Rabu, 27 April 2022

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN AGAMA

 

PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN AGAMA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Kode Etik dan Kode Perilaku adalah adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai ASN Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari.

Pasal 2
Pegawai ASN wajib menaati:
a. nilai-nilai dasar; dan
b. Kode Etik dan Kode Perilaku.

BAB II
NILAI-NILAI DASAR
a. keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. integritas;
c. profesionalitas;
d. tanggung jawab; dan
e. keteladanan.

Pasal 4
(1) Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan keyakinan, kesadaran, dan tanggung jawab Pegawai ASN sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan sikap dan tindakan yang mencerminkan keselarasan antara hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan, sebagai pribadi atau Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas secara baik dan benar.
(3) Profesionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan sikap dan perilaku Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas secara disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik.
(4) Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan sikap dan perilaku Pegawai ASN yang selalu berkomitmen mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, pihak lain, dan/atau golongan.
(5) Keteladanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan perwujudan kualitas pribadi yang luhur dan terpuji dalam melaksanakan tugas dan kehidupan bermasyarakat sehingga dapat menjadi teladan bagi sesama Pegawai ASN dan anggota masyarakat.

BAB III
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Pasal 5
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN dibangun berdasarkan nilai-nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a. tidak melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan sumpah/janji pegawai dan/atau sumpah/janji jabatan;
b. melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
c. menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat;
d. melaksanakan tugas kemanusiaan;
e. menumbuhkembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antarpemeluk agama yang berbeda-beda;
f. membina kerukunan hidup beragama;
g. tidak bertindak diskriminatif;
h. tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain; dan i. bersifat moderat dalam konteks moderasi beragama sebagai bentuk pemahaman dan pengamalan untuk kebersamaan umat.

Pasal 7
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai integritas bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
a. bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik dan benar, serta berpikir positif, arif, dan bijaksana;
b. tidakmelakukantindakanyangmerekayasaatau
c. tidak menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan atau keistimewaan, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain;
d. tidak memerintahkan atau mengizinkan sesama Pegawai ASN atau pihak lain, baik secara horisontal maupun vertikal yang berada di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangannya untuk meminta atau menerima hadiah, hibah, pinjaman atau imbalan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakukan, akan dilakukan, atau tidak dilakukan oleh Pegawai ASN berkenaan dengan pelaksanaan tugasnya; dan
e. tidak menerima segala bentuk pembayaran melebihi dari yang seharusnya diperoleh sesuai dengan kapasitasnya.

Pasal 8
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai profesionalitas bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi:
a. memiliki komitmen kuat terhadap tugasnya serta berupaya menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu;
b. bersikap berani mengakui kesalahan dan bersedia menerima konsekuensi serta melakukan langkahlangkah perbaikan dengan segera;
c. bersikap netral dan tidak memandang suku, agama, ras, dan/atau golongan;
d. tidak menyampaikan informasi atau pendapat kepada pihak di luar Kementerian Agama atas sesuatu hal yang menjadi kewenangannya tanpa adanya perintah dari pejabat yang berwenang;
e. tidak menggunakan kewenangan jabatan dan fasilitas kantor, baik langsung maupun tidak langsung untuk membantu anggota keluarga dekatnya mendapatkan kontrak kerja sama dengan Kementerian Agama;
f. tidakmenerimaimbalandalambentukapapundari
g. tidak mempekerjakan atau merekomendasikan keluarga dekatnya untuk bekerja di Kementerian Agama;
h. tidak memberi atau menerima hadiah, pinjaman, imbalan, keringanan biaya, bantuan atau pelayanan dalam bentuk dan kondisi apapun yang diketahui atau patut diduga dapat mempengaruhi Pegawai ASN dalam melaksanakan tugasnya; dan
i. mengembangkan sikap patuh pada norma hukum dan  norma sosial serta memacu etos kerja, disiplin, produktifitas, inovasi, dan rasa kesetiakawanan sosial.

Pasal 9
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai tanggung jawab bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) meliputi:
a. mengutamakan tugas dan fungsi;
b. meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta kemampuan pribadi lainnya melalui berbagai sarana dan media yang tersedia yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas;
c. melaksanakan tugas secara patut, tekun, dan perhatian tertuju kepada pekerjaan sepenuhnya;
d. memelihara setiap aset/barang milik negara di Kementerian Agama;
e. melaksanakan pekerjaan sesuai jam kerja;
f. tidak memberikan informasi yang dikategorikan sebagai rahasia negara atau rahasia jabatan; dan
g. pelaksanaan tugas tidak dilakukan bersama orang atau lembaga yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mempengaruhi keputusan yang diambil.

Pasal 10
Kode Etik dan Kode Perilaku nilai keteladanan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) meliputi:
a. memilikiakhlakterpuji
b. memberikanpelayanandengan
c. tidak berprasangka atau bias, baik dalam perkataan maupun perbuatan, terhadap orang lain tanpa alasan yang dapat dibenarkan;
d. bersikap ramah dan berperilaku sederhana serta menghindarkan diri dari kesan yang berlebihan; dan e. bersahaja dan menjauhkan diri dari sifat terlalu membanggakan diri atau menyombongkan diri.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 421 Tahun 2001 tentang Kode Etik Pegawai Departemen Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar