Selasa, 25 Juni 2024

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) dan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) 2024

 

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Telp. (021) 3811523, 3811642, 3811654, Fax. (021) 3859117 http://www.pendis.kemenag.go.id 

Nomor : B-748.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/12/2023 19 Desember 2023 

Lampiran : 1 (satu) berkas 

Hal : Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) dan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) 

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama U.p. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/KSKK Seluruh Indonesia Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam rangka penerimaan peserta didik baru, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Nomor 7022

tanggal 18 Desember 2023 dan Petunjuk Teknis Khusus Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun Pelajaran 2024/2025 Nomor 7021 Tanggal 18 Desember 2023.

Petunjuk Teknis ini agar menjadi pedoman pelaksanaan PPDBM dan SNPDB di seluruh

Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami minta kepada Saudara untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan PPDBM dan SNPDB dimaksud dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 1. Meneruskan Petunjuk Teknis PPDBM dan SNPDB sebagaimana terlampir kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak terkait; 2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PPDBM sesuai dengan kondisi wilayah

masing-masing dengan tetap mengacu pada prinsip, asas dan petunjuk teknis; 3. Memfasilitasi penyelenggaraan SNPDB berbasis CBT di setiap provinsi yang menjadi penyelenggara; 4. Menginstruksikan kepada setiap kepala MTsN, Pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Pendidikan Muadalah di wilayah Saudara untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke MAN IC/MAN PK/MAKN dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Khusus SNPDB sebagaimana terlampir; 5. Melakukan sosialisasi PPDBM dan SNPDB kepada seluruh madrasah dan pihak terkait baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik; 6. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDBM dan SNPDB dengan tetap berpedoman pada petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku; 7. Membentuk kepanitiaan atau tim khusus untuk memastikan PPDBM dan SNPDB berjalan dengan

baik; 8. Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan permasalahan PPDBM dan SNPDB. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

An. Direktur Jenderal Plt. Direktur KSKK Madrasah ^

Muchamad Sidik Sisdiyanto Tembusan: Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.

Token : gn6KI5

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

NOMOR 7022 TAHUN 2023

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

b. bahwa untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dalam Petunjuk Teknis;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 4 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762;)

5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);

6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;

8. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Pendidikan;

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH.

KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2023

DIREKTUR JENDERAL

PENDIDIKAN ISLAM,

TTD

MUHAMMAD ALI RAMDHANI

LAMPIRAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

NOMOR 7022 TAHUN 2023

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.

Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah.

B.Tujuan

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah bertujuan untuk:

1.memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM);

2.memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM);

3.menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.


C.Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:

1.Raudlatul Athfal;

2.Madrasah Ibtidaiyah;

3.Madrasah Tsanawiyah;

4.Madrasah Aliyah; dan

5.Madrasah Aliyah Kejuruan;

D. Pengertian Umum

Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:

1.Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah, yang selanjutnya disingkat PPDBM adalah penerimaan peserta didik baru pada Madrasah.

2.Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

3.Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

4.Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

5.Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.

6.Kompetisi Sains Madrasah yang selanjutnya disingkat KSM adalah wahana bagi siswa MI, MTs, MA untuk adu kompetensi dibidang sains pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

7.Olimpiade Sains adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat kabupaten/kota (OSK), provinsi (OSP), dan nasional (OSN).

8.Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah non departemen yang bertugas dalam bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan.

9.Ajang Kreativitas Seni dan Olahraga Madrasah yang selanjutnya disingkat AKSIOMA atau kegiatan sejenis adalah wahana bagi siswa MI, MTs dan MA untuk adu kreativitas dalam bidang seni dan olahraga.

10.Madrasah Young Researchers Supercamp atau yang selanjutnya disingkat MYRES adalah ajang kompetisi siswa madrasah di bidang Riset sebagai wadah siswa madrasah untuk berkesempatan mengembangkan minat dan bakat di bidang penulisan ilmiah dalam menuangkan ide-ide kreatif dan inovatif.

11.Peserta didik berkebutuhan khusus adalah peserta didik yang mengalami disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik yang meliputi disabilitas netra dan rungu, disabilitas ganda atau multi, kesulitan/hambatan/gangguan lainnya, serta memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

12.Aplikasi Education Management Information System yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem pengelolaan Data Pokok Pendidikan Islam yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.


BAB II

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH

A.Ketentuan Umum

1.PPDBM dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara luring (luar jaringan/manual).

2.PPDBM harus memenuhi asas:

a.Objektivitas, artinya bahwa PPDBM maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;

b.Transparansi, artinya PPDBM bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

c.Akuntabilitas, artinya PPDBM dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;

d.Berkeadilan, artinya PPDBM menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;

e.Kompetitif, artinya PPDBM dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi prestasi dan ukuran/penilaian tertentu yang disyaratkan oleh satuan pendidikan.

3.Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDBM secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2024/2025 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.

4.Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDBM dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rangkaian kegiatan PPDBM ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.

5.Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDBM dengan jalur:

a.Jalur Reguler;

b.Jalur Prestasi;

c.Jalur Afirmasi.

6.Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDBM antara lain terkait dengan:

a.persyaratan;

b.sistem seleksi;

c.daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;

d.hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).

7.Daya tampung jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 5b minimal 15% (lima belas persen) dari daya tamping yang diterima.

8.Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada poin 5c maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.

9.Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.

10.Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.

11.Madrasah inklusi wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

12.Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.

13.Dalam hal madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) menerima PDBK maka harus melapor dan koordinasi dengan Kantor Kemenag Kab./Kota atau Provinsi sesuai kewenangannya, untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan dari Kantor Kemenag Kab./Kota melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD). Dalam hal ULD belum tersedia maka Kantor Kemenag Kab./Kota dapat bekerjasama dengan ULD Pemerintah Daerah dan / atau ULD di Perguruan Tinggi atau dengan pihak lain yang relevan

14.Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan PPDBM bersama

15.Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan PPDBM bersama

a.Menyusun juknis berdasarkan prinsip dan juknis PPDBM Kementerian Agama.

b.Menyediakan sarana dan prasanan aplikasi PPDBM bersama sesuai kebutuhan.

c.Menyediakan Sumber Daya

d.Menyediakan sistem seleksi yang bisa dipertanggung jawabkan dan akuntabel

B.Jadwal Pelaksanaan PPDBM

NO

Madrasah Jadwal Pelaksanaan PPDBM

1 Seleksi MAN IC, MAN PK, MAKN Januari s.d Maret

2 Seleksi MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama Februari s.d Mei

3Seleksi RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta (Jalur prestasi, reguler, afirmasi) Februari s.d Juli

4Daftar Ulang RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta Maret s.d Mei

C.Persyaratan

1.Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:

a.berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan


b.berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

2.Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:

a.berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan

b.berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.

c.berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.

d.Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.

3.Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:

a.berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b.memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

c.Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

d.Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

e.Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

4.Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA:

a.berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b.memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

c.khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dariSekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan

Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

d.Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

e.Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

D.Tata Cara Seleksi

Tata cara seleksi PPDBM sebagai berikut:

1.Tata cara seleksi masuk RA

Seleksi calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan usia calon peserta didik;

2.Tata cara seleksi masuk MI

a.Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru;

b.Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;

c.Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka Madrasah dapat melakukan proses seleksi kesiapan belajar;

3.Tata cara seleksi masuk MTs

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a.usia;

bhasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.

c.prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/Bukti kemampuan baca kitab Turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional;

d.prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSP, OSK dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan TinggiTerakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya

sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan

e.prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.

f.Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan, wawancara atau pembuktian lain untuk meyakinkan.

4.Tata cara seleksi masuk MA

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a.usia;

b.hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.

c.prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/Bukti kemampuan baca kitab Turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional;

d.prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSP, OSK dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan

e.prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.

f.Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan, wawancara atau pembuktian lain untuk meyakinkan.


E.Kebijakan Afirmatif

Madrasah negeri wajib menerima calon peserta didik sebagai afirmasi (kuota 15%) dengan kriteria sebagai berikut:

1.Peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan;

•kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/

•Program Keluarga Harapan (PKH)/

•Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/

•Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Jika kemudian hari dokumen bukti siswa miskin tersebut dinyatakan tidak sah dan/atau diperoleh dengan cara yang tidak benar maka siswa yang bersangkutan akan didiskualivikasi.

2.Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) sesuai kuota dari kuota afirmasi yang ditetapkan madrasah.

3.Peserta didik berdasarkan kebijakan afirmasi lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan persetujuan Kantor Kemenag Kab./Kota atau Provinsi sesuai kewenangannya.

F.Daftar Ulang

1.Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada madrasah yang bersangkutan.

2.Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada madrasah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan dan mengisi data sesuai dengan kebutuhan pangkalan data madrasah, EMIS, dan/atau PUSDATIN.

3.Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan.

4.Madrasah dilarang menerima calon peserta didik yang:

a.tidak diumumkan sebagai peserta didik yang lolos seleksi;

b.bukan merupakan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan

c.tidak melakukan daftar ulang.

5.Pendaftaran ulang dilakukan oleh madrasah untuk memastikan status peserta didik lama pada madrasah yang bersangkutan.

G.Pembiayaan

1.Pembiayaan PPDBM dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik;

2.Biaya dalam pelaksanaan PPDBM dan pendaftaran ulang pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan.


BAB III

PERPINDAHAN PESERTA DIDIK MADRASAH

A.Perpindahan Peserta Didik antar madrasah/sekolah

1.Perpindahan peserta didik antar madrasah/sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala madrasah yang dituju; dan

2.Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok pada EMIS.

B.Perpindahan Peserta Didik dari Luar Negeri

1.Peserta didik pendidikan dasar setara SD/MI di negara lain dapat pindah ke MI di Indonesia setelah memenuhi persyaratan:

a.lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;

b.mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal; dan

c.mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Peserta didik pendidikan dasar dan menengah setara SMP/MTs, SMA/MA, atau SMK/MAK di negara lain dapat diterima di MTs atau MA di Indonesia setelah menunjukan:

a.ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya yang disertai surat keterangan kesetaraan Ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan/atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

b.lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;

c.mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal; dan

d.mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C.Perpindahan Peserta Didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal

Perpindahan Peserta Didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke madrasah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke madrasah dilakukan untuk peserta didik yang masuk ke madrasah selain pada awal kelas 1 pada jenjang MI, selain pada awal kelas 7 pada jenjang MTs, atau selain pada awal kelas 10 pada jenjang MA/MAK.

2.Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima pada MI sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan:

a.lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MI yang bersangkutan.

b.usia memenuhi kriteria pada jenjang MI.

3.Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima pada MTs sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan:

a.lulus ujian kesetaraan Paket A;

b.lulus tes kelayakan dan penempatan atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh MTs yang bersangkutan;

c.usia memenuhi kriteria pada jenjang MTs.

4.Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima di MA/MAK sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan:

a.lulus ujian kesetaraan Paket B;

b.lulus tes kelayakan dan penempatan atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh MA atau MAK yang bersangkutan;

c.usia memenuhi kriteria pada jenjang MA.

5.Madrasah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke Madrasah yang bersangkutan.

6.Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke Madrasah sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui data EMIS.

D.Biaya Perpindahan

Biaya perpindahan peserta didik ke Madrasah Negeri tidak dapat dilakukan pungutan dari peserta didik.


BAB IV

ROMBONGAN BELAJAR

A.Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar

Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:

1.MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;

2.MTs dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;

3.MA dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;

4.Madrasah penyelenggara pendidikan inklusi dapat menentukan rombongan belajar pada kelas yang di dalamnya terdapat siswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan atau kelayakan layanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah.

B.Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah

Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah diatur sebagai berikut:

1.MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 9 (sembilan) Rombongan Belajar;

2.MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;

3.MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar;

4.Madrasah dapat mempunyai jumlah rombongan belajar melebihi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4, dengan persyaratan sebagai berikut:

a.Madrasah menjamin/memastikan tercapainya mutu pembelajaran minimal sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak mengganggu pencapaian mutu pembelajaran/pelayanan;

b.Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya ruang kelas yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada kebutuhan pembangunan jumlah ruang kelas baru;

c.Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya jumlah guru yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru; dan

d.Mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

BAB V

PELAPORAN DAN PENGAWASAN

A.Pelaporan

1.Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan PPDBM dan perpindahan peserta didik antar sekolah/madrasah setiap tahun pelajaran kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

2.Madrasah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik termasuk jenis PDBK dan Rombongan Belajar dalam data EMIS (termasuk data NISN dan data NPSN) sejak awal tahun pelajaran baru berjalan dan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

3.Pendataan jenis PDBK dapat didasarkan pada hasil pengisian instrument Profil Belajar Siswa (PBS), atau surat keterangan psikolog/professional, atau keterangan dokter spesialis.

B.Pengawasan

1.Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai kewenangannya memastikan pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, dengan melakukan ;

•Sosialisasi;

•Pemantauan;

•Evaluasi dan, 

Menyediakan kanal pelaporan/pengaduan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDBM terutama untuk Madrasah Negeri; dan/atau dengan mekanisme Pengaduan Masyarakat/Dumas.

2.Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai kewenangannya menindaklanjuti laporan/pengaduan Masyarakat.

3.Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut sebagaimana poin 1 dan 2 maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat membentuk kepanitiaan atau tim khusus.

4.Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDBM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V

SANKSI DAN PENUTUP

C. Sanksi

Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D. Penutup

Demikian Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi panduan teknis bagi para pemangku kepentingan dalam menjamin kelancaran pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Madrasah.

DIREKTUR JENDERAL

PENDIDIKAN ISLAM,

TTD

MUHAMMAD ALI RAMDHANI

Selengkapnya download disini

Kep BSKAP No 032 Tahun 2024 tentang CP

 

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 032/H/Kr/2024  

Tentang 

Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini,  Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka  

Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi,  

Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka; 

Mengingat  :  

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 

3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); 

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);  

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 169); 

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172); 

 MEMUTUSKAN: 

Menetapkan

KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG CAPAIAN PEMBELAJARAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PADA KURIKULUM MERDEKA. 

KESATU : Menetapkan Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka meliputi: 

a. Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; 

b. Capaian Pembelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; 

c. Capaian Pembelajaran pada SMK/MAK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;  

d. Capaian Pembelajaran pada Program Paket A/Program Paket B/Program Paket C sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; dan 

e. Capaian Pembelajaran pada TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini. 

KEDUA : Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b sampai dengan huruf e dirumuskan untuk setiap mata pelajaran. 

KETIGA : Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a merupakan Capaian Pembelajaran Fase Fondasi pada pendidikan anak usia dini; 

KEEMPAT : Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum 

KESATU huruf b sampai dengan huruf d terdiri atas: 

a. Capaian Pembelajaran pada Fase A untuk kelas I sampai dengan kelas II pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat; 

b. Capaian Pembelajaran pada Fase B untuk kelas III sampai dengan kelas IV pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat; 

c. Capaian Pembelajaran pada Fase C untuk kelas V sampai dengan kelas VI pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, program paket A, atau bentuk lain yang sederajat; 

d. Capaian Pembelajaran pada Fase D untuk kelas VII sampai dengan kelas IX pada sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, program paket B, atau bentuk lain yang sederajat; 

e. Capaian Pembelajaran pada Fase E untuk kelas X pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah, madrasah aliyah kejuruan, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat; dan f. Capaian Pembelajaran pada Fase F untuk: 

1. kelas XI sampai dengan kelas XII pada sekolah menengah atas, madrasah aliyah, program paket C, atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun; dan 

2. kelas XI sampai dengan kelas XIII pada sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) Tahun. 

KELIMA : Capaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum 

KESATU huruf e terdiri atas: a. Capaian Pembelajaran pada Fase fondasi pada TKLB; b. Capaian Pembelajaran pada Fase A untuk usia mental < 7

  Tahun pada Kelas I dan Kelas II SDLB; c. Capaian Pembelajaran pada Fase B untuk usia mental ± 7 

Tahun pada Kelas III dan Kelas IV SDLB; d. Capaian Pembelajaran pada Fase C untuk usia mental ± 8 

Tahun pada Kelas V dan Kelas VI SDLB; e. Capaian Pembelajaran pada Fase D untuk untuk usia 

mental ± 9 Tahun pada Kelas VII sampai dengan Kelas IX 

SMPLB; f. Capaian Pembelajaran pada Fase E untuk untuk usia 

mental ± 10 Tahun pada kelas X SMALB; dan g. Capaian Pembelajaran pada Fase F untuk untuk usia 

mental ± 10 Tahun pada kelas XI-XII SMALB. 

KEENAM : Capaian Pembelajaran pada fase A disusun selaras dengan 

Capaian Pembelajaran pada fase fondasi untuk memastikan transisi pembelajaran yang berkesinambungan dari PAUD ke SD dengan memperhatikan 6 (enam) kemampuan fondasi sebagai berikut: 

a. mengenal nilai agama dan budi pekerti; 

b. kematangan emosi yang cukup untuk berkegiatan di lingkungan belajar; 

c. keterampilan sosial dan bahasa yang memadai untuk berinteraksi sehat dengan teman sebaya dan individu lainnya; 

d. pemaknaan terhadap belajar yang positif; 

e. pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri yang memadai untuk dapat berpartisipasi di lingkungan sekolah secara mandiri; dan  

f. kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar. 

KETUJUH Pada saat Keputusan Kepala Badan ini berlaku: 

a. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka; dan  

b. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 033/H/KR/2023 tentang Perubahan Kedua Atas 

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

 KEDELAPAN : Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 

 Ditetapkan di Jakarta  

 Salinan sesuai dengan aslinya, 

 Kepala Subbagian Tata Usaha, 

 

 

IFAN FIRMANSYAH 

NIP 198210152009121003 pada tanggal 11 Juni 2024 

KEPALA BADAN,  

 TTD. 

 ANINDITO ADITOMO 

NI PPPK 197908262023211002 


Kep BSKAP No 031 Tahun 2024 tentang Kompetensi dan Tema

 

Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 031/H/Kr/2024 Tentang Kompetensi Dan Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,  

Menimbang   :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kompetensi dan Tema  Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila;  

Mengingat    :   

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 

4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan  Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan  Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,  dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun    2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan  Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198); 

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172); 

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan

KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG KOMPETENSI DAN TEMA PROJEK PENGUATAN PROFIL PELAJAR PANCASILA. 

KESATU : Menetapkan Kompetensi pada Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini. 

KEDUA : Menetapkan Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Badan ini. 

KETIGA   : Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2024 


KOMPETENSI PADA PROJEK PENGUATAN PROFIL PELAJAR 
PANCASILA  
 
Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila: 
1. Dimensi Beriman, Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Berakhlak Mulia 
Pelajar Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia adalah pelajar yang berakhlak dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memahami ajaran agama dan kepercayaannya serta menerapkan pemahaman tersebut dalam kehidupannya sehari-hari. Ada lima elemen kunci beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, yaitu  akhlak beragama, akhlak pribadi, akhlak kepada manusia, akhlak kepada alam, dan akhlak bernegara. 
a. Akhlak beragama 
Pelajar Pancasila mengenal sifat-sifat Tuhan dan menghayati bahwa inti dari sifat-sifat-Nya adalah kasih dan sayang. Ia juga sadar bahwa dirinya adalah makhluk yang mendapatkan amanah dari Tuhan sebagai pemimpin di muka bumi yang mempunyai tanggung jawab untuk mengasihi dan menyayangi dirinya, sesama manusia dan alam, serta menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Pelajar Pancasila senantiasa menghayati dan mencerminkan sifat-sifat Ilahi tersebut dalam perilaku diri di kehidupan sehari-hari. Penghayatan atas sifat-sifat Tuhan ini juga menjadi landasan dalam pelaksanaan ritual ibadah atau sembahyang sepanjang hayat. Pelajar Pancasila juga aktif mengikuti acara-acara keagamaan dan ia terus mengeksplorasi guna memahami secara mendalam ajaran, simbol, kesakralan, struktur keagamaan, sejarah, tokoh penting dalam agama dan kepercayaannya serta kontribusi hal-hal tersebut bagi peradaban dunia.  

b. Akhlak pribadi 
Akhlak yang mulia diwujudkan dalam rasa sayang dan perhatian pelajar kepada dirinya sendiri. Ia menyadari bahwa menjaga kesejahteraan dirinya penting dilakukan bersamaan dengan menjaga orang lain dan merawat lingkungan sekitarnya. Rasa sayang, peduli, hormat, dan menghargai diri sendiri terwujud dalam sikap integritas, yakni menampilkan tindakan yang konsisten dengan apa yang dikatakan dan dipikirkan. Karena menjaga kehormatan dirinya, Pelajar Pancasila bersikap jujur, adil, rendah hati, bersikap serta berperilaku dengan penuh hormat. Ia selalu berupaya mengembangkan dan mengintrospeksi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik setiap harinya. Sebagai wujud merawat dirinya, Pelajar Pancasila juga senantiasa menjaga kesehatan fisik, mental, dan spiritualnya dengan aktivitas olahraga, aktivitas sosial, dan aktivitas ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Karena karakternya ini, ia menjadi orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan, serta berkomitmen untuk setia pada ajaran agama dan kepercayaannya serta nilai-nilai kemanusiaan.  

c. Akhlak kepada manusia 
Sebagai anggota masyarakat, Pelajar Pancasila menyadari bahwa semua manusia setara di hadapan Tuhan. Akhlak mulianya bukan hanya tercermin dalam rasa sayangnya pada diri sendiri tetapi juga dalam budi luhurnya pada sesama manusia. Dengan demikian ia mengutamakan persamaan dan kemanusiaan di atas perbedaan serta menghargai perbedaan yang ada dengan orang lain. Pelajar Pancasila mengidentifikasi persamaan dan menjadikannya sebagai pemersatu ketika ada perdebatan atau konflik. Ia juga mendengarkan dengan baik pendapat yang berbeda dari pendapatnya, menghargainya, dan menganalisisnya secara kritis tanpa memaksakan pendapatnya sendiri.  

Pelajar Pancasila adalah pelajar yang moderat dalam beragama. Ia menghindari pemahaman keagamaan dan kepercayaan yang eksklusif dan ekstrim, sehingga ia menolak prasangka buruk, diskriminasi, intoleransi, dan kekerasan terhadap sesama manusia baik karena perbedaan ras, kepercayaan, maupun agama. Pelajar Pancasila bersusila, bertoleransi dan menghormati penganut agama dan kepercayaan lain. Ia menjaga kerukunan hidup sesama umat beragama, menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, tidak memberikan label negatif pada penganut agama dan kepercayaan lain dalam bentuk apapun, serta tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada orang lain. Pelajar Pancasila juga senantiasa berempati, peduli, murah hati dan welas asih kepada orang lain, terutama mereka yang lemah atau tertindas. Dengan demikian, ia selalu berupaya aktif menolong orang-orang yang membutuhkan dan mencarikan solusi terbaik untuk mendukung keberlangsungan kehidupan mereka. Pelajar Pancasila juga senantiasa mengapresiasi kelebihan orang lain dan mendukung mereka dalam mengembangkan kelebihan itu. 

d. Akhlak kepada alam 
Sebagai bagian dari lingkungan, Pelajar Pancasila mengejawantahkan akhlak mulianya dalam tanggung jawab, rasa sayang, dan peduli terhadap lingkungan alam sekitar. Pelajar Pancasila menyadari bahwa dirinya adalah salah satu di antara bagian-bagian dari ekosistem bumi yang saling mempengaruhi. Ia juga menyadari bahwa sebagai manusia, ia mengemban tugas dalam menjaga dan melestarikan alam sebagai ciptaan Tuhan. Hal tersebut membuatnya menyadari pentingnya merawat lingkungan sekitar sehingga ia menjaga agar alam tetap layak dihuni oleh seluruh makhluk hidup saat ini maupun generasi mendatang. Ia tidak merusak atau menyalahgunakan lingkungan alam, serta mengambil peran untuk menghentikan perilaku yang merusak dan menyalahgunakan lingkungan alam. Pelajar Pancasila juga senantiasa reflektif, memikirkan, dan membangun kesadaran tentang konsekuensi atau dampak dari perilakunya terhadap lingkungan alam. Kesadarannya ini menjadi dasar untuk membiasakan diri menerapkan gaya hidup peduli lingkungan, sehingga ia secara aktif berkontribusi untuk menjaga kelestarian lingkungan. 

e. Akhlak bernegara 
Pelajar Pancasila memahami serta menunaikan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik serta menyadari perannya sebagai warga negara. Ia menempatkan kemanusiaan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Akhlak pribadinya mendorong pelajar Pancasila untuk peduli dan membantu sesama, untuk bergotong-royong. Ia juga mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama, sebagai dampak dari akhlak pribadinya dan juga akhlaknya terhadap sesama. Keimanan dan ketakwaannya juga mendorongnya untuk aktif menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai wujud cinta yang dimilikinya untuk negara. 
 
Adapun alur dari perkembangan dimensi beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia sebagai berikut. 

2. Dimensi Berkebhinekaan Global 
Pelajar Indonesia mempertahankan budaya luhur, lokalitas dan identitasnya, dan tetap berpikiran terbuka dalam berinteraksi dengan budaya lain, sehingga menumbuhkan rasa saling menghargai dan kemungkinan terbentuknya budaya baru yang positif dan tidak bertentangan dengan budaya luhur bangsa. Elemen kunci dari berkebinekaan global meliputi mengenal dan menghargai budaya, kemampuan komunikasi dan interaksi antar budaya, refleksi dan tanggung jawab terhadap pengalaman kebinekaan, dan berkeadilan sosial. 

a. Mengenal dan menghargai budaya 
Pelajar Pancasila mengenali, mengidentifikasi, dan mendeskripsikan berbagai macam kelompok berdasarkan perilaku, jenis kelamin, cara komunikasi, dan budayanya, serta mendeskripsikan pembentukan identitas dirinya dan kelompok, juga menganalisis bagaimana menjadi anggota kelompok sosial di tingkat lokal, regional, nasional, dan global. 

b. Komunikasi dan interaksi antar budaya 
Pelajar Pancasila berkomunikasi dengan budaya yang berbeda dari dirinya secara setara dengan memperhatikan, memahami, menerima keberadaan, dan menghargai keunikan setiap budaya sebagai sebuah kekayaan perspektif sehingga terbangun kesalingpahaman dan empati terhadap sesama. 

c. Refleksi dan tanggung jawab terhadap pengalaman kebinekaan Pelajar Pancasila secara reflektif memanfaatkan kesadaran dan pengalaman kebinekaannya agar terhindar dari prasangka dan stereotip terhadap budaya yang berbeda, termasuk perundungan, intoleransi dan kekerasan, dengan mempelajari keragaman budaya dan mendapatkan pengalaman dalam kebinekaan. Hal ini membuatnya menyelaraskan perbedaan budaya agar tercipta kehidupan yang setara dan harmonis antarsesama. 

 d. Berkeadilan Sosial 
Pelajar Pancasila peduli dan aktif berpartisipasi dalam mewujudkan keadilan sosial di tingkat lokal, regional, nasional, dan global. Ia percaya akan kekuatan dan potensi dirinya sebagai modal untuk menguatkan demokrasi, untuk secara aktifpartisipatif membangun masyarakat yang damai dan inklusif, berkeadilan sosial, serta berorientasi pada pembangunan yang berkelanjutan. 
 
Adapun alur perkembangan dari dimensi berkebinekaan global sebagai berikut. 

3. Dimensi Bergotong Royong 
Pelajar Indonesia memiliki kemampuan bergotong-royong, yaitu kemampuan untuk melakukan kegiatan secara bersama-sama dengan suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan lancar, mudah dan ringan. Elemen-elemen dari bergotong royong adalah kolaborasi, kepedulian, dan berbagi. 

a. Kolaborasi 
Pelajar Pancasila memiliki kemampuan kolaborasi, yaitu kemampuan untuk bekerja bersama dengan orang lain disertai perasaan senang ketika berada bersama dengan orang lain dan menunjukkan sikap positif terhadap orang lain. Ia terampil untuk bekerja sama dan melakukan koordinasi demi mencapai tujuan bersama dengan mempertimbangkan keragaman latar belakang setiap anggota kelompok. Ia mampu merumuskan tujuan bersama, menelaah kembali tujuan yang telah dirumuskan, dan mengevaluasi tujuan selama proses bekerja sama. Ia juga memiliki kemampuan komunikasi, yaitu kemampuan mendengar dan menyimak pesan dan gagasan orang lain, menyampaikan pesan dan gagasan secara efektif, mengajukan pertanyaan untuk mengklarifikasi, dan memberikan umpan-balik secara kritis dan positif. Pelajar Pancasila juga menyadari bahwa ada salingketergantungan yang positif antar-orang. Melalui kesadaran ini, ia memberikan kontribusi optimal untuk meraih tujuan bersama. Ia menyelesaikan tugas yang diberikan kepadanya semaksimal mungkin dan mengapresiasi upaya yang telah dilakukan anggota lain dalam kelompoknya. 

b. Kepedulian 
Pelajar Pancasila memperhatikan dan bertindak proaktif terhadap kondisi di lingkungan fisik dan sosial. Ia tanggap terhadap kondisi yang ada di lingkungan dan masyarakat untuk menghasilkan kondisi yang lebih baik. Ia merasakan dan memahami apa yang dirasakan orang lain, memahami perspektif mereka, dan menumbuhkan hubungan dengan orang dari beragam budaya yang menjadi bagian penting dari kebinekaan global. Ia memiliki persepsi sosial yang baik sehingga ia memahami mengapa orang lain bereaksi tertentu dan melakukan tindakan tertentu. Ia memahami dan menghargai lingkungan sosialnya, serta menghasilkan situasi sosial yang sejalan dengan pemenuhan kebutuhan berbagai pihak dan pencapaian tujuan. 

c. Berbagi 
Pelajar Pancasila memiliki kemampuan berbagi, yaitu memberi dan menerima segala hal yang penting bagi kehidupan pribadi dan bersama, serta mau dan mampu menjalani kehidupan bersama yang mengedepankan penggunaan bersama sumber daya dan ruang yang ada di masyarakat secara sehat. Melalui kemampuan berbagi, ia mampu dan mau memberi serta menerima hal yang dianggap berharga kepada/dari teman sebaya, orang-orang di lingkungan sekitarnya, dan lingkungan yang lebih luas. Ia mengupayakan diri dan kelompoknya untuk memberi hal yang dianggap penting dan berharga kepada orang-orang yang membutuhkan baik di lingkungannya maupun di masyarakat yang lebih luas (negara dan dunia). 
 
Adapun alur perkembangan dari dimensi bergotong royong adalah sebagai berikut.

4. Dimensi Mandiri 
Pelajar Indonesia merupakan pelajar mandiri, yaitu pelajar yang bertanggung jawab atas proses dan hasil belajarnya. Elemen kunci dari mandiri terdiri dari kesadaran akan diri dan situasi yang dihadapi serta regulasi diri. 

a. Pemahaman diri dan situasi yang dihadapi 
Pelajar Pancasila yang mandiri senantiasa melakukan refleksi terhadap kondisi dirinya dan situasi yang dihadapi mencakup refleksi terhadap kondisi diri, baik kelebihan maupun keterbatasan dirinya, serta situasi dan tuntutan perkembangan yang dihadapi. Hal ini akan membuat ia mengenali dan menyadari kebutuhan pengembangan dirinya yang sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi. Kesadaran tersebut akan membantunya untuk dapat menetapkan tujuan pengembangan diri yang sesuai dengan kondisi diri dan situasi yang dihadapi, memilih strategi yang sesuai, serta mengantisipasi tantangan dan hambatan yang mungkin terjadi. 

b. Regulasi diri 
Pelajar Pancasila yang mandiri mampu mengatur pikiran, perasaan, dan perilaku dirinya untuk mencapai tujuan belajar dan pengembangan dirinya baik di bidang akademik maupun non akademik. Ia mampu menetapkan tujuan pengembangan dirinya serta merencanakan strategi untuk mencapainya dengan didasari penilaian atas kemampuan dirinya dan tuntutan situasi yang dihadapinya. Pelaksanaan aktivitas pengembangan diri dapat dikendalikan olehnya sekaligus menjaga perilaku dan semangat agar tetap optimal untuk mencapai tujuan pembelajarannya. Ia senantiasa memantau dan mengevaluasi upaya yang dilakukan dan hasil yang dicapainya. Ketika menemui permasalahan dalam belajar, ia tidak mudah menyerah dan akan berusaha mencari strategi atau metode yang lebih sesuai untuk menunjang keberhasilan pencapaian tujuannya. 
Adapun alur perkembangan dari dimensi mandiri adalah sebagai berikut. 

5. Dimensi Bernalar Kritis 
Pelajar yang bernalar kritis mampu secara objektif memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif, membangun keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi dan menyimpulkannya. Elemen-elemen dari bernalar kritis adalah memperoleh dan memproses informasi dan gagasan, menganalisis dan mengevaluasi penalaran, merefleksi pemikiran dan proses berpikir dalam pengambilan keputusan. 

a. Memperoleh dan memproses informasi dan gagasan 
Pelajar Pancasila memproses gagasan dan informasi, baik dengan data kualitatif maupun kuantitatif. Ia memiliki rasa keingintahuan yang besar, mengajukan pertanyaan yang relevan, mengidentifikasi dan mengklarifikasi gagasan dan informasi yang diperoleh, serta mengolah informasi tersebut. Ia juga mampu membedakan antara isi informasi atau gagasan dari penyampainya. Selain itu, ia memiliki kemauan untuk mengumpulkan data atau fakta yang berpotensi menggugurkan opini atau keyakinan pribadi. Berbekal kemampuan tersebut, Pelajar Pancasila dapat mengambil keputusan dengan tepat berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang relevan dan akurat.  

b. Menganalisis dan mengevaluasi penalaran 
Pelajar Pancasila menggunakan nalarnya sesuai dengan kaidah sains dan logika dalam pengambilan keputusan dan tindakan dengan melakukan analisis serta evaluasi dari gagasan dan informasi yang ia dapatkan. Ia mampu menjelaskan alasan yang relevan dan akurat dalam penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan. Akhirnya, ia dapat membuktikan penalarannya dengan berbagai argumen dalam mengambil suatu simpulan atau keputusan. 
  
c. Merefleksi dan mengevaluasi pemikirannya sendiri 
Pelajar Pancasila melakukan refleksi dan evaluasi terhadap pemikirannya sendiri (metakognisi) dan berpikir mengenai bagaimana jalannya proses berpikir tersebut sehingga ia sampai pada suatu simpulan. Ia menyadari proses berpikirnya beserta putusan yang pernah dihasilkannya, dan menyadari perkembangan serta keterbatasan daya pikirnya. Hal ini membuatnya menyadari bahwa ia dapat terus mengembangkan kapasitas dirinya melalui proses refleksi, usaha memperbaiki strategi, dan gigih dalam mengujicoba berbagai alternatif solusi. Selain itu, ia memiliki kemauan untuk mengubah opini atau keyakinan pribadi tersebut jika memang bertentangan dengan bukti yang ada. 
 
Adapun alur perkembangan dimensi bernalar kritis sebagai berikut. 

6. Dimensi Kreatif 
Pelajar yang kreatif mampu memodifikasi dan menghasilkan sesuatu yang orisinal, bermakna, bermanfaat, dan berdampak. Elemen kunci dari kreatif terdiri dari menghasilkan gagasan yang orisinal serta menghasilkan karya dan tindakan yang orisinal serta memiliki keluwesan berpikir dalam mencari alternatif solusi permasalahan. 

a. Menghasilkan gagasan yang orisinal 
Pelajar yang kreatif menghasilkan gagasan atau ide yang orisinal. Gagasan ini terbentuk dari yang paling sederhana seperti ekspresi pikiran dan/atau perasaan sampai dengan gagasan yang kompleks. Perkembangan gagasan ini erat kaitannya dengan perasaan dan emosi, serta pengalaman dan pengetahuan yang didapatkan oleh pelajar tersebut sepanjang hidupnya. Pelajar yang kreatif memiliki kemampuan berpikir kreatif, dengan mengklarifikasi dan mempertanyakan banyak hal, melihat sesuatu dengan perspektif yang berbeda, menghubungkan gagasan-gagasan yang ada, mengaplikasikan ide baru sesuai dengan konteksnya untuk mengatasi persoalan, dan memunculkan berbagai alternatif penyelesaian. 

b. Menghasilkan karya dan tindakan yang orisinal 
Pelajar yang kreatif menghasilkan karya dan tindakan yang orisinal berupa representasi kompleks, gambar, desain, penampilan, luaran digital, realitas virtual, dan lain sebagainya. Ia menghasilkan karya dan melakukan tindakan didorong oleh minat dan kesukaannya pada suatu hal, emosi yang ia rasakan, sampai dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan sekitarnya. Selain itu, pelajar yang kreatif cenderung berani mengambil risiko dalam menghasilkan karya dan tindakan. 

c. Memiliki keluwesan berpikir dalam mencari alternatif solusi permasalahan 
Pelajar yang kreatif memiliki keluwesan berpikir dalam mencari alternatif solusi permasalahan yang ia hadapi. Ia mampu menentukan pilihan ketika dihadapkan pada beberapa alternatif kemungkinan untuk memecahkan permasalahan. Ia juga mampu mengidentifikasi, membandingkan gagasan-gagasan kreatifnya, serta mencari solusi alternatif saat pendekatan yang diambilnya tidak berhasil. Pada akhirnya, pelajar kreatif mampu bereksperimen dengan berbagai pilihan secara kreatif ketika menghadapi perubahan situasi dan kondisi. 
 
Adapun alur perkembangan dimensi kreatif sebagai berikut.


LAMPIRAN II 
TEMA PROJEK PENGUATAN PROFIL PELAJAR PANCASILA 
 
A. Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di Pendidikan Anak Usia Dini 
1. Aku Sayang Bumi 
Tema ini bertujuan untuk mengenalkan peserta didik tentang pentingnya menjaga lingkungan. Tema ini juga membangun pemahaman tentang hubungan sebab akibat antara isu lingkungan dengan aktivitas manusia. Pemahaman ini akan membangun kesadaran untuk memiliki gaya hidup yang ramah lingkungan. Tema ini selaras dengan Tema Gaya Hidup Berkelanjutan di jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

2. Aku Cinta Indonesia 
Tema ini bertujuan membangun wawasan dan kebanggaan peserta didik terhadap keragaman budaya Indonesia, serta kebanggaan terhadap identitas dirinya sebagai warga negara indonesia. Kemampuan ini merupakan dasar ketertarikan peserta didik mempelajari lebih lanjut mengenai konsep dan nilai-nilai dibalik kesenian dan tradisi lokal, serta merefleksikan nilai-nilai yang dapat diambil dan diterapkan dalam kehidupan mereka. Tema ini selaras dengan Tema Kearifan Lokal yang digunakan di jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

3. Kita Semua Bersaudara 
Tema ini bertujuan membangun nilai-nilai budi pekerti yang diperlukan untuk dapat berinteraksi dengan teman sebaya, menghargai perbedaan, mampu berbagi dan bekerja sama. 
Kemampuan ini merupakan fondasi untuk sikap positif terhadap keberagaman. Tema ini selaras dengan Tema Bhinneka Tunggal Ika yang digunakan di jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

4. Imajinasi dan Kreativitasku 
Tema ini bertujuan untuk membangun kemampuan peserta didik untuk bereksplorasi, berkreasi, dan berinovasi serta memiliki keluwesan berpikir. Kemampuan ini akan menjadi fondasi bagi peserta didik untuk kemampuan berempati untuk berekayasa membangun produk berteknologi yang memudahkan kegiatan diri dan sekitarnya. Tema ini selaras dengan Tema Rekayasa dan Teknologi yang digunakan di jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 
 
B. Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila di Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 
1. Gaya Hidup Berkelanjutan 
Peserta didik memahami potensi krisis keberlanjutan yang terjadi di lingkungan sekitar, serta memiliki kesiapan untuk menghadapi dan memitigasinya. Pemahaman tersebut diharapkan membangun kesadaran peserta didik untuk bersikap dan berperilaku lebih bijak dengan mempertimbangkan dampak pada individu, lingkungan, dan masyarakat di sekitarnya, jangka pendek maupun jangka panjang. Selain dampak terkait kelestarian alam, juga terhadap aspek ekonomi, kualitas hidup, ketahanan, serta keadilan sosial. Tema ini ditujukan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK/SMKLB/MAK, dan sederajat. 

2. Kearifan Lokal 
Peserta didik membangun rasa ingin tahu dan kemampuan inkuiri melalui eksplorasi budaya dan kearifan lokal masyarakat sekitar. Menelusuri sejarah perkembangan masyarakat lokal/daerahnya, menggali konsep dan nilai-nilai di baliknya, lalu merefleksikan nilai dasar yang dapat diambil untuk diterapkan dalam kehidupan mereka. Termasuk menggunakannya untuk dikembangkan sesuai dengan konteks saat ini, dan untuk perbaikan diri, sosial, dan alam. Tema ini ditujukan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK/SMKLB/MAK, dan sederajat. 

3. Bhinneka Tunggal Ika 
Peserta didik memahami dan mempromosikan budaya perdamaian, menjunjung kemanusiaan, dan anti kekerasan, belajar membangun dialog penuh hormat tentang keberagaman serta nilai-nilai ajaran yang dianutnya. Peserta didik juga memahami perspektif berbagai agama dan kepercayaan, keragaman suku dan etnis secara kritis dan reflektif menelaah berbagai stereotip negatif dan dampaknya terhadap terjadinya konflik dan kekerasan. Tema ini ditujukan untuk jenjang 
SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK/SMKLB/MAK, dan sederajat. 

4. Bangunlah Jiwa dan Raganya 
Peserta didik mengenali dan memahami bagaimana memelihara dan menjaga kesehatan fisik dan mental dengan merefleksikan pengenalan dan pengalaman diri maupun lingkungan. Pemahaman tersebut digunakan untuk membangun keterampilan dan kesadaran untuk mencapai kesejahteraan diri (wellbeing) dan lingkungan yang sehat sehingga peserta didik disarankan megeksplorasi Isu kesehatan seperti perilaku hidup bersih, aktif, dan sehat, narkoba, pornografi, kesehatan reproduksi, kesehatan mental, pertolongan pertama, perundungan, interaksi sosial secara daring maupun langsung, kekerasan seksual, hingga pemahaman atas layanan kesehatan. Tema ini ditujukan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK/SMKLB/MAK, dan sederajat. 

5. Suara Demokrasi 
Peserta didik menggunakan kemampuan berpikir sistem, menjelaskan keterkaitan antara peran individu terhadap kelangsungan demokrasi Pancasila. Melalui pembelajaran ini peserta didik merefleksikan makna demokrasi dan memahami implementasi demokrasi serta tantangannya dalam konteks yang berbeda, termasuk dalam organisasi sekolah, masyarakat dan/atau dalam dunia kerja. Tema ini ditujukan untuk jenjang SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK/SMKLB/MAK, dan sederajat. 

6. Kewirausahaan 
Peserta didik menumbuhkembangkan kreativitas dan budaya kewirausahaan sebagai upaya pencarian solusi terkait aspek lingkungan, sosial dan kesejahteraan masyarakat. Peserta didik membuka wawasan tentang peluang masa depan, peka akan kebutuhan masyarakat, menjadi individu yang terampil mengidentifikasi potensi ekonomi di tingkat lokal dan masalah yang ada dalam pengembangan potensi tersebut dan aktif mencari solusi. Tema ini ditujukan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan sederajat. (Karena jenjang SMK/MAK sudah memiliki mata pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan, maka tema ini tidak menjadi pilihan untuk jenjang SMK.) 

7. Rekayasa dan Teknologi 
Peserta didik melatih daya pikir kritis, kreatif, inovatif, sekaligus kemampuan berempati untuk berekayasa membangun produk berteknologi yang memudahkan kegiatan diri dan sekitarnya. Peserta didik dapat membangun budaya smart society dengan menyelesaikan persoalan-persoalan di masyarakat sekitarnya melalui inovasi dan penerapan teknologi, mensinergikan aspek sosial dan aspek teknologi. Tema ini ditujukan untuk jenjang SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK/SMKLB/MAK, dan sederajat. 

8. Kebekerjaan 
Peserta didik memahami dunia kerja yang relevan dengan keahliannya dari berbagai aspek. Peserta didik mengidentifikasi permasalahan dan membangun pemahaman tentang ketenagakerjaan, terkait berbagai hal seperti hak dan kewajiban, keselamatan kerja, hingga etika dan profesionalitas dalam bekerja. Termasuk tentang peluang kerja, serta kesiapan kerja. Dalam projeknya, peserta didik juga akan mengasah kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan standar yang dibutuhkan di dunia kerja. 
Tema ini ditujukan sebagai tema wajib khusus jenjang SMK/MAK.


Kepmendikbudristek Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

 

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI  REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang :  

a.  bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian kelayakan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan mutu layanan pendidikan, perlu menetapkan instrumen akreditasi; 

b. bahwa instrumen akreditasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti;  

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; 

Mengingat :  

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762); 

4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198); 

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 422); 

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan :  

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG INSTRUMEN AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH. 

KESATU :  

Menetapkan Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang terdiri atas:  

a. Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; 

b. Instrumen Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; 

c. Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; 

d. Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; 

e. Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran V; 

f. Instrumen Akreditasi Sekolah Luar Biasa/Madrasah Luar Biasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI; dan 

g. Instrumen Akreditasi Program Pendidikan Kesetaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 

   

KEDUA :  Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:  

1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71/P/2021 tentang Perangkat Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal; dan 

2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah,  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

 

KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

  

Ditetapkan di Jakarta  pada tanggal 19 Juni 2024 

 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI  

REPUBLIK INDONESIA, 

 TTD. 

 NADIEM ANWAR MAKARIM 

 Salinan sesuai dengan aslinya, 

Kepala Biro Hukum 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 

 TTD. 

 Ineke Indraswati 

NIP 197809262000122001 



LAMPIRAN I 
 
INSTRUMEN AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ATAU BENTUK LAIN 
YANG SEDERAJAT 
 
Instrumen akreditasi terdiri dari 3 (tiga) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, dan iklim lingkungan belajar. 
 
Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 
1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran. 
2. Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran. 
3. Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna. 
4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang membangun kemampuan fondasional yang meliputi nilai agama dan moral,  nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa dan sosial emosional. 

Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan 
Satuan Pendidikan 
5. Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran, serta melakukan evaluasi kinerja untuk menyusun rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan. 
6. Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi. 
7. Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel. 
8. Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan kebutuhan esensial anak usia dini. 
9. Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional. 
Komponen 3:  Iklim Lingkungan Belajar 
10. Satuan pendidikan membangun sikap positif terhadap keberagaman bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 
11. Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam. 
12. Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 
13. Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 
14. Satuan pendidikan mendukung pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini agar anak bertumbuh kembang optimal. 
 
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI  
REPUBLIK INDONESIA, 
 
TTD. 
 
NADIEM ANWAR MAKARIM 


LAMPIRAN II  
 
INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH ATAU 
BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT 
 
Instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik. 

Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang 
Berpusat pada Peserta Didik 
1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran. 
2. Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran. 
3. Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna. 
4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik. 

Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan 
5. Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan. 
6. Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi. 
7. Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel. 
8. Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 
9. Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional. 
Komponen 3:   Iklim Lingkungan Belajar 
10. Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 
11. Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam. 
12. Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 
13. Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 
14. Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 
Komponen 4:   Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik 
(Diperhitungkan dari hasil analisis asesmen nasional) 
 
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI  
REPUBLIK INDONESIA, 
 
TTD. 
 
NADIEM ANWAR MAKARIM 


LAMPIRAN III 
INSTRUMEN AKREDITASI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT 
 
Instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik. 
 
Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik 
1. Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran. 
2. Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran. 
3. Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna. 
4. Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik. 
Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan 
Satuan Pendidikan 
5. Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan. 
6. Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi. 
7. Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel. 
8. Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 
9. Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional. 
Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar 
10. Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 
11. Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam. 
12. Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 
13. Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 
14. Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 

Komponen 4:   Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik 
(Diperhitungkan dari hasil analisis asesmen nasional) 
 
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI  
REPUBLIK INDONESIA, 
 
TTD. 
 
NADIEM ANWAR MAKARIM