Kebudayaan Islam 72 72
Bahasa Arab 72 72
Pendidikan Pancasila 54 18 72
Bahasa Indonesia 90 18 108
- 23 -
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi
P5RA Per Tahun Total JP
Per
Tahun
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 54 18 72
Sejarah 54 18 72
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Umum (A): 612 72 684
B. Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan:
Matematika 90 18 108
Bahasa Inggris 108 36
Mata Pelajaran [Konsentrasi Keahlian]a) 648 648
Projek Kreatif dan Kewirausahaan 180 180
Mata Pelajaran Pilihanb) 144 144
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B): 1.170 54 1.224
Total JP Mata Pelajaran Umum +Kejuruan 1.782 126 1.908
Muatan Lokal c) 72 - 216 72 - 216
Total JP Mata Pelajaran Umum + Kejuruan + Muatan Lokal 1.854 - 1.998 126 1.980 -
2.124
Keterangan:
a) Nama mata pelajaran sesuai dengan nama konsentrasi keahlian.
b) Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.
c) Paling sedikit 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun dan paling banyak 216 (dua ratus enam belas ) sebagai mata pelajaran pilihan.
Tabel 13. Struktur Kurikulum Kelas XII MAK
(asumsi 1 tahun 32 minggu dan 1 JP 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi P5RA Total JP
Per Tahun
A. Kelompok Mata Pelajaran Umum:
Al-Qur'an Hadis 64 64
Fikih 64 64
Akidah Akhlak 64 64
Sejarah Kebudayaan Islam 64 64
Bahasa Arab 64 64
Pendidikan Pancasila 32 32
Bahasa Indonesia 32 32 64
Mata Pelajaran Alokasi
Intrakurikuler Per Tahun Alokasi P5RA Total JP
Per Tahun
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Umum (A): 384 32 416
B. Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan:
Matematika 48 48
Bahasa Inggris 64 64
Mata Pelajaran
[Konsentrasi Keahlian] a) 352 352
Projek Kreatif dan Kewirausahaan 80 80
Praktik Kerja Lapanganb) 736 736
Mata Pelajaran Pilihanc) 64
Jumlah Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan (B) : 1 .344
Total JP Mata Pelajaran Umum +Kejuruan 1.728 32 1.472
Muatan Lokald) 64 - 192 64 - 192
Total JP Mata Pelajaran
Umum + Kejuruan +
Muatan Lokal 1.792 - 1.920 32 1.824 1952
Keterangan:
a) Nama mata pelajaran sesuai dengan nama konsentrasi keahlian.
b) Praktik kerja lapangan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) semester atau 16 (enam belas) minggu efektif.
c) Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.
d) Paling sedikit 64 (enam puluh empat) JP per tahun dan paling banyak 192 (seratus sempilan puluh dua) sebagai mata pelajaran pilihan.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum Merdeka MAK secara umum:
a. mata pelajaran Matematika, mata pelajaran Bahasa Inggris, dan mata pelajaran Informatika dilaksanakan sesuai dengan konteks program keahlian;
b. mata Pelajaran Projek limu Pengetahuan Alam dan Sosial berisi muatan tentang literasi ilmu pengetahuan alam dan sosial yang diformulasikan dalam tema-tema kehidupan yang kontekstual dan aktual;
c. mata pelajaran Dasar-Dasar Progrgm Keahlian dan mata pelajaran Konsentrasi Keahlian berisi kompetensi minimum dan dapat ditambah oleh Madrasah bersama mitra dunia kerja sesuai dengan kebutuhan dunia kerja;
d. mata pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan dilaksanakan melalui pendekatan pembelajaran berbasis projek untuk mengaktualisasikan kompetensi yang dikuasai melalui pengembangan produk/layanan jasa secara kreatif pada kegiatan wirausaha;
e. mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan wahana pembelajaran di dunia kerja untuk memberikan kesempatan kepada Peserta Didik meningkatkan penguasaan kompetensi teknis (technical skills) sesuai dengan konsentrasi keahliannya serta menginternalisasi karakter dan budaya kerja (soft skills);
f. mata pelajaran PKL dilaksanakan secara blok dan direncanakan pelaksanaannya di kelas XII selama 1 (satu) semester atau 16 (enam belas) minggu efektif;
g. mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih Peserta Didik berdasarkan minat untuk berwirausaha, bekerja pada bidangnya, maupun melanjutkan pendidikan;
h. ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mata pelajaran pilihan di Madrasah diatur dalam panduan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi Kurikulum;
i. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling;
j . muatan lokal merupakan muatan pembelajaran yang sesuai dengan kekhasan Madrasah, tipologi Madrasah, potensi, dan keunikan lokal berupa:
1. keagamaan;
2. seni budaya;
3. prakarya;
4. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
5. bahasa;
6. teknologi; dan
7. riset.
k. muatan lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui: 
1. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
2. pengintegrasian ke dalam tema P5RA; dan/ atau
3. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
l. Kurikulum di Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif di MAK menambahkan mata pelajaran program kebutuhan khusus sesuai kondisi Peserta Didik;
m. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan hasil analis hasil Capaian Pembelajaran dan ketersediaan waktu di Madrasah maksimal 6 (enam) JP; 
n. P5RA dalam 1 (satu) tahun ajaran dilaksanakan:
1. pada kelas X MAK, 3 (tiga) projek dengan 2 (dua) tema pilihan dan 1
(satu) tema wajib;
2. pada kelas XI MAK, 2 (dua) projek dengan 1 (satu) tema pilihan dan 1 (satu) tema wajib; dan
3. pada kelas XII MAK, 1 (satu) projek dengan tema wajib.
o, tim P5RA di Madrasah terdiri atas koordinator dan fasilitator, dengan
ketentuan:
1. Guru mata pelajaran yang alokasi waktu P5RA dialihkan, dapat menjadi fasilitator setara dengan 1 JP per rombongan; dan
2. beban belajar sebagai koordinator projek P5RA setara dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar,
- -
BAB 111
PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN / ASESMEN DI MADRASAH
Proses pembelajaran di Madrasah merupakan satu kesatuan aktivitas yang terpadu meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian atau asesmen pembelajaran.
A. Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Guru untuk merancang kegiatan pembelajaran agar berjalan efektif dalam mencapai tujuan pembelajaran. Perencanaan dilakukan untuk memastikan bahwa Guru melakukan persiapan sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran. Mutu perencanaan pembelajaran ditandai adanya inovasi agar menghasilkan pembelajaran yang efektif dan disusun secara sederhana serta mudah dilaksanakan. B. Pelaksanaan Pembelajaran
Pembelajaran merupakan proses interaksi Peserta Didik dengan Guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar untuk mencapai kompetensi yang diharapkan dengan mengembangkan kemampuan literasi dan mempertimbangkan perbedaan individual. Pembelajaran dilakukan untuk menumbuhkan minat dan budaya belajar dengan prinsip-prinsip:
1. mengembangkan sikap religius dengan menjadikan nilai-nilai akhlak dan pemahaman yang moderat sebagai inspirasi cara berfikir, bersikap, dan bertindak;
2. menerapkan pembelajaran yang menguatkan nilai-nilai keislamanan sebagai pengikat pola hubungan Guru dengan Peserta Didik sehingga tercipta hubungan yang mahabbah filZah atau kasih sayang, kebersamaan, dan saling membantu yang dilandasi niat ibadah menuju ridha Allah Swt.;
3. menerapkan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, bermakna, dan menyenangkan;
4. melaksanakan pembelajaran menantang sesuai kebutuhan Peserta Didik yang diwujudkan melalui bentuk kegiatan, bahan, dan media pembelajaran yang tepat;
5. menerapkan pembelajaran berdasarkan perbedaan individu dengan memperhatikan kesiapan belajar, minat, dan profil Peserta Didik;
6. melaksanakan pembelajaran mengacu pada hasil asesmen untuk mengetahui potensi, masalah, dan hambatan dalam menentukan program pembelajaran;
7. merancang dan melaksanakan pembelajaran untuk mengembangkan potensi Peserta Didik dan kapasitas mereka untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat;
8. melaksanakan proses pembelajaran yang mendukung perkembangan karakter, pengetahuan, dan keterampilan Peserta Didik secara berkelanjutan;
9, melaksanakan pembelajaran yang dirancang sesuai dengan konteks kehidupan dan budaya Peserta Didik serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra;
10. melaksanakan pembelajaran yang berorientasi pada masa depan Peserta Didik yang berkelanjutan; dan
Il. merancang dan melaksanakan pembelajaran bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus pada Madrasah secara akomodatif.

C. Penilaian/ Asesmen
Penilaian/ asesmen merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar, perkembangan, dan pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
1. Prinsip penilaian/ asesmen:
a. terpadu dan tidak terpisah dengan pembelajaran; 
b. berkeadilan, berarti penilaian/ asesmen tidak menguntungkan atau merugikan Peserta Didik tertentu berdasarkan perbedaan gender, agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, maupun Peserta Didik berkebutuhan khusus;
c. objektif, berarti penilaian/ asesmen didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai; dan
d. edukatif, berarti hasil asesmen digunakan sebagai umpan balik pembelajaran, referensi untuk Guru dan orang tua dalam merancang pembelajaran dan penguatan karakter.
2. Jenis dan bentuk penilaian/ asesmen
Penilaian/ asesmen meliputi penilaian/ asesmen formatif dan penilaian/ asesmen sumatif. Penilaian/ asesmen formatif bertujuan untuk mengetahui kesiapan belajar siswa, merefleksi dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian/ asesmen sumatif pada pendidikan anak usia dini digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan Peserta Didik. Sedangkan asesmen sumatif pada pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar Peserta Didik dan mengevaluasi efektivitas program pembelajaran.
Penilaian/ asesmen dapat dilakukan dengan menggunakan teknik observasi, penilaian kinerja, tes tertulis, tes lisan, dan portofolio, serta bentuk lain yang sesuai dengan tujuan penilaian. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelajaran dan penilaian/ asesmen pada Madrasah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB IV
KOKURIKULER
Kokurikuler merupakan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi Peserta Didik. Kokurikuler di Madrasah dilaksanakan dalam bentuk P5RA. Profil pelajar Pancasila dan Rahmatan lil 'Alamin yang dimaksud adalah pelajar Indonesia sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, serta moderat dalam beragama.
 
Projek penguatan profil pelajar ini merupakan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu dalam mengamati, mengeksplorasi, dan/atau merumuskan solusi terhadap isu-isu atau permasalahan nyata yang relevan bagi Peserta Didik dengan tetap memperhatikan ketersediaan sumber daya satuan pendidikan dan Peserta Didik. Projek penguatan profil pelajar ini dikembangkan oleh Madrasah mengacu pada panduan/petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
-
Kokurikuler ini memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Kompetensi pada P5RA dirumuskan dalam bentuk ciri-ciri Peserta Didik yang:
a. beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan berakhlak mulia;
b. bergotong royong;
c. bernalar kritis;
d. berkebinekaan global;
e. mandiri; dan
f. kreatif.
Madrasah berkewajiban menyelenggarakan kegiatan projek bagi Peserta Didik yang bermuatan moderasi beragarna dengan indikator (1) komitmen kebangsaan, (2) toleransi, (3) antikekerasan, dan (4) akomodatif terhadap budaya lokal. Kegiatan tersebut menjadi 1 (satu) kesatuan dalam P5RA.
Muatan pembelajaran pada P5RA memuat tema utama. Tema utama P5RA ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk menjadi rujukan bagi Madrasah dalam merumuskan topik P5RA yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.
Beban belajar pada P5RA dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu dalam 1 (satu) tahun ajaran.

BAB V
PENGEMBANGAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
A. Komponen
1. Visi dan Misi
Kegiatan Ekstrakurikuler pada Madrasah mempunyai visi yaitu berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan  kemandirian Peserta Didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar kegiatan Intrakurikuler.
Kegiatan Ekstrakurikuler pada Madrasah mempunyai misi:
a. menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik; dan
b. menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan/ atau berkelompok.
2. Fungsi dan Tujuan
Kegiatan Ekstrakurikuler pada Madrasah memiliki fungsi:
a. pengembangan, yakni bahwa kegiatan Ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal Peserta Didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan;
b. kesalehan sosial, yakni bahwa kegiatan Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab kesalehan sosial Peserta Didik sebagai implementasi penganut agama yang kuat. Kompetensi kesalehan sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada
Peserta Didik untuk memperluas pengalaman sosial keagamaan, praktik keterampilan sosial keagamaan, dan internalisasi nilai moral dan nilai kesalehan sosial;
c. rekreatif, yakni bahwa kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan Peserta Didik. Kegiatan Ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah Iebih menantang dan Iebih menarik bagi Peserta Didik; dan  
d. persiapan karier, yakni bahwa kegiatan Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karier Peserta Didik  melalui pengembangan kapasitas.
Pelaksanaan kegiatan Ekstrakurikuler pada Madrasah bertujuan:
a. meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor Peserta Didik; dan
b. mengembangkan bakat dan minat Peserta Didik dalam upaya pembinaan pribadi yang saleh menuju pembinaan manusia seutuhnya dan Rahmatan Lil 'Alamin.
B. Jenis dan Format Kegiatan
Jenis kegiatan Ekstrakurikuler sebagai berikut:
1. krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan Iainnya;
2. karya ilmiah, misalnya: Kegiatan 11miah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan Iainnya;
3. latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater,  teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan Iainnya;
4. keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis al-Qur'an, retreat; atau
5. bentuk kegiatan Iainnya.  
Kegiatan Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut:
1. Individual, yakni kegiatan Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan;
2. Kelompok, yakni kegiatan Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik;
3. Klasikal, yakni kegiatan Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik dalam satu kelas;
4. Gabungan, yakni kegiatan Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik antarkelas; dan
5. Lapangan, yakni kegiatan Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalarn format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah Peserta Didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan. C. Prinsip Pengembangan
Kegiatan Ekstrakurikuler pada Madrasah dikembangkan dengan prinsip:
1. bersifat individual, yakni bahwa kegiatan Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik masing-masing;
 
2. bersifat pilihan, yakni bahwa kegiatan Ekstrakurikuler  dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela;
3. keterlibatan aktif, yakni bahwa kegiatan Ekstrakurikuler menuntut  keikutsertaan Peserta Didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing;
4. menyenangkan, yakni bahwa kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan dałam suasana yang menggembirakan bagi Peserta Didik;
5. membangun etos kerja, yakni bahwa kegiatan Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat Peserta Didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat; dan
6. kemanfaatan sosial, yakni bahwa kegiatan Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.

D. Mekanisme
1. Pengembangan
Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan oleh Madrasah bagi Peserta Didik sesuai bakał dan minat Peserta Didik. Pengembangan kegiatan Ekstrakurikuler di Madrasah dapat dilakukan melalui tahapan: (1) analisis sumber daya yang diperlukan dałam penyelenggaraan kegiatan Ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat Peserta Didik; (3) menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan Peserta Didik atau menyalurkannya ke Madrasah atau lembaga lainnya; dan (5) menyusun program kegiatan Ekstrakurikuler.
Madrasah wajib menyusun program kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Madrasah. Program kegiatan Ekstrakurikuler pada Madrasah dikembangkan dengan mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada Kelompok Kerja Madrasah (KKM). Penggunaannya difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi atau Kantor  Kementerian Agama kabupaten/kota. Program kegiatan Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada Peserta Didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun ajaran.
Sistematika program kegiatan Ekstrakurikuler paling sedikit memuat:  rasional dan tujuan umum;
b. deskripsi setiap kegiatan Ekstrakurikuler;
c. pengelolaan;
d. pendanaan; dan  evaluasi
2. Pelaksanaan
Penjadwalan kegiatan Ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina di bawah bimbingan kepala Madrasah atau wakil kepala Madrasah. Jadwal kegiatan Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan kegiatan intra dan Kokurikuler.
3. Asesmen
Kinerja Peserta Didik dałam kegiatan Ekstrakurikuler perlu mendapat asesmen dan dideskripsikan dałam raport. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan pencapaian kompetensi Peserta  Didik dalam kegiatan Ekstrakurikuler yang dipilihnya. Asesmen dilakukan secara kualitatif.

E. Evaluasi
Evaluasi kegiatan Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan Madrasah. Madrasah hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, Madrasah dapat melakukan perbaikan rencana tindak lanjut untuk siklus kegiatan berikutnya.

F. Daya Dukung
Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan Ekstrakurikuler meliputi:
1. Kebijakan Madrasah
Pengembangan dan pelaksanaan kegiatan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari Madrasah. Oleh karena itu, untuk dapat mengembangkan dan melaksanakan kegiatan Ekstrakurikuler diperlukan kebijakan Madrasah yang ditetapkan dalam rapat Madrasah dengan melibatkan komite Madrasah baik langsung maupun tidak langsung.
2. Ketersediaan Pembina
Pelaksanaan kegiatan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina. Madrasah dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina.
3. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Madrasah
Pelaksanaan kegiatan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana Madrasah. Yang termasuk sarana Madrasah adalah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan pada Madrasah. Selain itu unsur prasarana seperti lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga, prasarana kesenian, dan prasarana lainnya.

G. Pihak yang Terlibat
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan kegiatan Ekstrakurikuler antara lain:
1. Madrasah
Kepala Madrasah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan pembina Ekstrakurikuler, bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh tiap Madrasah. 
2. Komite Madrasah
Sebagai mitra Madrasah memberikan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam kegiatan Ekstrakurikuler. 
3. Orangtua
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap keberhasilan kegiatan Ekstrakurikuler pada Madrasah.

BAB VI
MUATAN LOKAL
Muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman Peserta Didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya. Muatan lokal bertujuan:
a. memperkenalkan setiap Peserta Didik kepada lingkungan mereka sendiri;
b. melestarikan budaya daerah masing-masing yang termasuk kerajinan;
c. memberikan keterampilan yang menghasilkan nilai ekonomi di daerahnya;
d. memberikan Peserta Didik bekal kemampuan;  memberikan keterampilan untuk hidup di masyarakat dan melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi; dan
f. menolong diri sendiri dan juga orang tua dalam memenuhi kebutuhan hidup, 
Muatan lokal dikembangkan dengan prinsip:
a. kesesuaian dengan perkembangan Peserta Didik;
b. kebutuhan kompetensi;
c. fleksibilitas jenis, bentuk, dan pengaturan waktu penyelenggaraan;
d. penguatan karakter Peserta Didik, misalnya karakter berbangsa, karakter moderasi beragama, dan karakter anti korupsi;
e. kebermanfaatan untuk kepentingan daerah dan nasional dalam menghadapi tantangan global; dan 
f. mendukung terwujudnya 4 (empat) Pilar Kebangsaan Republik Indonesia,  yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran dapat berupa:
a. Kegamaan, yaitu al-Qur'an, Hadis, Qiro'ah al-Qur'an, Tahfidz al-Qur'an, Ilmu Tajwid, Imla, Ilmu Faraidl, Nahwu, Shorof, Balaghah, Qira'atul Kutub, Khat, Akidah, dan Baca Tulis al-Qur'an;
b. Seni Budaya, yaitu musik, karawitan, tari, pedalangan, teater, pemeranan, tata artistik, lukis, dan seni patung;
c. Prakarya dalam aspek kerajinan, yaitu desain dan produksi kria tekstil, desain dan produksi kria kulit, desain dan produksi kria keramik, desain dan produksi kria kayu, serta desain dan produksi kria logam;
d. Prakarya dalam aspek rekayasa, yaitu teknik transmisi (radio/ kabel/telekomunikasi), teknik akses (radio/kabel);
e. Prakarya dalam aspek budidaya, yaitu ternak, ikan, rumput laut,tanaman umum, tanaman pangan, dan pembibitan tanaman;
  Prakarya dalam aspek pengolahan, yaitu teknologi hasil pertanian, pengolahan hasil pertanian, teknologi, dan pengolahan hasil perikanan;
g. Pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan (PJOK); 
h. Bahasa, yaitu bahasa daerah maupun bahasa asing; 
i. Riset, yaitu penelitian dalam bidang IPA, IPS, Bahasa, dan keagamaan; dan
j. Teknologi, yakni teknologi informasi dan komunikasi, keterampilan komputer dan pengelolaan informasi, rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan, dan multimedia.
Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Madrasah melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/ atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.

BAB VII
KURIKULUM MADRASAH
Setiap Madrasah menyusun Kurikulum Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran di Madrasah. Kurikulum Madrasah disusun dengan memperhatikan:
1. paling sedikit berisi: (a) Analisis Karakteristik Madrasah, (b) Visi, Misi, dan Tujuan Madrasah, (c) Pengorganisasian Pembelajaran, dan (d) Perencanaan Pembelajaran;
2. disusun dengan mengacu pada tujuan pendidikan merdeka, tujuan jenjang satuan pendidikan, struktur Kurikulum yang ditetapkan pemerintah, karakteristik Peserta Didik, dan kearifan lokal;
3. disusun dengan melibatkan kepala Madrasah, Guru, tenaga kependidikan, komite Madrasah, dunia usaha, dan dunia industri untuk MA Kejuruan, MA Keterampilan, dan pemangku kepentingan Madrasah lainnya;
4. dilakukan kajian ulang setiap menjelang awal tahun ajaran baru;
5. dalam hal perencanaan pembelajaran, Madrasah dapat menggunakan, memodifikasi, atau mengadaptasi contoh yang disediakan pemerintah atau menyusun secara mandiri; 
6. pembelajaran di Madrasah mengintegrasikan program mandatori lintas kementerian melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan/atau Ekstrakurikuler;
7. Madrasah melampirkan beberapa contoh rencana pembelajaran berupa
RPP/modul ajar/bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran;
8. Kurikulum Madrasah jenjang RA, MI, dan MTS disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan jenjang MA disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi; dan
9. ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum Madrasah ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan ini mulai berlaku:
1. Madrasah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025/2026 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027;
2. Madrasah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2013 sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan memulai  penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027 / 2028;
3. MI dan MTS dapat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas I, IV, dan VII atau secara serentak pada seluruh kelas;
4. MA dan MAK yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka menerapkan  Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas X;
5. mata pelajaran Bahasa Inggris pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Madrasah sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027 / 2028; dan
6. Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan pelatihan Guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada jenjang sekolah dasar/MI dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka 5.

BAB IX
SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN KURIKULUM
A. Sosialisasi
1. Sosialisasi implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah dilaksanakan secara berjenjang oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah., Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kelompok Kerja Pengawas Madrasah (Pokjawas Madrasah), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), Kelompok Kerja  Raudhatul Athfal (KKRA), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), dan Kelompok Kerja Guru (KKG).
2. Sosialisasi dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada pemangku kepentingan di Madrasah mengenai aspek konseptual dan teknis implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
3. Sosialisasi ditargetkan untuk mengkondisikan seluruh pemangku kepentingan di Madrasah agar siap mengimplementasikan Kurikulum
Merdeka.
B. Pendampingan
1. Pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. Direktorat Jenderal dapat membentuk dan  menetapkan tim pengembang Kurikulum yang tugasnya antara lain melakukan pendampingan implementasi Kurikulum di Madrasah.
2. Kegiatan pendampingan dimaksudkan untuk memberi penguatan  dan bantuan teknis pelaksanaan Kurikulum. Pendampingan meliputi perencanaan dan pengembangan Kurikulum Madrasah, pembelajaran dan penilaian/ asesmen, dan P5RA.
3. Pendampingan dilakukan sesuai dengan kondisi Madrasah dan/ atau daerah.
 
BAB X
PEMANTAUAN DAN EVALUASI IMPLEMENTASI KURIKULUM
Pemantauan dan evaluasi implementasi Kurikulum bertujuan untuk menjamin bahwa pelaksanaan Kurikulum di Madrasah berjalan optimal sesuai  dengan ketentuan.
Pemantauan dan evaluasi implementasi Kurikulum merupakan serangkaian kegiatan terencana dan sistematis dalam mengumpulkan, mengolah informasi data yang valid dan reliabel dari semua tahapan pelaksanaan Kurikulum.
Evaluasi bertujuan untuk menentukan efektivitas, efisiensi, relevansi, kelayakan rancangan, implementasi Kurikulum, dan pembelajaran. Hasil evaluasi dapat dijadikan referensi dalam memperbaiki dan menentukan tindak lanjut pengembangan Kurikulum.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum meliputi:
1. Kurikulum Madrasah;
2. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
3. perencanaan dan pelaksanaan penilaian/ asesmen;
4. pelaksanaan P5RA; dan
5. dampak implementasi Kurikulum terhadap capaian tujuan pembelajaran Peserta Didik.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dan dapat melibatkan:
1. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
2. Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
3. Pengawas Madrasah; dan
4. Komite Madrasah/masyarakat.

BAB Xl
PENUTUP
Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTS, MA, dan MAK ini sebagai panduan bagi Madrasah dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan Kurikulum di Madrasah. Madrasah dapat mengembangkan Kurikulum sesuai dengan visi, misi, tujuan dan kondisi masing-masing. Dengan demikian, diharapkan Madrasah dapat meningkatkan kualitasnya dan mencapai kemajuan dengan senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan serta mengikuti perkembangan zaman.

LAMPIRAN 11
KEPUTUSAN MENTERI l-%.GAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 0 TAHUN 2024
TENTANG
PEDOMAN IMPLEMENTASI KURIKULUM PADA RAUDHATUL ATHFAL, •MADRASAH IBTIDAIYAH, MADRASAH TSANAWIYAH, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH UAN
RINCIAN MATA PELAJARAN PENGUAPAN PROGRAM
NO PROGRAM MATA PELAJARAN
1 MA PROGRAM KEAGAMAAN Ilmu Tafsir
Ilmu Hadis
Akidah AkhlaÎ<
Fikih
Ushul Fikih
Bahasa Arab
2 MA AKADEMIK/ MAN INSAN CENDEKIA Matematika
Fisika
Kimia
Biolo i
Ekonomi
Geo rafi
Kebumian
Informatika
Astronomi
3 MA PLUS KETERAMPILAN Teknik 
Teknik Ketenagąlistrikan
Teknik Grafika
Teknik Otomotif
Teknik Mesin
Reka asa Peran kat Lunak
Teknik Kom uter dan Jarin an
Multimedia
Sistem Inform atika
Desain Web
Desain Komunikasi Visual
O erator Kornm.•łter
A ribisnis Tan
A ribisnis Ternak
Agribisnis Pengolahan Hasil
Pertanian
Pro ram Keahlian Kehutanan
Perhotelan dan Jasa Pariwisata
Kuliner
Tata Kecantikźl]
Tata Rias
Tata Busana
Tata Bo a
Seni Desain
Desain dan Prodük Kreatif Kri a
Seni Broadcastin dan Film
Pela aran Ka al Penan ka İkan
Perikanan
Bisnis dan Pemasaran
Manas emen Perkantoran
Akuntansi dan Keuan an
Teknik Pen obatan Holistik

Selasa, 09 Juli 2024

Guru Kelas dan Wali Kelas

 

Berikut adalah beberapa pengertian sebagaimana yang bisa dilihat dalam beberapa peraturan pendidikan sebagai berikut:

Menurut PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1992 TENTANG TENAGA PENDIDIKAN, Bagian Ketiga, Pendidikan Dasar, Pasal 12 disebutkan bahwa (1) Calon tenaga pendidik di sekolah dasar dididik sebagai calon guru kelas di lembaga pendidikan tenaga keguruan. 

Pasal 39 nya disebutkan bahwa (1) Pada sekolah dasar terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah, guru kelas, dan guru mata pelajaran. 

Menurut PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAH U N 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

Pasal 3
Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran; dan
c. Guru Bimbingan dan Konseling /Konselor

Pasal 13
Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut:
a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b. menyusun silabus pembelajaran;
c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e: menyusun alat ukurlsoal sesuai mata pelajaran;
f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h. melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
j. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k. membimbing guru pemula dalam program induksi;
I. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m. melaksanakan pengembangan diri;
n. melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o. membuat karya inovatif.

Menurut PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN  PENGAWAS SEKOLAH, disebutkan bahwa:

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Menurut peraturan tersebut, 

(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. 

(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. 


(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok: 

a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; 

b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; 

c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; 

d. membimbing dan melatih peserta didik; dan 

e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. 


(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:  

a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;  

b. pengkajian program tahunan dan semester; dan 

c. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan. 

(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB). 

(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. 

(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun. 

(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.  

(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.  

(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi: 

a. wakil kepala satuan pendidikan; 

b. ketua program keahlian satuan pendidikan; 

c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; 

d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; 

e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau 

f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan. 

(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya. 


(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

4 ayat (7) huruf f meliputi: 

a. wali kelas; 

b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); 

c. pembina ekstrakurikuler; 

d. koordinator  Pengembangan  Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;  

e. Guru piket; 

f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); 

g. penilai kinerja Guru;  

h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau 

i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 

(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.  

(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.  


Menurut peraturan tersebut,  wali kelas adalah tugas tambahan yang diberikan kepada seorang guru. 


1.   Wali Kelas

Tugas:

a. mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya; 

b. berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik; 

c. menyelenggarakan administrasi kelas 

d. menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;  

e. membuat catatan khusus tentang peserta didik; 

f. mencatat mutasi peserta didik; 

g. mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;

Jumlah: 1 (satu) Guru/kelas/tahun


Bukti Fisik:

a. surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah; 

b. program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; 

c. laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah. 


Ekuivalensi Beban Kerja per Minggu: 2 jam Tatap Muka


2. Pembina Ekstrakurikuler

Tugas:

a. menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;

b. melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;

c. melatih langsung peserta didik;

d. mengevaluasi program

ekstrakurikuler;

e. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;

f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.


Jumlah:

1 (satu) Guru/ ekstrakurikuler/1 (satu)kegiatan/minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik)


Bukti Fisik:

a. Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah;

b. program dan jadwal kegiatanpembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

c. laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.


Ekuivalensi Beban Kerja per Minggu: 2 jam Tatap Muka


3. Guru Piket 

Tugas 

a. meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K);

b. menerima dan mendata tamu sekolah;

c. mengoordinasikan Guru pengganti bagi kelas yang Gurunya berhalangan hadir;

d. mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada Kepala Sekolah;

e. melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas Guru piket;

f. membuat laporan hasil piket per tugas.


Jumlah: 1 (satu) Guru/hari/minggu


Bukti Fisik:

a. surat tugas per semester sebagai

Guru piket dari Kepala Sekolah;

b. program dan jadwal piket yang

ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

c. laporan hasil piket per tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.


Ekuivalensi Beban: 1 jam Tatap Muka


4. Penilai KinerjaGuru

Tugas: 

a. menyusun rencana program PK Guru dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PK Guru;

b. melaksanakan kegiatan PK Guru sejumlah 5 (lima) - 10 (sepuluh) orang Guru sesuai program;

c. menginput hasil penilaian kinerja Guru ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen PKG;

d. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Penilaian Kinerja Guru.


Jumlah: 1 (satu) Guru/sekolah/ 5 (lima) - 10 (sepuluh) orang Guru


Bukti Fisik: 

a. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk menjadi penilai kinerja Guru;

b. SK sebagai tim penilai dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh dinas;

c. program dan jadwal pelaksanaan penilaian yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;

d. laporan pelaksanaan penilaian yang disetujui oleh Kepala Sekolah.


Ekuivalensi Beban: 2 jam Tatap Muka

PP No.38/192 tentang Tenaga Pendidikan

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 38 TAHUN 1992 
TENTANG 
TENAGA PENDIDIKAN 
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
 
Menimbang 
: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kependidikan; 
 
Mengingat
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390); 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah (Lembaga Negara Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3441); 
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412); 
5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413); 
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3414); 
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3460); 
8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3461); 
 
MEMUTUSKAN : 
 
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TENAGA KEPENDIDIKAN. 
 
BAB I 
KETENTUAN UMUM 
 
Pasal 1 
 
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 
1. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan. 
2. Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar, dan/atau melatih peserta didik. 
3. Tenaga pembimbing adalah tenaga pendidik yang bertugas utama membimbing peserta didik. 
4. Tenaga pengajar adalah tenaga pendidik yang bertugas utama mengajar peserta didik. 
5. Tenaga pelatih adalah tenaga pendidik yang bertugas utama melatih peserta didik. 
6. Satuan pendidikan adalah satuan pelaksana kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di jalur pendidikan sekolah atau di jalur pendidikan luar sekolah. 
7. Penyelenggara satuan pendidikan adalah perorangan, Pemerintah atau badan sosial yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan. 
8. Lembaga pendidikan tenaga keguruan adalah satuan atau bagian dari satuan pendidikan tinggi yang khusus menyelenggarakan pendidikan bagi calon tenaga pendidik untuk pendidikan prasekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
9. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 
10. Menteri lain adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam    menyelenggarakan pendidikan di luar lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 
11. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen adalah Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan satuan pendidikan. 
 
BAB 11 
JENIS TENAGA KEPENDIDIKAN 
 
Pasal 2 
Tenaga kependidikan terdapat di jalur pendidikan sekolah dan di jalur pendidikan luar sekolah. 
 
Pasal 3 
(1) Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan menguji. 
(2) Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih. 
(3) Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah. 
 
BAB III 
HIRARKI 
 Pasal 4 
 (1) Hirarki yang diberlakukan untuk tenaga pendidik di masing-masing satuan pendidikan didasarkan atas perbedaan wewenang dan tanggungjawab dalam kegiatan belajar-mengajar. 
(2) Hirarki yang diberlakukan untuk tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik didasarkan pada pengaturan wewenang dan tanggungjawab dalam bidang pekerjaan masing-masing. 
 
BAB IV 
WEWENANG 
 
Pasal 5 
(1) Tenaga pendidik pada pendidikan prasekolah, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah wajib memiliki kemampuan mengajar yang dinyatakan dengan ijazah yang diperoleh dari lembaga pendidikan tenaga keguruan. 
(2) Penentuan kemampuan mengajar bagi jenis tenaga pendidik pada pendidikan prasekolah, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang tidak dapat diperoleh dari lembaga pendidikan tenaga keguruan ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. 
(3) Penentuan kemampuan mengajar tenaga pendidik pada jenjang pendidikan tinggi diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   
(4) Tenaga pendidik pada satuan pendidikan tertentu di jalur pendidikan sekolah wajib memiliki wewenang mengajar di satuan pendidikan yang bersangkutan yang diperoleh dari penyelenggara satuan pendidikan tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Pasal 6 
Jenis dan tingkat pendidikan tenaga pendidik untuk mengajar di pendidikan prasekolah, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi ditetapkan oleh Menteri. 
 
Pasal 7 
(1) Tenaga pendidik di jalur pendidikan luar sekolah dapat melaksanakan kegiatan pendidikan baik dengan maupun tanpa memiliki kemampuan mengajar yang diperoleh dari lembaga pcndidikan tenaga keguruan. 
(2) Tenaga pendidik pada jalur pendidikan luar sekolah yang dituntut memiliki kemampuan mengajar yang diperoleh dari lembaga pendidikan tenaga keguruan ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemcrintah Non Departemen. 
 
Pasal 8 
Wewenang tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik diatur olch Menteri, Menteri lain, alau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. 
 
BAB V 
PENGADAAN TENAGA PENDIDIK 
 
Bagian Kesatu 
Umum 
 
Pasal 9 
(1) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik, calon tenaga pendidik yang bersangkutan selain memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar harus pula memenuhi persyaratan berikut: 
1. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang, yang meliputi: 
a. tidak menderita penyakit menahun (kronis) dan/atau yang menular; 
b. tidak memiliki cacat tubuh yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai tenaga pendidik; 
c. tidak menderita kelainan mental. 
2. Berkepribadian, yang meliputi: 
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan 
b. bcrkepribadian Pancasila. 
(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pendidik bidang pendidikan agama, selain memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ayat (1) harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan. 
 
Pasal 10 
(1) Pengangkatan dan penempatan tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri. 
(2) Pengangkatan dan penempatan tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
(3) Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan memperbantukan dan/atau mempekerjakan tenaga pendidik dan/atau membina tenaga pendidik. 
 
Bagian Kedua 
Pendidikan Prasekolah 
 
Pasal 11 
Calon tenaga pendidik di taman kanak-kanak dididik khusus sebagai calon guru kelas di lembaga pendidikan tenaga keguruan. 
 
Bagian Ketiga 
Pendidikan Dasar 
 
Pasal 12 
(1) Calon tenaga pendidik di sekolah dasar dididik sebagai calon guru kelas di lembaga pendidikan tenaga keguruan. 
(2) Calon tenaga pendidik di sekolah dasar bagi bidang pcndidikan agama dan bidang lain yang ditentukan oleh Menteri dididik sebagai calon guru mata pelajaran di lembaga pendidikan tenaga   keguruan. 
 
Pasal 13 
(1) Calon tenaga pendidik di sekolah lanjutan tingkat pertama dididik sebagai calon guru bidang studi di lembaga pendidikan tenaga keguruan. 
(2) Untuk bidang-bidang pendidikan tertentu Menteri dapat mengadakan pengaturan khusus tentang syarat pengangkatan calon tenaga pendidik yang bukan lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan atas dasar kemampuan khusus yang dimilikinya. 
 
Pasal 14 
(1) Calon tenaga pendidik di bidang pendidikan agama pada sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama dididik sebagai calon guru mata pelajaran di lembaga pendidikan tenaga keguruan. 
(2) Persyaratan pengangkatan calon tenaga pendidik di bidang pendidikan agama yang bukan lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Agama. 
 
Bagian Keempat 
Pendidikan Menengah 
 
Pasal 15 
(1) Calon tenaga pendidik pada satuan pendidikan menengah dididik sebagai calon guru mata pelajaran di lembaga pendidikan tenaga keguruan. 
(2) Calon tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula memperoleh pendidikan dalam cabang ilmu pengetahuan tertentu di perguruan tinggi lain dan memperoleh kemampuan keguruan di lembaga pendidikan tenaga keguruan. 
(3) Untuk bidang-bidang pendidikan tertentu Menteri dapat mengadakan pengaturan khusus tentang syarat pengangkatan calon tenaga pendidik yang bukan lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan atas dasar kemampuan khusus yang dimiliki. 
 
Pasal 16 
(1) Calon tenaga pendidik di bidang pendidikan agama pada satuan pendidikan menengah dididik sebagai guru mata pelajaran di lembaga pendidikan tenaga keguruan. 
(2) Persyaratan pengangkatan calon tenaga pendidik di bidang pendidikan agama yang bukan lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditctapkan oleh Menteri Agama. 
 
Bagian Kelima 
Pendidikan Tinggi 
 
Pasal 17 
(1) Calon tenaga pendidik dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu pada satuan pendidikan tinggi harus lulusan perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi beserta peraturan pelaksanaannya. 
(2) Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi tenaga pendidik pada masing-masing jenjang dan jenis pendidikan tinggi diatur oleh Menteri. 
(3) Untuk bidang-bidang pendidikan tertentu Menteri dapat mengadakan pengaturan tersendiri tentang syarat pengangkatan calon tenaga pendidik yang bukan lulusan perguruan tinggi atas dasar kemampuan khusus yang dimiliki. 
(4) Persyaratan pcngangkatan calon tenaga pendidik di bidang pendidikan agama pada perguruan tinggi ditetapkan oleh Menteri Agama. 
 
Bagian Keenam 
Pendidikan Luar Sekolah 
 
Pasal 18
(1) Calon tenaga pendidik untuk penyelenggaraan kursus pendidikan keagamaan dan pcndidikan umum dipersiapkan oleh ahli yang menyelenggarakan jenis kursus yang bersangkutan. 
(2) Calon tenaga pendidik untuk penyelenggaraan kursus jabatan kerja dan kejuruan dipilih diantara para ahli dan dipersiapkan sebagai tenaga pendidik di lembaga pendidikan tenaga keguruan. 
(3) Calon tenaga pendidik untuk penyelenggaraan kursus kedinasan yang diselenggarakan olch Pemerintah atau masyarakat dipersiapkan oleh satuan kerja yang bersangkutan. 
(4) Calon tenaga pendidik untuk penyelenggaraan kelompok belajar diperoleh dari anggota masyarakat yang sekurang-kurangnya  telah menguasai materi program kelompok belajar yang bersangkutan. 
(5) Persyaratan pengangkatan calon tenaga pendidik di bidang pcndidikan agama pada satuan pendidikan luar sekolah ditetapkan oleh Menterl Agama. 
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan oteh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. 
 
BAB VI 
PENGADAAN TENAGA KEPENDIDIKAN 
YANG BUKAN TENAGA PENDIDIK 
 
Pasal 19 
Untuk dapat diangkat sebagai tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik, yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. 
 
Pasal 20 
(1) Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pengawas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipilih dari kalangan guru. 
(2) Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan penilik di jalur pendidikan luar sekolah dipilih dari kalangan tenaga pendidik. 
(3) Calon tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipersiapkan melalui pendidikan khusus. 
 
Pasal 21 
(1) Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar dipersiapkan melalui pendidikan khusus. 
(2) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. 
 
Pasal 22
(1) Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang disclenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri. 
(2) Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pcndidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan olch masyarakat dilakukan oleh penyelenggara satuan  pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
(3) Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan memperbantukan dan/atau mempekerjakan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik dan/atau membina tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik. 
 
BAB VII 
PENUGASAN DAN PEMBERHENTIAN 
 
Pasal 23 
(1) Penugasan tenaga kependidikan di satuan pendidikan yang di-selenggarakan olch Pemerintah atau masyarakat dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan atas dasar kemampuan tenaga kependidikan yang bersangkutan dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyatakan tugas yang menjadi tanggungjawab tenaga kependidikan yang bersangkutan. 
(3) Tata cara penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. 
 
Pasal 24 
(1) Pemindahan tenaga kependidikan yang berkedudukan sebagai pegawai negeri dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain atas dasar permohonan tenaga kependidikan yang bersangkutan dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan persetujuan pimpinan satuan pendidikan penerima dan satuan pendidikan asal. 
(2) Pemindahan tenaga kcpendidikan yang berkedudukan sebagai pegawai negeri atas dasar kepentingan dinas dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. 
(3) Tata cara pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. 
 
Pasal 25 
(1) Pemindahan tenaga kependidikan yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan lain diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan. 
(2) Tata cara pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis oleh penyelenggara satuan  pendidikan yang bersangkutan dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Pasal 26 
(1) Pemberhentian dengan hormat tenaga kependidikan atas dasar: 
1. permohonan sendiri; 
2. meninggal dunia; atau 
3. mencapai batas usia pensiun, dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan. 
(2) Pemberhentian tidak dengan hormat tenaga kependidikan atas dasar: 
1. hukuman jabatan; atau 
2. akibat pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan. 
(3) Tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
BAB VIII 
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN 
 
Pasal 27 
(1) Pembinaan karier tenaga kependidikan meliputi kenaikan pangkat dan jabatan berdasarkan prestasi kerja dan peningkatan disiplin. 
(2) Pangkat dan jabatan tenaga kependidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh  Pemerintah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
(3) Pangkat dan jabatan tenaga kependidikan di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
(4) Jabatan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
(5) Pangkat tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
(6) Pangkat dan jabatan tenaga kependidikan di satuan pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Pasal 28 
Pembinaan disiplin tenaga kependidikan merupakan tanggungjawab pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan. 
 
Pasal 29 
Pengelola sistem pendidikan nasional bertanggungjawab atas kebijaksanaan nasional berkenaan dengan sistem pengembangan profesional tenaga kependidikan pada setiap cabang ilmu  pengetahuan. 
 
Pasal 30 
Pengelola satuan pendidikan bertanggungjawab atas pemberian kesempatan kepada tenaga kependidikan yang bekerja di satuan pendidikan yang bersangkutan untuk mengembangkan kemampuan profesional masing-masing. 
 
Pasal 31 
Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa. 
 
Pasal 32 
Perguruan tinggi bertanggungjawab atas pelaksanaan program-program pendidikan yang dapat mengembangkan kemampuan profesional tenaga kependidikan dalam bidang ilmu pengetahuan yang merupakan ruang lingkup tugasnya. 
 
BAB IX 
WAJIB KERJA 
 
Pasal 33 
(1) Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia yang memiliki kemampuan profesional dalam cabang ilmu pengetahuan tertentu bekerja sebagai tenaga pendidik untuk jangka waktu tertentu. 
(2) Pengelola sistem pendidikan nasional bertanggungjawab atas penetapan kebijaksanaan umum berkenaan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) menjadi wewenang Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. 
 
BAB X 
KESEJAHTERAAN 
 
Pasal 34 
(1) Tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan memperoleh gaji dan tunjangan secara berkala. 
(2) Tenaga kependidikan yang berkedudukan sebagai pegawai negeri berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan/atau pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri. 
(3) Tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan perjanjian tertulis yang dibuat antara penyelenggara satuan pendidikan dengan tenaga kependidikan yang bersangkutan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku di satuan pendidikan yang bersangkutan. 
 
Pasal 35 
(1) Tenaga kependidikan dapat bekerja di luar tugas pokoknya untuk memperoleh penghasilan tambahan sepanjang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas pokok. 
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. 
 
Pasal 36 
Tenaga kependidikan berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
BAB XI 
KEDUDUKAN DAN PENGHARGAAN 
 
Bagian Kesatu 
Kedudukan 
 
Pasal 37
Pada taman kanak-kanak terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala taman kanak-kanak dan guru. 
 
Pasal 38 
(1) Pada taman kanak-kanak luar biasa terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala taman kanak-kanak, guru kelas, dan pelatih. 
(2) Pada taman kanak-kanak luar biasa dapat juga diadakan pembimbing. 
 
Pasal 39 
(1) Pada sekolah dasar terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah, guru kelas, dan guru mata pclajaran. 
(2) Pada sekolah dasar dapat juga diadakan guru inti, koordinator bidang studi, pembimbing, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. 
 
Pasal 40 
(1) Pada sekolah dasar luar biasa terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran, dan pelatih. 
(2) Pada sekolah dasar luar biasa dapat juga diadakan pembimbing, pustakawan, dan tenaga ahli lain. 
 
Pasal 41 
(1) Pada sekolah lanjutan tingkat pertama terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, pembimbing, pustakawan, dan laboran. 
(2) Pada sekolah lanjutan tingkat pertama dapat juga diadakan guru inti, koordinator bidang studi, dan teknisi sumber belajar. 
 
Pasal 42 
(1) Pada sekolah lanjutan tingkat pertama luar biasa terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, guru mata pelajaran, pelatih, pembimbing, dan pustakawan. 
(2) Pada sekolah lanjutan tingkat pertama luar biasa dapat juga diadakan teknisi sumber belajar dan tenaga ahli lain. 
 
Pasal 43 
 
(1) Pada sekolah menengah umum terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, guru praktek, pembimbing, pustakawan, dan laboran. 
(2) Pada sekolah menengah umum dapat juga diadakan guru inti, koordinator bidang studi, dan teknisi sumber belajar. 
 
Pasal 44 
(1) Pada sekolah menengah kejuruan terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, wali kelas, ketua jurusan, guru mata pelajaran, guru praktek, ketua rumpun, pembimbing, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan kepala instalasi. 
(2) Pada sekolah menengah kejuruan dapat juga diadakan guru inti dan kepala asrama. 
 
Pasal 45 
Pada sekolah menengah keagamaan terdapat kedudukan tenaga ke-pendidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, pembimbing, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan kepala asrama. 
 
Pasal 46 
(1) Pada sekolah menengah kedinasan terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, wali kelas, ketua jurusan, guru mata pelajaran, guru praktek, ketua rumpun, pembimbing, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan kepala instalasi. 
(2) Pada sekolah menengah kedinasan dapat juga diadakan guru inti dan kepala asrama. 
 
Pasal 47 
(1) Pada sekolah menengah luar biasa terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, pelatih, pembimbing, pustakawan, dan tenaga ahli lain. 
(2) Pada sekolah menengah luar biasa dapat juga diadakan teknisi sumber belajar. 
 
Pasal 48 
Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengadakan pengawas, penilik, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan. 
 
Pasal 49 
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa pada lebih dari satu  jenjang dapat dipimpin olch hanya I (satu) kepala sekolah. 
 
Pasal 50 
(1) Pada universitas/institut terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi rektor dan pembantu rektor, dekan dan pembantu dekan, ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan/bagian, ketua program studi, ketua lembaga pengabdian kepada masyarakat dan sekretaris lembaga pengabdian kepada masyarakat, kepala pusat penelitian, dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi. 
(2) Pada universitas/institut dapat juga diadakan direktur pasca sarjana, ketua lembaga penelitian dan sekretaris lembaga penelitian, kepala bengkel, kepala kebun percobaan, kepala unit pelaksana teknis lain, dan kepala asrama. 
 
Pasal 51 
(1) Pada sekolah tinggi terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi ketua sekolah tinggi dan pembantu ketua sekolah tinggi, ketua jurusan dan sekretaris jurusan, ketua program studi, kepala pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kepala pusat komputer, kepala laboratorium/studio, kepala perpustakaan, dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu, peneliti, dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi. 
(2) Pada sekolah tinggi dapat juga diadakan dosen pasca sarjana, kepala bengkcl, kepala kebun percobaan, kepala unit pelaksana teknis lain, dan kepala asrama. 
 
Pasal 52 
(1) Pada politeknik terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi direktur dan pembantu direktur, ketua jurusan dan sekretaris jurusan, ketua program studi, ketua lembaga pengabdian kepada masyarakat, kepala laboratorium/studio, kepala perpustakaan, kepala bengkel, dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu, pustakawan, laboran, dan teknisi. 
(2) Pada politeknik dapat juga diadakan kepala pusat penelitian, kepala kebun percobaan, kepala unit pelaksana teknis lain, dan kepala asrama. 
 
Pasal 53 
(1) Pada akademi terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi direktur dan pembantu direktur, ketua jurusan dan sekretaris jurusan, ketua program studi, kepala pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kepala laboratorium/studio, kepala perpustakaan, dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu, pustakawan, laboran, dan teknisi. 
(2) Pada akademi dapat juga diadakan kepala bengkel, kepala kebun percobaan, kepala unit pelaksana teknis lain, dan kepala asrama. 
 
Pasal 54 
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 47 ayat (2), Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. 
 
Pasal 55 
(1) Pada balai pengembangan kegiatan belajar terdapat kedudukan Lembaga kependidikan yang meliputi kepala balai, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. 
(2) Pada sanggar kegiatan belajar terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala sanggar, pustakawan, dan teknisi sumber belajar. 
 
Pasal 56 
(1) Pada kelompok belajar terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang disebut ketua kelompok. 
(2) Pada kursus terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala kursus, guru, penguji, dan teknisi sumber belajar. 
 
Pasal 57 
(1) Pada pusat yang menyelenggarakan peningkatan kemampuan kerja terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala pusat, pustakawan, laboran, kepala instalasi, dan kepala asrama. 
(2) Pada balai yang menyelenggarakan peningkatan kemampuan kerja terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang meliputi kepala balai, teknisi sumber belajar, pustakawan, laboran, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, dan kepala asrama. 
(3) Pada taman bacaan masyarakat terdapat kedudukan tenaga kependidikan yang disebut pustakawan. 
 
Pasal 58 
Kedudukan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 57 ditetapkan berdasarkan karier dan prestasi kerja oleh penyelenggara satuan pendidikan tempat tenaga kependidikan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Bagian Kedua 
Penghargaan 
 
Pasal 59 
(1) Penghargaan diberikan kepada tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik di jalur pendidikan sekolah maupun di jalur pendidikan luar sekolah atas dasar prestasi kerja, pengabdian, kesetiaan pada lembaga, berjasa terhadap negara, karya luar biasa atau tewas dalam melaksanakan tugas. 
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan/atau rmasyarakat berupa kenaikan pangkat, tanda jasa atau penghargaan lain. 
(3) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi piagam, bintang, lencana, uang atau bentuk lain. 
 
BAB XII 
PERLINDUNGAN HUKUM 
 
Pasal 60 
(1) Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan baik di jalur pendidikan sekolah maupun di jalur pendidikan luar sekolah. 
(2) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: 
1. rasa aman dalam melaksanakan baik tugas mengajar maupun tugas lain yang berhubungan dengan tugas mengajar; 
2. perlindungan terhadap keadaan membahayakan yang dapat mengancam jiwa baik karena alam maupun perbuatan manusia; 
3. perlindungan dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang merugikan tenaga kependidikan; 
4. penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial bagi tenaga kependidikan yang sesuai dengan tuntutan tugasnya. 
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan olch Menteri. 

BAB XIII 
IKATAN PROFESI 
 
Pasal 61 
(1) Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan. 
(2) Pembentukan ikatan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
BAB XIV 
TENAGA KEPENDIDIKAN 
WARGA NEGARA ASING 
 
Pasal 62 
(1) Untuk kepentingan pembangunan nasional, Menteri dapat meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan/atau keahlian tertentu yang langka dan sangat diperlukan bagi pembangunan nasional serta memiliki sikap mental dan pandangan hidup yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjadi tenaga pendidik. 
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menterl. 
 
BAB XV 
KETENTUAN PERALIHAN 
 
Pasal 63 
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tenaga kependidikan dan peraturan pelaksanaannya yang ada pada saat 
diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 
 
BAB XVI 
 
KETENTUAN PENUTUP 
 
Pasal 64 
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 
 
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 17 Juli 1992 
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
   ttd 
SOEHARTO 
  
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 17 Juli 1992 
 
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA 
        ttd 
MOERDIONO 
  
 
PENJELASAN 
ATAS 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 38 TAHUN 1992 TENTANG 
TENAGA KEPENDIDIKAN 
 
UMUM 
 
Tenaga kependidikan merupakan unsur terpenting dalam sistem pendidikan nasional yang diadakan dan dikembangkan untuk menyelenggarakan pengajaran, pembimbingan, dan pelatihan bagi para peserta didik. Di antara para tenaga kependidikan ini para tenaga pendidik merupakan unsur utama. 
 
Berbagai hal berkenaan dengan tenaga kependidikan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Para tenaga kependidikan terdapat pada jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah, dan pada semua jenjang pendidikan prasekolah. Para tenaga kependidikan tidak hanya bekerja pada satuan-satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah tapi juga pada satuan-satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Tidak semua satuan-satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah berada di bawah tanggungjawab langsung dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tetapi juga ada yang berada di bawah tanggungjawab langsung dari Departemen lain atau Lembaga Pemerintah Non Departemen. Oleh sebab itu Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan memperhatikan kenyataan-kenyataan tersebut di atas. 
 
Peraturan Pemerintah ini tidak hanya menyatakan hak dan kewajiban para tenaga kependidikan dalam sistem pendidikan nasional Republik Indonesia, melainkan juga menyatakan hak dan kewajiban masing-masing penyelenggara satuan pendidikan berkenaan dengan tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan-satuan pendidikan yang bersangkutan. Selain itu Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pengadaan, persyaratan pengangkatan, penugasan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian tenaga kependidikan. 
Bagi tenaga kependidikan yang berkedudukan sebagai pegawai negeri, berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban pegawai negeri Republik Indonesia. 
 
PASAL DEMI PASAL 
 
Pasal 1 
 Cukup jelas 
 
Pasal 2 
 Cukup jelas 
 
Pasal 3 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Diantara para pembimbing terdapat penyuluh dan fasilitator, sedangkan diantara pelatih terdapat instruktur, tutor, dan pamong belajar, juga terdapat widyaiswara yang membimbing, mengajar, dan melatih.  

Ayat (3) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 4 
 Ayat (1) 

  Hirarki terwujud misalnya pada perguruan tinggi sebagai pembedaan antara lektor muda, lektor, lektor kepala, dan guru besar. Para pesantren sebagai pembedaan antara ustad, kiai, syech dan hadiatul syech dan pada sekolah dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah menengah sebagai pembedaan antara guru pratama, guru muda, guru madya, guru dewasa, guru pembina, dan guru utama.  Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 5 
 Ayat (1) 
  Kemampuan yang dimaksud dalam ayat ini merupakan tingkat kemahiran yang diperoleh melalui pendidikan yang sesuai dan yang dinyatakan dengan ijazah untuk membantu kegiatan belajar-mengajar peserta didik. Kemampuan termaksud merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh wewenang mengajar yang tersebut dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

 Ayat (2) 
  Dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, kegiatan-kegiatan tertentu dapat menjadi tanggungjawab tenaga pendidik. 
  Jenis tenaga pendidik dimaksud adalah tenaga-tenaga yang memiliki kemampuan atau keahlian tertentu yang tidak diperoleh dari lembaga pendidikan tenaga keguruan, seperti empu pembuat keris, atau ahli teknik yang memperoleh kemampuan tertentu karena bekerja di pabrik. 
 Ayat (3)  Peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam ayat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 dan peraturan pelaksanaannya.  Ayat (4) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 6 
 Cukup jelas 
 
Pasal 7 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 8 
 Cukup jelas 
 
Pasal 9 
 Ayat (1) 
Butir 1 
Huruf a 
Yang dimaksud dengan penyakit menular dalam butir ini adalah penyakit seperti tuberculosa dan kusta. 
Huruf b   
Cukup jelas    
Huruf c 
Cukup jelas 
  Butir 2 
   Huruf a 
Cukup jelas 
   Huruf b 
    Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 10 
 Ayat (1) 
  Ketentuan dalam ayat ini diadakan untuk mencegah misalnya kemungkinan penempatan terlalu banyak tenaga pendidik di suatu sekolah dan penempatan terlalu sedikit tenaga pendidik di sekolah lain. 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 Ayat (3) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 11 
 Cukup jelas 
  
Pasal 12 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 13 
 Ayat (1) 
  Yang dimaksud dengan bidang studi dalam ayat ini ialah pengetahuan yang diperlukan untuk pengajaran di sekolah melalui sejumlah mata pelajaran yang serumpun. 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 14 
 Ayat (1) 
  Yang dimaksud dengan lembaga pendidikan tenaga keguruan dalam ayat ini ialah Fakultas Tarbiyah atau satuan pendidikan yang sejenis. 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 15 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 Ayat (3) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 16 
 Ayat (1) 
  Yang dimaksud dengan lembaga pendidikan tenaga keguruan dalam ayat ini ialah Fakultas Tarbiyah atau satuan pendidikan yang sejenis. 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 17 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Yang dimaksud dengan jenjang dalam ayat ini ialah pembedaan tingkat pendidikan dalam jenjang pendidikan diploma, pendidikan sarjana, pendidikan spesialis, pendidikan magister, dan pendidikan doktor, sedangkan  yang dimaksud dengan jenis ialah pembedaan pendidikan akademik dan pendidikan profesional. 
 Ayat (3) 
  Cukup jelas 
 Ayat (4) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 18 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 Ayat (3) 
  Cukup jelas 
 Ayat (4) 
  Cukup jelas 
 Ayat (5) 
  Cukup jelas 
 Ayat (6) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 19 
 Cukup jelas 
 
Pasal 20 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 Ayat (3) 
  Cukup jelas  
Pasal 21 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 22 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 Ayat (3) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 23 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 Ayat (3) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 24 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 Ayat (3) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 25 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 26 
 Ayat (1) 
  Butir 1 
   Cukup jelas 
  Butir 2 
   Cukup jelas 
  Butir 3 
   Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Butir 1 
   Cukup jelas 

  Butir 2 
   Cukup jelas 
 Ayat (3) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 27 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 Ayat (3) 
  Cukup jelas 
 Ayat (4) 
  Cukup jelas 
 Ayat (5) 
  Cukup jelas 
 Ayat (6) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 28 
 Cukup jelas 
 
Pasal 29 
 Cukup jelas 
 
Pasal 30 
 Cukup jelas 
 
Pasal 31 
 Cukup jelas 
 
Pasal 32 
 Cukup jelas 
 
Pasal 33 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 Ayat (3) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 34 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 Ayat (3) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 35 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 36 
 Cukup jelas 
 
Pasal 37 
 Cukup jelas 
 
Pasal 38 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 39 
 Ayat (1) 
  Yang dimaksud dengan guru mata pelajaran dalam ayat ini meliputi guru agama, guru pendidikan jasmani, dan guru mata pelajaran lain. 

 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 40 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 41 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 42 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 43 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 

 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 44 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 45 
 Cukup jelas 
 
Pasal 46 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 47 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 48 
 Cukup jelas 
 
Pasal 49 
 Cukup jelas 
 
Pasal 50 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 51 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 52 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 53 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 54 
 Cukup jelas 
 
Pasal 55 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 56 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 57 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 Ayat (3) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 58 
 Cukup jelas 
 
Pasal 59 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 Ayat (3) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 60 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Butir 1 
   Cukup jelas 
  Butir 2 
   Cukup jelas 

  Butir 3 
   Cukup jelas 
  Butir 4 
   Cukup jelas 
 Ayat (3) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 61 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 62 
 Ayat (1) 
  Cukup jelas 
 Ayat (2) 
  Cukup jelas 
 
Pasal 63 
 Cukup jelas 
 
Pasal 64 
 Cukup jelas