Minggu, 23 Juni 2024

Peraturan Dirjen GTK Nomor 2626/B/Hk.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru

 

DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, 
 
 
Menimbang :  a.  bahwa untuk mendorong percepatan transformasi 
pendidikan dalam kebijakan merdeka belajar, diperlukan pembaruan model kompetensi guru; 
b. bahwa pengaturan mengenai model kompetensi guru dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GTK/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Model Kompetensi Guru; 
 
Mengingat : 
1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);  
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); 
 
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TENTANG MODEL KOMPETENSI GURU. 
 
Pasal 1 
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 
1. Model Kompetensi Guru adalah deskripsi pengetahuan,  keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi. 
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 
4. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Guru dan tenaga kependidikan. 
                                                                                                      
Pasal 2 
Model Kompetensi Guru digunakan sebagai acuan untuk:  
a. pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Guru; 
b. pengembangan instrumen seleksi pengadaan Guru; 
c. pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Guru; 
d. pengembangan instrumen uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional Guru;  
e. pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan profesi guru;  
f. pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Guru;  
g. pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan guru penggerak; dan/atau 
h. kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Guru. 
 
Pasal 3 
(1) Model Kompetensi Guru disusun sesuai dengan jenjang jabatan fungsional Guru ASN. 
(2) Jenjang jabatan fungsional Guru ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ahli Pertama; 
b. Ahli Muda; 
c. Ahli Madya; dan 
d. Ahli Utama. 
 
Pasal 4 
(1) Model Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 3 ayat (1) disusun dengan mengacu pada kamus kompetensi Guru.  
(2) Kamus kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi level, indikator kompetensi, dan level kompetensi. 
(3) Kamus kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 
 
Pasal 5 
Model Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 3 ayat (1) memuat: 
a. kompetensi; 
b. level kompetensi; 
c. deskripsi; dan 
d. indikator perilaku. 
 
Pasal 6 
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: 
a. kompetensi pedagogik; 
b. kompetensi kepribadian;  
c. kompetensi sosial; dan 
d. kompetensi profesional. 
(2) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. 
(3) Kemampuan mengelola pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 
(4) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjukan dengan indikator:  
a. lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik; 
b. pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik; dan 
c. asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.  
 
(5) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. 
(6) Kemampuan kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik.  
(7) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditunjukkan dengan indikator:  
a. kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru; 
b. pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan 
c. orientasi berpusat pada peserta didik. 
(8) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. 
(9) Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien sebagaimana dimaksud ayat (8) dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri. 
(10) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud ayat (8) ditunjukkan dengan indikator:  
a. kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran; 
b. keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran; dan 
c. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran. 
(11) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kemampuan  penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.  
(12) Kemampuan penguasaan materi sebagaimana dimaksud ayat (11) untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 
(13) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditunjukkan dengan indikator:  
a. pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya; 
b. karakteristik dan cara belajar peserta didik; dan 
c. kurikulum dan cara menggunakannya. 
 
Pasal 7 
(1) Level kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: 
a. Level 1, penguasaan kompetensi tingkat paham;  
b. Level 2, penguasaan kompetensi tingkat dasar;  
c. Level 3, penguasaan kompetensi tingkat menengah; 
d. Level 4, penguasaan kompetensi tingkat mumpuni; dan 
e. Level 5, penguasaan kompetensi tingkat ahli.  
(2) Level kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut dalam kamus kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat Jenderal ini.   
 
Pasal 8 
Deskripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap level.   
 
Pasal 9 
Indikator perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.  
 
Pasal 10 
Model Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 
 
Pasal 11 
Pemetaan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilakukan oleh guru secara mandiri. 
 
Pasal 12 
Panduan operasional untuk indikator kompetensi pedagogik,  kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (7), ayat (10), dan ayat (13) ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal. 
 
Pasal 12 
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, ketentuan mengenai model kompetensi guru dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
 
Pasal 13 
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2023   
 
DIREKTUR JENDERAL GURU  
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN,  
 
  TTD. 
 
NUNUK SURYANI 
NIP.196611081990032001 
Plt.Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan   
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  
 
TTD. 
 
Dr. Praptono, M.Ed 
NIP.196905111994031002 
 
 
SALINAN 
LAMPIRAN I 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU 
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN  
NOMOR 2626/B/HK.04.01/2023 
TENTANG  
MODEL KOMPETENSI GURU 

1. Kompetensi Pedagogik 

Definisi Kompetensi:

Kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Level 

Deskripsi Level

Kompetensi

Level 1

Memahami konsep lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik, strategi pembelajaran efektif dan strategi asesmen, umpan balik dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.

Level 2

Melakukan upaya berupa strategi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik, strategi pembelajaran efektif dan strategi asesmen, umpan balik dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.

Level 3

Mengevaluasi penggunaan strategi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik, strategi pembelajaran efektif dan strategi asesmen, umpan balik dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik serta merancang perbaikannya.

Level 4

Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menggunakan strategi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik, strategi pembelajaran efektif dan strategi asesmen, umpan balik dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.

Level 5

Membimbing rekan sejawat dalam menggunakan strategi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik, strategi pembelajaran efektif dan strategi asesmen, umpan balik dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.

 

Indikator Kompetensi

Level Kompetensi

Level 1

Level 2

Level 3

Level 4

Level 5

1.1. Lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik

Memahami

Menerapkan

Mengevaluasi strategi implementasi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi

Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait strategi implementasi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik

Membimbing rekan sejawat dalam

penting dan manfaat lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik

strategi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik

peserta didik dan merancang perbaikannya

melakukan strategi implementasi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik

1.2. Pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik

Memahami  penting dan manfaat pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik

Menerapkan pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik

Mengevaluasi pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik dan merancang perbaikannya

Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pemilihan strategi implementasi pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik 

Membimbing rekan sejawat dalam

 

 

melakukan

 

 

strategi implementasi pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik

 

 

 

1.3. Asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik

Memahami

Melakukan asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik

Mengevaluasi asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik dan merancang perbaikannya

Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pelaksanaan asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik

Membimbing rekan sejawat dalam  melakukan asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik

penting dan manfaat asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik

 

2. Kompetensi Kepribadian 

Definisi Kompetensi:

Kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kemampuan kepribadian tersebut dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik.

Level 

Deskripsi Level

Kompetensi

Level 1

Memahami konsep kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi serta orientasi  yang berpusat pada peserta didik.

Level 2

Menggunakan strategi dalam mengelola kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi serta orientasi  yang berpusat pada peserta didik.

Level 3

Mengevaluasi penggunaan strategi dalam mengelola kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi serta orientasi yang berpusat pada peserta didik dilengkapi dengan perancangan perbaikannya.

Level 4

Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menggunakan strategi untuk mengelola kematangan moral, emosi, dan spiritual sehingga dapat berperilaku sesuai dengan kode etik guru, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi serta orientasi yang berpusat pada peserta didik.

Level 5

Membimbing rekan sejawat dalam menggunakan strategi untuk mengelola kematangan moral, emosi dan spiritual sehingga dapat berperilaku sesuai dengan kode etik guru, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi serta orientasi yang berpusat pada peserta didik.

 

Indikator Kompetensi

Level Kompetensi

Level 1

Level 2

Level 3

Level 4

Level 5

2.1. Kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru

Memahami

Menerapkan perilaku yang mencerminkan kematangan moral, emosi, 

Mengevaluasi perilaku yang mencerminkan kematangan moral, emosi, 

Berkolaborasi dengan rekan

Membimbing rekan sejawat dalam penerapan perilaku yang mencerminkan

penting dan manfaat kematangan moral, emosi, 

dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru

dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru dan merencanakan perbaikannya

sejawat terkait penerapan perilaku yang mencerminkan

kematangan moral, emosi, 

dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru

 

 

kematangan moral, emosi, 

dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru

 

 

 

dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru

 

2.2. Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi

Memahami

Menerapkan pengembangan

Mengevaluasi penerapan

Berkolaborasi dengan rekan

Membimbing rekan sejawat dalam membudayakan pengembangan

penting dan manfaat

diri melalui kebiasaan refleksi.

pengembangan

sejawat terkait penerapan pengembangan

diri melalui kebiasaan refleksi.

pengembangan

 

diri melalui kebiasaan refleksi serta merancang perbaikannya

diri melalui kebiasaan refleksi.

 

diri melalui kebiasaan refleksi.

 

 

 

 

2.3. Orientasi berpusat pada peserta didik

Memahami pentingnya menempatkan

Membiasakan pentingnya menempatkan

Mengevaluasi kebiasaan dalam menempatkan

Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait kebiasaan dalam menempatkan

Membimbing rekan sejawat dalam meningkatkan kebiasaan untuk menempatkan

peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran

peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran

peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran dan merancang perbaikannya

peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran

peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran

 

3. Kompetensi Sosial 

Definisi Kompetensi:

Kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.  Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri.

Level 

Deskripsi Level

Kompetensi

Level 1

Memahami konsep kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran, keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran, serta keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.

Level 2

Menggunakan strategi kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran, keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran, serta keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.

Level 3

Mengevaluasi penggunaan strategi kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran, keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran, serta keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas serta merancang perbaikannya.

Level 4

Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menggunakan strategi kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran, keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran, serta keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.

Level 5

Membimbing rekan sejawat dalam menggunakan strategi kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran, keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran, serta keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.

 

 

 

Level Kompetensi

 

 

Indikator

Kompetensi

Level 1

Level 2

Level 3

Level 4

Level 5

3.1. Kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran

Memahami

Melakukan kolaborasi untuk peningkatan kualitas pembelajaran

Mengevaluasi strategi kolaborasi untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan merancang perbaikannya

Berbagi praktik baik dengan rekan sejawat terkait strategi kolaborasi untuk peningkatan kualitas pembelajaran

Membimbing rekan sejawat dalam  melakukan

 

fungsi kolaborasi untuk peningkatan kualitas pembelajaran

 

strategi kolaborasi untuk peningkatan kualitas pembelajaran

 

 

 

 

3.2. Keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran

Memahami

Melibatkan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran

Mengevaluasi pelibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran dan merancang

Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pelibatan orangtua/wali dan

Membimbing rekan sejawat untuk dapat melibatkan orangtua/wali dan

penting dan manfaat keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran

 

strategi pelibatan yang lebih efektif

masyarakat yang efektif dalam pembelajaran

masyarakat

 

 

 

 

secara efektif dalam pembelajaran

 

 

 

 

 

3.3. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran

Memahami pentingnya keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang

Berperan dalam organisasi profesi dan jejaring yang

Mengevaluasi peran dalam organisasi profesi dan jejaring yang

Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait peran yang optimal dalam organisasi profesi dan jejaring yang

Membimbing rekan sejawat untuk berperan lebih optimal di organisasi profesi dan jejaring yang

lebih luas untuk peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik

lebih luas untuk peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik

lebih luas untuk mengoptimalka n keterlibatan dalam peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik

lebih luas untuk peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik

lebih luas untuk peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik

 

4. Kompetensi Profesional 

Definisi Kompetensi: 

Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi tersebut untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Level 

Deskripsi Level 

Kompetensi 

Level 1

Memahami pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran.

Level 2

Menggunakan pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran.

Level 3

Mengevaluasi penggunaan pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya

untuk merancang desain pembelajaran serta merancang perbaikannya

Level 4

Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menggunakan pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran.

Level 5

Membimbing rekan sejawat dalam menggunakan pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran.

 

Indikator Kompetensi

Level Kompetensi

Level 1

Level 2

Level 3

Level 4

Level 5

4.1. Pengetahuan konten pembelajaran dan cara

Memahami konten pembelajaran dan cara mengajarkannya

Menggunakan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya

Mengevaluasi konten pembelajaran dan merancang cara perbaikannya

Berkolaborasi dengan rekan

Membimbing rekan sejawat dalam meningkatkan pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya

mengajarkannya

sejawat terkait pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya

4.2. Karakteristik dan cara belajar peserta didik

Memahami pengetahuan tentang karakteristik yang akan

Menggunakan pengetahuan dalam

Mengevaluasi pengetahuan dalam

Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pengetahuan dalam

Membimbing rekan sejawat dalam meningkatkan pengetahuan dalam

mempengaruhi

menentukan karakteristik yang akan mempengaruhi

menentukan karakteristik yang akan mempengaruhi

menentukan karakteristik yang akan mempengaruhi

menentukan karakteristik yang akan

cara belajar peserta didik

cara belajar peserta didik

cara belajar peserta didik dan merencanakan perbaikannya.

cara belajar peserta didik

mempengaruhi

 

 

 

 

cara belajar peserta didik

4.3. Kurikulum dan cara menggunakannya

Memahami komponen kurikulum dan cara

Menggunakan pengetahuan

Mengevaluasi pengetahuan

Berkolaborasi dengan rekan

Membimbing rekan sejawat dalam meningkatkan pengetahuan

menggunakannya untuk merancang

tentang komponen kurikulum dan cara

tentang komponen kurikulum dan cara

sejawat terkait pengetahuan

tentang komponen kurikulum dan cara

desain pembelajaran

menggunakann ya untuk merancang desain pembelajaran

menggunakann ya untuk merancang desain pembelajaran dan merencanakan perbaikannya

tentang komponen kurikulum dan cara

menggunakannya untuk merancang

 

 

 

menggunakannya untuk merancang

desain pembelajaran

 

 

 

desain pembelajaran

 

 

 SALINAN 
LAMPIRAN II 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU 
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN  
NOMOR 2626/B/HK.04.01/2023 
TENTANG  
MODEL KOMPETENSI GURU 

Jenjang Jabatan

Guru Ahli Pertama

Kompetensi 

Level

Deskripsi

 

Indikator Perilaku

Kompetensi

Pedagogik

2

Melakukan upaya berupa strategi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik, strategi pembelajaran efektif dan strategi asesmen, umpan balik dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.

02.01

Menerapkan  strategi  lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman

02.02

bagi peserta didik;

02.03

Menerapkan pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik; dan

 

Melakukan asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.

 

Jenjang Jabatan

 

Guru

Ahli Muda

Kompetensi

Level

Deskripsi

 

Indikator Perilaku

Kompetensi

Pedagogik

3

Mengevaluasi penggunaan strategi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik, strategi pembelajaran efektif dan strategi asesmen, umpan balik dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik, serta merancang perbaikannya.

03.01

Mengevaluasi strategi implementasi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik dan merancang perbaikannya;

03.02

Mengevaluasi pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik dan merancang perbaikannya; dan

03.03

Mengevaluasi asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik dan merancang perbaikannya.

Kepribadian

3

Mengevaluasi penggunaan strategi dalam mengelola kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, serta orientasi yang berpusat pada peserta didik dilengkapi dengan perancangan perbaikannya.

03.01

Mengevaluasi perilaku yang mencerminkan kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru dan merencanakan perbaikannya;

03.02

Mengevaluasi penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi serta merancang perbaikannya; dan

03.03

Mengevaluasi kebiasaan dalam menempatkan peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran dan merancang perbaikannya.

Sosial

3

Mengevaluasi penggunaan strategi kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran, keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran serta keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas, serta merancang perbaikannya.

03.01

Mengevaluasi strategi kolaborasi untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan merancang perbaikannya;

03.02

Mengevaluasi pelibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran dan merancang strategi pelibatan yang lebih efektif; dan

03.03

Mengevaluasi peran dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk mengoptimalkan keterlibatan dalam peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik.

Profesional 

3

Mengevaluasi penggunaan pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran, serta merancang perbaikannya.

03.01

Mengevaluasi konten pembelajaran dan merancang cara perbaikannya;

03.02

Mengevaluasi pengetahuan dalam menentukan karakteristik yang akan mempengaruhi cara belajar peserta didik dan merencanakan perbaikannya.; dan

03.03

Mengevaluasi pengetahuan tentang komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang

 

desain pembelajaran dan merencanakan perbaikannya.

Jenjang Jabatan

 

Guru Ahli Madya

Kompetensi 

Level

Deskripsi

Indikator Perilaku 

Kompetensi

Pedagogik

4

Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam

4.1 Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait strategi implementasi

 

 

menggunakan strategi lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman

04.02

lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik;

bagi peserta didik, strategi pembelajaran efektif dan strategi asesmen, umpan balik dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.

04.03

Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pemilihan strategi implementasi pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik; dan 

 

 

Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pelaksanaan asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.

Kepribadian

4

Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menggunakan strategi untuk mengelola kematangan moral, emosi dan spiritual sehingga dapat berperilaku sesuai dengan kode etik guru, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, serta orientasi yang berpusat pada peserta didik

04.01

Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait penerapan perilaku yang mencerminkan kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru

04.02

Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan

04.03

Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait kebiasaan dalam menempatkan peserta didik sebagai pusat dari pembelajaran.

Sosial

4

Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menggunakan strategi kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran,  keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran, serta keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.

04.01

Berbagi praktik baik dengan rekan sejawat terkait strategi kolaborasi untuk peningkatan kualitas pembelajaran;

04.02

Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pelibatan orangtua/wali dan masyarakat yang efektif dalam pembelajaran; dan

04.03

Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait peran yang optimal dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas pembelajaran peserta didik.

Profesional 

4

Berkolaborasi dengan rekan sejawat dalam menggunakan pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya, pengetahuan karakteristik peserta didik yang mempengaruhi cara belajarnya, serta pengetahuan komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran.

04.04

Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya;

04.05

Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pengetahuan dalam menentukan karakteristik yang akan mempengaruhi cara belajar peserta didik; dan

04.06

Berkolaborasi dengan rekan sejawat terkait pengetahuan tentang komponen kurikulum dan cara menggunakannya untuk merancang desain pembelajaran.

 

HOME

Tidak ada komentar:

Posting Komentar