Rabu, 27 April 2022

PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN AGAMA

 


SURAT EDARAN

NOMOR SE.12 Tahun 2O2l

TENTANG PAKAIAN DINAS HARIAN

PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN AGAMA

A. Umum

1. Bahwa untuk meningkatkan disiplin, keseragaman, ketertiban berpakaian, dan estetika bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama serta untuk melestarikan budaya daerah di Indonesia, perlu ditetapkan ketentuan mengenai Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipii Negara Kementerian Agama.

2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, periu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian

Agama.

B Maksud

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur penggunaan Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai:

1. Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian

Agama; dan

2. Penggunaan Tanda Pengenal Pegawai.

D. Ketentuan

1. Penggunaan Pakaian Dinas Harian Pegaurai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama

a. Hari Senin dan Selasa : kemeja putih, celana/rok hitam/warna gelap;

b. Hari Rabu dan Kamis : batik/tenun/kain khas daerah;

c. Jumat : bebas, rapi, dan sopan;

d. Hari Sabtu (bagi satuan kerja: (yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja)

2. Penggunaan Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan Tanda Pengenal Pegawai.

3. Kepala satuan kerja dan unit pelaksana teknis melaksanakan pemantauan pelaksanaan Surat trdaran ini.

E. Penutup

1. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: SJ/B.VI/HK.OO.7 l876l2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

2. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. menjadi perhatian dan

Ditetapkan di Jakarta

tanggal 15 Juni 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar