KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Telp. (021) 3811523, 3811642, 3811654, Fax. (021) 3859117 http://www.pendis.kemenag.go.id
Nomor : B-748.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/12/2023 19 Desember 2023
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) dan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB)
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama U.p. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/KSKK Seluruh Indonesia Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka penerimaan peserta didik baru, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Nomor 7022
tanggal 18 Desember 2023 dan Petunjuk Teknis Khusus Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN IC, MAN PK, dan MAKN Tahun Pelajaran 2024/2025 Nomor 7021 Tanggal 18 Desember 2023.
Petunjuk Teknis ini agar menjadi pedoman pelaksanaan PPDBM dan SNPDB di seluruh
Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami minta kepada Saudara untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan PPDBM dan SNPDB dimaksud dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut: 1. Meneruskan Petunjuk Teknis PPDBM dan SNPDB sebagaimana terlampir kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak-pihak terkait; 2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PPDBM sesuai dengan kondisi wilayah
masing-masing dengan tetap mengacu pada prinsip, asas dan petunjuk teknis; 3. Memfasilitasi penyelenggaraan SNPDB berbasis CBT di setiap provinsi yang menjadi penyelenggara; 4. Menginstruksikan kepada setiap kepala MTsN, Pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Pendidikan Muadalah di wilayah Saudara untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke MAN IC/MAN PK/MAKN dengan mengacu kepada Petunjuk Teknis Khusus SNPDB sebagaimana terlampir; 5. Melakukan sosialisasi PPDBM dan SNPDB kepada seluruh madrasah dan pihak terkait baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik; 6. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDBM dan SNPDB dengan tetap berpedoman pada petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku; 7. Membentuk kepanitiaan atau tim khusus untuk memastikan PPDBM dan SNPDB berjalan dengan
baik; 8. Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan permasalahan PPDBM dan SNPDB. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
An. Direktur Jenderal Plt. Direktur KSKK Madrasah ^
Muchamad Sidik Sisdiyanto Tembusan: Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.
Token : gn6KI5
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 7022 TAHUN 2023
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
b. bahwa untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dalam Petunjuk Teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 4 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762;)
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH.
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
TTD
MUHAMMAD ALI RAMDHANI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 7022 TAHUN 2023
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.
Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah.
B.Tujuan
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah bertujuan untuk:
1.memberikan pedoman bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM);
2.memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM);
3.menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan.
C.Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:
1.Raudlatul Athfal;
2.Madrasah Ibtidaiyah;
3.Madrasah Tsanawiyah;
4.Madrasah Aliyah; dan
5.Madrasah Aliyah Kejuruan;
D. Pengertian Umum
Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:
1.Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah, yang selanjutnya disingkat PPDBM adalah penerimaan peserta didik baru pada Madrasah.
2.Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
3.Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
4.Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
5.Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
6.Kompetisi Sains Madrasah yang selanjutnya disingkat KSM adalah wahana bagi siswa MI, MTs, MA untuk adu kompetensi dibidang sains pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
7.Olimpiade Sains adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat kabupaten/kota (OSK), provinsi (OSP), dan nasional (OSN).
8.Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah non departemen yang bertugas dalam bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan.
9.Ajang Kreativitas Seni dan Olahraga Madrasah yang selanjutnya disingkat AKSIOMA atau kegiatan sejenis adalah wahana bagi siswa MI, MTs dan MA untuk adu kreativitas dalam bidang seni dan olahraga.
10.Madrasah Young Researchers Supercamp atau yang selanjutnya disingkat MYRES adalah ajang kompetisi siswa madrasah di bidang Riset sebagai wadah siswa madrasah untuk berkesempatan mengembangkan minat dan bakat di bidang penulisan ilmiah dalam menuangkan ide-ide kreatif dan inovatif.
11.Peserta didik berkebutuhan khusus adalah peserta didik yang mengalami disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik yang meliputi disabilitas netra dan rungu, disabilitas ganda atau multi, kesulitan/hambatan/gangguan lainnya, serta memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
12.Aplikasi Education Management Information System yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem pengelolaan Data Pokok Pendidikan Islam yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH
A.Ketentuan Umum
1.PPDBM dilaksanakan secara daring (dalam jaringan/online) atau secara luring (luar jaringan/manual).
2.PPDBM harus memenuhi asas:
a.Objektivitas, artinya bahwa PPDBM maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
b.Transparansi, artinya PPDBM bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c.Akuntabilitas, artinya PPDBM dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
d.Berkeadilan, artinya PPDBM menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
e.Kompetitif, artinya PPDBM dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi prestasi dan ukuran/penilaian tertentu yang disyaratkan oleh satuan pendidikan.
3.Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDBM secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2024/2025 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini.
4.Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDBM dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rangkaian kegiatan PPDBM ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
5.Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDBM dengan jalur:
a.Jalur Reguler;
b.Jalur Prestasi;
c.Jalur Afirmasi.
6.Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDBM antara lain terkait dengan:
a.persyaratan;
b.sistem seleksi;
c.daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d.hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
7.Daya tampung jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 5b minimal 15% (lima belas persen) dari daya tamping yang diterima.
8.Kuota yang diterima melalui jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada poin 5c maksimal 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang diterima.
9.Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
10.Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.
11.Madrasah inklusi wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
12.Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
13.Dalam hal madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) menerima PDBK maka harus melapor dan koordinasi dengan Kantor Kemenag Kab./Kota atau Provinsi sesuai kewenangannya, untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan dari Kantor Kemenag Kab./Kota melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD). Dalam hal ULD belum tersedia maka Kantor Kemenag Kab./Kota dapat bekerjasama dengan ULD Pemerintah Daerah dan / atau ULD di Perguruan Tinggi atau dengan pihak lain yang relevan
14.Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan PPDBM bersama
15.Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan PPDBM bersama
a.Menyusun juknis berdasarkan prinsip dan juknis PPDBM Kementerian Agama.
b.Menyediakan sarana dan prasanan aplikasi PPDBM bersama sesuai kebutuhan.
c.Menyediakan Sumber Daya
d.Menyediakan sistem seleksi yang bisa dipertanggung jawabkan dan akuntabel
B.Jadwal Pelaksanaan PPDBM
NO
Madrasah Jadwal Pelaksanaan PPDBM
1 Seleksi MAN IC, MAN PK, MAKN Januari s.d Maret
2 Seleksi MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama Februari s.d Mei
3Seleksi RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta (Jalur prestasi, reguler, afirmasi) Februari s.d Juli
4Daftar Ulang RA, MI, MTs, MA Negeri dan Swasta Maret s.d Mei
C.Persyaratan
1.Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:
a.berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
2.Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
a.berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan
b.berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
c.berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
d.Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
3.Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
a.berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c.Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
d.Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
e.Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
4.Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA:
a.berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c.khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dariSekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan
Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
d.Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
e.Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
D.Tata Cara Seleksi
Tata cara seleksi PPDBM sebagai berikut:
1.Tata cara seleksi masuk RA
Seleksi calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan usia calon peserta didik;
2.Tata cara seleksi masuk MI
a.Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru;
b.Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
c.Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka Madrasah dapat melakukan proses seleksi kesiapan belajar;
3.Tata cara seleksi masuk MTs
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a.usia;
bhasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
c.prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/Bukti kemampuan baca kitab Turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional;
d.prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSP, OSK dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan TinggiTerakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya
sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan
e.prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
f.Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan, wawancara atau pembuktian lain untuk meyakinkan.
4.Tata cara seleksi masuk MA
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a.usia;
b.hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
c.prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/Bukti kemampuan baca kitab Turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional;
d.prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSP, OSK dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan
e.prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
f.Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan, wawancara atau pembuktian lain untuk meyakinkan.
E.Kebijakan Afirmatif
Madrasah negeri wajib menerima calon peserta didik sebagai afirmasi (kuota 15%) dengan kriteria sebagai berikut:
1.Peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan;
•kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/
•Program Keluarga Harapan (PKH)/
•Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/
•Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Jika kemudian hari dokumen bukti siswa miskin tersebut dinyatakan tidak sah dan/atau diperoleh dengan cara yang tidak benar maka siswa yang bersangkutan akan didiskualivikasi.
2.Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) sesuai kuota dari kuota afirmasi yang ditetapkan madrasah.
3.Peserta didik berdasarkan kebijakan afirmasi lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan persetujuan Kantor Kemenag Kab./Kota atau Provinsi sesuai kewenangannya.
F.Daftar Ulang
1.Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada madrasah yang bersangkutan.
2.Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada madrasah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan dan mengisi data sesuai dengan kebutuhan pangkalan data madrasah, EMIS, dan/atau PUSDATIN.
3.Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan.
4.Madrasah dilarang menerima calon peserta didik yang:
a.tidak diumumkan sebagai peserta didik yang lolos seleksi;
b.bukan merupakan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan
c.tidak melakukan daftar ulang.
5.Pendaftaran ulang dilakukan oleh madrasah untuk memastikan status peserta didik lama pada madrasah yang bersangkutan.
G.Pembiayaan
1.Pembiayaan PPDBM dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik;
2.Biaya dalam pelaksanaan PPDBM dan pendaftaran ulang pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan.
BAB III
PERPINDAHAN PESERTA DIDIK MADRASAH
A.Perpindahan Peserta Didik antar madrasah/sekolah
1.Perpindahan peserta didik antar madrasah/sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala madrasah yang dituju; dan
2.Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok pada EMIS.
B.Perpindahan Peserta Didik dari Luar Negeri
1.Peserta didik pendidikan dasar setara SD/MI di negara lain dapat pindah ke MI di Indonesia setelah memenuhi persyaratan:
a.lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;
b.mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal; dan
c.mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Peserta didik pendidikan dasar dan menengah setara SMP/MTs, SMA/MA, atau SMK/MAK di negara lain dapat diterima di MTs atau MA di Indonesia setelah menunjukan:
a.ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya yang disertai surat keterangan kesetaraan Ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan/atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
b.lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan madrasah yang dituju;
c.mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal; dan
d.mendapatkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tata cara mendapatkan surat rekomendasi pindah dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C.Perpindahan Peserta Didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal
Perpindahan Peserta Didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke madrasah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke madrasah dilakukan untuk peserta didik yang masuk ke madrasah selain pada awal kelas 1 pada jenjang MI, selain pada awal kelas 7 pada jenjang MTs, atau selain pada awal kelas 10 pada jenjang MA/MAK.
2.Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima pada MI sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan:
a.lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh MI yang bersangkutan.
b.usia memenuhi kriteria pada jenjang MI.
3.Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima pada MTs sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan:
a.lulus ujian kesetaraan Paket A;
b.lulus tes kelayakan dan penempatan atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh MTs yang bersangkutan;
c.usia memenuhi kriteria pada jenjang MTs.
4.Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal dapat diterima di MA/MAK sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah memenuhi persyaratan:
a.lulus ujian kesetaraan Paket B;
b.lulus tes kelayakan dan penempatan atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh MA atau MAK yang bersangkutan;
c.usia memenuhi kriteria pada jenjang MA.
5.Madrasah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke Madrasah yang bersangkutan.
6.Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan/atau informal ke Madrasah sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka Madrasah yang bersangkutan wajib memperbaharui data EMIS.
D.Biaya Perpindahan
Biaya perpindahan peserta didik ke Madrasah Negeri tidak dapat dilakukan pungutan dari peserta didik.
BAB IV
ROMBONGAN BELAJAR
A.Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
1.MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
2.MTs dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
3.MA dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
4.Madrasah penyelenggara pendidikan inklusi dapat menentukan rombongan belajar pada kelas yang di dalamnya terdapat siswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan atau kelayakan layanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan madrasah.
B.Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah
Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah diatur sebagai berikut:
1.MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 9 (sembilan) Rombongan Belajar;
2.MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
3.MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar;
4.Madrasah dapat mempunyai jumlah rombongan belajar melebihi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4, dengan persyaratan sebagai berikut:
a.Madrasah menjamin/memastikan tercapainya mutu pembelajaran minimal sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak mengganggu pencapaian mutu pembelajaran/pelayanan;
b.Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya ruang kelas yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada kebutuhan pembangunan jumlah ruang kelas baru;
c.Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya jumlah guru yang ada sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru; dan
d.Mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
BAB V
PELAPORAN DAN PENGAWASAN
A.Pelaporan
1.Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan PPDBM dan perpindahan peserta didik antar sekolah/madrasah setiap tahun pelajaran kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
2.Madrasah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik termasuk jenis PDBK dan Rombongan Belajar dalam data EMIS (termasuk data NISN dan data NPSN) sejak awal tahun pelajaran baru berjalan dan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
3.Pendataan jenis PDBK dapat didasarkan pada hasil pengisian instrument Profil Belajar Siswa (PBS), atau surat keterangan psikolog/professional, atau keterangan dokter spesialis.
B.Pengawasan
1.Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai kewenangannya memastikan pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, dengan melakukan ;
•Sosialisasi;
•Pemantauan;
•Evaluasi dan,
Menyediakan kanal pelaporan/pengaduan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDBM terutama untuk Madrasah Negeri; dan/atau dengan mekanisme Pengaduan Masyarakat/Dumas.
2.Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai kewenangannya menindaklanjuti laporan/pengaduan Masyarakat.
3.Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut sebagaimana poin 1 dan 2 maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat membentuk kepanitiaan atau tim khusus.
4.Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDBM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
SANKSI DAN PENUTUP
C. Sanksi
Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Penutup
Demikian Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi panduan teknis bagi para pemangku kepentingan dalam menjamin kelancaran pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Madrasah.
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
TTD
MUHAMMAD ALI RAMDHANI
Selengkapnya download disini