Selasa, 25 Juni 2024

Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

 

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI  REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang :  

a.  bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian kelayakan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan mutu layanan pendidikan, perlu menetapkan instrumen akreditasi; 

b. bahwa instrumen akreditasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti;  

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; 

Mengingat :  

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762); 

4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198); 

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 422); 

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan :  

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG INSTRUMEN AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH. 

KESATU :  

Menetapkan Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang terdiri atas:  

a. Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; 

b. Instrumen Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; 

c. Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; 

d. Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; 

e. Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran V; 

f. Instrumen Akreditasi Sekolah Luar Biasa/Madrasah Luar Biasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI; dan 

g. Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 

   

KEDUA :  Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:  

1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71/P/2021 tentang Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan 

2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah,  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

 

KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

  

Ditetapkan di Jakarta  pada tanggal 19 Juni 2024 

 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI  

REPUBLIK INDONESIA, 

 TTD. 

 NADIEM ANWAR MAKARIM 

 Salinan sesuai dengan aslinya, 

Kepala Biro Hukum 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 

 TTD. 

 Ineke Indraswati 

NIP 197809262000122001 



LAMPIRAN I 
 
INSTRUMEN AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ATAU BENTUK LAIN 
YANG SEDERAJAT 
 
Instrumen akreditasi terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, dan iklim lingkungan belajar. 
 
Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 
1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran. 
2. Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran. 
3. Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna. 
4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang membangun kemampuan fondasional yang meliputi nilai agama dan moral,  nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa dan sosial emosional. 

Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan 
Satuan Pendidikan 
5. Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran, serta melakukan evaluasi kinerja untuk menyusun rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan. 
6. Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi. 
7. Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel. 
8. Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan kebutuhan esensial anak usia dini. 
9. Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional. 
Komponen 3:  Iklim Lingkungan Belajar 
10. Satuan pendidikan membangun sikap positif terhadap keberagaman bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 
11. Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam. 
12. Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 
13. Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 
14. Satuan pendidikan mendukung pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini agar anak bertumbuh kembang optimal. 
 
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI  
REPUBLIK INDONESIA, 
 
TTD. 
 
NADIEM ANWAR MAKARIM 


LAMPIRAN II  
 
INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH ATAU 
BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT 
 
Instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik. 

Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang 
Berpusat pada Peserta Didik 
1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran. 
2. Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran. 
3. Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna. 
4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik. 

Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan 
5. Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan. 
6. Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi. 
7. Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel. 
8. Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 
9. Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional. 
Komponen 3:   Iklim Lingkungan Belajar 
10. Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 
11. Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam. 
12. Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 
13. Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 
14. Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 
Komponen 4:   Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik 
(Diperhitungkan dari hasil analisis asesmen nasional) 
 
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI  
REPUBLIK INDONESIA, 
 
TTD. 
 
NADIEM ANWAR MAKARIM 


LAMPIRAN III 
INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT 
 
Instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik. 
 
Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik 
1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran. 
2. Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran. 
3. Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna. 
4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik. 
Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan 
Satuan Pendidikan 
5. Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan. 
6. Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi. 
7. Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel. 
8. Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 
9. Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional. 
Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar 
10. Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 
11. Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam. 
12. Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 
13. Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 
14. Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 

Komponen 4:   Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik 
(Diperhitungkan dari hasil analisis asesmen nasional) 
 
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI  
REPUBLIK INDONESIA, 
 
TTD. 
 
NADIEM ANWAR MAKARIM 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar