Kamis, 20 Januari 2022

Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (2015)

 


Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar ini dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah pada Desember 2015.

A. Latar Belakang

Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah telah memberlakukan kurikulum baru yang disebut dengan Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi yang menekankan pembelajaran berbasis aktivitas. Hal ini berimplikasi bahwa penilaian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran. 

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk memeroleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian juga digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran.

Dalam pelaksanaanya, kegiatan penilaian proses (formatif) dan hasil belajar (sumatif) berdasarkan Kurikulum 2013 pada tingkat SD sebagian pendidik (guru) merasakan penilaian sebagai beban terutama dalam hal melakukan teknik dan prosedur, pengolahan dan pelaporan hasil penilaian. Pendidik mengharapkan penilaian hasil belajar dalam Kurikulum 2013 sederhana dan mudah dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pendidik agar penilaian lebih bermakna dan implementatif dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil penilaian, adalah sebagai berikut.

1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

2. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.

3. Sistem penilaian direncanakan sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian, sehingga hasil penilaian dapat digunakan untuk:

a. Mengetahui pencapaian Kompetensi Peserta Didik;

b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan

c. Memperbaiki proses pembelajaran.

4. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan proses pembelajaran, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.

5. Sistem penilaian terpadu dimana penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari proses pembelajaran sehingga harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan observasi lapangan, maka dalam penilaian harus ditekankan pada proses, dengan menggunakan instrumen observasi, wawancara, produk, dan penugasan lainnya.

B. Tujuan

Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar ini dimaksudkan sebagai:

1. Acuan pendidik dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengolah serta melaporkan hasil penilaian.

2. Acuan pendidik dalam menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan belajar dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai kriteria ketuntasan belajar.

3. Acuan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan pemangku pendidikan dalam memberikan pembinaan kepada pendidik.

4. Acuan orangtua dalam memahami hasil penilaian dalam buku rapor peserta didik.

C. Ruang Lingkup

Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar mencakup substansi sebagai berikut.

1. Pengertian, prinsip, karakteristik, bentuk, dan teknik penilaian.

2. Perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan hasil penilaian.

3. Pemanfaatan dan tindak lanjut penilaian hasil belajar.

D. Sasaran

Sasaran Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar adalah:

1. Pendidik.

2. Kepala sekolah.

3. Pengawas sekolah.

4. Pembina SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi.

5. Orang tua.

E. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Indonesia.

2. Peraturah Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015.

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar