Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru Dan Te.naga Kependidikan Madrasah.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang :
a. bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, diperlukan petunjuk teknis asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;
Mengingat :
1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
6. Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya;
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1627) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1575);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1750);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288);
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
14. Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS ASESMEN KOMPETENSI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2024
DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
ttd.
MUHAMMAD ALI RAMDHANI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1176 TAHUN 2024
TENTANG PETUNJUK TEKNIS ASESMEN KOMPETENSI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH
PETUNJUK TEKNIS ASESMEN KOMPETENSI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan skala prioritas dalam pembangunan. Guru dan tenaga kependidikan mempunyai tugas, fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pencapaian tujuan pendidikan Indonesia. Guru dan tenaga kependidikan yang profesional mampu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembanya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Salah satunya dengan peningkatan sumber daya manusia. Kualitas sumberdaya manusia sangat penting dalam upaya mempercepat pengembangan potensi manusia untuk mampu mengembangkan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI terus melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di madrasah melalui peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan.
Salah satu kewajiban pengawas adalah meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian mutu yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya tersebut dilakukan melalui asesmen kompetensi untuk melakukan penilaian dan pengukuran terhadap keprofesionalitasan guru dan tenaga kependidikan madrasah.
Peningkatan keprofesian guru dan tenaga kependidikan dapat dilakukan dengan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam rangka mendukung pengembangan keprofesian berkelanjutan ini, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan. Baseline pemetaan ini menjadi dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menyusun program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud : Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah.
Tujuan : Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah bertujuan untuk menjamin pemetaan dan evaluasi kompetensi guru dan tenaga kependidikan yang terarah, sistematis dan akuntabel.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:
1. Pendahuluan yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup dan sasaran
2. Asesmen kompetensi yang memuat landasan asesmen kompetensi, tujuan asesmen kompetensi, manfaat asesmen kompetensi, ruang lingkup asesmen kompetensi, sasaran dan komposisi soal asesmen kompetensi, dimensi kompetensi, prinsip asesmen kompetensi, organisasi penyelenggara asesmen kompetensi, peserta asesmen kompetensi, tempat pelaksanaan asesmen kompetensi, dan alur pengembangan instrumen asesmen kompetensi.
3. Mekanisme pelaksanaan asesmen kompetensi yang memuat ketentuan pelaksanaan asesmen kompetensi, alur pendaftaran asesmen kompetensi, teknik pelaksanaan, pelaksanaan asesmen kompetensi, tata tertib peserta, bimtek proktor/teknisi dan pengawas ruang, uji coba aplikasi asesmen kompetensi, waktu pelaksanaan asesmen kompetensi, tempat asesmen kompetensi, pembiayaan, dan pelaporan.
4. Penutup
D. Sasaran
Sasaran petunjuk teknis ini adalah:
1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
2. Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kantor Wilayah.
3. Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kantor Kementerian Agama.
4. Penanggungjawab asesmen di tempat asesmen kompetensi.
5. Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
E. Pengertian Umum
Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:
1. Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang selanjutnya disebut Asesmen Kompetensi adalah penilaian terhadap kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PKB adalah pengembangan kompetensi bagi guru sesuai kebutuhan dan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.
3. Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut SIMPATIKA adalah aplikasi pengelolaan Guru Dan Tenaga Kependidikan yang berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik.
4. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
5. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
BAB II ASESMEN KOMPETENSI
A. Landasan Asesmen Kompetensi
1. Landasan Filosofis
a. Hak masyarakat dan peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
b. Diperlukan guru dan tenaga kependidikan yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas.
c. Untuk memetakan kesesuaian kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
2. Landasan Teori Pedagogik
a. Asesmen kompetensi adalah penilaian terhadap kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan.
b. Pembinaan dan pengembangan profesi guru dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada hasil pemetaan kebutuhan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah.
c. Pemetaan hasil asesmen kompetensi digunakan sebagai dasar program PKB.
3. Landasan Empirik
a. Pembinaan dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan madrasah yang didasari bukti empirik atas hasil asesmen dapat digunakan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai kebutuhan.
b. Hasil asesmen yang dijadikan acuan dalam pembinaan dan peningkatan keprofesian berkelanjutan berdampak positif pada peningkatan kompetensi dan perbaikan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah
c. Peningkatan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan madrasah.
B. Tujuan Asesmen Kompetensi
Tujuan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah ini adalah:
1. Memperoleh data kompetensi pedagogik dan profesional guru madrasah;
2. Memperoleh data kompetensi manajerial, supervisi pada guru dan tenaga kependidikan, dan pengembangan kewirausahaan kepala madrasah;
3. Memperoleh data kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan pengawas madrasah;
4. Memperoleh data kompetensi bidang keahlian/keterampilan tenaga kependidikan lainnya.
5. Memperoleh data pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
6. Menyiapkan data kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam rangka penyusunan program PKB.
C. Manfaat Asesmen Kompetensi Manfaat asesmen kompetensi adalah:
1. Guru dan tenaga kependidikan
Sebagai bahan refleksi tentang kompetensi pedagogik dan profesional bagi guru, kompetensi manajerial, supervisi pembelajaran dan kewirausahaan bagi kepala madrasah serta supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan serta penelitian dan pengembangan bagi pengawas madrasah, dan kompetensi bidang keahlian/keterampilan bagi tenaga kependidikan lainnya.
2. Madrasah
Sebagai bahan evaluasi kepala madrasah, pengawas madrasah, dan segenap pemangku kepentingan madrasah tentang kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya, sehingga dapat disusun program peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan.
3. Kantor Kementerian Agama.
Sebagai dasar bagi Kepala Kantor Kementerian Agama untuk penyelenggaraan program pengembangan keprofesian guru, kepala madrasah, pengawas madrasah dan tenaga kependidikan lainnya di wilayahnya.
4. Kantor Wilayah
Kantor Wilayah dapat mengakses hasil asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah sebagai bahan bagi Kepala Kantor Wilayah untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan guru, kepala, pengawas madrasah dan tenaga kependidikan lainnya di wilayahnya.
5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan dalam meningkatkan kompetensi guru, kepala, pengawas madrasah dan tenaga kependidikan lainnya.
D. Ruang Lingkup Asesmen Kompetensi
Ruang lingkup materi asesmen kompetensi untuk guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah sebagai berikut:
1. Guru Raudhatul Athfal (RA) meliputi 6 (enam) aspek perkembangan anak, perencanaan pembelajaran, penilaian perkembangan anak dan pemanfaatan teknologi informasi;
2. Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) meliputi materi literasi, numerasi, sain, Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, dan PJOK;
3. Guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, Bimbingan Konseling, Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Bahasa Arab, IPS, PKn/PP, PJOK, Seni Budaya, Prakarya/Kewirausahaan dan TIK/Informatika;
4. Guru Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK) meliputi Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, SKI, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi, Bimbingan Konseling, Bahasa Arab, PKn/PP, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Antropologi, Sejarah, Seni Budaya, Prakarya/Kewirausahaan, PJOK, TIK/Informatika, Bahasa Asing (Jepang, Jerman, Perancis dan Mandarin);
5. kepala madrasah meliputi kompetensi manajerial, supervisi, dan kewirausahaan; dan
6. Pengawas Madrasah meliputi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan. Tenaga kependidikan lainnya meliputi bidang keahlian dan bidang keterampilan.
E. Sasaran dan Komposisi Soal Asesmen Kompetensi
Sasaran asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah ini adalah seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah sesuai tabel 2.1 berikut.
1. Dimensi Kompetensi Guru
a. Kompetensi Pedagogik
1) Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
4) Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
b. Kompetensi Profesional
1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2) Menguasai kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
3) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
5) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
2. Kompetensi Kepala Madrasah
a. Kompetensi Manajerial
1) Menyusun perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2) Mengembangkan organisasi madrasah sesuai dengan kebutuhan.
3) Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal.
4) Mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
5) Menciptakan budaya dan iklim madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
6) Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
7) Mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
8) Mengelola hubungan madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan madrasah.
9) Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
10) Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
11) Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
12) Mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah.
13) Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah.
14) Mengelola sistem informasi madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
15) Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen madrasah.
16) Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
b. Kompetensi Supervisi
1) Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
2) Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
3) Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
c. Kompetensi Kewirausahaan
1) Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan madrasah.
2) Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
3) Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah.
4) Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi madrasah.
5) Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
3. Kompetensi Pengawas Madrasah
a. Kompetensi Supervisi Manajerial
1) Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di madrasah
2) Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan di madrasah
3) Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di madrasah.
4) Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di madrasah.
5) Membina kepala madrasah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di madrasah.
6) Membina kepala madrasah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di madrasah.
7) Mendorong guru dan kepala madrasah dalam merefleksikan hasil- hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di madrasah.
8) Memantau pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala madrasah dalam mempersiapkan akreditasi madrasah.
b. Kompetensi Supervisi Akademik
1) Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, atau mata pelajaran di Madrasah.
2) Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik proses pembelajaran/bimbingan di Madrasah.
3) Membimbing guru dalam menyusun silabus mata pelajaran di Madrasah berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
4) Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui pelajaran di Madrasah.
5) Membimbing guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) untuk tiap mata pelajaran di Madrasah.
6) Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang mata pelajaran di Madrasah.
7) Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang mata pelajaran di Madrasah.
8) Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di Madrasah.
c. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
1) Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dalam pembelajaran/bimbingan di Madrasah.
2) Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di Madrasah.
3) Menilai kinerja kepala madrasah, guru, dan staf Madrasah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di Madrasah.
4) Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran di Madrasah.
5) Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan mata pelajaran di Madrasah.
6) Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala madrasah, kinerja guru, dan staf madrasah.
d. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
1) Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
2) Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
3) Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.
4) Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya.
5) Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
6) Menulis karya tulis ilmiah (PTS) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
7) Menyusun pedoman/panduan dan/atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di madrasah.
8) Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di madrasah.
G. Prinsip Asesmen Kompetensi
Asesmen kompetensi mengukur kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan madrasah. Khusus instrumen untuk guru dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan tempat guru tersebut bertugas. Dalam pelaksanaan asesmen harus diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Objektif
Pelaksanaan asesmen dilakukan secara benar, jelas, dan mengukur kompetensi.
2. Adil
Dalam pelaksanaan asesmen peserta harus diperlakukan sama dan tidak membeda-bedakan kultur, keyakinan, sosial budaya, senioritas, dan harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan tidak diskriminatif.
3. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan asesmen seperti mekanisme kerja, sistem penilaian harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh yang memerlukan.
4. Akuntabel
Pelaksanaan asesmen harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi pelaksanaan maupun keputusan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku
Gambar 3.1 Alur Pendaftaran Calon Peserta Asesmen Kompetensi
C. Teknik Pelaksanaan
Pelaksanaan Asesmen Kompetensi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Waktu pelaksanaan sesuai jadwal yang ditetapkan;
2. Setiap hari dilaksanakan maksimal tiga sesi sesuai dengan pilihan ketika mendaftar melalui SIMPATIKA; dan
3. Setiap sesi jumlah peserta tiap ruang sesuai kondisi perangkat tempat lokasi Asesmen Kompetensi.
D. Pelaksanaan Asesmen Kompetensi
1. Peserta membawa bukti cetak telah mendaftar secara online (kartu peserta Asesmen kompetensi) dan kartu identitas diri peserta.
2. Panitia memeriksa dan mencocokkan kartu peserta dan kartu identitas dengan peserta yang mengikuti asesmen kompetensi sebelum memasuki ruang asesmen kompetensi.
3. Peserta mengisi daftar hadir.
4. Peserta duduk pada tempat yang disediakan.
5. Panitia membacakan tata tertib pelaksanaan asesmen kompetensi.
6. Peserta meninggalkan ruang asesmen setelah menyelesaikan soal asesmen.
7. Peserta menaati tata tertib.
E. Tata Tertib Peserta
1. Kewajiban
a. Berpakaian dan berperilaku sopan selama mengikuti Asesmen Kompetensi.
b. Menitipkan HP/Smartphone ke Panitia dan tidak dibawa ke tempat duduk.
c. Memasuki ruang asesmen hanya diperkenankan membawa kartu peserta dan identitas sah lain yang berfoto (KTP/SIM/Paspor).
d. Meletakkan semua barang bawaan di tempat penitipan barang di tempat asesmen kecuali perlengkapan yang disebut dalam huruf b.
e. Mengisi dan menandatangani daftar hadir.
f. Meninggalkan ruang asesmen setelah Logout.
2. Larangan
a. Mengikuti Asesmen Kompetensi sebanyak lebih dari 1 (satu) posisi/mata pelajaran/kelas.
b. Keluar ruang Asesmen Kompetensi selama penyelenggaraan Asesmen Kompetensi berlangsung kecuali untuk kepentingan mendesak dan atas izin pengawas ruang Asesmen Kompetensi.
c. Membuka naskah asesmen sebelum diberikan tanda Asesmen Kompetensi dimulai.
d. Bekerjasama pada waktu mengerjakan/menyelesaikan soal-soal Asesmen Komptensi.
e. Mengerjakan soal Asesmen Kompetensi di luar tempat dan jam yang telah ditentukan.
f. Menyalin, memfoto dan menyebarluaskan naskah Asesmen Komptensi.
g. Merokok, makan, dan minum di ruang Asesmen Komptensi.
h. Berbuat gaduh di ruang Asesmen Komptensi.
i. Menyuruh orang lain untuk mengerjakan Asesmen Komptensi.
3. Sanksi
a. Peserta yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang. Apabila peserta telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang Asesmen Komptensi mencatat dan mengusulkan peserta tersebut untuk dinyatakan gagal mengikuti Asesmen Komptensi dan dibuatkan berita acara.
b. Semua bentuk kecurangan dan pelanggaran terhadap tata tertib asesmen diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
c. Peserta yang tidak dapat menunjukkan identitas diri atau identitasnya diragukan tidak diperkenankan mengikuti Asesmen Komptensi.
d. Peserta yang tidak dapat mengikuti Asesmen Komptensi pada tanggal yang ditentukan, tidak ada Asesmen Komptensi susulan dan peserta dapat mengikuti Asesmen Komptensi pada tahun berikutnya.
e. Peserta yang tidak mengikuti Asesmen Komptensi tanpa alasan yang dibenarkan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
F. Bimbingan Teknis Proktor/Teknisi dan Pengawas Ruang
Sebelum pelaksanaan Asesmen Komptensi, proktor/teknisi dan pengawas ruang Asesmen Komptensi mendapatkan bimbingan teknis pelaksanaan mengenai sistem dan mekanisme pelaksanaan, serta aplikasi perangkat pendukung Asesmen Komptensi. Bimbingan teknis dilaksanakan oleh tim dari panitia pusat. Materi bimtek meliputi kebijakan Asesmen Komptensi, pengelolaan, client di tempat asesmen, pemecahan masalah pada saat pelaksanaan Asesmen Komptensi dan tata cara pelaksanaannya.
G. Uji Coba dan Waktu Pelaksanaan Asesmen Kompetensi
Uji coba aplikasi Asesmen Komptensi dilakukan pada Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) secara serentak.
Waktu pelaksanaan Asesmen Komptensi diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
H. Tempat Asesmen Kompetensi
Tempat Asesmen Komptensi ditentukan oleh panitia Kabupaten/Kota yang berkoordinasi dengan panitia provinsi dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Ruang yang berisi perangkat komputer pada unit kerja Kementerian Agama atau satuan kerja, kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, madrasah, yayasan, organisasi profesi guru atau tempat lain yang memenuhi persyaratan;
2. Memiliki sumber daya manusia (admin/teknisi) yang memahami LAN dan terbiasa bekerja dengan jaringan internet. Admin/teknisi tersebut akan bertugas sebagai administrator sekaligus teknisi sistem asesmen kompetensi madrasah online;
3. Memiliki minimal 20-unit komputer PC/Laptop yang terkoneksi dengan internet dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. Ukuran layar monitor minimum 12 inchi;
b. Resolusi layar disarankan 1024 x 720 pixel;
c. Processor dual core dengan clock speed minimum 1.6 Ghz;
d. RAM minimal 4 GB;
e. Sisa kapasitas harddisk minimum 10 GB;
f. OS windows 7/8.1/10/11/Mac OS;
g. Memiliki Lan Card/Wifi; dan
h. Browser yang direkomendasikan google chrome dan mozilla firefox; dan
4. Tersedia backup power supply listrik.
I. Pembiayaan
Pembiayaan Asesmen Kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
J. Pelaporan
Laporan penyelenggaraan Asesmen Kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah terdiri atas:
1. Laporan Penyelenggaraan Asesmen Komptensi
Panitia penyelenggara Asesmen Kompetensi pada tempat asesmen, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat provinsi menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Asesmen Kompetensi kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Panitia tingkat pusat menyusun hasil laporan asesmen kompetensi yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
2. Laporan hasil kompetensi guru dan tenaga kependidikan
Laporan hasil peta kompetensi guru dan tenaga kependidikan diperoleh dari hasil pengolahan data Asesmen Kompetensi guru dan tenaga kependidikan yang diperoleh dari aplikasi asesmen yang akan dilaporkan dalam dokumen terpisah.
BAB IV PENUTUP
Pelaksanaan Asesmen Kompetensi merupakan upaya yang terencana dalam mendapatkan peta kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam upaya mewujudkan guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berkualitas dan profesional.
Hasil Asesmen Kompetensi menjadi bahan pertimbangan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dan tenaga kependidikan madrasah. Asesmen kompetensi menjadi agenda program pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Petunjuk Teknis ini bertujuan memberikan penjelasan teknis terkait perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi pelaksanaan Asesmen Komptensi.
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
ttd.
MUHAMMAD ALI RAMDHANI
Download selengkapnya disini,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar