Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Beberapa hal yang perlu dicatat adalah:
1. Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan selambat-lambatnya han Jumat, tanggal 9 Juli 2021.
2. Sebelum memasuki tahun pelajaran baru, Kepala Satuan Pendidikan wajib membuat program yang mencakup:
a. Program Kerja Sekolah;
b. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
3. Sebelum tahun pelajaran baru, Pendidik (guru/tutor) wajib membuat program yang mencakup:
a) Program Tahunan dan Semester;
b) Program Kegiatan Pembelajaran; dan
c) Program Pengembangan Din yang meliputi:
1) Kegiatan ekstrakurikuler, khusus bagi guru yang diberikan tugas sebagai Pembina kegiatan ekstrakurikuler;
2) Layanan bimbingan dan peminatan pembelajaran oleh Guru Bimbingan Konseling (BK);
d) Program lain dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar