Kamis, 07 April 2022

Penyusunan Bukti Fisik Penilaian Angka Kredit (Untuk Kenaikan Golongan ASN Guru)

 

Bersumber dari Buku 4 PEDOMAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN DAN ANGKA KREDITNYA, disebutkan bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut.


Jenis publikasi ilmiah/karya inovatif untuk setiap jenjang jabatan yang harus dipenuhi oleh guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat/jabatan guru seperti pada Tabel 3 berikut. 


A. Pengembangan Diri

1. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis

a. Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam

b. kegiatan kolektif guru berupa in house traning diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1 - 3 hari penuh atau setara dengan 8 – 24 jam pelajaran @45 menit. (<30 jam).

c. Contoh Diklat:

  • peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam rangka kegiatan guru ;
  • penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar;
  • penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan;
  • pengembangan metodologi mengajar;
  • penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik;
  • penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran;
  • inovasi proses pembelajaran;
  • peningkatan kompetensi profesional;
  • penulisan publikasi ilmiah;
  • pengembangan karya inovatif;
  • kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan
d. Bukti Fisik

a. Fotokopi surat tugas dari kepala Sekolah atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.

b. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala Sekolah sedangkan bagi kepala sekolah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.

c. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh disajikan dengan kerangka isi seperti pada Lampiran 1.

2. Kegiatan Kolektif Guru

a. kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya)

b. Bentuk kegiatan:

  • Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru.
  • Mengikuti in house training (< 30 jam) di sekolah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media an, dan/atau kegiatan lainnya.
  • Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
  • Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
  • Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam Rambu-rambu penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas paket topik pertemuan dalam penigkatan kompetensi guru yang telah disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan. Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 (tiga) kali pertemun. Satu pertemuan minimal 3 (tiga) jam pelajaran @ 60 menit.
  • Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat berupa: 

1) Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15

2) Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15

3) Paket Pengembangan Model-model pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15

4) Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15

5) Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/Kajian Buku/ karya terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15

c. Bukti Fisik

a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolahatau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah.

b. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti dibuat oleh guru yang bersangkutan, disajikan dengan kerangka isi sebagaimana tersebut dalam Lampiran 2.

B. Publikasi Ilmiah

1. Presentasi pada Forum Ilmiah

a. Presentasi pada forum ilmiah

1) Menjadi pemrasaran/narasumber pada seminar atau lokakarya ilmiah.

2) Menjadi pemrasaran/narasumber pada koloqium ataudiskusi ilmiah.

b. Bukti fisik yang dinilai

1) Makalah/Prosiding yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah; dan;

2) surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah.

Makalah/Prosiding yang disajikan harus merupakan tulisan ilmiah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah. Kerangka isi presentasi pada forum ilmiah sebagaimana tersebut dalam Lampiran 3.


2. Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmiah Bidang Pendidikan Formal

a. Laporan Hasil penelitian

Laporan penelitian dapat berupa penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, penelitian deskriptif, penelitian perbandingan, penelitian korelasi, dan sebagainya.

Kerangka isi Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal dicantumkan dalam Lampiran 4. 

Contoh Laporan Hasil Penelitian adalah laporan hasil penelitian tindakan kelas. Bukti fisik yang dinilai untuk presentasi laporan hasil penelitian yang telah diseminarkan di sekolahnya dan disimpan di perpustakaan.

Laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolahnya. dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Seminar dilaksanakan di sekolahnya sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu dihadiri minimal 15 orang guru dari 3 sekolah setingkat.
  • Berita acara berisi keterangan waktu, tempat, peserta, notulen seminar, dan dilengkapi dengan daftar hadir peserta dan ditandatangani oleh ketua panitia seminar dan kepala sekolah.
  • Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dilakukan minimal 2 (dua) siklus, satu siklus minimal dua kali pertemuan. 
  • Ketentuan: Semua bukti fisik di atas memerlukan: jaminan keaslian dari kepala sekolah; dan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa copy dari Laporan Penelitian/buku/jurnal tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah sebagai referensi.

b. Makalah 

Makalah dapat berupa:

  • Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolahnya).
  • Best Practice adalah “Praktik Terbaik” dari keberhasilan seseorang guru atau kelompok guru dalam melaksanakan tugas, termasuk dalam mengatasi berbagai masalah di sekolahnya.

Bukti Fisik

  • Makalah/laporan best practice asli atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/ dan cap sekolah bersangkutan.
  • Surat keterangan dari pengelola perpustakaan sekolah yang menyatakan bahwa arsip dari makalah/laporan Best Practice tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolahnya.

c. Tulisan Ilmiah Populer

1) Pengertian

Tulisan Ilmiah Populer adalah tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau Media online yang mempunyai alamat website resmi bukan Blog).

2) Bukti fisik yang dinilai

  • Guntingan (kliping) tulisan guru yang bersangkutan dari media massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah. Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya. Jika berupa fotokopi, harus ada surat pernyataan dari kepala sekolahyang menyataan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut. 
  • Jika tulisan atau karya guru dimuat dalam media massa online maka harus di print out bukti fisiknya lengkap dengan menunjukkan bukti nama media yang memuat, terbitan tanggal dan harus di cetak dari halaman website resmi koran yang bersangkutan.


3. Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan Buku edoman Guru

a) Buku Teks Pelajaran

b) Modul/Diktat pelajaran

MODUL

(1) Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.

(2) Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/memperkaya materi matapelajaran/ bidang studi yang disampaikan olehguru dalam proses kegiatan belajar mengajar.

(3) Modul atau diktat tersebut harus secara jelas menunjukkan nama mata pelajaran atau materi pokok tertentu yang menjadi isi utamanya, tahun/semester diterbitkan, serta penjelasan kelas dari peserta didik yang akan menggunakan modul atau diktat tersebut dengan ketentuan sebagai berikut.

(4) Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan provinsi.

(5) Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten emerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

(6) Modul dan diktat yang digunakan di sekolah harus disahkan oleh kepala sekolah.

Kerangka Isi Modul

  • petunjuk untuk siswa;
  • isi materi bahasan (uraian dan contoh);
  • lembar kerja siswa;
  • evaluasi;
  • kunci jawaban evaluasi; dan
  • pegangan tutor/guru (jika ada).
  • Ciri lain dari modul adalah dalam satu modul terdapat beberapa kegiatan belajar yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan di setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut.

Kerangka isi modul dapat disimak pada Lampiran 7.

DIKTAT

Kerangka isi diktat tersebut dapat dilihat pada Lampiran 8.

Bukti fisik yang dinilai.

Kegiatan guru yang menghasilkan modul atau diktat harus dibuktikan dengan modul/diktat asli atau fotokopi dengan disertai surat keterangan yang menyatakan bahwa modul/diktat tersebut digunakan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau sekolah setempat dengan pengesahan dari dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut.

(1) Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan provinsi,

(2) Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

(3) Modul dan diktat yang digunakan di sekolah harus disahkan oleh kepala sekolah.


c) Buku dalam Bidang Pendidikan

d) Karya Terjemahan

e) Buku Pedoman Guru

Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru terdiri dari:

a) rencana kerja pengembangan pembelajaran bagi peserta didik;

b) rencana pengembangan profesi bagi guru . Isi kedua rencana kerja tersebut paling tidak meliputi upaya dalam meningkatkan/ memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran bagi peserta didik dan pengembangan profesi bagi guru .

Melalui rencana kerja tersebut, guru mempunyai pedoman untuk pengembangan profesinya. Buku ini juga dapat dipakai kepala sekolahdan/atau pengawas sekolah untuk mengevaluasi kinerja guru yang bersangkutan. 

(2) Kerangka Isi

Buku pedoman guru disajikan dalam bentuk makalah, diketik dan dijilid, dengan kerangka isi sebagai berikut.

  • Bagian Awal. Bagian awal terdiri dari halaman judul yang menerangkan identitas guru dan tahun kerja dari rencana kerja guru tersebut, lembaran persetujuan dari kepala sekolah, kata pengantar, dan daftar isi.
  • Bagian Isi. Bagian isi pada umumnya terdiri dari beberapa bab yaitu:
a) Pendahuluan, yang menjelaskan latar belakang, tujuan, manfaat pembuatan Rencana Kerja Tahunan Guru, dan ringkasan target-target capaian yang diharapkan dicapai,

b) rencana kerja pengembangan pembelajaran bagi peserta didik, dan rencana pengembangan profesi bagi guru,

c) penjelasan ringkasan target-target yang diharapkan dapat dicapai. Rincian rencana kerja, yang disajikan dalam satuan waktu bulanan untuk selama setahun. Rencana kerja tersebut berupa rencana guru yang bersangkutan dalam meningkatkan kompetensinya sebagai guru, yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional.

d) Penutup, yang menjelaskan ringkasan rencana kegiatan dan rencana target yang ingin dicapai.

  • Bagian penunjang. Bagian penunjang memuat lampiran yang menunjang rencana kerja tahunan tersebut, misalnya RPP, skenario kegiatan, dan lain-lain.

Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan penilaian angka kredit adalah berupa makalah rencana kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan.
Buku Pedoman Guru tersebut dilengkapi dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah yang disertai tanda tangan kepala sekolah dan cap sekolah bersangkutan.

C. Karya Inovatif pada Kegiatan Pengembangan Keprofesian

Berkelanjutan

1. Karya seni

2. Karya teknologi tepat guna

3. Karya teknologi tepat guna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar